logo-permatamas-1

Masa Berlaku Notifikasi Kosmetik

Masa Berlaku Notifikasi KosmetikDalam dunia kosmetik, tidak hanya keindahan yang menjadi fokus utama, tapi juga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi. Salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh produsen dan pelaku usaha kosmetik adalah masa berlaku notifikasi kosmetik. Mari kita eksplorasi lebih dalam tentang mengapa masa berlaku ini penting dan apa implikasinya.

Masa Berlaku Notifikasi Kosmetik

Apa Itu Notifikasi Kosmetik?

Notifikasi kosmetik adalah proses pendaftaran resmi produk kosmetik yang dilakukan oleh produsen atau importir ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Masa Berlaku Notifikasi Kosmetik

Masa berlaku notifikasi kosmetik merupakan periode waktu di mana notifikasi tersebut dianggap sah dan berlaku. Setiap produk kosmetik yang telah berhasil dinotifikasi akan diberikan nomor notifikasi dengan masa berlaku tertentu. Masa berlaku ini memiliki signifikansi penting dalam kepatuhan dan pengawasan produk.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Masa Berlaku:

  1. Jenis Produk:

    • Setiap jenis produk kosmetik dapat memiliki regulasi masa berlaku yang berbeda. Misalnya, produk perawatan kulit mungkin memiliki masa berlaku yang berbeda dengan parfum.
  2. Perubahan Formulasi:

    • Jika produsen melakukan perubahan formulasi pada produk, ini bisa memengaruhi masa berlaku. Perubahan signifikan mungkin memerlukan notifikasi ulang.
  3. Uji Keamanan Produk:

    • Hasil uji keamanan produk menjadi faktor penentu. Jika suatu produk mengalami masalah keamanan, BPOM dapat memutuskan untuk membatalkan notifikasi.

Implikasi Masa Berlaku:

  1. Kepatuhan Regulasi:

    • Masa berlaku notifikasi menjadi tolok ukur kepatuhan produsen terhadap regulasi. Produk yang beredar setelah masa berlaku akan dianggap melanggar aturan.
  2. Keamanan Produk:

    • Masa berlaku yang tepat juga mencerminkan kewaspadaan terhadap keamanan produk. Produk dengan masa berlaku yang baik menunjukkan pemantauan yang terus-menerus terhadap kualitas dan keamanan.
  3. Kredibilitas Produsen:

    • Masa berlaku yang konsisten meningkatkan kredibilitas produsen di mata konsumen. Produk dengan notifikasi yang selalu diperbarui memberikan kesan profesionalisme.

Proses Pembaruan Notifikasi:

Pembaruan notifikasi perlu dilakukan sebelum masa berlaku habis. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen dan informasi terkini terkait produk kepada BPOM. Pembaruan yang dilakukan dengan tepat waktu memastikan kelancaran distribusi produk di pasaran.

Kesimpulan:

Masa berlaku notifikasi kosmetik bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan cerminan komitmen terhadap keamanan dan kualitas produk. Pemahaman yang baik tentang proses ini dapat membantu produsen dan pelaku usaha kosmetik menjaga tingkat kepatuhan mereka, memberikan keyakinan kepada konsumen, dan mendukung pertumbuhan industri kecantikan secara berkelanjutan.

Apabila anda membutuhkan bantuan terkait “cara menotifikasi kosmetika” atau pembaharuan CV Permatamas Indonesia siap membantu anda. Kami menyediakan layanan meliputi : sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin pkrt, dan izin alkes.

Hubungi kami melalui 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Peraturan Notifikasi Kosmetika

Peraturan Notifikasi KosmetikaHai, teman kosmetika! Mungkin sebagian besar dari anda belum tau tentang lebih dalam terkait pertauran notofikasi kosmetik, kan? Nah kami disini CV Permatamas Indonesia akan membahas terkait peraturan Notifikasi Kosmetika yang merupakan jaminan keamanan pada produk kosmetik.

Di tengah pesatnya perkembangan dunia kecantikan, produk kosmetik telah menjadi kebutuhan utama untuk menjaga penampilan. Notifikasi ini seperti sertifikasi keren yang membuat kita yakin bahwa produk yang digunakan telah melalui pengawasan yang sangat ketat, sehingga aman untuk digunakan oleh kulit kita. Ingin mengetahui lebih banyak tentang pentingnya notifikasi kosmetika dan bagaimana mekanismenya bekerja? Ayo, mari kita bahas bersama!

Apa Itu Kosmetika Dan Notifkasi Kosmetika ?

Kosmetik adalah kategori produk yang digunakan untuk menjaga penampilan di luar tubuh kita, mulai dari kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital, serta produk untuk merawat gigi dan mulut. Fungsi kosmetik ini tentunya sangat beragam, termasuk pembersihan gigi, penggunaan parfum, dan meningkatkan penampilan secara keseluruhan.

