logo-permatamas-1

Mengapa Perizinan Produk Kosmetika Menjadi Kunci Penting?

Mengapa Perizinan Produk Kosmetika Menjadi Kunci Penting?Industri kecantikan telah menjadi sebuah fenomena global yang melampaui sekadar keinginan akan penampilan yang menarik. Dari produk krim wajah hingga lipstik, kecantikan bukan hanya tentang tren mode, tetapi juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ritual sehari-hari yang dipraktikkan oleh jutaan orang di seluruh dunia. Namun, di balik kilau dan pesona yang ditawarkan, ada satu aspek yang sering kali diabaikan namun memiliki peran yang sangat vital, yaitu perizinan produk kosmetika.

Mengapa Perizinan Produk Kosmetika Menjadi Kunci Penting?
Mengapa Perizinan Produk Kosmetika Menjadi Kunci Penting?

Apa Saja Alasan-alasannya Izin Kosmetik Itu Penting?

Salah satu alasan utama mengapa perizinan produk kosmetika menjadi kunci penting adalah karena perlindungan konsumen. Perizinan memastikan bahwa produk kosmetika telah melewati serangkaian pengujian yang ketat untuk memastikan keamanan penggunaannya. Dengan demikian, konsumen dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap produk yang mereka gunakan, tanpa khawatir akan efek samping atau risiko kesehatan yang mungkin timbul.

Membangun Lingkungan Bisnis yang Terpercaya dan Berkelanjutan

Perizinan produk kosmetika juga berperan dalam menjaga integritas industri. Dengan menerapkan standar yang ketat, perizinan membantu menghilangkan produk ilegal atau berbahaya dari pasar, yang dapat merusak reputasi industri secara keseluruhan. Ini juga memberikan kesempatan bagi produsen yang mematuhi peraturan untuk bersaing secara adil dalam pasar yang teratur dan terkendali.

Baca juga: Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah dan Efisien

Selain itu, perizinan kosmetik memberikan keamanan hukum bagi produsen kosmetik. Dengan memiliki izin yang sah, produsen dapat melindungi diri mereka dari tuntutan hukum dan sanksi jika barang mereka melanggar peraturan. Ini juga membantu membuat lingkungan bisnis menjadi lebih stabil dan dapat diandalkan.

Dalam pandangan yang lebih luas, industri kecantikan secara keseluruhan didorong oleh perizinan produk kosmetika. Perizinan menciptakan fondasi yang kokoh untuk inovasi dan pertumbuhan dalam industri kecantikan dengan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman, berkualitas, dan legal.

Dengan demikian, perizinan produk kosmetika sangat penting untuk industri kecantikan, karena memberikan jaminan kepada pelanggan bahwa produk tersebut aman, berkualitas, dan legal. Oleh karena itu, perizinan harus dipahami dan dihargai sebagai komponen penting yang mendorong kemajuan dan keselamatan dalam industri kecantikan.

Pentingnya Penggunaan Jasa Dalam Perolehan Izin Kosmetik

Penggunaan jasa dalam proses ini sangat penting karena jasa tersebut menyediakan keahlian dan pengalaman yang diperlukan untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan bantuan jasa, anda dapat menghemat waktu dan upaya yang diperlukan dalam proses perizinan, serta meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran regulasi.

Jasa juga membantu produsen untuk tetap mematuhi peraturan yang berubah-ubah dan membuka pintu untuk memasuki pasar yang lebih luas dengan memperoleh izin yang sah. Dengan demikian, penggunaan jasa dalam perolehan izin kosmetik tidak hanya memberikan kemudahan praktis, tetapi juga merupakan investasi penting untuk menjaga kualitas, keamanan, dan legalitas produk kecantikan.

Permatamas adalah mitra terpercaya untuk memperoleh izin kosmetik, membantu produsen kosmetik agar produk anda aman dan sesuai dengan aturan. Dengan bantuan kami Permatamas, proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat, menghemat waktu dan tenaga. Anda juga dapat  memastikan bahwa selalu mengikuti aturan terbaru dalam regulasi produk kosmetik.

Dengan izin dari kami Permatamas, anda dapat dengan mudah memasuki pasar yang lebih besar, membuka peluang baru untuk mengembangkan bisnis anda. Dengan Permatamas, tidak perlu khawatir tentang perizinan, karena kami mitra yang handal untuk membantu anda melewati setiap langkah dalam proses perizinannya.

Kami di Permatamas menawarkan beragam layanan untuk memenuhi kebutuhan Anda, termasuk izin PKRT, izin alat kesehatan, izin produk kosmetik, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. Kami siap membantu Anda dalam berbagai aspek perizinan dan regulasi untuk memastikan kesuksesan bisnis Anda.

silahkan hubungi kami melalui nomor telephone 085219385505 dan Alamat kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin KosmetikaIndustri kecantikan terus berkembang pesat di seluruh dunia. Permintaan akan produk-produk kecantikan tidak hanya didorong oleh kebutuhan akan penampilan yang menarik, tetapi juga oleh kesadaran konsumen akan pentingnya keamanan dan kelegalan produk yang mereka gunakan. Di balik kemegahan merek dan kecantikan produk, ada satu aspek penting yang sering kali terlewat, yaitu izin kosmetika.

Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika
Membuka Peluang Bisnis dengan Jasa Izin Kosmetika

Izin Kosmetika Mengapa Penting?

Izin kosmetika adalah persyaratan yang diberlakukan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM)  untuk memastikan bahwa produk kosmetik kecantikan memenuhi standar keamanan dan kualitas tertentu sebelum dijual dan di edarkan kepada konsumen. Proses ini melibatkan pengujian bahan-bahan yang digunakan dalam produk, formulasi, serta prosedur produksi untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan dan tidak akan menyebabkan efek samping yang merugikan bagi penggunanya.

