logo-permatamas-1

Mengapa Perizinan Produk Kosmetika Menjadi Kunci Penting?

Mengapa Perizinan Produk Kosmetika Menjadi Kunci Penting?Industri kecantikan telah menjadi sebuah fenomena global yang melampaui sekadar keinginan akan penampilan yang menarik. Dari produk krim wajah hingga lipstik, kecantikan bukan hanya tentang tren mode, tetapi juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ritual sehari-hari yang dipraktikkan oleh jutaan orang di seluruh dunia. Namun, di balik kilau dan pesona yang ditawarkan, ada satu aspek yang sering kali diabaikan namun memiliki peran yang sangat vital, yaitu perizinan produk kosmetika.

Mengapa Perizinan Produk Kosmetika Menjadi Kunci Penting?
Mengapa Perizinan Produk Kosmetika Menjadi Kunci Penting?

Apa Saja Alasan-alasannya Izin Kosmetik Itu Penting?

Salah satu alasan utama mengapa perizinan produk kosmetika menjadi kunci penting adalah karena perlindungan konsumen. Perizinan memastikan bahwa produk kosmetika telah melewati serangkaian pengujian yang ketat untuk memastikan keamanan penggunaannya. Dengan demikian, konsumen dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap produk yang mereka gunakan, tanpa khawatir akan efek samping atau risiko kesehatan yang mungkin timbul.

Membangun Lingkungan Bisnis yang Terpercaya dan Berkelanjutan

Perizinan produk kosmetika juga berperan dalam menjaga integritas industri. Dengan menerapkan standar yang ketat, perizinan membantu menghilangkan produk ilegal atau berbahaya dari pasar, yang dapat merusak reputasi industri secara keseluruhan. Ini juga memberikan kesempatan bagi produsen yang mematuhi peraturan untuk bersaing secara adil dalam pasar yang teratur dan terkendali.

Baca juga: Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah dan Efisien

Selain itu, perizinan kosmetik memberikan keamanan hukum bagi produsen kosmetik. Dengan memiliki izin yang sah, produsen dapat melindungi diri mereka dari tuntutan hukum dan sanksi jika barang mereka melanggar peraturan. Ini juga membantu membuat lingkungan bisnis menjadi lebih stabil dan dapat diandalkan.

Dalam pandangan yang lebih luas, industri kecantikan secara keseluruhan didorong oleh perizinan produk kosmetika. Perizinan menciptakan fondasi yang kokoh untuk inovasi dan pertumbuhan dalam industri kecantikan dengan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman, berkualitas, dan legal.

Dengan demikian, perizinan produk kosmetika sangat penting untuk industri kecantikan, karena memberikan jaminan kepada pelanggan bahwa produk tersebut aman, berkualitas, dan legal. Oleh karena itu, perizinan harus dipahami dan dihargai sebagai komponen penting yang mendorong kemajuan dan keselamatan dalam industri kecantikan.

Pentingnya Penggunaan Jasa Dalam Perolehan Izin Kosmetik

Penggunaan jasa dalam proses ini sangat penting karena jasa tersebut menyediakan keahlian dan pengalaman yang diperlukan untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan bantuan jasa, anda dapat menghemat waktu dan upaya yang diperlukan dalam proses perizinan, serta meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran regulasi.

Jasa juga membantu produsen untuk tetap mematuhi peraturan yang berubah-ubah dan membuka pintu untuk memasuki pasar yang lebih luas dengan memperoleh izin yang sah. Dengan demikian, penggunaan jasa dalam perolehan izin kosmetik tidak hanya memberikan kemudahan praktis, tetapi juga merupakan investasi penting untuk menjaga kualitas, keamanan, dan legalitas produk kecantikan.

Permatamas adalah mitra terpercaya untuk memperoleh izin kosmetik, membantu produsen kosmetik agar produk anda aman dan sesuai dengan aturan. Dengan bantuan kami Permatamas, proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat, menghemat waktu dan tenaga. Anda juga dapat  memastikan bahwa selalu mengikuti aturan terbaru dalam regulasi produk kosmetik.

Dengan izin dari kami Permatamas, anda dapat dengan mudah memasuki pasar yang lebih besar, membuka peluang baru untuk mengembangkan bisnis anda. Dengan Permatamas, tidak perlu khawatir tentang perizinan, karena kami mitra yang handal untuk membantu anda melewati setiap langkah dalam proses perizinannya.

Kami di Permatamas menawarkan beragam layanan untuk memenuhi kebutuhan Anda, termasuk izin PKRT, izin alat kesehatan, izin produk kosmetik, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. Kami siap membantu Anda dalam berbagai aspek perizinan dan regulasi untuk memastikan kesuksesan bisnis Anda.

silahkan hubungi kami melalui nomor telephone 085219385505 dan Alamat kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin KosmetikaIndustri kecantikan terus berkembang pesat di seluruh dunia. Permintaan akan produk-produk kecantikan tidak hanya didorong oleh kebutuhan akan penampilan yang menarik, tetapi juga oleh kesadaran konsumen akan pentingnya keamanan dan kelegalan produk yang mereka gunakan. Di balik kemegahan merek dan kecantikan produk, ada satu aspek penting yang sering kali terlewat, yaitu izin kosmetika.

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika
Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika

Izin Kosmetika Mengapa Penting?

Izin kosmetika adalah persyaratan yang diberlakukan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM)  untuk memastikan bahwa produk kosmetik kecantikan memenuhi standar keamanan dan kualitas tertentu sebelum dijual dan di edarkan kepada konsumen. Proses ini melibatkan pengujian bahan-bahan yang digunakan dalam produk, formulasi, serta prosedur produksi untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan dan tidak akan menyebabkan efek samping yang merugikan bagi penggunanya.

