logo-permatamas-1

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan BDalam pengembangan produk kosmetika golongan B, kebersihan, sanitasi, dan dokumentasi memiliki peran penting. Panduan ini di buat bertujuan untuk memudahkan industri kosmetika dalam menerapkan standar kebersihan yang tinggi dan dokumentasi yang akurat. Mari kita telusuri langkah-langkahnya bersama kami CV. Permatamas Indonesia untuk memastikan produk kosmetika yang aman dan berkualitas.

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B
Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B

Apa Itu Industri Kosmetika Golongan B ?

Industri kosmetika golongan B merupakan industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana, Industri golongsn B hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu karena dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, maka industri kosmetika golongan B perlu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi.

Apa Saja Persyaratan Wajib Industri Kosmetik Golongan B ?

Industri kosmetik yang memiliki izin produksi kosmetik golongan B harus memenuhi syarat berikut:

  1. Menunjuk minimal satu tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai penanggung jawab.
  2. Memiliki fasilitas produksi yang dilengkapi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan jenis produk yang akan diproduksi.
  3. Menerapkan standar higiene, sanitasi, dan dokumentasi dalam seluruh proses produksi.

Apa yang Terjadi jika Industri Kosmetika Tidak Mematuhi Aturan?

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kepala Badan berpotensi menarik sanksi administratif sesuai regulasi. Industri kosmetika yang berizin produksi golongan B harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam peraturan ini, maksimal 6 bulan setelah diundangkan. Peraturan Kepala Badan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menurut Pasal 6 Ayat 2 Permenkes Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, industri kosmetik terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Industri kosmetik Golongan A dapat membuat semua jenis dan bentuk sediaan kosmetika.
  • Industri Kosmetik Golongan B hanya dapat membuat beberapa jenis dan bentuk sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Pasal 7 ayat (1) menegaskan kewajiban bagi industri kosmetika untuk mengikuti Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Implementasi CPKB dalam industri kosmetika mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 yang memuat panduan operasional CPKB. Dalam regulasi tersebut, setiap industri kosmetika diwajibkan menerapkan CPKB secara menyeluruh dalam seluruh proses kegiatannya.

Apa Tujuan dari Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B?

Tujuannya untuk Memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar dan Meningkatkan nilai tambah serta daya saing industri kosmetika golongan B dalam pasar.

Apa Itu Kebersihan & Sanitasi ?

kebersihan dan sanitasi  yang secara umum bertujuan untuk menghilangkan potensi kontaminasi dan risiko kontaminasi silang di area produksi, memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas produk. Standar kebersihan dan sanitasi yang diterapkan pada personel, struktur bangunan, fasilitas, peralatan, perlengkapan, dan bahan baku menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas produk dan keamanan konsumen.

Kebersihan Perorangan

Penerapan higiene perorangan melibatkan:

  1. Personil harus dalam keadaan sehat untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
  2. Personil menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diterima dan secara berkala, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan lingkungan kerja
  3. Personil harus mencuci tangan sesuai prosedur sebelum memasuki ruang produksi, sesudah menggunakan toilet, setelah makan dan merokok.

Di ruang pengolahan dan pengemasan primer, personil mengenakan pakaian kerja dan kelengkapannya (penutup kepala, masker, sarung tangan, alas kaki) yang bersih untuk mencegah terjadinya kontaminasi.

Terutama di ruang produksi, personil dilarang melakukan praktek kebiasaan non higienis/buruk seperti:

a. Berlebihan dalam mengenakan perhiasan dan riasan wajah;

Contoh tidak dibolehkan:

  • menggunakan jam tangan dan/atau giwang;
  • menggunakan bulu mata tiruan atau kuku buatan
  • merokok, makan-minum, mengunyah dan meludah;
  • menyisir rambut
  • menyimpan makanan, minuman, rokok, atau barang lain pada area produksi, laboratorium, gudang atau area lain yang mungkin berdampak terhadap mutu produk.
  • membersihkan hidung dan telinga dengan menggunakan jari tangan
  • menggaruk kepala;
  • bersin tanpa menutup mulut;
  • memelihara/menempatkan tanaman/hewan

Sanitasi Bangunan dan Fasilitas

Bangunan dan fasilitas didesain dan dikonstruksi sedemikian rupa untuk memudahkan pembersihan dan perawatan serta mencegah risiko terjadinya kontaminasi/kontaminasi silang dan campur baur. Untuk mencapai tujuan ini, sediakan ruang/area tertentu, antara lain:

  1. ruang ganti yang terpisah dari ruang produksi;
  2. gudang bahan awal dan produk jadi;
  3. ruang penimbangan atau area penimbangan di ruang pengolahan;
  4. ruang pengolahan dan pengemasan;
  5. ruang pencucian dan penyimpanan alat produksi.

Apa yang Di maksud Dengan Dokumentasi ?

Dokumentasi adalah suatu sistem yang digunakan untuk merekam aktivitas yang dilakukan dalam pembuatan kosmetika dengan tujuan:

  1. Menjamin konsistensi mutu produk karena dikerjakan dengan standar yang tetap.
  2. Agar tiap personil memahami tugas yang akan dikerjakan.
  3. Menjamin setiap personil mendapatkan informasi yang sama terhadap
  4. tugas yang akan dilakukan atau informasi untuk membuat keputusan.
  5. Agar tiap personil memiliki tanggung jawab atas tugas yang dikerjakan.
  6. Sebagai sarana audit dan penelusuran terhadap kasus tertentu.
  7. Mencegah kesalahan yang mungkin timbul dari komunikasi lisan

CV. Permatamas Indonesia, konsultan atau jasa yang ahli dan berpengalaman, siap memberikan layanan terbaik. Gunakan jasa kami untuk keperluan Anda, kami menyediakan layanan izin ksometik, izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi KosmetikSemua produk kosmetik harus menjalani proses notifikasi kosmetik sebelum beredar pasaran. Apa maksud dari notifikasi kosmetik? agar pelanggan menerima jaminan keamanan dari produsen kosmetik. Apa yang harus dilakukan untuk menotifikasi kosmetik?

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi tentang bagaimana melaporkan produk kosmetik ke BPOM. Diskusikan pertanyaan Anda dengan CV Permatamas Indonesia di sini atau hubungi nomor yang telah kami sediakan di izinkosmetik.com. Kami akan segera membantu Anda.

