Cara Notifikasi Kosmetik

Cara Notifikasi KosmetikBagaimana notifikasi kosmetik diproses? Apakah Anda tertarik dengan prosedurnya? Mari kita bahas proses notifikasi kosmetik, sebuah proses penting untuk memastikan kepatuhan dan keamanan produk dalam industri kecantikan.

Bagaimana Cara Notifikasi Kosmetik? Ini Caranya
Cara Notifikasi Kosmetik

Sistem Notifikasi Kosmetik

Saat ini kita hidup di era digital, di mana semua hal dilakukan secara online, termasuk proses pendaftaran dan perizinan kosmetika. Untuk membuat proses ini lebih mudah bagi perusahaan yang beroperasi di bidang kosmetik, Badan POM telah mengembangkan sistem Notifkoos, yang dapat diakses di notifkos.pom.go.id.

Dasar Sistem Notifikasi Kosmetik

1. Account Head adalah perusahaan induk pemilik badan usaha.

Hanya boleh ada satu kepala perusahaan. Semua data gudang dan perusahaan ada di akun manajer. Untuk membuka rekening pribadi, dokumen yang diperlukan :

  • NIB
  • NPWP
  • KTP/identitas komisaris direksi, atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan dari komisaris, direksi, atau pimpinan perusahaan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang keuangan.

2. Sub Account

Sub account biasanya dibuat dan dipegang oleh penerima kontrak pabrik atau register officer (RO). Satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu sub account. Menu utama sub account terdiri dari :

  • Dashboard, yang menampilkan ringkasan informasi sub account, baik itu terkait produk, perusahaan, atau pabrik;
  • Perusahaan, yang terdiri dari sub perusahaan dan variasi pabrik; dan Dashboard. Jika data pabrik berubah, seperti nama, alamat, atau keduanya, pabrik harus berubah. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah untuk mengubah alamat pabriknya, sehingga tidak ada kemungkinan perpindahan lokasi pabrik.
  • Menu “Produk” berisi informasi detail tentang produk. Termasuk daar SPB, daar dra produk, variasi kemasan, pembaharuan produk, dan konfirmasi produk.

3. Sub Perusahaan

Mewakili data yang ada di pabrik. Sub account adalah folder, dan sub perusahaan adalah subfolder. Ada beberapa subbisnis yang dapat Anda pilih, termasuk industri kosmeka domestik, impor, dan perusahaan pemberi kontrak.

Penyediaan Dokumen Notifikasi Kosmetik:

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan kosmeka yang ingin mendapatkan perizinan atau pendaaran adalah melakukan pendaaran Badan Usaha. Untuk melakukan pendaaran ini, diperlukan dokumen-dokumen berikut:

Industri kosmetika (lokal):

  • NIB
  • fotokopi KTP/Identas Direksi dan/atau pimpinan
  • Perusahaan;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi serfikat CPKB atau surat keterangan
  • Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
  • surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika dak terlibat dalam ndak pidana di
  • bidang Kosmetika dan dokumen terkait merek.

Usaha Perorangan/Badan Usaha Pemberi Kontrak

  • NIB
  • fotokopi KTP/Identas Direksi dan/atau pimpinnan Perusahaan
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmeka yang telah memiliki serfikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan dak terlibat dalam ndak pidana dibidang Kosmetika;
  • dokumen terkait merek

Imporr Kosmetika

  • NIB;
  • surat pernyataan Direksi dan/atau pimpinan harus dak terlibat dalam ndak pidana;
  • fotokopi KTP/identas Direksi dan/atau pimpinan perusahaan;
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fotokopiNomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
  1. nama dan alamat produsen/Prinsipal Negara asal;
  2. nama Imporr;
  3. merek dan/atau Nama Kosmeka;
  4. tanggal diterbitkan;
  5. masa berlaku penunjukan keagenan;
  6. hak untuk melakukan nofikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal; dan
  7. nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal;
  • fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon nofikasi dengan industri Kosmeka di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmeka serta tanggal masa berlaku perjanjian harus tersisa paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
  • fotokopi Cerficate of Free Sale (CFS) untuk Kosmeka impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, kecuali untuk Kosmeka kontrak yang diproduksi di luar wilayah Indonesia;
  • fotokopi serfikat good manufacturing pracce atau surat pernyataan penerapan good manufacturing pracce untuk industri Kosmeka yang berlokasi di negara ASEAN dengan ketentuan:
  1. Sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum serfikat atau surat pernyataan berakhir.
  2. Jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau dak mencantumkan masa berlaku maka serfikat atau surat pernyataan dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • fotokopi serfikat good manufacturing pracce untuk industri Kosmeka di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi dan industri Kosmeka yang berlokasi di luar negara ASEAN dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara a s a l d a n d i l e g a l isir o l e h K e d u t a a n Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat
  2. sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum serfikat berakhir;
  3. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau dak mencantumkan masa berlaku maka serfikat dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Apabila angka 11 huruf a dak dapat terpenuhi, maka Imporr harus melampirkan:
  1. fotokopi serfikat good manufacturing pracce yang diakui setara dengan good manufacturing pracce ASEAN dan dikeluarkan oleh Lembaga serfikasi terakreditasi; dan
  2. fotokopi surat izin industri/produksi Kosmetika
  3. dokumen terkait merek