Mendapatkan izin kosmetika merupakan langkah yang sangat penting bagi perusahaan kosmetika. Ini tidak hanya menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keamanan konsumen, tetapi juga memberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk menjalankan bisnis dengan lancar. Tanpa izin yang sesuai, perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum yang serius, termasuk denda dan larangan penjualan produk.Jasa Izin Kosmetika: Solusi untuk Perusahaan Kecil dan Menengah

Bagi perusahaan kecil dan menengah (UMKM) di industri kecantikan, proses mendapatkan izin kosmetika dapat menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu. Persyaratan yang kompleks dan biaya yang terlibat dalam pengujian dan sertifikasi produk dapat menjadi hambatan yang signifikan bagi perusahaan dengan sumber daya terbatas.

Di sinilah jasa izin kosmetika hadir untuk membatu anda. Perusahaan jasa ini menyediakan bantuan dan dukungan penuh dalam proses perizinan kosmetika, mulai dari pengujian bahan hingga penyusunan dokumen dan pendaftaran produk ke badan POM. Tentunya jasa ini memiliki pengetahuan yang mendalam tentang persyaratan peraturan dan standar industri, sehingga dapat membimbing perusahaan dalam memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan izin kosmetika dengan cepat dan efisien.

Baca juga: Mau Buka Bisnis Kosmetik Pastikan Dapet Izin Edar Dulu Ya

Manfaat Menggunakan Jasa Izin Kosmetika

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya dengan menggunakan jasa izin kosmetika, karena prosesnya akan ditangani oleh profesional yang berpengalaman.
  2. Kepatuhan Terhadap Peraturan: Dengan bantuan ahli dalam industri, perusahaan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi semua persyaratan peraturan yang berlaku, menghindari risiko sanksi hukum.
  3. Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Dengan memiliki izin kosmetika yang sah, perusahaan dapat membangun kepercayaan konsumen terhadap produk mereka, karena menunjukkan komitmen terhadap keamanan dan kualitas.
  4. Akses ke Pasar Global: Izin kosmetika sering kali diperlukan untuk mengekspor produk ke pasar internasional. Dengan memiliki izin yang lengkap, perusahaan dapat memperluas jangkauan bisnis secara global.

Jasa izin kosmetika Permatamas

Permatamas adalah penyedia jasa perizinan terpercaya untuk produk kosmetika yang telah memiliki pengalaman dan keahlian profesional yang mendalam. Jasa kami akan memberikan kemudahan dan proses yang cepat tanpa mengorbankan kualitas.

Mendapatkan izin kosmetika merupakan langkah penting bagi perusahaan kosmetika untuk memastikan keamanan dan legalitas produk anda. Namun, bagi bisnis kecil dan menengah, proses ini dapat menjadi tantangan yang signifikan. Dengan menggunakan jasa izin kosmetika dari permatamas, kami dapat mengatasi masalah ini dengan lebih cepat dan mendapatkan akses ke pasar dengan lebih mudah.

Dengan demikian, kami sebagai jasa izin kosmetika tidak hanya menyediakan solusi praktis, tetapi juga membimbing bisnis kosmetika ke arah yang lebih baik. kami juga menyediaka layanan untuk permohonan izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui kontak kami di nomor 085219385505 dan Alamat kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, atau CPKB, menjadi sebuah standar yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi kosmetika wajib memenuhi kriteria manajemen mutu dan keamanan yang ditetapkan. Sertifikasi CPKB menjadi kunci dalam menunjukkan kepatuhan suatu perusahaan kosmetika terhadap pedoman yang berlaku. Namun, siapa yang berhak memperoleh sertifikasi ini?dalam Artikel ini kami cv permatamas indonesia akan membahasnya.

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?
Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?

Perusahaan Kosmetika yang Berproduksi dan Beredar di Pasar

Perusahaan kosmetika yang aktif dalam berproduksi dan menjual produk kosmetika di pasaran memiliki hak untuk memperoleh Sertifikasi CPKB. Hal ini mencakup produsen, pemilik merek, dan pihak-pihak terkait dalam rantai produksi dan distribusi.

Berikut yang berhak memperoleh sertifikasi CPKB :

  1. Industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  2. Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan Industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat CPKB dan berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  3. Importir yang bergerak di bidang kosmetik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mematuhi Pedoman CPKB

Perusahaan yang berhasrat untuk memperoleh sertifikasi harus menunjukkan kesediaannya untuk mematuhi pedoman CPKB yang ditetapkan oleh BPOM. Ini melibatkan langkah-langkah konkret dalam pembuatan kosmetika, mulai dari bahan baku hingga proses produksi, pengepakan, dan distribusi.

Mencapai Standar Kualitas dan Keamanan

Agar berhak mendapatkan Sertifikasi CPKB, perusahaan harus membuktikan bahwa produk-produknya memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan. Proses produksi harus dapat menjamin bahwa kosmetika yang dihasilkan aman digunakan tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

Penerapan dan Pemeliharaan CPKB

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi harus dapat membuktikan penerapan dan pemeliharaan CPKB secara berkelanjutan. Ini mencakup kemampuan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan teknologi dan perubahan dalam pedoman regulasi.

Keterlibatan BPOM

Untuk memperoleh Sertifikasi CPKB, perusahaan harus melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan serta audit dari BPOM untuk memastikan kesesuaian perusahaan dengan standar CPKB.

Dengan memahami siapa yang berhak memperoleh Sertifikasi CPKB, perusahaan kosmetika dapat membangun reputasi yang kuat dan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk-produknya telah melewati proses produksi yang memenuhi standar tinggi dalam industri kosmetika.

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?
Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?

Jika anda sebagai pelaku usaha atau perusaaan yang bergerak di bidang kosmetika kesulitan dengan izin atau sertifikasi kami CV. Permatamas Indonesia siap membantu anda dan menjadi Solusi yang tepat! Kami menyediakan layanan berbagai perizinan yang meliputi sertifikasi halal, izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes , dan pendaftaran merek.

Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 085219385505, dan kantor kami terletak di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Dimana Cara Memperoleh Sertifikasi CPKB?

Dimana Cara Memperoleh Sertifikasi CPKB?Anda mungkin mengetahui bahwa industri kosmetik dalam negeri akhir-akhir ini semakin berkembang dan bahkan maju. Konsumen kosmetik terutama di Indonesia sekarang lebih suka membeli kosmetik dalam negeri.

Hal ini didukung oleh banyak faktor, tetapi yang paling penting adalah kualitas yang baik dan harga kosmetik impor yang tidak semahal. Banyak merek kosmetik lokal yang bahkan lebih murah daripada produk luar negeri.

Hasilnya, saat ini sebagian besar pecinta tata rias di Indonesia sudah akrab dengan puluhan merek kosmetik terkenal asli Indonesia seperti Wardah, Make Over, Somethinc, Rollover Reaction, By Lizzie Parra, Luxcrime, dan lainnya.

Ini meningkatkan prospek bisnis kosmetik di Indonesia karena kosmetika buatan semakin populer.

Anda tertarik untuk terjun ke industri kosmetik ini? Bingung cara urusnya bagaimana? CV.Permatamas Indonesia sebagai jasa yang terpercaya akan memberikan panduan yang valid dan arahanan yang tepat untuk bisnis anda. Inilah Pedoman Hukum Terkini terkait Sertifikasi Pembuatan Kosmetika di Indonesia!

Dimana Cara Memperoleh Sertifikasi CPKB?
Dimana Cara Memperoleh Sertifikasi CPKB?

Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB)

Dimana Cara Memperoleh Sertifikasi CPKB?
Dimana Cara Memperoleh Sertifikasi CPKB?

Peraturan terbaru, Peraturan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik, telah mengatur sertifikasi tersebut.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 mengenai Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik mengatur seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetik yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Sertifikasi CPKB

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021, perusahaan kosmetika membuktikan implementasi pedoman CPKB dengan memegang Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. Perusahaan kosmetika hanya dapat mengajukan permohonan untuk sertifikasi CPKB yang disebutkan sebelumnya setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019.

Bagaimana bisnis kosmetika dapat mendapatkan sertifikasi ini?

  1. Miliki NIB

Seorang pelaku usaha kosmetika yang ingin mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi CPKB harus memiliki nomor induk usaha, juga dikenal sebagai NIB.

  1. Membuat Akun

Lalu, pelaku usaha membuat akun untuk Sertifikasi CPKB atau Sertifikasi Pemenuhan CPKB dengan mengisi formulir pada situs web resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM.

  1. Menunggu Verifikasi

Dalam waktu tiga hari kerja setelah pendaftaran akun dilakukan, BPOM akan memverifikasi permohonan pembuatan akun. Untuk kepentingan e-sertifikasi, pelaku usaha harus mendapatkan nama pengguna dan kata sandi setelah terverifikasi.

  1. Persetujuan Denah Bangunan

Pelaku usaha harus mengajukan permohonan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika, yang harus dilampirkan dengan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat permohonan;
  2. Denah Bangunan Industri Kosmetika.
  3. Pengajuan Permohonan Sertifikat CPKB

Setelah mendapatkan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika, industri kosmetik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Dokumen administratif, seperti surat permohonan;
  2. Dokumen yang menetapkan 12 (dua belas) aspek sistem mutu sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur CPKB; dan
  3. Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dalam bentuk sediaan yang sesuai dengan permohonan.

Lalu, semua berkas yang relevan diunggah ke situs web resmi layanan e-sertifikasi BPOM.

  1. Pengajuan Permohonan Sertifikat CPKB

Lalu, BPOM memeriksa semua dokumen yang telah diserahkan. Hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Dimana cara memperoleh sertifikasi CPKB serta tata cara mendapatkan Sertifikat CPKB bagi usaha yang berproduksi di bidang kosmetik.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda. Apabila Anda memiliki kesulitan dalam mendapatkan izin atau sertifikasi tertentu bagi usaha Anda, CV. Permatamas Indonesia solusinya! kami dapat menjadi mitra terpercaya dan dapat melakukan berbagai perizinan seperti izin kosmetik, izin pkrt,izin alkes, sertifikasi halal danpendaftaran merek.

Segera hubungi kami dengan melalui nomor telephone 085219385505 dan kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Bagaimana Cara Urus CPKB?

Bagaimana Cara Urus CPKB? Dari perspektif produsen produk kosmetik dan perawatan kulit. Hasilnya, mengapa pembentukan CPKB penting? Bagaimana CPKB mempengaruhi produk yang dibuat? Kenapa banyak produsen belum mengelola CPKB mereka sendiri?

Kita CV. Permatamas Indonesia dapat mengupas semua hal terkait Cara urus sertifikasi CPKB dalam artikel ini.

Bagaimana Cara Urus CPKB? Berikut Proses Mudahnya
Bagaimana Cara Urus CPKB? 

Apakah yang dimaksud Sertifikasi CPKB?

Sertifikasi CPKB merupakan singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yaitu bertujuan untuk memastikan bahwa produsen kosmetik dan skincare terus menerus memenuhi standar kualitas tertentu. Namun, sertifikat CPKB harus dilihat sebagai investasi yang menguntungkan produsen, bukan sebagai beban.

Produsen perlu mengubah metode kerja secara keseluruhan melalui pengelolaan CPKB; ini bukan hanya meningkatkan peralatan atau memperluas ukuran pabrik. Ada 12 aspek kriteria yang harus diperhatikan yaitu :

  1. Sistem Manajemen
  2. Personalia
  3. Bangunan dan fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan hygiene personalia
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak produksi dan pengujian
  12. Penanganan keluhan dan pengujian

Ada dua kategori kriteria CPKB, A dan B. Kategori A memiliki apoteker yang bertanggung jawab, layanan produksi yang sama dengan produk, produksi seluruh produk dan tipe jenisnya, layanan laboratorium, dan memenuhi semua unsur kriteria pembuatan kosmetika yang baik.