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik
Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik

Salah satu persyaratan untuk produk kosmetik adalah mendaftarkannya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM, sebagai lembaga pengawas produk makanan dan obat-obatan di Indonesia, memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kualitas dan legalitas produk.

Menurut Dyah Sulistyorini, MSc, Apt, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BPOM, keberadaan legalitas tidak hanya menjamin kualitas produk, tetapi juga memudahkan akses ke pasar yang lebih luas.

Langkah Persiapan Sebelum Mengajukan Notifikasi Kosmetik

Untuk mengajukan notifikasi produk kosmetik ke BPOM melalui situs resmi e-BPOM, diperlukan sejumlah dokumen persiapan khusus untuk industri dalam negeri (lokal). Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

  1. SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  2. NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  3. KTP/Identitas Komisaris, Direksi, dan/atau Pimpinan Perusahaan
  4. Surat Pernyataan dari Komisaris, Direksi, dan/atau Pimpinan Perusahaan yang Menegaskan Tidak Pernah Terlibat dalam Tindak Pidana di Bidang Kosmetika
  5. Surat Izin Produksi Kosmetika
  6. Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) atau Rekomendasi Penerapan CPKB/Surat Izin Produksi Kosmetika Beserta Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  7. Surat Pernyataan Merek, Sertifikat, atau Formulir Pendaftaran Merek

Pastikan kelengkapan dokumen ini sebagai langkah awal yang esensial dalam proses notifikasi produk kosmetik Anda kepada BPOM melalui platform e-BPOM.

Persyaratan Dokumen Yang Diperlukan Perusahaan

Dokumen yang diperlukan oleh perusahaan atau pemberi kontrak:

  • SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • KTP/identitas Komisaris, Direksi, atau pimpinan perusahaan
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB/Surat Izin Produksi Kosmetika + Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat Perjanjian Kerjasama

Persyaratan Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan Untuk Notifikasi Produk Impor

Persyaratan Dokumentasi yang Dibutuhkan untuk Melakukan Notifikasi Produk Impor ke BPOM Meliputi:

  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Penunjukan Keagenan/Letter of Appointment (LOA) yang masih berlaku dari industri negara asal
  • GMP (Good Manufacturing Practice) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.
  • Certificate of Free Sale (CFS) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.

Persyaratan Notifikasi Ke BPOM

Proses notifikasi produk ke BPOM, menurut beberapa referensi, memerlukan waktu sekitar 1,5 hingga 2 bulan. Nomor notifikasi BPOM yang diterima produk juga berlaku hanya selama tiga tahun, dan hanya setelah itu pembaharuan dapat dilakukan. Jangan lupa untuk mengevaluasi produk yang akan diajukan notifikasi ke BPOM apabila sesuai dengan kriteria berikut:

  1. Produk kosmetik yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia wajib mematuhi standar keamanan, manfaat, kualitas, penandaan, dan klaim sesuai peraturan kosmetika.
  2. Notifikasi produk kosmetik juga merupakan kewajiban.
  3. Penandaan dan klaim pada produk kosmetik harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh kepala BPOM.

Tahapan notifikasi Produk ke BPOM

Setelah mendaftarkan produk melalui website resmi BPOM, perusahaan pendaftar akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang mencakup jenis usaha, alamat perusahaan, dan surat permohonan notifikasi.

Setelah itu, perusahaan pendaftar harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besar biaya PNBP bergantung pada jenis bisnis dan tingkat resiko produk. Biaya PNBP akan meningkat seiring dengan risiko produk kosmetik.

Setelah membayar PNBP, perusahaan harus menunggu keluarnya nomor izin edar (NIE) untuk produk kosmetik yang didaftarkan. Anda dapat bekerja sama dengan kami untuk menyelesaikan masalah satu kali agar proses notifikasi kosmetik tidak menghabiskan semua sumber daya perusahaan.

CV Permatamas Indonesia konsultan notifikasi kosmetik yang ahli dan perpengalaman tentunya terpercaya. Apakah anda sedang mencari jasa atau konsultan unutk meperoleh notifikasi kosmetik? Jangan khawatir gunakan saja kami untuk Solusi yang tepat. kami juga menyediakan layanan izin kosmetik, izin alkes, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin PKRT.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di nomor telepon 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM adalah lembaga pemerintah kementerian yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk kosmetik. BPOM memiliki kewajiban melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Kosmetik sebagai sediaan farmasi, harus diproduksi oleh industri kosmetik, termasuk industri kosmetik golongan B, dengan memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu yang ditetapkan. Proses pemenuhan persyaratan dimulai sejak tahap perizinan kosmetik, meliputi penyusunan denah bangunan, sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penerbitan Nomor Izin Edar kosmetik atau yang umumnya dikenal sebagai nomor notifikasi.

Dalam artikel ini, kami CV Permatamas Indonesia yang merupakan mitra terpercaya dalam memperoleh notifikasi kosmetika berpengalaman dan ahli profesional akan menjelaskan secara komprehensif mengenai nomor kosmetika yang mungkin masih menimbulkan kebingungan untuk sebagian orang terutama pelaku usaha.

Mengakui bahwa peraturan-peraturan terkait kosmetika dapat menjadi rumit, kami akan membahasnya dengan penuh ketegasan namun tetap informatif. Tujuannya sederhana yaitu untuk  memberikan pemahaman yang jelas tentang proses perolehan nomor kosmetika. Mari simak dengan seksama!

Apa Saja Persetujuan Nomor Izin Edar Kosmetik (Notifikasi Kosmetik)?

Persetujuan nomor notifikasi dapat terdiri dari:

  1. Notifikasi Baru Kosmetika;
  2. Pembaharuan Notifikasi Kosmetika (Perpanjangan Nomor Notifikasi Kosmetika);
  3. Notifikasi Perubahan/Variasi: Variasi Perusahaan dan Variasi Kemasan.
  4. Notifikasi Kosmetika Kit.

Nomor notifikasi kosmetika memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus diperpanjang apabila kosmetika tersebut.

Apa Tujuan dan Maksud Teknis Nomor Izin Edar Kosmetik?

Petunjuk teknis ini dirancang untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha kosmetik dalam proses pendampingan terkait penerbitan nomor notifikasi produk kosmetik. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menyediakan pedoman yang dapat dijadikan acuan sehingga tercapai keseragaman pemahaman dan pengertian dalam pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha kosmetik dalam rangka penerbitan nomor notifikasi produk kosmetik.

