logo-permatamas-1

Golongan Industri Kosmetik

Golongan Industri KosmetikPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/Viii/2010 mengatur izin produksi kosmetik secara konstitusional. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kemanfaatan kosmetik.

Apa itu Kosmetik ?

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau Untuk meningkatkan aroma tubuh atau menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.

Golongan Industri Kosmetik
Golongan Industri Kosmetik

Kosmetika yang didistribusikan harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kemanfaatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/Viii/2010 menyatakan dalam Pasal 3 bahwa “Pembuatan kosmetika hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetika”, dan dijelaskan lagi dalam Pasal 4 bahwa “(1) Industri Sebelum memproduksi kosmetika, perlu memperoleh izin produksi yang diberikan oleh Direktur Jenderal.” Izin produksi kosmetika berlaku untuk jenis dan bentuk sediaan kosmetik yang dimaksud :

  1. Golongan A yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika;
  2. Golongan B yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Persyaratan Izin Industri Kosmetika Golongan A

Industri kosmetika Golongan A harus memenuhi persyaratan berikut untuk mendapatkan izin:

  1. memiliki apoteker yang bertanggung jawab;
  2. memiliki fasilitas produksi yang sesuai dengan produk yang akan dibuat; c. memiliki fasilitas laboratorium; dan
  3. harus menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Persyaratan Izin Industri Kosmetika Golongan B

Izin produksi industri kosmetika Golongan B harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab;
  2. memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan produk yang akan dibuat; dan
  3. mampu menerapkan protokol higiene dan dokumentasi sesuai CPKB.

Dokumen Persyaratan Izin Produksi Golongan A

Permohonan izin produksi untuk industri kosmetika golongan A dikirim dengan kelengkapan berikut:

  1. surat permohonan
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur atau pengurus;
  4. fotokopi KTP direksi atau pengurus;
  5. susunan direksi atau pengurus;
  6. surat pernyataan bahwa direksi atau pengurus tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi;
  7. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. fotokopi fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. denah bangunan yang disahkan oleh kepala badan;
  10. jenis dan bentuk sediaan kosmetik yang dibuat;
  11. daftar peralatan yang tersedia;
  12. pernyataan bahwa bersedia bekerja sebagai apoteker penanggung jawab dan fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Dokumen Persyaratan Izin Produksi Golongan B

Untuk mendapatkan izin produksi industri kosmetika golongan B, Pemohon harus mengajukan dokumen berikut:

  1. surat permohonan;
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur atau pengurus;
  4. fotokopi KTP perusahaan atau pengurus;
  5. susunan direksi atau pengurus;
  6. pernyataan bahwa direksi atau pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi;
  7. fotokopi akta nota.kelengkapan sebagai berikut: ijazah dan Surat Tanda Registrasi penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Untuk Keterarangan Lebih Lanjut terkait kosmetika anda dapat menghubungi kami CV. Permatamas Indonesia. Kami menyediakan layanan sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin kosmetik, izin PKRT dan izin ALKES (alat Kesehatan) kami bersedia membantu anda dari awal hingga tahap akhir (selesai)

Hubungi kami CV. Permatamas Indonesia melalui website izinkosmetik.com dan telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Tata Cara Pengajuan Notifikasi KosmetikMenurut Peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika mencakup :

  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta untuk memberikan panduan dalam melakukan pengajuan notifikasi kosmetika, perlu diatur mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika;
  2. bahwa pengaturan mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, tidak sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum di sektor kosmetika, sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum distribusi dan pengawasan saat beredar
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai Prosedur Pengajuan Pemberitahuan Kosmetika.

Ketentuan Umum Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
  2. Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.
  3. Kosmetika Dalam Negeri adalah Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri.
  4. Kosmetika Impor adalah Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.
  5. Kosmetika Kontrak adalah Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
  6. Usaha Perorangan adalah usaha yang dikelola secara pribadi oleh perorangan yang memiliki perizinan dari pemerintah setempat.
  7. Importir adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Kosmetika ke dalam wilayah Indonesia.
  8. Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  9. Kemasan Primer adalah kemasan yang bersinggungan langsung dengan Kosmetika.
  10. Nama Kosmetika adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template Notifikasi.
  11. Template Notifikasi adalah formulir isian permohonan Notifikasi melalui sistem elektronik.
  12. Surat Perintah Bayar adalah perintah untuk membayar biaya Notifikasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  13. Dokumen Informasi Produk yang selanjutnya disingkat DIP adalah data mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu Kosmetika.
  14. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk importir di Indonesia untuk melakukan penjualan Kosmetika yang dimiliki/dikuasai.
  15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Indonesia, baik secara individu maupun bekerja sama, menjalankan aktivitas usaha di sektor kosmetika.
  16. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  17. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan melalui lembaga seperti Balai Besar/Balai dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.
  18. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mengajukan permohonan Notifikasi.
  19. Hari adalah hari kerja.
  20. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kriteria Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  1. Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
  2. Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Persyaratan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  • Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme.
  • Pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kosmetika Sebagaimana yang diMaksud meliputi:

  • Kosmetika yang dibuat di dalam negeri;
  • Kosmetika Impor.

Kosmetika yang dibuat Dalam Negeri meliputi :

  • Kosmetika Dalam Negeri, dan
  • Kosmetika Kontrak.

Kategori Pemohon Notifikasi

Pihak yang mengajukan permohonan notifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 terdiri dari:

  1. Industri kosmetik yang berlokasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
  2. Individu atau entitas bisnis di sektor kosmetik yang menjalin kontrak produksi dengan industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon Notifikasi harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses dan Persyaratan Permohonan Notifikasi Kosmetika Dalam Negeri

Pelaku usaha yang akan mengajukan notifikasi harus memiliki dokumen berikut:

  1. Sertifikat CPKB, sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan A, atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi, dengan masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir; dan
  2. surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan industri kosmetik bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (2). (4) Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek.