Namun, notifikasi kosmetik adalah lisensi resmi atau izin resmi yang memungkinkan produk kosmetik digunakan dengan amandan legal.

Peraturan Notifikasi Kosmetika
Peraturan Notifikasi Kosmetika

Apa saja Contoh Kosmetika ?

Tentu saja, ada berbagai jenis kosmetik. Berikut adalah beberapa contoh kosmetika yang paling umum digunakan:

  1. Foundation: produk untuk meratakan warna kulit dan menyamarkan ketidaksempurnaan.
  2. Lipstik atau Lip Gloss: produk untuk memberikan warna dan kilau pada bibir.
  3. Mascara: digunakan untuk memanjangkan, melentikkan, dan memberi volume pada bulu mata.
  4. Eyeliner: digunakan untuk membuat garis di kelopak mata dan memberikan definisi pada mata.
  5. Bedak atau Powder: produk untuk mengurangi kilap wajah dan mengunyah.
  6. Shampoo dan Conditioner: untuk merawat dan membersihkan rambut
  7. Sabun Mandi atau Gel Mandi: digunakan untuk membersihkan tubuh saat mandi
  8. Deodoran: untuk mengontrol bau badan
  9. Sunscreen atau Tabir Surya: melindungi kulit dari sinar matahari
  10. Perawatan Kulit: seperti krim pelembap, serum, atau masker.

Ini hanya sebagian kecilnya saja dari berbagai produk kosmetik yang tersedia, setiap produk dibuat untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda untuk perawatan dan penampilan manusia.

Apakah Kosmetik Diperlukan Untuk Didaftarkan?

Setiap kosmetik hanya dapat didistribusikan atau diedarkan setelah mendapat izin edar resmi dari pihak yang berwenang. Izin edar ini diberikan dalam bentuk notifikasi yang dikirimkan kepada Kepala Badan POM, khususnya Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Baca juga: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/Menkes/Perniii/2010 tentang kosmetika menyatakan bahwa masyarakat harus dilindungi dari peredaran dan penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 140/Menkes/Per/lll/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang masih belum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Apakah Kosmetik dapat Didistribusikan Tanpa Didaftarkan Terlebih Dahulu?

Tentu saja ada, namun dengan catatan kosmetika yang hanya digunakan untuk penelitian atau sampel kosmetika yang bertujuan untuk pameran dan hanya dapat dibeli dalam jumlah terbatas.

Di Mana untuk Mendaftarkan Izin Edar Kosmetik?

Anda dapat menghubungi BPOM melalui aplikasi Notios Online, yang dapat ditemukan di www.notios.pom.go.id. Atau anda dapat berkonsultasi kepada jasa atau konsultan yang sudah memiliki jaringan kepada pihak yang berwenang.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Edar Kosmetik?

Dengan mengakses aplikasi Notofikasi kosmetik Online dan mendaftar sebagai anggota akun Pemohon Notifikasi, Anda dapat membeli produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi. Jika anda sebagai pelaku usaha kesulitan memahami regulasi anda bisa menggunakan bantuan jasa atau konsultan hukum.

Berapa Lama Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Verifikasi Kosmetik Oleh BPOM?

Produk kosmetik dan parfum diverifikasi dalam 14 (empat belas) hari kerja, kecuali parfum, dalam 3 (tiga) hari kerja.

Berapa Lama Nomor Notifikasi Kosmetika Berlaku?

Nomor notifikasi kosmetika berlaku selama tiga tahun.

Siapa Saja Yang Boleh Mendaftarkan Notifikasi Kosmetika ?

Pemohon yang boleh mendaftarkan kosmetika meliputi:

  1. industri kosmetika yang terdaftar di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. perusahaan atau individu yang bergerak di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang terdaftar di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
  3. importir kosmetika yang terdaftar di bidang kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apakah Perusahaan Lain Dapat Mendaftarkan Kembali Produk Kosmetik Yang Telah Ternotifikasi?

Satu perusahaan hanya dapat melaporkan satu nama produk kosmetik.

Apakah Bisa Bagi Lebih dari Satu Perusahaan Untuk Mendaftarkan Merek Yang Sama?

Anda dapat melakukannya dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (untuk produk lokal atau kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (untuk produk impor).