Mendapatkan izin kosmetika merupakan langkah yang sangat penting bagi perusahaan kosmetika. Ini tidak hanya menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keamanan konsumen, tetapi juga memberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk menjalankan bisnis dengan lancar. Tanpa izin yang sesuai, perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum yang serius, termasuk denda dan larangan penjualan produk.Jasa Izin Kosmetika: Solusi untuk Perusahaan Kecil dan Menengah

Bagi perusahaan kecil dan menengah (UMKM) di industri kecantikan, proses mendapatkan izin kosmetika dapat menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu. Persyaratan yang kompleks dan biaya yang terlibat dalam pengujian dan sertifikasi produk dapat menjadi hambatan yang signifikan bagi perusahaan dengan sumber daya terbatas.

Di sinilah jasa izin kosmetika hadir untuk membatu anda. Perusahaan jasa ini menyediakan bantuan dan dukungan penuh dalam proses perizinan kosmetika, mulai dari pengujian bahan hingga penyusunan dokumen dan pendaftaran produk ke badan POM. Tentunya jasa ini memiliki pengetahuan yang mendalam tentang persyaratan peraturan dan standar industri, sehingga dapat membimbing perusahaan dalam memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan izin kosmetika dengan cepat dan efisien.

Baca juga: Mau Buka Bisnis Kosmetik Pastikan Dapet Izin Edar Dulu Ya

Manfaat Menggunakan Jasa Izin Kosmetika

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya dengan menggunakan jasa izin kosmetika, karena prosesnya akan ditangani oleh profesional yang berpengalaman.
  2. Kepatuhan Terhadap Peraturan: Dengan bantuan ahli dalam industri, perusahaan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi semua persyaratan peraturan yang berlaku, menghindari risiko sanksi hukum.
  3. Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Dengan memiliki izin kosmetika yang sah, perusahaan dapat membangun kepercayaan konsumen terhadap produk mereka, karena menunjukkan komitmen terhadap keamanan dan kualitas.
  4. Akses ke Pasar Global: Izin kosmetika sering kali diperlukan untuk mengekspor produk ke pasar internasional. Dengan memiliki izin yang lengkap, perusahaan dapat memperluas jangkauan bisnis secara global.

Jasa izin kosmetika Permatamas

Permatamas adalah penyedia jasa perizinan terpercaya untuk produk kosmetika yang telah memiliki pengalaman dan keahlian profesional yang mendalam. Jasa kami akan memberikan kemudahan dan proses yang cepat tanpa mengorbankan kualitas.

Mendapatkan izin kosmetika merupakan langkah penting bagi perusahaan kosmetika untuk memastikan keamanan dan legalitas produk anda. Namun, bagi bisnis kecil dan menengah, proses ini dapat menjadi tantangan yang signifikan. Dengan menggunakan jasa izin kosmetika dari permatamas, kami dapat mengatasi masalah ini dengan lebih cepat dan mendapatkan akses ke pasar dengan lebih mudah.

Dengan demikian, kami sebagai jasa izin kosmetika tidak hanya menyediakan solusi praktis, tetapi juga membimbing bisnis kosmetika ke arah yang lebih baik. kami juga menyediaka layanan untuk permohonan izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui kontak kami di nomor 085219385505 dan Alamat kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kosmetika dan BPOM?

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kosmetika dan BPOM? – Industri kosmetika memiliki peran krusial dalam menyediakan produk kecantikan yang inovatif dan aman. Sebelum terjun ke dalam bisnis ini, pemahaman yang mendalam mengenai perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangatlah penting. Mari kita eksplorasi bersama panduan langkah-langkah kunci dan pertanyaan umum terkait usaha industri kosmetika.

Untuk membantu kelancaran proses permohonan izin kosmetika, CV Permatamas Indonesia sebagai mitra terpercaya dengan pengalaman mendalam dan tim ahli yang dapat diandalkan siap membantu anda.

Apa Itu Industri Kosmetika?

Industri kosmetika mencakup produksi, distribusi, dan penjualan produk perawatan kecantikan seperti skincare, makeup, parfum, dan produk perawatan pribadi lainnya. Produk ini dirancang untuk diaplikasikan pada bagian luar tubuh manusia dengan tujuan meningkatkan penampilan dan merawat tubuh.

Kategori Izin yang Diperlukan dari BPOM Untuk Produk Kosmetik

BPOM bertanggung jawab atas beberapa izin yang diperlukan sebelum produk kosmetik dapat beredar di pasaran. Ini termasuk persetujuan denah, sertifikat kepatuhan standar produksi kosmetik (SPA CPKB), nomor notifikasi kosmetik, dan nomor izin edar. Semua izin ini saling terkait dan penting untuk distribusi yang sah.

Langkah Awal Memulai Usaha di Industri Kosmetika

  1. Konsultasi dengan BPOM atau Konsultan Hukum: Sarana untuk memperoleh panduan yang dapat mengurangi risiko kesalahan dalam proses perizinan produk kosmetik melibatkan kunjungan ke Balai Besar/POM terdekat atau mengonsultasikan dengan konsultan hukum yang memiliki pengalaman di bidang perizinan. Alternatifnya, untuk keseluruhan proses yang lebih efisien, Anda dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh kami di izinkosmetik.com.
  2. Penyusunan Tata Letak Produksi: Atur rencana tata letak ruang tempat produksi kosmetik dengan memperhatikan standar keamanan dan sanitasi.
  3. Persiapkan Berkas Perizinan: Sediakan semua dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikasi pembuatan produk kosmetik yang berkualitas.
  4. Pengajuan Nomor Notifikasi atau Nomor Izin Edar: Proses ini dilakukan melalui Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Penggolongan Usaha/Industri Kosmetik

Industri kosmetik dibagi menjadi dua golongan berdasarkan penanggung jawab teknis dan kemampuan produksi:

  • Industri Kosmetik Golongan A: Dipimpin oleh Apoteker, mampu menciptakan berbagai jenis kosmetik.
  • Industri Kosmetik Golongan B: Dikelola oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, khusus dalam pembuatan jenis kosmetik tertentu dengan teknologi yang lebih sederhana.

Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

  • Golongan A: Apoteker.
  • Golongan B: Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Setiap usaha harus memiliki penanggung jawab teknis berstatus TTK.

Apakah Diperlukan Jasa Ahli Dalam Usaha Industri Kosmetika?

