Kosmetik Perlu Izin Apa dan Bagaimana Cara Mengurusnya

Kosmetik Perlu Izin Apa dan Bagaimana Cara Mengurusnya  – Mengurus izin kosmetik adalah langkah krusial bagi produsen yang ingin produk mereka beredar resmi di Indonesia. Tanpa izin edar, kosmetik tidak diperbolehkan dijual, baik secara offline maupun online, karena BPOM memastikan setiap produk aman, bermutu, dan tidak membahayakan konsumen.

Proses pengurusan izin kosmetik mencakup beberapa tahap yang harus dilalui secara berurutan, dimulai dari persiapan lokasi produksi hingga penerbitan izin edar resmi. Setiap langkah memiliki persyaratan dokumen dan standar yang wajib dipenuhi untuk meminimalkan risiko penolakan.

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengurus izin kosmetik:
• Menentukan lokasi produksi yang sesuai standar industri kosmetik.
• Membuat denah bangunan sesuai kaedah Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
• Mengajukan SPA CPKB sebagai bukti kepatuhan fasilitas produksi.
• Audit BPOM untuk memverifikasi standar produksi dan sanitasi.
• Pengajuan izin edar kosmetik resmi setelah sertifikat CPKB diterbitkan.

Mengikuti alur ini secara benar tidak hanya memastikan kosmetik legal dan aman, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap brand. Produsen dapat memanfaatkan jasa profesional seperti PERMATAMAS untuk mempercepat proses dan mengurangi risiko kesalahan dokumen.

Izin Kosmetik yang Wajib Dimiliki

Setiap kosmetik yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Izin ini menjadi bukti legalitas dan memastikan bahwa produk telah melalui uji keamanan dan mutu yang sesuai standar. Tanpa izin edar, kosmetik tidak diperbolehkan diedarkan, dan produsen dapat terkena sanksi hukum.

Beberapa poin penting terkait izin edar kosmetik:
• Legalitas Produk: Menjamin kosmetik dapat diedarkan secara resmi di seluruh Indonesia.
• Keamanan Konsumen: Produk telah melalui uji BPOM untuk bahan dan formula yang aman.
• Penerimaan Pasar: Konsumen lebih percaya membeli kosmetik dengan izin resmi.
• Kepatuhan Regulasi: Memastikan produsen mematuhi standar CPKB dan regulasi BPOM.
• Kemudahan Ekspansi: Produk dengan izin edar mudah dipasarkan di marketplace, toko, atau distributor.

Izin edar kosmetik merupakan prasyarat wajib sebelum produk dipasarkan. Produsen yang belum memiliki izin sebaiknya segera menyiapkan dokumen dan fasilitas produksi sesuai standar, atau memanfaatkan jasa profesional seperti PERMATAMAS untuk memastikan semua prosedur terpenuhi dengan benar.

Langkah Pertama Menentukan Bangunan Produksi

Langkah awal dalam pengurusan izin kosmetik adalah menentukan bangunan atau lokasi produksi. Lokasi ini harus memenuhi standar industri kosmetik agar mempermudah proses audit dan penerbitan sertifikat CPKB oleh BPOM.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan lokasi produksi:
1. Memastikan lokasi memiliki izin resmi untuk kegiatan industri kosmetik.
2. Menentukan ruang produksi, gudang bahan baku, dan area penyimpanan produk jadi secara terpisah.
3. Menyediakan fasilitas sanitasi dan kebersihan sesuai standar CPKB.
4. Menyusun alur produksi yang mencegah kontaminasi silang antara produk.
5. Memastikan ruangan administrasi, laboratorium, dan kontrol mutu tersedia dan sesuai standar.

Menentukan bangunan produksi yang tepat sejak awal membantu proses audit BPOM berjalan lancar. Selain itu, lokasi yang memenuhi kaedah CPKB menjadi fondasi agar sertifikat SPA CPKB dapat diterbitkan tanpa revisi. Produsen dapat bekerja sama dengan konsultan profesional seperti PERMATAMAS untuk memastikan lokasi produksi siap memenuhi semua persyaratan BPOM.

Langkah Kedua Membuat Denah Bangunan Sesuai CPKB

Setelah lokasi produksi siap, langkah berikutnya adalah membuat denah bangunan industri kosmetik sesuai CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik). Denah ini menjadi dokumen resmi yang diajukan ke BPOM dan menjadi panduan audit. Denah yang tepat membantu memastikan alur produksi bersih, aman, dan sesuai standar industri.

Beberapa poin penting dalam membuat denah CPKB:
1. Menentukan area produksi, penyimpanan bahan baku, dan gudang produk jadi.
2. Membuat jalur alur produksi yang bersih, dari penerimaan bahan baku hingga produk jadi.
3. Menyediakan fasilitas sanitasi seperti wastafel, toilet, dan area cuci.
4. Memisahkan area untuk produk berbeda agar tidak terjadi kontaminasi silang.
5. Menyediakan ruang administrasi dan laboratorium kontrol mutu.

Denah yang lengkap mempermudah petugas BPOM melakukan audit dan mempercepat penerbitan sertifikat CPKB. Produsen dapat bekerja sama dengan konsultan profesional agar denah memenuhi semua persyaratan teknis.

Selain untuk audit, denah ini juga berfungsi sebagai panduan internal perusahaan agar alur kerja produksi lebih terstruktur, aman, dan sesuai standar kualitas. Dengan denah yang tepat, risiko revisi dokumen berkurang, sehingga proses pengurusan izin edar kosmetik menjadi lebih efisien.

Panduan Lengkap Registrasi Izin BPOM Kosmetik

Langkah ketiga Mengajukan SPA CPKB ke BPOM

Setelah denah bangunan selesai, tahap berikutnya adalah mengajukan SPA CPKB (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) ke BPOM. SPA CPKB menjadi bukti legal bahwa fasilitas produksi kosmetik sudah sesuai standar dan siap diaudit.