Bagaimanan Ketentuan Pokok dalam Memperoleh Izin Edar Kosmetik (Notifikasi Kosmetik)?

Notifikasi Baru Kosmetika

  1. Rincian Data Produk: Status, Merek, Nama, Warna, Tipe/Kategori, Penggunaan, Kegunaan, dan Kemasan.
  2. Formula Kualitatif dan Kuantitatif: Nama Bahan, Fungsi, Persentase, dan Kelompok.
  3. Pernyataan Kepatuhan Keamanan, Mutu, dan Manfaat Produk.
  4. Informasi Pendukung Keamanan Bahan/Produk, Klaim, dan Data Tambahan (jika diperlukan).
  5. Contoh Produk (jika diperlukan).
  6. Pembuatan Dokumen Informasi Produk (DIP).

Pembaharuan Notifikasi Kosmetika

  1. Pengajuan Maksimal 30 Hari Sebelum Masa Berlaku Izin Edar Kosmetika Berakhir.
  2. Terdaftar sebagai Pemohon Notifikasi Sesuai Persyaratan Tata Cara Pengajuan.
  3. Tanpa Perubahan Data Produk.
  4. Formula Tetap Memenuhi Aspek Keamanan dan Sesuai dengan Peraturan Berlaku.

Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan

a. Perubahan Nama Industri Kosmetika:

    1. Tanpa Mengubah Status Kepemilikan dan Lokasi Pabrik.
    2. Dokumen Administrasi Mengikuti Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
    3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

b. Perubahan Alamat Industri Kosmetika:

  1. Tanpa Mengubah Status Kepemilikan dan Lokasi Pabrik.
  2. Dokumen Administrasi Mengikuti Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
  3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

c. Perubahan Nama Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi:

  1. Tanpa Perubahan Status Kepemilikan.
  2. Dokumen Persyaratan Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
  3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

d. Perubahan Alamat Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi:

    1. Tanpa Perubahan Status Kepemilikan.
    2. Dokumen Persyaratan: Surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan setempat, yang mencantumkan Alamat Baru Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi.
    3. Mengajukan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

e. Notifikasi Perubahan/Variasi Kemasan

  1. Setiap produk yang akan mengajukan perubahan/variasi kemasan harus memiliki izin edar yang masih berlaku.

Notifikasi Kosmetika Kit

Setiap produk yang akan diusulkan sebagai kosmetika kit harus memiliki izin edar yang masih berlaku untuk setiap kosmetika yang diajukan.

Kosmetika kit dapat berupa:

  1. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan primer terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi.
  2. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan sekunder terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi.

Bagaimana Tahapan Pelaksanaan Pendaftaran Identifikasi Produk Kosmetika?

Pelaksanaan pendaftaran nomor notifikasi untuk produk kosmetika melibatkan dua tahapan, yakni pendaftaran akun badan usaha dan pendaftaran produk kosmetika guna mendapatkan nomor notifikasi.

Pendaftaran akun badan usaha dilakukan melalui dua tahap, dimulai dari pembuatan login badan usaha secara daring menggunakan template sistem notifkos, dan dilanjutkan dengan tahap verifikasi data fisik secara langsung di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Badan POM, yang dilakukan melalui Loket Notifikasi Kosmetik (Loket A) yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara Nomor. 23, Jakarta Pusat, 10560.

Solusi Terlengkap untuk Izin Produk Kosmetika dan Layanan Terkait

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)
Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)

Apabila anda adalah pelaku usaha yang ingin memperoleh nomor izin edar kosmetika, kami cv permatamas Indonesia hadir sebagai Solusi yang tepat. Kami menyediakan layanan yang tidak hanya berfokus pada notifikasi kosmetik saja namun melainkan kami juga menyediakan layanan sertifikasi halal, izin pkrt, izin alkes, dan pendaftaran merek.

Hubungi kami segera melaui nomor telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Golongan Industri Kosmetik

Golongan Industri KosmetikPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/Viii/2010 mengatur izin produksi kosmetik secara konstitusional. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kemanfaatan kosmetik.

Apa itu Kosmetik ?

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau Untuk meningkatkan aroma tubuh atau menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.

Golongan Industri Kosmetik
Golongan Industri Kosmetik

Kosmetika yang didistribusikan harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kemanfaatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/Viii/2010 menyatakan dalam Pasal 3 bahwa “Pembuatan kosmetika hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetika”, dan dijelaskan lagi dalam Pasal 4 bahwa “(1) Industri Sebelum memproduksi kosmetika, perlu memperoleh izin produksi yang diberikan oleh Direktur Jenderal.” Izin produksi kosmetika berlaku untuk jenis dan bentuk sediaan kosmetik yang dimaksud :

  1. Golongan A yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika;
  2. Golongan B yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Persyaratan Izin Industri Kosmetika Golongan A

Industri kosmetika Golongan A harus memenuhi persyaratan berikut untuk mendapatkan izin:

  1. memiliki apoteker yang bertanggung jawab;
  2. memiliki fasilitas produksi yang sesuai dengan produk yang akan dibuat; c. memiliki fasilitas laboratorium; dan
  3. harus menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Persyaratan Izin Industri Kosmetika Golongan B

Izin produksi industri kosmetika Golongan B harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab;
  2. memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan produk yang akan dibuat; dan
  3. mampu menerapkan protokol higiene dan dokumentasi sesuai CPKB.

