Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM

Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM – Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri. Namun, di balik produk-produk kecantikan yang beredar di pasaran, ada aturan ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Salah satu ketentuan penting dalam dunia produksi kosmetik adalah penggolongan industri kosmetik menjadi Golongan A dan Golongan B.

Klasifikasi ini tidak hanya menentukan jenis produk yang boleh diproduksi, tetapi juga standar fasilitas, tenaga ahli, dan sistem pengawasan mutu yang wajib diterapkan. Nah, biar lebih jelas, berikut penjelasan lengkap tentang industri kosmetik Golongan A dan B menurut BPOM, termasuk syarat, perbedaan, hingga tips agar izin usaha cepat disetujui.

Pengertian Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM

Menurut regulasi BPOM, industri kosmetik dibedakan menjadi dua golongan utama: Golongan A dan Golongan B.

Penggolongan ini bertujuan untuk mengatur skala produksi, standar mutu, serta tanggung jawab terhadap keamanan produk kosmetik yang dihasilkan.

1. Industri Kosmetik Golongan A
Merupakan industri yang memiliki fasilitas lengkap, tenaga ahli bertanggung jawab, dan sistem manajemen mutu yang memenuhi standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik). Industri golongan A berhak memproduksi seluruh jenis kosmetik, termasuk kosmetik dengan risiko tinggi seperti produk pemutih, produk untuk area sensitif (misalnya mata atau bibir), dan produk yang mengandung bahan aktif khusus.

2. Industri Kosmetik Golongan B
Adalah industri dengan fasilitas produksi terbatas, biasanya hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan risiko rendah hingga sedang. Contohnya sabun, sampo, bedak, lotion, dan sejenisnya. Industri ini tetap wajib menerapkan prinsip dasar CPKB, namun ruang lingkup produksinya tidak seluas Golongan A.

Dengan adanya pembagian ini, BPOM memastikan bahwa setiap industri memproduksi kosmetik sesuai kemampuan dan standar keamanannya. Tujuannya jelas: melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Perbedaan Antara Industri Kosmetik Golongan A dan Golongan B

Walaupun sama-sama berada di bawah pengawasan BPOM, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara Industri Kosmetik Golongan A dan Golongan B. Perbedaan ini terletak pada kegiatan produksi, fasilitas, tenaga ahli, serta tanggung jawab teknis yang dimiliki oleh masing-masing industri.

Berikut penjelasannya secara rinci:
1. Kegiatan Produksi
• Golongan A: Melakukan seluruh tahapan produksi, mulai dari penimbangan bahan baku, pencampuran, pengisian, pengemasan, hingga pengawasan mutu (QC/QA).
• Golongan B: Hanya melakukan sebagian kegiatan, biasanya sebatas pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan produk jadi yang berasal dari industri lain.

2. Fasilitas Produksi
• Golongan A: Wajib memiliki fasilitas lengkap, seperti ruang penimbangan, ruang pencampuran, ruang pengemasan, gudang bahan baku, ruang kontrol mutu, serta peralatan laboratorium uji mutu.
• Golongan B: Tidak wajib memiliki fasilitas selengkap Golongan A. Umumnya hanya diperlukan ruang pengemasan, ruang penyimpanan, dan area kebersihan produk.

3. Tenaga Ahli dan Penanggung Jawab Teknis (PJT)
• Golongan A: Harus memiliki PJT dengan latar belakang pendidikan Apoteker yang berpengalaman di bidang kosmetik. PJT ini bertanggung jawab penuh terhadap mutu produk dari awal hingga akhir proses produksi.
• Golongan B: Tetap wajib memiliki PJT Pendidikan minimal lulusan D3 Farmasi, bertanggung jawab penuh terhadap mutu produk dari awal hingga akhir proses produksi.

4. Jenis Produk yang Dapat Diproduksi
• Golongan A: Dapat memproduksi semua bentuk sediaan kosmetik, mulai dari cair, padat, krim, lotion, hingga gel.
• Golongan B: Hanya boleh mengemas produk jadi atau bekerja sama dengan industri lain melalui sistem maklon kosmetik.

5. Kompleksitas dan Proses Perizinan
• Golongan A: Proses perizinannya lebih kompleks karena BPOM akan melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas dan sistem manajemen mutu.
• Golongan B: Lebih sederhana karena kegiatan produksinya terbatas dan tidak mencakup formulasi bahan.

