Kategori Golongan Industri Kosmetik

Kategori Golongan Industri KosmetikIndustri kosmetik telah berkembang menjadi komponen penting dalam kehidupan sehari-hari kita. Produk perawatan diri seperti skincare, makeup, dan perawatan rambut membantu kulit dan rambut tetap sehat selain untuk mempercantik penampilan. Di masa kini, industri ini telah mengalami pertumbuhan pesat selama beberapa tahun terakhir ini dan didorong oleh inovasi teknologi serta  penelitian ilmiah.

Produk kosmetik semakin memperhatikan keberlanjutan, etika, dan penampilan. Perusahaan kosmetik berusaha keras untuk terus mengikuti tren dan preferensi konsumen di seluruh dunia dalam pasar global yang kompetitif dan menjadikan kosmetik tetap aman digunakan oleh penggunanya. Konsumen masa kini lebih cenderung memilih barang yang dibuat dengan cara yang etis dan ramah lingkungan.

Apa Itu Kosmetika?

Menurut PerBPOM No. 12 Tahun 2020, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau menjaga tubuh dalam kondisi baik.

Kategori Golongan Industri Kosmetik
Kategori Golongan Industri Kosmetik

Industri kosmetik terdiri dari dua (dua) kelompok, yaitu:

Apa Saja Golongan-golongan Industri Kosmetika ?

  1. Industri Kosmetika Golongan A

Industri kosmetik golongan A merupakan kategori yang tertinggi karena memiliki kemampuan yang luar biasa untuk menghasilkan berbagai formulasi dan jenis produk kosmetika. Dengan kehadiran seorang apoteker, yang memainkan peran penting sebagai ahli teknis yang menjamin kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan, keuntungan ini semakin diperkuat. Dengan demikian, industri kosmetika golongan a tidak hanya memiliki kemampuan untuk menghasilkan produk kecantikan yang inovatif, tetapi juga dapat mempertahankan standar profesionalisme yang tinggi selama proses produksi.

  1. Industri Kosmetika Golongan B

Industri kosmetik golongan B memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang bertanggung jawab atas teknologi dan hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu.

Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021 Melarang Industri Kosmetika Golongan B Untuk Memproduksi Apa saja?

Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021 mengatur bahwa Industri Kosmetika Golongan B tidak diizinkan untuk memproduksi jenis tertentu dari sediaan kosmetika. Diantaranya:

  1. Kosmetik yang digunakan oleh bayi;
  2. Kosmetik yang digunakan di rongga mulut, mata, atau membran mukosa lainnya;
  3. Kosmetik yang mengandung bahan pencerah, anti jerawat, tabir surya, chemical peeling, dan/atau pewarna rambut; dan/atau
  4. Kosmetik yang dibuat dengan teknologi canggih dapat berupa serbuk kompak atau aerosol.

Apa Saja Bentuk Jenis Sediaan Kosmetik Yang dapat Diproduksi Oleh Kategori Industri Golongan B?

Berikut ini adalah beberapa bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B:

Industri Kosmetika Golongan B harus mematuhi standar pembuatan kosmetik yang baik, yang dibuktikan dengan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB). Jika mereka melanggar persyaratan ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif (Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021):

  • Pemberian peringatan secara tertulis;
  • Sementara menghentikan distribusi Kosmetika;
  • Menyuruh melakukan penarikan Kosmetika dari peredaran;
  • Melakukan pemusnahan Kosmetika;
  • Memberlakukan penghentian kegiatan produksi untuk jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun;
  • Mencabut notifikasi terkait Kosmetika; dan/atau
  • Sementara menutup akses daring untuk pengajuan permohonan notifikasi Kosmetika.

Contoh Bentuk dan Jenis Sediaan industri Golongan B

Bentuk Jenis Sediaan Kategori
Cairan Cair Pewangi badan (body mist)
  Cairan kental Eau de cologne
  Suspensi Eau de toilette
    Eau de parfum
    Minyak rambut
    Pembersih muka
    Penyegar muka
    Perawatan kaki
    Sampo
    Kondisioner
    Krim siang, dsb
Setengah padat Krim Lulur
  Gel Krim pijat
  Pomade Hair creambath
    Pelembab
    Peeling
    Penataan rambut
Serbuk Serbuk tabur Serbuk mandi
  Lulur Masker wajah
  Mangir Bedak badan
  Garam mandi Bedak dingin
    Bedak wajah
    Deodorant antiperspirant
    Bedak perawatan kaki
    Garam mandi
Padat Sabun mandi Batangan Sediaan untuk mandi
  Sampo batang Busa mandi
  Deo stik Hair&bodywash
  Rempah Pembersih kulit muka
  Bedak dingin Pewangi badan

Mengapa Perlu Adanya Izin Untuk Industri Kosmetik Golongan A Dan B?

Izin untuk industri kosmetik golongan A dan B diperlukan untuk memastikan bahwa produksi dan distribusi produk kosmetik dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan. Dengan izin ini, pihak berwenang dapat memantau secara rutin agar produk kosmetik memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas, melindungi konsumen dari penggunaan produk yang tidak aman. Izin ini juga memastikan bahwa industri kosmetik beroperasi sesuai dengan aturan dan sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.

Cara Urus Izin Industri Kosmetik Tanpa Ribet

Sebagai pelaku usaha di industri kosmetika, kami sebagai konsultan memahami pentingnya memahami regulasi yang berlaku dan kesulitan yang mungkin dihadapi dalam proses perizinan. Anda tidak perlu khawatir kami CV Permatams Indonesia siap membantu anda melakukan perizinan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Kami dapat membantu anda dalam berbagai perizinan khususnya izin kosmetika dan meliputi izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek.

Untuk menghubungi kami, silakan kontak melalui telepon di nomor 085219385505 atau datang ke kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, atau CPKB, menjadi sebuah standar yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi kosmetika wajib memenuhi kriteria manajemen mutu dan keamanan yang ditetapkan. Sertifikasi CPKB menjadi kunci dalam menunjukkan kepatuhan suatu perusahaan kosmetika terhadap pedoman yang berlaku. Namun, siapa yang berhak memperoleh sertifikasi ini?dalam Artikel ini kami cv permatamas indonesia akan membahasnya.

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?
Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?

Perusahaan Kosmetika yang Berproduksi dan Beredar di Pasar

Perusahaan kosmetika yang aktif dalam berproduksi dan menjual produk kosmetika di pasaran memiliki hak untuk memperoleh Sertifikasi CPKB. Hal ini mencakup produsen, pemilik merek, dan pihak-pihak terkait dalam rantai produksi dan distribusi.