Layanan Profesional CV Permatamas Indonesia untuk Proses Notifikasi Kosmetik

Untuk memudahkan dan memastikan kelancaran proses notifikasi kosmetik, kami menyarankan untuk menggunakan layanan profesional dari CV Permatamas Indonesia. Sebagai mitra terpercaya dalam memahami regulasi terkait notifikasi kosmetik. Selain itu, kami menyediakan bantuan pelayanan meliputi sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin PKRT dan izin alkes.

Dengan dukungan kami, Anda dapat fokus pada pengembangan produk kosmetik berkualitas tinggi, sementara kami mengurus seluruh aspek administratif yang kompleks. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan temukan bagaimana CV Permatamas Indonesia dapat membantu mempermudah langkah Anda dalam memasuki pasar kosmetik yang teratur dan teratur.

Konsultasikan segera, hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Pengurusan Izin Edar Kosmetik

Pengurusan Izin Edar KosmetikIzin Edar KosmetikDalam dunia industri kosmetik, perizinan menjadi Langkah wajib yang harus diatasi dengan hati-hati. Salah satu bagian vital dari proses tersebut adalah Izin Edar Kosmetik, yang menunjukkan legalitas dan keamanan suatu produk di pasaran. Izinkosmetik.com hadir sebagai panduan terpercaya, membantu produsen kosmetik mengatasi kompleksitas perizinan.

Dalam artikel ini, kita akan eksplorasi peran penting Izin Edar Kosmetik dan bagaimana izinkosmetik.com menjadi mitra yang memberikan panduan akurat, tepat, dan mudah dimengerti. Dengan informasi lengkap, izinkosmetik.com memberikan pemahaman mendalam tentang proses perizinan, membimbing produsen kosmetik menuju kelegalan dan kesuksesan di industri yang dinamis ini. Mari kita simak bersama bagaimana izinkosmetik.com menjadi penuntun terpercaya dalam menghadapi kompleksitas Izin Edar Kosmetik.

Pengurusan Izin Edar Kosmetik
Pengurusan Izin Edar Kosmetik

Apa itu Izin Edar Kosmetik ?

Izin Edar Kosmetika merupakan persetujuan resmi yang diberikan oleh otoritas terkait, menegaskan bahwa suatu produk kosmetika telah memenuhi standar keamanan, kualitas, dan regulasi yang berlaku. Izin ini memberikan jaminan legalitas dan kepercayaan terhadap produk kosmetika dan  memastikan bahwa konsumen dapat menggunakan produk kosmetika tersebut tanpa khawatir akan efek samping atau masalah Kesehatan.

Pengurusan Izin Edar Kosmetik
Pengurusan Izin Edar Kosmetik

Contoh Produk Kosmetika :

  1. Lipstik
  2. Bedak
  3. Krim Pemutih Wajah
  4. Parfum
  5. Maskara
  6. Eyeliner
  7. Shampoo
  8. Sabun Mandi
  9. Losion Tubuh

Apa saja Persyaratan Urus Izin Edar Kosmetik ?

Persyaratan Izin Edar Kosmetik khususnya di Indonesia tentunya melibatkan sejumlah prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh produsen atau importir kosmetik sebelum produknya dapat beredar di pasaran. Berikut adalah beberapa persyaratan umum Izin Edar Kosmetik di Indonesia:

  1. Pendaftaran Produk: Pendaftaran produk kosmetik harus diajukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai otoritas pengawas di bidang kosmetik.
  2. Dokumentasi Produk: Penyediaan dokumen lengkap terkait formulasi, spesifikasi bahan baku, dan hasil uji keamanan dan kualitas produk.
  3. Label dan Kemasan: Mematuhi aturan terkait label dan kemasan yang mengandung informasi jelas mengenai bahan-bahan, cara penggunaan, serta nomor izin edar.
  4. Uji Stabilitas: Menyediakan hasil uji stabilitas produk untuk memastikan bahwa produk dapat bertahan dalam berbagai kondisi penyimpanan.
  5. Uji Keamanan dan Efikasi: Melakukan uji keamanan produk terhadap pengguna dan uji efikasi produk untuk memastikan klaim yang disampaikan sesuai dengan kinerja sebenarnya.
  6. Pabrik dan Gudang Produksi: Memastikan bahwa fasilitas produksi dan penyimpanan memenuhi standar kebersihan dan persyaratan lainnya.
  7. Dokumentasi Sertifikasi Halal: Jika diperlukan, menyediakan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
  8. Dokumentasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik): Menunjukkan kepatuhan terhadap CPKB sebagai pedoman dalam proses produksi.
  9. Nomor Pendaftaran Produk: Produk harus memiliki nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh BPOM.
  10. Tata Cara Pengajuan: Mengikuti tata cara pengajuan izin edar yang ditentukan oleh BPOM, termasuk prosedur pembayaran biaya pendaftaran.