Jika ditunjuk sebagai penerima lisensi merek, pemohon Notifikasi selain harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. harus melampirkan fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dan pemohon Notifikasi.
  2. Jika pemohon Notifikasi menggunakan merek yang belum didaftarkan di kantor yang berwenang dan belum memiliki sertifikat merek, pemohon Notifikasi dapat mengajukan permohonan Notifikasi dengan melampirkan dokumen sebagaimana ketentuan pihak yang berwenang.

Permohonan Notifikasi Kosmetika Kontrak dilakukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik dapat termasuk dalam industri kosmetik.
  2. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang mengajukan permohonan Notifikasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Selain memenuhi persyaratan usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik juga harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami DIP dan informasi teknis terkait kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan Pemohon Notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek juga harus melampirkan fotokopi lisensi merek.

Penggunaan Jasa Untuk Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Pelaku bisnis di industri kosmetika memutuskan untuk menggunakan jasa saat mengajukan notifikasi kosmetika. Bimbingan ahli dari penyedia layanan dapat memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, dan mempercepat proses notifikasi dalam lingkup yang semakin kompleks. Dengan dukungan menyeluruh, pelaku bisnis dapat fokus pada inti bisnisnya tanpa terbebani oleh prosedur notifikasi yang rumit. Ini meningkatkan produktivitas, kepatuhan hukum, dan risiko masalah administratif.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Jika Anda ingin mengajukan notifikasi kosmetika, CV.Permatamas Indonesia akan membantu Anda dengan layanan yang kami sediakan yang meliputi izin kosmetik, izin PKRT, izin ALKES, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Anda dapat menghubungi kami untuk lebih banyak informasi melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

 

Nomor Notifikasi KosmetikaDalam industri kosmetika yang terus berkembang, keamanan dan kualitas produk merupakan aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. Untuk menjamin bahwa produk kecantikan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku, proses notifikasi kosmetika menjadi langkah penting yang harus diikuti oleh setiap produsen.

Nomor Notifikasi Kosmetika, yang diberikan setelah melewati proses notifikasi, menjadi bukti resmi bahwa suatu produk telah diakui dan diizinkan oleh otoritas kesehatan. Artikel ini akan membahas peran penting Nomor Notifikasi Kosmetika dalam menjaga keamanan, kepercayaan konsumen, dan kualitas produk di industri kosmetika.

Apa itu Nomor Notifikasi Kosmetika?
Nomor Notifikasi Kosmetika

Mengenal Notifikasi Kosmetika

Notifikasi kosmetika adalah suatu proses dimana produsen memberikan pemberitahuan resmi kepada otoritas kesehatan tentang produk kosmetika yang akan diperkenalkan ke pasar. Ini melibatkan penilaian menyeluruh terhadap keamanan, kualitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Signifikansi Nomor Notifikasi Kosmetika

Nomor Notifikasi Kosmetika bukanlah sekadar angka. Ini adalah identifikasi resmi bahwa suatu produk telah melalui evaluasi ketat dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Nomor ini memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman untuk digunakan.

Proses Mendapatkan Nomor Notifikasi Kosmetik

Proses ini mencakup analisis bahan baku, uji keamanan, pemeriksaan label dan kemasan, serta penyusunan dokumentasi lengkap. Setelah semua persyaratan terpenuhi, produsen memberikan pemberitahuan resmi kepada otoritas kesehatan untuk memperoleh Nomor Notifikasi Kosmetika.

Perlindungan Konsumen

Nomor Notifikasi Kosmetika memberikan perlindungan kepada konsumen. Mereka dapat dengan mudah mengidentifikasi produk yang telah melewati evaluasi keamanan dan memenuhi standar, mengurangi risiko penggunaan produk yang berpotensi merugikan.

Kepercayaan Konsumen

Keberadaan Nomor Notifikasi Kosmetika meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan merek. Konsumen cenderung lebih memilih produk yang memiliki dukungan resmi dari otoritas kesehatan.

Penegakan Regulasi

Nomor Notifikasi Kosmetika juga mendukung penegakan regulasi di industri. Produk tanpa nomor notifikasi dapat menjadi sasaran pengawasan dan tindakan hukum jika dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Pertumbuhan Industri yang Berkelanjutan

Dengan mematuhi proses notifikasi, industri kosmetika dapat tumbuh secara berkelanjutan. Inovasi dan pengembangan produk terus didorong dengan memperhatikan standar keamanan yang tinggi.

Masa Berlaku Nomor Notifikasi Kosmetik

Nomor notifikasi kosmetika memiliki masa berlaku selama tiga tahun.

Kesimpulan :

Nomor Notifikasi Kosmetika bukan hanya sekadar angka atau kode, melainkan simbol keamanan dan kualitas dalam industri kecantikan. Dengan kesadaran akan pentingnya nomor notifikasi, kita dapat memastikan bahwa produk kosmetika yang kita gunakan tidak hanya memberikan hasil kecantikan, tetapi juga memberikan keamanan yang sangat dibutuhkan.

Ingin mengurus no notifikasi kosmetika, tapi bingung caranya bagaimana? Serahkan saja pada kami CV. Permatamas Indonesia siap membantu anda.

Kami tidak hanya membantu terkait notifikasi kosmetika namu kami juga membantu mengurus sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin PKRT, dan izin alkes. Silahkan hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat yang berlokasi di Plasa THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Apa Arti Notifikasi Kosmetik?

Apa Arti Notifikasi Kosmetik?Semua produk kosmetik harus menjalani proses notifikasi kosmetik sebelum beredar di pasaran. Apa maksud dari notifikasi kosmetik? agar pelanggan menerima jaminan keamanan dari produsen kosmetik. Apa yang harus dilakukan untuk menotifikasi kosmetik?

Informasi tentang bagaimana melaporkan produk ke BPOM akan diberikan dalam artikel ini. Diskusikan pertanyaan Anda tentang maklon kosmetik di sini. Di sebelah kanan layar, ketikkan pertanyaan Anda pada form hijau. Kami akan membantu Anda secepatnya.