Berikut yang berhak memperoleh sertifikasi CPKB :

  1. Industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  2. Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan Industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat CPKB dan berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  3. Importir yang bergerak di bidang kosmetik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mematuhi Pedoman CPKB

Perusahaan yang berhasrat untuk memperoleh sertifikasi harus menunjukkan kesediaannya untuk mematuhi pedoman CPKB yang ditetapkan oleh BPOM. Ini melibatkan langkah-langkah konkret dalam pembuatan kosmetika, mulai dari bahan baku hingga proses produksi, pengepakan, dan distribusi.

Mencapai Standar Kualitas dan Keamanan

Agar berhak mendapatkan Sertifikasi CPKB, perusahaan harus membuktikan bahwa produk-produknya memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan. Proses produksi harus dapat menjamin bahwa kosmetika yang dihasilkan aman digunakan tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

Penerapan dan Pemeliharaan CPKB

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi harus dapat membuktikan penerapan dan pemeliharaan CPKB secara berkelanjutan. Ini mencakup kemampuan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan teknologi dan perubahan dalam pedoman regulasi.

Keterlibatan BPOM

Untuk memperoleh Sertifikasi CPKB, perusahaan harus melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan serta audit dari BPOM untuk memastikan kesesuaian perusahaan dengan standar CPKB.

Dengan memahami siapa yang berhak memperoleh Sertifikasi CPKB, perusahaan kosmetika dapat membangun reputasi yang kuat dan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk-produknya telah melewati proses produksi yang memenuhi standar tinggi dalam industri kosmetika.

Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?
Siapa Yang Berhak Memperoleh Sertifikasi CPKB ?

Jika anda sebagai pelaku usaha atau perusaaan yang bergerak di bidang kosmetika kesulitan dengan izin atau sertifikasi kami CV. Permatamas Indonesia siap membantu anda dan menjadi Solusi yang tepat! Kami menyediakan layanan berbagai perizinan yang meliputi sertifikasi halal, izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes , dan pendaftaran merek.

Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 085219385505, dan kantor kami terletak di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Bagaimana Cara Urus CPKB?

Bagaimana Cara Urus CPKB? Dari perspektif produsen produk kosmetik dan perawatan kulit. Hasilnya, mengapa pembentukan CPKB penting? Bagaimana CPKB mempengaruhi produk yang dibuat? Kenapa banyak produsen belum mengelola CPKB mereka sendiri?

Kita CV. Permatamas Indonesia dapat mengupas semua hal terkait Cara urus sertifikasi CPKB dalam artikel ini.

Bagaimana Cara Urus CPKB? Berikut Proses Mudahnya
Bagaimana Cara Urus CPKB? 

Apakah yang dimaksud Sertifikasi CPKB?

Sertifikasi CPKB merupakan singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yaitu bertujuan untuk memastikan bahwa produsen kosmetik dan skincare terus menerus memenuhi standar kualitas tertentu. Namun, sertifikat CPKB harus dilihat sebagai investasi yang menguntungkan produsen, bukan sebagai beban.

Produsen perlu mengubah metode kerja secara keseluruhan melalui pengelolaan CPKB; ini bukan hanya meningkatkan peralatan atau memperluas ukuran pabrik. Ada 12 aspek kriteria yang harus diperhatikan yaitu :

  1. Sistem Manajemen
  2. Personalia
  3. Bangunan dan fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan hygiene personalia
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak produksi dan pengujian
  12. Penanganan keluhan dan pengujian

Ada dua kategori kriteria CPKB, A dan B. Kategori A memiliki apoteker yang bertanggung jawab, layanan produksi yang sama dengan produk, produksi seluruh produk dan tipe jenisnya, layanan laboratorium, dan memenuhi semua unsur kriteria pembuatan kosmetika yang baik.

Sedangkan Kriteria kosmetika kategori B termasuk tenaga farmasi yang bertanggung jawab, teknologi sederhana untuk pembuatan produk, izin untuk bahan sediaan bayi, antiseptik, anti ketombe, pencerah kulit, dan tabir surya, sediaan berteknologi sederhana, dan konsekuensi kebersihan dan dokumentasi.

Baca jugaCV. Permatamas Indonesia mitra terpercaya dalam melakukan perizinan kosmetika

Bagaimana Cara Urus CPKB? Berikut Proses Mudahnya
Bagaimana Cara Urus CPKB? 

Cara urus CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik)

Dalam rangka meraih sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), perusahaan kosmetik harus melewati berbagai tahapan pengurusan yang sangat penting. Beberapa langkah tersebut termasuk:

Sertakan Diri dalam Kursus Dampak CPKB:

Pada pelatihan ini, BPOM akan membahas 12 aspek kriteria yang memerlukan penyesuaian serta teknik mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Audit Awal

Menelusuri sejauh mana kelalaian produsen dalam menerapkan metode pembuatan kosmetika yang baik secara menyeluruh, setelah itu, tim audit CPKB dapat membuka diskusi dan mengevaluasi dampak dari penerapan metode pembuatan kosmetika yang baik. Sebagai langkah serupa, produsen kemudian melaporkan hasil penilaian mengenai implementasi metode pembuatan kosmetika yang baik.

Penuhi Laporan Audit

Produsen perlu merancang konsep dan memprioritaskan elemen-elemen sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Tiga pertanyaan yang sejajar dengan standar tersebut meliputi:

  1. Koreksi prosedur
  2. Peningkatan Keterampilan Kerja
  3. Perbaikan Layanan Produksi secara Berkelanjutan

Pengajuan Sertifikasi CPKB

Setelah produsen memenuhi dan menjalankan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik secara konsisten, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik kepada BPOM. Ini memerlukan pengiriman surat permohonan dan dokumen pendukung ke BPOM. Setelah itu, BPOM akan melakukan audit untuk memastikan bahwa produsen mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca juga: kami sangat berpengalaman juga di izin pkrt, izin alkes, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Penerapan dalam mengelola CPKB

Proses pembuatan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik terutama bergantung pada arahan yang diberikan produsen. Metode umum sertifikasi kosmetik yaitu :

  • Melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan
  • Meningkatkan nilai persaingan di pasar global sekali lagi

Jika anda sebagai pelaku usaha bingung ingin melakukan sertifikasi CPKB silahkan hubungi kami CV. Permatamas Indonesia sebagai Solusi yang tepat. Kami siap membantu anda! hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Apa Itu Sertifikasi CPKB?

