logo-permatamas-1
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Kosmetik Di Bekasi

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Kosmetik Di Bekasi

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Kosmetik Di BekasiJika Anda merupakan produsen kosmetik yang berbasis di Bekasi dan menginginkan produk Anda mendapatkan sertifikasi halal yang terpercaya, maka Anda telah berada di tempat yang tepat. Izinkosmetik.com, yang berlokasi di Bekasi, adalah mitra terbaik Anda dalam mengurus sertifikasi halal untuk produk kosmetik Anda.

Dengan pengalaman yang solid dan reputasi yang teruji, Izinkosmetik.com  siap membantu Anda memastikan produk Anda memenuhi standar halal yang ketat.

jasa pengurusan sertifikasi halal kosmetik di bekasi
jasa pengurusan sertifikasi halal kosmetik di bekasi

Mengapa Sertifikasi Halal Penting dalam Industri Kosmetik?

Seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan kehalalan produk, memiliki sertifikasi halal menjadi semakin penting dalam industri kosmetik. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk kosmetik Anda tidak mengandung bahan-bahan yang haram atau meragukan, serta memastikan bahwa proses produksinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting untuk memperoleh sertifikasi halal:

  1. Kepercayaan Konsumen: Konsumen Muslim cenderung lebih percaya dan memilih produk yang memiliki sertifikasi halal. Ini bisa meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk Anda.
  1. Akses ke Pasar yang Lebih Luas: Dengan memiliki sertifikasi halal, Anda dapat menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk pasar Muslim lokal dan internasional.
  2. Kepatuhan Regulasi: Memiliki sertifikasi halal memastikan bahwa produk Anda mematuhi regulasi halal yang berlaku, baik di dalam negeri maupun internasional. Ini juga dapat melindungi bisnis Anda dari masalah hukum di masa depan.

Kenapa Memilih Perlu Memilih Kami ?

Izinkosmetik.com  telah lama dikenal sebagai penyedia jasa pengurusan sertifikasi halal yang terpercaya di Bekasi dan sekitarnya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda harus memilih Izinkosmetik.com :

  1. Pengalaman dan Kredibilitas: Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam industri ini, Izinkosmetik.com  telah memperoleh reputasi sebagai mitra yang dapat diandalkan dan berkualitas tinggi dalam pengurusan sertifikasi halal.
  2. Tim Profesional: Izinkosmetik.com  memiliki tim ahli yang terampil dan berpengalaman dalam mengurus proses sertifikasi halal. Kami akan membimbing Anda melalui setiap langkah dengan penuh perhatian dan komitmen.
  3. Pendekatan Individual: Izinkosmetik.com  memahami bahwa setiap bisnis memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, mereka menawarkan pendekatan yang individual dan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran bisnis Anda.

Proses Pengurusan Sertifikasi Halal dengan  dengan Izinkosmetik.com

Izinkosmetik.com  menawarkan proses pengurusan sertifikasi halal yang transparan, efisien, dan mudah. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses tersebut:

  1. Konsultasi Awal: Anda akan melakukan konsultasi awal dengan tim Izinkosmetik.com  untuk mengevaluasi kebutuhan bisnis Anda dan mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya.
  2. Pengumpulan Dokumen: Izinkosmetik.com  akan membantu Anda dalam mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal.
  3. Audit dan Pemeriksaan: Tim ahli dari Izinkosmetik.com  akan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi dan bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik Anda.
  4. Uji Laboratorium: Produk Anda akan diuji di laboratorium untuk memastikan bahwa tidak ada bahan-bahan yang haram atau meragukan.
  5. Penerbitan Sertifikat: Setelah semua tahap dilalui dan produk Anda dinyatakan memenuhi syarat, Izinkosmetik.com  akan menerbitkan sertifikasi halal resmi untuk produk kosmetik Anda.

Cara Menghubungi Kami

Untuk menggunakan jasa pengurusan sertifikasi halal kosmetik dari Izinkosmetik.com , Anda dapat mengunjungi situs web kami di izinkosmetik.com.atau menghubungi kami melalui kontak [085777630555]. Tim kami  akan dengan senang hati membantu Anda dalam memulai proses pengurusan sertifikasi halal untuk produk kosmetik Anda.

Kesimpulan

Jika Anda adalah seorang produsen kosmetik yang berbasis di Bekasi dan ingin memastikan produk Anda memenuhi standar halal yang ketat, tidak ada pilihan yang lebih baik daripada menggunakan layanan dari jasa pengurusan sertifikasi halal kosmetik Izinkosmetik.com. Dengan pengalaman, kredibilitas, dan komitmen kami terhadap kepuasan pelanggan, Izinkosmetik.com  adalah mitra terpercaya dalam mengurus sertifikasi halal untuk produk kosmetik Anda.

Jadi, jangan ragu untuk menghubungi Izinkosmetik.com  hari ini dan mulailah perjalanan menuju produk kosmetik yang halal dan terpercaya. Alamat kami berlokasi di Plaza THB, Lantai 2, Blok F2, Nomor 61, di kawasan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin KosmetikaIndustri kecantikan terus berkembang pesat di seluruh dunia. Permintaan akan produk-produk kecantikan tidak hanya didorong oleh kebutuhan akan penampilan yang menarik, tetapi juga oleh kesadaran konsumen akan pentingnya keamanan dan kelegalan produk yang mereka gunakan. Di balik kemegahan merek dan kecantikan produk, ada satu aspek penting yang sering kali terlewat, yaitu izin kosmetika.

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika
Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika

Izin Kosmetika Mengapa Penting?

Izin kosmetika adalah persyaratan yang diberlakukan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM)  untuk memastikan bahwa produk kosmetik kecantikan memenuhi standar keamanan dan kualitas tertentu sebelum dijual dan di edarkan kepada konsumen. Proses ini melibatkan pengujian bahan-bahan yang digunakan dalam produk, formulasi, serta prosedur produksi untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan dan tidak akan menyebabkan efek samping yang merugikan bagi penggunanya.

Mendapatkan izin kosmetika merupakan langkah yang sangat penting bagi perusahaan kosmetika. Ini tidak hanya menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keamanan konsumen, tetapi juga memberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk menjalankan bisnis dengan lancar. Tanpa izin yang sesuai, perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum yang serius, termasuk denda dan larangan penjualan produk.Jasa Izin Kosmetika: Solusi untuk Perusahaan Kecil dan Menengah

Bagi perusahaan kecil dan menengah (UMKM) di industri kecantikan, proses mendapatkan izin kosmetika dapat menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu. Persyaratan yang kompleks dan biaya yang terlibat dalam pengujian dan sertifikasi produk dapat menjadi hambatan yang signifikan bagi perusahaan dengan sumber daya terbatas.