Menggunakan jasa ahli dalam industri kosmetika sangat penting karena kompleksitas regulasi yang berkaitan dengan keamanan, kelayakan, dan izin produk. Ahli dapat membantu dalam proses perizinan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan memberikan wawasan mengenai tren dan inovasi terbaru terkait kosmetika.

Layanan Jasa Izin Industri Kosmetika

Izinkosmetik.com menyediakan layanan konsultasi khusus untuk industri kosmetika. Layanan ini membantu perusahaan atau individu memahami regulasi, mempercepat proses perizinan, dan menjamin kualitas produk sesuai standar. Kontak kami di website izinkosmetik.com atau melalui nomor telephone 085219385505.

Manfaat Menggunakan Layanan Izin Industri Kosmetika

Menggunakan layanan kami membantu memudahkan proses perizinan produk kosmetik. Dengan bantuan ahli, Anda dapat menghindari risiko kesalahan, memastikan kepatuhan produk terhadap persyaratan hukum, dan mengoptimalkan performa produk di pasar yang kompetitif.

Kesimpulan

Memahami dan mengikuti langkah-langkah kunci serta memanfaatkan layanan ahli dalam industri kosmetika adalah kunci sukses dalam memulai dan mengelola usaha kosmetik. Proses perizinan yang tepat tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membantu menciptakan produk yang aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Apabila Anda tertarik dan memerlukan panduan untuk memulai usaha, jangan ragu untuk menghubungi kami di izinkosmetik.com melalui nomor kontak 085219385505. Kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain memberikan informasi mengenai permohonan izin edar PKRT, izin alat kesehatan (alkes), sertifikasi halal, dan pendaftaran merek, kami juga siap memberikan bantuan yang Anda butuhkan untuk memulai perjalanan bisnis kosmetik Anda dengan sukses.

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan EfisienJika Anda sedang memulai usaha di industri kosmetik, izin edar kosmetik bukan hanya kewajiban, tetapi juga kunci kepercayaan dan kesetiaan pelanggan. Bagaimana langkah-langkah dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin edar kosmetik? Dapatkan seluruh informasi yang dibutuhkan dengan lengkap di dalam artikel ini.

CV Permatamas Indonesia, mitra maklon pilihan dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun, mempersembahkan artikel ini. Kami telah melayani dan menciptakan produk-produk unggulan untuk klien dalam dan luar negeri. Segera hubungi CV Permatamas Indonesia untuk konsultasi produk dan mulai perjalanan mengembangkan produk yang ideal sesuai keinginan Anda.

Apa Definisi Kosmetik?

Menurut BPOM, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk meningkatkan kecantikan, mencerahkan kulit, dan membersihkan tubuh dari luar. Ini termasuk produk perawatan tubuh, rambut, kaki, dan tangan, bahkan produk perawatan bayi. Penting untuk diingat bahwa istilah “kosmetik” tidak terbatas pada barang-barang dekorasi seperti make-up.

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien
Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien

Mengapa Izin Edar Kosmetik Begitu Penting dan Apa Manfaatnya bagi Bisnis Anda?

Meningkatnya produksi kosmetik ilegal telah membuat konsumen semakin berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Sebagai persyaratan untuk mendistribusikan dan menjual kosmetik di pasaran, pelaku usaha diwajibkan memiliki izin edar kosmetik, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap produk kosmetik harus memperoleh izin edar dari Menteri Kesehatan sebelum dapat beredar di pasaran.

Apa Konsekuensi Akibat Ketidakpatuhan Terhadap Izin Edar Kosmetik?

Ketidakpatuhan terhadap persyaratan izin edar kosmetik dapat berakibat pada pencabutan izin usaha dan penarikan produk dari peredarannya oleh pemerintah. Untuk para pelaku usaha atau individu yang terlibat dalam produksi atau distribusi sediaan farmasi, termasuk kosmetik, tanpa izin edar, dapat dikenai hukuman pidana dengan penjara maksimal lima belas tahun dan denda hingga 1,5 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Beberapa persyaratan perlu dipenuhi untuk memasarkan produk kosmetik, dan salah satunya yang memiliki signifikansi tinggi adalah perolehan sertifikasi dari BPOM berupa notifikasi (izin edar) yang akan ditampilkan pada kemasan produk.

Apa Saja Manfaat Memiliki Izin Edar Kosmetik?

Keberhasilan mendapatkan izin edar kosmetik dari BPOM memiliki dampak positif bagi perusahaan, antara lain:

  • Membangun citra merek yang positif
  • Memperkuat kepercayaan dan loyalitas pelanggan
  • Menjamin kelangsungan bisnis di pasar dalam jangka panjang
  • Memudahkan perusahaan dalam pengembangan produk baru
  • Membuka peluang luas untuk perluasan pasar dan wilayah

Berapa Biaya Izin Edar Kosmetik?

Untuk mendapatkan izin edar kosmetik, biaya yang diperlukan bervariasi tergantung pada kategori produksi. Proses ini memerlukan:

  • Biaya untuk satu jenis produk kosmetik yang diproduksi di wilayah ASEAN.
  • Biaya untuk satu jenis produk kosmetik yang diproduksi di luar wilayah ASEAN. Setiap jenis kosmetik yang diproduksi, seperti lipstick, lip tint, lip balm dengan varian rasa dan warna, hanya dapat memiliki satu kode notifikasi dan harus didaftarkan secara terpisah.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Izin Edar Kosmetik?

Untuk memperoleh izin edar kosmetik, pelaku usaha perlu mengajukan pendaftaran badan usaha yang akan menjadi perwakilan untuk produk yang dihasilkan. Setelah pendaftaran badan usaha berhasil, BPOM akan mengirimkan informasi akun berupa User ID dan Password melalui email.

Bagaimana Tahapan yang Perlu Diikuti Dalam Mendaftarkan Badan Usaha Untuk Memperoleh Izin Kosmetik?

Petama-tama Akses situs web https://notifkos.pom.go.id/ dan lengkapi semua dokumen yang diminta. Dokumen yang diminta termasuk nomor induk usaha (NIB), KTP atau identitas direksi dan/atau pemimpin perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB), surat pernyataan dari direksi dan/atau pimpinan perusahaan bahwa anda tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika, terakhir sertifikat merek.

