Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM – Kosmetik bukan hanya produk untuk mempercantik penampilan, tetapi juga bagian penting dari gaya hidup modern. Setiap hari, jutaan orang menggunakan berbagai produk perawatan diri seperti sabun wajah, lotion, parfum, dan make-up. Namun, di balik tren kecantikan yang terus berkembang, masyarakat perlu lebih waspada. Banyak produk beredar tanpa izin resmi dari BPOM, dan hal ini bisa menimbulkan risiko bagi kesehatan kulit. Karena itu, memahami apa yang dimaksud dengan kosmetik menurut BPOM menjadi langkah awal untuk memastikan keamanan setiap produk yang kita gunakan.
Menurut BPOM, kosmetik adalah sediaan atau bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan gigi dengan tujuan membersihkan, mewangikan, melindungi, memperbaiki penampilan, atau menjaga kondisi bagian tubuh tersebut. Dengan kata lain, produk seperti sabun wajah, krim pelembap, lipstik, hingga pewarna rambut termasuk kategori kosmetik. Oleh sebab itu, setiap produk kosmetik harus memiliki notifikasi BPOM sebelum beredar di pasaran. Dengan adanya izin resmi, konsumen dapat merasa lebih aman karena produk tersebut telah melalui pengujian mutu dan keamanan.
Selain untuk melindungi konsumen, izin edar dari BPOM juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Produk yang telah terdaftar resmi lebih dipercaya dan mudah diterima di pasar. Karena itu, penting bagi produsen dan importir kosmetik untuk segera mengurus izin BPOM sebelum melakukan penjualan. Di sinilah peran PERMATAMAS Indonesia hadir membantu pengusaha agar proses pengurusan izin BPOM kosmetik berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan panduan profesional, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan produk tanpa khawatir terhadap aspek legalitasnya.
Mengapa Penting Memahami Arti Kosmetik Menurut BPOM
Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat, mulai dari produk skincare lokal hingga brand internasional yang menjangkau pasar nasional. Namun, di tengah derasnya persaingan, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum memahami apa itu kosmetik menurut BPOM dan mengapa izin edar BPOM begitu penting.
Selain itu banyak produk di pasaran mengklaim mampu memutihkan kulit, menghilangkan jerawat, atau membuat wajah glowing hanya dalam waktu singkat. Sayangnya, sebagian dari produk tersebut belum memiliki izin edar resmi BPOM. Padahal, produk tanpa izin bisa mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau steroid yang dapat merusak kulit secara permanen.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga resmi pemerintah yang bertugas memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk yang beredar, termasuk kosmetik. Dengan kata lain, kosmetik yang sudah terdaftar di BPOM adalah produk yang aman digunakan dan telah melalui serangkaian uji laboratorium serta penilaian keamanan bahan.
Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM
Menurut BPOM, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar, gigi, serta rongga mulut, dengan tujuan untuk:
• Membersihkan,
• Mewangikan,
• Mengubah penampilan,
• Memperbaiki bau badan,
• Melindungi atau memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik.
Definisi ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika. Berdasarkan aturan tersebut, kosmetik berbeda dari obat dan suplemen karena tidak digunakan untuk mengobati penyakit, melainkan untuk fungsi estetika dan perawatan tubuh.
Contoh produk kosmetik yang umum di pasaran antara lain:
• Skincare seperti serum, toner, dan krim pelembap,
• Make-up seperti foundation, bedak, dan lipstik,
• Parfum, deodorant, dan body lotion,
• Shampo, conditioner, hingga hair serum.

Apa Saja Bentuk Sediaan Kosmetik?
BPOM membedakan kosmetik berdasarkan bentuk sediaannya, yaitu bentuk fisik dari produk saat digunakan oleh konsumen.
Berikut 5 sediaan kosmetik dan penjelasan lengkapnya:
1. Cair
Bentuk cair digunakan untuk produk seperti parfum, toner, micellar water, serum, dan body mist. Keunggulannya mudah diserap kulit dan cepat meresap.
2. Setengah Padat
Sediaan ini termasuk krim, lotion, gel, dan pasta. Umumnya digunakan untuk pelembap wajah, foundation, dan produk perawatan tubuh.
3. Padat
Contoh sediaan padat antara lain lipstik, sabun batang, eyeshadow, dan deodorant stick. Bentuk padat memudahkan penggunaan dan daya tahan produk lebih lama.
4. Serbuk (Powder)
Bentuk serbuk digunakan pada bedak tabur, blush on, eyeshadow powder, dan bedak bayi. Produk ini memiliki partikel halus yang memberikan tampilan lembut pada kulit.
5. Aerosol (Spray)
Kosmetik berbentuk aerosol seperti hair spray, body spray, atau sunscreen mist. Keunggulannya mudah diaplikasikan secara merata dan higienis.
BPOM mengatur setiap bentuk sediaan harus memenuhi standar keamanan dan stabilitas. Produsen wajib memastikan bahan, wadah, serta cara penggunaan aman dan tidak menyebabkan efek samping.