Dokumen Persyaratan Izin Produksi Golongan A

Permohonan izin produksi untuk industri kosmetika golongan A dikirim dengan kelengkapan berikut:

  1. surat permohonan
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur atau pengurus;
  4. fotokopi KTP direksi atau pengurus;
  5. susunan direksi atau pengurus;
  6. surat pernyataan bahwa direksi atau pengurus tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi;
  7. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. fotokopi fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. denah bangunan yang disahkan oleh kepala badan;
  10. jenis dan bentuk sediaan kosmetik yang dibuat;
  11. daftar peralatan yang tersedia;
  12. pernyataan bahwa bersedia bekerja sebagai apoteker penanggung jawab dan fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Dokumen Persyaratan Izin Produksi Golongan B

Untuk mendapatkan izin produksi industri kosmetika golongan B, Pemohon harus mengajukan dokumen berikut:

  1. surat permohonan;
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur atau pengurus;
  4. fotokopi KTP perusahaan atau pengurus;
  5. susunan direksi atau pengurus;
  6. pernyataan bahwa direksi atau pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi;
  7. fotokopi akta nota.kelengkapan sebagai berikut: ijazah dan Surat Tanda Registrasi penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Untuk Keterarangan Lebih Lanjut terkait kosmetika anda dapat menghubungi kami CV. Permatamas Indonesia. Kami menyediakan layanan sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin kosmetik, izin PKRT dan izin ALKES (alat Kesehatan) kami bersedia membantu anda dari awal hingga tahap akhir (selesai)

Hubungi kami CV. Permatamas Indonesia melalui website izinkosmetik.com dan telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

Memahami Detail Label dan Contoh izin edar Kosmetik

Memahami Detail Label dan Contoh izin edar KosmetikIzin Edar Kosmetik merupakan sebuah tanda pengakuan resmi dari otoritas kesehatan atau lembaga regulasi terkait, yang memperbolehkan suatu produk kosmetik untuk dijual dan diedarkan di pasaran.

Proses perolehan izin edar ini melibatkan serangkaian evaluasi, uji coba, dan pemenuhan standar keamanan serta kualitas tertentu. Izin edar menandakan bahwa suatu kosmetik telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan, serta memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apa yang di Maksud dengan Kosmetika?

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memperbaiki aroma tubuh atau menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.

Memahami Detail Label dan Contoh izin edar Kosmetik
Memahami Detail Label dan Contoh izin edar Kosmetik

Standar Keamanan dan Kualitas dalam Penggunaan Kosmetika

Menurut Pemerintah seluruh kosmetika harus menetapkan standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan untuk kosmetik yang beredar agar aman bagi pengguna. Sebaiknya menggunakan kosmetik tersebut dengan hati-hati dan mempertimbangkan kualitas, kegunaan, dan legalitas produk sebelum menggunakannya. Contoh kosmetik termasuk pasta gigi, sabun, shampo, lipstik, bedak, parfum, dan lain-lain. Kosmetik digunakan hampir oleh semua orang, mulai dari bayi hingga orang dewasa.

Apa Itu Kosmetik Lisensi?

Kosmetik lisensi adalah Kosmetik yang diproduksi di Indonesia atas dasar penunjukan atau persetujuan tertulis dari pabrik induk di negara asalnya disebut kosmetik lisensi, sedangkan kosmetik kontrak adalah kosmetik yang produksinya dilimpahkan kepada produsen lain berdasarkan kontrak. Kosmetik impor adalah kosmetik yang diproduksi oleh pabrik kosmetik luar negeri dan didistribusikan di Indonesia.

Diferensiasi Antara Obat Dan Kosmetik

Obat dibuat oleh industri farmasi yang memiliki perizinan dari Kementerian Kesehatan dan terdaftar di Badan POM dengan NIE dan/atau Notifikasi. Sementara kosmetik dibuat oleh industri kosmetik yang memiliki perizinan dari Kementerian Kesehatan dan terdaftar di Badan POM dengan NIE dan/atau Notifikasi.

Untuk mengurangi kesalahan penggunaan atau bahkan kecelakaan yang terjadi saat menggunakan kosmetik, Anda harus memperhatikan hal-hal seperti label, kemasan, izin edar, kegunaan, dan cara menggunakannya, serta tanggal kadaluarsa.

Label

Pastikan label jelas dan lengkap. Setiap kosmetik harus memiliki penandaan atau label yang tepat, informasi berikut harus dimasukkan:

  1. Nama produk kosmetik
  2. Fungsinya;
  3. Komposisi;
  4. Nama dan negara produsen;
  5. Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi;
  6. Nomor bets;
  7. Ukuran, isi, atau berat bersih;
  8. Tanggal kedaluwarsa;
  9. Peringatan, perhatian, dan keterangan lain yang diperlukan; nomor notifikasi.

Kemasan

  1. Kosmetik harus memiliki kemasan yang baik (tidak rusak, cacat, atau jelek).
  2. Jangan memilih kemasan yang rusak, seperti gelembung atau penyok.
  3. Warna, bau, dan konsistensi produk harus baik, dan bentuk dan warna harus stabil tanpa kotoran.
  4. Pilih kosmetik dengan label yang baik, tidak lepas atau terpisah, dan tidak luntur sehingga informasi mudah dibaca.

Izin Edar dengan Notifikasi

Pilih kosmetik yang memiliki izin edar dari Badan POM, yang ditunjukkan dengan kode N yang diikuti oleh 1 huruf dan 11 angka, yaitu:

NX = A/B/C/D/E Nomor peringatan terdiri dari dua digit huruf dan sebelas digit angka

Nomor notifikasi: 2 digit huruf + 11 digit angka 2 huruf awal merupakan kode benua:

NA = produk Asia (termasuk produk lokal).
NB = produk Australia.
NC = produk Eropa.
ND = produk Afrika.
NE = produk Amerika.

2 huruf berikutnya mencirikan kode negara tempat pembuatan kosmetik.
2 huruf berikutnya tahun notifikasi
2 huruf berikutnya jenis produk
2 huruf berikutnya nomor urut notifikasi

Manfaat dan Cara Menggunakannya

Sebelum memakai kosmetika, baca kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasan. Pilihlah kosmetika yang sesuai kebutuhan kecuali untuk produk seperti sabun mandi, sampo, dan lipstik yang sudah dijelaskan bagaimana menggunakannya.

Waktu Kedaluwarsa

  1. Perhatikan tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli.
  2. Tanggal kedaluwarsa ditulis dalam urutan bulan dan tahun atau bulan dan tahun. Contoh tanggal eksposur: Februari 2015, atau Edisi Februari 2015.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, penting untuk mengingat bahwa peraturan membuat setiap kosmetik harus memiliki tanda atau label yang tepat, yang mencakup :

  • Nama produk,
  • nomor bets,
  • batch,
  • atau kode produksi,
  • nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi,
  • nama dan negara produsen (untuk kosmetik import),
  • netto,
  • komposisi,
  • tanggal kedaluwarsa, dan kegunaan dalam bahasa Indonesia—kecuali untuk produk yang sudah jelas digunakan untuk tujuan apa.

Permenkes RI Nomor 175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Permenkes RI Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik. Keputusan BPOM RI Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik juga dapat digunakan sebagai referensi.

