Mau buka bisnis kosmetik? Pastikan dapet izin edar dulu ya! – Tahun ini, tren di kalangan artis atau selebriti beralih ke bisnis kosmetik setelah tahun sebelumnya banyak yang mengambil peluang di bidang kuliner. Keberhasilan mereka dalam industri hiburan membuka peluang lebih lebar di dunia bisnis.
Selain popularitas, keunggulan bisnis yang dijalankan oleh artis-artis ini tidak hanya terletak pada branding mereka, tetapi juga pada kualitas produk yang tidak kalah dengan kosmetik impor. Beberapa produk bahkan telah menjalani uji klinis di berbagai negara dan berkolaborasi dengan dokter-dokter ternama.
Salah satu contohnya adalah produk Scarlet, yang saat ini sedang menjadi tren di kalangan wanita dan pria. Menariknya, produk kecantikan ini dimiliki oleh Felicya Angelista, seorang artis yang juga istri dari aktor terkenal, Immanuel Caesar Hito. Walaupun begitu, menjalankan bisnis kosmetik membutuhkan perhatian khusus karena Anda perlu menyelesaikan beberapa dokumen izin sebelum produk dapat dijual.
Apa saja Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengajuan Izin Edar Kosmetik?
Langkah awal yang harus diambil oleh pelaku usaha ketika hendak mengajukan perizinan atau pendaftaran kosmetik adalah proses pendaftaran badan usaha. Dalam proses ini, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon sesuai dengan jenis notifikasi yang diajukan, berikut dokumennya:
Industri Kosmetika Dalam Negeri (Lokal)
- NIB
- fotokopi KTP
- Identitas Direksi dan atau pimpinan Perusahaan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- fotokopi serfikat CPKB atau surat keterangan Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
- surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika; dan
- dokumen terkait merek
Usaha Perseorangan
- NIB
- fotokopi KTP
- Identas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan
- surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
- fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmeka yang telah memiliki serfikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan dak terlibat dalam ndak pidana di bidang Kosmeka;
- dokumen terkait merek
Dokumen Importir Kosmetika
- NIB
- surat pernyataan Direksi dan/atau pimpinan harus dak terlibat dalam ndak pidana
- fotokopi KTP
- identas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan
- surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
- fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
- Nama dan alamat produsen/Prinsipal Negara asal;
- Nama Imporr;
- Merek dan/atau Nama Kosmeka;
- Tanggal diterbitkan;
- Masa berlaku penunjukan keagenan;
- Hak untuk melakukan nofikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal; dan g. Identitas direktur atau pimpinan produsen/Prinsipal dari negara asal ditunjukkan dengan mencantumkan nama dan tanda tangannya.
- fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon nofikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmeka serta tanggal Kontrak perlu diperbaharui paling tidak 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku untuk memastikan kelangsungan kesepakatan.
Apakah Ada Konsekuensi Jika Tidak Memiliki Izin BPOM Pada Produk Kosmetik?
Menjalankan bisnis dalam industri produk kosmetik, memerlukan perhatian khusus dari pemiliknya. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah pemilihan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik tersebut.
Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyitaan terhadap sejumlah produk kosmetik yang didistribusikan tanpa izin resmi. Hasil dari tindakan tersebut mengungkapkan adanya kosmetik yang mengandung bahan kimia berpotensi membahayakan bagi konsumen.
Tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk kosmetik dapat berdampak serius bagi pelaku usaha. Berikut adalah beberapa konsekuensi jika produk kosmetik tidak memiliki izin BPOM:
- Penarikan Produk dari Peredaran
BPOM memiliki kewenangan untuk memerintahkan penarikan produk kosmetik yang tidak memiliki izin dari peredaran. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko dan bahaya yang mungkin terkandung dalam produk tersebut.
Jika produk kosmetik telah mendapatkan izin edar tetapi kemudian terbukti tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, BPOM dapat mencabut izin edar tersebut. Hal ini dapat merugikan reputasi perusahaan dan menghentikan distribusi produk.
Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin atau secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Tidak hanya dikenakan sanksi pidana, tetapi juga denda finansial yang signifikan. Denda maksimal yang dapat dikenakan oleh BPOM untuk pelanggaran terhadap perizinan produk kosmetik adalah Rp1,5 miliar.
Kerugian Reputasi
Pelanggaran terhadap perizinan BPOM dapat merugikan reputasi bisnis. Konsumen cenderung enggan menggunakan produk yang tidak memiliki izin resmi, dan hal ini dapat berdampak buruk pada citra merek.
Setelah terjadi pelanggaran, BPOM mungkin meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Hal ini dapat berarti pemantauan yang lebih intensif terhadap semua kegiatan bisnis dan produk yang dihasilkan.
Ketentuan Hukum Terkait Kosmetik di Indonesia
Menurut ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, produk kosmetik termasuk dalam kategori farmasi. Sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), produk farmasi, yang mencakup kosmetik, harus memenuhi kriteria keamanan, khasiat, mutu, dan terjangkau. Selanjutnya, Pasal 105 ayat (2) mengamanatkan bahwa proses produksi kosmetik harus mematuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan tersebut merupakan suatu keharusan. Jika izin edar sudah diperoleh namun ternyata produk kosmetik tidak mematuhi standar dan persyaratan yang berlaku, pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan produk tersebut dari peredaran.
Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa perolehan izin edar sangat penting sebagai langkah perlindungan konsumen dari produk kosmetik yang berpotensi membahayakan. Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM dapat dipastikan melakukan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Pasal 106 ayat (1), pelaku usaha yang menyebarkan kosmetik tanpa izin edar atau secara ilegal dapat dihadapkan pada sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pengusaha Di Bidang Kosmetik Harus Memperoleh Izin Edar Sebagai Persyaratan Wajib
Industri kosmetik membutuhkan izin edar sebelum mengkomersialkan produknya. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020), ayat 4 (1) menjelaskan persyaratan ini.
Menurut peraturan, pelaku usaha diharuskan untuk mengirimkan kosmetik yang telah memperoleh izin edar dalam bentuk notifikasi untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia memenuhi standar keamanan, khasiat, memberikan manfaat, dan memiliki mutu yang baik.
Sangat penting untuk diingat bahwa persyaratan notifikasi kosmetik berlaku untuk semua produk kosmetik yang beredar, baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang diimpor. Sementara itu, sesuai dengan Pasal 6 PBPOM No. 12/2020, pihak yang diperlukan untuk mengajukan permohonan notifikasi kosmetik adalah sebagai berikut:
- Industri kosmetik yang beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Individu atau entitas bisnis yang bergerak dalam industri kosmetik dan menjalin kontrak produksi dengan perusahaan kosmetik di Indonesia.
- Importir yang aktif dalam sektor kosmetik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap bisnis kosmetik harus mendapatkan izin edar untuk produknya terlebih dahulu sebelum mempromosikan atau melakukan jual beli.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus izin edar untuk bisnis kosmetik, solusinya ada di permatamas.com. Kami menyediakan layanan konsultasi online secara gratis dan membantu Anda menangani semua masalah perizinan dengan cepat dan efisien bersama tim profesional kami. layanan kami meliputi izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek, dengan permatamas.com, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus merisaukan urusan perizinan atau kendala bisnis lainnya!
Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait izin kosmetik atau perizinan lainnya melalui kontak 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.