Apa Itu Izin Kosmetik

Apa itu izin kosmetik – Secara sederhana, izin kosmetik adalah bentuk legalitas resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu produk kosmetik aman, bermutu, dan layak diedarkan di Indonesia. Izin ini diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melalui proses evaluasi yang ketat terhadap bahan, kemasan, label, dan dokumen pendukung produk. Dengan adanya izin tersebut, konsumen mendapatkan jaminan bahwa kosmetik yang mereka gunakan telah memenuhi standar keamanan nasional. Oleh karena itu, setiap produsen atau importir kosmetik wajib memastikan produknya telah memiliki izin edar sebelum dijual di pasaran.

Selanjutnya, penting dipahami bahwa izin kosmetik bukan hanya tentang pengesahan produk, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan kosmetik Indonesia. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mengikuti ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang diawasi oleh BPOM. CPKB mencakup berbagai aspek seperti kebersihan fasilitas produksi, standar bahan baku, hingga kompetensi tenaga kerja. Melalui penerapan CPKB, produsen diharapkan mampu menjaga mutu produk secara konsisten dari awal hingga distribusi ke konsumen. Dengan kata lain, izin kosmetik bukan hanya dokumen administratif, melainkan sistem perlindungan bagi masyarakat dan reputasi bisnis.

Selain itu, bagi perusahaan yang belum memiliki fasilitas produksi sendiri, mereka dapat bekerja sama dengan pihak maklon kosmetik yang telah memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB). Melalui kerja sama ini, pelaku usaha tetap bisa memproduksi kosmetik dengan izin resmi tanpa perlu membangun pabrik sendiri. Namun, proses pengurusan izin BPOM tetap menjadi kewajiban agar produk terdaftar secara legal. Di sinilah peran konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia menjadi sangat penting — membantu pelaku usaha memahami regulasi, menyiapkan dokumen lengkap, dan mempercepat proses perizinan hingga produk benar-benar sah beredar di pasar nasional.

Apa Saja Peraturan Mengenai Kosmetik

Sebelum mengetahui izin apa yang dibutuhkan, penting untuk memahami peraturan mengenai kosmetik di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang standar keamanan, mutu, dan penandaan produk kosmetik agar tidak membahayakan masyarakat.

Beberapa peraturan penting tersebut antara lain:
1. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, yang mengatur daftar bahan yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam kosmetik.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, yang menjelaskan tata cara pendaftaran produk kosmetik sebelum diedarkan.
3. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010, yang menjabarkan prosedur notifikasi dan pelaporan kosmetik secara elektronik.

Selain itu, Indonesia juga mengikuti Peraturan ASEAN Cosmetic Directive (ACD), yang menjadi acuan bersama negara-negara ASEAN dalam pengawasan produk kosmetik. Dengan demikian, setiap produk yang akan beredar di Indonesia wajib mengikuti standar ACD, baik dari sisi bahan baku, label, maupun klaim manfaatnya.

Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha akan lebih siap menyiapkan dokumen dan formulasi produk agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik

Setelah memahami regulasinya, langkah berikutnya adalah mengetahui biaya resmi izin edar kosmetik. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan tarif resmi berdasarkan kategori wilayah pendaftaran produk.

Berikut rincian biaya resminya:
• Kategori ASEAN: Rp 500.000 per produk.
• Kategori Non-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk.

Perbedaan biaya ini didasarkan pada asal produk dan ruang lingkup peredarannya. Produk dalam kategori ASEAN mencakup negara-negara anggota seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan lainnya. Sedangkan kategori Non-ASEAN berlaku untuk produk impor dari luar kawasan tersebut, seperti Korea, Eropa, Amerika, atau Jepang.
Namun perlu diingat, biaya tersebut hanya mencakup biaya notifikasi BPOM, belum termasuk biaya uji laboratorium, legalisasi dokumen, serta biaya jasa konsultan jika pelaku usaha menggunakan pendamping profesional.

Dengan mengetahui biayanya sejak awal, pelaku usaha dapat mengatur strategi produksi dan perizinan secara efisien tanpa menghambat peluncuran produk ke pasar.

