CPKB dan Langkah-langkahnya – Apa artinya bagi produsen produk perawatan kulit dan kosmetik tidak memiliki sertifikat CPKB dan bagaimana cara mengurusnya? Bagaimana produk dipengaruhi oleh CPKB? Kenapa banyak sebagian produsen atau pelaku usaha tidak mau mengurus CPKB?
Anda akan menemukan informasi tentang mengurus CKPB di artikel ini. Agar lebih dekat dengan kami anda bisa konsultasikan melalui website izinkosmetik.com.
Apa itu CPKB?
Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan singkatan yang mencakup proses sertifikasi untuk memastikan produsen kosmetik dan perawatan kulit mampu menghasilkan produk yang secara konsisten memenuhi standar kualitas tertentu.
Investasi dalam CPKB tidak hanya sebatas penambahan fasilitas atau pembangunan pabrik semata; produsen juga perlu melakukan perubahan pada seluruh sistem kerja mereka. Proses mengurus dan menerapkan CPKB membawa manfaat besar bagi pemilik sertifikat, karena akan meningkatkan mutu produk dan kepercayaan konsumen.
Aspek-aspek CPKB
Diperlukan penyesuaian pada 12 aspek kunci agar sistem kerja sesuai dengan regulasi, antara lain:
- Sistem Manajemen Mutu
- Personalia
- Bangunan dan Fasilitas
- Peralatan
- Sanitasi dan Higiene
- Produksi
- Pengawasan Mutu
- Dokumentasi
- Audit Internal
- Penyimpanan
- Kontrak Produksi dan Pengujian
- Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk
Persyaratan CPKB Industri Kosmetik
Golongan A: Standar Tinggi
- Memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab
- Fasilitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk
- Memproduksi Semua Bentuk dan Jenis Sediaan
- Memiliki Fasilitas Laboratorium
- Menerapkan Seluruh Aspek CPKB
Golongan B: Standar Sederhana
- Minimal Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai Penanggung Jawab
- Fasilitas Produksi Berteknologi Sederhana Sesuai dengan Produk
- Tidak Memproduksi Sediaan Bayi, Berbahan Antiseptik, Anti Ketombe, Pencerah Kulit, dan Tabir Surya
- Memproduksi Sediaan Kosmetika Berteknologi Sederhana
- Menerapkan Kebersihan Sanitasi dan Dokumentasi
Bagaimana Cara Pengurusan CPKB?
Produsen kosmetik harus melewati beberapa tahapan manajemen CPKB sebelum dapat mendapatkan sertifikasi. Tahapan-tahap tersebut meliput:
1. Mengikuti Pelatihan Tentang Penerapan CPKB
Pelatihan ini akan menjelaskan dua belas elemen yang harus diubah dan cara sertifikasi CPKB diberikan oleh BPOM.
2. Audit Awal
Tujuannya adalah untuk menentukan sejauh mana produsen kekurangan dalam menerapkan CPKB secara menyeluruh. Konsultasi dan penilaian penerapan CPKB akan dilakukan oleh tim audit CPKB. Laporan akan diberikan kepada produsen untuk hal-hal yang harus disesuaikan dengan standar CPKB.
3. Memenuhi Persyaratan Laporan Audit Awal
Produsen harus membuat rencana dan prioritas untuk menyesuaikan beberapa faktor dengan standar CPKB. Tiga elemen yang umumnya disesuaikan dengan persyaratan CPKB melibatkan:
- Perbaikan sistem,
- Peningkatan kemampuan pekerja, dan
- Perbaikan fasilitas produksi secara bertahap.
4. Pengajuan Sertifikasi CPKB
Setelah produsen berhasil menyesuaikan semua aspek dengan standar CPKB dan mengimplementasikannya secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi CPKB kepada BPOM. Untuk melakukan ini, produsen perlu mengirimkan surat permohonan beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan kepada BPOM. Proses selanjutnya melibatkan pihak BPOM yang akan melakukan audit sebagai bagian dari penilaian kesesuaian.
Apa Manfaat Mengurus CPKB?
Manfaat CPKB dapat dipahami melalui tujuan mendasarnya. Secara umum, sertifikasi CPKB memiliki dua landasan utama:
- Menjaga keamanan masyarakat dari potensi risiko yang disebabkan oleh produk kosmetik yang tidak mematuhi standar mutu dan keamanan.
- Memperkukuh nilai tambah dan daya saing produk kosmetik buatan Indonesia di pasar global.
Kualitas Produk Sesuai Standar CPKB
Jika Anda menghadapi kesulitan dalam memperoleh sertifikasi CPKB namun tetap ingin memasarkan produk berkualitas sesuai standar CPKB, izinkosmetik.com merupakan solusi praktis yang dapat Anda manfaatkan.
Kami menyediakan berbagai layanan yang akan memungkin anda membutuhkannya yaitu:
Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat Kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.