Di sinilah jasa izin kosmetika hadir untuk membatu anda. Perusahaan jasa ini menyediakan bantuan dan dukungan penuh dalam proses perizinan kosmetika, mulai dari pengujian bahan hingga penyusunan dokumen dan pendaftaran produk ke badan POM. Tentunya jasa ini memiliki pengetahuan yang mendalam tentang persyaratan peraturan dan standar industri, sehingga dapat membimbing perusahaan dalam memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan izin kosmetika dengan cepat dan efisien.

Baca juga: Mau Buka Bisnis Kosmetik Pastikan Dapet Izin Edar Dulu Ya

Manfaat Menggunakan Jasa Izin Kosmetika

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya dengan menggunakan jasa izin kosmetika, karena prosesnya akan ditangani oleh profesional yang berpengalaman.
  2. Kepatuhan Terhadap Peraturan: Dengan bantuan ahli dalam industri, perusahaan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi semua persyaratan peraturan yang berlaku, menghindari risiko sanksi hukum.
  3. Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Dengan memiliki izin kosmetika yang sah, perusahaan dapat membangun kepercayaan konsumen terhadap produk mereka, karena menunjukkan komitmen terhadap keamanan dan kualitas.
  4. Akses ke Pasar Global: Izin kosmetika sering kali diperlukan untuk mengekspor produk ke pasar internasional. Dengan memiliki izin yang lengkap, perusahaan dapat memperluas jangkauan bisnis secara global.

Jasa izin kosmetika Permatamas

Permatamas adalah penyedia jasa perizinan terpercaya untuk produk kosmetika yang telah memiliki pengalaman dan keahlian profesional yang mendalam. Jasa kami akan memberikan kemudahan dan proses yang cepat tanpa mengorbankan kualitas.

Mendapatkan izin kosmetika merupakan langkah penting bagi perusahaan kosmetika untuk memastikan keamanan dan legalitas produk anda. Namun, bagi bisnis kecil dan menengah, proses ini dapat menjadi tantangan yang signifikan. Dengan menggunakan jasa izin kosmetika dari permatamas, kami dapat mengatasi masalah ini dengan lebih cepat dan mendapatkan akses ke pasar dengan lebih mudah.

Dengan demikian, kami sebagai jasa izin kosmetika tidak hanya menyediakan solusi praktis, tetapi juga membimbing bisnis kosmetika ke arah yang lebih baik. kami juga menyediaka layanan untuk permohonan izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui kontak kami di nomor 085219385505 dan Alamat kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Kategori Golongan Industri Kosmetik

Kategori Golongan Industri KosmetikIndustri kosmetik telah berkembang menjadi komponen penting dalam kehidupan sehari-hari kita. Produk perawatan diri seperti skincare, makeup, dan perawatan rambut membantu kulit dan rambut tetap sehat selain untuk mempercantik penampilan. Di masa kini, industri ini telah mengalami pertumbuhan pesat selama beberapa tahun terakhir ini dan didorong oleh inovasi teknologi serta  penelitian ilmiah.

Produk kosmetik semakin memperhatikan keberlanjutan, etika, dan penampilan. Perusahaan kosmetik berusaha keras untuk terus mengikuti tren dan preferensi konsumen di seluruh dunia dalam pasar global yang kompetitif dan menjadikan kosmetik tetap aman digunakan oleh penggunanya. Konsumen masa kini lebih cenderung memilih barang yang dibuat dengan cara yang etis dan ramah lingkungan.

Apa Itu Kosmetika?

Menurut PerBPOM No. 12 Tahun 2020, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau menjaga tubuh dalam kondisi baik.

Kategori Golongan Industri Kosmetik
Kategori Golongan Industri Kosmetik

Industri kosmetik terdiri dari dua (dua) kelompok, yaitu:

Apa Saja Golongan-golongan Industri Kosmetika ?

  1. Industri Kosmetika Golongan A

Industri kosmetik golongan A merupakan kategori yang tertinggi karena memiliki kemampuan yang luar biasa untuk menghasilkan berbagai formulasi dan jenis produk kosmetika. Dengan kehadiran seorang apoteker, yang memainkan peran penting sebagai ahli teknis yang menjamin kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan, keuntungan ini semakin diperkuat. Dengan demikian, industri kosmetika golongan a tidak hanya memiliki kemampuan untuk menghasilkan produk kecantikan yang inovatif, tetapi juga dapat mempertahankan standar profesionalisme yang tinggi selama proses produksi.

  1. Industri Kosmetika Golongan B

Industri kosmetik golongan B memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang bertanggung jawab atas teknologi dan hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu.

Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021 Melarang Industri Kosmetika Golongan B Untuk Memproduksi Apa saja?

Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021 mengatur bahwa Industri Kosmetika Golongan B tidak diizinkan untuk memproduksi jenis tertentu dari sediaan kosmetika. Diantaranya:

  1. Kosmetik yang digunakan oleh bayi;
  2. Kosmetik yang digunakan di rongga mulut, mata, atau membran mukosa lainnya;
  3. Kosmetik yang mengandung bahan pencerah, anti jerawat, tabir surya, chemical peeling, dan/atau pewarna rambut; dan/atau
  4. Kosmetik yang dibuat dengan teknologi canggih dapat berupa serbuk kompak atau aerosol.

Apa Saja Bentuk Jenis Sediaan Kosmetik Yang dapat Diproduksi Oleh Kategori Industri Golongan B?

Berikut ini adalah beberapa bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B:

Industri Kosmetika Golongan B harus mematuhi standar pembuatan kosmetik yang baik, yang dibuktikan dengan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB). Jika mereka melanggar persyaratan ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif (Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021):

  • Pemberian peringatan secara tertulis;
  • Sementara menghentikan distribusi Kosmetika;
  • Menyuruh melakukan penarikan Kosmetika dari peredaran;
  • Melakukan pemusnahan Kosmetika;
  • Memberlakukan penghentian kegiatan produksi untuk jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun;
  • Mencabut notifikasi terkait Kosmetika; dan/atau
  • Sementara menutup akses daring untuk pengajuan permohonan notifikasi Kosmetika.

