Cara Notifikasi BPOM Wajib Dimiliki Setiap Produk Kosmetika

Cara Notifikasi BPOM Wajib Dimiliki Setiap Produk KosmetikaApakah anda sebagai pelaku usaha memiliki bisnis kosmetik sebelumnya atau baru saja tertarik untuk memulainya? Anda dapat memulai bisnis kosmetik dengan alasan tidak boleh sembarangan. Kosmetik yang dimaksud adalah produk yang bertujuan untuk mempercantik, membersihkan, dan memaksimalkan hasil riasan wajah untuk membuat penampilan lebih menarik. Jenis kosmetik termasuk blush, primer wajah, foundation, concealer, bedak tabur, bedak cushion, dan mascara, antara lain.

Kami harus memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk membuat kosmetik tersebut aman untuk dikonsumsi oleh manusia. Oleh karena itu, tiap produk kosmetik yang diedarkan di pasar Indonesia wajib memiliki Notifikasi kosmetik berupa notifikasi yang diberikan oleh Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Yuk kita pelajari bersama-sama tentang Notifikasi kosmetik, cara mendapatkannya, dan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan Notifikasi kosmetik pada artikel ini!

Cara Notifikasi BPOM Wajib Dimiliki Setiap Produk Kosmetika
Cara Notifikasi BPOM Wajib Dimiliki Setiap Produk Kosmetika

Apa itu Notifikasi BPOM Kosmetik?

Notifikasi BPOM Kosmetik adalah proses pemberitahuan resmi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia tentang produk kosmetik yang akan dirilis ke pasar. BPOM adalah otoritas kesehatan di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur obat, makanan, dan kosmetik untuk memastikan keamanan, khasiat, dan kualitas produk yang beredar di Masyarakat.

Bisnis kosmetik memerlukan Notifikasi untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan melindungi pelanggan dari penggunaan produk kosmetik yang berbahaya. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022, satu pemohon notifikasi hanya dapat mengajukan Notifikasi untuk satu nama kosmetik, kecuali jika pemohon berasal dari perusahaan yang berkorelasi atau kosmetik tersebut ditujukan untuk tujuan pemasaran yang berbeda.

Notifikasi kosmetik atau Notifikasi diberikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam bentuk kode notifikasi yang ditandai dengan kode N, diikuti oleh 1 huruf (A/B/C/D/E) dan sebelas angka.

Persyaratan Mendapatkan Notifikasi  BPOM Kosmetik

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik mengatur bahwa semua produk kosmetik yang dijual di Indonesia, baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang diimpor, harus memiliki notifikasi BPOM kosmetik.

Untuk mendaftarkannya, setiap pemohon harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa mereka bersedia untuk membatalkan nomor Notifikasi jika merek kosmetik tersebut dimiliki oleh pihak lain. Ada tiga jenis pemohon, masing-masing dengan persyaratan pengajuan yang berbeda, yaitu:

Perusahaan kosmetika yang berada di Indonesia

  • Semua persyaratan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha jenis ini adalah sebagai berikut:
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Fotokopi identitas pimpinan perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang masih berlaku tiga bulan sebelum berakhir.
  • Surat pernyataan bermaterai bahwa pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana kosmetik.
  • Jika merek telah terdaftar, fotokopi sertifikat merek.

Usaha Individu atau Badan Usaha yang Menandatangani Kontrak Produksi Dengan Industri Kosmetik di Indonesia

Pelaku usaha jenis ini harus memiliki syarat berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Fotokopi identitas pimpinan Perusahaan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. perjanjian kerjasama kontrak produksi dengan industri kosmetik yang memiliki sertifikat CPKB dengan sisa masa berlaku 6 (enam) bulan sebelum berakhir dan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan.

Importir yang Bergerak Di Bidang Kosmetik

Pelaku usaha jenis ini harus memenuhi syarat berikut:

  • Fotokopi identitas pimpinan perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana kosmetik.
  • Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat.
  • Fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir.
  • Surat perjanjian kerjasama kontrak dengan produsen negara asal atau Letter of Authorization (LOA) yang memiliki penanggung jawab teknis untuk Dokumen Informasi Produk (DIP).
  • Surat pernyataan
  • Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk kosmetik dari luar ASEAN yang dilegalisir apostille oleh pejabat berwenang di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsul Jenderal Republik Indonesia

Metode Pendaftaran Notifikasi Kosmetik dari BPOM

Untuk mendapatkan Notifikasi kosmetik atau notifikasi kosmetik, diperlukan empat belas hari kerja sejak memperoleh nomor identitas produk; untuk produk wangi-wangian, diperlukan tiga hari kerja. Proses permohonan notifikasi kosmetik terdiri dari langkah-langkah berikut: 1. Pembuatan Akun Badan Usaha.

Proses pertama untuk mengajukan permohonan notifikasi kosmetik adalah membuat akun bisnis di situs web BPOM. Setelah membuat akun bisnis, yang mencakup pembuatan akun Pemimpin Account, akun Sub Account, dan pendaftaran Sub Perusahaan, kita perlu melakukan verifikasi dengan mengirimkan dokumen yang diperlukan ke Loket Notifikasi Kosmetik (Loket A) di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM.

Untuk melakukan verifikasi data fisik kelengkapan badan usaha, petugas BPOM membutuhkan 7 hari kerja untuk industri kosmetik, 14 hari kerja untuk perusahaan individu atau yang melakukan kontrak produksi (maklon), dan 14 hari kerja untuk importir. Pendaftaran badan usaha hanya dapat dilakukan sekali. Jika terjadi perubahan data perusahaan, kita harus melaporkannya kepada Kepala BPOM sesuai dengan ketentuan perubahan data perusahaan.

Registrasi Produk Kosmetik

Setelah membuat akun di situs BPOM, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk kosmetik melalui situs BPOM. Proses pendaftaran notifikasi Notifikasi kosmetik adalah sebagai berikut:

Kemudian, BPOM akan memeriksa produk dengan hasil seperti Disetujui, Konfirmasi, dan Penolakan. Jika statusnya Disetujui, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi Notifikasi kosmetik. Jika statusnya Konfirmasi, BPOM akan membutuhkan data pendukung.

Ini karena produk kosmetika mengandung bahan-bahan yang memiliki profil keamanan dan kemanfaatan yang tidak diketahui dengan pasti atau data yang tidak jelas tentang nama, status, kategori, dan kepemilikan merek produk. Pemberitahuan harus dikirim dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan permintaan klarifikasi.

Biaya Yang Diperlukan Untuk Melaporkan BPOM Kosmetik

Biaya untuk mengurus notifikasi BPOM kosmetik di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis produk, kategori produk, dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Namun, perlu diingat bahwa biaya ini dapat berubah sesuai dengan peraturan dan kebijakan BPOM. Selain biaya notifikasi, produsen atau pemilik merek juga harus mempertimbangkan biaya terkait seperti uji coba.

Nomor notifikasi Notifikasi kosmetik yang diterbitkan oleh BPOM berlaku selama 3 tahun. Setelah melewati masa berlakunya, kita dapat melakukan pembaharuan notifikasi yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum habis masa berlaku Notifikasinya.

Selaku pelaku usaha, pelanggan dan calon pelanggan merasa lebih aman saat mengonsumsi atau menggunakan produk yang disertifikasi BPOM. Oleh karena itu, jangan lupa untuk mendaftarkan Notifikasi untuk produk kosmetik yang akan dijual.  CV. Permatamas Indonesia yang merupakan sebuah jasa ahli berpengalaman siap membantu anda, kami membantu dalam layanan pendaftaran merek, sertifikasi halal, izin PKRT dan izin ALKES.