Bagaimana Langkah-langkah Melakukan Notifikasi Produk Kosmetika?

Prosesnya dimulai dengan mengakses situs web resmi di https://notifkos.pom.go.id/ untuk kemudian melengkapi formulir notifikasi yang dibutuhkan. Setelah formulir diisi, dokumen tersebut diunggah ke Badan POM. Selanjutnya, Surat Perintah Bayar (SPB) akan dihasilkan dan dapat diakses melalui situs web. Pembayaran dilakukan melalui bank, dengan bukti pembayaran diunggah kembali ke sistem.

BPOM akan merespons dengan mengirimkan nomor ID produk, dan nomor notifikasi dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah BPOM menyelesaikan verifikasi terhadap template notifikasi dan bahan baku yang digunakan. Untuk produk parfum, proses notifikasi memerlukan waktu 3 hari kerja.

Keterangan:

  1. NA menunjukkan produk Asia dan domestik
  2. NB menunjukkan produk Australia
  3. NC menunjukkan produk Eropa
  4. ND menunjukkan produk Afrika
  5. NE menunjukkan produk Amerika

Kode benua yang diikuti oleh dua angka pertama menunjukkan negara tempat produksi kosmetik, dan dua angka berikutnya menunjukkan tahun terbitnya notifikasi, dan tujuh angka berikutnya menunjukkan kode unik.

Jalinlah kerjasama dengan CV Permatamas Indonesia

Apabila Anda sebagai pelaku usaha merasa terbatas atau mengalami kesulitan dalam mengurus proses perolehan izin edar kosmetik, kami di CV Permatamas Indonesia menawarkan solusi yang dapat Anda pertimbangkan. Kami siap memberikan bantuan dalam pengurusan permohonan izin edar kosmetik sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Proses ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang berlaku. Dengan menyerahkan urusan ini kepada kami, Anda dapat fokus pada aspek lain dari bisnis Anda tanpa harus merasa terbebani oleh kompleksitas perizinan kosmetik.

Di samping itu, kami juga menyediakan dukungan untuk proses perizinan PKRT, izin ALKES, Sertifikasi Halal, dan Pendaftaran Merek. Jangan ragu untuk menghubungi kami segera melalui nomor kontak 085219385505 atau kunjungi kantor kami yang terletak di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kami dengan senang hati siap memberikan bantuan dan informasi yang Anda perlukan dalam segala kebutuhan perizinan dan sertifikasi produk Anda.

Bagaimana Cara Urus CPKB?

Bagaimana Cara Urus CPKB? Dari perspektif produsen produk kosmetik dan perawatan kulit. Hasilnya, mengapa pembentukan CPKB penting? Bagaimana CPKB mempengaruhi produk yang dibuat? Kenapa banyak produsen belum mengelola CPKB mereka sendiri?

Kita CV. Permatamas Indonesia dapat mengupas semua hal terkait Cara urus sertifikasi CPKB dalam artikel ini.

Bagaimana Cara Urus CPKB? Berikut Proses Mudahnya
Bagaimana Cara Urus CPKB? 

Apakah yang dimaksud Sertifikasi CPKB?

Sertifikasi CPKB merupakan singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yaitu bertujuan untuk memastikan bahwa produsen kosmetik dan skincare terus menerus memenuhi standar kualitas tertentu. Namun, sertifikat CPKB harus dilihat sebagai investasi yang menguntungkan produsen, bukan sebagai beban.

Produsen perlu mengubah metode kerja secara keseluruhan melalui pengelolaan CPKB; ini bukan hanya meningkatkan peralatan atau memperluas ukuran pabrik. Ada 12 aspek kriteria yang harus diperhatikan yaitu :

  1. Sistem Manajemen
  2. Personalia
  3. Bangunan dan fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan hygiene personalia
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak produksi dan pengujian
  12. Penanganan keluhan dan pengujian

Ada dua kategori kriteria CPKB, A dan B. Kategori A memiliki apoteker yang bertanggung jawab, layanan produksi yang sama dengan produk, produksi seluruh produk dan tipe jenisnya, layanan laboratorium, dan memenuhi semua unsur kriteria pembuatan kosmetika yang baik.

Sedangkan Kriteria kosmetika kategori B termasuk tenaga farmasi yang bertanggung jawab, teknologi sederhana untuk pembuatan produk, izin untuk bahan sediaan bayi, antiseptik, anti ketombe, pencerah kulit, dan tabir surya, sediaan berteknologi sederhana, dan konsekuensi kebersihan dan dokumentasi.

Baca jugaCV. Permatamas Indonesia mitra terpercaya dalam melakukan perizinan kosmetika

Bagaimana Cara Urus CPKB? Berikut Proses Mudahnya
Bagaimana Cara Urus CPKB? 

Cara urus CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik)

Dalam rangka meraih sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), perusahaan kosmetik harus melewati berbagai tahapan pengurusan yang sangat penting. Beberapa langkah tersebut termasuk:

Sertakan Diri dalam Kursus Dampak CPKB:

Pada pelatihan ini, BPOM akan membahas 12 aspek kriteria yang memerlukan penyesuaian serta teknik mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Audit Awal

Menelusuri sejauh mana kelalaian produsen dalam menerapkan metode pembuatan kosmetika yang baik secara menyeluruh, setelah itu, tim audit CPKB dapat membuka diskusi dan mengevaluasi dampak dari penerapan metode pembuatan kosmetika yang baik. Sebagai langkah serupa, produsen kemudian melaporkan hasil penilaian mengenai implementasi metode pembuatan kosmetika yang baik.