Contoh Bentuk dan Jenis Sediaan industri Golongan B

Bentuk Jenis Sediaan Kategori
Cairan Cair Pewangi badan (body mist)
  Cairan kental Eau de cologne
  Suspensi Eau de toilette
    Eau de parfum
    Minyak rambut
    Pembersih muka
    Penyegar muka
    Perawatan kaki
    Sampo
    Kondisioner
    Krim siang, dsb
Setengah padat Krim Lulur
  Gel Krim pijat
  Pomade Hair creambath
    Pelembab
    Peeling
    Penataan rambut
Serbuk Serbuk tabur Serbuk mandi
  Lulur Masker wajah
  Mangir Bedak badan
  Garam mandi Bedak dingin
    Bedak wajah
    Deodorant antiperspirant
    Bedak perawatan kaki
    Garam mandi
Padat Sabun mandi Batangan Sediaan untuk mandi
  Sampo batang Busa mandi
  Deo stik Hair&bodywash
  Rempah Pembersih kulit muka
  Bedak dingin Pewangi badan

Mengapa Perlu Adanya Izin Untuk Industri Kosmetik Golongan A Dan B?

Izin untuk industri kosmetik golongan A dan B diperlukan untuk memastikan bahwa produksi dan distribusi produk kosmetik dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan. Dengan izin ini, pihak berwenang dapat memantau secara rutin agar produk kosmetik memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas, melindungi konsumen dari penggunaan produk yang tidak aman. Izin ini juga memastikan bahwa industri kosmetik beroperasi sesuai dengan aturan dan sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.

Cara Urus Izin Industri Kosmetik Tanpa Ribet

Sebagai pelaku usaha di industri kosmetika, kami sebagai konsultan memahami pentingnya memahami regulasi yang berlaku dan kesulitan yang mungkin dihadapi dalam proses perizinan. Anda tidak perlu khawatir kami CV Permatams Indonesia siap membantu anda melakukan perizinan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Kami dapat membantu anda dalam berbagai perizinan khususnya izin kosmetika dan meliputi izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek.

Untuk menghubungi kami, silakan kontak melalui telepon di nomor 085219385505 atau datang ke kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Bagaimana Cara Urus CPKB?

Bagaimana Cara Urus CPKB? Dari perspektif produsen produk kosmetik dan perawatan kulit. Hasilnya, mengapa pembentukan CPKB penting? Bagaimana CPKB mempengaruhi produk yang dibuat? Kenapa banyak produsen belum mengelola CPKB mereka sendiri?

Kita CV. Permatamas Indonesia dapat mengupas semua hal terkait Cara urus sertifikasi CPKB dalam artikel ini.

Bagaimana Cara Urus CPKB? Berikut Proses Mudahnya
Bagaimana Cara Urus CPKB? 

Apakah yang dimaksud Sertifikasi CPKB?

Sertifikasi CPKB merupakan singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yaitu bertujuan untuk memastikan bahwa produsen kosmetik dan skincare terus menerus memenuhi standar kualitas tertentu. Namun, sertifikat CPKB harus dilihat sebagai investasi yang menguntungkan produsen, bukan sebagai beban.

Produsen perlu mengubah metode kerja secara keseluruhan melalui pengelolaan CPKB; ini bukan hanya meningkatkan peralatan atau memperluas ukuran pabrik. Ada 12 aspek kriteria yang harus diperhatikan yaitu :

  1. Sistem Manajemen
  2. Personalia
  3. Bangunan dan fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan hygiene personalia
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak produksi dan pengujian
  12. Penanganan keluhan dan pengujian

Ada dua kategori kriteria CPKB, A dan B. Kategori A memiliki apoteker yang bertanggung jawab, layanan produksi yang sama dengan produk, produksi seluruh produk dan tipe jenisnya, layanan laboratorium, dan memenuhi semua unsur kriteria pembuatan kosmetika yang baik.

Sedangkan Kriteria kosmetika kategori B termasuk tenaga farmasi yang bertanggung jawab, teknologi sederhana untuk pembuatan produk, izin untuk bahan sediaan bayi, antiseptik, anti ketombe, pencerah kulit, dan tabir surya, sediaan berteknologi sederhana, dan konsekuensi kebersihan dan dokumentasi.

Baca jugaCV. Permatamas Indonesia mitra terpercaya dalam melakukan perizinan kosmetika

Bagaimana Cara Urus CPKB? Berikut Proses Mudahnya
Bagaimana Cara Urus CPKB? 

Cara urus CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik)

Dalam rangka meraih sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), perusahaan kosmetik harus melewati berbagai tahapan pengurusan yang sangat penting. Beberapa langkah tersebut termasuk:

Sertakan Diri dalam Kursus Dampak CPKB:

Pada pelatihan ini, BPOM akan membahas 12 aspek kriteria yang memerlukan penyesuaian serta teknik mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Audit Awal

Menelusuri sejauh mana kelalaian produsen dalam menerapkan metode pembuatan kosmetika yang baik secara menyeluruh, setelah itu, tim audit CPKB dapat membuka diskusi dan mengevaluasi dampak dari penerapan metode pembuatan kosmetika yang baik. Sebagai langkah serupa, produsen kemudian melaporkan hasil penilaian mengenai implementasi metode pembuatan kosmetika yang baik.

Penuhi Laporan Audit

Produsen perlu merancang konsep dan memprioritaskan elemen-elemen sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Tiga pertanyaan yang sejajar dengan standar tersebut meliputi:

  1. Koreksi prosedur
  2. Peningkatan Keterampilan Kerja
  3. Perbaikan Layanan Produksi secara Berkelanjutan

Pengajuan Sertifikasi CPKB

Setelah produsen memenuhi dan menjalankan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik kepada BPOM. Ini memerlukan pengiriman surat permohonan dan dokumen pendukung ke BPOM. Setelah itu, BPOM akan melakukan audit untuk memastikan bahwa produsen mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca juga: kami sangat berpengalaman juga di izin pkrt, izin alkes, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Penerapan dalam mengelola CPKB

Proses pembuatan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik terutama bergantung pada arahan yang diberikan produsen. Metode umum sertifikasi kosmetik yaitu :

  • Melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan
  • Meningkatkan nilai persaingan di pasar global sekali lagi

Jika anda sebagai pelaku usaha bingung ingin melakukan sertifikasi CPKB silahkan hubungi kami CV. Permatamas Indonesia sebagai Solusi yang tepat. Kami siap membantu anda! hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Apa Itu Sertifikasi CPKB?

Apa Itu Sertifikasi CPKB?Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dikenal sebagai Sertifikat CPKB, adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa industri kosmetik telah menggunakan CPKB untuk membuat kosmetik.

Apa Itu Sertifikasi CPKB? Tata Cara Sertifikasi CPKB
Apa Itu Sertifikasi CPKB?

Apa itu CPKB ?

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, atau CPKB, adalah komponen penting dalam menghasilkan produk kosmetik yang aman bagi pengguna dan memenuhi standar mutu.

