logo-permatamas-1

Langkah Mudah Mengurus Notifikasi Kosmetik ke BPOM

Langkah Mudah Mengurus Notifikasi Kosmetik ke BPOM – Pernahkah terlintas di pikiranmu bahwa sekarang anda bisa dengan mudah mengurus izin (notifikasi kosmetik) ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) secara online?

Dalam era digital ini, kemudahan akses dan pengurusan berbagai izin menjadi lebih terbuka, tak terkecuali untuk notifikasi kosmetik ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Proses ini menjadi lebih praktis dengan adanya platform daring yang memungkinkan pelaku usaha, termasuk produsen atau importir kosmetik, untuk mengurus notifikasi secara efisien.

Dalam panduan ini, kita akan membahas langkah-langkah mudah yang perlu diambil untuk mengurus notifikasi kosmetik ke BPOM secara online. Memahami prosedur ini dapat membantu para pelaku usaha memperoleh izin yang diperlukan dengan lebih cepat dan efektif.

Langkah Mudah Mengurus Notifikasi Kosmetik ke BPOM
Langkah Mudah Mengurus Notifikasi Kosmetik ke BPOM

Cara urus BPOM Kosmetik Import

Untuk melakukan pendaftaran produk kosmetik yang telah dianggap aman oleh BPOM, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BPOM di https://cekbpom.pom.go.id/.

Namun, bagi produk kosmetik impor, penting untuk meningkatkan kewaspadaan karena banyak produk yang masuk ke Indonesia tanpa izin edar atau ilegal. Meskipun demikian, proses pendaftaran produk kosmetik dari luar negeri dapat dijalankan dengan relatif mudah.

Proses pendaftaran kosmetik yang dianggap aman oleh BPOM dari luar negeri dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan surat keterangan good manufacturing practice (GMP) dari negara asal produsen (di luar ASEAN).
  2. Melampirkan penyataan dari pabrik kosmetik pembuat yang memiliki sertifikat GMP, Certificate of Free Sale (CFS) dari negara asal yang menunjukkan bahwa produk layak edar. Jika produk sudah beredar di wilayah ASEAN, diperlukan notifikasi khusus.
  3. Menyertakan surat yang mencantumkan masa berlaku produk dari negara asal.
  4. Melampirkan surat perjanjian kerjasama dengan pihak Indonesia, khususnya jika kosmetik tersebut diproduksi melalui kontrak yang telah disahkan oleh notaris.

Semua persyaratan tersebut harus diikuti oleh pengusaha produk luar negeri untuk memastikan produk kosmetiknya memperoleh izin edar di Indonesia. Perlu dicatat bahwa notifikasi kosmetik hanya berlaku untuk produk kosmetik yang berasal dari negara-negara di kawasan ASEAN, di mana hak edar dan keamanan produk ditanggung oleh negara asal

Cara Urus BPOM Kosmetik Secara Online

Untuk memperoleh notifikasi kosmetik dari BPOM, langkah awal yang harus diambil oleh pendaftar, baik itu badan usaha maupun perorangan, adalah melakukan pendaftaran Badan Usaha terlebih dahulu. Proses pengurusan BPOM Kosmetik melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Calon pendaftar (badan usaha atau perorangan) diharuskan mengisi formulir pendaftaran Badan Usaha.
  2. Pendaftar kemudian diwajibkan mengunggah atau meng-upload dokumen administrasi yang telah diisi ke dalam sistem.
  3. Selanjutnya, sistem akan melakukan pemeriksaan data. Hasilnya akan memunculkan dua kemungkinan:
    • Jika data dianggap lengkap dan valid, pendaftar dapat melanjutkan proses dengan mendaftarkan produknya untuk mendapatkan notifikasi BPOM.
    • Jika data tidak lengkap atau tidak valid, proses akan dikembalikan kepada pendaftar untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

Cara Urus Perizinan BPOM Kosmetik Secara Offline

Alternatif dari pengajuan secara online, Anda juga memiliki opsi untuk melakukan pendaftaran badan usaha secara konvensional atau offline. Penjelasan langkah-langkahnya dapat diuraikan seperti berikut:

  1. Calon pemohon mengisi formulir administrasi elektronik badan usaha secara online terlebih dahulu.
  2. Setelahnya, pemohon harus mengunjungi langsung kantor Badan POM untuk menyerahkan dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  3. Setelah dilakukan verifikasi dan dokumen dianggap lengkap serta valid, user ID dan password pemohon akan diaktifkan untuk melanjutkan proses selanjutnya.