Apabila anda membutuhkan bantuan untuk izin edar kosmetika, kami CV.Permatamas Indonesia siap membantu anda. layanan kami meliputi:

Hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Tata Cara Pengajuan Notifikasi KosmetikMenurut Peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika mencakup :

  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta untuk memberikan panduan dalam melakukan pengajuan notifikasi kosmetika, perlu diatur mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika;
  2. bahwa pengaturan mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, tidak sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum di sektor kosmetika, sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum distribusi dan pengawasan saat beredar
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai Prosedur Pengajuan Pemberitahuan Kosmetika.

Ketentuan Umum Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
  2. Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.
  3. Kosmetika Dalam Negeri adalah Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri.
  4. Kosmetika Impor adalah Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.
  5. Kosmetika Kontrak adalah Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
  6. Usaha Perorangan adalah usaha yang dikelola secara pribadi oleh perorangan yang memiliki perizinan dari pemerintah setempat.
  7. Importir adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Kosmetika ke dalam wilayah Indonesia.
  8. Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  9. Kemasan Primer adalah kemasan yang bersinggungan langsung dengan Kosmetika.
  10. Nama Kosmetika adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template Notifikasi.
  11. Template Notifikasi adalah formulir isian permohonan Notifikasi melalui sistem elektronik.
  12. Surat Perintah Bayar adalah perintah untuk membayar biaya Notifikasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  13. Dokumen Informasi Produk yang selanjutnya disingkat DIP adalah data mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu Kosmetika.
  14. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk importir di Indonesia untuk melakukan penjualan Kosmetika yang dimiliki/dikuasai.
  15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Indonesia, baik secara individu maupun bekerja sama, menjalankan aktivitas usaha di sektor kosmetika.
  16. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  17. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan melalui lembaga seperti Balai Besar/Balai dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.
  18. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mengajukan permohonan Notifikasi.
  19. Hari adalah hari kerja.
  20. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kriteria Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  1. Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
  2. Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Persyaratan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  • Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme.
  • Pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kosmetika Sebagaimana yang diMaksud meliputi:

  • Kosmetika yang dibuat di dalam negeri;
  • Kosmetika Impor.

Kosmetika yang dibuat Dalam Negeri meliputi :

  • Kosmetika Dalam Negeri, dan
  • Kosmetika Kontrak.

Kategori Pemohon Notifikasi

Pihak yang mengajukan permohonan notifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 terdiri dari:

  1. Industri kosmetik yang berlokasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
  2. Individu atau entitas bisnis di sektor kosmetik yang menjalin kontrak produksi dengan industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon Notifikasi harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses dan Persyaratan Permohonan Notifikasi Kosmetika Dalam Negeri

Pelaku usaha yang akan mengajukan notifikasi harus memiliki dokumen berikut:

  1. Sertifikat CPKB, sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan A, atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi, dengan masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir; dan
  2. surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan industri kosmetik bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (2). (4) Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek.

Jika ditunjuk sebagai penerima lisensi merek, pemohon Notifikasi selain harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. harus melampirkan fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dan pemohon Notifikasi.
  2. Jika pemohon Notifikasi menggunakan merek yang belum didaftarkan di kantor yang berwenang dan belum memiliki sertifikat merek, pemohon Notifikasi dapat mengajukan permohonan Notifikasi dengan melampirkan dokumen sebagaimana ketentuan pihak yang berwenang.

Permohonan Notifikasi Kosmetika Kontrak dilakukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik dapat termasuk dalam industri kosmetik.
  2. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang mengajukan permohonan Notifikasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Selain memenuhi persyaratan usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik juga harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami DIP dan informasi teknis terkait kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan Pemohon Notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek juga harus melampirkan fotokopi lisensi merek.

Penggunaan Jasa Untuk Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Pelaku bisnis di industri kosmetika memutuskan untuk menggunakan jasa saat mengajukan notifikasi kosmetika. Bimbingan ahli dari penyedia layanan dapat memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, dan mempercepat proses notifikasi dalam lingkup yang semakin kompleks. Dengan dukungan menyeluruh, pelaku bisnis dapat fokus pada inti bisnisnya tanpa terbebani oleh prosedur notifikasi yang rumit. Ini meningkatkan produktivitas, kepatuhan hukum, dan risiko masalah administratif.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Jika Anda ingin mengajukan notifikasi kosmetika, CV.Permatamas Indonesia akan membantu Anda dengan layanan yang kami sediakan yang meliputi izin kosmetik, izin PKRT, izin ALKES, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Anda dapat menghubungi kami untuk lebih banyak informasi melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

 

Peraturan Notifikasi Kosmetik? Inilah Pembahasannya

Peraturan Notifikasi Kosmetik? Inilah PembahasannyaPeraturan menteri Kesehatan republik indonesia nomor 1176/menkes/perniii/2010 tentang notifikasi kosmetika menjelaskan bahwa :

  1. Masyarakat perlu dilindungi dari peredaran dan penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 140/Menkes/Per/lll/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Notifikasi Kosmetika.

Apa Itu Notifkasi Kosmetika ?

Notifikasi Kosmetika adalah persetujuan yang diberikan oleh kepala badan kepada pelaku usaha untuk mengedarkan kosmetik di wilayah Indonesia setelah mereka memenuhi persyaratan untuk mengajukan izin edar kosmetik.

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau, atau melindungi atau menjaga tubuh tetap sehat.

Peraturan Notifikasi Kosmetik? Inilah Pembahasannya
Peraturan Notifikasi Kosmetik? Inilah Pembahasannya

Dua Kategori Utama Produk Kecantikan

  1. Kosmetik Dalam Negeri

Kosmetik dalam negeri dibuat dan dikemas oleh industri kosmetik di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri kosmetik di dalam negeri.

  1. Kosmetik Impor

Sedangkan kosmetik impor terdiri dari kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri kosmetik di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri kosmetik di luar negeri.

Apa yang Di Maksud Dengan DIP?

Dokumen Informasi Produk yang disingkat (DIP) adalah data mengenai mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmeka. DIP terdiri dari empat bagian: Bagian I (dokumen administrasi), Bagian II (data tentang mutu dan keamanan bahan kosmeka), Bagian III (data tentang mutu kosmeka), dan Bagian IV (data mengenai mutu dan kemanfaatan kosmeka).