Sedangkan Kriteria kosmetika kategori B termasuk tenaga farmasi yang bertanggung jawab, teknologi sederhana untuk pembuatan produk, izin untuk bahan sediaan bayi, antiseptik, anti ketombe, pencerah kulit, dan tabir surya, sediaan berteknologi sederhana, dan konsekuensi kebersihan dan dokumentasi.

Baca jugaCV. Permatamas Indonesia mitra terpercaya dalam melakukan perizinan kosmetika

Bagaimana Cara Urus CPKB? Berikut Proses Mudahnya
Bagaimana Cara Urus CPKB? 

Cara urus CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik)

Dalam rangka meraih sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), perusahaan kosmetik harus melewati berbagai tahapan pengurusan yang sangat penting. Beberapa langkah tersebut termasuk:

Sertakan Diri dalam Kursus Dampak CPKB:

Pada pelatihan ini, BPOM akan membahas 12 aspek kriteria yang memerlukan penyesuaian serta teknik mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Audit Awal

Menelusuri sejauh mana kelalaian produsen dalam menerapkan metode pembuatan kosmetika yang baik secara menyeluruh, setelah itu, tim audit CPKB dapat membuka diskusi dan mengevaluasi dampak dari penerapan metode pembuatan kosmetika yang baik. Sebagai langkah serupa, produsen kemudian melaporkan hasil penilaian mengenai implementasi metode pembuatan kosmetika yang baik.

Penuhi Laporan Audit

Produsen perlu merancang konsep dan memprioritaskan elemen-elemen sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Tiga pertanyaan yang sejajar dengan standar tersebut meliputi:

  1. Koreksi prosedur
  2. Peningkatan Keterampilan Kerja
  3. Perbaikan Layanan Produksi secara Berkelanjutan

Pengajuan Sertifikasi CPKB

Setelah produsen memenuhi dan menjalankan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik kepada BPOM. Ini memerlukan pengiriman surat permohonan dan dokumen pendukung ke BPOM. Setelah itu, BPOM akan melakukan audit untuk memastikan bahwa produsen mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca juga: kami sangat berpengalaman juga di izin pkrt, izin alkes, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Penerapan dalam mengelola CPKB

Proses pembuatan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik terutama bergantung pada arahan yang diberikan produsen. Metode umum sertifikasi kosmetik yaitu :

  • Melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan
  • Meningkatkan nilai persaingan di pasar global sekali lagi

Jika anda sebagai pelaku usaha bingung ingin melakukan sertifikasi CPKB silahkan hubungi kami CV. Permatamas Indonesia sebagai Solusi yang tepat. Kami siap membantu anda! hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Apa Itu Sertifikasi CPKB?

Apa Itu Sertifikasi CPKB?Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dikenal sebagai Sertifikat CPKB, adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa industri kosmetik telah menggunakan CPKB untuk membuat kosmetik.

Apa Itu Sertifikasi CPKB? Tata Cara Sertifikasi CPKB
Apa Itu Sertifikasi CPKB?

Apa itu CPKB ?

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, atau CPKB, adalah komponen penting dalam menghasilkan produk kosmetik yang aman bagi pengguna dan memenuhi standar mutu.

Saat ini, pemerintah terus memfasilitasi industri kosmetik, baik skala besar maupun kecil, untuk menerapkan CPKB. Ini dilakukan secara bertahap dan terprogram untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke masyarakat tidak mengandung bahan berbahaya.

Penggunaan CPKB sendiri dimulai dengan memilih bahan, proses produksi dan pengawasan mutu, konstruksi tempat produksi, dan peralatan dan karyawan. Dengan kata lain, perusahaan harus melakukan pengawasan dan pengawasan yang ketat dan berkala selama proses produksi kosmetik.

Sertifikasi CPKB adalah syarat penting agar bisnis dapat menerapkan jaminan mutu dan keamanan sesuai standar internasional. Lebih penting lagi untuk menerapkan CPKB agar produk kosmetik dan skincare Indonesia dapat bersaing dengan produk sejenis di pasar domestik dan internasional.

Apa saja Kriteria Setifikasi CPKB?

Produk kosmetik harus mempertimbangkan setiap aspek produksi ketika mereka mengawasi dan menerapkan CPKB. Untuk mendapatkan sertifikasi CPKB, organisasi harus memenuhi setidaknya dua belas kriteria, termasuk:

  1. Sistem Manajemen
  2. Personalia
  3. Bangunan dan fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan hygiene personalia
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak produksi dan pengujian
  12. Penanganan keluhan dan pengujian

Selain itu, persyaratan untuk CPKB Golongan A dan B agak tentunya berbeda. Seperti apa persyaratannya? Mari kita telaah informasi berikut ini!

Syarat-syarat Sertifikasi CPKB Golongan A

Perusahaan yang memiliki kemampuan untuk membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika diperbolehkan untuk memperoleh CPKB Golongan A, tetapi perusahaan harus memenuhi persyaratan ini:

  • Memiliki Apoteker yang bertanggung jawab
  • Memiliki fasilitas produksi untuk semua jenis produk kecantikan
  • Memiliki fasilitas untuk membuat semua jenis dan bentuk sediaan kosmetik
  • Memiliki laboratorium

Syarat-syarat Sertifikasi CPKB Golongan B

CPKB Golongan B ditujukan untuk industri kosmetik yang membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu dengan teknologi sederhana. Persyaratan CPKB Golongan B adalah sebagai berikut:

  • Minimal tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab tersedia.
  • Tersedia fasilitas produksi yang menggunakan teknologi sederhana sesuai produk terkait.
  • Tidak memproduksi produk untuk bayi, anti ketombe, antiseptik, tabir surya, dan pencerah kulit.
  • Teknologi sederhana membuat berbagai bentuk dan jenis sediaan kosmetika.
  • Menjaga kebersihan dan sanitasi
  • Mendokumentasikan dengan baik.

