Kategori Golongan Industri Kosmetik – Industri kosmetik telah berkembang menjadi komponen penting dalam kehidupan sehari-hari kita. Produk perawatan diri seperti skincare, makeup, dan perawatan rambut membantu kulit dan rambut tetap sehat selain untuk mempercantik penampilan. Di masa kini, industri ini telah mengalami pertumbuhan pesat selama beberapa tahun terakhir ini dan didorong oleh inovasi teknologi serta penelitian ilmiah.
Produk kosmetik semakin memperhatikan keberlanjutan, etika, dan penampilan. Perusahaan kosmetik berusaha keras untuk terus mengikuti tren dan preferensi konsumen di seluruh dunia dalam pasar global yang kompetitif dan menjadikan kosmetik tetap aman digunakan oleh penggunanya. Konsumen masa kini lebih cenderung memilih barang yang dibuat dengan cara yang etis dan ramah lingkungan.
Apa Itu Kosmetika?
Menurut PerBPOM No. 12 Tahun 2020, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau menjaga tubuh dalam kondisi baik.
Industri kosmetik terdiri dari dua (dua) kelompok, yaitu:
Apa Saja Golongan-golongan Industri Kosmetika ?
-
Industri Kosmetika Golongan A
Industri kosmetik golongan A merupakan kategori yang tertinggi karena memiliki kemampuan yang luar biasa untuk menghasilkan berbagai formulasi dan jenis produk kosmetika. Dengan kehadiran seorang apoteker, yang memainkan peran penting sebagai ahli teknis yang menjamin kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan, keuntungan ini semakin diperkuat. Dengan demikian, industri kosmetika golongan a tidak hanya memiliki kemampuan untuk menghasilkan produk kecantikan yang inovatif, tetapi juga dapat mempertahankan standar profesionalisme yang tinggi selama proses produksi.
-
Industri Kosmetika Golongan B
Industri kosmetik golongan B memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang bertanggung jawab atas teknologi dan hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu.
Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021 Melarang Industri Kosmetika Golongan B Untuk Memproduksi Apa saja?
Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021 mengatur bahwa Industri Kosmetika Golongan B tidak diizinkan untuk memproduksi jenis tertentu dari sediaan kosmetika. Diantaranya:
- Kosmetik yang digunakan oleh bayi;
- Kosmetik yang digunakan di rongga mulut, mata, atau membran mukosa lainnya;
- Kosmetik yang mengandung bahan pencerah, anti jerawat, tabir surya, chemical peeling, dan/atau pewarna rambut; dan/atau
- Kosmetik yang dibuat dengan teknologi canggih dapat berupa serbuk kompak atau aerosol.
Apa Saja Bentuk Jenis Sediaan Kosmetik Yang dapat Diproduksi Oleh Kategori Industri Golongan B?
Berikut ini adalah beberapa bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B:
Industri Kosmetika Golongan B harus mematuhi standar pembuatan kosmetik yang baik, yang dibuktikan dengan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB). Jika mereka melanggar persyaratan ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif (Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2021):
- Pemberian peringatan secara tertulis;
- Sementara menghentikan distribusi Kosmetika;
- Menyuruh melakukan penarikan Kosmetika dari peredaran;
- Melakukan pemusnahan Kosmetika;
- Memberlakukan penghentian kegiatan produksi untuk jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun;
- Mencabut notifikasi terkait Kosmetika; dan/atau
- Sementara menutup akses daring untuk pengajuan permohonan notifikasi Kosmetika.
Contoh Bentuk dan Jenis Sediaan industri Golongan B
Bentuk | Jenis Sediaan | Kategori |
Cairan | Cair | Pewangi badan (body mist) |
Cairan kental | Eau de cologne | |
Suspensi | Eau de toilette | |
Eau de parfum | ||
Minyak rambut | ||
Pembersih muka | ||
Penyegar muka | ||
Perawatan kaki | ||
Sampo | ||
Kondisioner | ||
Krim siang, dsb | ||
Setengah padat | Krim | Lulur |
Gel | Krim pijat | |
Pomade | Hair creambath | |
Pelembab | ||
Peeling | ||
Penataan rambut | ||
Serbuk | Serbuk tabur | Serbuk mandi |
Lulur | Masker wajah | |
Mangir | Bedak badan | |
Garam mandi | Bedak dingin | |
Bedak wajah | ||
Deodorant antiperspirant | ||
Bedak perawatan kaki | ||
Garam mandi | ||
Padat | Sabun mandi Batangan | Sediaan untuk mandi |
Sampo batang | Busa mandi | |
Deo stik | Hair&bodywash | |
Rempah | Pembersih kulit muka | |
Bedak dingin | Pewangi badan |
Mengapa Perlu Adanya Izin Untuk Industri Kosmetik Golongan A Dan B?
Izin untuk industri kosmetik golongan A dan B diperlukan untuk memastikan bahwa produksi dan distribusi produk kosmetik dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan. Dengan izin ini, pihak berwenang dapat memantau secara rutin agar produk kosmetik memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas, melindungi konsumen dari penggunaan produk yang tidak aman. Izin ini juga memastikan bahwa industri kosmetik beroperasi sesuai dengan aturan dan sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.
Cara Urus Izin Industri Kosmetik Tanpa Ribet
Sebagai pelaku usaha di industri kosmetika, kami sebagai konsultan memahami pentingnya memahami regulasi yang berlaku dan kesulitan yang mungkin dihadapi dalam proses perizinan. Anda tidak perlu khawatir kami CV Permatams Indonesia siap membantu anda melakukan perizinan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Kami dapat membantu anda dalam berbagai perizinan khususnya izin kosmetika dan meliputi izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek.
Untuk menghubungi kami, silakan kontak melalui telepon di nomor 085219385505 atau datang ke kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.