Semua produk yang dinofikasi harus memiliki DIP. Dokumen DIP dibuat sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No.14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk.

Bagaimana Cara Memperoleh Notifikasi Kosmetik?

Permohonan Notifikasi harus diajukan oleh pemohon yang memiliki nomor induk berusaha. Pemohon Notifikasi Kosmetik terdiri dari:

  1. Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Usaha individu atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
  3. Importir yang bergerak di bidang kosmetik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan dan Kriteria Notifikasi Kontrak Kosmetika

Pihak yang mengajukan Notifikasi Kontrak Kosmetika adalah usaha perseorangan atau badan usahanya sendiri. Untuk memenuhi syarat, diperlukan :

  1. Sertifikat CPKB, sertifikat pemenuhan aspek CPKB bertahap Golongan A, atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan.
  2. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi dan/atau pimpinan industri kosmetik, menegaskan ketidakinvolvannya dalam tindak pidana di bidang kosmetik.

Permohonan Notifikasi Kosmetika Kontrak dilakukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi. Usaha ini dapat berasal dari industri kosmetik dan harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami DIP dan informasi teknis terkait kosmetik. Permohonan Notifikasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari kepala UPT BPOM setempat.
  2. Dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri kosmetik yang memiliki sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
  3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi dan/atau pimpinan perusahaan, menyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan kosmetik.

Syarat Dokumen Bagi Importir Yang Mengajukan Notifikasi Kosmetika

Importir yang mengajukan permohonan Notifikasi wajib memenuhi ketentuan dokumen yang mencakup:

  1. surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;
  2. surat rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  3. surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
  4. Informasi mengenai produsen/Prinsipal, termasuk nama dan alamat asal negara.
  5. Identifikasi Importir, mencakup informasi nama pihak yang mengimpor produk.
  6. Merek dan/atau Nama Produk Kosmetika yang diperdagangkan.
  7. Tanggal penerbitan dokumen terkait.
  8. Periode berlaku penunjukan keagenan.
  9. Otoritas untuk melaksanakan Notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal asal negara.
  10. Nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal asal negara.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG NOTIFIKASI KOSMETIKA

BAB I KETENTUANUMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut untuk membersihkan, memberikan aroma harum, memodifikasi penampilan, atau menyempurnakan aroma tubuh, serta melindungi atau merawat tubuh dalam kondisi yang optimal.
  2. Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  3. Dokumen Informasi Produk, yang selanjutnya disingkat DIP adalah data mengenai mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika.
  4. Peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan untuk penjualan.
  5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  6. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 2

Setiap produk kecantikan yang beredar harus mematuhi standar serta persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

BAB II

NOTIFIKASI

Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

  • Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri.
  • Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi.
  • Dikecualikan dari ketentuan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.

Pasal 4

  • Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon kepada Kepala Badan.
  • Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia yang telah memiliki izin produksi;
  2. importir kosmetika yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) dan surat penunjukkan keagenan dari produsen negara asal; dan/atau
  3. usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi.

Pasal 5

  • Kosmetika yang dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan CPKB dan memenuhi persyaratan teknis.
  • Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman CPKB dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Apakah Anda Memerlukan Jasa Untuk Menotifikasi Kosmetik?

CV. Permatamas Indonesia adalah jasa atau konsultan yang ahli profesional berpengalaman luas danterpercaya di bidang perizinan, terutama untuk izin kosmetik (notiifkasi kosmetika). Selain itu kami juga menyediakan pelayanan yang mencakup :

Dengan layanan yang kami sediakan kemungkinan besar dapat membantu anda untuk lebih mudah dan efisien. Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi kami melalui :

No. Telephone : 085219385505

Alamat kantor : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Nomor Notifikasi KosmetikaDalam industri kosmetika yang terus berkembang, keamanan dan kualitas produk merupakan aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. Untuk menjamin bahwa produk kecantikan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku, proses notifikasi kosmetika menjadi langkah penting yang harus diikuti oleh setiap produsen.

Nomor Notifikasi Kosmetika, yang diberikan setelah melewati proses notifikasi, menjadi bukti resmi bahwa suatu produk telah diakui dan diizinkan oleh otoritas kesehatan. Artikel ini akan membahas peran penting Nomor Notifikasi Kosmetika dalam menjaga keamanan, kepercayaan konsumen, dan kualitas produk di industri kosmetika.

Apa itu Nomor Notifikasi Kosmetika?
Nomor Notifikasi Kosmetika

Mengenal Notifikasi Kosmetika

Notifikasi kosmetika adalah suatu proses dimana produsen memberikan pemberitahuan resmi kepada otoritas kesehatan tentang produk kosmetika yang akan diperkenalkan ke pasar. Ini melibatkan penilaian menyeluruh terhadap keamanan, kualitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Signifikansi Nomor Notifikasi Kosmetika

Nomor Notifikasi Kosmetika bukanlah sekadar angka. Ini adalah identifikasi resmi bahwa suatu produk telah melalui evaluasi ketat dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Nomor ini memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman untuk digunakan.

Proses Mendapatkan Nomor Notifikasi Kosmetik

Proses ini mencakup analisis bahan baku, uji keamanan, pemeriksaan label dan kemasan, serta penyusunan dokumentasi lengkap. Setelah semua persyaratan terpenuhi, produsen memberikan pemberitahuan resmi kepada otoritas kesehatan untuk memperoleh Nomor Notifikasi Kosmetika.

Perlindungan Konsumen

Nomor Notifikasi Kosmetika memberikan perlindungan kepada konsumen. Mereka dapat dengan mudah mengidentifikasi produk yang telah melewati evaluasi keamanan dan memenuhi standar, mengurangi risiko penggunaan produk yang berpotensi merugikan.

Kepercayaan Konsumen

Keberadaan Nomor Notifikasi Kosmetika meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan merek. Konsumen cenderung lebih memilih produk yang memiliki dukungan resmi dari otoritas kesehatan.

Penegakan Regulasi

Nomor Notifikasi Kosmetika juga mendukung penegakan regulasi di industri. Produk tanpa nomor notifikasi dapat menjadi sasaran pengawasan dan tindakan hukum jika dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Pertumbuhan Industri yang Berkelanjutan

Dengan mematuhi proses notifikasi, industri kosmetika dapat tumbuh secara berkelanjutan. Inovasi dan pengembangan produk terus didorong dengan memperhatikan standar keamanan yang tinggi.