Apa Itu Sertifikasi CPKB?Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dikenal sebagai Sertifikat CPKB, adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa industri kosmetik telah menggunakan CPKB untuk membuat kosmetik.

Apa Itu Sertifikasi CPKB? Tata Cara Sertifikasi CPKB
Apa Itu Sertifikasi CPKB?

Apa itu CPKB ?

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, atau CPKB, adalah komponen penting dalam menghasilkan produk kosmetik yang aman bagi pengguna dan memenuhi standar mutu.

Saat ini, pemerintah terus memfasilitasi industri kosmetik, baik skala besar maupun kecil, untuk menerapkan CPKB. Ini dilakukan secara bertahap dan terprogram untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke masyarakat tidak mengandung bahan berbahaya.

Penggunaan CPKB sendiri dimulai dengan memilih bahan, proses produksi dan pengawasan mutu, konstruksi tempat produksi, dan peralatan dan karyawan. Dengan kata lain, perusahaan harus melakukan pengawasan dan pengawasan yang ketat dan berkala selama proses produksi kosmetik.

Sertifikasi CPKB adalah syarat penting agar bisnis dapat menerapkan jaminan mutu dan keamanan sesuai standar internasional. Lebih penting lagi untuk menerapkan CPKB agar produk kosmetik dan skincare Indonesia dapat bersaing dengan produk sejenis di pasar domestik dan internasional.

Apa saja Kriteria Setifikasi CPKB?

Produk kosmetik harus mempertimbangkan setiap aspek produksi ketika mereka mengawasi dan menerapkan CPKB. Untuk mendapatkan sertifikasi CPKB, organisasi harus memenuhi setidaknya dua belas kriteria, termasuk:

  1. Sistem Manajemen
  2. Personalia
  3. Bangunan dan fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan hygiene personalia
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak produksi dan pengujian
  12. Penanganan keluhan dan pengujian

Selain itu, persyaratan untuk CPKB Golongan A dan B agak tentunya berbeda. Seperti apa persyaratannya? Mari kita telaah informasi berikut ini!

Syarat-syarat Sertifikasi CPKB Golongan A

Perusahaan yang memiliki kemampuan untuk membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika diperbolehkan untuk memperoleh CPKB Golongan A, tetapi perusahaan harus memenuhi persyaratan ini:

  • Memiliki Apoteker yang bertanggung jawab
  • Memiliki fasilitas produksi untuk semua jenis produk kecantikan
  • Memiliki fasilitas untuk membuat semua jenis dan bentuk sediaan kosmetik
  • Memiliki laboratorium

Syarat-syarat Sertifikasi CPKB Golongan B

CPKB Golongan B ditujukan untuk industri kosmetik yang membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu dengan teknologi sederhana. Persyaratan CPKB Golongan B adalah sebagai berikut:

  • Minimal tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab tersedia.
  • Tersedia fasilitas produksi yang menggunakan teknologi sederhana sesuai produk terkait.
  • Tidak memproduksi produk untuk bayi, anti ketombe, antiseptik, tabir surya, dan pencerah kulit.
  • Teknologi sederhana membuat berbagai bentuk dan jenis sediaan kosmetika.
  • Menjaga kebersihan dan sanitasi
  • Mendokumentasikan dengan baik.

Cara urus Sertifikasi CPKB

Setelah mengetahui penjelasan CPKB dan apa yang diperlukan untuk memperolehnya, langkah berikutnya adalah cara urus sertifikasi CPKB untuk perusahaan kosmetik Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mendapatkan sertifikasi CPKB.

Mengikuti Pelatihan Penerapan Sertifikasi CPKB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) biasanya mengadakan pelatihan CPKB. Di sini, Anda akan belajar tentang apa saja yang harus diubah sesuai standar CPKB dan bagaimana mendapatkan sertifikasi CPKB.

Baca jugaCV. Permatamas Indonesia menyediakan pelayanan untuk izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal, izin kosmetik, dan pendaftaran merek.

Apa Itu Sertifikasi CPKB? Tata Cara Sertifikasi CPKB
Apa Itu Sertifikasi CPKB? Tata Cara Sertifikasi CPKB

Melaksanakan Audit Awal

Audit awal bertujuan untuk menemukan kesalahan produsen Anda dalam menerapkan standar CPKB. Dalam proses ini, tim audit CPKB akan berbicara dengan Anda tentang seberapa baik prosedur CPKB dilaksanakan. Selanjutnya, akan diberikan saran tentang apa yang perlu diperbaiki agar perusahaan kosmetik Anda dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Menyusun Laporan Audit Awal

Setelah mendapatkan laporan audit awal, Anda biasanya harus membuat rencana untuk memenuhi beberapa faktor yang ditetapkan untuk mencapai standar CPKB. Tiga faktor utama ini biasanya termasuk perbaikan fasilitas produksi, peningkatan keterampilan pekerja, dan perbaikan sistem.

Pengajukan Sertifikasi CPKB

Setelah melakukan perbaikan untuk memenuhi standar CPKB dan mampu menerapkannya secara konsisten, Anda dapat mengajukan permohonan sertifikasi CPKB ke BPOM. Anda harus mengirimkan surat permohonan dan semua dokumen yang diperlukan ke BPOM. Setelah itu, BPOM melakukan audit untuk mengetahui apakah bisnis Anda sudah memenuhi standar CPKB yang ditetapkan.

Sekarang Anda tahu apa itu CPKB dan cara membuatnya, bukan? Sekarang Anda tahu mengapa seseorang tidak bisa membuat produk kecantikan? Mampu memenuhi standar dan diberikan secara teratur kepada bisnis. bukan hanya untuk menghemat uang, tetapi juga untuk melindungi pelanggan dari risiko di masa depan selama pemakaian.

Oleh karena itu, jika Anda seorang pemula dalam industri kecantikan atau kosmetik, pastikan bahwa maklon kosmetik dan skincare yang Anda pilih memiliki sertifikat CPKB. CV.Permatamas Indonesia memiliki sertifikasi resmi CPKB, sehingga sertifikasi CPKB yang Anda percayakan dijamin memenuhi standar mutu dan keamanan, sehingga kualitas produk Anda akan terjaga.