Saat ini, pemerintah terus memfasilitasi industri kosmetik, baik skala besar maupun kecil, untuk menerapkan CPKB. Ini dilakukan secara bertahap dan terprogram untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke masyarakat tidak mengandung bahan berbahaya.

Penggunaan CPKB sendiri dimulai dengan memilih bahan, proses produksi dan pengawasan mutu, konstruksi tempat produksi, dan peralatan dan karyawan. Dengan kata lain, perusahaan harus melakukan pengawasan dan pengawasan yang ketat dan berkala selama proses produksi kosmetik.

Sertifikasi CPKB adalah syarat penting agar bisnis dapat menerapkan jaminan mutu dan keamanan sesuai standar internasional. Lebih penting lagi untuk menerapkan CPKB agar produk kosmetik dan skincare Indonesia dapat bersaing dengan produk sejenis di pasar domestik dan internasional.

Apa saja Kriteria Setifikasi CPKB?

Produk kosmetik harus mempertimbangkan setiap aspek produksi ketika mereka mengawasi dan menerapkan CPKB. Untuk mendapatkan sertifikasi CPKB, organisasi harus memenuhi setidaknya dua belas kriteria, termasuk:

  1. Sistem Manajemen
  2. Personalia
  3. Bangunan dan fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan hygiene personalia
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak produksi dan pengujian
  12. Penanganan keluhan dan pengujian

Selain itu, persyaratan untuk CPKB Golongan A dan B agak tentunya berbeda. Seperti apa persyaratannya? Mari kita telaah informasi berikut ini!

Syarat-syarat Sertifikasi CPKB Golongan A

Perusahaan yang memiliki kemampuan untuk membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika diperbolehkan untuk memperoleh CPKB Golongan A, tetapi perusahaan harus memenuhi persyaratan ini:

  • Memiliki Apoteker yang bertanggung jawab
  • Memiliki fasilitas produksi untuk semua jenis produk kecantikan
  • Memiliki fasilitas untuk membuat semua jenis dan bentuk sediaan kosmetik
  • Memiliki laboratorium

Syarat-syarat Sertifikasi CPKB Golongan B

CPKB Golongan B ditujukan untuk industri kosmetik yang membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu dengan teknologi sederhana. Persyaratan CPKB Golongan B adalah sebagai berikut:

  • Minimal tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab tersedia.
  • Tersedia fasilitas produksi yang menggunakan teknologi sederhana sesuai produk terkait.
  • Tidak memproduksi produk untuk bayi, anti ketombe, antiseptik, tabir surya, dan pencerah kulit.
  • Teknologi sederhana membuat berbagai bentuk dan jenis sediaan kosmetika.
  • Menjaga kebersihan dan sanitasi
  • Mendokumentasikan dengan baik.

Cara urus Sertifikasi CPKB

Setelah mengetahui penjelasan CPKB dan apa yang diperlukan untuk memperolehnya, langkah berikutnya adalah cara urus sertifikasi CPKB untuk perusahaan kosmetik Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mendapatkan sertifikasi CPKB.

Mengikuti Pelatihan Penerapan Sertifikasi CPKB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) biasanya mengadakan pelatihan CPKB. Di sini, Anda akan belajar tentang apa saja yang harus diubah sesuai standar CPKB dan bagaimana mendapatkan sertifikasi CPKB.

Baca jugaCV. Permatamas Indonesia menyediakan pelayanan untuk izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal, izin kosmetik, dan pendaftaran merek.

Apa Itu Sertifikasi CPKB? Tata Cara Sertifikasi CPKB
Apa Itu Sertifikasi CPKB? Tata Cara Sertifikasi CPKB

Melaksanakan Audit Awal

Audit awal bertujuan untuk menemukan kesalahan produsen Anda dalam menerapkan standar CPKB. Dalam proses ini, tim audit CPKB akan berbicara dengan Anda tentang seberapa baik prosedur CPKB dilaksanakan. Selanjutnya, akan diberikan saran tentang apa yang perlu diperbaiki agar perusahaan kosmetik Anda dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Menyusun Laporan Audit Awal

Setelah mendapatkan laporan audit awal, Anda biasanya harus membuat rencana untuk memenuhi beberapa faktor yang ditetapkan untuk mencapai standar CPKB. Tiga faktor utama ini biasanya termasuk perbaikan fasilitas produksi, peningkatan keterampilan pekerja, dan perbaikan sistem.

Pengajukan Sertifikasi CPKB

Setelah melakukan perbaikan untuk memenuhi standar CPKB dan mampu menerapkannya secara konsisten, Anda dapat mengajukan permohonan sertifikasi CPKB ke BPOM. Anda harus mengirimkan surat permohonan dan semua dokumen yang diperlukan ke BPOM. Setelah itu, BPOM melakukan audit untuk mengetahui apakah bisnis Anda sudah memenuhi standar CPKB yang ditetapkan.

Sekarang Anda tahu apa itu CPKB dan cara membuatnya, bukan? Sekarang Anda tahu mengapa seseorang tidak bisa membuat produk kecantikan? Mampu memenuhi standar dan diberikan secara teratur kepada bisnis. bukan hanya untuk menghemat uang, tetapi juga untuk melindungi pelanggan dari risiko di masa depan selama pemakaian.

Oleh karena itu, jika Anda seorang pemula dalam industri kecantikan atau kosmetik, pastikan bahwa maklon kosmetik dan skincare yang Anda pilih memiliki sertifikat CPKB. CV.Permatamas Indonesia memiliki sertifikasi resmi CPKB, sehingga sertifikasi CPKB yang Anda percayakan dijamin memenuhi standar mutu dan keamanan, sehingga kualitas produk Anda akan terjaga.

Hubungi kami segera melaui nomor telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi KosmetikSemua produk kosmetik harus menjalani proses notifikasi kosmetik sebelum beredar pasaran. Apa maksud dari notifikasi kosmetik? agar pelanggan menerima jaminan keamanan dari produsen kosmetik. Apa yang harus dilakukan untuk menotifikasi kosmetik?

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi tentang bagaimana melaporkan produk kosmetik ke BPOM. Diskusikan pertanyaan Anda dengan CV Permatamas Indonesia di sini atau hubungi nomor yang telah kami sediakan di izinkosmetik.com. Kami akan segera membantu Anda.

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik
Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik

Salah satu persyaratan untuk produk kosmetik adalah mendaftarkannya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM, sebagai lembaga pengawas produk makanan dan obat-obatan di Indonesia, memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kualitas dan legalitas produk.