Manfaat Izin Edar kosmetik

Secara keseluruhan Izin edar kosmetik memiliki beberapa manfaat penting, termasuk:

  1. Legalitas dan Kepatuhan: Memiliki izin edar menandakan bahwa produk kosmetik tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas pengawas, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Ini membuat produk tersebut sah secara hukum untuk dijual dan digunakan.
  2. Keamanan Konsumen: Proses perolehan izin melibatkan penilaian terhadap formulasi, bahan baku, dan proses produksi. Izin edar menjamin bahwa produk kosmetik tersebut telah diuji dan dianggap aman untuk digunakan tanpa menyebabkan risiko kesehatan pada konsumen.
  3. Kualitas dan Standar: Izin edar menjamin bahwa produk kosmetik memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas pengawas. Hal ini melibatkan pemantauan terhadap keberlanjutan produksi, formulasi yang konsisten, dan pemenuhan persyaratan sanitasi.
  4. Percaya Konsumen: Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang memiliki izin edar karena menandakan bahwa produk tersebut telah melalui proses pengawasan dan pengujian yang ketat.
  5. Keberlanjutan Usaha: Izin edar adalah aspek penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Tanpa izin yang sah, risiko legalitas dan penarikan produk dari pasaran dapat mengancam kelangsungan operasional perusahaan.
  6. Pemasaran dan Penjualan: Izin edar memungkinkan perusahaan untuk memasarkan dan menjual produknya secara legal di pasaran. Produk yang memiliki izin edar lebih mudah diterima oleh distributor, toko, dan konsumen.

Dengan demikian, izin edar kosmetik memberikan jaminan terhadap keamanan, kualitas, dan legalitas produk, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung keberlanjutan usaha produsen.

Bagaimana Cara Mudah Pengurusan Izin Edar Kosmetik?

Cara mudah untuk melakukan Izin Edar Kosmetik adalah dengan mengandalkan jasa profesional, seperti yang ditawarkan oleh izinkosmetik.com. Dengan menggunakan jasa ini, produsen atau importir kosmetik dapat dengan cepat dan efisien menavigasi kompleksitas proses perizinan. Izinkosmetik.com menyediakan panduan yang benar dan mudah dipahami, memastikan bahwa semua persyaratan, dokumen, dan prosedur yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan jasa ini dapat menjadi cara yang lebih efektif dan efisien untuk memperoleh Izin Edar Kosmetik di Indonesia.

Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Atau Konsultan Untuk Izin Edar Kosmetika ?

Menggunakan layanan jasa atau konsultan untuk izin edar kosmetika menjadi penting karena akan membantu memandu produsen atau importir melewati berbagai tahapan kompleks dalam proses perizinan. Dengan memberikan panduan yang akurat dan memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku, layanan jasa atau konsultan mampu membuat proses perolehan izin edar kosmetika lebih efisien. Ini memungkinkan pelaku usaha untuk fokus pada pengembangan produk dan operasional bisnis tanpa harus terbebani oleh rincian teknis perizina

Kesimpulan Pengurusan Izin Edar kosmetik:

Izin edar kosmetik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi pintar dalam menjalankan bisnis kosmetik. Penggunaan layanan jasa atau konsultan, seperti yang kami tawarkan dengan menggunakan layanan izinkosmetik.com dapat memberikan keuntungan efisiensi dan kehandalan, membebaskan pelaku usaha dari kerumitan administratif.

Dengan begitu, perizinan menjadi Langkah yang tepat untuk memastikan produk kosmetik dapat diterima dengan baik di pasar, menjaga kepercayaan konsumen, dan mengukuhkan posisi bisnis dalam industri yang dinamis.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk proses izin edar kosmetika atau layanan terkait lainnya, izinkosmetik.com siap membantu! Kami juga menyediakan dukungan untuk izin PKRT, pendaftaran merek, sertifikasi halal, izin alat kesehatan, dan sebagainya. Silakan hubungi kami melalui telepon di 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kami siap membantu mewujudkan kebutuhan perizinan dan bisnis Anda.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website