Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B – Dalam pengembangan produk kosmetika golongan B, kebersihan, sanitasi, dan dokumentasi memiliki peran penting. Panduan ini di buat bertujuan untuk memudahkan industri kosmetika dalam menerapkan standar kebersihan yang tinggi dan dokumentasi yang akurat. Mari kita telusuri langkah-langkahnya bersama kami CV. Permatamas Indonesia untuk memastikan produk kosmetika yang aman dan berkualitas.
Apa Itu Industri Kosmetika Golongan B ?
Industri kosmetika golongan B merupakan industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana, Industri golongsn B hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu karena dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, maka industri kosmetika golongan B perlu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi.
Apa Saja Persyaratan Wajib Industri Kosmetik Golongan B ?
Industri kosmetik yang memiliki izin produksi kosmetik golongan B harus memenuhi syarat berikut:
- Menunjuk minimal satu tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai penanggung jawab.
- Memiliki fasilitas produksi yang dilengkapi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan jenis produk yang akan diproduksi.
- Menerapkan standar higiene, sanitasi, dan dokumentasi dalam seluruh proses produksi.
Apa yang Terjadi jika Industri Kosmetika Tidak Mematuhi Aturan?
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kepala Badan berpotensi menarik sanksi administratif sesuai regulasi. Industri kosmetika yang berizin produksi golongan B harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam peraturan ini, maksimal 6 bulan setelah diundangkan. Peraturan Kepala Badan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menurut Pasal 6 Ayat 2 Permenkes Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, industri kosmetik terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Industri kosmetik Golongan A dapat membuat semua jenis dan bentuk sediaan kosmetika.
- Industri Kosmetik Golongan B hanya dapat membuat beberapa jenis dan bentuk sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.
Pasal 7 ayat (1) menegaskan kewajiban bagi industri kosmetika untuk mengikuti Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Implementasi CPKB dalam industri kosmetika mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 yang memuat panduan operasional CPKB. Dalam regulasi tersebut, setiap industri kosmetika diwajibkan menerapkan CPKB secara menyeluruh dalam seluruh proses kegiatannya.
Apa Tujuan dari Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B?
Tujuannya untuk Memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar dan Meningkatkan nilai tambah serta daya saing industri kosmetika golongan B dalam pasar.
Apa Itu Kebersihan & Sanitasi ?
kebersihan dan sanitasi yang secara umum bertujuan untuk menghilangkan potensi kontaminasi dan risiko kontaminasi silang di area produksi, memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas produk. Standar kebersihan dan sanitasi yang diterapkan pada personel, struktur bangunan, fasilitas, peralatan, perlengkapan, dan bahan baku menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas produk dan keamanan konsumen.
Kebersihan Perorangan
Penerapan higiene perorangan melibatkan:
- Personil harus dalam keadaan sehat untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
- Personil menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diterima dan secara berkala, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan lingkungan kerja
- Personil harus mencuci tangan sesuai prosedur sebelum memasuki ruang produksi, sesudah menggunakan toilet, setelah makan dan merokok.
Di ruang pengolahan dan pengemasan primer, personil mengenakan pakaian kerja dan kelengkapannya (penutup kepala, masker, sarung tangan, alas kaki) yang bersih untuk mencegah terjadinya kontaminasi.
Terutama di ruang produksi, personil dilarang melakukan praktek kebiasaan non higienis/buruk seperti:
a. Berlebihan dalam mengenakan perhiasan dan riasan wajah;
Contoh tidak dibolehkan:
- menggunakan jam tangan dan/atau giwang;
- menggunakan bulu mata tiruan atau kuku buatan
- merokok, makan-minum, mengunyah dan meludah;
- menyisir rambut
- menyimpan makanan, minuman, rokok, atau barang lain pada area produksi, laboratorium, gudang atau area lain yang mungkin berdampak terhadap mutu produk.
- membersihkan hidung dan telinga dengan menggunakan jari tangan
- menggaruk kepala;
- bersin tanpa menutup mulut;
- memelihara/menempatkan tanaman/hewan
Sanitasi Bangunan dan Fasilitas
Bangunan dan fasilitas didesain dan dikonstruksi sedemikian rupa untuk memudahkan pembersihan dan perawatan serta mencegah risiko terjadinya kontaminasi/kontaminasi silang dan campur baur. Untuk mencapai tujuan ini, sediakan ruang/area tertentu, antara lain:
- ruang ganti yang terpisah dari ruang produksi;
- gudang bahan awal dan produk jadi;
- ruang penimbangan atau area penimbangan di ruang pengolahan;
- ruang pengolahan dan pengemasan;
- ruang pencucian dan penyimpanan alat produksi.
Apa yang Di maksud Dengan Dokumentasi ?
Dokumentasi adalah suatu sistem yang digunakan untuk merekam aktivitas yang dilakukan dalam pembuatan kosmetika dengan tujuan:
- Menjamin konsistensi mutu produk karena dikerjakan dengan standar yang tetap.
- Agar tiap personil memahami tugas yang akan dikerjakan.
- Menjamin setiap personil mendapatkan informasi yang sama terhadap
- tugas yang akan dilakukan atau informasi untuk membuat keputusan.
- Agar tiap personil memiliki tanggung jawab atas tugas yang dikerjakan.
- Sebagai sarana audit dan penelusuran terhadap kasus tertentu.
- Mencegah kesalahan yang mungkin timbul dari komunikasi lisan
CV. Permatamas Indonesia, konsultan atau jasa yang ahli dan berpengalaman, siap memberikan layanan terbaik. Gunakan jasa kami untuk keperluan Anda, kami menyediakan layanan izin ksometik, izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.