Salah satu persyaratan untuk produk kosmetik adalah mendaftarkannya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi semua produk makanan dan obat-obatan di Republik Indonesia.

Dyah Sulistyorini, MSc, Apt, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BPOM, menyatakan, “Dengan legalitas, maka produk akan lebih terjamin kualitasnya. Dan memperluas jangkauan pasar juga menjadi lebih mudah.

Apa Arti Notifikasi Kosmetik?
Apa Arti Notifikasi Kosmetik?

Preparasi untuk Menangani Notifikasi Kosmetik

Saat ini, Anda dapat mengajukan notifikasi produk kosmetik ke BPOM melalui website resmi e-BPOM. Untuk industri lokal, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)

  • NPWP
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB / Surat Izin Produksi Kosmetika + Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat Pernyataan Merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek

Dokumen yang Diperlukan untuk Pemberi Kontrak atau Perusahaan Maklon:

  • SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB/ Surat Izin Produksi Kosmetika +Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat perjanjian kerjasama antara pemberi kontrak dan/atau perusahaan pemberi lisensi (bagi produk lisensi) dengan penerima kontrak dengan yang disahkan oleh notaris (tercantum merk dan/atau nama produk serta masa berlaku perjanjian

Namun, Dokumen yang Diperlukan untuk Produk Impor ke BPOM adalah:

  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Penunjukan Keagenan/Letter of Appointment (LOA) yang masih berlaku dari industri negara asal
  • GMP (Good Manufacturing Practice) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.
  • Certificate of Free Sale (CFS) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.

Beberapa sumber mengatakan bahwa notifikasi produk ke BPOM memakan waktu 1,5 hingga 2 bulan. Nomor notifikasi BPOM yang diterima produk juga berlaku hanya selama tiga tahun, dan hanya setelah itu pembaharuan dapat dilakukan. Selain itu, Anda harus mempertimbangkan produk yang akan dinotifikasi BPOM jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Kosmetik yang diproduksi, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim kosmetika.
  • Selain itu produk kosmetik harus dinotifikasi.
  • Penandaan dan klaim produk kosmetik harus sesuai dengan peraturan kepala BPOM.

Informasi Produk ke BPOM

Setelah mengakses situs web resmi BPOM untuk mendaftarkan produk, perusahaan pendaftar akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan surat permohonan notifikasi, jenis bisnis, dan alamat perusahaan.

Setelah itu, perusahaan pendaftar akan diminta untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang besarnya bergantung pada jenis bisnis dan tingkat resiko produk. Biaya PNBP terkait dengan risiko produk kosmetik.

Perusahaan harus menunggu keluarnya NIE (nomor Izin Edar) untuk produk kosmetik yang didaftarkan setelah membayar PNBP. Anda dapat bekerja sama dengan maklon kosmetik untuk menyelesaikan masalah satu kali agar proses notifikasi kosmetik tidak menghabiskan semua sumber daya perusahaan.

Jika anda ingin mengurus notifikasi kosmetika kami CV. Permatamas Indonesia hadir untuk membantu anda, kami tidak hanya berfokus pada layanan notifikasi kosmetika kami juga menyediakan layanan yang meliputi izin PKRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin alkes.

silahkan hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Cara Notifikasi Kosmetik

Cara Notifikasi KosmetikBagaimana notifikasi kosmetik diproses? Apakah Anda tertarik dengan prosedurnya? Mari kita bahas proses notifikasi kosmetik, sebuah proses penting untuk memastikan kepatuhan dan keamanan produk dalam industri kecantikan.

Bagaimana Cara Notifikasi Kosmetik? Ini Caranya
Cara Notifikasi Kosmetik

Sistem Notifikasi Kosmetik

Saat ini kita hidup di era digital, di mana semua hal dilakukan secara online, termasuk proses pendaftaran dan perizinan kosmetika. Untuk membuat proses ini lebih mudah bagi perusahaan yang beroperasi di bidang kosmetik, Badan POM telah mengembangkan sistem Notifkoos, yang dapat diakses di notifkos.pom.go.id.

Dasar Sistem Notifikasi Kosmetik

1. Account Head adalah perusahaan induk pemilik badan usaha.

Hanya boleh ada satu kepala perusahaan. Semua data gudang dan perusahaan ada di akun manajer. Untuk membuka rekening pribadi, dokumen yang diperlukan :

  • NIB
  • NPWP
  • KTP/identitas komisaris direksi, atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan dari komisaris, direksi, atau pimpinan perusahaan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang keuangan.

2. Sub Account

Sub account biasanya dibuat dan dipegang oleh penerima kontrak pabrik atau register officer (RO). Satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu sub account. Menu utama sub account terdiri dari :

  • Dashboard, yang menampilkan ringkasan informasi sub account, baik itu terkait produk, perusahaan, atau pabrik;
  • Perusahaan, yang terdiri dari sub perusahaan dan variasi pabrik; dan Dashboard. Jika data pabrik berubah, seperti nama, alamat, atau keduanya, pabrik harus berubah. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah untuk mengubah alamat pabriknya, sehingga tidak ada kemungkinan perpindahan lokasi pabrik.
  • Menu “Produk” berisi informasi detail tentang produk. Termasuk daar SPB, daar dra produk, variasi kemasan, pembaharuan produk, dan konfirmasi produk.

3. Sub Perusahaan

Mewakili data yang ada di pabrik. Sub account adalah folder, dan sub perusahaan adalah subfolder. Ada beberapa subbisnis yang dapat Anda pilih, termasuk industri kosmeka domestik, impor, dan perusahaan pemberi kontrak.

