logo-permatamas-1

CPKB dan Langkah-langkahnya

CPKB dan Langkah-langkahnyaApa artinya bagi produsen produk perawatan kulit dan kosmetik tidak memiliki sertifikat CPKB dan bagaimana cara mengurusnya? Bagaimana produk dipengaruhi oleh CPKB? Kenapa banyak sebagian produsen atau pelaku usaha tidak mau mengurus CPKB?

Anda akan menemukan informasi tentang mengurus CKPB di artikel ini. Agar lebih dekat dengan kami anda bisa konsultasikan melalui website izinkosmetik.com.

Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya
Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya

Apa itu CPKB?

Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan singkatan yang mencakup proses sertifikasi untuk memastikan produsen kosmetik dan perawatan kulit mampu menghasilkan produk yang secara konsisten memenuhi standar kualitas tertentu.

Investasi dalam CPKB tidak hanya sebatas penambahan fasilitas atau pembangunan pabrik semata; produsen juga perlu melakukan perubahan pada seluruh sistem kerja mereka. Proses mengurus dan menerapkan CPKB membawa manfaat besar bagi pemilik sertifikat, karena akan meningkatkan mutu produk dan kepercayaan konsumen.

Aspek-aspek CPKB

Diperlukan penyesuaian pada 12 aspek kunci agar sistem kerja sesuai dengan regulasi, antara lain:

  1. Sistem Manajemen Mutu
  2. Personalia
  3. Bangunan dan Fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan Higiene
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak Produksi dan Pengujian
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Persyaratan CPKB Industri Kosmetik

Golongan A: Standar Tinggi

  • Memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab
  • Fasilitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk
  • Memproduksi Semua Bentuk dan Jenis Sediaan
  • Memiliki Fasilitas Laboratorium
  • Menerapkan Seluruh Aspek CPKB

Golongan B: Standar Sederhana

  • Minimal Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai Penanggung Jawab
  • Fasilitas Produksi Berteknologi Sederhana Sesuai dengan Produk
  • Tidak Memproduksi Sediaan Bayi, Berbahan Antiseptik, Anti Ketombe, Pencerah Kulit, dan Tabir Surya
  • Memproduksi Sediaan Kosmetika Berteknologi Sederhana
  • Menerapkan Kebersihan Sanitasi dan Dokumentasi

Bagaimana Cara Pengurusan CPKB?

Produsen kosmetik harus melewati beberapa tahapan manajemen CPKB sebelum dapat mendapatkan sertifikasi. Tahapan-tahap tersebut meliput:

1. Mengikuti Pelatihan Tentang Penerapan CPKB

Pelatihan ini akan menjelaskan dua belas elemen yang harus diubah dan cara sertifikasi CPKB diberikan oleh BPOM.

2. Audit Awal

Tujuannya adalah untuk menentukan sejauh mana produsen kekurangan dalam menerapkan CPKB secara menyeluruh. Konsultasi dan penilaian penerapan CPKB akan dilakukan oleh tim audit CPKB. Laporan akan diberikan kepada produsen untuk hal-hal yang harus disesuaikan dengan standar CPKB.

3. Memenuhi Persyaratan Laporan Audit Awal

Produsen harus membuat rencana dan prioritas untuk menyesuaikan beberapa faktor dengan standar CPKB. Tiga elemen yang umumnya disesuaikan dengan persyaratan CPKB melibatkan:

  1. Perbaikan sistem,
  2. Peningkatan kemampuan pekerja, dan
  3. Perbaikan fasilitas produksi secara bertahap.

4. Pengajuan Sertifikasi CPKB

Setelah produsen berhasil menyesuaikan semua aspek dengan standar CPKB dan mengimplementasikannya secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi CPKB kepada BPOM. Untuk melakukan ini, produsen perlu mengirimkan surat permohonan beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan kepada BPOM. Proses selanjutnya melibatkan pihak BPOM yang akan melakukan audit sebagai bagian dari penilaian kesesuaian.

Apa Manfaat Mengurus CPKB?

Manfaat CPKB dapat dipahami melalui tujuan mendasarnya. Secara umum, sertifikasi CPKB memiliki dua landasan utama:

  • Menjaga keamanan masyarakat dari potensi risiko yang disebabkan oleh produk kosmetik yang tidak mematuhi standar mutu dan keamanan.
  • Memperkukuh nilai tambah dan daya saing produk kosmetik buatan Indonesia di pasar global.

