Prosedur daftar Kosmetik dan Perolehan Izin Edar di Indonesia

Prosedur daftar Kosmetik dan Perolehan Izin Edar di IndonesiaDalam upaya memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di Indonesia, pemerintah telah mengimplementasikan prosedur pendaftaran yang ketat untuk pemberian izin edar kosmetik. Proses ini dirancang untuk melibatkan pemangku kepentingan yang kompeten dalam memastikan bahwa produk kosmetik wajib memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan. Salah satu perusahaan yang telah membangun reputasi sebagai relasi terpercaya dalam membantu perolehan izin edar kosmetik di Indonesia adalah CV Permatamas Indonesia.

CV Permatamas Indonesia telah terbukti menjadi mitra yang andal bagi pelaku industri kosmetik yang ingin mengikuti prosedur pendaftaran yang benar dan memperoleh izin edar dengan lancar. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang mendalam serta tata cara regulasi kosmetik di Indonesia, CV Permatamas Indonesia akan memberikan layanan konsultasi yang komprehensif dan memastikan bahwa setiap tahap pendaftaran dan perizinan dijalani dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Mari kita siak artikelnya!

Apa Itu Kosmetik?

Kosmetik adalah jenis produk yang digunakan untuk merawat, mempercantik, dan meningkatkan penampilan fisik manusia. Ini termasuk berbagai produk seperti skincare, makeup, parfum, dan perawatan rambut. Fungsinya adalah untuk meningkatkan penampilan dan perawatan tubuh tanpa mengubah struktur atau fungsi tubuh secara signifikan. Kosmetik ini memiliki tujuan untuk memberikan pengalaman penampilan yang lebih baik dan rasa percaya diri melalui berbagai formulasi dan aplikasi.

Prosedur daftar Kosmetik dan Perolehan Izin Edar di Indonesia

Peraturan Izin Produksi Wajib Bagi Industri Kosmetika

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010, dijelaskan bahwa untuk memastikan mutu, keamanan, dan manfaat kosmetika, industri kosmetika yang hendak memproduksi harus memperoleh izin produksi sesuai dengan ketentuan yang berwenang Pasal 4.

Izin produksi kosmetika disesuaikan dengan ragam dan jenis produk kosmetik yang akan dihasilkan. Dua Golongan izin produksi dibedakan berdasarkan kemampuan industri kosmetika:

  1. Golongan A melibatkan izin produksi untuk industri kosmetika yang mampu memproduksi berbagai bentuk dan jenis sediaan kosmetika.
  2. Golongan B mengacu pada izin produksi bagi industri kosmetika yang dapat memproduksi jenis tertentu dari sediaan kosmetika dengan menggunakan teknologi yang lebih sederhana.

Persyaratan Produksi industri kosmetika Golongan A

Syarat produksi Golongan A melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Keharusan adanya seorang apoteker sebagai pihak yang bertanggung jawab.
  2. Ketersediaan fasilitas produksi yang disesuaikan dengan jenis produk yang akan diproduksi.
  3. Adanya fasilitas laboratorium sebagai bagian integral dari proses produksi.
  4. Penerapan wajib terhadap Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) untuk memastikan standar kualitas yang tinggi.

Persyaratan Produksi industri kosmetika Golongan B

Persyaratan produksi golongan B melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Wajib memiliki setidaknya satu tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab.
  2. Fasilitas produksi harus dilengkapi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan jenis produk yang akan diproduksi.
  3. Kemampuan untuk menerapkan standar kebersihan sanitasi dan dokumentasi sesuai dengan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Apa Itu yang Dimaksud dengan Izin Edar Kosmetika?

Izin edar kosmetika merujuk pada persetujuan yang diberikan kepada produsen atau importir kosmetika untuk mendistribusikan produknya di wilayah Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 mengenai Notifikasi Kosmetika, izin edar dari Menteri Kesehatan merupakan prasyaratan sebelum suatu kosmetika dapat beredar di pasaran secara legal.