Hubung kami telephone wa : 085219385505

Alamat kantor : Plasa THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Apa Arti Notifikasi Kosmetik?

Apa Arti Notifikasi Kosmetik?Semua produk kosmetik harus menjalani proses notifikasi kosmetik sebelum beredar di pasaran. Apa maksud dari notifikasi kosmetik? agar pelanggan menerima jaminan keamanan dari produsen kosmetik. Apa yang harus dilakukan untuk menotifikasi kosmetik?

Informasi tentang bagaimana melaporkan produk ke BPOM akan diberikan dalam artikel ini. Diskusikan pertanyaan Anda tentang maklon kosmetik di sini. Di sebelah kanan layar, ketikkan pertanyaan Anda pada form hijau. Kami akan membantu Anda secepatnya.

Salah satu persyaratan untuk produk kosmetik adalah mendaftarkannya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi semua produk makanan dan obat-obatan di Republik Indonesia.

Dyah Sulistyorini, MSc, Apt, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BPOM, menyatakan, “Dengan legalitas, maka produk akan lebih terjamin kualitasnya. Dan memperluas jangkauan pasar juga menjadi lebih mudah.

Apa Arti Notifikasi Kosmetik?
Apa Arti Notifikasi Kosmetik?

Preparasi untuk Menangani Notifikasi Kosmetik

Saat ini, Anda dapat mengajukan notifikasi produk kosmetik ke BPOM melalui website resmi e-BPOM. Untuk industri lokal, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)

  • NPWP
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB / Surat Izin Produksi Kosmetika + Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat Pernyataan Merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek

Dokumen yang Diperlukan untuk Pemberi Kontrak atau Perusahaan Maklon:

  • SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB/ Surat Izin Produksi Kosmetika +Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat perjanjian kerjasama antara pemberi kontrak dan/atau perusahaan pemberi lisensi (bagi produk lisensi) dengan penerima kontrak dengan yang disahkan oleh notaris (tercantum merk dan/atau nama produk serta masa berlaku perjanjian

Namun, Dokumen yang Diperlukan untuk Produk Impor ke BPOM adalah:

  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Penunjukan Keagenan/Letter of Appointment (LOA) yang masih berlaku dari industri negara asal
  • GMP (Good Manufacturing Practice) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.
  • Certificate of Free Sale (CFS) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.

Beberapa sumber mengatakan bahwa notifikasi produk ke BPOM memakan waktu 1,5 hingga 2 bulan. Nomor notifikasi BPOM yang diterima produk juga berlaku hanya selama tiga tahun, dan hanya setelah itu pembaharuan dapat dilakukan. Selain itu, Anda harus mempertimbangkan produk yang akan dinotifikasi BPOM jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Kosmetik yang diproduksi, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim kosmetika.
  • Selain itu produk kosmetik harus dinotifikasi.
  • Penandaan dan klaim produk kosmetik harus sesuai dengan peraturan kepala BPOM.

Informasi Produk ke BPOM

Setelah mengakses situs web resmi BPOM untuk mendaftarkan produk, perusahaan pendaftar akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan surat permohonan notifikasi, jenis bisnis, dan alamat perusahaan.

Setelah itu, perusahaan pendaftar akan diminta untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang besarnya bergantung pada jenis bisnis dan tingkat resiko produk. Biaya PNBP terkait dengan risiko produk kosmetik.

Perusahaan harus menunggu keluarnya NIE (nomor Izin Edar) untuk produk kosmetik yang didaftarkan setelah membayar PNBP. Anda dapat bekerja sama dengan maklon kosmetik untuk menyelesaikan masalah satu kali agar proses notifikasi kosmetik tidak menghabiskan semua sumber daya perusahaan.

Jika anda ingin mengurus notifikasi kosmetika kami CV. Permatamas Indonesia hadir untuk membantu anda, kami tidak hanya berfokus pada layanan notifikasi kosmetika kami juga menyediakan layanan yang meliputi izin PKRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin alkes.

silahkan hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Masa Berlaku Notifikasi Kosmetik

Masa Berlaku Notifikasi KosmetikDalam dunia kosmetik, tidak hanya keindahan yang menjadi fokus utama, tapi juga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi. Salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh produsen dan pelaku usaha kosmetik adalah masa berlaku notifikasi kosmetik. Mari kita eksplorasi lebih dalam tentang mengapa masa berlaku ini penting dan apa implikasinya.

Masa Berlaku Notifikasi Kosmetik

Apa Itu Notifikasi Kosmetik?

Notifikasi kosmetik adalah proses pendaftaran resmi produk kosmetik yang dilakukan oleh produsen atau importir ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Masa Berlaku Notifikasi Kosmetik

Masa berlaku notifikasi kosmetik merupakan periode waktu di mana notifikasi tersebut dianggap sah dan berlaku. Setiap produk kosmetik yang telah berhasil dinotifikasi akan diberikan nomor notifikasi dengan masa berlaku tertentu. Masa berlaku ini memiliki signifikansi penting dalam kepatuhan dan pengawasan produk.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Masa Berlaku:

  1. Jenis Produk:

    • Setiap jenis produk kosmetik dapat memiliki regulasi masa berlaku yang berbeda. Misalnya, produk perawatan kulit mungkin memiliki masa berlaku yang berbeda dengan parfum.
  2. Perubahan Formulasi:

    • Jika produsen melakukan perubahan formulasi pada produk, ini bisa memengaruhi masa berlaku. Perubahan signifikan mungkin memerlukan notifikasi ulang.
  3. Uji Keamanan Produk:

    • Hasil uji keamanan produk menjadi faktor penentu. Jika suatu produk mengalami masalah keamanan, BPOM dapat memutuskan untuk membatalkan notifikasi.

Implikasi Masa Berlaku:

  1. Kepatuhan Regulasi:

    • Masa berlaku notifikasi menjadi tolok ukur kepatuhan produsen terhadap regulasi. Produk yang beredar setelah masa berlaku akan dianggap melanggar aturan.
  2. Keamanan Produk:

    • Masa berlaku yang tepat juga mencerminkan kewaspadaan terhadap keamanan produk. Produk dengan masa berlaku yang baik menunjukkan pemantauan yang terus-menerus terhadap kualitas dan keamanan.
  3. Kredibilitas Produsen:

    • Masa berlaku yang konsisten meningkatkan kredibilitas produsen di mata konsumen. Produk dengan notifikasi yang selalu diperbarui memberikan kesan profesionalisme.

Proses Pembaruan Notifikasi:

Pembaruan notifikasi perlu dilakukan sebelum masa berlaku habis. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen dan informasi terkini terkait produk kepada BPOM. Pembaruan yang dilakukan dengan tepat waktu memastikan kelancaran distribusi produk di pasaran.

Kesimpulan:

Masa berlaku notifikasi kosmetik bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan cerminan komitmen terhadap keamanan dan kualitas produk. Pemahaman yang baik tentang proses ini dapat membantu produsen dan pelaku usaha kosmetik menjaga tingkat kepatuhan mereka, memberikan keyakinan kepada konsumen, dan mendukung pertumbuhan industri kecantikan secara berkelanjutan.

Apabila anda membutuhkan bantuan terkait “cara menotifikasi kosmetika” atau pembaharuan CV Permatamas Indonesia siap membantu anda. Kami menyediakan layanan meliputi : sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin pkrt, dan izin alkes.