Produk Apa Saja yang Harus Izin BPOM Kosmetik

Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pebisnis kosmetik.
Pada dasarnya, semua produk kosmetik yang akan diedarkan secara komersial wajib memiliki izin edar BPOM. Tidak ada pengecualian, baik produk lokal maupun impor.

Kategori produk kosmetik yang wajib memiliki izin edar antara lain:
• Produk perawatan kulit (skincare), seperti krim wajah, serum, toner, lotion, dan sabun wajah.
• Produk perawatan rambut, seperti shampoo, conditioner, tonic, dan pewarna rambut.
• Produk make-up, seperti bedak, foundation, lipstik, eyeliner, dan maskara.
• Produk wewangian, seperti parfum, body mist, dan cologne.
• Produk kebersihan pribadi seperti deodorant dan sabun mandi kosmetik.

Setiap produk memiliki Nomor Notifikasi BPOM (NA) yang berbeda, sebagai tanda bahwa produk tersebut telah terdaftar secara resmi.

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan, biasanya diawali dengan huruf NA, diikuti dengan 11 digit angka (contoh: NA12345678910). Tanpa nomor notifikasi BPOM, produk dianggap tidak legal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.

Kosmetik Perlu Izin Apa

Apakah Maklon Kosmetik Perlu Izin

Ya, maklon kosmetik juga wajib memiliki izin resmi.
Maklon merupakan perusahaan yang memproduksi kosmetik atas nama merek pihak lain. Dalam sistem ini, pemilik merek menyerahkan formulasi, desain, dan branding, sedangkan pihak maklon menangani proses produksi sesuai standar BPOM.

Meskipun produk dibuat oleh perusahaan maklon, izin edar tetap harus diajukan atas nama pemilik merek. Namun, pabrik maklon wajib memiliki izin produksi kosmetik yang sah dari pemerintah sebelum dapat membuat produk untuk pihak lain.

Artinya, baik pihak maklon maupun pemilik merek sama-sama memiliki tanggung jawab hukum:
• Pihak maklon bertanggung jawab atas proses produksi dan mutu produk.
• Pemilik merek bertanggung jawab atas pemasaran dan izin edar produk di BPOM.
Dengan bekerja sama dengan maklon bersertifikat, pemilik merek tidak hanya mendapatkan jaminan kualitas, tetapi juga kemudahan dalam proses legalitas.

Apakah Kosmetik Perlu Sertifikat Halal

Pertanyaan ini semakin sering muncul sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan aturan tersebut, semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk kosmetik, wajib memiliki sertifikat halal secara bertahap.

Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk kosmetik, sertifikasi halal bersifat wajib mulai tahun 2026 sesuai dengan peta jalan implementasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Artinya, setelah batas waktu tersebut, kosmetik tanpa sertifikat halal tidak dapat lagi beredar di pasar.

Sertifikat halal memastikan bahwa:
• Bahan baku dan zat tambahan tidak berasal dari bahan haram.
• Proses produksi dilakukan sesuai kaidah halal.
• Tempat produksi bebas dari kontaminasi bahan non-halal.

Dengan demikian, produsen kosmetik perlu mulai mempersiapkan dokumen dan audit halal sejak dini agar tidak tergesa saat regulasi mulai diberlakukan penuh.

Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik

Selain izin edar dan sertifikat halal, terdapat aturan teknis lainnya yang wajib dipatuhi oleh produsen kosmetik.

Beberapa di antaranya meliputi:
1. Label dan Penandaan Produk
Label harus mencantumkan nama produk, nomor notifikasi BPOM, nama dan alamat produsen, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta daftar bahan.
2. Klaim Produk
Produsen dilarang membuat klaim yang menyesatkan, seperti menyebut “menyembuhkan jerawat” atau “menghilangkan keriput permanen,” karena kosmetik bukan obat.
3. Kemasan dan Desain Produk
Kemasan harus aman, tidak menimbulkan iritasi, dan tidak meniru produk lain. Selain itu, kemasan wajib menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami.
4. Pengawasan Pasca Edar
BPOM memiliki kewenangan untuk menarik produk yang terbukti melanggar atau menimbulkan efek samping berbahaya bagi pengguna.