Dengan memahami perbedaan di atas, pelaku usaha bisa menentukan kategori industri yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas modalnya.
• Jika Anda ingin membangun pabrik kosmetik lengkap dengan formulasi sendiri, pilih Golongan A.
• Namun bila fokus Anda pada membangun merek dan pemasaran produk tanpa memiliki pabrik sendiri, maka Golongan B adalah pilihan yang lebih efisien.

Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM
Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM

Persyaratan Utama untuk Mendirikan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Sebelum mengajukan izin industri kosmetik ke BPOM, perusahaan harus menyiapkan dokumen legalitas dan teknis sesuai golongan yang akan diajukan.

Berikut daftar syarat umum dan khususnya:

1. Persyaratan Legalitas Perusahaan
• Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
• Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
• NPWP dan Surat Domisili Perusahaan
• Struktur organisasi dan penanggung jawab teknis
• Penerapan CPKB

2. Persyaratan Teknis Fasilitas Produksi
• Denah bangunan dan alur produksi
• Foto fasilitas produksi (ruang penimbangan, pencampuran, pengemasan, gudang bahan baku, gudang produk jadi)
• Sistem ventilasi dan pencahayaan yang memenuhi standar higienitas
• Peralatan produksi yang sesuai kapasitas dan fungsi produk

3. Persyaratan Tenaga Ahli
• Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang S1 Apoteker atau D3 Farmasi
• Tenaga pendukung seperti operator, QC (Quality Control), dan QA (Quality Assurance)

4. Persyaratan Administratif Tambahan
• Daftar peralatan laboratorium (untuk Golongan A wajib memiliki laboratorium sendiri)
• Dokumen penerapan sistem mutu CPKB
• Surat kerja sama dengan laboratorium pihak ketiga (bila uji dilakukan di luar)

Jika seluruh persyaratan ini terpenuhi, maka perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen oleh petugas BPOM.

Prosedur dan Tahapan Perizinan Industri Kosmetik di BPOM

Berikut alur pengajuan izin industri kosmetik yang berlaku di sistem BPOM dan OSS (Online Single Submission):

1. Pendaftaran Akun OSS dan BPOM
Perusahaan membuat akun OSS terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengaktifkan sektor perizinan kosmetik. Selanjutnya, akun tersebut dikaitkan dengan sistem BPOM Online.

2. Pengajuan Permohonan Izin Industri
Setelah akun aktif, perusahaan mengisi formulir pengajuan secara online dengan melampirkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan. Jenis golongan industri (A atau B) harus dipilih sesuai kapasitas dan fasilitas yang dimiliki.

3. Verifikasi Dokumen oleh BPOM
Petugas BPOM akan memeriksa kelengkapan dokumen administratif dan teknis. Jika ada kekurangan, akan diberikan waktu perbaikan atau revisi.

4. Pemeriksaan Lapangan (Inspeksi CPKB)
Tim BPOM melakukan audit langsung ke lokasi produksi untuk memastikan semua fasilitas memenuhi standar CPKB dan persyaratan teknis sesuai golongan.

5. Penerbitan Izin Industri Kosmetik
Apabila hasil inspeksi dan dokumen sudah sesuai, BPOM akan menerbitkan Izin Industri Kosmetik Golongan A atau Golongan B. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

6. Registrasi Produk Kosmetik
Setelah izin industri keluar, perusahaan wajib mendaftarkan setiap produk kosmetik secara terpisah melalui sistem e-registrasi BPOM untuk memperoleh Nomor Notifikasi (NA) sebelum dipasarkan.

Tips agar Pengajuan Izin Industri Kosmetik Disetujui BPOM Tanpa Revisi

Banyak perusahaan gagal mendapatkan izin pada tahap awal karena kurang memahami detail teknis yang diminta BPOM. Berikut beberapa tips agar pengajuan izin Anda langsung disetujui tanpa revisi:

1. Pastikan klasifikasi golongan sesuai kapasitas fasilitas.
Jangan memaksakan daftar sebagai Golongan A jika fasilitas belum memenuhi syarat CPKB penuh.

2. Gunakan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi BPOM.
PJT harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai regulasi dan pengalaman dalam bidang kosmetik.

3. Perhatikan kebersihan dan tata letak ruangan produksi.
Ruang kotor dan ruang bersih harus terpisah dengan baik. Pastikan ventilasi dan pencahayaan sesuai.