Menurut Dyah Sulistyorini, MSc, Apt, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BPOM, keberadaan legalitas tidak hanya menjamin kualitas produk, tetapi juga memudahkan akses ke pasar yang lebih luas.

Langkah Persiapan Sebelum Mengajukan Notifikasi Kosmetik

Untuk mengajukan notifikasi produk kosmetik ke BPOM melalui situs resmi e-BPOM, diperlukan sejumlah dokumen persiapan khusus untuk industri dalam negeri (lokal). Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

  1. SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  2. NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  3. KTP/Identitas Komisaris, Direksi, dan/atau Pimpinan Perusahaan
  4. Surat Pernyataan dari Komisaris, Direksi, dan/atau Pimpinan Perusahaan yang Menegaskan Tidak Pernah Terlibat dalam Tindak Pidana di Bidang Kosmetika
  5. Surat Izin Produksi Kosmetika
  6. Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) atau Rekomendasi Penerapan CPKB/Surat Izin Produksi Kosmetika Beserta Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  7. Surat Pernyataan Merek, Sertifikat, atau Formulir Pendaftaran Merek

Pastikan kelengkapan dokumen ini sebagai langkah awal yang esensial dalam proses notifikasi produk kosmetik Anda kepada BPOM melalui platform e-BPOM.

Persyaratan Dokumen Yang Diperlukan Perusahaan

Dokumen yang diperlukan oleh perusahaan atau pemberi kontrak:

  • SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • KTP/identitas Komisaris, Direksi, atau pimpinan perusahaan
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB/Surat Izin Produksi Kosmetika + Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat Perjanjian Kerjasama

Persyaratan Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan Untuk Notifikasi Produk Impor

Persyaratan Dokumentasi yang Dibutuhkan untuk Melakukan Notifikasi Produk Impor ke BPOM Meliputi:

  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Penunjukan Keagenan/Letter of Appointment (LOA) yang masih berlaku dari industri negara asal
  • GMP (Good Manufacturing Practice) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.
  • Certificate of Free Sale (CFS) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.

Persyaratan Notifikasi Ke BPOM

Proses notifikasi produk ke BPOM, menurut beberapa referensi, memerlukan waktu sekitar 1,5 hingga 2 bulan. Nomor notifikasi BPOM yang diterima produk juga berlaku hanya selama tiga tahun, dan hanya setelah itu pembaharuan dapat dilakukan. Jangan lupa untuk mengevaluasi produk yang akan diajukan notifikasi ke BPOM apabila sesuai dengan kriteria berikut:

  1. Produk kosmetik yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia wajib mematuhi standar keamanan, manfaat, kualitas, penandaan, dan klaim sesuai peraturan kosmetika.
  2. Notifikasi produk kosmetik juga merupakan kewajiban.
  3. Penandaan dan klaim pada produk kosmetik harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh kepala BPOM.

Tahapan notifikasi Produk ke BPOM

Setelah mendaftarkan produk melalui website resmi BPOM, perusahaan pendaftar akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang mencakup jenis usaha, alamat perusahaan, dan surat permohonan notifikasi.

Setelah itu, perusahaan pendaftar harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besar biaya PNBP bergantung pada jenis bisnis dan tingkat resiko produk. Biaya PNBP akan meningkat seiring dengan risiko produk kosmetik.

Setelah membayar PNBP, perusahaan harus menunggu keluarnya nomor izin edar (NIE) untuk produk kosmetik yang didaftarkan. Anda dapat bekerja sama dengan kami untuk menyelesaikan masalah satu kali agar proses notifikasi kosmetik tidak menghabiskan semua sumber daya perusahaan.

CV Permatamas Indonesia konsultan notifikasi kosmetik yang ahli dan perpengalaman tentunya terpercaya. Apakah anda sedang mencari jasa atau konsultan unutk meperoleh notifikasi kosmetik? Jangan khawatir gunakan saja kami untuk Solusi yang tepat. kami juga menyediakan layanan izin kosmetik, izin alkes, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin PKRT.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di nomor telepon 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM adalah lembaga pemerintah kementerian yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk kosmetik. BPOM memiliki kewajiban melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Kosmetik sebagai sediaan farmasi, harus diproduksi oleh industri kosmetik, termasuk industri kosmetik golongan B, dengan memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu yang ditetapkan. Proses pemenuhan persyaratan dimulai sejak tahap perizinan kosmetik, meliputi penyusunan denah bangunan, sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penerbitan Nomor Izin Edar kosmetik atau yang umumnya dikenal sebagai nomor notifikasi.

Dalam artikel ini, kami CV Permatamas Indonesia yang merupakan mitra terpercaya dalam memperoleh notifikasi kosmetika berpengalaman dan ahli profesional akan menjelaskan secara komprehensif mengenai nomor kosmetika yang mungkin masih menimbulkan kebingungan untuk sebagian orang terutama pelaku usaha.

Mengakui bahwa peraturan-peraturan terkait kosmetika dapat menjadi rumit, kami akan membahasnya dengan penuh ketegasan namun tetap informatif. Tujuannya sederhana yaitu untuk  memberikan pemahaman yang jelas tentang proses perolehan nomor kosmetika. Mari simak dengan seksama!

Apa Saja Persetujuan Nomor Izin Edar Kosmetik (Notifikasi Kosmetik)?

Persetujuan nomor notifikasi dapat terdiri dari:

  1. Notifikasi Baru Kosmetika;
  2. Pembaharuan Notifikasi Kosmetika (Perpanjangan Nomor Notifikasi Kosmetika);
  3. Notifikasi Perubahan/Variasi: Variasi Perusahaan dan Variasi Kemasan.
  4. Notifikasi Kosmetika Kit.

Nomor notifikasi kosmetika memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus diperpanjang apabila kosmetika tersebut.

Apa Tujuan dan Maksud Teknis Nomor Izin Edar Kosmetik?

Petunjuk teknis ini dirancang untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha kosmetik dalam proses pendampingan terkait penerbitan nomor notifikasi produk kosmetik. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menyediakan pedoman yang dapat dijadikan acuan sehingga tercapai keseragaman pemahaman dan pengertian dalam pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha kosmetik dalam rangka penerbitan nomor notifikasi produk kosmetik.

Bagaimanan Ketentuan Pokok dalam Memperoleh Izin Edar Kosmetik (Notifikasi Kosmetik)?