Hubungi kami melalui 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Cara Notifikasi Kosmetik

Cara Notifikasi KosmetikBagaimana notifikasi kosmetik diproses? Apakah Anda tertarik dengan prosedurnya? Mari kita bahas proses notifikasi kosmetik, sebuah proses penting untuk memastikan kepatuhan dan keamanan produk dalam industri kecantikan.

Bagaimana Cara Notifikasi Kosmetik? Ini Caranya
Cara Notifikasi Kosmetik

Sistem Notifikasi Kosmetik

Saat ini kita hidup di era digital, di mana semua hal dilakukan secara online, termasuk proses pendaftaran dan perizinan kosmetika. Untuk membuat proses ini lebih mudah bagi perusahaan yang beroperasi di bidang kosmetik, Badan POM telah mengembangkan sistem Notifkoos, yang dapat diakses di notifkos.pom.go.id.

Dasar Sistem Notifikasi Kosmetik

1. Account Head adalah perusahaan induk pemilik badan usaha.

Hanya boleh ada satu kepala perusahaan. Semua data gudang dan perusahaan ada di akun manajer. Untuk membuka rekening pribadi, dokumen yang diperlukan :

  • NIB
  • NPWP
  • KTP/identitas komisaris direksi, atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan dari komisaris, direksi, atau pimpinan perusahaan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang keuangan.

2. Sub Account

Sub account biasanya dibuat dan dipegang oleh penerima kontrak pabrik atau register officer (RO). Satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu sub account. Menu utama sub account terdiri dari :

  • Dashboard, yang menampilkan ringkasan informasi sub account, baik itu terkait produk, perusahaan, atau pabrik;
  • Perusahaan, yang terdiri dari sub perusahaan dan variasi pabrik; dan Dashboard. Jika data pabrik berubah, seperti nama, alamat, atau keduanya, pabrik harus berubah. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah untuk mengubah alamat pabriknya, sehingga tidak ada kemungkinan perpindahan lokasi pabrik.
  • Menu “Produk” berisi informasi detail tentang produk. Termasuk daar SPB, daar dra produk, variasi kemasan, pembaharuan produk, dan konfirmasi produk.

3. Sub Perusahaan

Mewakili data yang ada di pabrik. Sub account adalah folder, dan sub perusahaan adalah subfolder. Ada beberapa subbisnis yang dapat Anda pilih, termasuk industri kosmeka domestik, impor, dan perusahaan pemberi kontrak.

Penyediaan Dokumen Notifikasi Kosmetik:

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan kosmeka yang ingin mendapatkan perizinan atau pendaaran adalah melakukan pendaaran Badan Usaha. Untuk melakukan pendaaran ini, diperlukan dokumen-dokumen berikut:

Industri kosmetika (lokal):

  • NIB
  • fotokopi KTP/Identas Direksi dan/atau pimpinan
  • Perusahaan;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi serfikat CPKB atau surat keterangan
  • Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
  • surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika dak terlibat dalam ndak pidana di
  • bidang Kosmetika dan dokumen terkait merek.

Usaha Perorangan/Badan Usaha Pemberi Kontrak

  • NIB
  • fotokopi KTP/Identas Direksi dan/atau pimpinnan Perusahaan
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmeka yang telah memiliki serfikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan dak terlibat dalam ndak pidana dibidang Kosmetika;
  • dokumen terkait merek

Imporr Kosmetika

  • NIB;
  • surat pernyataan Direksi dan/atau pimpinan harus dak terlibat dalam ndak pidana;
  • fotokopi KTP/identas Direksi dan/atau pimpinan perusahaan;
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fotokopiNomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
  1. nama dan alamat produsen/Prinsipal Negara asal;
  2. nama Imporr;
  3. merek dan/atau Nama Kosmeka;
  4. tanggal diterbitkan;
  5. masa berlaku penunjukan keagenan;
  6. hak untuk melakukan nofikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal; dan
  7. nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal;
  • fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon nofikasi dengan industri Kosmeka di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmeka serta tanggal masa berlaku perjanjian harus tersisa paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
  • fotokopi Cerficate of Free Sale (CFS) untuk Kosmeka impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, kecuali untuk Kosmeka kontrak yang diproduksi di luar wilayah Indonesia;
  • fotokopi serfikat good manufacturing pracce atau surat pernyataan penerapan good manufacturing pracce untuk industri Kosmeka yang berlokasi di negara ASEAN dengan ketentuan:
  1. Sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum serfikat atau surat pernyataan berakhir.
  2. Jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau dak mencantumkan masa berlaku maka serfikat atau surat pernyataan dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • fotokopi serfikat good manufacturing pracce untuk industri Kosmeka di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi dan industri Kosmeka yang berlokasi di luar negara ASEAN dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara a s a l d a n d i l e g a l isir o l e h K e d u t a a n Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat
  2. sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum serfikat berakhir;
  3. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau dak mencantumkan masa berlaku maka serfikat dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Apabila angka 11 huruf a dak dapat terpenuhi, maka Imporr harus melampirkan:
  1. fotokopi serfikat good manufacturing pracce yang diakui setara dengan good manufacturing pracce ASEAN dan dikeluarkan oleh Lembaga serfikasi terakreditasi; dan
  2. fotokopi surat izin industri/produksi Kosmetika
  3. dokumen terkait merek

Layanan Profesional CV Permatamas Indonesia untuk Proses Notifikasi Kosmetik

Untuk memudahkan dan memastikan kelancaran proses notifikasi kosmetik, kami menyarankan untuk menggunakan layanan profesional dari CV Permatamas Indonesia. Sebagai mitra terpercaya dalam memahami regulasi terkait notifikasi kosmetik. Selain itu, kami menyediakan bantuan pelayanan meliputi sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin PKRT dan izin alkes.

Dengan dukungan kami, Anda dapat fokus pada pengembangan produk kosmetik berkualitas tinggi, sementara kami mengurus seluruh aspek administratif yang kompleks. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan temukan bagaimana CV Permatamas Indonesia dapat membantu mempermudah langkah Anda dalam memasuki pasar kosmetik yang teratur dan teratur.

Konsultasikan segera, hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Peraturan Notifikasi Kosmetika

Peraturan Notifikasi KosmetikaHai, teman kosmetika! Mungkin sebagian besar dari anda belum tau tentang lebih dalam terkait pertauran notofikasi kosmetik, kan? Nah kami disini CV Permatamas Indonesia akan membahas terkait peraturan Notifikasi Kosmetika yang merupakan jaminan keamanan pada produk kosmetik.

Di tengah pesatnya perkembangan dunia kecantikan, produk kosmetik telah menjadi kebutuhan utama untuk menjaga penampilan. Notifikasi ini seperti sertifikasi keren yang membuat kita yakin bahwa produk yang digunakan telah melalui pengawasan yang sangat ketat, sehingga aman untuk digunakan oleh kulit kita. Ingin mengetahui lebih banyak tentang pentingnya notifikasi kosmetika dan bagaimana mekanismenya bekerja? Ayo, mari kita bahas bersama!

Apa Itu Kosmetika Dan Notifkasi Kosmetika ?

Kosmetik adalah kategori produk yang digunakan untuk menjaga penampilan di luar tubuh kita, mulai dari kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital, serta produk untuk merawat gigi dan mulut. Fungsi kosmetik ini tentunya sangat beragam, termasuk pembersihan gigi, penggunaan parfum, dan meningkatkan penampilan secara keseluruhan.

Namun, notifikasi kosmetik adalah lisensi resmi atau izin resmi yang memungkinkan produk kosmetik digunakan dengan amandan legal.