4. Lengkapi dokumen CPKB dengan bukti nyata.
Misalnya SOP, logbook, dan foto kegiatan produksi yang menunjukkan penerapan prinsip CPKB.

5. Gunakan bantuan konsultan berpengalaman.
Konsultan yang memahami prosedur BPOM dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan mencegah penolakan izin.

Dengan memperhatikan lima poin di atas, peluang izin industri kosmetik Anda disetujui lebih cepat dan tanpa revisi berulang akan meningkat signifikan.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik Golongan A dan B

Bagi Anda yang ingin fokus pada pengembangan produk tanpa repot mengurus dokumen teknis dan inspeksi, PERMATAMAS Indonesia siap membantu proses pengurusan izin industri kosmetik Anda dari awal hingga izin BPOM terbit.

Kami adalah spesialis layanan perizinan kosmetik yang berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan pengalaman panjang dalam:
• Pengurusan Izin Industri Kosmetik Golongan A dan B
• Registrasi produk kosmetik di BPOM
• Konsultasi penerapan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
• Pendampingan audit dan inspeksi BPOM
• Perpanjangan izin industri kosmetik dan notifikasi produk

Dengan tim yang terdiri dari ahli hukum, farmasi, dan regulatori, kami menjamin setiap proses berjalan legal, cepat, dan transparan.

Keunggulan layanan kami:
• Konsultasi gratis sebelum pengajuan izin
• Pendampingan sampai izin terbit resmi dari BPOM
• Tanpa revisi berulang karena dokumen disiapkan sesuai format BPOM
• Proses cepat dan efisien tanpa kendala teknis di sistem OSS

Hubungi PERMATAMAS Indonesia sekarang dan dapatkan pendampingan profesional untuk mewujudkan industri kosmetik Anda yang legal, sesuai standar BPOM, dan siap berproduksi secara nasional.

Pentingnya Mengerti Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Industri kosmetik Golongan A dan B memiliki perbedaan mendasar dari segi fasilitas, tanggung jawab, dan izin yang diterbitkan oleh BPOM. Dengan memahami klasifikasi ini, pelaku usaha dapat menentukan strategi pendirian industri yang sesuai kemampuan.

Bagi Anda yang ingin memulai bisnis kosmetik dan memproduksi secara resmi, pastikan semua dokumen, tenaga ahli, serta fasilitas telah memenuhi standar BPOM. Dan jika ingin prosesnya lebih mudah dan cepat, serahkan kepada tim ahli PERMATAMAS Indonesia, mitra terpercaya dalam pengurusan izin industri kosmetik Golongan A dan B.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa pengurusan sertifikasi halal

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor – Indonesia merupakan salah satu pasar kosmetik terbesar di Asia Tenggara. Karena itu, banyak perusahaan luar negeri yang tertarik untuk memasarkan produknya di dalam negeri. Namun, sebelum produk kosmetik impor bisa beredar secara resmi, perusahaan wajib memenuhi persyaratan pendaftaran kosmetika impor yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain untuk melindungi konsumen, persyaratan ini juga bertujuan agar produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan memahami dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan sejak awal, proses pendaftaran akan berjalan lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, mari kita bahas secara lengkap apa saja dokumen dan tahapan yang dibutuhkan dalam pendaftaran kosmetika impor.

Dokumen Perusahaan Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Sebelum mengajukan pendaftaran kosmetika impor, perusahaan harus memastikan bahwa dokumen legalitas perusahaan sudah lengkap. Dokumen perusahaan menjadi dasar verifikasi identitas badan usaha yang akan mengimpor dan mendistribusikan produk kosmetik.

Selain itu, kelengkapan dokumen ini juga menjadi salah satu faktor utama yang menentukan diterimanya permohonan oleh BPOM. Berikut beberapa dokumen perusahaan yang wajib disiapkan:

1. Legalitas PT/CV/Badan Usaha atau Badan Hukum

Pertama, perusahaan harus memiliki legalitas usaha yang sah, seperti Akta Pendirian, NPWP, dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dokumen ini menjadi bukti bahwa badan usaha telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin menjalankan kegiatan usaha di bidang impor atau distribusi kosmetik.
Selain itu, dokumen legalitas juga menjadi dasar bagi BPOM untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum terhadap produk yang diimpor. Oleh karena itu, apabila Anda belum memiliki badan usaha, sebaiknya segera mengurus pendirian perusahaan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Anda dapat mengajukan pendirian PT atau CV melalui layanan profesional dari PERMATAMAS – Jasa Pendirian Izin Usaha PT/CV yang siap membantu seluruh proses legalitas Anda hingga selesai proses pendirian pt/cv.

2. Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek

Selanjutnya, merek dagang produk harus telah terdaftar atau minimal memiliki bukti permohonan pendaftaran merek. Hal ini penting karena BPOM tidak akan memproses produk yang belum memiliki perlindungan hukum atas nama merek.
Selain untuk melindungi identitas produk, merek terdaftar juga menjadi bukti kepemilikan yang sah terhadap produk kosmetik yang diimpor. Jadi, jika produk impor Anda belum memiliki merek terdaftar di Indonesia, jangan khawatir.
Kami siap membantu pendaftaran merek hanya dalam 1 hari kerja langsung mendapatkan bukti pendaftaran merek melalui situs resmi kami di www.merekhki.com.

3. Certificate of Free Sale (CFS)

Selanjutnya, Anda wajib melampirkan Certificate of Free Sale (CFS) yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa produk tersebut bebas dijual dan digunakan di negara asalnya, serta memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku di sana.

Sebagai tambahan, perusahaan asal yang menerbitkan CFS harus memiliki izin produksi kosmetik yang sah. Dengan kata lain, hanya pabrik kosmetik yang telah memiliki izin resmi yang bisa mengeluarkan sertifikat ini. Hal ini menunjukkan bahwa produk impor memang layak untuk diedarkan secara internasional.

4. Letter of Authorized

Selain itu, perusahaan di Indonesia wajib memiliki Letter of Authorized atau surat penunjukan resmi dari pemilik merek atau produsen di negara asal. Surat ini menjelaskan bahwa pihak luar negeri memberikan kewenangan kepada perusahaan Indonesia untuk mendaftarkan, mendistribusikan, dan menjual produk di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, surat ini juga berfungsi sebagai bukti legalitas hubungan antara pemegang merek luar negeri dan perusahaan lokal. Tanpa dokumen ini, proses registrasi di BPOM tidak akan bisa dilanjutkan. Karena itu, pastikan surat penunjukan disahkan oleh notaris dan dilegalisir oleh kedutaan besar Republik Indonesia di negara asal.

5. Formula atau Komposisi Bahan

Kemudian, setiap produk kosmetik wajib melampirkan formula atau komposisi bahan baku dalam satuan persen (%). Dokumen ini menjelaskan secara rinci bahan apa saja yang digunakan dan fungsi masing-masing bahan tersebut.
Selain itu, dokumen formula menjadi bahan evaluasi BPOM dalam memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Jadi, kejelasan dan ketepatan formula sangat memengaruhi hasil verifikasi. Oleh sebab itu, pastikan semua bahan tercantum dengan benar dan sesuai aturan ASEAN Cosmetic Directive (ACD).

6. Certificate of Analysis (CoA) Bahan Baku

Selanjutnya, diperlukan Certificate of Analysis (CoA) untuk setiap bahan baku yang digunakan dalam produk. Dokumen ini menjelaskan hasil uji kualitas dan keamanan bahan oleh laboratorium resmi di negara asal.

Dengan adanya CoA, BPOM dapat memastikan bahwa bahan baku produk tidak mengandung zat berbahaya seperti logam berat, formaldehida, atau bahan terlarang lainnya. Oleh karena itu, CoA merupakan bagian penting yang tidak boleh dilewatkan dalam pendaftaran kosmetika impor.

7. Hasil Uji Laboratorium

Terakhir, perusahaan harus melampirkan hasil uji laboratorium produk jadi. Hasil ini menunjukkan bahwa produk telah diuji secara kimia, mikrobiologi, dan fisik untuk menjamin keamanan serta kualitasnya.

Selain itu, hasil laboratorium yang sah dapat mempercepat proses verifikasi oleh BPOM karena membuktikan bahwa produk memenuhi persyaratan keamanan sebelum diedarkan di pasar Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor
Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Dokumen Produk Pendaftaran Kosmetika Impor

Selain dokumen perusahaan, Anda juga perlu menyiapkan dokumen produk yang wajib diunggah pada sistem pendaftaran. Dokumen ini berisi informasi teknis dan administratif terkait produk yang akan diedarkan.