Hubungi kami segera melaui nomor telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan BDalam pengembangan produk kosmetika golongan B, kebersihan, sanitasi, dan dokumentasi memiliki peran penting. Panduan ini di buat bertujuan untuk memudahkan industri kosmetika dalam menerapkan standar kebersihan yang tinggi dan dokumentasi yang akurat. Mari kita telusuri langkah-langkahnya bersama kami CV. Permatamas Indonesia untuk memastikan produk kosmetika yang aman dan berkualitas.

Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B
Panduan Kebersihan & Dokumentasi Kosmetik Golongan B

Apa Itu Industri Kosmetika Golongan B ?

Industri kosmetika golongan B merupakan industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana, Industri golongsn B hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu karena dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, maka industri kosmetika golongan B perlu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi.

Apa Saja Persyaratan Wajib Industri Kosmetik Golongan B ?

Industri kosmetik yang memiliki izin produksi kosmetik golongan B harus memenuhi syarat berikut:

  1. Menunjuk minimal satu tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai penanggung jawab.
  2. Memiliki fasilitas produksi yang dilengkapi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan jenis produk yang akan diproduksi.
  3. Menerapkan standar higiene, sanitasi, dan dokumentasi dalam seluruh proses produksi.

Apa yang Terjadi jika Industri Kosmetika Tidak Mematuhi Aturan?

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kepala Badan berpotensi menarik sanksi administratif sesuai regulasi. Industri kosmetika yang berizin produksi golongan B harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam peraturan ini, maksimal 6 bulan setelah diundangkan. Peraturan Kepala Badan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menurut Pasal 6 Ayat 2 Permenkes Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, industri kosmetik terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Industri kosmetik Golongan A dapat membuat semua jenis dan bentuk sediaan kosmetika.
  • Industri Kosmetik Golongan B hanya dapat membuat beberapa jenis dan bentuk sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Pasal 7 ayat (1) menegaskan kewajiban bagi industri kosmetika untuk mengikuti Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Implementasi CPKB dalam industri kosmetika mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 yang memuat panduan operasional CPKB. Dalam regulasi tersebut, setiap industri kosmetika diwajibkan menerapkan CPKB secara menyeluruh dalam seluruh proses kegiatannya.

Apa Tujuan dari Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B?

Tujuannya untuk Memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar dan Meningkatkan nilai tambah serta daya saing industri kosmetika golongan B dalam pasar.

Apa Itu Kebersihan & Sanitasi ?

kebersihan dan sanitasi  yang secara umum bertujuan untuk menghilangkan potensi kontaminasi dan risiko kontaminasi silang di area produksi, memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas produk. Standar kebersihan dan sanitasi yang diterapkan pada personel, struktur bangunan, fasilitas, peralatan, perlengkapan, dan bahan baku menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas produk dan keamanan konsumen.

Kebersihan Perorangan

Penerapan higiene perorangan melibatkan:

  1. Personil harus dalam keadaan sehat untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
  2. Personil menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diterima dan secara berkala, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan lingkungan kerja
  3. Personil harus mencuci tangan sesuai prosedur sebelum memasuki ruang produksi, sesudah menggunakan toilet, setelah makan dan merokok.

Di ruang pengolahan dan pengemasan primer, personil mengenakan pakaian kerja dan kelengkapannya (penutup kepala, masker, sarung tangan, alas kaki) yang bersih untuk mencegah terjadinya kontaminasi.

Terutama di ruang produksi, personil dilarang melakukan praktek kebiasaan non higienis/buruk seperti:

a. Berlebihan dalam mengenakan perhiasan dan riasan wajah;

Contoh tidak dibolehkan:

  • menggunakan jam tangan dan/atau giwang;
  • menggunakan bulu mata tiruan atau kuku buatan
  • merokok, makan-minum, mengunyah dan meludah;
  • menyisir rambut
  • menyimpan makanan, minuman, rokok, atau barang lain pada area produksi, laboratorium, gudang atau area lain yang mungkin berdampak terhadap mutu produk.
  • membersihkan hidung dan telinga dengan menggunakan jari tangan
  • menggaruk kepala;
  • bersin tanpa menutup mulut;
  • memelihara/menempatkan tanaman/hewan

Sanitasi Bangunan dan Fasilitas

Bangunan dan fasilitas didesain dan dikonstruksi sedemikian rupa untuk memudahkan pembersihan dan perawatan serta mencegah risiko terjadinya kontaminasi/kontaminasi silang dan campur baur. Untuk mencapai tujuan ini, sediakan ruang/area tertentu, antara lain:

  1. ruang ganti yang terpisah dari ruang produksi;
  2. gudang bahan awal dan produk jadi;
  3. ruang penimbangan atau area penimbangan di ruang pengolahan;
  4. ruang pengolahan dan pengemasan;
  5. ruang pencucian dan penyimpanan alat produksi.

Apa yang Di maksud Dengan Dokumentasi ?

Dokumentasi adalah suatu sistem yang digunakan untuk merekam aktivitas yang dilakukan dalam pembuatan kosmetika dengan tujuan:

  1. Menjamin konsistensi mutu produk karena dikerjakan dengan standar yang tetap.
  2. Agar tiap personil memahami tugas yang akan dikerjakan.
  3. Menjamin setiap personil mendapatkan informasi yang sama terhadap
  4. tugas yang akan dilakukan atau informasi untuk membuat keputusan.
  5. Agar tiap personil memiliki tanggung jawab atas tugas yang dikerjakan.
  6. Sebagai sarana audit dan penelusuran terhadap kasus tertentu.
  7. Mencegah kesalahan yang mungkin timbul dari komunikasi lisan

CV. Permatamas Indonesia, konsultan atau jasa yang ahli dan berpengalaman, siap memberikan layanan terbaik. Gunakan jasa kami untuk keperluan Anda, kami menyediakan layanan izin ksometik, izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi KosmetikSemua produk kosmetik harus menjalani proses notifikasi kosmetik sebelum beredar pasaran. Apa maksud dari notifikasi kosmetik? agar pelanggan menerima jaminan keamanan dari produsen kosmetik. Apa yang harus dilakukan untuk menotifikasi kosmetik?

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi tentang bagaimana melaporkan produk kosmetik ke BPOM. Diskusikan pertanyaan Anda dengan CV Permatamas Indonesia di sini atau hubungi nomor yang telah kami sediakan di izinkosmetik.com. Kami akan segera membantu Anda.

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik
Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik

Salah satu persyaratan untuk produk kosmetik adalah mendaftarkannya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM, sebagai lembaga pengawas produk makanan dan obat-obatan di Indonesia, memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kualitas dan legalitas produk.