Peraturan Notifikasi Kosmetika
Peraturan Notifikasi Kosmetika

Apa saja Contoh Kosmetika ?

Tentu saja, ada berbagai jenis kosmetik. Berikut adalah beberapa contoh kosmetika yang paling umum digunakan:

  1. Foundation: produk untuk meratakan warna kulit dan menyamarkan ketidaksempurnaan.
  2. Lipstik atau Lip Gloss: produk untuk memberikan warna dan kilau pada bibir.
  3. Mascara: digunakan untuk memanjangkan, melentikkan, dan memberi volume pada bulu mata.
  4. Eyeliner: digunakan untuk membuat garis di kelopak mata dan memberikan definisi pada mata.
  5. Bedak atau Powder: produk untuk mengurangi kilap wajah dan mengunyah.
  6. Shampoo dan Conditioner: untuk merawat dan membersihkan rambut
  7. Sabun Mandi atau Gel Mandi: digunakan untuk membersihkan tubuh saat mandi
  8. Deodoran: untuk mengontrol bau badan
  9. Sunscreen atau Tabir Surya: melindungi kulit dari sinar matahari
  10. Perawatan Kulit: seperti krim pelembap, serum, atau masker.

Ini hanya sebagian kecilnya saja dari berbagai produk kosmetik yang tersedia, setiap produk dibuat untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda untuk perawatan dan penampilan manusia.

Apakah Kosmetik Diperlukan Untuk Didaftarkan?

Setiap kosmetik hanya dapat didistribusikan atau diedarkan setelah mendapat izin edar resmi dari pihak yang berwenang. Izin edar ini diberikan dalam bentuk notifikasi yang dikirimkan kepada Kepala Badan POM, khususnya Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Baca juga: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/Menkes/Perniii/2010 tentang kosmetika menyatakan bahwa masyarakat harus dilindungi dari peredaran dan penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 140/Menkes/Per/lll/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang masih belum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Apakah Kosmetik dapat Didistribusikan Tanpa Didaftarkan Terlebih Dahulu?

Tentu saja ada, namun dengan catatan kosmetika yang hanya digunakan untuk penelitian atau sampel kosmetika yang bertujuan untuk pameran dan hanya dapat dibeli dalam jumlah terbatas.

Di Mana untuk Mendaftarkan Izin Edar Kosmetik?

Anda dapat menghubungi BPOM melalui aplikasi Notios Online, yang dapat ditemukan di www.notios.pom.go.id. Atau anda dapat berkonsultasi kepada jasa atau konsultan yang sudah memiliki jaringan kepada pihak yang berwenang.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Edar Kosmetik?

Dengan mengakses aplikasi Notofikasi kosmetik Online dan mendaftar sebagai anggota akun Pemohon Notifikasi, Anda dapat membeli produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi. Jika anda sebagai pelaku usaha kesulitan memahami regulasi anda bisa menggunakan bantuan jasa atau konsultan hukum.

Berapa Lama Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Verifikasi Kosmetik Oleh BPOM?

Produk kosmetik dan parfum diverifikasi dalam 14 (empat belas) hari kerja, kecuali parfum, dalam 3 (tiga) hari kerja.

Berapa Lama Nomor Notifikasi Kosmetika Berlaku?

Nomor notifikasi kosmetika berlaku selama tiga tahun.

Siapa Saja Yang Boleh Mendaftarkan Notifikasi Kosmetika ?

Pemohon yang boleh mendaftarkan kosmetika meliputi:

  1. industri kosmetika yang terdaftar di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. perusahaan atau individu yang bergerak di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang terdaftar di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
  3. importir kosmetika yang terdaftar di bidang kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apakah Perusahaan Lain Dapat Mendaftarkan Kembali Produk Kosmetik Yang Telah Ternotifikasi?

Satu perusahaan hanya dapat melaporkan satu nama produk kosmetik.

Apakah Bisa Bagi Lebih dari Satu Perusahaan Untuk Mendaftarkan Merek Yang Sama?

Anda dapat melakukannya dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (untuk produk lokal atau kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (untuk produk impor).

Persyaratan Teknis untuk Kosmetika yang Dinotifikasi

Berikut persyaratannya :

  • Kosmetika yang dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan CPKB dan memenuhi persyaratan teknis.
  • Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman CPKB dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi

  • Pemohon yang ingin mengajukan notifikasi kosmetika harus mendaftarkan diri kepada pihak yang berwenang.
  • Pendaftaran sebagai pemohon sebagaimana disebutkan pada ayat (1) hanya dilakukan sekali, selama data pemohon tidak diubah.
  • Pemohon yang telah terdaftar dapat mengisi formulir elektronik (template) di website Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Detail Tambahan Tentang Cara Pengajukan Notifikasi

  • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan permohonan notifikasi diterima oleh Kepala Badan tidak ada surat penolakan, terhadap kosmetika yang dinotifikasi dianggap disetujui dan dapat beredar di wilayah Indonesia.
  • Permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, kosmetika yang telah dinotifikasi wajib diproduksi atau diimpor dan diedarkan.

Kepala Badan Berhak untuk Menolak Permohonan Notifikasi

Berikut diantaranya:

  1. pemohon tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;dan
  2. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.

Kesimpulan Notifikasi Kosmetika

Notifikasi kosmetika sangat penting dalam memastikan keamanan dan kepatuhan produk kosmetik di pasaran. Kami CV Permatamas Indonesia memahami regulasi terkait notifikasi kosmetika, dengan menggunakan kami sebagai jasa yang terpercaya, dapat memudahkan dan memastikan kelancaran proses notifikasi.

Selain itu, kami juga menyediakan berbagai layanan yang meliputi sertifikasi halal, izin PKRT, izin ALKES dan pendaftaran merek.

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Izin Edar Parfum

Izin Edar Parfum
Izin Edar Parfum

Izin Edar ParfumParfum merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari, mampu meningkatkan rasa percaya diri dan memberikan kesan yang tak terlupakan. Namun, di balik aroma harum yang menyenangkan, terdapat proses yang harus dilewati oleh setiap parfum sebelum dapat beredar di pasaran. Proses ini melibatkan perolehan izin edar dari otoritas yang berwenang.

Apa Itu Izin Edar Parfum?

Izin edar parfum adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh lembaga pengawas kesehatan atau badan pengawas yang relevan di suatu negara. Izin ini menandakan bahwa produk parfum telah melalui serangkaian uji keamanan dan kelayakan untuk memastikan bahwa mereka aman digunakan oleh konsumen.

Apakah Parfum Termasuk Ke Dalam Kosmetika ?

Dalam konteks produk kecantikan, kosmetika melibatkan berbagai item yang digunakan untuk meningkatkan penampilan dan perawatan tubuh. Parfum, sebagai bagian dari produk kosmetika, diformulasikan khusus untuk memberikan aroma yang menyenangkan dan meningkatkan daya tarik. Oleh karena itu, parfum juga tunduk pada aturan dan regulasi yang berlaku dalam industri kosmetika, untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.

Proses Perolehan Izin Edar Parfum

  1. Formulasi dan Bahan Baku

Sebelum parfum dapat diuji, produsen perlu menyusun formulasi yang mencakup semua bahan yang digunakan. Bahan-bahan ini kemudian diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

  1. Uji Laboratorium

Parfum akan menjalani serangkaian uji laboratorium untuk memeriksa komposisi kimia dan keamanan. Ini termasuk uji iritasi kulit, uji stabilitas, dan uji lainnya sesuai standar yang ditetapkan.