Langkah-langkah untuk melaksanakan proses notifikasi kosmetik dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pemohon wajib mengisi formulir notifikasi secara online melalui situs resmi Badan POM (www.pom.go.id).
  2. Formulir yang telah diisi kemudian dikirimkan kepada Kepala Badan POM.
  3. Pemohon akan menerima email pemberitahuan berisi Surat Perintah Bayar (SPB).
  4. Untuk melengkapi proses, pemohon harus menyerahkan bukti pembayaran asli kepada Badan POM untuk diverifikasi.
  5. Setelah verifikasi bukti bayar selesai dan dinyatakan valid, pemohon akan menerima pemberitahuan berupa ID produk.
  6. Setiap produk yang telah mendapatkan ID akan mengikuti tahap verifikasi ulang terhadap formulir notifikasi dan bahan-bahan yang digunakan.
  7. Apabila hasil verifikasi menunjukkan kelengkapan formulir notifikasi dan bahan-bahan, nomor notifikasi akan diberikan dalam waktu 14 hari kerja.

Dalam periode 14 hari tersebut, jika tidak terdapat surat penolakan, produk kosmetik yang dinotifikasi dianggap disetujui dan dapat beredar di Indonesia. Setelah disetujui, produk tersebut harus diproduksi atau diimpor dan diedarkan dalam waktu 6 bulan. Kepala Badan POM berhak menolak notifikasi jika tidak memenuhi persyaratan atau perundang-undangan di bidang kosmetika.

Jangka Waktu Notifikasi Kosmetik

  1. Notifikasi berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkannya.
  2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pemohon harus melakukan pembaruan notifikasi.
  3. Proses perpanjangan notifikasi mengikuti langkah-langkah pendaftaran baru.
  4. Setelah mendapatkan persetujuan, produk kosmetik yang telah dinotifikasi wajib diproduksi atau diimpor dan diedarkan dalam waktu enam bulan.
  5. Kepala Badan POM berhak menolak permohonan notifikasi jika produk tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.

Notifikasi kosmetik menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian yang cermat dan diakui memenuhi standar keamanan yang ditetapkan untuk beredar di wilayah Indonesia. Proses perpanjangan notifikasi diperlukan untuk memastikan kelangsungan pemenuhan standar tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Biaya Urus BPOM Kosmetik

Pengeluaran yang terkait dengan proses notifikasi BPOM kosmetik dapat diminimalkan melalui registrasi online. Pendekatan ini memberikan keuntungan berupa penghematan biaya seperti:

  • Pengurangan biaya akomodasi untuk anda yang datang dari luar kota Jakarta.
  • Eliminasi biaya transportasi yang mungkin diperlukan.
  • Mengurangi biaya konsumsi selama proses pendaftaran.
  • Meminimalkan pengeluaran tambahan lainnya. Biaya notifikasi ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan Langkah Mudah Mengurus Notifikasi Kosmetik ke BPOM

Dengan merinci setiap persyaratan dokumen, memanfaatkan layanan online BPOM, memverifikasi status Badan Usaha, dan melibatkan diri dalam setiap langkah pengajuan notifikasi, dapat dipastikan bahwa proses notifikasi kosmetik ke BPOM dapat dilakukan secara lancar dan efektif.

Langkah-langkah ini membantu meminimalkan kendala dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus notifikasi kosmetik mereka.

Jika Anda mencari solusi mudah untuk memasarkan kosmetik tanpa harus repot dengan prosedur perizinan yang rumit, izinkosmetik.com adalah pilihan terbaik. Kami menyediakan layanan izin kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin alat kesehatan. Kami siap membantu Anda!

Hubungi kami izinkosmetik.com melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website