Penuhi Laporan Audit

Produsen perlu merancang konsep dan memprioritaskan elemen-elemen sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Tiga pertanyaan yang sejajar dengan standar tersebut meliputi:

  1. Koreksi prosedur
  2. Peningkatan Keterampilan Kerja
  3. Perbaikan Layanan Produksi secara Berkelanjutan

Pengajuan Sertifikasi CPKB

Setelah produsen memenuhi dan menjalankan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik kepada BPOM. Ini memerlukan pengiriman surat permohonan dan dokumen pendukung ke BPOM. Setelah itu, BPOM akan melakukan audit untuk memastikan bahwa produsen mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca juga: kami sangat berpengalaman juga di izin pkrt, izin alkes, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Penerapan dalam mengelola CPKB

Proses pembuatan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik terutama bergantung pada arahan yang diberikan produsen. Metode umum sertifikasi kosmetik yaitu :

  • Melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan
  • Meningkatkan nilai persaingan di pasar global sekali lagi

Jika anda sebagai pelaku usaha bingung ingin melakukan sertifikasi CPKB silahkan hubungi kami CV. Permatamas Indonesia sebagai Solusi yang tepat. Kami siap membantu anda! hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan BDalam pengembangan produk kosmetika golongan B, kebersihan, sanitasi, dan dokumentasi memiliki peran penting. Panduan ini di buat bertujuan untuk memudahkan industri kosmetika dalam menerapkan standar kebersihan yang tinggi dan dokumentasi yang akurat. Mari kita telusuri langkah-langkahnya bersama kami CV. Permatamas Indonesia untuk memastikan produk kosmetika yang aman dan berkualitas.

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B
Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B

Apa Itu Industri Kosmetika Golongan B ?

Industri kosmetika golongan B merupakan industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana, Industri golongsn B hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu karena dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, maka industri kosmetika golongan B perlu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi.

Apa Saja Persyaratan Wajib Industri Kosmetik Golongan B ?

Industri kosmetik yang memiliki izin produksi kosmetik golongan B harus memenuhi syarat berikut:

  1. Menunjuk minimal satu tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai penanggung jawab.
  2. Memiliki fasilitas produksi yang dilengkapi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan jenis produk yang akan diproduksi.
  3. Menerapkan standar higiene, sanitasi, dan dokumentasi dalam seluruh proses produksi.

Apa yang Terjadi jika Industri Kosmetika Tidak Mematuhi Aturan?

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kepala Badan berpotensi menarik sanksi administratif sesuai regulasi. Industri kosmetika yang berizin produksi golongan B harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam peraturan ini, maksimal 6 bulan setelah diundangkan. Peraturan Kepala Badan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menurut Pasal 6 Ayat 2 Permenkes Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, industri kosmetik terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Industri kosmetik Golongan A dapat membuat semua jenis dan bentuk sediaan kosmetika.
  • Industri Kosmetik Golongan B hanya dapat membuat beberapa jenis dan bentuk sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Pasal 7 ayat (1) menegaskan kewajiban bagi industri kosmetika untuk mengikuti Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Implementasi CPKB dalam industri kosmetika mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 yang memuat panduan operasional CPKB. Dalam regulasi tersebut, setiap industri kosmetika diwajibkan menerapkan CPKB secara menyeluruh dalam seluruh proses kegiatannya.

Apa Tujuan dari Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B?

Tujuannya untuk Memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar dan Meningkatkan nilai tambah serta daya saing industri kosmetika golongan B dalam pasar.

Apa Itu Kebersihan & Sanitasi ?

kebersihan dan sanitasi  yang secara umum bertujuan untuk menghilangkan potensi kontaminasi dan risiko kontaminasi silang di area produksi, memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas produk. Standar kebersihan dan sanitasi yang diterapkan pada personel, struktur bangunan, fasilitas, peralatan, perlengkapan, dan bahan baku menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas produk dan keamanan konsumen.

Kebersihan Perorangan

Penerapan higiene perorangan melibatkan:

  1. Personil harus dalam keadaan sehat untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
  2. Personil menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diterima dan secara berkala, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan lingkungan kerja
  3. Personil harus mencuci tangan sesuai prosedur sebelum memasuki ruang produksi, sesudah menggunakan toilet, setelah makan dan merokok.

Di ruang pengolahan dan pengemasan primer, personil mengenakan pakaian kerja dan kelengkapannya (penutup kepala, masker, sarung tangan, alas kaki) yang bersih untuk mencegah terjadinya kontaminasi.

Terutama di ruang produksi, personil dilarang melakukan praktek kebiasaan non higienis/buruk seperti:

a. Berlebihan dalam mengenakan perhiasan dan riasan wajah;

Contoh tidak dibolehkan:

  • menggunakan jam tangan dan/atau giwang;
  • menggunakan bulu mata tiruan atau kuku buatan
  • merokok, makan-minum, mengunyah dan meludah;
  • menyisir rambut
  • menyimpan makanan, minuman, rokok, atau barang lain pada area produksi, laboratorium, gudang atau area lain yang mungkin berdampak terhadap mutu produk.
  • membersihkan hidung dan telinga dengan menggunakan jari tangan
  • menggaruk kepala;
  • bersin tanpa menutup mulut;
  • memelihara/menempatkan tanaman/hewan

Sanitasi Bangunan dan Fasilitas

Bangunan dan fasilitas didesain dan dikonstruksi sedemikian rupa untuk memudahkan pembersihan dan perawatan serta mencegah risiko terjadinya kontaminasi/kontaminasi silang dan campur baur. Untuk mencapai tujuan ini, sediakan ruang/area tertentu, antara lain:

  1. ruang ganti yang terpisah dari ruang produksi;
  2. gudang bahan awal dan produk jadi;
  3. ruang penimbangan atau area penimbangan di ruang pengolahan;
  4. ruang pengolahan dan pengemasan;
  5. ruang pencucian dan penyimpanan alat produksi.

Apa yang Di maksud Dengan Dokumentasi ?

Dokumentasi adalah suatu sistem yang digunakan untuk merekam aktivitas yang dilakukan dalam pembuatan kosmetika dengan tujuan:

  1. Menjamin konsistensi mutu produk karena dikerjakan dengan standar yang tetap.
  2. Agar tiap personil memahami tugas yang akan dikerjakan.
  3. Menjamin setiap personil mendapatkan informasi yang sama terhadap
  4. tugas yang akan dilakukan atau informasi untuk membuat keputusan.
  5. Agar tiap personil memiliki tanggung jawab atas tugas yang dikerjakan.
  6. Sebagai sarana audit dan penelusuran terhadap kasus tertentu.
  7. Mencegah kesalahan yang mungkin timbul dari komunikasi lisan

CV. Permatamas Indonesia, konsultan atau jasa yang ahli dan berpengalaman, siap memberikan layanan terbaik. Gunakan jasa kami untuk keperluan Anda, kami menyediakan layanan izin ksometik, izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

CPKB dan Langkah-langkahnya

CPKB dan Langkah-langkahnyaApa artinya bagi produsen produk perawatan kulit dan kosmetik tidak memiliki sertifikat CPKB dan bagaimana cara mengurusnya? Bagaimana produk dipengaruhi oleh CPKB? Kenapa banyak sebagian produsen atau pelaku usaha tidak mau mengurus CPKB?