Persyaratan Teknis untuk Kosmetika yang Dinotifikasi

Berikut persyaratannya :

  • Kosmetika yang dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan CPKB dan memenuhi persyaratan teknis.
  • Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman CPKB dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi

  • Pemohon yang ingin mengajukan notifikasi kosmetika harus mendaftarkan diri kepada pihak yang berwenang.
  • Pendaftaran sebagai pemohon sebagaimana disebutkan pada ayat (1) hanya dilakukan sekali, selama data pemohon tidak diubah.
  • Pemohon yang telah terdaftar dapat mengisi formulir elektronik (template) di website Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Detail Tambahan Tentang Cara Pengajukan Notifikasi

  • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan permohonan notifikasi diterima oleh Kepala Badan tidak ada surat penolakan, terhadap kosmetika yang dinotifikasi dianggap disetujui dan dapat beredar di wilayah Indonesia.
  • Permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, kosmetika yang telah dinotifikasi wajib diproduksi atau diimpor dan diedarkan.

Kepala Badan Berhak untuk Menolak Permohonan Notifikasi

Berikut diantaranya:

  1. pemohon tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;dan
  2. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.

Kesimpulan Notifikasi Kosmetika

Notifikasi kosmetika sangat penting dalam memastikan keamanan dan kepatuhan produk kosmetik di pasaran. Kami CV Permatamas Indonesia memahami regulasi terkait notifikasi kosmetika, dengan menggunakan kami sebagai jasa yang terpercaya, dapat memudahkan dan memastikan kelancaran proses notifikasi.

Selain itu, kami juga menyediakan berbagai layanan yang meliputi sertifikasi halal, izin PKRT, izin ALKES dan pendaftaran merek.

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Langkah Mudah Mengurus Notifikasi Kosmetik ke BPOM

Langkah Mudah Mengurus Notifikasi Kosmetik ke BPOM – Pernahkah terlintas di pikiranmu bahwa sekarang anda bisa dengan mudah mengurus izin (notifikasi kosmetik) ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) secara online?

Dalam era digital ini, kemudahan akses dan pengurusan berbagai izin menjadi lebih terbuka, tak terkecuali untuk notifikasi kosmetik ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Proses ini menjadi lebih praktis dengan adanya platform daring yang memungkinkan pelaku usaha, termasuk produsen atau importir kosmetik, untuk mengurus notifikasi secara efisien.

Dalam panduan ini, kita akan membahas langkah-langkah mudah yang perlu diambil untuk mengurus notifikasi kosmetik ke BPOM secara online. Memahami prosedur ini dapat membantu para pelaku usaha memperoleh izin yang diperlukan dengan lebih cepat dan efektif.

Langkah Mudah Mengurus Notifikasi Kosmetik ke BPOM
Langkah Mudah Mengurus Notifikasi Kosmetik ke BPOM

Cara urus BPOM Kosmetik Import

Untuk melakukan pendaftaran produk kosmetik yang telah dianggap aman oleh BPOM, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BPOM di https://cekbpom.pom.go.id/.

Namun, bagi produk kosmetik impor, penting untuk meningkatkan kewaspadaan karena banyak produk yang masuk ke Indonesia tanpa izin edar atau ilegal. Meskipun demikian, proses pendaftaran produk kosmetik dari luar negeri dapat dijalankan dengan relatif mudah.

Proses pendaftaran kosmetik yang dianggap aman oleh BPOM dari luar negeri dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan surat keterangan good manufacturing practice (GMP) dari negara asal produsen (di luar ASEAN).
  2. Melampirkan penyataan dari pabrik kosmetik pembuat yang memiliki sertifikat GMP, Certificate of Free Sale (CFS) dari negara asal yang menunjukkan bahwa produk layak edar. Jika produk sudah beredar di wilayah ASEAN, diperlukan notifikasi khusus.
  3. Menyertakan surat yang mencantumkan masa berlaku produk dari negara asal.
  4. Melampirkan surat perjanjian kerjasama dengan pihak Indonesia, khususnya jika kosmetik tersebut diproduksi melalui kontrak yang telah disahkan oleh notaris.

Semua persyaratan tersebut harus diikuti oleh pengusaha produk luar negeri untuk memastikan produk kosmetiknya memperoleh izin edar di Indonesia. Perlu dicatat bahwa notifikasi kosmetik hanya berlaku untuk produk kosmetik yang berasal dari negara-negara di kawasan ASEAN, di mana hak edar dan keamanan produk ditanggung oleh negara asal

Cara Urus BPOM Kosmetik Secara Online

Untuk memperoleh notifikasi kosmetik dari BPOM, langkah awal yang harus diambil oleh pendaftar, baik itu badan usaha maupun perorangan, adalah melakukan pendaftaran Badan Usaha terlebih dahulu. Proses pengurusan BPOM Kosmetik melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Calon pendaftar (badan usaha atau perorangan) diharuskan mengisi formulir pendaftaran Badan Usaha.
  2. Pendaftar kemudian diwajibkan mengunggah atau meng-upload dokumen administrasi yang telah diisi ke dalam sistem.
  3. Selanjutnya, sistem akan melakukan pemeriksaan data. Hasilnya akan memunculkan dua kemungkinan:
    • Jika data dianggap lengkap dan valid, pendaftar dapat melanjutkan proses dengan mendaftarkan produknya untuk mendapatkan notifikasi BPOM.
    • Jika data tidak lengkap atau tidak valid, proses akan dikembalikan kepada pendaftar untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