Langkah-langkah pengajuan SPA CPKB:
1. Lengkapi formulir permohonan SPA CPKB melalui portal resmi BPOM atau datang langsung ke kantor BPOM.
2. Lampirkan denah bangunan produksi sesuai CPKB.
3. Sertakan daftar sarana dan peralatan produksi yang digunakan.
4. Lampirkan data teknis produk seperti formula, jenis kosmetik, dan jumlah produksi.
5. Tunggu jadwal audit dari petugas BPOM.

Pengajuan SPA CPKB yang lengkap akan mempercepat proses audit. Dokumen yang rapi dan sesuai standar menunjukkan komitmen produsen terhadap produksi kosmetik yang aman dan legal.
Selain itu, SPA CPKB menjadi dasar untuk pengajuan izin edar kosmetik. Dengan sertifikat ini, produsen dapat membuktikan kepatuhan terhadap standar produksi yang baik, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mempermudah distribusi produk.

Audit BPOM dan Penerbitan Sertifikat CPKB

Setelah SPA CPKB diajukan, BPOM akan melakukan audit lokasi produksi. Audit ini memeriksa apakah fasilitas dan proses produksi kosmetik memenuhi standar CPKB. Tahap ini krusial sebelum sertifikat resmi diterbitkan.

Beberapa aspek yang diperiksa selama audit:
• Kebersihan dan sanitasi fasilitas produksi.
• Tata letak dan alur produksi sesuai denah CPKB.
• Kompetensi tenaga teknis yang menangani produksi.
• Penggunaan bahan baku dan peralatan sesuai standar.
• Dokumentasi proses produksi dan kontrol mutu.

Jika audit selesai dan memenuhi persyaratan, BPOM akan menerbitkan sertifikat CPKB. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa fasilitas produksi telah patuh terhadap standar CPKB dan siap memproduksi kosmetik secara legal.

Sertifikat CPKB mempermudah pengajuan izin edar kosmetik. Produsen yang menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS akan lebih mudah memastikan semua dokumen dan audit berjalan lancar, sehingga risiko penolakan berkurang dan proses distribusi produk lebih cepat.

Mengajukan Izin Edar Kosmetik ke BPOM

Setelah sertifikat CPKB diterbitkan, langkah berikutnya adalah mengajukan izin edar kosmetik ke BPOM. Izin edar ini menjadi bukti legalitas produk dan memastikan kosmetik dapat dipasarkan secara resmi. Tanpa izin edar, kosmetik tidak diperbolehkan dijual, baik di toko fisik maupun marketplace.

Beberapa langkah penting dalam pengajuan izin edar kosmetik:
• Persiapkan dokumen lengkap: sertifikat CPKB, formulasi produk, label, akta perusahaan, NPWP, dan izin usaha.
• Daftar melalui sistem e-registration BPOM: unggah semua dokumen secara digital agar proses lebih cepat.
• Verifikasi dokumen oleh petugas BPOM: memastikan semua persyaratan teknis dan administratif terpenuhi.
• Evaluasi formula dan label produk: BPOM memeriksa keamanan bahan, klaim produk, dan kepatuhan regulasi kosmetik.
• Terbitkan nomor izin edar resmi: nomor ini wajib dicantumkan pada label sebelum produk diedarkan.

Mengurus izin edar kosmetik dapat memakan waktu, tergantung kelengkapan dokumen dan respons BPOM. Untuk meminimalkan risiko kesalahan dan mempercepat proses, produsen bisa menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS, yang berpengalaman membantu dari tahap denah bangunan, SPA CPKB, hingga penerbitan izin edar.

Dengan izin edar resmi, produsen dapat memastikan kosmetik mereka legal, aman, dan siap dipasarkan, memberikan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan distribusi produk.

Produk Kosmetik Resmi Siap Diedarkan

Setelah izin edar diterbitkan, kosmetik baru boleh dipasarkan secara resmi. Legalitas ini penting untuk melindungi produsen dari risiko hukum dan memberikan jaminan keamanan bagi konsumen. Produk yang memiliki izin edar dapat diedarkan melalui toko, distributor, atau marketplace dengan mencantumkan nomor izin pada label.

Beberapa poin penting untuk produk kosmetik resmi:
• Legalitas dan keamanan: setiap kosmetik telah melewati audit BPOM dan memenuhi standar CPKB.
• Label wajib mencantumkan nomor izin edar: agar konsumen dapat mengecek keaslian dan legalitas produk.
• Perubahan formula atau kemasan harus dilaporkan: agar izin edar tetap valid.
• Kepercayaan konsumen meningkat: izin edar menjadi bukti mutu dan keamanan produk.
• Proses pengurusan lebih mudah dengan jasa profesional: PERMATAMAS membantu produsen dari tahap denah bangunan, pengajuan SPA CPKB, hingga izin edar kosmetik resmi.

Dengan menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS, produsen dapat memastikan setiap tahap pengurusan berjalan lancar, dokumen lengkap, dan produk siap diedarkan secara legal. Hal ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas brand tetapi juga memudahkan ekspansi pasar dan menjaga reputasi produk.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa itu izin edar kosmetik BPOM?
Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi agar produk kosmetik dapat dipasarkan di Indonesia dengan aman dan legal.

2. Mengapa kosmetik perlu izin BPOM?
Agar produk aman, memenuhi standar mutu, dan tidak membahayakan konsumen.

3. Langkah pertama mengurus izin kosmetik apa?
Menentukan lokasi atau bangunan produksi sesuai standar industri kosmetik.

4. Apa itu SPA CPKB?
Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, bukti fasilitas produksi telah sesuai standar BPOM.

5. Bagaimana membuat denah bangunan sesuai CPKB?
Menyusun area produksi, gudang, laboratorium, dan alur kerja sesuai standar sanitasi dan produksi kosmetik.