Anda akan menemukan informasi tentang mengurus CKPB di artikel ini. Agar lebih dekat dengan kami anda bisa konsultasikan melalui website izinkosmetik.com.

Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya
Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya

Apa itu CPKB?

Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan singkatan yang mencakup proses sertifikasi untuk memastikan produsen kosmetik dan perawatan kulit mampu menghasilkan produk yang secara konsisten memenuhi standar kualitas tertentu.

Investasi dalam CPKB tidak hanya sebatas penambahan fasilitas atau pembangunan pabrik semata; produsen juga perlu melakukan perubahan pada seluruh sistem kerja mereka. Proses mengurus dan menerapkan CPKB membawa manfaat besar bagi pemilik sertifikat, karena akan meningkatkan mutu produk dan kepercayaan konsumen.

Aspek-aspek CPKB

Diperlukan penyesuaian pada 12 aspek kunci agar sistem kerja sesuai dengan regulasi, antara lain:

  1. Sistem Manajemen Mutu
  2. Personalia
  3. Bangunan dan Fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan Higiene
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak Produksi dan Pengujian
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Persyaratan CPKB Industri Kosmetik

Golongan A: Standar Tinggi

  • Memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab
  • Fasilitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk
  • Memproduksi Semua Bentuk dan Jenis Sediaan
  • Memiliki Fasilitas Laboratorium
  • Menerapkan Seluruh Aspek CPKB

Golongan B: Standar Sederhana

  • Minimal Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai Penanggung Jawab
  • Fasilitas Produksi Berteknologi Sederhana Sesuai dengan Produk
  • Tidak Memproduksi Sediaan Bayi, Berbahan Antiseptik, Anti Ketombe, Pencerah Kulit, dan Tabir Surya
  • Memproduksi Sediaan Kosmetika Berteknologi Sederhana
  • Menerapkan Kebersihan Sanitasi dan Dokumentasi

Bagaimana Cara Pengurusan CPKB?

Produsen kosmetik harus melewati beberapa tahapan manajemen CPKB sebelum dapat mendapatkan sertifikasi. Tahapan-tahap tersebut meliput:

1. Mengikuti Pelatihan Tentang Penerapan CPKB

Pelatihan ini akan menjelaskan dua belas elemen yang harus diubah dan cara sertifikasi CPKB diberikan oleh BPOM.

2. Audit Awal

Tujuannya adalah untuk menentukan sejauh mana produsen kekurangan dalam menerapkan CPKB secara menyeluruh. Konsultasi dan penilaian penerapan CPKB akan dilakukan oleh tim audit CPKB. Laporan akan diberikan kepada produsen untuk hal-hal yang harus disesuaikan dengan standar CPKB.

3. Memenuhi Persyaratan Laporan Audit Awal

Produsen harus membuat rencana dan prioritas untuk menyesuaikan beberapa faktor dengan standar CPKB. Tiga elemen yang umumnya disesuaikan dengan persyaratan CPKB melibatkan:

  1. Perbaikan sistem,
  2. Peningkatan kemampuan pekerja, dan
  3. Perbaikan fasilitas produksi secara bertahap.

4. Pengajuan Sertifikasi CPKB

Setelah produsen berhasil menyesuaikan semua aspek dengan standar CPKB dan mengimplementasikannya secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi CPKB kepada BPOM. Untuk melakukan ini, produsen perlu mengirimkan surat permohonan beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan kepada BPOM. Proses selanjutnya melibatkan pihak BPOM yang akan melakukan audit sebagai bagian dari penilaian kesesuaian.

Apa Manfaat Mengurus CPKB?

Manfaat CPKB dapat dipahami melalui tujuan mendasarnya. Secara umum, sertifikasi CPKB memiliki dua landasan utama:

  • Menjaga keamanan masyarakat dari potensi risiko yang disebabkan oleh produk kosmetik yang tidak mematuhi standar mutu dan keamanan.
  • Memperkukuh nilai tambah dan daya saing produk kosmetik buatan Indonesia di pasar global.

Kualitas Produk Sesuai Standar CPKB

Jika Anda menghadapi kesulitan dalam memperoleh sertifikasi CPKB namun tetap ingin memasarkan produk berkualitas sesuai standar CPKB, izinkosmetik.com merupakan solusi praktis yang dapat Anda manfaatkan.

Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya
Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya

Kami menyediakan berbagai layanan yang akan memungkin anda membutuhkannya yaitu:

Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat Kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Golongan Industri Kosmetik

Golongan Industri KosmetikPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/Viii/2010 mengatur izin produksi kosmetik secara konstitusional. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kemanfaatan kosmetik.

Apa itu Kosmetik ?

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau Untuk meningkatkan aroma tubuh atau menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.

Golongan Industri Kosmetik
Golongan Industri Kosmetik

Kosmetika yang didistribusikan harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kemanfaatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/Viii/2010 menyatakan dalam Pasal 3 bahwa “Pembuatan kosmetika hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetika”, dan dijelaskan lagi dalam Pasal 4 bahwa “(1) Industri Sebelum memproduksi kosmetika, perlu memperoleh izin produksi yang diberikan oleh Direktur Jenderal.” Izin produksi kosmetika berlaku untuk jenis dan bentuk sediaan kosmetik yang dimaksud :

  1. Golongan A yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika;
  2. Golongan B yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Persyaratan Izin Industri Kosmetika Golongan A

Industri kosmetika Golongan A harus memenuhi persyaratan berikut untuk mendapatkan izin:

  1. memiliki apoteker yang bertanggung jawab;
  2. memiliki fasilitas produksi yang sesuai dengan produk yang akan dibuat; c. memiliki fasilitas laboratorium; dan
  3. harus menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Persyaratan Izin Industri Kosmetika Golongan B

Izin produksi industri kosmetika Golongan B harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab;
  2. memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan produk yang akan dibuat; dan
  3. mampu menerapkan protokol higiene dan dokumentasi sesuai CPKB.