Cara Urus Perizinan BPOM Kosmetik Secara Offline

Alternatif dari pengajuan secara online, Anda juga memiliki opsi untuk melakukan pendaftaran badan usaha secara konvensional atau offline. Penjelasan langkah-langkahnya dapat diuraikan seperti berikut:

  1. Calon pemohon mengisi formulir administrasi elektronik badan usaha secara online terlebih dahulu.
  2. Setelahnya, pemohon harus mengunjungi langsung kantor Badan POM untuk menyerahkan dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  3. Setelah dilakukan verifikasi dan dokumen dianggap lengkap serta valid, user ID dan password pemohon akan diaktifkan untuk melanjutkan proses selanjutnya.

Langkah-langkah untuk melaksanakan proses notifikasi kosmetik dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pemohon wajib mengisi formulir notifikasi secara online melalui situs resmi Badan POM (www.pom.go.id).
  2. Formulir yang telah diisi kemudian dikirimkan kepada Kepala Badan POM.
  3. Pemohon akan menerima email pemberitahuan berisi Surat Perintah Bayar (SPB).
  4. Untuk melengkapi proses, pemohon harus menyerahkan bukti pembayaran asli kepada Badan POM untuk diverifikasi.
  5. Setelah verifikasi bukti bayar selesai dan dinyatakan valid, pemohon akan menerima pemberitahuan berupa ID produk.
  6. Setiap produk yang telah mendapatkan ID akan mengikuti tahap verifikasi ulang terhadap formulir notifikasi dan bahan-bahan yang digunakan.
  7. Apabila hasil verifikasi menunjukkan kelengkapan formulir notifikasi dan bahan-bahan, nomor notifikasi akan diberikan dalam waktu 14 hari kerja.

Dalam periode 14 hari tersebut, jika tidak terdapat surat penolakan, produk kosmetik yang dinotifikasi dianggap disetujui dan dapat beredar di Indonesia. Setelah disetujui, produk tersebut harus diproduksi atau diimpor dan diedarkan dalam waktu 6 bulan. Kepala Badan POM berhak menolak notifikasi jika tidak memenuhi persyaratan atau perundang-undangan di bidang kosmetika.

Jangka Waktu Notifikasi Kosmetik

  1. Notifikasi berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkannya.
  2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pemohon harus melakukan pembaruan notifikasi.
  3. Proses perpanjangan notifikasi mengikuti langkah-langkah pendaftaran baru.
  4. Setelah mendapatkan persetujuan, produk kosmetik yang telah dinotifikasi wajib diproduksi atau diimpor dan diedarkan dalam waktu enam bulan.
  5. Kepala Badan POM berhak menolak permohonan notifikasi jika produk tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.

Notifikasi kosmetik menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian yang cermat dan diakui memenuhi standar keamanan yang ditetapkan untuk beredar di wilayah Indonesia. Proses perpanjangan notifikasi diperlukan untuk memastikan kelangsungan pemenuhan standar tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Biaya Urus BPOM Kosmetik

Pengeluaran yang terkait dengan proses notifikasi BPOM kosmetik dapat diminimalkan melalui registrasi online. Pendekatan ini memberikan keuntungan berupa penghematan biaya seperti:

  • Pengurangan biaya akomodasi untuk anda yang datang dari luar kota Jakarta.
  • Eliminasi biaya transportasi yang mungkin diperlukan.
  • Mengurangi biaya konsumsi selama proses pendaftaran.
  • Meminimalkan pengeluaran tambahan lainnya. Biaya notifikasi ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan Langkah Mudah Mengurus Notifikasi Kosmetik ke BPOM

Dengan merinci setiap persyaratan dokumen, memanfaatkan layanan online BPOM, memverifikasi status Badan Usaha, dan melibatkan diri dalam setiap langkah pengajuan notifikasi, dapat dipastikan bahwa proses notifikasi kosmetik ke BPOM dapat dilakukan secara lancar dan efektif.

Langkah-langkah ini membantu meminimalkan kendala dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus notifikasi kosmetik mereka.

Jika Anda mencari solusi mudah untuk memasarkan kosmetik tanpa harus repot dengan prosedur perizinan yang rumit, izinkosmetik.com adalah pilihan terbaik. Kami menyediakan layanan izin kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin alat kesehatan. Kami siap membantu Anda!

Hubungi kami izinkosmetik.com melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website