6. Apakah audit BPOM wajib sebelum izin edar?
Ya, audit memastikan fasilitas dan proses produksi sesuai standar CPKB.

7. Bagaimana cara mengajukan izin edar kosmetik?
Melalui sistem e-registration BPOM dengan melampirkan dokumen lengkap termasuk sertifikat CPKB.

8. Berapa lama proses izin edar kosmetik?
Biasanya 1–3 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi BPOM.

9. Apakah kosmetik bisa diedarkan sebelum izin edar?
Tidak, produk harus memiliki izin edar resmi agar legal dipasarkan.

10. Bisakah menggunakan jasa profesional untuk izin kosmetik?
Ya, PERMATAMAS dapat membantu dari denah, SPA CPKB, hingga izin edar untuk memastikan proses cepat dan aman.

Syarat Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Syarat Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan AMengurus Sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) Golongan A merupakan langkah penting bagi industri kosmetik agar dapat memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik secara legal, aman, dan sesuai standar BPOM. Sertifikat ini memberikan pengakuan bahwa fasilitas produksi, peralatan, personel, bahan baku, sistem dokumentasi, hingga proses manajemen mutu telah memenuhi standar yang ditetapkan. Tanpa sertifikasi ini, izin edar kosmetik tidak dapat diterbitkan karena BPOM mewajibkan pemenuhan standar keamanan dan mutu produk.

Bagi pelaku usaha kosmetik, khususnya yang baru memulai atau sedang memperluas produksi, memahami alur pengajuan, persyaratan teknis, biaya, hingga perkiraan waktu proses sangat penting agar tidak terjadi kendala saat registrasi izin edar. Banyak perusahaan yang akhirnya mengalami revisi berulang karena tidak mengetahui apa saja dokumen wajib, tata cara audit, standar fasilitas, serta ketentuan CAPA (Corrective and Preventive Action).

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terbaru mengenai syarat, prosedur, biaya, hingga estimasi waktu dalam mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A. Dengan memahami informasi ini, pelaku usaha dapat menghemat waktu, menyiapkan dokumen dengan benar, serta menghindari penolakan karena kesalahan teknis. Jika Anda berencana memulai usaha kosmetik atau ingin meningkatkan kredibilitas perusahaan, memahami tahapan CPKB Golongan A menjadi langkah awal yang sangat strategis. Proses Sertifikasi CPKB Golongan A Sekarang

Cara Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Mengurus sertifikasi CPKB Golongan A dilakukan melalui beberapa tahapan resmi mulai dari pengajuan online sampai proses audit. Tahapannya adalah sebagai berikut:

Tahap 1: Registrasi dan Pengajuan Melalui OSS

Langkah pertama adalah mengakses portal resmi OSS (Online Single Submission) melalui situs oss.go.id menggunakan akun perusahaan yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, pilih menu Perizinan Berusaha PB-UMKU, lalu lanjutkan dengan memilih Permohonan Baru. Pada bagian pencarian kegiatan usaha, masukkan KBLI 20232 kemudian klik Proses Perizinan Berusaha.
Lanjutkan dengan memilih fasilitas izin Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Pada bagian uraian kegiatan, pilih opsi “Seluruh” agar seluruh persyaratan teknis tampil lengkap. Setelah itu, unggah persyaratan dalam format PDF, termasuk SOP, bukti sistem mutu, struktur organisasi, dokumentasi fasilitas produksi, dan dokumen pendukung lainnya.

Tahap 2: Pemeriksaan Dokumen dan Audit oleh BPOM

Setelah semua dokumen berhasil dikirim melalui OSS, Anda wajib melakukan konfirmasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM sesuai domisili. Petugas akan melakukan pengecekan dokumen administrasi dan teknis. Jika dokumen dinyatakan lengkap, BPOM akan mengatur jadwal audit sarana produksi untuk memastikan kesesuaian dengan standar CPKB.
Pada tahap audit ini, auditor akan memeriksa fasilitas produksi, peralatan, alur pengolahan, dokumentasi, sistem mutu, higienitas, personel, dan implementasi regulasi terkait.

Tahap 3: Tindakan Perbaikan dan Penerbitan Sertifikat

Jika auditor menemukan ketidaksesuaian (temuan), perusahaan wajib menyiapkan CAPA (Corrective and Preventive Action) sesuai rekomendasi BPOM. CAPA harus diunggah kembali ke sistem OSS dan menunggu verifikasi lanjutan. Apabila sudah sesuai, UPT akan mengeluarkan Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP) dan meneruskannya ke BPOM pusat. Setelah semua dinyatakan memenuhi syarat, sertifikat CPKB Golongan A akan resmi diterbitkan. Urus Sertifikasi CPKB Sekarang

Biaya Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Besaran biaya Sertifikasi CPKB Golongan A ditentukan berdasarkan kategori usaha dan jenis permohonan yang diajukan. Untuk permohonan baru, rincian biaya yang berlaku adalah:
• Industri besar: Rp10.000.000
• Industri menengah: Rp5.000.000
• Usaha kecil dan mikro: Rp1.000.000

Biaya tersebut tidak termasuk biaya tambahan seperti renovasi fasilitas produksi, pengadaan peralatan, konsultasi ahli, serta biaya pengujian laboratorium apabila dibutuhkan. Perusahaan disarankan menyiapkan anggaran tambahan agar proses berjalan lancar.

Syarat Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A
Syarat Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Syarat Mengurus Sertifikat CPKB Golongan A Terbaru

Persyaratan Administratif (Umum)
• Akun e-Sertifikasi: Calon pelaku usaha wajib memiliki akses akun resmi di laman www.e-sertifikasi.pom.go.id sebagai langkah awal proses permohonan.
• Akun OSS RBA: Harus sudah mempunyai akun OSS serta NIB aktif dengan kode KBLI 20232 yang sesuai kategori usaha kosmetik.
• Surat Permohonan Resmi: Surat permohonan yang wajib diisi dan diunduh melalui sistem iSERTIFIKASI sebagai bagian dari dokumen formal pengajuan.
• Legalitas Badan Usaha: Melampirkan dokumen legal perusahaan seperti akta pendirian, izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan sesuai bentuk badan usaha.