Notifikasi Baru Kosmetika

  1. Rincian Data Produk: Status, Merek, Nama, Warna, Tipe/Kategori, Penggunaan, Kegunaan, dan Kemasan.
  2. Formula Kualitatif dan Kuantitatif: Nama Bahan, Fungsi, Persentase, dan Kelompok.
  3. Pernyataan Kepatuhan Keamanan, Mutu, dan Manfaat Produk.
  4. Informasi Pendukung Keamanan Bahan/Produk, Klaim, dan Data Tambahan (jika diperlukan).
  5. Contoh Produk (jika diperlukan).
  6. Pembuatan Dokumen Informasi Produk (DIP).

Pembaharuan Notifikasi Kosmetika

  1. Pengajuan Maksimal 30 Hari Sebelum Masa Berlaku Izin Edar Kosmetika Berakhir.
  2. Terdaftar sebagai Pemohon Notifikasi Sesuai Persyaratan Tata Cara Pengajuan.
  3. Tanpa Perubahan Data Produk.
  4. Formula Tetap Memenuhi Aspek Keamanan dan Sesuai dengan Peraturan Berlaku.

Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan

a. Perubahan Nama Industri Kosmetika:

    1. Tanpa Mengubah Status Kepemilikan dan Lokasi Pabrik.
    2. Dokumen Administrasi Mengikuti Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
    3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

b. Perubahan Alamat Industri Kosmetika:

  1. Tanpa Mengubah Status Kepemilikan dan Lokasi Pabrik.
  2. Dokumen Administrasi Mengikuti Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
  3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

c. Perubahan Nama Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi:

  1. Tanpa Perubahan Status Kepemilikan.
  2. Dokumen Persyaratan Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
  3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

d. Perubahan Alamat Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi:

    1. Tanpa Perubahan Status Kepemilikan.
    2. Dokumen Persyaratan: Surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan setempat, yang mencantumkan Alamat Baru Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi.
    3. Mengajukan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

e. Notifikasi Perubahan/Variasi Kemasan

  1. Setiap produk yang akan mengajukan perubahan/variasi kemasan harus memiliki izin edar yang masih berlaku.

Notifikasi Kosmetika Kit

Setiap produk yang akan diusulkan sebagai kosmetika kit harus memiliki izin edar yang masih berlaku untuk setiap kosmetika yang diajukan.

Kosmetika kit dapat berupa:

  1. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan primer terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi.
  2. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan sekunder terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi.

Bagaimana Tahapan Pelaksanaan Pendaftaran Identifikasi Produk Kosmetika?

Pelaksanaan pendaftaran nomor notifikasi untuk produk kosmetika melibatkan dua tahapan, yakni pendaftaran akun badan usaha dan pendaftaran produk kosmetika guna mendapatkan nomor notifikasi.

Pendaftaran akun badan usaha dilakukan melalui dua tahap, dimulai dari pembuatan login badan usaha secara daring menggunakan template sistem notifkos, dan dilanjutkan dengan tahap verifikasi data fisik secara langsung di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Badan POM, yang dilakukan melalui Loket Notifikasi Kosmetik (Loket A) yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara Nomor. 23, Jakarta Pusat, 10560.

Solusi Terlengkap untuk Izin Produk Kosmetika dan Layanan Terkait

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)
Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)

Apabila anda adalah pelaku usaha yang ingin memperoleh nomor izin edar kosmetika, kami cv permatamas Indonesia hadir sebagai Solusi yang tepat. Kami menyediakan layanan yang tidak hanya berfokus pada notifikasi kosmetik saja namun melainkan kami juga menyediakan layanan sertifikasi halal, izin pkrt, izin alkes, dan pendaftaran merek.

Hubungi kami segera melaui nomor telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

CPKB dan Langkah-langkahnya

CPKB dan Langkah-langkahnyaApa artinya bagi produsen produk perawatan kulit dan kosmetik tidak memiliki sertifikat CPKB dan bagaimana cara mengurusnya? Bagaimana produk dipengaruhi oleh CPKB? Kenapa banyak sebagian produsen atau pelaku usaha tidak mau mengurus CPKB?

Anda akan menemukan informasi tentang mengurus CKPB di artikel ini. Agar lebih dekat dengan kami anda bisa konsultasikan melalui website izinkosmetik.com.

Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya
Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya

Apa itu CPKB?

Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan singkatan yang mencakup proses sertifikasi untuk memastikan produsen kosmetik dan perawatan kulit mampu menghasilkan produk yang secara konsisten memenuhi standar kualitas tertentu.

Investasi dalam CPKB tidak hanya sebatas penambahan fasilitas atau pembangunan pabrik semata; produsen juga perlu melakukan perubahan pada seluruh sistem kerja mereka. Proses mengurus dan menerapkan CPKB membawa manfaat besar bagi pemilik sertifikat, karena akan meningkatkan mutu produk dan kepercayaan konsumen.

Aspek-aspek CPKB

Diperlukan penyesuaian pada 12 aspek kunci agar sistem kerja sesuai dengan regulasi, antara lain:

  1. Sistem Manajemen Mutu
  2. Personalia
  3. Bangunan dan Fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan Higiene
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak Produksi dan Pengujian
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Persyaratan CPKB Industri Kosmetik

Golongan A: Standar Tinggi

  • Memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab
  • Fasilitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk
  • Memproduksi Semua Bentuk dan Jenis Sediaan
  • Memiliki Fasilitas Laboratorium
  • Menerapkan Seluruh Aspek CPKB

Golongan B: Standar Sederhana

  • Minimal Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai Penanggung Jawab
  • Fasilitas Produksi Berteknologi Sederhana Sesuai dengan Produk
  • Tidak Memproduksi Sediaan Bayi, Berbahan Antiseptik, Anti Ketombe, Pencerah Kulit, dan Tabir Surya
  • Memproduksi Sediaan Kosmetika Berteknologi Sederhana
  • Menerapkan Kebersihan Sanitasi dan Dokumentasi

Bagaimana Cara Pengurusan CPKB?

Produsen kosmetik harus melewati beberapa tahapan manajemen CPKB sebelum dapat mendapatkan sertifikasi. Tahapan-tahap tersebut meliput:

1. Mengikuti Pelatihan Tentang Penerapan CPKB

Pelatihan ini akan menjelaskan dua belas elemen yang harus diubah dan cara sertifikasi CPKB diberikan oleh BPOM.

2. Audit Awal

Tujuannya adalah untuk menentukan sejauh mana produsen kekurangan dalam menerapkan CPKB secara menyeluruh. Konsultasi dan penilaian penerapan CPKB akan dilakukan oleh tim audit CPKB. Laporan akan diberikan kepada produsen untuk hal-hal yang harus disesuaikan dengan standar CPKB.

