Jasa izin kosmetik membantu produsen atau perusahaan kosmetik dalam menghadapi prosedur perizinan yang rumit dan memastikan bahwa produk kosmetik mereka memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.
Registrasi atau Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika
Pemilik nomor Notifikasi wajib melakukan perubahan Notifikasi apabila dilakukan: perubahan nama industri/Importir/badan usaha yang melakukan Notifikasi tanpa perubahan hak untuk mengedarkan, atau status kepemilikan produk, perubahan alamat Importir/badan usaha yang melakukan Notifikasi, perubahan ukuran dan jenis kemasan
Dalam hal Kosmetika masih akan diedarkan, pemilik nomor Notifikasi wajib mengajukan permohonan pembaruan Notifikasi untuk memperpanjang masa berlaku nomor Notifikasi.
Permohonan pembaruan Notifikasi untuk Kosmetika yang akan habis masa berlakunya, diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku Notifikasi.
Denah bangunan merupakan gambar penampang horizontal bangunan Gedung atau rumah tinggal dalam bidang datar sehingga akan terlihat bagian-bagian dalam bangunan berikut komponen-komponen yang menempel pada bangunan tersebut.. Denah bangunan berfungsi untuk menjelaskan fungsi ruang, menunjukkan ukuran ruang, Elevasi lantai atau ruang, menunjukkan perletakan pintu dan jendela
Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya
Fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan produk kosmetik sesuai dengan syari’at Islam