Persyaratan Teknis (Detail Pemenuhan Teknis Produksi)
• Persetujuan Denah Bangunan: Memiliki dokumen persetujuan tata letak bangunan fasilitas produksi kosmetik yang telah divalidasi BPOM.
• Implementasi Sistem Mutu: Perusahaan wajib menerapkan seluruh 12 aspek pemenuhan sistem mutu CPKB yang meliputi manajemen mutu, personalia, tata bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi, proses produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi/pengujian, serta mekanisme penanganan komplain dan penarikan produk.
• Penanggung Jawab Teknis (PJT): Harus menunjuk penanggung jawab teknis sesuai persyaratan Golongan A Harus Apoteker.
• Fasilitas Produksi Standar: Sarana, peralatan, dan ruang produksi harus memenuhi standar higienitas, keamanan, serta kesehatan, termasuk keberadaan laboratorium untuk kegiatan pengujian internal.
• Surat Persetujuan Fasilitas Bersama: Apabila perusahaan memanfaatkan fasilitas produksi yang juga digunakan untuk pembuatan obat atau obat tradisional, maka wajib memiliki surat persetujuan pemanfaatan fasilitas bersama yang masih berlaku dan diakui secara resmi.

Berapa Lama Proses Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Estimasi waktu proses sertifikasi dapat berbeda-beda tergantung kesiapan perusahaan, kelengkapan dokumen, dan kesiapan fasilitas. Sebagai gambaran umum:
• Dari pengajuan sampai penjadwalan audit: 1–3 bulan
• CAPA pertama: 20 hari kerja
• CAPA kedua: 20 hari kerja
• CAPA ketiga: 20 hari kerja
Jika perusahaan siap dan tidak ada temuan besar, proses bisa lebih cepat. Namun jika ada ketidaksesuaian besar, proses dapat memakan waktu lebih panjang. Ajukan Sertifikasi CPKB Golongan A sekarang

Aspek Apa Saja Dalam Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A tidak hanya sebatas mengajukan dokumen ke BPOM, tetapi juga memastikan seluruh aspek produksi dan sistem manajemen mutu diterapkan dengan benar. Setiap perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat harus mempersiapkan berbagai elemen penting, mulai dari fasilitas produksi, peralatan, kebersihan, hingga kompetensi personel. Aspek-aspek ini menjadi tolok ukur bagi auditor BPOM dalam menilai kelayakan fasilitas produksi sebelum sertifikat diterbitkan.

Pentingnya memahami aspek-aspek dalam CPKB Golongan A adalah agar perusahaan dapat meminimalkan temuan audit dan mempercepat proses penerbitan sertifikat. Dengan menyiapkan semua aspek sesuai standar, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan keamanan konsumen. Pendekatan sistematis terhadap aspek-aspek ini menjadi fondasi bagi produksi kosmetik yang aman, efisien, dan profesional.

Berikut Aspek Sertifikasi CPKB Golongan A:

1. Aspek Sistem Manajemen Mutu:
Aspek ini memastikan perusahaan memiliki sistem mutu yang terstruktur, diterapkan secara konsisten, dan terdokumentasi dengan baik. Sistem ini mencakup kebijakan mutu, sasaran mutu, sistem pengendalian perubahan, pengendalian dokumen, penanganan penyimpangan, serta proses perbaikan berkelanjutan yang sesuai standar CPKB.

2. Aspek Personalia:
Aspek ini fokus pada kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses produksi kosmetik. Setiap personel harus memiliki pelatihan yang sesuai, memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta menerapkan praktik higienitas kerja. Perusahaan juga harus memiliki Penanggung Jawab Teknis yang kompeten sesuai persyaratan BPOM.

3. Aspek Bangunan dan Fasilitas:
Poin ini menilai apakah bangunan dan area produksi dirancang dengan tata letak yang mendukung aliran proses produksi yang higienis dan efisien. Struktur ruang harus meminimalkan risiko kontaminasi silang melalui zoning, ventilasi, pencahayaan, serta material bangunan yang mudah dibersihkan dan dipelihara.

4. Aspek Peralatan:
Fokus aspek ini adalah memastikan seluruh peralatan produksi, pengolahan, dan pengemasan berada dalam kondisi layak pakai, bersih, dan telah melalui proses validasi serta kalibrasi. Peralatan harus sesuai fungsi dan mendukung proses produksi yang aman, konsisten, serta memenuhi standar kualitas.

5. Aspek Sanitasi dan Higiene:
Bagian ini mengatur prosedur kebersihan perusahaan meliputi sanitasi area, peralatan, lingkungan kerja, serta kebersihan personel. Terdapat standar pembersihan yang terdokumentasi, termasuk frekuensi, metode, disinfektan, serta sistem pemantauan untuk mencegah kontaminasi mikrobiologi maupun fisik.

6. Aspek Produksi:
Aspek ini memastikan seluruh proses produksi dilakukan sesuai SOP, mulai dari penimbangan bahan, pencampuran, pengolahan, pengisian, hingga pengemasan. Proses harus dikendalikan dengan baik untuk menjamin produk akhir konsisten, aman, dan sesuai formulasi yang disetujui.

7. Aspek Pengawasan Mutu:
Bagian ini menekankan pada sistem pengujian kualitas bahan baku, bahan kemas, produk antara, dan produk jadi. Proses ini dilakukan oleh unit laboratorium dengan metode yang tervalidasi serta dilengkapi dokumentasi hasil pemeriksaan sebelum produk disetujui untuk diedarkan.

8. Aspek Dokumentasi:
Semua aktivitas produksi, pengujian, sanitasi, pelatihan, hingga CAPA harus terdokumentasi dengan baik dan mudah ditelusuri. Dokumentasi mencakup SOP, form, catatan produksi, batch record, hingga arsip elektronik sesuai ketentuan BPOM dan sistem manajemen mutu.