Penyediaan Dokumen Notifikasi Kosmetik:

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan kosmeka yang ingin mendapatkan perizinan atau pendaaran adalah melakukan pendaaran Badan Usaha. Untuk melakukan pendaaran ini, diperlukan dokumen-dokumen berikut:

Industri kosmetika (lokal):

  • NIB
  • fotokopi KTP/Identas Direksi dan/atau pimpinan
  • Perusahaan;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi serfikat CPKB atau surat keterangan
  • Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
  • surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika dak terlibat dalam ndak pidana di
  • bidang Kosmetika dan dokumen terkait merek.

Usaha Perorangan/Badan Usaha Pemberi Kontrak

  • NIB
  • fotokopi KTP/Identas Direksi dan/atau pimpinnan Perusahaan
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmeka yang telah memiliki serfikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan dak terlibat dalam ndak pidana dibidang Kosmetika;
  • dokumen terkait merek

Imporr Kosmetika

  • NIB;
  • surat pernyataan Direksi dan/atau pimpinan harus dak terlibat dalam ndak pidana;
  • fotokopi KTP/identas Direksi dan/atau pimpinan perusahaan;
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fotokopiNomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
  1. nama dan alamat produsen/Prinsipal Negara asal;
  2. nama Imporr;
  3. merek dan/atau Nama Kosmeka;
  4. tanggal diterbitkan;
  5. masa berlaku penunjukan keagenan;
  6. hak untuk melakukan nofikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal; dan
  7. nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal;
  • fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon nofikasi dengan industri Kosmeka di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmeka serta tanggal masa berlaku perjanjian harus tersisa paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
  • fotokopi Cerficate of Free Sale (CFS) untuk Kosmeka impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, kecuali untuk Kosmeka kontrak yang diproduksi di luar wilayah Indonesia;
  • fotokopi serfikat good manufacturing pracce atau surat pernyataan penerapan good manufacturing pracce untuk industri Kosmeka yang berlokasi di negara ASEAN dengan ketentuan:
  1. Sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum serfikat atau surat pernyataan berakhir.
  2. Jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau dak mencantumkan masa berlaku maka serfikat atau surat pernyataan dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • fotokopi serfikat good manufacturing pracce untuk industri Kosmeka di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi dan industri Kosmeka yang berlokasi di luar negara ASEAN dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara a s a l d a n d i l e g a l isir o l e h K e d u t a a n Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat
  2. sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum serfikat berakhir;
  3. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau dak mencantumkan masa berlaku maka serfikat dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Apabila angka 11 huruf a dak dapat terpenuhi, maka Imporr harus melampirkan:
  1. fotokopi serfikat good manufacturing pracce yang diakui setara dengan good manufacturing pracce ASEAN dan dikeluarkan oleh Lembaga serfikasi terakreditasi; dan
  2. fotokopi surat izin industri/produksi Kosmetika
  3. dokumen terkait merek

Layanan Profesional CV Permatamas Indonesia untuk Proses Notifikasi Kosmetik

Untuk memudahkan dan memastikan kelancaran proses notifikasi kosmetik, kami menyarankan untuk menggunakan layanan profesional dari CV Permatamas Indonesia. Sebagai mitra terpercaya dalam memahami regulasi terkait notifikasi kosmetik. Selain itu, kami menyediakan bantuan pelayanan meliputi sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin PKRT dan izin alkes.

Dengan dukungan kami, Anda dapat fokus pada pengembangan produk kosmetik berkualitas tinggi, sementara kami mengurus seluruh aspek administratif yang kompleks. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan temukan bagaimana CV Permatamas Indonesia dapat membantu mempermudah langkah Anda dalam memasuki pasar kosmetik yang teratur dan teratur.

Konsultasikan segera, hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Peraturan Notifikasi Kosmetika

Peraturan Notifikasi KosmetikaHai, teman kosmetika! Mungkin sebagian besar dari anda belum tau tentang lebih dalam terkait pertauran notofikasi kosmetik, kan? Nah kami disini CV Permatamas Indonesia akan membahas terkait peraturan Notifikasi Kosmetika yang merupakan jaminan keamanan pada produk kosmetik.

Di tengah pesatnya perkembangan dunia kecantikan, produk kosmetik telah menjadi kebutuhan utama untuk menjaga penampilan. Notifikasi ini seperti sertifikasi keren yang membuat kita yakin bahwa produk yang digunakan telah melalui pengawasan yang sangat ketat, sehingga aman untuk digunakan oleh kulit kita. Ingin mengetahui lebih banyak tentang pentingnya notifikasi kosmetika dan bagaimana mekanismenya bekerja? Ayo, mari kita bahas bersama!

Apa Itu Kosmetika Dan Notifkasi Kosmetika ?

Kosmetik adalah kategori produk yang digunakan untuk menjaga penampilan di luar tubuh kita, mulai dari kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital, serta produk untuk merawat gigi dan mulut. Fungsi kosmetik ini tentunya sangat beragam, termasuk pembersihan gigi, penggunaan parfum, dan meningkatkan penampilan secara keseluruhan.

Namun, notifikasi kosmetik adalah lisensi resmi atau izin resmi yang memungkinkan produk kosmetik digunakan dengan amandan legal.

Peraturan Notifikasi Kosmetika
Peraturan Notifikasi Kosmetika

Apa saja Contoh Kosmetika ?

Tentu saja, ada berbagai jenis kosmetik. Berikut adalah beberapa contoh kosmetika yang paling umum digunakan:

  1. Foundation: produk untuk meratakan warna kulit dan menyamarkan ketidaksempurnaan.
  2. Lipstik atau Lip Gloss: produk untuk memberikan warna dan kilau pada bibir.
  3. Mascara: digunakan untuk memanjangkan, melentikkan, dan memberi volume pada bulu mata.
  4. Eyeliner: digunakan untuk membuat garis di kelopak mata dan memberikan definisi pada mata.
  5. Bedak atau Powder: produk untuk mengurangi kilap wajah dan mengunyah.
  6. Shampoo dan Conditioner: untuk merawat dan membersihkan rambut
  7. Sabun Mandi atau Gel Mandi: digunakan untuk membersihkan tubuh saat mandi
  8. Deodoran: untuk mengontrol bau badan
  9. Sunscreen atau Tabir Surya: melindungi kulit dari sinar matahari
  10. Perawatan Kulit: seperti krim pelembap, serum, atau masker.