Cara urus Sertifikasi CPKB

Setelah mengetahui penjelasan CPKB dan apa yang diperlukan untuk memperolehnya, langkah berikutnya adalah cara urus sertifikasi CPKB untuk perusahaan kosmetik Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mendapatkan sertifikasi CPKB.

Mengikuti Pelatihan Penerapan Sertifikasi CPKB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) biasanya mengadakan pelatihan CPKB. Di sini, Anda akan belajar tentang apa saja yang harus diubah sesuai standar CPKB dan bagaimana mendapatkan sertifikasi CPKB.

Baca jugaCV. Permatamas Indonesia menyediakan pelayanan untuk izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal, izin kosmetik, dan pendaftaran merek.

Apa Itu Sertifikasi CPKB? Tata Cara Sertifikasi CPKB
Apa Itu Sertifikasi CPKB? Tata Cara Sertifikasi CPKB

Melaksanakan Audit Awal

Audit awal bertujuan untuk menemukan kesalahan produsen Anda dalam menerapkan standar CPKB. Dalam proses ini, tim audit CPKB akan berbicara dengan Anda tentang seberapa baik prosedur CPKB dilaksanakan. Selanjutnya, akan diberikan saran tentang apa yang perlu diperbaiki agar perusahaan kosmetik Anda dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Menyusun Laporan Audit Awal

Setelah mendapatkan laporan audit awal, Anda biasanya harus membuat rencana untuk memenuhi beberapa faktor yang ditetapkan untuk mencapai standar CPKB. Tiga faktor utama ini biasanya termasuk perbaikan fasilitas produksi, peningkatan keterampilan pekerja, dan perbaikan sistem.

Pengajukan Sertifikasi CPKB

Setelah melakukan perbaikan untuk memenuhi standar CPKB dan mampu menerapkannya secara konsisten, Anda dapat mengajukan permohonan sertifikasi CPKB ke BPOM. Anda harus mengirimkan surat permohonan dan semua dokumen yang diperlukan ke BPOM. Setelah itu, BPOM melakukan audit untuk mengetahui apakah bisnis Anda sudah memenuhi standar CPKB yang ditetapkan.

Sekarang Anda tahu apa itu CPKB dan cara membuatnya, bukan? Sekarang Anda tahu mengapa seseorang tidak bisa membuat produk kecantikan? Mampu memenuhi standar dan diberikan secara teratur kepada bisnis. bukan hanya untuk menghemat uang, tetapi juga untuk melindungi pelanggan dari risiko di masa depan selama pemakaian.

Oleh karena itu, jika Anda seorang pemula dalam industri kecantikan atau kosmetik, pastikan bahwa maklon kosmetik dan skincare yang Anda pilih memiliki sertifikat CPKB. CV.Permatamas Indonesia memiliki sertifikasi resmi CPKB, sehingga sertifikasi CPKB yang Anda percayakan dijamin memenuhi standar mutu dan keamanan, sehingga kualitas produk Anda akan terjaga.

Hubungi kami segera melaui nomor telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan BDalam pengembangan produk kosmetika golongan B, kebersihan, sanitasi, dan dokumentasi memiliki peran penting. Panduan ini di buat bertujuan untuk memudahkan industri kosmetika dalam menerapkan standar kebersihan yang tinggi dan dokumentasi yang akurat. Mari kita telusuri langkah-langkahnya bersama kami CV. Permatamas Indonesia untuk memastikan produk kosmetika yang aman dan berkualitas.

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B
Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B

Apa Itu Industri Kosmetika Golongan B ?

Industri kosmetika golongan B merupakan industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana, Industri golongsn B hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu karena dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, maka industri kosmetika golongan B perlu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi.

Apa Saja Persyaratan Wajib Industri Kosmetik Golongan B ?

Industri kosmetik yang memiliki izin produksi kosmetik golongan B harus memenuhi syarat berikut:

  1. Menunjuk minimal satu tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai penanggung jawab.
  2. Memiliki fasilitas produksi yang dilengkapi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan jenis produk yang akan diproduksi.
  3. Menerapkan standar higiene, sanitasi, dan dokumentasi dalam seluruh proses produksi.

Apa yang Terjadi jika Industri Kosmetika Tidak Mematuhi Aturan?

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kepala Badan berpotensi menarik sanksi administratif sesuai regulasi. Industri kosmetika yang berizin produksi golongan B harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam peraturan ini, maksimal 6 bulan setelah diundangkan. Peraturan Kepala Badan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menurut Pasal 6 Ayat 2 Permenkes Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, industri kosmetik terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Industri kosmetik Golongan A dapat membuat semua jenis dan bentuk sediaan kosmetika.
  • Industri Kosmetik Golongan B hanya dapat membuat beberapa jenis dan bentuk sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Pasal 7 ayat (1) menegaskan kewajiban bagi industri kosmetika untuk mengikuti Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Implementasi CPKB dalam industri kosmetika mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 yang memuat panduan operasional CPKB. Dalam regulasi tersebut, setiap industri kosmetika diwajibkan menerapkan CPKB secara menyeluruh dalam seluruh proses kegiatannya.

Apa Tujuan dari Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B?

Tujuannya untuk Memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar dan Meningkatkan nilai tambah serta daya saing industri kosmetika golongan B dalam pasar.

Apa Itu Kebersihan & Sanitasi ?

kebersihan dan sanitasi  yang secara umum bertujuan untuk menghilangkan potensi kontaminasi dan risiko kontaminasi silang di area produksi, memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas produk. Standar kebersihan dan sanitasi yang diterapkan pada personel, struktur bangunan, fasilitas, peralatan, perlengkapan, dan bahan baku menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas produk dan keamanan konsumen.