9. Aspek Audit Internal:
Aspek ini memastikan perusahaan secara berkala melakukan audit internal untuk mengevaluasi penerapan CPKB. Hasil audit harus menghasilkan tindakan koreksi, perbaikan, dan pencegahan hingga tidak ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar yang berlaku.

10. Aspek Penyimpanan:
Bagian ini mencakup pengaturan gudang bahan baku, bahan kemas, serta produk jadi dengan kondisi penyimpanan yang terkontrol. Sistem harus memastikan bahan tersimpan dengan metode FIFO/FEFO, adanya penguncian barang karantina, serta pemantauan suhu dan kelembapan bila diperlukan.

11. Aspek Kontrak Produksi dan Pengujian:
Jika perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga, maka perjanjian harus jelas dan mencakup tanggung jawab, standar mutu, metode pengujian, termasuk mekanisme audit terhadap fasilitas mitra. Seluruh dokumen kontrak wajib terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

12. Aspek Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk:
Aspek ini memastikan perusahaan memiliki sistem untuk menerima, menilai, dan menindaklanjuti keluhan konsumen, termasuk prosedur recall bila ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat keamanan. Semua kegiatan harus terdokumentasi, dianalisis, dan digunakan untuk perbaikan berkelanjutan.

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB Golongan A

Pengurusan Sertifikasi CPKB sering kali membutuhkan waktu, penyesuaian fasilitas, serta pemahaman regulasi yang detail. Jika perusahaan belum memiliki pengalaman atau tim yang memahami proses perizinan BPOM, menggunakan layanan pendampingan profesional dapat mempercepat proses dan meminimalkan revisi.

Dengan pendampingan PERMATAMAS, Anda akan dibantu:
• Pengumpulan dan pengecekan dokumen persyaratan
• Penyusunan SOP dan persiapan audit
• Penanganan CAPA hingga sertifikat resmi terbit

Layanan PERMATAMAS memastikan seluruh tahapan mulai dari persiapan hingga penerbitan sertifikat berjalan lancar, aman, dan sesuai standar CPKB Golongan A, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan produk dan bisnis.

KONSULTASI GRATIS 

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Sertifikasi CPKB Golongan A?
Sertifikasi CPKB Golongan A adalah sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik untuk industri kosmetik yang dikeluarkan oleh BPOM, sebagai bukti bahwa fasilitas produksi dan sistem mutu memenuhi standar keamanan dan kualitas.

2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikasi CPKB Golongan A?
Seluruh produsen kosmetik yang memproduksi skala industri besar, menengah, atau UMK yang ingin memasarkan produk kosmetik di Indonesia wajib memiliki sertifikasi ini.

3. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan CPKB?
Dokumen wajib meliputi legalitas perusahaan, SOP produksi, bukti penerapan sistem mutu, struktur organisasi, dokumen fasilitas dan peralatan, serta dokumentasi pengawasan mutu.

4. Berapa biaya mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A?
Biaya berbeda sesuai skala usaha: industri besar Rp10.000.000, industri menengah Rp5.000.000, usaha kecil dan mikro Rp1.000.000 per sertifikat.

5. Berapa lama proses pengurusan CPKB dari pengajuan hingga audit?
Estimasi 1–3 bulan untuk pengajuan sampai jadwal audit, dengan CAPA pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 20 hari kerja.

6. Apa saja aspek yang dinilai dalam audit CPKB?
Aspek meliputi sistem manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi dan pengujian, serta penanganan keluhan dan penarikan produk.

7. Apakah perusahaan bisa dibantu pihak ketiga untuk mengurus CPKB?
Ya, jasa pendampingan profesional seperti PERMATAMAS dapat membantu mulai dari persiapan dokumen, SOP, audit, CAPA, hingga penerbitan sertifikat.

8. Apa itu CAPA dalam proses CPKB?
CAPA adalah tindakan koreksi dan pencegahan yang harus dilakukan perusahaan jika ditemukan temuan saat audit untuk memastikan kesesuaian standar CPKB.

9. Bagaimana cara mengecek status pengajuan Sertifikasi CPKB?
Status pengajuan dapat dicek melalui sistem OSS di oss.go.id atau dengan menghubungi UPT BPOM setempat yang menangani audit dan verifikasi dokumen.

10. Mengapa Sertifikasi CPKB penting bagi produsen kosmetik?
Sertifikasi CPKB memastikan produk aman, berkualitas, dan sesuai standar BPOM, sekaligus menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin edar resmi di Indonesia.

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kosmetika dan BPOM?

Bagaimana Memulai Usaha Industri Kosmetika dan BPOM? – Industri kosmetika memiliki peran krusial dalam menyediakan produk kecantikan yang inovatif dan aman. Sebelum terjun ke dalam bisnis ini, pemahaman yang mendalam mengenai perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangatlah penting. Mari kita eksplorasi bersama panduan langkah-langkah kunci dan pertanyaan umum terkait usaha industri kosmetika.

Untuk membantu kelancaran proses permohonan izin kosmetika, CV Permatamas Indonesia sebagai mitra terpercaya dengan pengalaman mendalam dan tim ahli yang dapat diandalkan siap membantu anda.

Apa Itu Industri Kosmetika?

Industri kosmetika mencakup produksi, distribusi, dan penjualan produk perawatan kecantikan seperti skincare, makeup, parfum, dan produk perawatan pribadi lainnya. Produk ini dirancang untuk diaplikasikan pada bagian luar tubuh manusia dengan tujuan meningkatkan penampilan dan merawat tubuh.

Kategori Izin yang Diperlukan dari BPOM Untuk Produk Kosmetik

BPOM bertanggung jawab atas beberapa izin yang diperlukan sebelum produk kosmetik dapat beredar di pasaran. Ini termasuk persetujuan denah, sertifikat kepatuhan standar produksi kosmetik (SPA CPKB), nomor notifikasi kosmetik, dan nomor izin edar. Semua izin ini saling terkait dan penting untuk distribusi yang sah.

