logo-permatamas-1

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kosmetika dan BPOM?

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kosmetika dan BPOM? – Industri kosmetika memiliki peran krusial dalam menyediakan produk kecantikan yang inovatif dan aman. Sebelum terjun ke dalam bisnis ini, pemahaman yang mendalam mengenai perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangatlah penting. Mari kita eksplorasi bersama panduan langkah-langkah kunci dan pertanyaan umum terkait usaha industri kosmetika.

Untuk membantu kelancaran proses permohonan izin kosmetika, CV Permatamas Indonesia sebagai mitra terpercaya dengan pengalaman mendalam dan tim ahli yang dapat diandalkan siap membantu anda.

Apa Itu Industri Kosmetika?

Industri kosmetika mencakup produksi, distribusi, dan penjualan produk perawatan kecantikan seperti skincare, makeup, parfum, dan produk perawatan pribadi lainnya. Produk ini dirancang untuk diaplikasikan pada bagian luar tubuh manusia dengan tujuan meningkatkan penampilan dan merawat tubuh.

Kategori Izin yang Diperlukan dari BPOM Untuk Produk Kosmetik

BPOM bertanggung jawab atas beberapa izin yang diperlukan sebelum produk kosmetik dapat beredar di pasaran. Ini termasuk persetujuan denah, sertifikat kepatuhan standar produksi kosmetik (SPA CPKB), nomor notifikasi kosmetik, dan nomor izin edar. Semua izin ini saling terkait dan penting untuk distribusi yang sah.

Langkah Awal Memulai Usaha di Industri Kosmetika

  1. Konsultasi dengan BPOM atau Konsultan Hukum: Sarana untuk memperoleh panduan yang dapat mengurangi risiko kesalahan dalam proses perizinan produk kosmetik melibatkan kunjungan ke Balai Besar/POM terdekat atau mengonsultasikan dengan konsultan hukum yang memiliki pengalaman di bidang perizinan. Alternatifnya, untuk keseluruhan proses yang lebih efisien, Anda dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh kami di izinkosmetik.com.
  2. Penyusunan Tata Letak Produksi: Atur rencana tata letak ruang tempat produksi kosmetik dengan memperhatikan standar keamanan dan sanitasi.
  3. Persiapkan Berkas Perizinan: Sediakan semua dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikasi pembuatan produk kosmetik yang berkualitas.
  4. Pengajuan Nomor Notifikasi atau Nomor Izin Edar: Proses ini dilakukan melalui Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Penggolongan Usaha/Industri Kosmetik

Industri kosmetik dibagi menjadi dua golongan berdasarkan penanggung jawab teknis dan kemampuan produksi:

  • Industri Kosmetik Golongan A: Dipimpin oleh Apoteker, mampu menciptakan berbagai jenis kosmetik.
  • Industri Kosmetik Golongan B: Dikelola oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, khusus dalam pembuatan jenis kosmetik tertentu dengan teknologi yang lebih sederhana.

Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

  • Golongan A: Apoteker.
  • Golongan B: Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Setiap usaha harus memiliki penanggung jawab teknis berstatus TTK.

Apakah Diperlukan Jasa Ahli Dalam Usaha Industri Kosmetika?

Menggunakan jasa ahli dalam industri kosmetika sangat penting karena kompleksitas regulasi yang berkaitan dengan keamanan, kelayakan, dan izin produk. Ahli dapat membantu dalam proses perizinan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan memberikan wawasan mengenai tren dan inovasi terbaru terkait kosmetika.

Layanan Jasa Izin Industri Kosmetika

Izinkosmetik.com menyediakan layanan konsultasi khusus untuk industri kosmetika. Layanan ini membantu perusahaan atau individu memahami regulasi, mempercepat proses perizinan, dan menjamin kualitas produk sesuai standar. Kontak kami di website izinkosmetik.com atau melalui nomor telephone 085219385505.

Manfaat Menggunakan Layanan Izin Industri Kosmetika

Menggunakan layanan kami membantu memudahkan proses perizinan produk kosmetik. Dengan bantuan ahli, Anda dapat menghindari risiko kesalahan, memastikan kepatuhan produk terhadap persyaratan hukum, dan mengoptimalkan performa produk di pasar yang kompetitif.

Kesimpulan

Memahami dan mengikuti langkah-langkah kunci serta memanfaatkan layanan ahli dalam industri kosmetika adalah kunci sukses dalam memulai dan mengelola usaha kosmetik. Proses perizinan yang tepat tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membantu menciptakan produk yang aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Apabila Anda tertarik dan memerlukan panduan untuk memulai usaha, jangan ragu untuk menghubungi kami di izinkosmetik.com melalui nomor kontak 085219385505. Kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain memberikan informasi mengenai permohonan izin edar PKRT, izin alat kesehatan (alkes), sertifikasi halal, dan pendaftaran merek, kami juga siap memberikan bantuan yang Anda butuhkan untuk memulai perjalanan bisnis kosmetik Anda dengan sukses.