Proses ini didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap faktor keamanan, mutu, dan manfaat kosmetika yang bersangkutan. Penting untuk dicatat bahwa izin edar kosmetika berbeda dengan izin edar obat dan makanan, dan dalam konteks kosmetika, diberikan dalam bentuk Notifikasi.

Masing-masing kosmetika yang telah mendapat izin edar ini akan diberikan kode notifikasi yang terdiri dari huruf ‘N’ diikuti oleh satu huruf dan sebelas digit angka untuk tujuan identifikasi.

Berapa Masa Berlaku Izin Edar Kosmetik/Notifikasi Kosmetik?

Kode notifikasi pada kosmetik memiliki periode keberlakuan selama 3 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemilik notifikasi harus mengajukan pembaruan untuk memperpanjang masa berlakunya izin edar kosmetik tersebut.

Pentingnya Jasa Untuk Pelaku Usaha Di Bidang Kosmetika

Dalam industri kosmetika, jasa profesional memegang peran penting untuk memastikan keberlanjutan bisnis. Mulai dari penerapan regulasi yang tepat, konsultasi teknis, uji laboratorium, hingga pengembangan inovatif, jasa-jasa ini memberikan fondasi kuat yang diperlukan oleh pelaku usaha.

Kehadiran apoteker sebagai penanggung jawab serta pemahaman mendalam terhadap pasar membantu menciptakan produk kosmetika yang tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga relevan dengan tuntutan pasar yang terus berubah.

Bagaimana apakah anda tertarik menggunakan jasa dalam perolehan izin edar kosmetik? Jika anda berniat ingin memperoleh izin edar kosmetik anda dapat mengunjungi situs wab resmi kami di izinkosmetik.com. selain itu, kami juga membantu dalam perolehan permohonan izin PKRT, izin ALKES, dan sertifikasi halal serta pendfataran merek.

Silahkan segera hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau konsultasi gratis melalui kontak 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM adalah lembaga pemerintah kementerian yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk kosmetik. BPOM memiliki kewajiban melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Kosmetik sebagai sediaan farmasi, harus diproduksi oleh industri kosmetik, termasuk industri kosmetik golongan B, dengan memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu yang ditetapkan. Proses pemenuhan persyaratan dimulai sejak tahap perizinan kosmetik, meliputi penyusunan denah bangunan, sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penerbitan Nomor Izin Edar kosmetik atau yang umumnya dikenal sebagai nomor notifikasi.

Dalam artikel ini, kami CV Permatamas Indonesia yang merupakan mitra terpercaya dalam memperoleh notifikasi kosmetika berpengalaman dan ahli profesional akan menjelaskan secara komprehensif mengenai nomor kosmetika yang mungkin masih menimbulkan kebingungan untuk sebagian orang terutama pelaku usaha.

Mengakui bahwa peraturan-peraturan terkait kosmetika dapat menjadi rumit, kami akan membahasnya dengan penuh ketegasan namun tetap informatif. Tujuannya sederhana yaitu untuk  memberikan pemahaman yang jelas tentang proses perolehan nomor kosmetika. Mari simak dengan seksama!

Apa Saja Persetujuan Nomor Izin Edar Kosmetik (Notifikasi Kosmetik)?

Persetujuan nomor notifikasi dapat terdiri dari:

  1. Notifikasi Baru Kosmetika;
  2. Pembaharuan Notifikasi Kosmetika (Perpanjangan Nomor Notifikasi Kosmetika);
  3. Notifikasi Perubahan/Variasi: Variasi Perusahaan dan Variasi Kemasan.
  4. Notifikasi Kosmetika Kit.

Nomor notifikasi kosmetika memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus diperpanjang apabila kosmetika tersebut.

Apa Tujuan dan Maksud Teknis Nomor Izin Edar Kosmetik?

Petunjuk teknis ini dirancang untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha kosmetik dalam proses pendampingan terkait penerbitan nomor notifikasi produk kosmetik. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menyediakan pedoman yang dapat dijadikan acuan sehingga tercapai keseragaman pemahaman dan pengertian dalam pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha kosmetik dalam rangka penerbitan nomor notifikasi produk kosmetik.