Ini hanya sebagian kecilnya saja dari berbagai produk kosmetik yang tersedia, setiap produk dibuat untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda untuk perawatan dan penampilan manusia.

Apakah Kosmetik Diperlukan Untuk Didaftarkan?

Setiap kosmetik hanya dapat didistribusikan atau diedarkan setelah mendapat izin edar resmi dari pihak yang berwenang. Izin edar ini diberikan dalam bentuk notifikasi yang dikirimkan kepada Kepala Badan POM, khususnya Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Baca juga: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/Menkes/Perniii/2010 tentang kosmetika menyatakan bahwa masyarakat harus dilindungi dari peredaran dan penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 140/Menkes/Per/lll/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang masih belum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Apakah Kosmetik dapat Didistribusikan Tanpa Didaftarkan Terlebih Dahulu?

Tentu saja ada, namun dengan catatan kosmetika yang hanya digunakan untuk penelitian atau sampel kosmetika yang bertujuan untuk pameran dan hanya dapat dibeli dalam jumlah terbatas.

Di Mana untuk Mendaftarkan Izin Edar Kosmetik?

Anda dapat menghubungi BPOM melalui aplikasi Notios Online, yang dapat ditemukan di www.notios.pom.go.id. Atau anda dapat berkonsultasi kepada jasa atau konsultan yang sudah memiliki jaringan kepada pihak yang berwenang.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Edar Kosmetik?

Dengan mengakses aplikasi Notofikasi kosmetik Online dan mendaftar sebagai anggota akun Pemohon Notifikasi, Anda dapat membeli produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi. Jika anda sebagai pelaku usaha kesulitan memahami regulasi anda bisa menggunakan bantuan jasa atau konsultan hukum.

Berapa Lama Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Verifikasi Kosmetik Oleh BPOM?

Produk kosmetik dan parfum diverifikasi dalam 14 (empat belas) hari kerja, kecuali parfum, dalam 3 (tiga) hari kerja.

Berapa Lama Nomor Notifikasi Kosmetika Berlaku?

Nomor notifikasi kosmetika berlaku selama tiga tahun.

Siapa Saja Yang Boleh Mendaftarkan Notifikasi Kosmetika ?

Pemohon yang boleh mendaftarkan kosmetika meliputi:

  1. industri kosmetika yang terdaftar di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. perusahaan atau individu yang bergerak di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang terdaftar di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
  3. importir kosmetika yang terdaftar di bidang kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apakah Perusahaan Lain Dapat Mendaftarkan Kembali Produk Kosmetik Yang Telah Ternotifikasi?

Satu perusahaan hanya dapat melaporkan satu nama produk kosmetik.

Apakah Bisa Bagi Lebih dari Satu Perusahaan Untuk Mendaftarkan Merek Yang Sama?

Anda dapat melakukannya dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (untuk produk lokal atau kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (untuk produk impor).

Persyaratan Teknis untuk Kosmetika yang Dinotifikasi

Berikut persyaratannya :

  • Kosmetika yang dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan CPKB dan memenuhi persyaratan teknis.
  • Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman CPKB dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi

  • Pemohon yang ingin mengajukan notifikasi kosmetika harus mendaftarkan diri kepada pihak yang berwenang.
  • Pendaftaran sebagai pemohon sebagaimana disebutkan pada ayat (1) hanya dilakukan sekali, selama data pemohon tidak diubah.
  • Pemohon yang telah terdaftar dapat mengisi formulir elektronik (template) di website Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Detail Tambahan Tentang Cara Pengajukan Notifikasi

  • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan permohonan notifikasi diterima oleh Kepala Badan tidak ada surat penolakan, terhadap kosmetika yang dinotifikasi dianggap disetujui dan dapat beredar di wilayah Indonesia.
  • Permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, kosmetika yang telah dinotifikasi wajib diproduksi atau diimpor dan diedarkan.

Kepala Badan Berhak untuk Menolak Permohonan Notifikasi

Berikut diantaranya:

  1. pemohon tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;dan
  2. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.

Kesimpulan Notifikasi Kosmetika

Notifikasi kosmetika sangat penting dalam memastikan keamanan dan kepatuhan produk kosmetik di pasaran. Kami CV Permatamas Indonesia memahami regulasi terkait notifikasi kosmetika, dengan menggunakan kami sebagai jasa yang terpercaya, dapat memudahkan dan memastikan kelancaran proses notifikasi.

Selain itu, kami juga menyediakan berbagai layanan yang meliputi sertifikasi halal, izin PKRT, izin ALKES dan pendaftaran merek.

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Perpanjangan Izin Edar Kosmetik

Perpanjangan Izin Edar KosmetikIzin edar kosmetik merupakan hal yang sangat penting dalam memastikan bahwa produk tersebut telah melewati uji keamanan dan kualitas sebelum dijual kepada konsumen. Namun, izin edar tidak bersifat permanen dan seringkali memerlukan perpanjangan agar produk tetap dapat beredar secara sah di pasaran.

Perpanjangan Izin Edar Kosmetik
Perpanjangan Izin Edar Kosmetik

Apakah Semua Produk Kosmetik Memerlukan Perpanjangan Izin Edar?

Semua produk kosmetik harus memperpanjang izin edarnya untuk tetap beredar secara legal di pasaran.

Berapa Lama Waktu Izin Edar Kosmetik Berlaku Sebelum Memerlukan Perpanjangan?

Waktu berlakunya izin edar bisa bervariasi, namun umumnya berkisar antara 1-5 tahun tergantung pada regulasi yang berlaku di setiap negara.

Apakah Proses Perpanjangan Izin Edar Sama Rumitnya Dengan Proses Awal Pendaftaran?

Proses perpanjangan cenderung lebih sederhana karena biasanya melibatkan pembaruan informasi yang sudah ada sebelumnya.