Menurut Dyah Sulistyorini, MSc, Apt, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BPOM, keberadaan legalitas tidak hanya menjamin kualitas produk, tetapi juga memudahkan akses ke pasar yang lebih luas.

Langkah Persiapan Sebelum Mengajukan Notifikasi Kosmetik

Untuk mengajukan notifikasi produk kosmetik ke BPOM melalui situs resmi e-BPOM, diperlukan sejumlah dokumen persiapan khusus untuk industri dalam negeri (lokal). Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

  1. SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  2. NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  3. KTP/Identitas Komisaris, Direksi, dan/atau Pimpinan Perusahaan
  4. Surat Pernyataan dari Komisaris, Direksi, dan/atau Pimpinan Perusahaan yang Menegaskan Tidak Pernah Terlibat dalam Tindak Pidana di Bidang Kosmetika
  5. Surat Izin Produksi Kosmetika
  6. Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) atau Rekomendasi Penerapan CPKB/Surat Izin Produksi Kosmetika Beserta Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  7. Surat Pernyataan Merek, Sertifikat, atau Formulir Pendaftaran Merek

Pastikan kelengkapan dokumen ini sebagai langkah awal yang esensial dalam proses notifikasi produk kosmetik Anda kepada BPOM melalui platform e-BPOM.

Persyaratan Dokumen Yang Diperlukan Perusahaan

Dokumen yang diperlukan oleh perusahaan atau pemberi kontrak:

  • SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • KTP/identitas Komisaris, Direksi, atau pimpinan perusahaan
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB/Surat Izin Produksi Kosmetika + Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat Perjanjian Kerjasama

Persyaratan Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan Untuk Notifikasi Produk Impor

Persyaratan Dokumentasi yang Dibutuhkan untuk Melakukan Notifikasi Produk Impor ke BPOM Meliputi:

  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Penunjukan Keagenan/Letter of Appointment (LOA) yang masih berlaku dari industri negara asal
  • GMP (Good Manufacturing Practice) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.
  • Certificate of Free Sale (CFS) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.

Persyaratan Notifikasi Ke BPOM

Proses notifikasi produk ke BPOM, menurut beberapa referensi, memerlukan waktu sekitar 1,5 hingga 2 bulan. Nomor notifikasi BPOM yang diterima produk juga berlaku hanya selama tiga tahun, dan hanya setelah itu pembaharuan dapat dilakukan. Jangan lupa untuk mengevaluasi produk yang akan diajukan notifikasi ke BPOM apabila sesuai dengan kriteria berikut:

  1. Produk kosmetik yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia wajib mematuhi standar keamanan, manfaat, kualitas, penandaan, dan klaim sesuai peraturan kosmetika.
  2. Notifikasi produk kosmetik juga merupakan kewajiban.
  3. Penandaan dan klaim pada produk kosmetik harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh kepala BPOM.

Tahapan notifikasi Produk ke BPOM

Setelah mendaftarkan produk melalui website resmi BPOM, perusahaan pendaftar akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang mencakup jenis usaha, alamat perusahaan, dan surat permohonan notifikasi.

Setelah itu, perusahaan pendaftar harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besar biaya PNBP bergantung pada jenis bisnis dan tingkat resiko produk. Biaya PNBP akan meningkat seiring dengan risiko produk kosmetik.

Setelah membayar PNBP, perusahaan harus menunggu keluarnya nomor izin edar (NIE) untuk produk kosmetik yang didaftarkan. Anda dapat bekerja sama dengan kami untuk menyelesaikan masalah satu kali agar proses notifikasi kosmetik tidak menghabiskan semua sumber daya perusahaan.

CV Permatamas Indonesia konsultan notifikasi kosmetik yang ahli dan perpengalaman tentunya terpercaya. Apakah anda sedang mencari jasa atau konsultan unutk meperoleh notifikasi kosmetik? Jangan khawatir gunakan saja kami untuk Solusi yang tepat. kami juga menyediakan layanan izin kosmetik, izin alkes, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin PKRT.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di nomor telepon 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM adalah lembaga pemerintah kementerian yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk kosmetik. BPOM memiliki kewajiban melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Kosmetik sebagai sediaan farmasi, harus diproduksi oleh industri kosmetik, termasuk industri kosmetik golongan B, dengan memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu yang ditetapkan. Proses pemenuhan persyaratan dimulai sejak tahap perizinan kosmetik, meliputi penyusunan denah bangunan, sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penerbitan Nomor Izin Edar kosmetik atau yang umumnya dikenal sebagai nomor notifikasi.

Dalam artikel ini, kami CV Permatamas Indonesia yang merupakan mitra terpercaya dalam memperoleh notifikasi kosmetika berpengalaman dan ahli profesional akan menjelaskan secara komprehensif mengenai nomor kosmetika yang mungkin masih menimbulkan kebingungan untuk sebagian orang terutama pelaku usaha.

Mengakui bahwa peraturan-peraturan terkait kosmetika dapat menjadi rumit, kami akan membahasnya dengan penuh ketegasan namun tetap informatif. Tujuannya sederhana yaitu untuk  memberikan pemahaman yang jelas tentang proses perolehan nomor kosmetika. Mari simak dengan seksama!

Apa Saja Persetujuan Nomor Izin Edar Kosmetik (Notifikasi Kosmetik)?

Persetujuan nomor notifikasi dapat terdiri dari:

  1. Notifikasi Baru Kosmetika;
  2. Pembaharuan Notifikasi Kosmetika (Perpanjangan Nomor Notifikasi Kosmetika);
  3. Notifikasi Perubahan/Variasi: Variasi Perusahaan dan Variasi Kemasan.
  4. Notifikasi Kosmetika Kit.

Nomor notifikasi kosmetika memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus diperpanjang apabila kosmetika tersebut.

Apa Tujuan dan Maksud Teknis Nomor Izin Edar Kosmetik?

Petunjuk teknis ini dirancang untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha kosmetik dalam proses pendampingan terkait penerbitan nomor notifikasi produk kosmetik. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menyediakan pedoman yang dapat dijadikan acuan sehingga tercapai keseragaman pemahaman dan pengertian dalam pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha kosmetik dalam rangka penerbitan nomor notifikasi produk kosmetik.

Bagaimanan Ketentuan Pokok dalam Memperoleh Izin Edar Kosmetik (Notifikasi Kosmetik)?