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan EfisienJika Anda sedang memulai usaha di industri kosmetik, izin edar kosmetik bukan hanya kewajiban, tetapi juga kunci kepercayaan dan kesetiaan pelanggan. Bagaimana langkah-langkah dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin edar kosmetik? Dapatkan seluruh informasi yang dibutuhkan dengan lengkap di dalam artikel ini.

CV Permatamas Indonesia, mitra maklon pilihan dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun, mempersembahkan artikel ini. Kami telah melayani dan menciptakan produk-produk unggulan untuk klien dalam dan luar negeri. Segera hubungi CV Permatamas Indonesia untuk konsultasi produk dan mulai perjalanan mengembangkan produk yang ideal sesuai keinginan Anda.

Apa Definisi Kosmetik?

Menurut BPOM, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk meningkatkan kecantikan, mencerahkan kulit, dan membersihkan tubuh dari luar. Ini termasuk produk perawatan tubuh, rambut, kaki, dan tangan, bahkan produk perawatan bayi. Penting untuk diingat bahwa istilah “kosmetik” tidak terbatas pada barang-barang dekorasi seperti make-up.

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien
Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien

Mengapa Izin Edar Kosmetik Begitu Penting dan Apa Manfaatnya bagi Bisnis Anda?

Meningkatnya produksi kosmetik ilegal telah membuat konsumen semakin berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Sebagai persyaratan untuk mendistribusikan dan menjual kosmetik di pasaran, pelaku usaha diwajibkan memiliki izin edar kosmetik, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap produk kosmetik harus memperoleh izin edar dari Menteri Kesehatan sebelum dapat beredar di pasaran.

Apa Konsekuensi Akibat Ketidakpatuhan Terhadap Izin Edar Kosmetik?

Ketidakpatuhan terhadap persyaratan izin edar kosmetik dapat berakibat pada pencabutan izin usaha dan penarikan produk dari peredarannya oleh pemerintah. Untuk para pelaku usaha atau individu yang terlibat dalam produksi atau distribusi sediaan farmasi, termasuk kosmetik, tanpa izin edar, dapat dikenai hukuman pidana dengan penjara maksimal lima belas tahun dan denda hingga 1,5 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Beberapa persyaratan perlu dipenuhi untuk memasarkan produk kosmetik, dan salah satunya yang memiliki signifikansi tinggi adalah perolehan sertifikasi dari BPOM berupa notifikasi (izin edar) yang akan ditampilkan pada kemasan produk.

Apa Saja Manfaat Memiliki Izin Edar Kosmetik?

Keberhasilan mendapatkan izin edar kosmetik dari BPOM memiliki dampak positif bagi perusahaan, antara lain:

  • Membangun citra merek yang positif
  • Memperkuat kepercayaan dan loyalitas pelanggan
  • Menjamin kelangsungan bisnis di pasar dalam jangka panjang
  • Memudahkan perusahaan dalam pengembangan produk baru
  • Membuka peluang luas untuk perluasan pasar dan wilayah

Berapa Biaya Izin Edar Kosmetik?

Untuk mendapatkan izin edar kosmetik, biaya yang diperlukan bervariasi tergantung pada kategori produksi. Proses ini memerlukan:

  • Biaya untuk satu jenis produk kosmetik yang diproduksi di wilayah ASEAN.
  • Biaya untuk satu jenis produk kosmetik yang diproduksi di luar wilayah ASEAN. Setiap jenis kosmetik yang diproduksi, seperti lipstick, lip tint, lip balm dengan varian rasa dan warna, hanya dapat memiliki satu kode notifikasi dan harus didaftarkan secara terpisah.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Izin Edar Kosmetik?

Untuk memperoleh izin edar kosmetik, pelaku usaha perlu mengajukan pendaftaran badan usaha yang akan menjadi perwakilan untuk produk yang dihasilkan. Setelah pendaftaran badan usaha berhasil, BPOM akan mengirimkan informasi akun berupa User ID dan Password melalui email.

Bagaimana Tahapan yang Perlu Diikuti Dalam Mendaftarkan Badan Usaha Untuk Memperoleh Izin Kosmetik?

Petama-tama Akses situs web https://notifkos.pom.go.id/ dan lengkapi semua dokumen yang diminta. Dokumen yang diminta termasuk nomor induk usaha (NIB), KTP atau identitas direksi dan/atau pemimpin perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB), surat pernyataan dari direksi dan/atau pimpinan perusahaan bahwa anda tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika, terakhir sertifikat merek.

Bagaimana Langkah-langkah Melakukan Notifikasi Produk Kosmetika?