Apa Yang Terjadi Jika Izin Edar Tidak Diperpanjang Tepat Waktu?

Jika izin edar tidak diperpanjang tepat waktu, produk bisa ditarik dari peredaran, mengganggu kelangsungan pasokan dan kepercayaan konsumen.

Apakah Setiap Negara Memiliki Prosedur Perpanjangan Izin Edar Yang Sama?

Prosedur perpanjangan izin edar dapat bervariasi berdasarkan regulasi yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas kesehatan atau badan pengawas di setiap negara.

Pentingnya Perpanjang Izin Edar Kosmetik

Izin edar yang berlaku untuk suatu produk kosmetik memiliki batas waktu tertentu. Oleh karena itu, penting untuk memperpanjang izin tersebut agar produk tetap dapat dipasarkan. Berikut adalah alasan mengapa perpanjangan izin edar sangat penting:

Kepatuhan Terhadap Regulasi:

Dalam menjalankan bisnis kosmetik, mematuhi regulasi yang berlaku adalah kunci. Perpanjangan izin edar memastikan bahwa produk tetap memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Keamanan Konsumen:

Dengan memperpanjang izin edar, produsen menunjukkan komitmen terhadap keamanan produk. Hal ini memastikan bahwa produk yang beredar masih aman digunakan oleh konsumen.

Kontinuitas Pasar:

Perpanjangan izin edar memastikan kelangsungan produk di pasar. Tanpa perpanjangan, produk bisa ditarik dari peredaran, mengganggu pasokan dan kepercayaan konsumen.

Proses Perpanjangan Izin Edar Kosmetik

  1. Pemeriksaan Dokumen: Proses perpanjangan dimulai dengan pemeriksaan dokumen terkait formulasi produk, hasil uji keamanan terbaru, serta pembaruan terhadap peraturan yang berlaku.
  2. Evaluasi Kembali: Otoritas terkait akan mengevaluasi ulang informasi yang diajukan, termasuk hasil uji keamanan terbaru, untuk memastikan produk masih memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
  3. Pengajuan Permohonan: Produsen atau pemegang merek kemudian mengajukan permohonan perpanjangan izin edar kepada otoritas yang berwenang.
  4. Pembaruan Label dan Informasi: Jika diperlukan, label produk perlu diperbarui sesuai dengan persyaratan terbaru yang mungkin berubah dari regulasi sebelumnya.

Menghadapi Tantangan dalam Proses Perpanjangan Izin Edar

Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses perpanjangan izin edar meliputi perubahan regulasi yang kompleks, kebutuhan akan uji ulang produk, serta keterbatasan sumber daya dalam memperbarui dokumen dan label.

Perpanjangan Izin Edar Kosmetika dengan Menggunakan Jasa Profesional

Proses perpanjangan izin edar kosmetika dapat menjadi lebih lancar dengan menggunakan layanan dari para profesional yang ahli dalam bidang regulasi kosmetika. Memilih untuk menggunakan jasa konsultan atau lembaga spesialis dapat memberikan sejumlah keuntungan:

Keahlian dan Pengalaman Khusus

Pihak yang menyediakan jasa konsultasi memiliki pengetahuan yang mendalam tentang regulasi terbaru dalam industri kosmetika. Mereka juga telah berpengalaman dalam menangani proses perpanjangan izin edar.

Meminimalisir Kesalahan dan Penundaan

Dengan bantuan profesional, kemungkinan kesalahan dalam pengisian dokumen atau kelengkapan informasi dapat diminimalisir. Hal ini mengurangi risiko penundaan dalam proses perpanjangan izin edar.

Navigasi yang Lebih Cepat dan Efisien

Profesional yang terampil dapat membimbing produsen kosmetika melalui proses perpanjangan izin edar dengan lebih cepat dan efisien. Mereka tahu persis dokumen apa yang diperlukan dan cara terbaik untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.

Update Terhadap Peraturan Terbaru

Konsultan atau lembaga yang menyediakan jasa ini selalu memperbarui pengetahuan mereka terkait peraturan terbaru. Ini memastikan bahwa produk yang didaftarkan tetap mematuhi standar dan persyaratan terbaru.

Fokus Pada Inti Bisnis

Dengan mengandalkan layanan profesional, produsen dapat fokus pada inti bisnisnya tanpa harus terbebani oleh kompleksitas proses perpanjangan izin edar.

Memilih untuk menggunakan jasa profesional dalam perpanjangan izin edar kosmetika bisa menjadi langkah cerdas bagi produsen. Ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga mempercepat dan menyederhanakan proses perpanjangan izin edar, menjaga kelancaran produk di pasaran.

Mencari Solusi Terpercaya Untuk Memperpanjang Izin Edar Kosmetika?

IzinKosmetik.com hadir sebagai mitra terbaik Anda dalam menjalani proses ini. Dengan tim ahli yang berpengalaman dalam regulasi kosmetika, kami menawarkan pendampingan yang komprehensif.

Kami memastikan kelancaran setiap langkah perpanjangan izin edar dengan mempersiapkan dokumen sesuai persyaratan, meminimalisir risiko kesalahan, dan menjaga kepatuhan produk terhadap standar keamanan terbaru. Dapatkan kemudahan, efisiensi waktu, serta kepastian akan kepatuhan regulasi dengan IzinKosmetik.com untuk menjaga kualitas dan kelangsungan produk Anda di pasaran.

Kesimpulan

Perpanjangan izin edar kosmetik merupakan bagian integral dalam menjaga kualitas, keamanan, dan kelangsungan produk di pasar. Dengan memperpanjang izin edar secara tepat waktu, produsen kosmetik dapat memastikan bahwa produknya tetap memenuhi standar keamanan yang ditetapkan dan memberikan keyakinan kepada konsumen tentang kualitas produk yang mereka gunakan.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi tentang layanan kami, kami menyediakan layanan yang tidak hanya izin kosmetik namun kami juga menyediakan layana izin PKRT, Sertifikasi Halal, Pendaftaran Merek dan izin ALKES.

silakan hubungi tim IzinKosmetik.com di nomor telepon 085219385505. Kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda serta memberikan solusi yang tepat terkait perpanjangan izin edar produk kosmetika. Lokasi kantor kami berada di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)

Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan keseluruhan proses produksi kosmetika yang bertujuan untuk menjamin bahwa setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.