Dengan menaati seluruh aturan ini, produsen tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga reputasi merek di mata konsumen.

Izin Produksi Kosmetik Dikeluarkan oleh Siapa

Perlu diketahui bahwa saat ini izin produksi kosmetik sudah tidak lagi menggunakan istilah izin produksi, melainkan digantikan dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) dan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Kedua sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan yang ingin memproduksi kosmetik wajib memiliki salah satu dari sertifikat tersebut sebelum mengajukan izin edar BPOM.

Sebagai informasi penting, lembaga yang berwenang mengeluarkan SPA CPKB dan Sertifikat CPKB adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM memiliki tugas untuk melakukan penilaian terhadap sarana produksi kosmetik berdasarkan aspek manajemen mutu, sanitasi, kebersihan, serta pengendalian bahan baku.

Jika semua aspek telah memenuhi standar, maka BPOM akan menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti kelayakan produksi. Artinya, tanpa sertifikat ini, pabrik kosmetik tidak diizinkan untuk memproduksi produk dalam skala komersial.

Lebih lanjut, proses pengajuan sertifikat CPKB tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perusahaan harus menyiapkan berbagai dokumen teknis seperti profil perusahaan, denah bangunan, diagram alir produksi, standar operasional prosedur (SOP), hingga bukti pelatihan karyawan yang berkaitan dengan cara pembuatan kosmetik yang baik.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan audit langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan bahwa fasilitas benar-benar sesuai dengan pedoman CPKB. Melalui tahapan ini, pemerintah berusaha menjamin bahwa produk kosmetik yang beredar aman, bermutu, dan tidak membahayakan konsumen.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa izin produksi kosmetik secara resmi diterbitkan oleh BPOM RI melalui penerbitan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB. Perusahaan yang belum memiliki sertifikat tersebut wajib mengurusnya terlebih dahulu sebelum mengajukan izin edar.

Sebagai solusi praktis, banyak pelaku usaha kini memanfaatkan layanan konsultan perizinan kosmetik profesional seperti PERMATAMAS, yang dapat membantu menyiapkan seluruh dokumen dan proses pengurusan secara cepat dan sesuai regulasi. Pendampingan ahli tentu akan meminimalkan risiko penolakan dari BPOM dan mempercepat keluarnya sertifikat resmi.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar dan izin produksi kosmetik memang membutuhkan ketelitian, waktu, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi. Karena itu, banyak pelaku usaha mempercayakan proses ini kepada konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS.

PERMATAMAS memiliki tim ahli yang memahami seluk-beluk perizinan kosmetik, mulai dari izin produksi, notifikasi BPOM, hingga sertifikasi halal.

Melalui pendampingan profesional, klien akan mendapatkan kemudahan dalam penyusunan dokumen, komunikasi dengan instansi, dan pemantauan proses izin hingga terbit.
Selain itu, PERMATAMAS juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi pelaku usaha yang baru akan memulai bisnis kosmetik agar lebih memahami tahapan legalitas dari awal.

Dengan dukungan tim legal dan ahli regulasi, Anda dapat fokus pada pengembangan merek dan pemasaran, sementara urusan perizinan ditangani secara profesional dan cepat.

Pentingnya Izin Kosmetik

Dari seluruh pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum beredar di pasar. Selain itu, produsen juga harus memiliki izin produksi dari Kementerian Kesehatan serta mematuhi regulasi bahan, label, dan sertifikasi halal.

Proses ini mungkin tampak kompleks, tetapi dengan pendampingan dari PERMATAMAS, Anda dapat mengurus seluruh perizinan dengan mudah, cepat, dan sesuai hukum yang berlaku.

Kontak PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa urus izin edar pkrt

jasa pengurusan sertifikasi halal

CPKB dan Langkah-langkahnya

CPKB dan Langkah-langkahnyaApa artinya bagi produsen produk perawatan kulit dan kosmetik tidak memiliki sertifikat CPKB dan bagaimana cara mengurusnya? Bagaimana produk dipengaruhi oleh CPKB? Kenapa banyak sebagian produsen atau pelaku usaha tidak mau mengurus CPKB?