Prosesnya dimulai dengan mengakses situs web resmi di https://notifkos.pom.go.id/ untuk kemudian melengkapi formulir notifikasi yang dibutuhkan. Setelah formulir diisi, dokumen tersebut diunggah ke Badan POM. Selanjutnya, Surat Perintah Bayar (SPB) akan dihasilkan dan dapat diakses melalui situs web. Pembayaran dilakukan melalui bank, dengan bukti pembayaran diunggah kembali ke sistem.

BPOM akan merespons dengan mengirimkan nomor ID produk, dan nomor notifikasi dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah BPOM menyelesaikan verifikasi terhadap template notifikasi dan bahan baku yang digunakan. Untuk produk parfum, proses notifikasi memerlukan waktu 3 hari kerja.

Keterangan:

  1. NA menunjukkan produk Asia dan domestik
  2. NB menunjukkan produk Australia
  3. NC menunjukkan produk Eropa
  4. ND menunjukkan produk Afrika
  5. NE menunjukkan produk Amerika

Kode benua yang diikuti oleh dua angka pertama menunjukkan negara tempat produksi kosmetik, dan dua angka berikutnya menunjukkan tahun terbitnya notifikasi, dan tujuh angka berikutnya menunjukkan kode unik.

Jalinlah kerjasama dengan CV Permatamas Indonesia

Apabila Anda sebagai pelaku usaha merasa terbatas atau mengalami kesulitan dalam mengurus proses perolehan izin edar kosmetik, kami di CV Permatamas Indonesia menawarkan solusi yang dapat Anda pertimbangkan. Kami siap memberikan bantuan dalam pengurusan permohonan izin edar kosmetik sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Proses ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang berlaku. Dengan menyerahkan urusan ini kepada kami, Anda dapat fokus pada aspek lain dari bisnis Anda tanpa harus merasa terbebani oleh kompleksitas perizinan kosmetik.

Di samping itu, kami juga menyediakan dukungan untuk proses perizinan PKRT, izin ALKES, Sertifikasi Halal, dan Pendaftaran Merek. Jangan ragu untuk menghubungi kami segera melalui nomor kontak 085219385505 atau kunjungi kantor kami yang terletak di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kami dengan senang hati siap memberikan bantuan dan informasi yang Anda perlukan dalam segala kebutuhan perizinan dan sertifikasi produk Anda.

Cara Urus Bpom Kosmetik Rumahan

Cara Urus Bpom Kosmetik RumahanMengurus izin BPOM untuk produk kosmetik di industri rumahan (UMKM) sebenarnya tidak rumit. Kamu hanya perlu mengecek syarat dan biaya pendaftaran BPOM di sini.

Dalam artikel ini kami izinkosmetik.com sebagai mitra terpercaya akan membahas beberapa tahapan penting dalam proses notifikasi kosmetik, termasuk syarat-syarat pengajuan dan dokumen yang diperlukan, cara pengajuan BPOM, durasi proses BPOM kosmetik & skincare, dan informasi lain yang bermanfaat. Simak panduan ini untuk memahami langkah-langkah yang perlu diambil agar produk kosmetikmu dapat terdaftar dengan baik di BPOM.

Cara Urus Bpom Kosmetik Rumahan
Cara Urus Bpom Kosmetik Rumahan

Mengapa Mendapatkan Izin BPOM untuk Kosmetik Rumahan Penting?

Untuk memperoleh izin edar dan notifikasi kosmetik dari BPOM, langkah awalnya adalah mendaftarkan produk ke Badan POM. Dengan terdaftar, produk kosmetik akan mendapatkan nomor notifikasi, menandakan bahwa kosmetik tersebut telah melewati proses penilaian dan diakui secara legal. Keberadaan nomor notifikasi ini menandakan bahwa produk kosmetik tersebut aman dan memenuhi standar untuk digunakan oleh konsumen.

Penting untuk diingat bahwa setiap kosmetik hanya diperbolehkan beredar secara komersial setelah mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan, yang umumnya berupa notifikasi. Pengecualian berlaku untuk kosmetika yang digunakan untuk penelitian atau sampel kosmetika dalam jumlah terbatas yang tidak dijual belikan, serta produk yang dipamerkan dalam acara tertentu. Hal ini memiliki relevansi signifikan, terutama bagi industri rumahan atau UMKM di Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran BPOM untuk Produk Kosmetik

Mulai 1 Januari 2011, aturan wajib notifikasi ini diberlakukan. Bagi kosmetika yang sudah mendapatkan izin edar, ketentuan ini masih berlaku selama maksimal 3 tahun sejak Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176 diterbitkan.