Kebersihan Perorangan

Penerapan higiene perorangan melibatkan:

  1. Personil harus dalam keadaan sehat untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
  2. Personil menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diterima dan secara berkala, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan lingkungan kerja
  3. Personil harus mencuci tangan sesuai prosedur sebelum memasuki ruang produksi, sesudah menggunakan toilet, setelah makan dan merokok.

Di ruang pengolahan dan pengemasan primer, personil mengenakan pakaian kerja dan kelengkapannya (penutup kepala, masker, sarung tangan, alas kaki) yang bersih untuk mencegah terjadinya kontaminasi.

Terutama di ruang produksi, personil dilarang melakukan praktek kebiasaan non higienis/buruk seperti:

a. Berlebihan dalam mengenakan perhiasan dan riasan wajah;

Contoh tidak dibolehkan:

  • menggunakan jam tangan dan/atau giwang;
  • menggunakan bulu mata tiruan atau kuku buatan
  • merokok, makan-minum, mengunyah dan meludah;
  • menyisir rambut
  • menyimpan makanan, minuman, rokok, atau barang lain pada area produksi, laboratorium, gudang atau area lain yang mungkin berdampak terhadap mutu produk.
  • membersihkan hidung dan telinga dengan menggunakan jari tangan
  • menggaruk kepala;
  • bersin tanpa menutup mulut;
  • memelihara/menempatkan tanaman/hewan

Sanitasi Bangunan dan Fasilitas

Bangunan dan fasilitas didesain dan dikonstruksi sedemikian rupa untuk memudahkan pembersihan dan perawatan serta mencegah risiko terjadinya kontaminasi/kontaminasi silang dan campur baur. Untuk mencapai tujuan ini, sediakan ruang/area tertentu, antara lain:

  1. ruang ganti yang terpisah dari ruang produksi;
  2. gudang bahan awal dan produk jadi;
  3. ruang penimbangan atau area penimbangan di ruang pengolahan;
  4. ruang pengolahan dan pengemasan;
  5. ruang pencucian dan penyimpanan alat produksi.

Apa yang Di maksud Dengan Dokumentasi ?

Dokumentasi adalah suatu sistem yang digunakan untuk merekam aktivitas yang dilakukan dalam pembuatan kosmetika dengan tujuan:

  1. Menjamin konsistensi mutu produk karena dikerjakan dengan standar yang tetap.
  2. Agar tiap personil memahami tugas yang akan dikerjakan.
  3. Menjamin setiap personil mendapatkan informasi yang sama terhadap
  4. tugas yang akan dilakukan atau informasi untuk membuat keputusan.
  5. Agar tiap personil memiliki tanggung jawab atas tugas yang dikerjakan.
  6. Sebagai sarana audit dan penelusuran terhadap kasus tertentu.
  7. Mencegah kesalahan yang mungkin timbul dari komunikasi lisan

CV. Permatamas Indonesia, konsultan atau jasa yang ahli dan berpengalaman, siap memberikan layanan terbaik. Gunakan jasa kami untuk keperluan Anda, kami menyediakan layanan izin ksometik, izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

CPKB dan Langkah-langkahnya

CPKB dan Langkah-langkahnyaApa artinya bagi produsen produk perawatan kulit dan kosmetik tidak memiliki sertifikat CPKB dan bagaimana cara mengurusnya? Bagaimana produk dipengaruhi oleh CPKB? Kenapa banyak sebagian produsen atau pelaku usaha tidak mau mengurus CPKB?

Anda akan menemukan informasi tentang mengurus CKPB di artikel ini. Agar lebih dekat dengan kami anda bisa konsultasikan melalui website izinkosmetik.com.

Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya
Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya

Apa itu CPKB?

Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan singkatan yang mencakup proses sertifikasi untuk memastikan produsen kosmetik dan perawatan kulit mampu menghasilkan produk yang secara konsisten memenuhi standar kualitas tertentu.

Investasi dalam CPKB tidak hanya sebatas penambahan fasilitas atau pembangunan pabrik semata; produsen juga perlu melakukan perubahan pada seluruh sistem kerja mereka. Proses mengurus dan menerapkan CPKB membawa manfaat besar bagi pemilik sertifikat, karena akan meningkatkan mutu produk dan kepercayaan konsumen.

Aspek-aspek CPKB

Diperlukan penyesuaian pada 12 aspek kunci agar sistem kerja sesuai dengan regulasi, antara lain:

  1. Sistem Manajemen Mutu
  2. Personalia
  3. Bangunan dan Fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan Higiene
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak Produksi dan Pengujian
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Persyaratan CPKB Industri Kosmetik

Golongan A: Standar Tinggi

  • Memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab
  • Fasilitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk
  • Memproduksi Semua Bentuk dan Jenis Sediaan
  • Memiliki Fasilitas Laboratorium
  • Menerapkan Seluruh Aspek CPKB

Golongan B: Standar Sederhana

  • Minimal Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai Penanggung Jawab
  • Fasilitas Produksi Berteknologi Sederhana Sesuai dengan Produk
  • Tidak Memproduksi Sediaan Bayi, Berbahan Antiseptik, Anti Ketombe, Pencerah Kulit, dan Tabir Surya
  • Memproduksi Sediaan Kosmetika Berteknologi Sederhana
  • Menerapkan Kebersihan Sanitasi dan Dokumentasi

Bagaimana Cara Pengurusan CPKB?

Produsen kosmetik harus melewati beberapa tahapan manajemen CPKB sebelum dapat mendapatkan sertifikasi. Tahapan-tahap tersebut meliput:

1. Mengikuti Pelatihan Tentang Penerapan CPKB

Pelatihan ini akan menjelaskan dua belas elemen yang harus diubah dan cara sertifikasi CPKB diberikan oleh BPOM.