Anda akan menemukan informasi tentang mengurus CKPB di artikel ini. Agar lebih dekat dengan kami anda bisa konsultasikan melalui website izinkosmetik.com.

Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya
Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya

Apa itu CPKB?

Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan singkatan yang mencakup proses sertifikasi untuk memastikan produsen kosmetik dan perawatan kulit mampu menghasilkan produk yang secara konsisten memenuhi standar kualitas tertentu.

Investasi dalam CPKB tidak hanya sebatas penambahan fasilitas atau pembangunan pabrik semata; produsen juga perlu melakukan perubahan pada seluruh sistem kerja mereka. Proses mengurus dan menerapkan CPKB membawa manfaat besar bagi pemilik sertifikat, karena akan meningkatkan mutu produk dan kepercayaan konsumen.

Aspek-aspek CPKB

Diperlukan penyesuaian pada 12 aspek kunci agar sistem kerja sesuai dengan regulasi, antara lain:

  1. Sistem Manajemen Mutu
  2. Personalia
  3. Bangunan dan Fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan Higiene
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak Produksi dan Pengujian
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Persyaratan CPKB Industri Kosmetik

Golongan A: Standar Tinggi

  • Memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab
  • Fasilitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk
  • Memproduksi Semua Bentuk dan Jenis Sediaan
  • Memiliki Fasilitas Laboratorium
  • Menerapkan Seluruh Aspek CPKB

Golongan B: Standar Sederhana

  • Minimal Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai Penanggung Jawab
  • Fasilitas Produksi Berteknologi Sederhana Sesuai dengan Produk
  • Tidak Memproduksi Sediaan Bayi, Berbahan Antiseptik, Anti Ketombe, Pencerah Kulit, dan Tabir Surya
  • Memproduksi Sediaan Kosmetika Berteknologi Sederhana
  • Menerapkan Kebersihan Sanitasi dan Dokumentasi

Bagaimana Cara Pengurusan CPKB?

Produsen kosmetik harus melewati beberapa tahapan manajemen CPKB sebelum dapat mendapatkan sertifikasi. Tahapan-tahap tersebut meliput:

1. Mengikuti Pelatihan Tentang Penerapan CPKB

Pelatihan ini akan menjelaskan dua belas elemen yang harus diubah dan cara sertifikasi CPKB diberikan oleh BPOM.

2. Audit Awal

Tujuannya adalah untuk menentukan sejauh mana produsen kekurangan dalam menerapkan CPKB secara menyeluruh. Konsultasi dan penilaian penerapan CPKB akan dilakukan oleh tim audit CPKB. Laporan akan diberikan kepada produsen untuk hal-hal yang harus disesuaikan dengan standar CPKB.

3. Memenuhi Persyaratan Laporan Audit Awal

Produsen harus membuat rencana dan prioritas untuk menyesuaikan beberapa faktor dengan standar CPKB. Tiga elemen yang umumnya disesuaikan dengan persyaratan CPKB melibatkan:

  1. Perbaikan sistem,
  2. Peningkatan kemampuan pekerja, dan
  3. Perbaikan fasilitas produksi secara bertahap.

4. Pengajuan Sertifikasi CPKB

Setelah produsen berhasil menyesuaikan semua aspek dengan standar CPKB dan mengimplementasikannya secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi CPKB kepada BPOM. Untuk melakukan ini, produsen perlu mengirimkan surat permohonan beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan kepada BPOM. Proses selanjutnya melibatkan pihak BPOM yang akan melakukan audit sebagai bagian dari penilaian kesesuaian.

Apa Manfaat Mengurus CPKB?

Manfaat CPKB dapat dipahami melalui tujuan mendasarnya. Secara umum, sertifikasi CPKB memiliki dua landasan utama:

  • Menjaga keamanan masyarakat dari potensi risiko yang disebabkan oleh produk kosmetik yang tidak mematuhi standar mutu dan keamanan.
  • Memperkukuh nilai tambah dan daya saing produk kosmetik buatan Indonesia di pasar global.