Agar lebih jelas, berikut daftar dokumen produk yang harus disertakan:
1. Formula atau komposisi kualitatif serta kuantitatif
2. Dokumen pendukung keamanan bahan baku kosmetik
3. Dokumen pendukung klaim (jika ada klaim khusus)
4. Label atau penandaan produk yang sesuai regulasi
5. DIP (Dokumen Informasi Produk) yang mencakup seluruh informasi teknis kosmetik

Cara Mendaftarkan Kosmetika Impor

Setelah seluruh dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui sistem BPOM.

Berikut tahapan-tahapannya:
1. Buat akun badan usaha di situs resmi https://registrasi.pom.go.id/
2. Lengkapi data perusahaan dan gudang penyimpanan produk
3. Ajukan registrasi produk melalui sistem yang sama
4. Lakukan pembayaran setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPB)
5. Menunggu proses verifikasi petugas BPOM
6. Setelah disetujui, izin edar kosmetik impor akan diterbitkan secara resmi

Dengan melengkapi dokumen secara benar sejak awal, proses pendaftaran akan berjalan lebih cepat dan tanpa kendala administratif.

Biaya Pendaftaran Kosmetika Produk Impor

Selain waktu, penting juga untuk memahami biaya resmi yang dikenakan oleh pemerintah dalam proses registrasi kosmetik impor.

Adapun biaya notifikasi kosmetik impor telah diatur oleh BPOM sebagai berikut:
• Notifikasi Kosmetik ASEAN: Rp 500.000 per produk
• Notifikasi Kosmetik Non-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk

Biaya ini hanya mencakup tarif resmi pemerintah dan belum termasuk biaya jasa pengurusan, apabila Anda menggunakan layanan profesional untuk membantu prosesnya.

Berapa Lama Proses Notifikasi Kosmetik Impor

Waktu proses pendaftaran kosmetika impor dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah produk yang diajukan. Biasanya, sejak pertama kali disubmit hingga terbitnya Surat Perintah Bayar (SPB) membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

Namun, apabila terdapat tambahan data atau perbaikan yang diminta BPOM, waktu bisa bertambah 14 hari kerja setelah revisi dilakukan. Karena itu, sangat penting memastikan dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai agar tidak ada penundaan.

Berapa Masa Berlaku Izin Edar Kosmetika Impor

Setelah izin edar terbit, masa berlaku izin tersebut umumnya tiga (3) tahun sejak tanggal persetujuan. Namun, apabila Letter of Authorized yang diajukan hanya berlaku dua tahun, maka izin edar kosmetik impor juga akan mengikuti masa berlaku tersebut, yakni dua (2) tahun.

Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan masa berlaku surat penunjukan agar tidak berdampak pada jangka waktu izin edar yang diperoleh.

PERMATAMAS – Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar kosmetik impor memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi yang cukup kompleks. Oleh karena itu, bekerja sama dengan konsultan berpengalaman akan sangat membantu mempercepat proses pendaftaran Anda.

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk membantu perusahaan impor dalam mengurus izin edar kosmetik BPOM, mulai dari persiapan dokumen, konsultasi formula, hingga verifikasi oleh petugas BPOM. Selain itu, kami juga memiliki tim hukum dan ahli perizinan yang siap memberikan pendampingan penuh.

Segera urus izin edar kosmetik impor Anda bersama PERMATAMAS sekarang juga! Dengan layanan cepat, transparan, dan terpercaya, Anda dapat memastikan produk kosmetik impor Anda siap beredar secara legal di Indonesia tanpa kendala administratif.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Dengan izin BPOM yang resmi, produk kosmetik Anda akan lebih dipercaya, aman, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Apa Itu Sertifikasi CPKB?

Apa Itu Sertifikasi CPKB?
Apa Itu Sertifikasi CPKB?

Apa Itu Sertifikasi CPKB?Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dikenal sebagai Sertifikat CPKB, adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa industri kosmetik telah menggunakan CPKB untuk membuat kosmetik dan yang menerbitkan Sertifikat CPKB Badan POM melalui proses audit serta verifikasi dokumen.

Apa itu CPKB ?

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, atau CPKB, adalah komponen penting dalam menghasilkan produk kosmetik yang aman bagi pengguna dan memenuhi standar mutu.

Saat ini, pemerintah terus memfasilitasi industri kosmetik, baik skala besar maupun kecil, untuk menerapkan CPKB. Ini dilakukan secara bertahap dan terprogram untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke masyarakat tidak mengandung bahan berbahaya.