  1. Pengajuan Permohonan Izin Edar

Setelah berhasil melewati uji laboratorium, produsen mengajukan permohonan izin edar ke otoritas yang berwenang. Dalam permohonan ini, mereka harus menyediakan data lengkap mengenai formulasi, proses produksi, dan hasil uji laboratorium.

  1. Peninjauan dan Evaluasi

Otoritas kesehatan akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap permohonan izin edar. Ini mencakup pemeriksaan dokumen, data uji, dan jika diperlukan, pemeriksaan langsung terhadap fasilitas produksi.

  1. Penerbitan Izin Edar

Jika parfum dinyatakan memenuhi semua persyaratan, otoritas kesehatan akan menerbitkan izin edar. Dengan izin ini, parfum dapat resmi beredar di pasaran.

Pentingnya Izin Edar Parfum

  1. Keamanan Konsumen: Izin edar memastikan bahwa parfum yang beredar aman digunakan oleh konsumen dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
  2. Kepatuhan Regulasi: Proses perolehan izin edar memastikan produsen parfum mematuhi semua regulasi yang berlaku dalam industri kosmetik.
  3. Kredibilitas Produk: Izin edar menambah kredibilitas produk di mata konsumen, karena menunjukkan bahwa parfum telah melewati uji keamanan yang ketat.
  4. Perlindungan Hukum: Produsen yang memiliki izin edar memiliki perlindungan hukum lebih baik dalam hal pertanggungjawaban terkait kesehatan dan keamanan konsumen.

Syarat-syarat izin edar parfum

  1. Industri Kosmetik Lokal:

Untuk pelaku usaha kosmetik yang beroperasi di Indonesia, persyaratan yang dibutuhkan mencakup:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Identitas pimpinan perusahaan (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) bulan sebelum berakhir.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  • Sertifikat merek jika merek telah terdaftar.
  • perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon, jika pemohon berperan sebagai penerima lisensi merek.
  • Dokumen Informasi Produk

Kesimpulan izin edar parfum

izin edar parfum bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan jaminan kualitas dan keamanan. Proses ini menegaskan bahwa parfum telah melalui uji ketat dan siap memberikan pengalaman beraroma yang menyenangkan tanpa mengorbankan keamanan konsumen.

Dengan izin edar yang sah, produsen tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga membuktikan komitmen terhadap kualitas produk, membangun kepercayaan pelanggan, dan menjaga reputasi dalam industri kosmetika.

Segera hubungi kami sekarang dan temukan solusi lengkap untuk semua kebutuhan izin dan sertifikasi Anda atau hubungi kami melalui telephone Telp/Wa 08577630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,

Jasa Bpom Kosmetik

Jasa Bpom Kosmetik
Jasa Bpom Kosmetik

Jasa Bpom KosmetikDalam industri kecantikan, menghadapi proses perizinan produk merupakan langkah krusial yang tidak boleh diabaikan. Banyak pelaku usaha kosmetik yang saat ini mencari solusi efektif, dan di tengah kompleksitas regulasi, Jasa BPOM Kosmetik menjadi pilihan yang semakin diminati. Izinksometik.com, sebagai mitra terpercaya, hadir untuk memudahkan dan mengoptimalkan kepatuhan produk kosmetik Anda.

Izinksometik.com: Mitra Terpercaya dan Berpengalaman

Kami tim Izinksometik.com telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dengan pengalaman mendalam dalam mengurus perizinan produk kosmetik. Tim ahli kami tidak hanya memahami setiap tahapan proses perizinan BPOM, tetapi juga memiliki wawasan mendalam mengenai dinamika industri kecantikan. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi guna memastikan produk Anda memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Biaya Pengurusan BPOM yang Terjangkau dan Efisien

Salah satu keuntungan utama menggunakan jasa BPOM kosmetik, khususnya melalui Izinksometik.com, adalah biaya pengurusan yang lebih terjangkau dan efisien. Kami memahami bahwa biaya dapat menjadi pertimbangan penting bagi pelaku usaha, dan itulah mengapa kami menawarkan solusi yang ekonomis tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Keunggulan Jasa BPOM Kosmetik

  1. Kepemimpinan Ahli: Tim kami terdiri dari para ahli yang berpengalaman dalam bidang perizinan BPOM kosmetik, siap membimbing Anda melalui setiap langkah dengan pengetahuan mendalam.
  1. Efisiensi Proses: Dengan menggunakan jasa kami, Anda dapat mengoptimalkan waktu dan upaya Anda. Proses pengurusan izin BPOM akan dijalankan dengan lebih efisien, memastikan kelancaran bisnis Anda.
  2. Konsultasi Personal/gratis: Kami memahami setiap produk kosmetik memiliki karakteristik unik. Oleh karena itu, kami menyediakan konsultasi personal dan gratis untuk memahami kebutuhan spesifik produk Anda.
  3. Biaya Terjangkau: Kami menawarkan paket biaya yang kompetitif dan transparan. Tidak ada kejutan biaya tersembunyi, memberikan Anda kejelasan dalam perencanaan keuangan.

Langkah Terpercaya dalam Pengurusan Izin BPOM Kosmetik: Solusi yang Efisien

Dalam menghadapi kompleksitas perizinan produk kosmetik, penting untuk memiliki mitra yang dapat diandalkan. Kami hadir untuk memudahkan langkah-langkah perizinan BPOM kosmetik Anda, menawarkan solusi yang efisien dan transparan.

Langkah Mudah dengan Kami:

  1. Konsultasi Awal: Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi awal mengenai produk kosmetik Anda dan persyaratan perizinan yang dibutuhkan.
  1. Pengumpulan Dokumen: Kami akan membimbing Anda dalam pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk proses perizinan.
  2. Proses Perizinan: Tim ahli kami akan mengurus semua langkah perizinan, memastikan kelancaran dan kepatuhan produk Anda.
  3. Pemberitahuan Persetujuan: Kami akan memberi tahu Anda secara tepat waktu setelah produk Anda mendapatkan persetujuan dari BPOM.

Dengan Izinksometik.com, Anda tidak hanya mendapatkan jasa perizinan BPOM kosmetik yang handal, tetapi juga mitra strategis yang mendukung kesuksesan bisnis kecantikan Anda. Percayakan perizinan produk kosmetik Anda kepada kami, dan nikmati keamanan serta kepatuhan yang terjangkau.

Cara Mudah Mengurus Izin BPOM untuk Produk Kosmetik Bersama Jasa BPOM Kosmetik

Menghadapi proses perizinan produk kosmetik tidak perlu rumit. Izin BPOM adalah bentuk perlindungan untuk keselamatan dan keamanan konsumen. Berikut adalah langkah-langkah mudah dalam pengurusan izin BPOM dengan bantuan Jasa BPOM Kosmetik:

Pengurusan BPOM untuk UMKM:

  1. Kunjungi situs resmi pengurusan BPOM, E-BPOM.
  2. Pilih menu registrasi akun.
  3. Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengisi data seperti email, nama, tempat tanggal lahir, dan lainnya.
  4. Isi formulir dengan data yang akurat.
  5. Unggah semua dokumen yang diperlukan untuk pengurusan izin BPOM.
  6. Dokumen fisik dikirimkan ke alamat yang ditentukan.
  7. Tunggu hasil pemeriksaan, biasanya diinformasikan melalui email.

Pengurusan BPOM untuk Produk Impor:

  1. Proses hampir mirip dengan produk lokal, namun perhatian ekstra diperlukan terhadap syarat dan ketentuan.
  2. Kecermatan dan kelengkapan dokumen sangat penting.