Kualitas Produk Sesuai Standar CPKB

Jika Anda menghadapi kesulitan dalam memperoleh sertifikasi CPKB namun tetap ingin memasarkan produk berkualitas sesuai standar CPKB, izinkosmetik.com merupakan solusi praktis yang dapat Anda manfaatkan.

Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya
Bagaimana Memiliki CPKB dan Langkah-langkahnya? Ini Pembahasannya

Kami menyediakan berbagai layanan yang akan memungkin anda membutuhkannya yaitu:

Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat Kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Pedoman CPKB Terbaru

Pedoman CPKB TerbaruPeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik mewajibkan pelaku usaha yang berbisnis kosmetika untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan selama proses produksi produk tersebut. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, mari kita telaah peraturan ini bersama-sama bersama CV. Permatamas Indonesia yang merupakan mitra yang terpercaya dan ahli dalam memproses sertifikasi CPKB!

Pedoman CPKB Terbaru
Pedoman CPKB Terbaru

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik harus diganti karena tidak lagi memenuhi persyaratan hukum dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.

Untuk mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, seperti yang diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, dan untuk mematuhi Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, diperlukan untuk menetapkan sesuai Peraturan badan POM(BPOM).

Peraturan-peraturan BPOM

  1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 396) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika diubah pada tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1317).
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 397);
  4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1745);
  5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 784);
  6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1131);

Definisi Kosmetika dan Tujuannya

Kosmetika didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut. Fungsinya mencakup membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau, atau melindungi serta menjaga tubuh tetap sehat.

Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB)

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, juga dikenal sebagai CPKB, mencakup semua aspek proses pembuatan kosmetik dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)

Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, juga dikenal sebagai Sertifikat CPKB, adalah dokumen sah yang menunjukkan bahwa industri kosmetik telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan kosmetik.

Industri Kosmetika dan Regulasi

Industri Kosmetika adalah sektor industri yang memproduksi Kosmetika dengan izin usaha industri atau tanda daftar industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengindikasikan adanya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam proses produksi dan distribusi produk kosmetika.

Kewajiban Industri Kosmetika dalam Menerapkan Pedoman CPKB

Industri Kosmetika diwajibkan untuk menerapkan pedoman CPKB sebagai standar utama dalam melakukan kegiatan pembuatan Kosmetika, menunjukkan komitmen terhadap mutu dan keamanan produk.

12 Aspek Pedoman CPKB

Pedoman CPKB melibatkan berbagai aspek yang mencakup:

  1. Sistem Manajemen Mutu
  2. Personalia
  3. Bangunan dan Fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan Higiene
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak Produksi dan Pengujian
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Penjelasan rinci tentang setiap elemen ini menyoroti komprehensifnya pedoman CPKB dalam memastikan proses pembuatan kosmetika yang baik dan aman.

Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Ketentuan

Pelanggaran terhadap ketentuan yang disebutkan pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif, yang meliputi:

  1. Peringatan Tertulis
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Produksi selama Maksimal 1 Tahun
  3. Pembekuan Sertifikat CPKB
  4. Pencabutan Surat Keterangan Penerapan CPKB atau Sertifikat CPKB
  5. Penutupan Sementara Akses Internet untuk Pengajuan Permohonan Notifikasi selama Maksimal 1 Tahun

Tata cara pengenaan sanksi administratif harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan. Proses ini menegaskan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan sanksi yang seharusnya diberikan.

Solusi Sertifikasi CPKB Tanpa Ribet

Buat pelaku usaha yang pengin sertifikasi CPKB tanpa ribet, kita punya solusinya! CV. Permatamas Indonesia siap membantu dalam prosesnya. Gampang banget, kan? Nah, buat yang mau info lebih lanjut atau konsultasi, langsung aja segera kontak kami, agar produk sesuai standar ketentuan CPKB terbaru!

Selain itu, kami juga menyediakan layanan untuk Sertifikasi halal, izin kosmetik, izin PKRT, izin ALKES, dan pendaftaran merek. Semua kebutuhan usaha anda ada disini!

Cara Kontak Kami :

Nomor Telephone: 085219385505

Alamat Kantor : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Email: maspermatha@gmail.com izinkosmetik.com

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website