Masa Berlaku Nomor Notifikasi Kosmetik

Nomor notifikasi kosmetika memiliki masa berlaku selama tiga tahun.

Kesimpulan :

Nomor Notifikasi Kosmetika bukan hanya sekadar angka atau kode, melainkan simbol keamanan dan kualitas dalam industri kecantikan. Dengan kesadaran akan pentingnya nomor notifikasi, kita dapat memastikan bahwa produk kosmetika yang kita gunakan tidak hanya memberikan hasil kecantikan, tetapi juga memberikan keamanan yang sangat dibutuhkan.

Ingin mengurus no notifikasi kosmetika, tapi bingung caranya bagaimana? Serahkan saja pada kami CV. Permatamas Indonesia siap membantu anda.

Kami tidak hanya membantu terkait notifikasi kosmetika namu kami juga membantu mengurus sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin PKRT, dan izin alkes. Silahkan hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat yang berlokasi di Plasa THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Cara Notifikasi BPOM Wajib Dimiliki Setiap Produk Kosmetika

Cara Notifikasi BPOM Wajib Dimiliki Setiap Produk KosmetikaApakah anda sebagai pelaku usaha memiliki bisnis kosmetik sebelumnya atau baru saja tertarik untuk memulainya? Anda dapat memulai bisnis kosmetik dengan alasan tidak boleh sembarangan. Kosmetik yang dimaksud adalah produk yang bertujuan untuk mempercantik, membersihkan, dan memaksimalkan hasil riasan wajah untuk membuat penampilan lebih menarik. Jenis kosmetik termasuk blush, primer wajah, foundation, concealer, bedak tabur, bedak cushion, dan mascara, antara lain.

Kami harus memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk membuat kosmetik tersebut aman untuk dikonsumsi oleh manusia. Oleh karena itu, tiap produk kosmetik yang diedarkan di pasar Indonesia wajib memiliki Notifikasi kosmetik berupa notifikasi yang diberikan oleh Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Yuk kita pelajari bersama-sama tentang Notifikasi kosmetik, cara mendapatkannya, dan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan Notifikasi kosmetik pada artikel ini!

Cara Notifikasi BPOM Wajib Dimiliki Setiap Produk Kosmetika
Cara Notifikasi BPOM Wajib Dimiliki Setiap Produk Kosmetika

Apa itu Notifikasi BPOM Kosmetik?

Notifikasi BPOM Kosmetik adalah proses pemberitahuan resmi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia tentang produk kosmetik yang akan dirilis ke pasar. BPOM adalah otoritas kesehatan di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur obat, makanan, dan kosmetik untuk memastikan keamanan, khasiat, dan kualitas produk yang beredar di Masyarakat.

Bisnis kosmetik memerlukan Notifikasi untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan melindungi pelanggan dari penggunaan produk kosmetik yang berbahaya. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022, satu pemohon notifikasi hanya dapat mengajukan Notifikasi untuk satu nama kosmetik, kecuali jika pemohon berasal dari perusahaan yang berkorelasi atau kosmetik tersebut ditujukan untuk tujuan pemasaran yang berbeda.

Notifikasi kosmetik atau Notifikasi diberikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam bentuk kode notifikasi yang ditandai dengan kode N, diikuti oleh 1 huruf (A/B/C/D/E) dan sebelas angka.

Persyaratan Mendapatkan Notifikasi  BPOM Kosmetik

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik mengatur bahwa semua produk kosmetik yang dijual di Indonesia, baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang diimpor, harus memiliki notifikasi BPOM kosmetik.

Untuk mendaftarkannya, setiap pemohon harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa mereka bersedia untuk membatalkan nomor Notifikasi jika merek kosmetik tersebut dimiliki oleh pihak lain. Ada tiga jenis pemohon, masing-masing dengan persyaratan pengajuan yang berbeda, yaitu:

Perusahaan kosmetika yang berada di Indonesia

  • Semua persyaratan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha jenis ini adalah sebagai berikut:
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Fotokopi identitas pimpinan perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang masih berlaku tiga bulan sebelum berakhir.
  • Surat pernyataan bermaterai bahwa pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana kosmetik.
  • Jika merek telah terdaftar, fotokopi sertifikat merek.

Usaha Individu atau Badan Usaha yang Menandatangani Kontrak Produksi Dengan Industri Kosmetik di Indonesia

Pelaku usaha jenis ini harus memiliki syarat berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Fotokopi identitas pimpinan Perusahaan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. perjanjian kerjasama kontrak produksi dengan industri kosmetik yang memiliki sertifikat CPKB dengan sisa masa berlaku 6 (enam) bulan sebelum berakhir dan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan.

Importir yang Bergerak Di Bidang Kosmetik

Pelaku usaha jenis ini harus memenuhi syarat berikut:

  • Fotokopi identitas pimpinan perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana kosmetik.
  • Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat.
  • Fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir.
  • Surat perjanjian kerjasama kontrak dengan produsen negara asal atau Letter of Authorization (LOA) yang memiliki penanggung jawab teknis untuk Dokumen Informasi Produk (DIP).
  • Surat pernyataan
  • Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk kosmetik dari luar ASEAN yang dilegalisir apostille oleh pejabat berwenang di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsul Jenderal Republik Indonesia

Metode Pendaftaran Notifikasi Kosmetik dari BPOM

Untuk mendapatkan Notifikasi kosmetik atau notifikasi kosmetik, diperlukan empat belas hari kerja sejak memperoleh nomor identitas produk; untuk produk wangi-wangian, diperlukan tiga hari kerja. Proses permohonan notifikasi kosmetik terdiri dari langkah-langkah berikut: 1. Pembuatan Akun Badan Usaha.

Proses pertama untuk mengajukan permohonan notifikasi kosmetik adalah membuat akun bisnis di situs web BPOM. Setelah membuat akun bisnis, yang mencakup pembuatan akun Pemimpin Account, akun Sub Account, dan pendaftaran Sub Perusahaan, kita perlu melakukan verifikasi dengan mengirimkan dokumen yang diperlukan ke Loket Notifikasi Kosmetik (Loket A) di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM.