Ada Berapa Jenis Kosmetik?
Secara umum, BPOM mengklasifikasikan kosmetik berdasarkan fungsinya menjadi beberapa jenis utama. Klasifikasi ini membantu masyarakat mengenali perbedaan produk kosmetik di pasaran serta memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan.
Berikut beberapa jenis kosmetik menurut BPOM:
1. Kosmetik Perawatan Kulit (Skin Care)
Contohnya krim wajah, serum, tabir surya, dan body lotion. Tujuannya untuk menjaga kelembapan, melindungi kulit dari sinar UV, serta mencegah penuaan dini.
2. Kosmetik Rias (Make-up)
Produk make-up meliputi foundation, bedak, eyeliner, lipstik, dan blush on. Kosmetik ini berfungsi mempercantik penampilan secara estetika.
3. Kosmetik Perawatan Rambut (Hair Care)
Termasuk shampo, conditioner, hair mask, hair tonic, dan cat rambut. Produk ini berfungsi menjaga kebersihan dan keindahan rambut.
4. Kosmetik Perawatan Tubuh (Body Care)
Contohnya lulur, body scrub, body serum, dan minyak pijat. Umumnya digunakan untuk relaksasi dan menjaga kelembapan kulit tubuh.
5. Kosmetik Pewangi (Fragrance)
Seperti parfum, deodorant, dan cologne. Kosmetik ini membantu menjaga aroma tubuh agar tetap segar dan harum sepanjang hari.
Kosmetik Dibagi Menjadi Berapa?
Dalam pengawasan BPOM, kosmetik dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan asal produk dan cara peredarannya, yaitu:
1. Kosmetik Lokal
Produk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan yang memiliki izin produksi dan sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).
Sebelum diedarkan, produk harus memperoleh Notifikasi Kosmetika dari BPOM.
2. Kosmetik Impor
Produk yang diproduksi di luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui importir resmi. Untuk bisa dijual, kosmetik impor wajib memiliki persetujuan notifikasi BPOM dan dokumen pendukung seperti izin edar dan bukti distribusi resmi.
Baik kosmetik lokal maupun impor sama-sama harus melalui proses pemeriksaan keamanan bahan, kemasan, label, dan cara penggunaan sebelum disetujui BPOM.
Sebutkan Macam-Macam Kosmetik
Berikut adalah beberapa macam-macam kosmetik yang umum beredar dan telah diatur oleh BPOM berdasarkan fungsinya:
• Pembersih wajah: facial foam, micellar water, cleansing milk.
• Perawatan wajah: serum, toner, essence, moisturizer.
• Rias wajah: foundation, BB cream, bedak, blush on, lip tint.
• Perawatan tubuh: body lotion, body scrub, sabun cair, dan minyak pijat.
• Perawatan rambut: shampo, conditioner, vitamin rambut.
• Pewangi tubuh: parfum, body mist, deodorant.
• Perawatan kuku: kuteks, penguat kuku, pembersih kuku.
Setiap produk di atas wajib mencantumkan nomor notifikasi BPOM (NA) pada kemasannya. Nomor tersebut adalah bukti legal bahwa produk telah terdaftar dan aman digunakan.
Pentingnya Izin BPOM untuk Kosmetik
Bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin edar BPOM bukan sekadar formalitas. Izin ini adalah bentuk kepercayaan konsumen bahwa produk Anda aman dan berkualitas. Kosmetik yang terdaftar di BPOM berarti sudah melalui proses penilaian komposisi, pengujian laboratorium, dan verifikasi dokumen legalitas.
Selain menjamin keamanan pengguna, izin BPOM juga:
• Meningkatkan kredibilitas brand,
• Membuka peluang distribusi di marketplace dan toko modern,
• Memudahkan ekspansi ke pasar internasional,
• Menghindari risiko penarikan produk atau sanksi hukum.
Sebaliknya, menjual kosmetik tanpa izin BPOM bisa berakibat fatal — mulai dari denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan hukum jika produk menimbulkan efek berbahaya.
Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik
Mengurus izin BPOM kosmetik membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap regulasi. Dokumen yang harus disiapkan cukup banyak, seperti data bahan, formulasi produk, label kemasan, sertifikat CPKB, hingga hasil uji laboratorium.
Untuk mempermudah proses tersebut, Anda bisa menggunakan layanan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia.
Kami menyediakan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik untuk produk lokal maupun impor dengan pelayanan cepat, transparan, dan legal.
Keunggulan PERMATAMAS Indonesia:
• Tim ahli berpengalaman di bidang legalitas dan regulasi kosmetik,
• Pendampingan penuh dari persiapan dokumen hingga terbit izin edar,
• Konsultasi gratis untuk menentukan kategori dan strategi pengurusan izin,
• Layanan resmi sesuai standar BPOM.
Segera daftarkan produk kosmetik Anda sekarang juga!
Hubungi PERMATAMAS Indonesia untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Dengan izin BPOM yang resmi, produk kosmetik Anda akan lebih dipercaya, aman, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.