Bagaimanan Ketentuan Pokok dalam Memperoleh Izin Edar Kosmetik (Notifikasi Kosmetik)?

Notifikasi Baru Kosmetika

  1. Rincian Data Produk: Status, Merek, Nama, Warna, Tipe/Kategori, Penggunaan, Kegunaan, dan Kemasan.
  2. Formula Kualitatif dan Kuantitatif: Nama Bahan, Fungsi, Persentase, dan Kelompok.
  3. Pernyataan Kepatuhan Keamanan, Mutu, dan Manfaat Produk.
  4. Informasi Pendukung Keamanan Bahan/Produk, Klaim, dan Data Tambahan (jika diperlukan).
  5. Contoh Produk (jika diperlukan).
  6. Pembuatan Dokumen Informasi Produk (DIP).

Pembaharuan Notifikasi Kosmetika

  1. Pengajuan Maksimal 30 Hari Sebelum Masa Berlaku Izin Edar Kosmetika Berakhir.
  2. Terdaftar sebagai Pemohon Notifikasi Sesuai Persyaratan Tata Cara Pengajuan.
  3. Tanpa Perubahan Data Produk.
  4. Formula Tetap Memenuhi Aspek Keamanan dan Sesuai dengan Peraturan Berlaku.

Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan

a. Perubahan Nama Industri Kosmetika:

    1. Tanpa Mengubah Status Kepemilikan dan Lokasi Pabrik.
    2. Dokumen Administrasi Mengikuti Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
    3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

b. Perubahan Alamat Industri Kosmetika:

  1. Tanpa Mengubah Status Kepemilikan dan Lokasi Pabrik.
  2. Dokumen Administrasi Mengikuti Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
  3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

c. Perubahan Nama Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi:

  1. Tanpa Perubahan Status Kepemilikan.
  2. Dokumen Persyaratan Surat Rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
  3. Pengajuan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

d. Perubahan Alamat Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi:

    1. Tanpa Perubahan Status Kepemilikan.
    2. Dokumen Persyaratan: Surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan setempat, yang mencantumkan Alamat Baru Importir atau Usaha Perorangan/Badan Usaha yang Melakukan Kontrak Produksi.
    3. Mengajukan Perubahan Notifikasi untuk Semua Kosmetika yang Telah Dinotifikasi.

e. Notifikasi Perubahan/Variasi Kemasan

  1. Setiap produk yang akan mengajukan perubahan/variasi kemasan harus memiliki izin edar yang masih berlaku.

Notifikasi Kosmetika Kit

Setiap produk yang akan diusulkan sebagai kosmetika kit harus memiliki izin edar yang masih berlaku untuk setiap kosmetika yang diajukan.

Kosmetika kit dapat berupa:

  1. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan primer terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi.
  2. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan sekunder terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi.

Bagaimana Tahapan Pelaksanaan Pendaftaran Identifikasi Produk Kosmetika?

Pelaksanaan pendaftaran nomor notifikasi untuk produk kosmetika melibatkan dua tahapan, yakni pendaftaran akun badan usaha dan pendaftaran produk kosmetika guna mendapatkan nomor notifikasi.

Pendaftaran akun badan usaha dilakukan melalui dua tahap, dimulai dari pembuatan login badan usaha secara daring menggunakan template sistem notifkos, dan dilanjutkan dengan tahap verifikasi data fisik secara langsung di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Badan POM, yang dilakukan melalui Loket Notifikasi Kosmetik (Loket A) yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara Nomor. 23, Jakarta Pusat, 10560.

Solusi Terlengkap untuk Izin Produk Kosmetika dan Layanan Terkait

Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)
Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik (Nomor Notifikasi Kosmetik)

Apabila anda adalah pelaku usaha yang ingin memperoleh nomor izin edar kosmetika, kami cv permatamas Indonesia hadir sebagai Solusi yang tepat. Kami menyediakan layanan yang tidak hanya berfokus pada notifikasi kosmetik saja namun melainkan kami juga menyediakan layanan sertifikasi halal, izin pkrt, izin alkes, dan pendaftaran merek.