Langkah Awal Memulai Usaha di Industri Kosmetika

  1. Konsultasi dengan BPOM atau Konsultan Hukum: Sarana untuk memperoleh panduan yang dapat mengurangi risiko kesalahan dalam proses perizinan produk kosmetik melibatkan kunjungan ke Balai Besar/POM terdekat atau mengonsultasikan dengan konsultan hukum yang memiliki pengalaman di bidang perizinan. Alternatifnya, untuk keseluruhan proses yang lebih efisien, Anda dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh kami di izinkosmetik.com.
  2. Penyusunan Tata Letak Produksi: Atur rencana tata letak ruang tempat produksi kosmetik dengan memperhatikan standar keamanan dan sanitasi.
  3. Persiapkan Berkas Perizinan: Sediakan semua dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikasi pembuatan produk kosmetik yang berkualitas.
  4. Pengajuan Nomor Notifikasi atau Nomor Izin Edar: Proses ini dilakukan melalui Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Penggolongan Usaha/Industri Kosmetik

Industri kosmetik dibagi menjadi dua golongan berdasarkan penanggung jawab teknis dan kemampuan produksi:

  • Industri Kosmetik Golongan A: Dipimpin oleh Apoteker, mampu menciptakan berbagai jenis kosmetik.
  • Industri Kosmetik Golongan B: Dikelola oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, khusus dalam pembuatan jenis kosmetik tertentu dengan teknologi yang lebih sederhana.

Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik

  • Golongan A: Apoteker.
  • Golongan B: Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Setiap usaha harus memiliki penanggung jawab teknis berstatus TTK.

Apakah Diperlukan Jasa Ahli Dalam Usaha Industri Kosmetika?

Menggunakan jasa ahli dalam industri kosmetika sangat penting karena kompleksitas regulasi yang berkaitan dengan keamanan, kelayakan, dan izin produk. Ahli dapat membantu dalam proses perizinan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan memberikan wawasan mengenai tren dan inovasi terbaru terkait kosmetika.

Layanan Jasa Izin Industri Kosmetika

Izinkosmetik.com menyediakan layanan konsultasi khusus untuk industri kosmetika. Layanan ini membantu perusahaan atau individu memahami regulasi, mempercepat proses perizinan, dan menjamin kualitas produk sesuai standar. Kontak kami di website izinkosmetik.com atau melalui nomor telephone 085219385505.

Manfaat Menggunakan Layanan Izin Industri Kosmetika

Menggunakan layanan kami membantu memudahkan proses perizinan produk kosmetik. Dengan bantuan ahli, Anda dapat menghindari risiko kesalahan, memastikan kepatuhan produk terhadap persyaratan hukum, dan mengoptimalkan performa produk di pasar yang kompetitif.

Kesimpulan

Memahami dan mengikuti langkah-langkah kunci serta memanfaatkan layanan ahli dalam industri kosmetika adalah kunci sukses dalam memulai dan mengelola usaha kosmetik. Proses perizinan yang tepat tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membantu menciptakan produk yang aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Apabila Anda tertarik dan memerlukan panduan untuk memulai usaha, jangan ragu untuk menghubungi kami di izinkosmetik.com melalui nomor kontak 085219385505. Kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain memberikan informasi mengenai permohonan izin edar PKRT, izin alat kesehatan (alkes), sertifikasi halal, dan pendaftaran merek, kami juga siap memberikan bantuan yang Anda butuhkan untuk memulai perjalanan bisnis kosmetik Anda dengan sukses.

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan EfisienJika Anda sedang memulai usaha di industri kosmetik, izin edar kosmetik bukan hanya kewajiban, tetapi juga kunci kepercayaan dan kesetiaan pelanggan. Bagaimana langkah-langkah dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin edar kosmetik? Dapatkan seluruh informasi yang dibutuhkan dengan lengkap di dalam artikel ini.

CV Permatamas Indonesia, mitra maklon pilihan dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun, mempersembahkan artikel ini. Kami telah melayani dan menciptakan produk-produk unggulan untuk klien dalam dan luar negeri. Segera hubungi CV Permatamas Indonesia untuk konsultasi produk dan mulai perjalanan mengembangkan produk yang ideal sesuai keinginan Anda.

Apa Definisi Kosmetik?

Menurut BPOM, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk meningkatkan kecantikan, mencerahkan kulit, dan membersihkan tubuh dari luar. Ini termasuk produk perawatan tubuh, rambut, kaki, dan tangan, bahkan produk perawatan bayi. Penting untuk diingat bahwa istilah “kosmetik” tidak terbatas pada barang-barang dekorasi seperti make-up.

Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien
Jasa Pendaftaran Izin Kosmetika Mudah Dan Efisien

Mengapa Izin Edar Kosmetik Begitu Penting dan Apa Manfaatnya bagi Bisnis Anda?

Meningkatnya produksi kosmetik ilegal telah membuat konsumen semakin berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Sebagai persyaratan untuk mendistribusikan dan menjual kosmetik di pasaran, pelaku usaha diwajibkan memiliki izin edar kosmetik, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap produk kosmetik harus memperoleh izin edar dari Menteri Kesehatan sebelum dapat beredar di pasaran.

Apa Konsekuensi Akibat Ketidakpatuhan Terhadap Izin Edar Kosmetik?

Ketidakpatuhan terhadap persyaratan izin edar kosmetik dapat berakibat pada pencabutan izin usaha dan penarikan produk dari peredarannya oleh pemerintah. Untuk para pelaku usaha atau individu yang terlibat dalam produksi atau distribusi sediaan farmasi, termasuk kosmetik, tanpa izin edar, dapat dikenai hukuman pidana dengan penjara maksimal lima belas tahun dan denda hingga 1,5 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Beberapa persyaratan perlu dipenuhi untuk memasarkan produk kosmetik, dan salah satunya yang memiliki signifikansi tinggi adalah perolehan sertifikasi dari BPOM berupa notifikasi (izin edar) yang akan ditampilkan pada kemasan produk.