Untuk melakukan verifikasi data fisik kelengkapan badan usaha, petugas BPOM membutuhkan 7 hari kerja untuk industri kosmetik, 14 hari kerja untuk perusahaan individu atau yang melakukan kontrak produksi (maklon), dan 14 hari kerja untuk importir. Pendaftaran badan usaha hanya dapat dilakukan sekali. Jika terjadi perubahan data perusahaan, kita harus melaporkannya kepada Kepala BPOM sesuai dengan ketentuan perubahan data perusahaan.

Registrasi Produk Kosmetik

Setelah membuat akun di situs BPOM, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk kosmetik melalui situs BPOM. Proses pendaftaran notifikasi Notifikasi kosmetik adalah sebagai berikut:

Kemudian, BPOM akan memeriksa produk dengan hasil seperti Disetujui, Konfirmasi, dan Penolakan. Jika statusnya Disetujui, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi Notifikasi kosmetik. Jika statusnya Konfirmasi, BPOM akan membutuhkan data pendukung.

Ini karena produk kosmetika mengandung bahan-bahan yang memiliki profil keamanan dan kemanfaatan yang tidak diketahui dengan pasti atau data yang tidak jelas tentang nama, status, kategori, dan kepemilikan merek produk. Pemberitahuan harus dikirim dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan permintaan klarifikasi.

Biaya Yang Diperlukan Untuk Melaporkan BPOM Kosmetik

Biaya untuk mengurus notifikasi BPOM kosmetik di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis produk, kategori produk, dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Namun, perlu diingat bahwa biaya ini dapat berubah sesuai dengan peraturan dan kebijakan BPOM. Selain biaya notifikasi, produsen atau pemilik merek juga harus mempertimbangkan biaya terkait seperti uji coba.

Nomor notifikasi Notifikasi kosmetik yang diterbitkan oleh BPOM berlaku selama 3 tahun. Setelah melewati masa berlakunya, kita dapat melakukan pembaharuan notifikasi yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum habis masa berlaku Notifikasinya.

Selaku pelaku usaha, pelanggan dan calon pelanggan merasa lebih aman saat mengonsumsi atau menggunakan produk yang disertifikasi BPOM. Oleh karena itu, jangan lupa untuk mendaftarkan Notifikasi untuk produk kosmetik yang akan dijual.  CV. Permatamas Indonesia yang merupakan sebuah jasa ahli berpengalaman siap membantu anda, kami membantu dalam layanan pendaftaran merek, sertifikasi halal, izin PKRT dan izin ALKES.

Hubung kami telephone wa : 085219385505

Alamat kantor : Plasa THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Apa Arti Notifikasi Kosmetik?

Apa Arti Notifikasi Kosmetik?Semua produk kosmetik harus menjalani proses notifikasi kosmetik sebelum beredar di pasaran. Apa maksud dari notifikasi kosmetik? agar pelanggan menerima jaminan keamanan dari produsen kosmetik. Apa yang harus dilakukan untuk menotifikasi kosmetik?

Informasi tentang bagaimana melaporkan produk ke BPOM akan diberikan dalam artikel ini. Diskusikan pertanyaan Anda tentang maklon kosmetik di sini. Di sebelah kanan layar, ketikkan pertanyaan Anda pada form hijau. Kami akan membantu Anda secepatnya.

Salah satu persyaratan untuk produk kosmetik adalah mendaftarkannya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi semua produk makanan dan obat-obatan di Republik Indonesia.

Dyah Sulistyorini, MSc, Apt, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BPOM, menyatakan, “Dengan legalitas, maka produk akan lebih terjamin kualitasnya. Dan memperluas jangkauan pasar juga menjadi lebih mudah.

Apa Arti Notifikasi Kosmetik?
Apa Arti Notifikasi Kosmetik?

Preparasi untuk Menangani Notifikasi Kosmetik

Saat ini, Anda dapat mengajukan notifikasi produk kosmetik ke BPOM melalui website resmi e-BPOM. Untuk industri lokal, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)

  • NPWP
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB / Surat Izin Produksi Kosmetika + Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat Pernyataan Merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek

Dokumen yang Diperlukan untuk Pemberi Kontrak atau Perusahaan Maklon:

  • SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB/ Surat Izin Produksi Kosmetika +Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat perjanjian kerjasama antara pemberi kontrak dan/atau perusahaan pemberi lisensi (bagi produk lisensi) dengan penerima kontrak dengan yang disahkan oleh notaris (tercantum merk dan/atau nama produk serta masa berlaku perjanjian

Namun, Dokumen yang Diperlukan untuk Produk Impor ke BPOM adalah:

  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Penunjukan Keagenan/Letter of Appointment (LOA) yang masih berlaku dari industri negara asal
  • GMP (Good Manufacturing Practice) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.
  • Certificate of Free Sale (CFS) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.

Beberapa sumber mengatakan bahwa notifikasi produk ke BPOM memakan waktu 1,5 hingga 2 bulan. Nomor notifikasi BPOM yang diterima produk juga berlaku hanya selama tiga tahun, dan hanya setelah itu pembaharuan dapat dilakukan. Selain itu, Anda harus mempertimbangkan produk yang akan dinotifikasi BPOM jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Kosmetik yang diproduksi, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim kosmetika.
  • Selain itu produk kosmetik harus dinotifikasi.
  • Penandaan dan klaim produk kosmetik harus sesuai dengan peraturan kepala BPOM.

Informasi Produk ke BPOM

Setelah mengakses situs web resmi BPOM untuk mendaftarkan produk, perusahaan pendaftar akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan surat permohonan notifikasi, jenis bisnis, dan alamat perusahaan.

Setelah itu, perusahaan pendaftar akan diminta untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang besarnya bergantung pada jenis bisnis dan tingkat resiko produk. Biaya PNBP terkait dengan risiko produk kosmetik.

Perusahaan harus menunggu keluarnya NIE (nomor Izin Edar) untuk produk kosmetik yang didaftarkan setelah membayar PNBP. Anda dapat bekerja sama dengan maklon kosmetik untuk menyelesaikan masalah satu kali agar proses notifikasi kosmetik tidak menghabiskan semua sumber daya perusahaan.

Jika anda ingin mengurus notifikasi kosmetika kami CV. Permatamas Indonesia hadir untuk membantu anda, kami tidak hanya berfokus pada layanan notifikasi kosmetika kami juga menyediakan layanan yang meliputi izin PKRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin alkes.

silahkan hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website