Hubungi kami segera melaui nomor telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Nomor Notifikasi KosmetikaDalam industri kosmetika yang terus berkembang, keamanan dan kualitas produk merupakan aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. Untuk menjamin bahwa produk kecantikan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku, proses notifikasi kosmetika menjadi langkah penting yang harus diikuti oleh setiap produsen.

Nomor Notifikasi Kosmetika, yang diberikan setelah melewati proses notifikasi, menjadi bukti resmi bahwa suatu produk telah diakui dan diizinkan oleh otoritas kesehatan. Artikel ini akan membahas peran penting Nomor Notifikasi Kosmetika dalam menjaga keamanan, kepercayaan konsumen, dan kualitas produk di industri kosmetika.

Apa itu Nomor Notifikasi Kosmetika?
Nomor Notifikasi Kosmetika

Mengenal Notifikasi Kosmetika

Notifikasi kosmetika adalah suatu proses dimana produsen memberikan pemberitahuan resmi kepada otoritas kesehatan tentang produk kosmetika yang akan diperkenalkan ke pasar. Ini melibatkan penilaian menyeluruh terhadap keamanan, kualitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Signifikansi Nomor Notifikasi Kosmetika

Nomor Notifikasi Kosmetika bukanlah sekadar angka. Ini adalah identifikasi resmi bahwa suatu produk telah melalui evaluasi ketat dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Nomor ini memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman untuk digunakan.

Proses Mendapatkan Nomor Notifikasi Kosmetik

Proses ini mencakup analisis bahan baku, uji keamanan, pemeriksaan label dan kemasan, serta penyusunan dokumentasi lengkap. Setelah semua persyaratan terpenuhi, produsen memberikan pemberitahuan resmi kepada otoritas kesehatan untuk memperoleh Nomor Notifikasi Kosmetika.

Perlindungan Konsumen

Nomor Notifikasi Kosmetika memberikan perlindungan kepada konsumen. Mereka dapat dengan mudah mengidentifikasi produk yang telah melewati evaluasi keamanan dan memenuhi standar, mengurangi risiko penggunaan produk yang berpotensi merugikan.

Kepercayaan Konsumen

Keberadaan Nomor Notifikasi Kosmetika meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan merek. Konsumen cenderung lebih memilih produk yang memiliki dukungan resmi dari otoritas kesehatan.

Penegakan Regulasi

Nomor Notifikasi Kosmetika juga mendukung penegakan regulasi di industri. Produk tanpa nomor notifikasi dapat menjadi sasaran pengawasan dan tindakan hukum jika dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Pertumbuhan Industri yang Berkelanjutan

Dengan mematuhi proses notifikasi, industri kosmetika dapat tumbuh secara berkelanjutan. Inovasi dan pengembangan produk terus didorong dengan memperhatikan standar keamanan yang tinggi.

Masa Berlaku Nomor Notifikasi Kosmetik

Nomor notifikasi kosmetika memiliki masa berlaku selama tiga tahun.

Kesimpulan :

Nomor Notifikasi Kosmetika bukan hanya sekadar angka atau kode, melainkan simbol keamanan dan kualitas dalam industri kecantikan. Dengan kesadaran akan pentingnya nomor notifikasi, kita dapat memastikan bahwa produk kosmetika yang kita gunakan tidak hanya memberikan hasil kecantikan, tetapi juga memberikan keamanan yang sangat dibutuhkan.

Ingin mengurus no notifikasi kosmetika, tapi bingung caranya bagaimana? Serahkan saja pada kami CV. Permatamas Indonesia siap membantu anda.

Kami tidak hanya membantu terkait notifikasi kosmetika namu kami juga membantu mengurus sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin PKRT, dan izin alkes. Silahkan hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat yang berlokasi di Plasa THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website