Apa Saja Manfaat Memiliki Izin Edar Kosmetik?

Keberhasilan mendapatkan izin edar kosmetik dari BPOM memiliki dampak positif bagi perusahaan, antara lain:

  • Membangun citra merek yang positif
  • Memperkuat kepercayaan dan loyalitas pelanggan
  • Menjamin kelangsungan bisnis di pasar dalam jangka panjang
  • Memudahkan perusahaan dalam pengembangan produk baru
  • Membuka peluang luas untuk perluasan pasar dan wilayah

Berapa Biaya Izin Edar Kosmetik?

Untuk mendapatkan izin edar kosmetik, biaya yang diperlukan bervariasi tergantung pada kategori produksi. Proses ini memerlukan:

  • Biaya untuk satu jenis produk kosmetik yang diproduksi di wilayah ASEAN.
  • Biaya untuk satu jenis produk kosmetik yang diproduksi di luar wilayah ASEAN. Setiap jenis kosmetik yang diproduksi, seperti lipstick, lip tint, lip balm dengan varian rasa dan warna, hanya dapat memiliki satu kode notifikasi dan harus didaftarkan secara terpisah.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Izin Edar Kosmetik?

Untuk memperoleh izin edar kosmetik, pelaku usaha perlu mengajukan pendaftaran badan usaha yang akan menjadi perwakilan untuk produk yang dihasilkan. Setelah pendaftaran badan usaha berhasil, BPOM akan mengirimkan informasi akun berupa User ID dan Password melalui email.

Bagaimana Tahapan yang Perlu Diikuti Dalam Mendaftarkan Badan Usaha Untuk Memperoleh Izin Kosmetik?

Petama-tama Akses situs web https://notifkos.pom.go.id/ dan lengkapi semua dokumen yang diminta. Dokumen yang diminta termasuk nomor induk usaha (NIB), KTP atau identitas direksi dan/atau pemimpin perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB), surat pernyataan dari direksi dan/atau pimpinan perusahaan bahwa anda tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika, terakhir sertifikat merek.

Bagaimana Langkah-langkah Melakukan Notifikasi Produk Kosmetika?

Prosesnya dimulai dengan mengakses situs web resmi di https://notifkos.pom.go.id/ untuk kemudian melengkapi formulir notifikasi yang dibutuhkan. Setelah formulir diisi, dokumen tersebut diunggah ke Badan POM. Selanjutnya, Surat Perintah Bayar (SPB) akan dihasilkan dan dapat diakses melalui situs web. Pembayaran dilakukan melalui bank, dengan bukti pembayaran diunggah kembali ke sistem.

BPOM akan merespons dengan mengirimkan nomor ID produk, dan nomor notifikasi dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah BPOM menyelesaikan verifikasi terhadap template notifikasi dan bahan baku yang digunakan. Untuk produk parfum, proses notifikasi memerlukan waktu 3 hari kerja.

Keterangan:

  1. NA menunjukkan produk Asia dan domestik
  2. NB menunjukkan produk Australia
  3. NC menunjukkan produk Eropa
  4. ND menunjukkan produk Afrika
  5. NE menunjukkan produk Amerika

Kode benua yang diikuti oleh dua angka pertama menunjukkan negara tempat produksi kosmetik, dan dua angka berikutnya menunjukkan tahun terbitnya notifikasi, dan tujuh angka berikutnya menunjukkan kode unik.

Jalinlah kerjasama dengan CV Permatamas Indonesia

Apabila Anda sebagai pelaku usaha merasa terbatas atau mengalami kesulitan dalam mengurus proses perolehan izin edar kosmetik, kami di CV Permatamas Indonesia menawarkan solusi yang dapat Anda pertimbangkan. Kami siap memberikan bantuan dalam pengurusan permohonan izin edar kosmetik sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Proses ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang berlaku. Dengan menyerahkan urusan ini kepada kami, Anda dapat fokus pada aspek lain dari bisnis Anda tanpa harus merasa terbebani oleh kompleksitas perizinan kosmetik.

Di samping itu, kami juga menyediakan dukungan untuk proses perizinan PKRT, izin ALKES, Sertifikasi Halal, dan Pendaftaran Merek. Jangan ragu untuk menghubungi kami segera melalui nomor kontak 085219385505 atau kunjungi kantor kami yang terletak di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kami dengan senang hati siap memberikan bantuan dan informasi yang Anda perlukan dalam segala kebutuhan perizinan dan sertifikasi produk Anda.

Cara Urus Bpom Kosmetik Rumahan

Cara Urus Bpom Kosmetik RumahanMengurus izin BPOM untuk produk kosmetik di industri rumahan (UMKM) sebenarnya tidak rumit. Kamu hanya perlu mengecek syarat dan biaya pendaftaran BPOM di sini.

Dalam artikel ini kami izinkosmetik.com sebagai mitra terpercaya akan membahas beberapa tahapan penting dalam proses notifikasi kosmetik, termasuk syarat-syarat pengajuan dan dokumen yang diperlukan, cara pengajuan BPOM, durasi proses BPOM kosmetik & skincare, dan informasi lain yang bermanfaat. Simak panduan ini untuk memahami langkah-langkah yang perlu diambil agar produk kosmetikmu dapat terdaftar dengan baik di BPOM.

Cara Urus Bpom Kosmetik Rumahan
Cara Urus Bpom Kosmetik Rumahan

Mengapa Mendapatkan Izin BPOM untuk Kosmetik Rumahan Penting?

Untuk memperoleh izin edar dan notifikasi kosmetik dari BPOM, langkah awalnya adalah mendaftarkan produk ke Badan POM. Dengan terdaftar, produk kosmetik akan mendapatkan nomor notifikasi, menandakan bahwa kosmetik tersebut telah melewati proses penilaian dan diakui secara legal. Keberadaan nomor notifikasi ini menandakan bahwa produk kosmetik tersebut aman dan memenuhi standar untuk digunakan oleh konsumen.