Jasa BPOM Kosmetik:

  1. Untuk yang tidak memiliki waktu luang, Jasa BPOM Kosmetik seperti yang ditawarkan oleh izinksmetik.com dapat menjadi Solusi yang tepat.
  2. Kami membantu Anda melalui seluruh proses perizinan hingga tuntas, mengurangi kerumitan dan kebingungan terkait prosedur dan dokumen.
  3. Menggunakan jasa BPOM kosmetik bisa menjadi solusi efisien bagi yang tidak memiliki waktu banyak atau ingin memastikan seluruh proses berjalan lancar.

Dengan bantuan Jasa BPOM Kosmetik, kami di izinkosmetik.com siap membantu Anda memastikan perizinan produk kosmetik Anda berjalan dengan mudah dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, hubungi kami di nomor telepon 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Selain itu, izinkosmetik.com juga menyediakan layanan sertifikasi halal, izin PKRT, pendaftaran merek, dan izin alat kesehatan.

Notifikasi Produk Kosmetik

Notifikasi Produk KosmetikSiapa yang tak tergoda oleh pesona kosmetik, senjata rahasia untuk memancarkan kecantikan dan percaya diri? Tapi, dalam balutan warna-warni dan kilauan tersebut, keamanan kita menjadi prioritas utama. Di sinilah peran penting notifikasi produk kosmetik membuka tirai keamanan dan memberikan spotlight pada informasi yang penting untuk konsumen.

Notifikasi Produk Kosmetik
Notifikasi Produk Kosmetik

Apa itu Notifikasi Produk Kosmetik?

Notifikasi produk kosmetik adalah proses yang dilakukan oleh produsen atau pihak yang berwenang untuk memberikan pemberitahuan kepada otoritas kesehatan setempat mengenai produk kosmetik yang akan diperkenalkan ke pasar. Tujuan utama dari notifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa produk yang akan dipasarkan telah melewati uji keamanan dan memenuhi regulasi yang berlaku.

Apa Saja Persyaratan Notifikasi Produk Kosmetik?

Di Indonesia, persyaratan notifikasi produk kosmetik diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut adalah poin-poin persyaratan notifikasi produk kosmetik di Indonesia:

  1. Identifikasi Produk:

    • Nama produk dan merek.
    • Kategori kosmetik (misalnya, skincare, make-up, hair care).
  2. Informasi Pemohon:

    • Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi.
    • Nomor kontak yang dapat dihubungi.
  3. Formulasi dan Bahan-Bahan:

    • Daftar lengkap bahan-bahan yang digunakan dalam produk, beserta konsentrasi masing-masing.
    • Spesifikasi teknis bahan-bahan dan metode produksi.
  4. Data Keamanan:

    • Hasil uji keamanan produk, termasuk uji iritasi kulit, uji alergi, dan uji keamanan lainnya.
    • Evaluasi risiko penggunaan produk.
  5. Labeling:

    • Desain label produk.
    • Informasi wajib pada label, seperti nama bahan, petunjuk penggunaan, dan peringatan jika diperlukan.
  6. Pemantauan Pasca-Pemasaran:

    • Sistem pemantauan dan pelaporan efek samping atau masalah keamanan setelah produk beredar di pasaran.
  7. Dokumentasi Produksi:

    • Dokumen yang mendukung produksi produk, termasuk catatan batch dan kontrol mutu.
  8. Nomor Notifikasi atau Izin Edar:

    • Setelah melewati proses notifikasi, produk akan diberikan nomor notifikasi atau izin edar yang sah.
  9. Informasi Pemasaran:

    • Rencana pemasaran produk, termasuk wilayah distribusi dan target pasar.
  10. Sertifikasi Halal atau Vegan (jika berlaku):

    • Beberapa produk mungkin memerlukan sertifikasi halal atau vegan.
  11. Pajak dan Bea Cukai (jika berlaku):

    • Pemenuhan kewajiban pajak dan bea cukai tertentu.

Proses Notifikasi Produk Kosmetik

  1. Identifikasi Produk: Produsen harus mengidentifikasi produk kosmetik yang akan dipasarkan dan menentukan bahan-bahan yang digunakan.
  2. Uji Keamanan: Dilakukan uji keamanan untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan tidak membahayakan kesehatan konsumen. Ini mencakup uji iritasi kulit, uji alergi, dan evaluasi risiko lainnya.
  3. Pemberitahuan kepada Otoritas Kesehatan: Produsen harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada otoritas kesehatan setempat, menyertakan informasi tentang formulasi produk, bahan-bahan yang digunakan, hasil uji keamanan, dan informasi lain yang diperlukan.
  4. Evaluasi dan Persetujuan: Otoritas kesehatan akan mengevaluasi informasi yang diberikan dan memberikan persetujuan jika produk dianggap aman dan memenuhi regulasi yang berlaku.

Keuntungan Notifikasi Produk Kosmetik

  1. Keamanan Konsumen: Notifikasi memastikan bahwa produk yang beredar telah melalui uji keamanan yang ketat, mengurangi risiko efek samping dan bahaya kesehatan.
  2. Informasi yang Transparan: Konsumen memiliki akses ke informasi yang transparan mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam produk, membantu mereka membuat keputusan berdasarkan pengetahuan.
  3. Kepatuhan Regulasi: Notifikasi memastikan bahwa produsen dan distributor mematuhi regulasi yang berlaku di bidang kosmetik.
  4. Kredibilitas Industri: Proses notifikasi meningkatkan kredibilitas industri kosmetik secara keseluruhan, memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan aman dan terpercaya.

Tantangan dalam Notifikasi Produk Kosmetik

  1. Biaya dan Waktu: Proses notifikasi dapat memerlukan investasi finansial yang signifikan dan membutuhkan waktu, terutama dalam pengujian keamanan.
  2. Perubahan Regulasi: Produsen harus tetap mengikuti perubahan regulasi yang mungkin terjadi, memastikan bahwa produk mereka selalu memenuhi persyaratan terbaru.
  3. Peningkatan Kompleksitas Produk: Semakin kompleksnya formulasi produk kosmetik dapat meningkatkan kesulitan dalam uji keamanan dan notifikasi.

Siapa yang Dapat Menjadi Pemohon Notifikasi?

  1. Perusahaan kosmetik yang beroperasi di dalam wilayah Indonesia, mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Individu atau perusahaan di sektor kosmetik yang menjalin kontrak produksi dengan industri kosmetik yang berlokasi di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Importir yang aktif dalam industri kosmetik, mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Top of Form

Kelengkapan Dokumen

Industri Kosmetika (Lokal) :

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Fotokopi KTP/Identitas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Fotokopi sertifikat CPKB atau surat keterangan Penerapan CPKB dengan sisa masa berlaku minimum 6 bulan sebelum berakhir
  5. Surat pernyataan dari direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika yang menyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
  6. Dokumen terkait merek

Usaha Perorangan :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Identitas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan
  3. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  4. Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  6. Fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 bulan sebelum berakhir
  7. Surat pernyataan dari direksi dan/atau pimpinan perusahaan yang menyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
  8. Dokumen terkait merek

Impor Kosmetika:

  1. NIB
  2. Surat pernyataan tidak terlibat dalam tindak pidana dari Direksi/pimpinan perusahaan
  3. Fotokopi KTP/identitas Direksi/pimpinan perusahaan
  4. Surat rekomendasi pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  5. Fotokopi izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Fotokopi NPWP
  7. Fotokopi surat penunjukan keagenan (jika berlaku)
  8. Fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak dengan industri Kosmetika di luar Indonesia
  9. Fotokopi Certificate of Free Sale (CFS) untuk Kosmetika impor
  10. Fotokopi sertifikat good manufacturing practice (GMP) untuk industri Kosmetika di ASEAN
  11. Fotokopi GMP untuk industri Kosmetika di luar ASEAN yang menerima kontrak produksi
  12. Dokumen terkait merek

Kesimpulan Notifikasi Produk Kosmetik

Notifikasi produk kosmetik adalah langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang kita gunakan aman dan memenuhi standar kesehatan yang ketat. Ini adalah kolaborasi antara produsen, otoritas kesehatan, dan konsumen untuk menciptakan industri kosmetik yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya.