Dokumen Persyaratan Izin Produksi Golongan A

Permohonan izin produksi untuk industri kosmetika golongan A dikirim dengan kelengkapan berikut:

  1. surat permohonan
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur atau pengurus;
  4. fotokopi KTP direksi atau pengurus;
  5. susunan direksi atau pengurus;
  6. surat pernyataan bahwa direksi atau pengurus tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi;
  7. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. fotokopi fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. denah bangunan yang disahkan oleh kepala badan;
  10. jenis dan bentuk sediaan kosmetik yang dibuat;
  11. daftar peralatan yang tersedia;
  12. pernyataan bahwa bersedia bekerja sebagai apoteker penanggung jawab dan fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Dokumen Persyaratan Izin Produksi Golongan B

Untuk mendapatkan izin produksi industri kosmetika golongan B, Pemohon harus mengajukan dokumen berikut:

  1. surat permohonan;
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur atau pengurus;
  4. fotokopi KTP perusahaan atau pengurus;
  5. susunan direksi atau pengurus;
  6. pernyataan bahwa direksi atau pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi;
  7. fotokopi akta nota.kelengkapan sebagai berikut: ijazah dan Surat Tanda Registrasi penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Untuk Keterarangan Lebih Lanjut terkait kosmetika anda dapat menghubungi kami CV. Permatamas Indonesia. Kami menyediakan layanan sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin kosmetik, izin PKRT dan izin ALKES (alat Kesehatan) kami bersedia membantu anda dari awal hingga tahap akhir (selesai)

Hubungi kami CV. Permatamas Indonesia melalui website izinkosmetik.com dan telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

Memahami Detail Label dan Contoh izin edar Kosmetik

Memahami Detail Label dan Contoh izin edar KosmetikIzin Edar Kosmetik merupakan sebuah tanda pengakuan resmi dari otoritas kesehatan atau lembaga regulasi terkait, yang memperbolehkan suatu produk kosmetik untuk dijual dan diedarkan di pasaran.

Proses perolehan izin edar ini melibatkan serangkaian evaluasi, uji coba, dan pemenuhan standar keamanan serta kualitas tertentu. Izin edar menandakan bahwa suatu kosmetik telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan, serta memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apa yang di Maksud dengan Kosmetika?

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memperbaiki aroma tubuh atau menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.

Memahami Detail Label dan Contoh izin edar Kosmetik
Memahami Detail Label dan Contoh izin edar Kosmetik

Standar Keamanan dan Kualitas dalam Penggunaan Kosmetika

Menurut Pemerintah seluruh kosmetika harus menetapkan standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan untuk kosmetik yang beredar agar aman bagi pengguna. Sebaiknya menggunakan kosmetik tersebut dengan hati-hati dan mempertimbangkan kualitas, kegunaan, dan legalitas produk sebelum menggunakannya. Contoh kosmetik termasuk pasta gigi, sabun, shampo, lipstik, bedak, parfum, dan lain-lain. Kosmetik digunakan hampir oleh semua orang, mulai dari bayi hingga orang dewasa.

Apa Itu Kosmetik Lisensi?

Kosmetik lisensi adalah Kosmetik yang diproduksi di Indonesia atas dasar penunjukan atau persetujuan tertulis dari pabrik induk di negara asalnya disebut kosmetik lisensi, sedangkan kosmetik kontrak adalah kosmetik yang produksinya dilimpahkan kepada produsen lain berdasarkan kontrak. Kosmetik impor adalah kosmetik yang diproduksi oleh pabrik kosmetik luar negeri dan didistribusikan di Indonesia.

Diferensiasi Antara Obat Dan Kosmetik

Obat dibuat oleh industri farmasi yang memiliki perizinan dari Kementerian Kesehatan dan terdaftar di Badan POM dengan NIE dan/atau Notifikasi. Sementara kosmetik dibuat oleh industri kosmetik yang memiliki perizinan dari Kementerian Kesehatan dan terdaftar di Badan POM dengan NIE dan/atau Notifikasi.

Untuk mengurangi kesalahan penggunaan atau bahkan kecelakaan yang terjadi saat menggunakan kosmetik, Anda harus memperhatikan hal-hal seperti label, kemasan, izin edar, kegunaan, dan cara menggunakannya, serta tanggal kadaluarsa.

Label

Pastikan label jelas dan lengkap. Setiap kosmetik harus memiliki penandaan atau label yang tepat, informasi berikut harus dimasukkan:

  1. Nama produk kosmetik
  2. Fungsinya;
  3. Komposisi;
  4. Nama dan negara produsen;
  5. Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi;
  6. Nomor bets;
  7. Ukuran, isi, atau berat bersih;
  8. Tanggal kedaluwarsa;
  9. Peringatan, perhatian, dan keterangan lain yang diperlukan; nomor notifikasi.

Kemasan

  1. Kosmetik harus memiliki kemasan yang baik (tidak rusak, cacat, atau jelek).
  2. Jangan memilih kemasan yang rusak, seperti gelembung atau penyok.
  3. Warna, bau, dan konsistensi produk harus baik, dan bentuk dan warna harus stabil tanpa kotoran.
  4. Pilih kosmetik dengan label yang baik, tidak lepas atau terpisah, dan tidak luntur sehingga informasi mudah dibaca.

Izin Edar dengan Notifikasi

Pilih kosmetik yang memiliki izin edar dari Badan POM, yang ditunjukkan dengan kode N yang diikuti oleh 1 huruf dan 11 angka, yaitu:

NX = A/B/C/D/E Nomor peringatan terdiri dari dua digit huruf dan sebelas digit angka

Nomor notifikasi: 2 digit huruf + 11 digit angka 2 huruf awal merupakan kode benua:

NA = produk Asia (termasuk produk lokal).
NB = produk Australia.
NC = produk Eropa.
ND = produk Afrika.
NE = produk Amerika.