Penggunaan CPKB sendiri dimulai dengan memilih bahan, proses produksi dan pengawasan mutu, konstruksi tempat produksi, dan peralatan dan karyawan. Dengan kata lain, perusahaan harus melakukan pengawasan dan pengawasan yang ketat dan berkala selama proses produksi kosmetik.

Sertifikasi CPKB adalah syarat penting agar bisnis dapat menerapkan jaminan mutu dan keamanan sesuai standar internasional. Lebih penting lagi untuk menerapkan CPKB agar produk kosmetik dan skincare Indonesia dapat bersaing dengan produk sejenis di pasar domestik dan internasional.

Apa saja Kriteria Setifikasi CPKB?

Produk kosmetik harus mempertimbangkan setiap aspek produksi ketika mereka mengawasi dan menerapkan CPKB. Untuk mendapatkan sertifikasi CPKB, organisasi harus memenuhi setidaknya dua belas kriteria, termasuk:

  1. Sistem Manajemen
  2. Personalia
  3. Bangunan dan fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan hygiene personalia
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak produksi dan pengujian
  12. Penanganan keluhan dan pengujian

Selain itu, persyaratan untuk CPKB Golongan A dan B agak tentunya berbeda. Seperti apa persyaratannya? Mari kita telaah informasi berikut ini!

Syarat-syarat Sertifikasi CPKB Golongan A

Perusahaan yang memiliki kemampuan untuk membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika diperbolehkan untuk memperoleh CPKB Golongan A, tetapi perusahaan harus memenuhi persyaratan ini:

  • Memiliki Apoteker yang bertanggung jawab
  • Memiliki fasilitas produksi untuk semua jenis produk kecantikan
  • Memiliki fasilitas untuk membuat semua jenis dan bentuk sediaan kosmetik
  • Memiliki laboratorium

Syarat-syarat Sertifikasi CPKB Golongan B

CPKB Golongan B ditujukan untuk industri kosmetik yang membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu dengan teknologi sederhana. Persyaratan CPKB Golongan B adalah sebagai berikut:

  • Minimal tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab tersedia.
  • Tersedia fasilitas produksi yang menggunakan teknologi sederhana sesuai produk terkait.
  • Tidak memproduksi produk untuk bayi, anti ketombe, antiseptik, tabir surya, dan pencerah kulit.
  • Teknologi sederhana membuat berbagai bentuk dan jenis sediaan kosmetika.
  • Menjaga kebersihan dan sanitasi
  • Mendokumentasikan dengan baik.

Cara urus Sertifikasi CPKB

Setelah mengetahui penjelasan CPKB dan apa yang diperlukan untuk memperolehnya, langkah berikutnya adalah cara urus sertifikasi CPKB untuk perusahaan kosmetik Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mendapatkan sertifikasi CPKB.

Mengikuti Pelatihan Penerapan Sertifikasi CPKB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) biasanya mengadakan pelatihan CPKB. Di sini, Anda akan belajar tentang apa saja yang harus diubah sesuai standar CPKB dan bagaimana mendapatkan sertifikasi CPKB.

|Baca juga: Jasa Pendirian PT bidang Industri Kosmetik

Melaksanakan Audit Awal

Audit awal bertujuan untuk menemukan kesalahan produsen Anda dalam menerapkan standar CPKB. Dalam proses ini, tim audit CPKB akan berbicara dengan Anda tentang seberapa baik prosedur CPKB dilaksanakan. Selanjutnya, akan diberikan saran tentang apa yang perlu diperbaiki agar perusahaan kosmetik Anda dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Menyusun Laporan Audit Awal

Setelah mendapatkan laporan audit awal, Anda biasanya harus membuat rencana untuk memenuhi beberapa faktor yang ditetapkan untuk mencapai standar CPKB. Tiga faktor utama ini biasanya termasuk perbaikan fasilitas produksi, peningkatan keterampilan pekerja, dan perbaikan sistem.

Pengajukan Sertifikasi CPKB

Setelah melakukan perbaikan untuk memenuhi standar CPKB dan mampu menerapkannya secara konsisten, Anda dapat mengajukan permohonan sertifikasi CPKB ke BPOM. Anda harus mengirimkan surat permohonan dan semua dokumen yang diperlukan ke BPOM. Setelah itu, BPOM melakukan audit untuk mengetahui apakah bisnis Anda sudah memenuhi standar CPKB yang ditetapkan.