Dengan terus mengembangkan regulasi dan memperbarui standar keamanan, kita dapat memastikan bahwa penggunaan produk kosmetik tetap menjadi pengalaman yang positif dan tanpa risiko bagi konsumen.

Apakah Anda memerlukan bantuan terkait notifikasi produk kosmetik atau layanan lainnya? Jangan ragu untuk menghubungi kami izinkosmetik.com di nomor 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Tim kami siap membantu Anda dengan berbagai layanan, termasuk izin PKRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin ALKES. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi yang tepat dan mendukung kebutuhan bisnis Anda.

Peraturan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)

Peraturan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) – Pada tahun 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2021, yang merinci tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Peraturan ini menjadi pijakan utama untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetika yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Dalam konteks ini, CPKB berfungsi sebagai panduan yang menyeluruh untuk melakukan sertifikasi terhadap cara pembuatan kosmetika yang baik.

Peraturan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
Peraturan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)

Bagaimana CPKB Menjaga Keamanan Produk Kosmetika?

  1. Perlindungan Masyarakat: CPKB memiliki tujuan utama, yaitu menjaga masyarakat dari produk kosmetika yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Langkah ini sejalan dengan mandat Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melaksanakan pengawasan sebelum beredar dan selama beredar.
  2. Daya Saing Industri Kosmetika: CPKB juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri kosmetika dalam negeri. Dengan memberikan penyederhanaan mekanisme dalam pelayanan sertifikasi, diharapkan industri kecantikan lokal dapat terus berkembang.

Mekanisme Sertifikasi CPKB

  1. Penelitian dan Pengembangan (R&D): Sebelum produk diluncurkan ke pasaran, dilakukan penelitian mendalam untuk memahami sifat bahan-bahan yang digunakan dan memastikan keamanan serta efektivitasnya.
  2. Seleksi Bahan Berkualitas Tinggi: Kunci keberhasilan terletak pada penggunaan bahan berkualitas tinggi. Pemilihan bahan-bahan dilakukan dengan hati-hati, melibatkan penyedia bahan yang dapat dipercaya dan bahan baku yang telah lulus uji kualitas yang ketat.
  3. Proses Produksi yang Terkontrol: Fasilitas produksi harus mematuhi standar kebersihan dan keamanan yang ketat. Proses produksi yang terkontrol membantu mencegah kontaminasi dan menjaga konsistensi produk.
  4. Uji Keamanan dan Kualitas: Setelah tahap produksi, produk menjalani berbagai uji keamanan dan kualitas, termasuk pengujian iritasi, stabilitas, dan mikrobiologi untuk memastikan produk aman dan tetap stabil selama masa pakai.
  5. Pemantauan Pasca-Pasar: CPKB tidak berhenti setelah produk diluncurkan. Pemantauan pasca-pasar menjadi langkah berkelanjutan yang penting, melibatkan pemantauan efek samping, umpan balik konsumen, dan adaptasi terhadap perubahan tren pasar.

Mengurai Makna dan Implikasi Peraturan

Sebagai respons terhadap kebutuhan akan keamanan dan kualitas produk kosmetika, Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 memberikan definisi yang jelas terkait istilah kunci.

Kosmetika

Definisi kosmetika yang terdapat dalam peraturan ini mencakup berbagai produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, dan membran mukosa mulut.

Fungsi utama kosmetika meliputi membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Dengan demikian, kosmetika bukan hanya sekadar produk kecantikan, tetapi juga melibatkan aspek kesehatan dan perawatan tubuh.

Peraturan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
Peraturan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)

Industri Kosmetika Menentukan Standar Produksi

Industri kosmetika, sebagai pelaku dalam memproduksi kosmetika, harus memegang izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menandakan perlunya standar dan pengawasan dalam produksi kosmetika, sehingga produk yang beredar di pasaran memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas.

NIB (Nomor Induk Berusaha) : Identitas Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga mempermudah pemantauan dan pengawasan dari pihak berwenang.

CPKB Jaminan Kualitas Produk

CPKB mencakup seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika dengan tujuan agar produk yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. Ini menekankan pentingnya proses produksi yang terkontrol, pemilihan bahan berkualitas, serta implementasi standar keamanan dan kualitas.

Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)

Sertifikat CPKB adalah bukti bahwa industri kosmetika telah menerapkan CPKB dalam pembuatan kosmetika. Sertifikat ini menjadi tanda kualitas yang menjamin bahwa produk yang dihasilkan telah melewati proses produksi yang memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB menyatakan bahwa industri kosmetika secara bertahap atau tidak bertahap telah menerapkan CPKB. Ini menunjukkan komitmen industri dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika

Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika merupakan dokumen sah yang menyatakan bahwa denah bangunan sesuai dengan prinsip CPKB. Ini menegaskan bahwa fasilitas produksi direncanakan untuk memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan.

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)

PKRT merangkum alat, bahan, atau kombinasi unsur yang diperuntukkan bagi pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, dengan fokus penggunaannya di lingkungan rumah tangga dan fasilitas umum. Pemahaman ini memperkuat konsep bahwa produk kecantikan juga dapat berperan dalam pemeliharaan kesehatan.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki peran sentral dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. BPOM berperan sebagai pengawal kesehatan masyarakat, termasuk dalam pengawasan terhadap produksi dan distribusi kosmetika.

Kepemimpinan dalam Pengawasan

Kepala Badan, dalam konteks ini adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, memegang peran penting dalam mengawasi implementasi peraturan ini. Kepemimpinan yang baik dari Kepala Badan menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan kualitas produk kosmetika di Indonesia.

Waktu Kerja dan Kepatuhan

Penegasan bahwa “hari” dalam konteks peraturan ini merujuk pada hari kerja menunjukkan bahwa semua proses perizinan dan pengawasan dilakukan dalam waktu yang efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021 membawa makna mendalam terkait dengan keselamatan, kualitas, dan pengawasan produk kosmetika di Indonesia.

Dengan mengartikan dengan cermat setiap istilah yang tercantum, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak berwenang dapat bersama-sama menciptakan ekosistem kecantikan yang aman, berkualitas, dan memenuhi standar kesehatan. CPKB tidak hanya sekadar peraturan, tetapi menjadi fondasi kokoh bagi industri kosmetika yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan konsumen modern.

Butuh bantuan untuk mendapatkan izin kosmetika atau layanan lainnya? Hubungi kami izinksometik.com di 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Layanan kami mencakup izin PKRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin ALKES.

Kosmetik Golongan B

Kosmetik Golongan B – Dalam era perkembangan pesat industri kecantikan, kosmetik telah menjadi mitra tak terpisahkan bagi individu yang menginginkan penampilan terbaik. Salah satu kategori yang sedang mencuri perhatian adalah Golongan B, yang menghadirkan formula inovatif untuk merawat dan meningkatkan kecantikan kulit.