2 huruf berikutnya mencirikan kode negara tempat pembuatan kosmetik.
2 huruf berikutnya tahun notifikasi
2 huruf berikutnya jenis produk
2 huruf berikutnya nomor urut notifikasi

Manfaat dan Cara Menggunakannya

Sebelum memakai kosmetika, baca kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasan. Pilihlah kosmetika yang sesuai kebutuhan kecuali untuk produk seperti sabun mandi, sampo, dan lipstik yang sudah dijelaskan bagaimana menggunakannya.

Waktu Kedaluwarsa

  1. Perhatikan tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli.
  2. Tanggal kedaluwarsa ditulis dalam urutan bulan dan tahun atau bulan dan tahun. Contoh tanggal eksposur: Februari 2015, atau Edisi Februari 2015.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, penting untuk mengingat bahwa peraturan membuat setiap kosmetik harus memiliki tanda atau label yang tepat, yang mencakup :

  • Nama produk,
  • nomor bets,
  • batch,
  • atau kode produksi,
  • nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi,
  • nama dan negara produsen (untuk kosmetik import),
  • netto,
  • komposisi,
  • tanggal kedaluwarsa, dan kegunaan dalam bahasa Indonesia—kecuali untuk produk yang sudah jelas digunakan untuk tujuan apa.

Permenkes RI Nomor 175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Permenkes RI Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik. Keputusan BPOM RI Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik juga dapat digunakan sebagai referensi.

Apabila anda membutuhkan bantuan untuk izin edar kosmetika, kami CV.Permatamas Indonesia siap membantu anda. layanan kami meliputi:

Hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Tata Cara Pengajuan Notifikasi KosmetikMenurut Peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika mencakup :

  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta untuk memberikan panduan dalam melakukan pengajuan notifikasi kosmetika, perlu diatur mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika;
  2. bahwa pengaturan mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, tidak sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum di sektor kosmetika, sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum distribusi dan pengawasan saat beredar
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai Prosedur Pengajuan Pemberitahuan Kosmetika.

Ketentuan Umum Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
  2. Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.
  3. Kosmetika Dalam Negeri adalah Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri.
  4. Kosmetika Impor adalah Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.
  5. Kosmetika Kontrak adalah Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
  6. Usaha Perorangan adalah usaha yang dikelola secara pribadi oleh perorangan yang memiliki perizinan dari pemerintah setempat.
  7. Importir adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Kosmetika ke dalam wilayah Indonesia.
  8. Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  9. Kemasan Primer adalah kemasan yang bersinggungan langsung dengan Kosmetika.
  10. Nama Kosmetika adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template Notifikasi.
  11. Template Notifikasi adalah formulir isian permohonan Notifikasi melalui sistem elektronik.
  12. Surat Perintah Bayar adalah perintah untuk membayar biaya Notifikasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  13. Dokumen Informasi Produk yang selanjutnya disingkat DIP adalah data mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu Kosmetika.
  14. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk importir di Indonesia untuk melakukan penjualan Kosmetika yang dimiliki/dikuasai.
  15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Indonesia, baik secara individu maupun bekerja sama, menjalankan aktivitas usaha di sektor kosmetika.
  16. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  17. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan melalui lembaga seperti Balai Besar/Balai dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.
  18. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mengajukan permohonan Notifikasi.
  19. Hari adalah hari kerja.
  20. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kriteria Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  1. Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
  2. Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Persyaratan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  • Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme.
  • Pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kosmetika Sebagaimana yang diMaksud meliputi:

  • Kosmetika yang dibuat di dalam negeri;
  • Kosmetika Impor.

Kosmetika yang dibuat Dalam Negeri meliputi :

  • Kosmetika Dalam Negeri, dan
  • Kosmetika Kontrak.

Kategori Pemohon Notifikasi

Pihak yang mengajukan permohonan notifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 terdiri dari:

  1. Industri kosmetik yang berlokasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
  2. Individu atau entitas bisnis di sektor kosmetik yang menjalin kontrak produksi dengan industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon Notifikasi harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses dan Persyaratan Permohonan Notifikasi Kosmetika Dalam Negeri

Pelaku usaha yang akan mengajukan notifikasi harus memiliki dokumen berikut:

  1. Sertifikat CPKB, sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan A, atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi, dengan masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir; dan
  2. surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan industri kosmetik bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (2). (4) Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek.

Jika ditunjuk sebagai penerima lisensi merek, pemohon Notifikasi selain harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. harus melampirkan fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dan pemohon Notifikasi.
  2. Jika pemohon Notifikasi menggunakan merek yang belum didaftarkan di kantor yang berwenang dan belum memiliki sertifikat merek, pemohon Notifikasi dapat mengajukan permohonan Notifikasi dengan melampirkan dokumen sebagaimana ketentuan pihak yang berwenang.

Permohonan Notifikasi Kosmetika Kontrak dilakukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik dapat termasuk dalam industri kosmetik.
  2. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang mengajukan permohonan Notifikasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Selain memenuhi persyaratan usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik juga harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami DIP dan informasi teknis terkait kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan Pemohon Notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek juga harus melampirkan fotokopi lisensi merek.

Penggunaan Jasa Untuk Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Pelaku bisnis di industri kosmetika memutuskan untuk menggunakan jasa saat mengajukan notifikasi kosmetika. Bimbingan ahli dari penyedia layanan dapat memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, dan mempercepat proses notifikasi dalam lingkup yang semakin kompleks. Dengan dukungan menyeluruh, pelaku bisnis dapat fokus pada inti bisnisnya tanpa terbebani oleh prosedur notifikasi yang rumit. Ini meningkatkan produktivitas, kepatuhan hukum, dan risiko masalah administratif.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Jika Anda ingin mengajukan notifikasi kosmetika, CV.Permatamas Indonesia akan membantu Anda dengan layanan yang kami sediakan yang meliputi izin kosmetik, izin PKRT, izin ALKES, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Anda dapat menghubungi kami untuk lebih banyak informasi melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

 

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website