Berikut persyaratan daftar BPOM kosmetik :

Persyaratan Pendaftaran BPOM untuk Produk Kosmetik

  1. Memastikan Keamanan dan Kualitas Produk:
    • Pastikan produk kosmetik memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.
  2. Dokumen-dokumen yang Diperlukan:
    • Lengkapi dokumen formulasi produk.
    • Sertakan bukti keamanan produk.
    • Hasil uji klinis (jika diperlukan).
  3. Pengajuan Permohonan:
    • Ajukan permohonan pendaftaran ke BPOM sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    • Ikuti panduan dan petunjuk yang telah ditetapkan oleh BPOM.
  4. Pembayaran Biaya Pendaftaran:
    • Pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pemantauan Status Permohonan:
    • Lakukan pemantauan secara berkala terhadap status permohonan Anda.

Persyaratan Daftar BPOM Kosmetik untuk Pemohon Kosmetika

Permintaan notifikasi diajukan oleh pelaku usaha kepada Kepala Badan POM. Pihak yang berhak mengajukan notifikasi meliputi:

  1. Industri kosmetika yang beroperasi di wilayah Indonesia dan telah memiliki izin produksi.
  2. Importir kosmetika yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) serta surat penunjukan keagenan dari produsen negara asal.
  3. Individu atau perusahaan yang menjalin kontrak produksi dengan industri kosmetika yang sudah memiliki izin produksi.
  • Pemohon wajib memiliki Dokumen Informasi Produk (DIP) sebelum melakukan notifikasi. DIP harus disimpan dan dapat diperlihatkan saat dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Badan POM.
  • Kosmetika yang akan dinotifikasi harus diproduksi dengan mematuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) serta memenuhi persyaratan teknis, termasuk aspek keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.

Persyaratan dokumen daftar BPOM kosmetik

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM berbeda tergantung pada jenis produknya, baik lokal, impor, atau dalam negeri kontrak.

Inilah penjelasannya

Syarat-syarat Produk Kosmetik Lokal:

  1. NPWP
  2. Surat Izin Produksi Kosmetika sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan
  3. Sertifikat CPKB atau surat pernyataan penerapan CPKB, dan/atau sertifikat CPOB dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang dinotifikasi
  4. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi (jika produk berlisensi)

Syarat-syarat Produk Kosmetik Impor:

  1. NPWP
  2. Angka Pengenal Importir (API) yang masih berlaku
  3. Surat Penunjukan Keagenan yang masih berlaku dari industri di negara asal
  4. Sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di negara asal telah menerapkan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan produk yang akan dinotifikasi
  5. Sertifikat CPKB atau surat pernyataan penerapan CPKB untuk pabrik di ASEAN
  6. Certificate of Free Sale (CFS) dari pejabat berwenang di negara asal (khusus impor dari luar negara ASEAN)

Syarat-syarat Produk Kosmetik Dalam Negeri Kontrak:

  1. NPWP
  2. Surat izin industri atau tanda daftar industri di bidang kosmetika untuk perusahaan pemberi kontrak
  3. Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara pemohon notifikasi dengan penerima kontrak produksi yang dilegalisir notaris dengan mencantumkan masa berlaku
  4. Surat Izin Produksi kosmetika untuk industri penerima kontrak
  5. Sertifikat CPKB dan/atau sertifikat CPOB dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan untuk industri penerima kontrak.

Kesimpulan Cara Mengurus Bpom Kosmetik Rumahan:

Dengan mengikuti proses pendaftaran BPOM untuk produk kosmetik rumahan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produknya memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Notifikasi BPOM menjadi langkah penting dalam memberikan kepercayaan kepada konsumen, karena produk yang telah terdaftar menandakan telah melewati proses penilaian dan diakui secara legal.

Dalam keseluruhannya, mengurus izin BPOM tidaklah rumit, terutama dengan adanya panduan dan bantuan dari mitra terpercaya izinkosmetik.com. Penting bagi pelaku usaha, terutama di industri rumahan atau UMKM, untuk memahami persyaratan, menjaga keamanan produk, dan memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan dengan baik. Dengan demikian, produk kosmetik dapat berhasil terdaftar di BPOM, memberikan keyakinan kepada konsumen dan membuka peluang untuk berkembang di pasar yang lebih luas.

Jika Anda memilih menggunakan layanan dari kami izinkosmetik.com, Anda akan mendapatkan bantuan profesional dalam mengurus BPOM Kosmetik. Dengan demikian, Anda dapat merasa yakin dan aman saat memasarkan dan menjual produk kosmetik di Indonesia.

Tidak hanya itu, layanan kami juga melibatkan izin PKRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin alat kesehatan (alkes). Untuk memastikan apakah produk kosmetik yang Anda gunakan sudah terdaftar di BPOM, Anda dapat menggunakan tautan cek BPOM.

Melalui tautan tersebut, Anda dapat memeriksa Nomor Agenda (NA) BPOM produk tersebut berdasarkan merek, nama produk, atau pabrik yang memproduksinya. Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, Anda dapat menghubungi kami melalui telepon 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website