Kualitas Produk Sesuai Standar CPKB

Jika Anda menghadapi kesulitan dalam memperoleh sertifikasi CPKB namun tetap ingin memasarkan produk berkualitas sesuai standar CPKB, izinkosmetik.com merupakan solusi praktis yang dapat Anda manfaatkan.

Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya
Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya

Kami menyediakan berbagai layanan yang akan memungkin anda membutuhkannya yaitu:

Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat Kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Pedoman CPKB Terbaru

Pedoman CPKB TerbaruPeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik mewajibkan pelaku usaha yang berbisnis kosmetika untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan selama proses produksi produk tersebut. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, mari kita telaah peraturan ini bersama-sama bersama CV. Permatamas Indonesia yang merupakan mitra yang terpercaya dan ahli dalam memproses sertifikasi CPKB!

Pedoman CPKB Terbaru
Pedoman CPKB Terbaru

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik harus diganti karena tidak lagi memenuhi persyaratan hukum dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.

Untuk mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, seperti yang diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, dan untuk mematuhi Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, diperlukan untuk menetapkan sesuai Peraturan badan POM(BPOM).

Peraturan-peraturan BPOM

  1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 396) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika diubah pada tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1317).
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 397);
  4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1745);
  5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 784);
  6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1131);

Definisi Kosmetika dan Tujuannya

Kosmetika didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut. Fungsinya mencakup membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau, atau melindungi serta menjaga tubuh tetap sehat.

Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB)

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, juga dikenal sebagai CPKB, mencakup semua aspek proses pembuatan kosmetik dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)

Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, juga dikenal sebagai Sertifikat CPKB, adalah dokumen sah yang menunjukkan bahwa industri kosmetik telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan kosmetik.

Industri Kosmetika dan Regulasi

Industri Kosmetika adalah sektor industri yang memproduksi Kosmetika dengan izin usaha industri atau tanda daftar industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengindikasikan adanya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam proses produksi dan distribusi produk kosmetika.

Kewajiban Industri Kosmetika dalam Menerapkan Pedoman CPKB

Industri Kosmetika diwajibkan untuk menerapkan pedoman CPKB sebagai standar utama dalam melakukan kegiatan pembuatan Kosmetika, menunjukkan komitmen terhadap mutu dan keamanan produk.

12 Aspek Pedoman CPKB

Pedoman CPKB melibatkan berbagai aspek yang mencakup:

  1. Sistem Manajemen Mutu
  2. Personalia
  3. Bangunan dan Fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan Higiene
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak Produksi dan Pengujian
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Penjelasan rinci tentang setiap elemen ini menyoroti komprehensifnya pedoman CPKB dalam memastikan proses pembuatan kosmetika yang baik dan aman.

Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Ketentuan

Pelanggaran terhadap ketentuan yang disebutkan pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif, yang meliputi:

  1. Peringatan Tertulis
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Produksi selama Maksimal 1 Tahun
  3. Pembekuan Sertifikat CPKB
  4. Pencabutan Surat Keterangan Penerapan CPKB atau Sertifikat CPKB
  5. Penutupan Sementara Akses Internet untuk Pengajuan Permohonan Notifikasi selama Maksimal 1 Tahun

Tata cara pengenaan sanksi administratif harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan. Proses ini menegaskan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan sanksi yang seharusnya diberikan.

Solusi Sertifikasi CPKB Tanpa Ribet

Buat pelaku usaha yang pengin sertifikasi CPKB tanpa ribet, kita punya solusinya! CV. Permatamas Indonesia siap membantu dalam prosesnya. Gampang banget, kan? Nah, buat yang mau info lebih lanjut atau konsultasi, langsung aja segera kontak kami, agar produk sesuai standar ketentuan CPKB terbaru!

Selain itu, kami juga menyediakan layanan untuk Sertifikasi halal, izin kosmetik, izin PKRT, izin ALKES, dan pendaftaran merek. Semua kebutuhan usaha anda ada disini!

Cara Kontak Kami :

Nomor Telephone: 085219385505

Alamat Kantor : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Email: maspermatha@gmail.com izinkosmetik.com

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website