3. Memenuhi Persyaratan Laporan Audit Awal

Produsen harus membuat rencana dan prioritas untuk menyesuaikan beberapa faktor dengan standar CPKB. Tiga elemen yang umumnya disesuaikan dengan persyaratan CPKB melibatkan:

  1. Perbaikan sistem,
  2. Peningkatan kemampuan pekerja, dan
  3. Perbaikan fasilitas produksi secara bertahap.

4. Pengajuan Sertifikasi CPKB

Setelah produsen berhasil menyesuaikan semua aspek dengan standar CPKB dan mengimplementasikannya secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi CPKB kepada BPOM. Untuk melakukan ini, produsen perlu mengirimkan surat permohonan beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan kepada BPOM. Proses selanjutnya melibatkan pihak BPOM yang akan melakukan audit sebagai bagian dari penilaian kesesuaian.

Apa Manfaat Mengurus CPKB?

Manfaat CPKB dapat dipahami melalui tujuan mendasarnya. Secara umum, sertifikasi CPKB memiliki dua landasan utama:

  • Menjaga keamanan masyarakat dari potensi risiko yang disebabkan oleh produk kosmetik yang tidak mematuhi standar mutu dan keamanan.
  • Memperkukuh nilai tambah dan daya saing produk kosmetik buatan Indonesia di pasar global.

Kualitas Produk Sesuai Standar CPKB

Jika Anda menghadapi kesulitan dalam memperoleh sertifikasi CPKB namun tetap ingin memasarkan produk berkualitas sesuai standar CPKB, izinkosmetik.com merupakan solusi praktis yang dapat Anda manfaatkan.

Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya
Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya

Kami menyediakan berbagai layanan yang akan memungkin anda membutuhkannya yaitu:

Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat Kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Tata Cara Pengajuan Notifikasi KosmetikMenurut Peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika mencakup :

  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta untuk memberikan panduan dalam melakukan pengajuan notifikasi kosmetika, perlu diatur mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika;
  2. bahwa pengaturan mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, tidak sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum di sektor kosmetika, sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum distribusi dan pengawasan saat beredar
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai Prosedur Pengajuan Pemberitahuan Kosmetika.

Ketentuan Umum Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
  2. Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.
  3. Kosmetika Dalam Negeri adalah Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri.
  4. Kosmetika Impor adalah Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.
  5. Kosmetika Kontrak adalah Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
  6. Usaha Perorangan adalah usaha yang dikelola secara pribadi oleh perorangan yang memiliki perizinan dari pemerintah setempat.
  7. Importir adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Kosmetika ke dalam wilayah Indonesia.
  8. Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  9. Kemasan Primer adalah kemasan yang bersinggungan langsung dengan Kosmetika.
  10. Nama Kosmetika adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template Notifikasi.
  11. Template Notifikasi adalah formulir isian permohonan Notifikasi melalui sistem elektronik.
  12. Surat Perintah Bayar adalah perintah untuk membayar biaya Notifikasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  13. Dokumen Informasi Produk yang selanjutnya disingkat DIP adalah data mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu Kosmetika.
  14. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk importir di Indonesia untuk melakukan penjualan Kosmetika yang dimiliki/dikuasai.
  15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Indonesia, baik secara individu maupun bekerja sama, menjalankan aktivitas usaha di sektor kosmetika.
  16. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  17. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan melalui lembaga seperti Balai Besar/Balai dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.
  18. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mengajukan permohonan Notifikasi.
  19. Hari adalah hari kerja.
  20. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kriteria Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  1. Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
  2. Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Persyaratan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  • Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme.
  • Pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kosmetika Sebagaimana yang diMaksud meliputi:

  • Kosmetika yang dibuat di dalam negeri;
  • Kosmetika Impor.

Kosmetika yang dibuat Dalam Negeri meliputi :

  • Kosmetika Dalam Negeri, dan
  • Kosmetika Kontrak.

Kategori Pemohon Notifikasi

Pihak yang mengajukan permohonan notifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 terdiri dari:

  1. Industri kosmetik yang berlokasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
  2. Individu atau entitas bisnis di sektor kosmetik yang menjalin kontrak produksi dengan industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon Notifikasi harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses dan Persyaratan Permohonan Notifikasi Kosmetika Dalam Negeri

Pelaku usaha yang akan mengajukan notifikasi harus memiliki dokumen berikut:

  1. Sertifikat CPKB, sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan A, atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi, dengan masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir; dan
  2. surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan industri kosmetik bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (2). (4) Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek.

Jika ditunjuk sebagai penerima lisensi merek, pemohon Notifikasi selain harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. harus melampirkan fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dan pemohon Notifikasi.
  2. Jika pemohon Notifikasi menggunakan merek yang belum didaftarkan di kantor yang berwenang dan belum memiliki sertifikat merek, pemohon Notifikasi dapat mengajukan permohonan Notifikasi dengan melampirkan dokumen sebagaimana ketentuan pihak yang berwenang.

Permohonan Notifikasi Kosmetika Kontrak dilakukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik dapat termasuk dalam industri kosmetik.
  2. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang mengajukan permohonan Notifikasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Selain memenuhi persyaratan usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik juga harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami DIP dan informasi teknis terkait kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan Pemohon Notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek juga harus melampirkan fotokopi lisensi merek.

Penggunaan Jasa Untuk Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Pelaku bisnis di industri kosmetika memutuskan untuk menggunakan jasa saat mengajukan notifikasi kosmetika. Bimbingan ahli dari penyedia layanan dapat memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, dan mempercepat proses notifikasi dalam lingkup yang semakin kompleks. Dengan dukungan menyeluruh, pelaku bisnis dapat fokus pada inti bisnisnya tanpa terbebani oleh prosedur notifikasi yang rumit. Ini meningkatkan produktivitas, kepatuhan hukum, dan risiko masalah administratif.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Jika Anda ingin mengajukan notifikasi kosmetika, CV.Permatamas Indonesia akan membantu Anda dengan layanan yang kami sediakan yang meliputi izin kosmetik, izin PKRT, izin ALKES, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Anda dapat menghubungi kami untuk lebih banyak informasi melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

 

Peraturan Notifikasi Kosmetika

Peraturan Notifikasi KosmetikaHai, teman kosmetika! Mungkin sebagian besar dari anda belum tau tentang lebih dalam terkait pertauran notofikasi kosmetik, kan? Nah kami disini CV Permatamas Indonesia akan membahas terkait peraturan Notifikasi Kosmetika yang merupakan jaminan keamanan pada produk kosmetik.

