Cara Urus Bpom Kosmetik Rumahan

Cara Urus Bpom Kosmetik RumahanMengurus izin BPOM untuk produk kosmetik di industri rumahan (UMKM) sebenarnya tidak rumit. Kamu hanya perlu mengecek syarat dan biaya pendaftaran BPOM di sini.

Dalam artikel ini kami izinkosmetik.com sebagai mitra terpercaya akan membahas beberapa tahapan penting dalam proses notifikasi kosmetik, termasuk syarat-syarat pengajuan dan dokumen yang diperlukan, cara pengajuan BPOM, durasi proses BPOM kosmetik & skincare, dan informasi lain yang bermanfaat. Simak panduan ini untuk memahami langkah-langkah yang perlu diambil agar produk kosmetikmu dapat terdaftar dengan baik di BPOM.

Cara Urus Bpom Kosmetik Rumahan
Cara Urus Bpom Kosmetik Rumahan

Mengapa Mendapatkan Izin BPOM untuk Kosmetik Rumahan Penting?

Untuk memperoleh izin edar dan notifikasi kosmetik dari BPOM, langkah awalnya adalah mendaftarkan produk ke Badan POM. Dengan terdaftar, produk kosmetik akan mendapatkan nomor notifikasi, menandakan bahwa kosmetik tersebut telah melewati proses penilaian dan diakui secara legal. Keberadaan nomor notifikasi ini menandakan bahwa produk kosmetik tersebut aman dan memenuhi standar untuk digunakan oleh konsumen.

Penting untuk diingat bahwa setiap kosmetik hanya diperbolehkan beredar secara komersial setelah mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan, yang umumnya berupa notifikasi. Pengecualian berlaku untuk kosmetika yang digunakan untuk penelitian atau sampel kosmetika dalam jumlah terbatas yang tidak dijual belikan, serta produk yang dipamerkan dalam acara tertentu. Hal ini memiliki relevansi signifikan, terutama bagi industri rumahan atau UMKM di Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran BPOM untuk Produk Kosmetik

Mulai 1 Januari 2011, aturan wajib notifikasi ini diberlakukan. Bagi kosmetika yang sudah mendapatkan izin edar, ketentuan ini masih berlaku selama maksimal 3 tahun sejak Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176 diterbitkan.

Berikut persyaratan daftar BPOM kosmetik :

Persyaratan Pendaftaran BPOM untuk Produk Kosmetik

  1. Memastikan Keamanan dan Kualitas Produk:
    • Pastikan produk kosmetik memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.
  2. Dokumen-dokumen yang Diperlukan:
    • Lengkapi dokumen formulasi produk.
    • Sertakan bukti keamanan produk.
    • Hasil uji klinis (jika diperlukan).
  3. Pengajuan Permohonan:
    • Ajukan permohonan pendaftaran ke BPOM sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    • Ikuti panduan dan petunjuk yang telah ditetapkan oleh BPOM.
  4. Pembayaran Biaya Pendaftaran:
    • Pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pemantauan Status Permohonan:
    • Lakukan pemantauan secara berkala terhadap status permohonan Anda.

Persyaratan Daftar BPOM Kosmetik untuk Pemohon Kosmetika

Permintaan notifikasi diajukan oleh pelaku usaha kepada Kepala Badan POM. Pihak yang berhak mengajukan notifikasi meliputi:

  1. Industri kosmetika yang beroperasi di wilayah Indonesia dan telah memiliki izin produksi.
  2. Importir kosmetika yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) serta surat penunjukan keagenan dari produsen negara asal.
  3. Individu atau perusahaan yang menjalin kontrak produksi dengan industri kosmetika yang sudah memiliki izin produksi.
  • Pemohon wajib memiliki Dokumen Informasi Produk (DIP) sebelum melakukan notifikasi. DIP harus disimpan dan dapat diperlihatkan saat dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Badan POM.
  • Kosmetika yang akan dinotifikasi harus diproduksi dengan mematuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) serta memenuhi persyaratan teknis, termasuk aspek keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.

Persyaratan dokumen daftar BPOM kosmetik

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM berbeda tergantung pada jenis produknya, baik lokal, impor, atau dalam negeri kontrak.

Inilah penjelasannya

Syarat-syarat Produk Kosmetik Lokal:

  1. NPWP
  2. Surat Izin Produksi Kosmetika sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan
  3. Sertifikat CPKB atau surat pernyataan penerapan CPKB, dan/atau sertifikat CPOB dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang dinotifikasi
  4. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi (jika produk berlisensi)

Syarat-syarat Produk Kosmetik Impor:

  1. NPWP
  2. Angka Pengenal Importir (API) yang masih berlaku
  3. Surat Penunjukan Keagenan yang masih berlaku dari industri di negara asal
  4. Sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di negara asal telah menerapkan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan produk yang akan dinotifikasi
  5. Sertifikat CPKB atau surat pernyataan penerapan CPKB untuk pabrik di ASEAN
  6. Certificate of Free Sale (CFS) dari pejabat berwenang di negara asal (khusus impor dari luar negara ASEAN)

Syarat-syarat Produk Kosmetik Dalam Negeri Kontrak:

  1. NPWP
  2. Surat izin industri atau tanda daftar industri di bidang kosmetika untuk perusahaan pemberi kontrak
  3. Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara pemohon notifikasi dengan penerima kontrak produksi yang dilegalisir notaris dengan mencantumkan masa berlaku
  4. Surat Izin Produksi kosmetika untuk industri penerima kontrak
  5. Sertifikat CPKB dan/atau sertifikat CPOB dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan untuk industri penerima kontrak.

Kesimpulan Cara Mengurus Bpom Kosmetik Rumahan:

Dengan mengikuti proses pendaftaran BPOM untuk produk kosmetik rumahan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produknya memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Notifikasi BPOM menjadi langkah penting dalam memberikan kepercayaan kepada konsumen, karena produk yang telah terdaftar menandakan telah melewati proses penilaian dan diakui secara legal.

Dalam keseluruhannya, mengurus izin BPOM tidaklah rumit, terutama dengan adanya panduan dan bantuan dari mitra terpercaya izinkosmetik.com. Penting bagi pelaku usaha, terutama di industri rumahan atau UMKM, untuk memahami persyaratan, menjaga keamanan produk, dan memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan dengan baik. Dengan demikian, produk kosmetik dapat berhasil terdaftar di BPOM, memberikan keyakinan kepada konsumen dan membuka peluang untuk berkembang di pasar yang lebih luas.

Jika Anda memilih menggunakan layanan dari kami izinkosmetik.com, Anda akan mendapatkan bantuan profesional dalam mengurus BPOM Kosmetik. Dengan demikian, Anda dapat merasa yakin dan aman saat memasarkan dan menjual produk kosmetik di Indonesia.

Tidak hanya itu, layanan kami juga melibatkan izin PKRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin alat kesehatan (alkes). Untuk memastikan apakah produk kosmetik yang Anda gunakan sudah terdaftar di BPOM, Anda dapat menggunakan tautan cek BPOM.

Melalui tautan tersebut, Anda dapat memeriksa Nomor Agenda (NA) BPOM produk tersebut berdasarkan merek, nama produk, atau pabrik yang memproduksinya. Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, Anda dapat menghubungi kami melalui telepon 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website