Notifikasi Baru Kosmetika

  1. Rincian Data Produk: Status, Merek, Nama, Warna, Tipe/Kategori, Penggunaan, Kegunaan, dan Kemasan.
  2. Formula Kualitatif dan Kuantitatif: Nama Bahan, Fungsi, Persentase, dan Kelompok.
  3. Pernyataan Kepatuhan Keamanan, Mutu, dan Manfaat Produk.
  4. Informasi Pendukung Keamanan Bahan/Produk, Klaim, dan Data Tambahan (jika diperlukan).
  5. Contoh Produk (jika diperlukan).
  6. Pembuatan Dokumen Informasi Produk (DIP).

Pembaharuan Notifikasi Kosmetika

  1. Pengajuan Maksimal 30 Hari Sebelum Masa Berlaku Izin Edar Kosmetika Berakhir.
  2. Terdaftar sebagai Pemohon Notifikasi Sesuai Persyaratan Tata Cara Pengajuan.
  3. Tanpa Perubahan Data Produk.
  4. Formula Tetap Memenuhi Aspek Keamanan dan Sesuai dengan Peraturan Berlaku.

Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan

a. Perubahan Nama Industri Kosmetika:

    1. Tanpa Mengubah Status Kepemilikan dan Lokasi Pabrik.
    2. Dokumen Administrasi Mengikuti Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
    3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

b. Perubahan Alamat Industri Kosmetika:

  1. Tanpa Mengubah Status Kepemilikan dan Lokasi Pabrik.
  2. Dokumen Administrasi Mengikuti Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
  3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

c. Perubahan Nama Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi:

  1. Tanpa Perubahan Status Kepemilikan.
  2. Dokumen Persyaratan Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
  3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

d. Perubahan Alamat Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi:

    1. Tanpa Perubahan Status Kepemilikan.
    2. Dokumen Persyaratan: Surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan setempat, yang mencantumkan Alamat Baru Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi.
    3. Mengajukan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

e. Notifikasi Perubahan/Variasi Kemasan

  1. Setiap produk yang akan mengajukan perubahan/variasi kemasan harus memiliki izin edar yang masih berlaku.

Notifikasi Kosmetika Kit

Setiap produk yang akan diusulkan sebagai kosmetika kit harus memiliki izin edar yang masih berlaku untuk setiap kosmetika yang diajukan.

Kosmetika kit dapat berupa:

  1. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan primer terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi.
  2. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan sekunder terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi.

Bagaimana Tahapan Pelaksanaan Pendaftaran Identifikasi Produk Kosmetika?

Pelaksanaan pendaftaran nomor notifikasi untuk produk kosmetika melibatkan dua tahapan, yakni pendaftaran akun badan usaha dan pendaftaran produk kosmetika guna mendapatkan nomor notifikasi.

Pendaftaran akun badan usaha dilakukan melalui dua tahap, dimulai dari pembuatan login badan usaha secara daring menggunakan template sistem notifkos, dan dilanjutkan dengan tahap verifikasi data fisik secara langsung di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Badan POM, yang dilakukan melalui Loket Notifikasi Kosmetik (Loket A) yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara Nomor. 23, Jakarta Pusat, 10560.

Solusi Terlengkap untuk Izin Produk Kosmetika dan Layanan Terkait

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)
Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)

Apabila anda adalah pelaku usaha yang ingin memperoleh nomor izin edar kosmetika, kami cv permatamas Indonesia hadir sebagai Solusi yang tepat. Kami menyediakan layanan yang tidak hanya berfokus pada notifikasi kosmetik saja namun melainkan kami juga menyediakan layanan sertifikasi halal, izin pkrt, izin alkes, dan pendaftaran merek.

Hubungi kami segera melaui nomor telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Memahami Detail Label dan Contoh izin edar Kosmetik

Memahami Detail Label dan Contoh izin edar KosmetikIzin Edar Kosmetik merupakan sebuah tanda pengakuan resmi dari otoritas kesehatan atau lembaga regulasi terkait, yang memperbolehkan suatu produk kosmetik untuk dijual dan diedarkan di pasaran.

Proses perolehan izin edar ini melibatkan serangkaian evaluasi, uji coba, dan pemenuhan standar keamanan serta kualitas tertentu. Izin edar menandakan bahwa suatu kosmetik telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan, serta memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apa yang di Maksud dengan Kosmetika?

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memperbaiki aroma tubuh atau menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.

Memahami Detail Label dan Contoh izin edar Kosmetik
Memahami Detail Label dan Contoh izin edar Kosmetik

Standar Keamanan dan Kualitas dalam Penggunaan Kosmetika

Menurut Pemerintah seluruh kosmetika harus menetapkan standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan untuk kosmetik yang beredar agar aman bagi pengguna. Sebaiknya menggunakan kosmetik tersebut dengan hati-hati dan mempertimbangkan kualitas, kegunaan, dan legalitas produk sebelum menggunakannya. Contoh kosmetik termasuk pasta gigi, sabun, shampo, lipstik, bedak, parfum, dan lain-lain. Kosmetik digunakan hampir oleh semua orang, mulai dari bayi hingga orang dewasa.

Apa Itu Kosmetik Lisensi?

Kosmetik lisensi adalah Kosmetik yang diproduksi di Indonesia atas dasar penunjukan atau persetujuan tertulis dari pabrik induk di negara asalnya disebut kosmetik lisensi, sedangkan kosmetik kontrak adalah kosmetik yang produksinya dilimpahkan kepada produsen lain berdasarkan kontrak. Kosmetik impor adalah kosmetik yang diproduksi oleh pabrik kosmetik luar negeri dan didistribusikan di Indonesia.

Diferensiasi Antara Obat Dan Kosmetik

Obat dibuat oleh industri farmasi yang memiliki perizinan dari Kementerian Kesehatan dan terdaftar di Badan POM dengan NIE dan/atau Notifikasi. Sementara kosmetik dibuat oleh industri kosmetik yang memiliki perizinan dari Kementerian Kesehatan dan terdaftar di Badan POM dengan NIE dan/atau Notifikasi.

Untuk mengurangi kesalahan penggunaan atau bahkan kecelakaan yang terjadi saat menggunakan kosmetik, Anda harus memperhatikan hal-hal seperti label, kemasan, izin edar, kegunaan, dan cara menggunakannya, serta tanggal kadaluarsa.