Di tengah pesatnya perkembangan dunia kecantikan, produk kosmetik telah menjadi kebutuhan utama untuk menjaga penampilan. Notifikasi ini seperti sertifikasi keren yang membuat kita yakin bahwa produk yang digunakan telah melalui pengawasan yang sangat ketat, sehingga aman untuk digunakan oleh kulit kita. Ingin mengetahui lebih banyak tentang pentingnya notifikasi kosmetika dan bagaimana mekanismenya bekerja? Ayo, mari kita bahas bersama!

Apa Itu Kosmetika Dan Notifkasi Kosmetika ?

Kosmetik adalah kategori produk yang digunakan untuk menjaga penampilan di luar tubuh kita, mulai dari kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital, serta produk untuk merawat gigi dan mulut. Fungsi kosmetik ini tentunya sangat beragam, termasuk pembersihan gigi, penggunaan parfum, dan meningkatkan penampilan secara keseluruhan.

Namun, notifikasi kosmetik adalah lisensi resmi atau izin resmi yang memungkinkan produk kosmetik digunakan dengan amandan legal.

Peraturan Notifikasi Kosmetika
Peraturan Notifikasi Kosmetika

Apa saja Contoh Kosmetika ?

Tentu saja, ada berbagai jenis kosmetik. Berikut adalah beberapa contoh kosmetika yang paling umum digunakan:

  1. Foundation: produk untuk meratakan warna kulit dan menyamarkan ketidaksempurnaan.
  2. Lipstik atau Lip Gloss: produk untuk memberikan warna dan kilau pada bibir.
  3. Mascara: digunakan untuk memanjangkan, melentikkan, dan memberi volume pada bulu mata.
  4. Eyeliner: digunakan untuk membuat garis di kelopak mata dan memberikan definisi pada mata.
  5. Bedak atau Powder: produk untuk mengurangi kilap wajah dan mengunyah.
  6. Shampoo dan Conditioner: untuk merawat dan membersihkan rambut
  7. Sabun Mandi atau Gel Mandi: digunakan untuk membersihkan tubuh saat mandi
  8. Deodoran: untuk mengontrol bau badan
  9. Sunscreen atau Tabir Surya: melindungi kulit dari sinar matahari
  10. Perawatan Kulit: seperti krim pelembap, serum, atau masker.

Ini hanya sebagian kecilnya saja dari berbagai produk kosmetik yang tersedia, setiap produk dibuat untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda untuk perawatan dan penampilan manusia.

Apakah Kosmetik Diperlukan Untuk Didaftarkan?

Setiap kosmetik hanya dapat didistribusikan atau diedarkan setelah mendapat izin edar resmi dari pihak yang berwenang. Izin edar ini diberikan dalam bentuk notifikasi yang dikirimkan kepada Kepala Badan POM, khususnya Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Baca juga: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/Menkes/Perniii/2010 tentang kosmetika menyatakan bahwa masyarakat harus dilindungi dari peredaran dan penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 140/Menkes/Per/lll/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang masih belum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Apakah Kosmetik dapat Didistribusikan Tanpa Didaftarkan Terlebih Dahulu?

Tentu saja ada, namun dengan catatan kosmetika yang hanya digunakan untuk penelitian atau sampel kosmetika yang bertujuan untuk pameran dan hanya dapat dibeli dalam jumlah terbatas.

Di Mana untuk Mendaftarkan Izin Edar Kosmetik?

Anda dapat menghubungi BPOM melalui aplikasi Notios Online, yang dapat ditemukan di www.notios.pom.go.id. Atau anda dapat berkonsultasi kepada jasa atau konsultan yang sudah memiliki jaringan kepada pihak yang berwenang.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Edar Kosmetik?

Dengan mengakses aplikasi Notofikasi kosmetik Online dan mendaftar sebagai anggota akun Pemohon Notifikasi, Anda dapat membeli produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi. Jika anda sebagai pelaku usaha kesulitan memahami regulasi anda bisa menggunakan bantuan jasa atau konsultan hukum.

Berapa Lama Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Verifikasi Kosmetik Oleh BPOM?

Produk kosmetik dan parfum diverifikasi dalam 14 (empat belas) hari kerja, kecuali parfum, dalam 3 (tiga) hari kerja.

Berapa Lama Nomor Notifikasi Kosmetika Berlaku?

Nomor notifikasi kosmetika berlaku selama tiga tahun.

Siapa Saja Yang Boleh Mendaftarkan Notifikasi Kosmetika ?

Pemohon yang boleh mendaftarkan kosmetika meliputi:

  1. industri kosmetika yang terdaftar di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. perusahaan atau individu yang bergerak di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang terdaftar di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
  3. importir kosmetika yang terdaftar di bidang kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apakah Perusahaan Lain Dapat Mendaftarkan Kembali Produk Kosmetik Yang Telah Ternotifikasi?

Satu perusahaan hanya dapat melaporkan satu nama produk kosmetik.

Apakah Bisa Bagi Lebih dari Satu Perusahaan Untuk Mendaftarkan Merek Yang Sama?

Anda dapat melakukannya dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (untuk produk lokal atau kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (untuk produk impor).

Persyaratan Teknis untuk Kosmetika yang Dinotifikasi

Berikut persyaratannya :

  • Kosmetika yang dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan CPKB dan memenuhi persyaratan teknis.
  • Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman CPKB dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi

  • Pemohon yang ingin mengajukan notifikasi kosmetika harus mendaftarkan diri kepada pihak yang berwenang.
  • Pendaftaran sebagai pemohon sebagaimana disebutkan pada ayat (1) hanya dilakukan sekali, selama data pemohon tidak diubah.
  • Pemohon yang telah terdaftar dapat mengisi formulir elektronik (template) di website Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Detail Tambahan Tentang Cara Pengajukan Notifikasi

  • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan permohonan notifikasi diterima oleh Kepala Badan tidak ada surat penolakan, terhadap kosmetika yang dinotifikasi dianggap disetujui dan dapat beredar di wilayah Indonesia.
  • Permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, kosmetika yang telah dinotifikasi wajib diproduksi atau diimpor dan diedarkan.

Kepala Badan Berhak untuk Menolak Permohonan Notifikasi

Berikut diantaranya:

  1. pemohon tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;dan
  2. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.

Kesimpulan Notifikasi Kosmetika

Notifikasi kosmetika sangat penting dalam memastikan keamanan dan kepatuhan produk kosmetik di pasaran. Kami CV Permatamas Indonesia memahami regulasi terkait notifikasi kosmetika, dengan menggunakan kami sebagai jasa yang terpercaya, dapat memudahkan dan memastikan kelancaran proses notifikasi.

Selain itu, kami juga menyediakan berbagai layanan yang meliputi sertifikasi halal, izin PKRT, izin ALKES dan pendaftaran merek.

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website