Sistem CPKB menjadi suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh industri kosmetik. Hal ini menjadi faktor krusial untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang dihasilkan selalu memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan.

Kosmetika merujuk pada bahan atau produk yang dirancang untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut. Tujuan penggunaannya melibatkan berbagai fungsi, termasuk membersihkan, memberikan harum, merubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi baik serta melindungi tubuh.

CPKB: Aspek-aspek CPKB

Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)

Sistem Manajemen Mutu

CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) memiliki sistem mutu yang dirancang, ditetapkan, dan diterapkan agar kebijakan dan tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Sistem ini menentukan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tanggung jawab, prosedur, instruksi, proses, dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan manajemen mutu.

Sistem mutu disusun dan disesuaikan dengan aktivitas perusahaan, karakteristik produk, serta memperhatikan unsur terkait yang diatur dalam pedoman yang berlaku. Implementasi sistem mutu harus memastikan bahwa, jika diperlukan, dilakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap bahan awal, produk antara, dan produk jadi untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengujian yang dilaksanakan.

Personalia

Personil yang tersedia mencakup jumlah yang memadai dan memiliki pengetahuan, pengalaman, keterampilan, dan kemampuan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Mereka harus berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan memiliki kapabilitas untuk menjalankan tugas mereka. Struktur organisasi perusahaan menunjukkan bahwa kepala bagian produksi dan kepala bagian pengawasan mutu memiliki tanggung jawab yang terpisah, tanpa saling bertanggung jawab satu sama lain.

Kepala Bagian Produksi:

  1. Telah menjalani pelatihan yang memadai dan memiliki pengalaman dalam pembuatan kosmetika.
  2. Memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam manajemen produksi, termasuk pelaksanaan kegiatan, pemeliharaan peralatan, manajemen personil produksi, pengelolaan area produksi, dan pencatatan.

Kepala Bagian Pengawasan Mutu:

  1. Telah menjalani pelatihan yang memadai dan berpengalaman dalam bidang pengawasan mutu.
  2. Memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam tugas pengawasan mutu, termasuk penyusunan, verifikasi, dan penerapan semua prosedur pengawasan mutu.
  3. Bisa mendelegasikan atau menetapkan personil untuk memberi persetujuan atau menolak bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi sesuai dengan spesifikasi dan prosedur yang ditetapkan.

Personil Terlatih:

  1. Personil terlatih dalam jumlah yang cukup ditempatkan untuk melakukan supervisi langsung di setiap bagian produksi dan pengawasan mutu.

Pelatihan:

  1. Semua personil yang terlibat dalam kegiatan produksi mendapatkan pelatihan sesuai dengan prinsip CPKB.
  2. Personil yang bekerja dengan bahan berbahaya mendapatkan pelatihan khusus.
  3. Pelatihan CPKB dilaksanakan secara berkelanjutan.
  4. Catatan hasil pelatihan disimpan, dan efektivitas pelatihan dievaluasi secara berkala.

Bangunan dan Fasilitas

Bangunan dan fasilitas berada di lokasi yang sesuai, dirancang, dibangun, dan dipelihara agar efektif dalam mencegah kontaminasi dari lingkungan sekitarnya dan hama. Sarana dan peralatan yang sama dapat digunakan untuk produk perbekalan kesehatan rumah tangga yang mengandung bahan yang tidak berbahaya dan produk kosmetika, dengan melakukan pembersihan dan perawatan guna mencegah kontaminasi silang dan risiko campur baur.

Upaya dilakukan untuk mencegah campur baur dengan menggunakan garis pembatas, tirai plastik, serta penyekat fleksibel berupa tali atau pita. Terdapat ruang ganti pakaian dan fasilitasnya. Toilet dipisahkan dari area produksi untuk menghindari terjadinya kontaminasi atau kontaminasi silang. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan kebersihan dan keamanan produk selama proses produksi.

Peralatan

Peralatan yang digunakan dalam proses produksi harus dirancang dan dikonstruksi dengan memperhatikan beberapa hal penting:

  • Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan bahan yang diproses tidak boleh bereaksi atau menyerap bahan tersebut.
  • Peralatan tidak boleh menimbulkan efek merugikan pada produk yang sedang diproses, seperti kebocoran katup, tetesan pelumas, atau modifikasi yang tidak tepat.
  • Peralatan harus mudah dibersihkan untuk memastikan kebersihan selama proses produksi.
  • Peralatan yang digunakan untuk bahan yang mudah terbakar harus tahan terhadap ledakan.

Selain itu, instalasi dan penempatan peralatan juga perlu diperhatikan:

  • Peralatan dan mesin ditempatkan sedemikian rupa untuk menghindari kesesakan dan diberi penandaan yang jelas untuk mencegah campur baur antar produk.
  • Saluran air, uap air, udara bertekanan, atau vakum jika diperlukan, harus dipasang sedemikian rupa agar mudah dijangkau selama kegiatan produksi berlangsung. Seluruh saluran diberi tanda yang jelas.
  • Sistem penunjang seperti fasilitas tata udara, pengolahan air (seperti air minum, air murni, air suling), uap air, udara bertekanan, dan gas seperti nitrogen harus dapat diidentifikasi dengan jelas dan berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Peralatan untuk menimbang, mengukur, menguji, dan mencatat harus dirawat dan dikalibrasi secara berkalaSemua data perawatan dan hasil kalibrasi terdokumentasi secara rapi.

Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene merupakan aspek yang sangat penting dalam proses produksi, dimana kebersihan personil, fasilitas, dan peralatan dijaga dengan ketat untuk mencegah kontaminasi dan memastikan mutu produk.

Produksi

Air, sebagai bahan baku utama, menjadi fokus utama dalam proses produksi, di mana peralatan dan sistem pengolahan air harus dirancang untuk menghasilkan air berkualitas tinggi. Sistem pengolahan air harus secara teratur disanitasi sesuai dengan Prosedur Tetap, dan kualitas air yang digunakan dalam produksi harus dipantau secara berkala secara kimia dan mikrobiologi. Setiap penyimpangan dari standar yang ditetapkan harus segera diidentifikasi dan diperbaiki sesuai dengan tindakan koreksi yang ditetapkan dalam Prosedur Tetap. Metode pengolahan air seperti deionisasi, distilasi, atau filtrasi dapat dipilih berdasarkan persyaratan produk yang spesifik.

Pengawasan Mutu

Dalam kerangka CPKB, pengawasan mutu memegang peranan krusial sebagai landasan untuk menjamin konsistensi mutu produk Kosmetika. Sistem Pengawasan Mutu dirancang untuk memastikan bahwa setiap produk diproduksi menggunakan bahan yang benar, berkualitas tinggi, dengan jumlah yang sesuai, dan diproduksi dalam kondisi yang tepat sesuai dengan Prosedur Tetap. Proses pengawasan mutu mencakup pengambilan sampel, pemeriksaan, dan pengujian bahan awal, produk dalam proses, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi, untuk memastikan standar mutu yang tinggi dan kepatuhan terhadap spesifikasi yang ditetapkan.

Dokumentasi

Dalam lingkup sistem dokumentasi, dicatat setiap tahap produksi, mulai dari penerimaan bahan awal hingga menjadi produk jadi. Sistem ini mencatat dengan detail setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk perawatan peralatan, pengelolaan penyimpanan, pengawasan mutu, distribusi, dan aspek-aspek spesifik lain yang terkait dengan CPKB.

Audit Internal

Pelaksanaan Audit Internal melibatkan penilaian dan pemeriksaan menyeluruh atau sebagian dari sistem mutu, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem tersebut. Audit ini dapat dijalankan oleh pihak eksternal, auditor independen profesional, atau tim internal yang ditunjuk oleh manajemen. Jika diperlukan, audit internal dapat diperluas hingga mencakup tingkat pemasok dan kontraktor. Setiap rangkaian aktivitas audit internal diakhiri dengan pembuatan laporan yang mencatat hasil dan temuan dari proses audit.

Penyimpanan

Penyimpanan adalah tahap penting dalam CPKB yang memastikan semua bahan dan produk disimpan dengan aman dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Ini mencakup:

  • Area Penyimpanan yang Sesuai:
  • Penerimaan Produk:
  • Sistem Pengawasan Persediaan:
  • Penanganan Produk Karantina:
  • Pengaturan Kondisi Khusus:
  • Keamanan Produk Berbahaya:
  • Tempat Penerimaan dan Pengiriman yang Terlindungi:
  • Pengambilan Sampel Bahan Awal:
  • Pemantauan yang Berkelanjutan:

Kontrak Produksi dan Pengujian

Kontrak Produksi dan Pengujian memiliki peranan krusial dalam Kontrol Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB), mencakup seluruh tahapan dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi kerjasama yang terjalin antara pihak pemberi kontrak dan penerima kontrak. Dalam konteks ini, kontrak bukan sekadar dokumen formal, melainkan suatu instrumen vital yang membentuk landasan bagi keberhasilan produksi dan pengujian produk kosmetika.

Melalui kontrak ini, setiap langkah proses, standar mutu, dan tanggung jawab masing-masing pihak dijelaskan secara komprehensif guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip CPKB. Selain itu, kontrak juga berperan sebagai panduan yang terinci untuk memahami, mengukur, dan mengevaluasi kinerja produksi dan pengujian secara sistematis. Dengan demikian, kontrak tidak hanya menjadi pernyataan formal tentang kerjasama, tetapi juga landasan kokoh yang memastikan bahwa produk kosmetika diproduksi dan diuji dengan tingkat mutu yang terjaga dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk sangat krusial dalam CPKB. Ada staf yang fokus menangani keluhan dan memiliki kewenangan untuk membuat keputusan. Prosedur tertulis sudah tersedia untuk mengikuti langkah-langkah penanganan keluhan, termasuk jika ada masalah serius yang mengharuskan penarikan produk.

Semua keluhan dicatat dan diselidiki secara teliti. Jika ada masalah di satu batch produk, batch lain yang serupa juga diperiksa. Tindakan selanjutnya diambil sesuai dengan hasil penyelidikan, termasuk kemungkinan penarikan produk dari peredaran.

Keputusan dan tindakan yang diambil direkam dan disimpan dengan baik. Catatan keluhan juga diperiksa secara berkala untuk mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul berulang, yang bisa memerlukan penarikan produk dari peredaran. Jika ada masalah produk yang berpotensi membahayakan, pihak berwenang segera diberitahu.

Kesimpulan Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik):

Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) membantu produsen kosmetika untuk menjaga kebersihan dan kualitas produk. Dengan fokus pada sanitasi, pengawasan mutu, dan dokumentasi yang baik, CPKB memastikan bahwa setiap langkah produksi diawasi dengan baik. Ini mencakup pemeriksaan bahan awal, pengujian produk, dan sistem dokumentasi yang transparan.

Selain itu, CPKB menekankan pengelolaan persediaan yang efisien, kontrak produksi yang jelas, serta penanganan keluhan dan penarikan produk yang cepat. Semua ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mutu produk kosmetika.

Izinkomsetik.com hadir sebagai teman produsen kosmetika untuk membantu dalam menerapkan CPKB. Dengan pengalaman yang dimiliki, izinkomsetik.com siap memberikan dukungan agar produk kosmetika selalu memenuhi standar kualitas dan peraturan yang berlaku.

Hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website