Label

Pastikan label jelas dan lengkap. Setiap kosmetik harus memiliki penandaan atau label yang tepat, informasi berikut harus dimasukkan:

  1. Nama produk kosmetik
  2. Fungsinya;
  3. Komposisi;
  4. Nama dan negara produsen;
  5. Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi;
  6. Nomor bets;
  7. Ukuran, isi, atau berat bersih;
  8. Tanggal kedaluwarsa;
  9. Peringatan, perhatian, dan keterangan lain yang diperlukan; nomor notifikasi.

Kemasan

  1. Kosmetik harus memiliki kemasan yang baik (tidak rusak, cacat, atau jelek).
  2. Jangan memilih kemasan yang rusak, seperti gelembung atau penyok.
  3. Warna, bau, dan konsistensi produk harus baik, dan bentuk dan warna harus stabil tanpa kotoran.
  4. Pilih kosmetik dengan label yang baik, tidak lepas atau terpisah, dan tidak luntur sehingga informasi mudah dibaca.

Izin Edar dengan Notifikasi

Pilih kosmetik yang memiliki izin edar dari Badan POM, yang ditunjukkan dengan kode N yang diikuti oleh 1 huruf dan 11 angka, yaitu:

NX = A/B/C/D/E Nomor peringatan terdiri dari dua digit huruf dan sebelas digit angka

Nomor notifikasi: 2 digit huruf + 11 digit angka 2 huruf awal merupakan kode benua:

NA = produk Asia (termasuk produk lokal).
NB = produk Australia.
NC = produk Eropa.
ND = produk Afrika.
NE = produk Amerika.

2 huruf berikutnya mencirikan kode negara tempat pembuatan kosmetik.
2 huruf berikutnya tahun notifikasi
2 huruf berikutnya jenis produk
2 huruf berikutnya nomor urut notifikasi

Manfaat dan Cara Menggunakannya

Sebelum memakai kosmetika, baca kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasan. Pilihlah kosmetika yang sesuai kebutuhan kecuali untuk produk seperti sabun mandi, sampo, dan lipstik yang sudah dijelaskan bagaimana menggunakannya.

Waktu Kedaluwarsa

  1. Perhatikan tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli.
  2. Tanggal kedaluwarsa ditulis dalam urutan bulan dan tahun atau bulan dan tahun. Contoh tanggal eksposur: Februari 2015, atau Edisi Februari 2015.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, penting untuk mengingat bahwa peraturan membuat setiap kosmetik harus memiliki tanda atau label yang tepat, yang mencakup :

  • Nama produk,
  • nomor bets,
  • batch,
  • atau kode produksi,
  • nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi,
  • nama dan negara produsen (untuk kosmetik import),
  • netto,
  • komposisi,
  • tanggal kedaluwarsa, dan kegunaan dalam bahasa Indonesia—kecuali untuk produk yang sudah jelas digunakan untuk tujuan apa.

Permenkes RI Nomor 175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Permenkes RI Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik. Keputusan BPOM RI Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik juga dapat digunakan sebagai referensi.

Apabila anda membutuhkan bantuan untuk izin edar kosmetika, kami CV.Permatamas Indonesia siap membantu anda. layanan kami meliputi:

Hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Tata Cara Pengajuan Notifikasi KosmetikMenurut Peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika mencakup :

  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta untuk memberikan panduan dalam melakukan pengajuan notifikasi kosmetika, perlu diatur mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika;
  2. bahwa pengaturan mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, tidak sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum di sektor kosmetika, sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum distribusi dan pengawasan saat beredar
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai Prosedur Pengajuan Pemberitahuan Kosmetika.

Ketentuan Umum Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
  2. Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.
  3. Kosmetika Dalam Negeri adalah Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri.
  4. Kosmetika Impor adalah Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.
  5. Kosmetika Kontrak adalah Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
  6. Usaha Perorangan adalah usaha yang dikelola secara pribadi oleh perorangan yang memiliki perizinan dari pemerintah setempat.
  7. Importir adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Kosmetika ke dalam wilayah Indonesia.
  8. Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  9. Kemasan Primer adalah kemasan yang bersinggungan langsung dengan Kosmetika.
  10. Nama Kosmetika adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template Notifikasi.
  11. Template Notifikasi adalah formulir isian permohonan Notifikasi melalui sistem elektronik.
  12. Surat Perintah Bayar adalah perintah untuk membayar biaya Notifikasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  13. Dokumen Informasi Produk yang selanjutnya disingkat DIP adalah data mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu Kosmetika.
  14. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk importir di Indonesia untuk melakukan penjualan Kosmetika yang dimiliki/dikuasai.
  15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Indonesia, baik secara individu maupun bekerja sama, menjalankan aktivitas usaha di sektor kosmetika.
  16. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  17. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan melalui lembaga seperti Balai Besar/Balai dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.
  18. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mengajukan permohonan Notifikasi.
  19. Hari adalah hari kerja.
  20. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kriteria Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  1. Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
  2. Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Persyaratan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  • Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme.
  • Pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kosmetika Sebagaimana yang diMaksud meliputi:

  • Kosmetika yang dibuat di dalam negeri;
  • Kosmetika Impor.

Kosmetika yang dibuat Dalam Negeri meliputi :

  • Kosmetika Dalam Negeri, dan
  • Kosmetika Kontrak.

Kategori Pemohon Notifikasi

Pihak yang mengajukan permohonan notifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 terdiri dari:

  1. Industri kosmetik yang berlokasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
  2. Individu atau entitas bisnis di sektor kosmetik yang menjalin kontrak produksi dengan industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon Notifikasi harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses dan Persyaratan Permohonan Notifikasi Kosmetika Dalam Negeri

Pelaku usaha yang akan mengajukan notifikasi harus memiliki dokumen berikut:

  1. Sertifikat CPKB, sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan A, atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi, dengan masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir; dan
  2. surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan industri kosmetik bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (2). (4) Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek.

Jika ditunjuk sebagai penerima lisensi merek, pemohon Notifikasi selain harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. harus melampirkan fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dan pemohon Notifikasi.
  2. Jika pemohon Notifikasi menggunakan merek yang belum didaftarkan di kantor yang berwenang dan belum memiliki sertifikat merek, pemohon Notifikasi dapat mengajukan permohonan Notifikasi dengan melampirkan dokumen sebagaimana ketentuan pihak yang berwenang.