2. Audit Awal

Tujuannya adalah untuk menentukan sejauh mana produsen kekurangan dalam menerapkan CPKB secara menyeluruh. Konsultasi dan penilaian penerapan CPKB akan dilakukan oleh tim audit CPKB. Laporan akan diberikan kepada produsen untuk hal-hal yang harus disesuaikan dengan standar CPKB.

3. Memenuhi Persyaratan Laporan Audit Awal

Produsen harus membuat rencana dan prioritas untuk menyesuaikan beberapa faktor dengan standar CPKB. Tiga elemen yang umumnya disesuaikan dengan persyaratan CPKB melibatkan:

  1. Perbaikan sistem,
  2. Peningkatan kemampuan pekerja, dan
  3. Perbaikan fasilitas produksi secara bertahap.

4. Pengajuan Sertifikasi CPKB

Setelah produsen berhasil menyesuaikan semua aspek dengan standar CPKB dan mengimplementasikannya secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi CPKB kepada BPOM. Untuk melakukan ini, produsen perlu mengirimkan surat permohonan beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan kepada BPOM. Proses selanjutnya melibatkan pihak BPOM yang akan melakukan audit sebagai bagian dari penilaian kesesuaian.

Apa Manfaat Mengurus CPKB?

Manfaat CPKB dapat dipahami melalui tujuan mendasarnya. Secara umum, sertifikasi CPKB memiliki dua landasan utama:

  • Menjaga keamanan masyarakat dari potensi risiko yang disebabkan oleh produk kosmetik yang tidak mematuhi standar mutu dan keamanan.
  • Memperkukuh nilai tambah dan daya saing produk kosmetik buatan Indonesia di pasar global.

Kualitas Produk Sesuai Standar CPKB

Jika Anda menghadapi kesulitan dalam memperoleh sertifikasi CPKB namun tetap ingin memasarkan produk berkualitas sesuai standar CPKB, izinkosmetik.com merupakan solusi praktis yang dapat Anda manfaatkan.

Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya
Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya

Kami menyediakan berbagai layanan yang akan memungkin anda membutuhkannya yaitu:

Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat Kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Pedoman CPKB Terbaru

Pedoman CPKB TerbaruPeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik mewajibkan pelaku usaha yang berbisnis kosmetika untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan selama proses produksi produk tersebut. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, mari kita telaah peraturan ini bersama-sama bersama CV. Permatamas Indonesia yang merupakan mitra yang terpercaya dan ahli dalam memproses sertifikasi CPKB!

Pedoman CPKB Terbaru
Pedoman CPKB Terbaru

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik harus diganti karena tidak lagi memenuhi persyaratan hukum dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.

Untuk mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, seperti yang diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, dan untuk mematuhi Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, diperlukan untuk menetapkan sesuai Peraturan badan POM(BPOM).

Peraturan-peraturan BPOM

  1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 396) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika diubah pada tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1317).
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 397);
  4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1745);
  5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 784);
  6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1131);

Definisi Kosmetika dan Tujuannya

Kosmetika didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut. Fungsinya mencakup membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau, atau melindungi serta menjaga tubuh tetap sehat.

Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB)

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, juga dikenal sebagai CPKB, mencakup semua aspek proses pembuatan kosmetik dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)

Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, juga dikenal sebagai Sertifikat CPKB, adalah dokumen sah yang menunjukkan bahwa industri kosmetik telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan kosmetik.

Industri Kosmetika dan Regulasi

Industri Kosmetika adalah sektor industri yang memproduksi Kosmetika dengan izin usaha industri atau tanda daftar industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengindikasikan adanya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam proses produksi dan distribusi produk kosmetika.

Kewajiban Industri Kosmetika dalam Menerapkan Pedoman CPKB

Industri Kosmetika diwajibkan untuk menerapkan pedoman CPKB sebagai standar utama dalam melakukan kegiatan pembuatan Kosmetika, menunjukkan komitmen terhadap mutu dan keamanan produk.

12 Aspek Pedoman CPKB

Pedoman CPKB melibatkan berbagai aspek yang mencakup:

  1. Sistem Manajemen Mutu
  2. Personalia
  3. Bangunan dan Fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan Higiene
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak Produksi dan Pengujian
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Penjelasan rinci tentang setiap elemen ini menyoroti komprehensifnya pedoman CPKB dalam memastikan proses pembuatan kosmetika yang baik dan aman.

Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Ketentuan

Pelanggaran terhadap ketentuan yang disebutkan pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif, yang meliputi:

  1. Peringatan Tertulis
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Produksi selama Maksimal 1 Tahun
  3. Pembekuan Sertifikat CPKB
  4. Pencabutan Surat Keterangan Penerapan CPKB atau Sertifikat CPKB
  5. Penutupan Sementara Akses Internet untuk Pengajuan Permohonan Notifikasi selama Maksimal 1 Tahun

Tata cara pengenaan sanksi administratif harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan. Proses ini menegaskan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan sanksi yang seharusnya diberikan.

Solusi Sertifikasi CPKB Tanpa Ribet

Buat pelaku usaha yang pengin sertifikasi CPKB tanpa ribet, kita punya solusinya! CV. Permatamas Indonesia siap membantu dalam prosesnya. Gampang banget, kan? Nah, buat yang mau info lebih lanjut atau konsultasi, langsung aja segera kontak kami, agar produk sesuai standar ketentuan CPKB terbaru!

Selain itu, kami juga menyediakan layanan untuk Sertifikasi halal, izin kosmetik, izin PKRT, izin ALKES, dan pendaftaran merek. Semua kebutuhan usaha anda ada disini!

Cara Kontak Kami :

Nomor Telephone: 085219385505

Alamat Kantor : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Email: maspermatha@gmail.com izinkosmetik.com

Cara Notifikasi Kosmetik

Cara Notifikasi KosmetikBagaimana notifikasi kosmetik diproses? Apakah Anda tertarik dengan prosedurnya? Mari kita bahas proses notifikasi kosmetik, sebuah proses penting untuk memastikan kepatuhan dan keamanan produk dalam industri kecantikan.