Penting untuk diingat bahwa setiap kosmetik hanya diperbolehkan beredar secara komersial setelah mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan, yang umumnya berupa notifikasi. Pengecualian berlaku untuk kosmetika yang digunakan untuk penelitian atau sampel kosmetika dalam jumlah terbatas yang tidak dijual belikan, serta produk yang dipamerkan dalam acara tertentu. Hal ini memiliki relevansi signifikan, terutama bagi industri rumahan atau UMKM di Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran BPOM untuk Produk Kosmetik

Mulai 1 Januari 2011, aturan wajib notifikasi ini diberlakukan. Bagi kosmetika yang sudah mendapatkan izin edar, ketentuan ini masih berlaku selama maksimal 3 tahun sejak Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176 diterbitkan.

Berikut persyaratan daftar BPOM kosmetik :

Persyaratan Pendaftaran BPOM untuk Produk Kosmetik

  1. Memastikan Keamanan dan Kualitas Produk:
    • Pastikan produk kosmetik memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.
  2. Dokumen-dokumen yang Diperlukan:
    • Lengkapi dokumen formulasi produk.
    • Sertakan bukti keamanan produk.
    • Hasil uji klinis (jika diperlukan).
  3. Pengajuan Permohonan:
    • Ajukan permohonan pendaftaran ke BPOM sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    • Ikuti panduan dan petunjuk yang telah ditetapkan oleh BPOM.
  4. Pembayaran Biaya Pendaftaran:
    • Pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pemantauan Status Permohonan:
    • Lakukan pemantauan secara berkala terhadap status permohonan Anda.

Persyaratan Daftar BPOM Kosmetik untuk Pemohon Kosmetika

Permintaan notifikasi diajukan oleh pelaku usaha kepada Kepala Badan POM. Pihak yang berhak mengajukan notifikasi meliputi:

  1. Industri kosmetika yang beroperasi di wilayah Indonesia dan telah memiliki izin produksi.
  2. Importir kosmetika yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) serta surat penunjukan keagenan dari produsen negara asal.
  3. Individu atau perusahaan yang menjalin kontrak produksi dengan industri kosmetika yang sudah memiliki izin produksi.
  • Pemohon wajib memiliki Dokumen Informasi Produk (DIP) sebelum melakukan notifikasi. DIP harus disimpan dan dapat diperlihatkan saat dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Badan POM.
  • Kosmetika yang akan dinotifikasi harus diproduksi dengan mematuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) serta memenuhi persyaratan teknis, termasuk aspek keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.

Persyaratan dokumen daftar BPOM kosmetik

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM berbeda tergantung pada jenis produknya, baik lokal, impor, atau dalam negeri kontrak.

Inilah penjelasannya

Syarat-syarat Produk Kosmetik Lokal:

  1. NPWP
  2. Surat Izin Produksi Kosmetika sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan
  3. Sertifikat CPKB atau surat pernyataan penerapan CPKB, dan/atau sertifikat CPOB dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang dinotifikasi
  4. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi (jika produk berlisensi)

Syarat-syarat Produk Kosmetik Impor:

  1. NPWP
  2. Angka Pengenal Importir (API) yang masih berlaku
  3. Surat Penunjukan Keagenan yang masih berlaku dari industri di negara asal
  4. Sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di negara asal telah menerapkan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan produk yang akan dinotifikasi
  5. Sertifikat CPKB atau surat pernyataan penerapan CPKB untuk pabrik di ASEAN
  6. Certificate of Free Sale (CFS) dari pejabat berwenang di negara asal (khusus impor dari luar negara ASEAN)

Syarat-syarat Produk Kosmetik Dalam Negeri Kontrak:

  1. NPWP
  2. Surat izin industri atau tanda daftar industri di bidang kosmetika untuk perusahaan pemberi kontrak
  3. Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara pemohon notifikasi dengan penerima kontrak produksi yang dilegalisir notaris dengan mencantumkan masa berlaku
  4. Surat Izin Produksi kosmetika untuk industri penerima kontrak
  5. Sertifikat CPKB dan/atau sertifikat CPOB dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan untuk industri penerima kontrak.

Kesimpulan Cara Mengurus Bpom Kosmetik Rumahan:

Dengan mengikuti proses pendaftaran BPOM untuk produk kosmetik rumahan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produknya memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Notifikasi BPOM menjadi langkah penting dalam memberikan kepercayaan kepada konsumen, karena produk yang telah terdaftar menandakan telah melewati proses penilaian dan diakui secara legal.

Dalam keseluruhannya, mengurus izin BPOM tidaklah rumit, terutama dengan adanya panduan dan bantuan dari mitra terpercaya izinkosmetik.com. Penting bagi pelaku usaha, terutama di industri rumahan atau UMKM, untuk memahami persyaratan, menjaga keamanan produk, dan memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan dengan baik. Dengan demikian, produk kosmetik dapat berhasil terdaftar di BPOM, memberikan keyakinan kepada konsumen dan membuka peluang untuk berkembang di pasar yang lebih luas.

Jika Anda memilih menggunakan layanan dari kami izinkosmetik.com, Anda akan mendapatkan bantuan profesional dalam mengurus BPOM Kosmetik. Dengan demikian, Anda dapat merasa yakin dan aman saat memasarkan dan menjual produk kosmetik di Indonesia.

Tidak hanya itu, layanan kami juga melibatkan izin PKRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin alat kesehatan (alkes). Untuk memastikan apakah produk kosmetik yang Anda gunakan sudah terdaftar di BPOM, Anda dapat menggunakan tautan cek BPOM.

Melalui tautan tersebut, Anda dapat memeriksa Nomor Agenda (NA) BPOM produk tersebut berdasarkan merek, nama produk, atau pabrik yang memproduksinya. Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, Anda dapat menghubungi kami melalui telepon 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website