Permohonan Notifikasi Kosmetika Kontrak dilakukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik dapat termasuk dalam industri kosmetik.
  2. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang mengajukan permohonan Notifikasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Selain memenuhi persyaratan usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik juga harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami DIP dan informasi teknis terkait kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan Pemohon Notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek juga harus melampirkan fotokopi lisensi merek.

Penggunaan Jasa Untuk Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Pelaku bisnis di industri kosmetika memutuskan untuk menggunakan jasa saat mengajukan notifikasi kosmetika. Bimbingan ahli dari penyedia layanan dapat memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, dan mempercepat proses notifikasi dalam lingkup yang semakin kompleks. Dengan dukungan menyeluruh, pelaku bisnis dapat fokus pada inti bisnisnya tanpa terbebani oleh prosedur notifikasi yang rumit. Ini meningkatkan produktivitas, kepatuhan hukum, dan risiko masalah administratif.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Jika Anda ingin mengajukan notifikasi kosmetika, CV.Permatamas Indonesia akan membantu Anda dengan layanan yang kami sediakan yang meliputi izin kosmetik, izin PKRT, izin ALKES, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Anda dapat menghubungi kami untuk lebih banyak informasi melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

 

Peraturan Notifikasi Kosmetik? Inilah Pembahasannya

Peraturan Notifikasi Kosmetik? Inilah PembahasannyaPeraturan menteri Kesehatan republik indonesia nomor 1176/menkes/perniii/2010 tentang notifikasi kosmetika menjelaskan bahwa :

  1. Masyarakat perlu dilindungi dari peredaran dan penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 140/Menkes/Per/lll/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Notifikasi Kosmetika.

Apa Itu Notifkasi Kosmetika ?

Notifikasi Kosmetika adalah persetujuan yang diberikan oleh kepala badan kepada pelaku usaha untuk mengedarkan kosmetik di wilayah Indonesia setelah mereka memenuhi persyaratan untuk mengajukan izin edar kosmetik.

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau, atau melindungi atau menjaga tubuh tetap sehat.

Peraturan Notifikasi Kosmetik? Inilah Pembahasannya
Peraturan Notifikasi Kosmetik? Inilah Pembahasannya

Dua Kategori Utama Produk Kecantikan

  1. Kosmetik Dalam Negeri

Kosmetik dalam negeri dibuat dan dikemas oleh industri kosmetik di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri kosmetik di dalam negeri.

  1. Kosmetik Impor

Sedangkan kosmetik impor terdiri dari kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri kosmetik di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri kosmetik di luar negeri.

Apa yang Di Maksud Dengan DIP?

Dokumen Informasi Produk yang disingkat (DIP) adalah data mengenai mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmeka. DIP terdiri dari empat bagian: Bagian I (dokumen administrasi), Bagian II (data tentang mutu dan keamanan bahan kosmeka), Bagian III (data tentang mutu kosmeka), dan Bagian IV (data mengenai mutu dan kemanfaatan kosmeka).

Semua produk yang dinofikasi harus memiliki DIP. Dokumen DIP dibuat sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No.14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk.

Bagaimana Cara Memperoleh Notifikasi Kosmetik?

Permohonan Notifikasi harus diajukan oleh pemohon yang memiliki nomor induk berusaha. Pemohon Notifikasi Kosmetik terdiri dari:

  1. Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Usaha individu atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
  3. Importir yang bergerak di bidang kosmetik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan dan Kriteria Notifikasi Kontrak Kosmetika

Pihak yang mengajukan Notifikasi Kontrak Kosmetika adalah usaha perseorangan atau badan usahanya sendiri. Untuk memenuhi syarat, diperlukan :

  1. Sertifikat CPKB, sertifikat pemenuhan aspek CPKB bertahap Golongan A, atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan.
  2. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi dan/atau pimpinan industri kosmetik, menegaskan ketidakinvolvannya dalam tindak pidana di bidang kosmetik.

Permohonan Notifikasi Kosmetika Kontrak dilakukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi. Usaha ini dapat berasal dari industri kosmetik dan harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami DIP dan informasi teknis terkait kosmetik. Permohonan Notifikasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari kepala UPT BPOM setempat.
  2. Dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri kosmetik yang memiliki sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
  3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi dan/atau pimpinan perusahaan, menyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan kosmetik.

Syarat Dokumen Bagi Importir Yang Mengajukan Notifikasi Kosmetika

Importir yang mengajukan permohonan Notifikasi wajib memenuhi ketentuan dokumen yang mencakup:

  1. surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;
  2. surat rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  3. surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
  4. Informasi mengenai produsen/Prinsipal, termasuk nama dan alamat asal negara.
  5. Identifikasi Importir, mencakup informasi nama pihak yang mengimpor produk.
  6. Merek dan/atau Nama Produk Kosmetika yang diperdagangkan.
  7. Tanggal penerbitan dokumen terkait.
  8. Periode berlaku penunjukan keagenan.
  9. Otoritas untuk melaksanakan Notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal asal negara.
  10. Nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal asal negara.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG NOTIFIKASI KOSMETIKA

BAB I KETENTUANUMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut untuk membersihkan, memberikan aroma harum, memodifikasi penampilan, atau menyempurnakan aroma tubuh, serta melindungi atau merawat tubuh dalam kondisi yang optimal.
  2. Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  3. Dokumen Informasi Produk, yang selanjutnya disingkat DIP adalah data mengenai mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika.
  4. Peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan untuk penjualan.
  5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  6. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 2

Setiap produk kecantikan yang beredar harus mematuhi standar serta persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

BAB II

NOTIFIKASI

Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

  • Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri.
  • Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi.
  • Dikecualikan dari ketentuan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.

Pasal 4

  • Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon kepada Kepala Badan.
  • Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia yang telah memiliki izin produksi;
  2. importir kosmetika yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) dan surat penunjukkan keagenan dari produsen negara asal; dan/atau
  3. usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi.

Pasal 5

  • Kosmetika yang dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan CPKB dan memenuhi persyaratan teknis.
  • Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman CPKB dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Apakah Anda Memerlukan Jasa Untuk Menotifikasi Kosmetik?

CV. Permatamas Indonesia adalah jasa atau konsultan yang ahli profesional berpengalaman luas danterpercaya di bidang perizinan, terutama untuk izin kosmetik (notiifkasi kosmetika). Selain itu kami juga menyediakan pelayanan yang mencakup :

Dengan layanan yang kami sediakan kemungkinan besar dapat membantu anda untuk lebih mudah dan efisien. Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi kami melalui :

No. Telephone : 085219385505

Alamat kantor : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website