Kosmetik Golongan B
Kosmetik Golongan B

Mengapa Kosmetik Golongan B Begitu Digemari Oleh Pecinta Kecantikan Modern?

Data statistik terbaru mencerminkan bahwa peningkatan kesadaran terhadap perawatan kulit secara holistik telah memicu popularitas yang pesat untuk produk kecantikan inovatif ini. Meskipun tren kecantikan terus berkembang, produsen dan pemasar dihadapkan pada langkah krusial, yaitu memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia.

Mari kita eksplorasi lebih lanjut apa yang menjadikan kosmetik Golongan B begitu diminati, sambil menyadari bahwa pemahaman yang mendalam terhadap regulasi BPOM menjadi fondasi utama kesuksesan dalam ranah industri kecantikan.

Serba Serbi Kosmetik Golongan B

Golongan B dalam dunia kosmetik melibatkan berbagai produk, mulai dari serum, krim, hingga masker wajah. Formula khusus yang mengandung bahan-bahan seperti niacinamide, panthenol, dan asam hyaluronic menjadikan produk-produk ini sebagai pilihan utama bagi mereka yang menginginkan perawatan kulit yang holistic.

Kosmetik Golongan B
Kosmetik Golongan B

Niacinamide Bintang Utama dalam Kosmetik Golongan B:

Niacinamide atau vitamin B3 menjadi bahan yang sangat dicari dalam kosmetik Golongan B. Khasiatnya melibatkan perbaikan tekstur kulit, pengurangan garis halus, serta pengendalian produksi minyak. Produk-produk dengan kandungan niacinamide sering kali menjadi pilihan untuk mengatasi masalah kulit seperti jerawat dan hiperpigmentasi.

Pentingnya Asam Pantotenat (Vitamin B5):

Asam pantotenat, atau lebih dikenal sebagai vitamin B5, memiliki peran penting dalam menjaga kelembapan kulit. Kosmetik Golongan B yang mengandung vitamin B5 dapat memberikan hidrasi ekstra dan membantu menjaga kulit tetap lembut dan kenyal.

Asam Hyaluronic: Kelembutan untuk Kulit Kering:

Produk Golongan B juga sering kali mengandung asam hyaluronic, yang terkenal dengan kemampuannya untuk menarik dan mengunci kelembapan. Hal ini menjadikan kosmetik Golongan B sebagai pilihan yang tepat untuk mereka yang memiliki kulit kering dan membutuhkan hidrasi intensif.

Tren Green Beauty: Kosmetik Golongan B yang Ramah Lingkungan:

Seiring meningkatnya kesadaran akan keberlanjutan, kosmetik Golongan B juga mengikuti tren green beauty. Banyak merek yang mulai mengusung formulasi ramah lingkungan, menggunakan bahan-bahan organik dan pengemasan yang dapat didaur ulang.

Perhatian Khusus untuk Kulit Sensitif:

Salah satu daya tarik utama kosmetik Golongan B adalah kemampuannya untuk cocok dengan berbagai jenis kulit, termasuk kulit sensitif. Kandungan yang lembut namun efektif membuat produk ini menjadi pilihan yang aman bagi mereka yang memiliki sensitivitas kulit tertentu.

Apakah Kosmetik Golongan B Ini Memerlukan Izin Tertentu?

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan obat, makanan, dan kosmetik. Untuk kosmetik, BPOM memberlakukan persyaratan tertentu agar produk tersebut aman digunakan oleh konsumen.

Apakah Anda Tahu Apa Saja Persyaratan Yang Perlu Diperhatikan Oleh Produsen atau Pemasar?

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan terkait izin kosmetik di Indonesia:

  1. Pendaftaran Produk
  2. Label dan Klaim
  3. Bahan-Bahan yang Diperbolehkan
  4. Uji Klinis dan Uji Toksisitas
  5. Pengawasan Pasar

Regulasi BPOM juga mencakup daftar bahan-bahan kosmetik yang diperbolehkan dan dilarang. Sebagai contoh, beberapa bahan seperti :

Bahan Kosmetik yang Diperbolehkan:

  1. Niacinamide (Vitamin B3): Dikenal karena manfaatnya dalam meningkatkan tekstur kulit dan mengurangi hiperpigmentasi.
  2. Asam Pantotenat (Vitamin B5): Memberikan hidrasi dan membantu menjaga kelembapan kulit.
  3. Asam Hyaluronic: Berfungsi sebagai agen pengikat air untuk memberikan hidrasi ekstra pada kulit.
  4. Vitamin C: Terkenal sebagai antioksidan yang membantu mencerahkan kulit dan melawan radikal bebas.
  5. Ekstrak Tumbuhan dan Buah-Buahan: Seperti ekstrak teh hijau, chamomile, atau aloe vera yang dapat memberikan manfaat tambahan pada kulit.

Bahan Kosmetik yang Dilarang atau Dibatasi

  1. Mercury (Raksa): Dilarang karena dapat menyebabkan keracunan dan efek samping serius.
  2. Paraben: Beberapa jenis paraben dibatasi penggunaannya karena dapat terkait dengan masalah kesehatan tertentu.
  3. Hydroquinone: Dibatasi karena dapat menyebabkan iritasi kulit dan masalah kesehatan lainnya.
  4. Bahan Pewarna Berbahaya: Bahan pewarna tertentu yang dapat menyebabkan iritasi atau alergi dapat dilarang atau dibatasi penggunaannya.
  5. Bahan Pengawet tertentu: Beberapa bahan pengawet yang dapat menimbulkan masalah kesehatan atau lingkungan mungkin dibatasi atau dilarang.

Bahan-bahan ini diperbolehkan dengan batasan tertentu, sementara yang lain mungkin dilarang karena pertimbangan keamanan.

Dengan bantuan jasa izinkosmetik.com, banyak produsen kosmetik yang telah berhasil melewati proses perizinan dengan lancar. Sebagai contoh pengalaman kami, anda bisa cek di daftar klien kami yang telah mencapai keberhasilan dalam memasarkan rangkaian produk kosmetik inovatif setelah mendapatkan izin resmi dari BPOM.

kami izinkosmetik.com akan membantu memastikan bahwa produk anda memenuhi standar keamanan dan legalitas yang ditetapkan oleh regulasi BPOM, sehingga konsumen dapat menggunakan produk kami dengan percaya diri.

Manfaat Perizinan Kosmetik Golongan B

Mendapatkan perizinan kosmetik untuk Golongan B tidak hanya merupakan persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh produsen, tetapi juga merupakan langkah kritis untuk memastikan bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi menyeluruh oleh BPOM. Ini memberikan manfaat ganda, yakni melindungi konsumen dari risiko kesehatan dan memberikan keunggulan kompetitif kepada produsen di pasar kecantikan yang dinamis.

Penutup 

Dengan kemajuan dalam dunia kecantikan dan keberlanjutan, kosmetik Golongan B terus menjadi pilihan yang menarik bagi para penggemar kecantikan. Bagi produsen atau pebisnis yang berencana memasarkan produk kecantikan mereka, penting untuk memahami regulasi yang berlaku.

Kami Jasa izinkosmetik.com dapat menjadi mitra terpercaya dalam memandu proses perizinan kosmetik di Indonesia. Dengan dukungan kami, Anda dapat memastikan produk kecantikan Anda memenuhi standar keamanan dan legalitas.

Selain itu kami juga Menyediakan layanan terkait sertifikasi halal, izin alkes, pendaftaran merek dan izin PKRT. Segera hubungi kami ke nomor telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami berada di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website