Bagaimana Cara Notifikasi Kosmetik? Ini Caranya
Cara Notifikasi Kosmetik

Sistem Notifikasi Kosmetik

Saat ini kita hidup di era digital, di mana semua hal dilakukan secara online, termasuk proses pendaftaran dan perizinan kosmetika. Untuk membuat proses ini lebih mudah bagi perusahaan yang beroperasi di bidang kosmetik, Badan POM telah mengembangkan sistem Notifkoos, yang dapat diakses di notifkos.pom.go.id.

Dasar Sistem Notifikasi Kosmetik

1. Account Head adalah perusahaan induk pemilik badan usaha.

Hanya boleh ada satu kepala perusahaan. Semua data gudang dan perusahaan ada di akun manajer. Untuk membuka rekening pribadi, dokumen yang diperlukan :

  • NIB
  • NPWP
  • KTP/identitas komisaris direksi, atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan dari komisaris, direksi, atau pimpinan perusahaan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang keuangan.

2. Sub Account

Sub account biasanya dibuat dan dipegang oleh penerima kontrak pabrik atau register officer (RO). Satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu sub account. Menu utama sub account terdiri dari :

  • Dashboard, yang menampilkan ringkasan informasi sub account, baik itu terkait produk, perusahaan, atau pabrik;
  • Perusahaan, yang terdiri dari sub perusahaan dan variasi pabrik; dan Dashboard. Jika data pabrik berubah, seperti nama, alamat, atau keduanya, pabrik harus berubah. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah untuk mengubah alamat pabriknya, sehingga tidak ada kemungkinan perpindahan lokasi pabrik.
  • Menu “Produk” berisi informasi detail tentang produk. Termasuk daar SPB, daar dra produk, variasi kemasan, pembaharuan produk, dan konfirmasi produk.

3. Sub Perusahaan

Mewakili data yang ada di pabrik. Sub account adalah folder, dan sub perusahaan adalah subfolder. Ada beberapa subbisnis yang dapat Anda pilih, termasuk industri kosmeka domestik, impor, dan perusahaan pemberi kontrak.

Penyediaan Dokumen Notifikasi Kosmetik:

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan kosmeka yang ingin mendapatkan perizinan atau pendaaran adalah melakukan pendaaran Badan Usaha. Untuk melakukan pendaaran ini, diperlukan dokumen-dokumen berikut:

Industri kosmetika (lokal):

  • NIB
  • fotokopi KTP/Identas Direksi dan/atau pimpinan
  • Perusahaan;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi serfikat CPKB atau surat keterangan
  • Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
  • surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika dak terlibat dalam ndak pidana di
  • bidang Kosmetika dan dokumen terkait merek.

Usaha Perorangan/Badan Usaha Pemberi Kontrak

  • NIB
  • fotokopi KTP/Identas Direksi dan/atau pimpinnan Perusahaan
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmeka yang telah memiliki serfikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan dak terlibat dalam ndak pidana dibidang Kosmetika;
  • dokumen terkait merek

Imporr Kosmetika

  • NIB;
  • surat pernyataan Direksi dan/atau pimpinan harus dak terlibat dalam ndak pidana;
  • fotokopi KTP/identas Direksi dan/atau pimpinan perusahaan;
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fotokopiNomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
  1. nama dan alamat produsen/Prinsipal Negara asal;
  2. nama Imporr;
  3. merek dan/atau Nama Kosmeka;
  4. tanggal diterbitkan;
  5. masa berlaku penunjukan keagenan;
  6. hak untuk melakukan nofikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal; dan
  7. nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal;
  • fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon nofikasi dengan industri Kosmeka di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmeka serta tanggal masa berlaku perjanjian harus tersisa paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
  • fotokopi Cerficate of Free Sale (CFS) untuk Kosmeka impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, kecuali untuk Kosmeka kontrak yang diproduksi di luar wilayah Indonesia;
  • fotokopi serfikat good manufacturing pracce atau surat pernyataan penerapan good manufacturing pracce untuk industri Kosmeka yang berlokasi di negara ASEAN dengan ketentuan:
  1. Sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum serfikat atau surat pernyataan berakhir.
  2. Jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau dak mencantumkan masa berlaku maka serfikat atau surat pernyataan dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • fotokopi serfikat good manufacturing pracce untuk industri Kosmeka di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi dan industri Kosmeka yang berlokasi di luar negara ASEAN dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara a s a l d a n d i l e g a l isir o l e h K e d u t a a n Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat
  2. sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum serfikat berakhir;
  3. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau dak mencantumkan masa berlaku maka serfikat dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Apabila angka 11 huruf a dak dapat terpenuhi, maka Imporr harus melampirkan:
  1. fotokopi serfikat good manufacturing pracce yang diakui setara dengan good manufacturing pracce ASEAN dan dikeluarkan oleh Lembaga serfikasi terakreditasi; dan
  2. fotokopi surat izin industri/produksi Kosmetika
  3. dokumen terkait merek

Layanan Profesional CV Permatamas Indonesia untuk Proses Notifikasi Kosmetik

Untuk memudahkan dan memastikan kelancaran proses notifikasi kosmetik, kami menyarankan untuk menggunakan layanan profesional dari CV Permatamas Indonesia. Sebagai mitra terpercaya dalam memahami regulasi terkait notifikasi kosmetik. Selain itu, kami menyediakan bantuan pelayanan meliputi sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin PKRT dan izin alkes.

Dengan dukungan kami, Anda dapat fokus pada pengembangan produk kosmetik berkualitas tinggi, sementara kami mengurus seluruh aspek administratif yang kompleks. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan temukan bagaimana CV Permatamas Indonesia dapat membantu mempermudah langkah Anda dalam memasuki pasar kosmetik yang teratur dan teratur.

Konsultasikan segera, hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website