Sekarang Anda tahu apa itu CPKB dan cara membuatnya, bukan? Sekarang Anda tahu mengapa seseorang tidak bisa membuat produk kecantikan? Mampu memenuhi standar dan diberikan secara teratur kepada bisnis. bukan hanya untuk menghemat uang, tetapi juga untuk melindungi pelanggan dari risiko di masa depan selama pemakaian.

Oleh karena itu, jika Anda seorang pemula dalam industri kecantikan atau kosmetik, pastikan bahwa maklon kosmetik dan skincare yang Anda pilih memiliki sertifikat CPKB. CV.Permatamas Indonesia memiliki sertifikasi resmi CPKB, sehingga sertifikasi CPKB yang Anda percayakan dijamin memenuhi standar mutu dan keamanan, sehingga kualitas produk Anda akan terjaga.

Hubungi kami segera melalui Telp/Wa : 085777630555 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Pedoman CPKB Terbaru

Pedoman CPKB TerbaruPeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik mewajibkan pelaku usaha yang berbisnis kosmetika untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan selama proses produksi produk tersebut. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, mari kita telaah peraturan ini bersama-sama bersama CV. Permatamas Indonesia yang merupakan mitra yang terpercaya dan ahli dalam memproses sertifikasi CPKB!

Pedoman CPKB Terbaru
Pedoman CPKB Terbaru

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik harus diganti karena tidak lagi memenuhi persyaratan hukum dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.

Untuk mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, seperti yang diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, dan untuk mematuhi Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, diperlukan untuk menetapkan sesuai Peraturan badan POM(BPOM).

Peraturan-peraturan BPOM

  1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 396) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika diubah pada tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1317).
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 397);
  4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1745);
  5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 784);
  6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1131);

Definisi Kosmetika dan Tujuannya

Kosmetika didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut. Fungsinya mencakup membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau, atau melindungi serta menjaga tubuh tetap sehat.

Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB)

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, juga dikenal sebagai CPKB, mencakup semua aspek proses pembuatan kosmetik dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)

Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, juga dikenal sebagai Sertifikat CPKB, adalah dokumen sah yang menunjukkan bahwa industri kosmetik telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan kosmetik.

Industri Kosmetika dan Regulasi

Industri Kosmetika adalah sektor industri yang memproduksi Kosmetika dengan izin usaha industri atau tanda daftar industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengindikasikan adanya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam proses produksi dan distribusi produk kosmetika.

Kewajiban Industri Kosmetika dalam Menerapkan Pedoman CPKB

Industri Kosmetika diwajibkan untuk menerapkan pedoman CPKB sebagai standar utama dalam melakukan kegiatan pembuatan Kosmetika, menunjukkan komitmen terhadap mutu dan keamanan produk.

12 Aspek Pedoman CPKB

Pedoman CPKB melibatkan berbagai aspek yang mencakup:

  1. Sistem Manajemen Mutu
  2. Personalia
  3. Bangunan dan Fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan Higiene
  6. Produksi
  7. Pengawasan Mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit Internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak Produksi dan Pengujian
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Penjelasan rinci tentang setiap elemen ini menyoroti komprehensifnya pedoman CPKB dalam memastikan proses pembuatan kosmetika yang baik dan aman.

Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Ketentuan

Pelanggaran terhadap ketentuan yang disebutkan pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif, yang meliputi:

  1. Peringatan Tertulis
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Produksi selama Maksimal 1 Tahun
  3. Pembekuan Sertifikat CPKB
  4. Pencabutan Surat Keterangan Penerapan CPKB atau Sertifikat CPKB
  5. Penutupan Sementara Akses Internet untuk Pengajuan Permohonan Notifikasi selama Maksimal 1 Tahun

Tata cara pengenaan sanksi administratif harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan. Proses ini menegaskan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan sanksi yang seharusnya diberikan.

Solusi Sertifikasi CPKB Tanpa Ribet

Buat pelaku usaha yang pengin sertifikasi CPKB tanpa ribet, kita punya solusinya! CV. Permatamas Indonesia siap membantu dalam prosesnya. Gampang banget, kan? Nah, buat yang mau info lebih lanjut atau konsultasi, langsung aja segera kontak kami, agar produk sesuai standar ketentuan CPKB terbaru!

Selain itu, kami juga menyediakan layanan untuk Sertifikasi halal, izin kosmetik, izin PKRT, izin ALKES, dan pendaftaran merek. Semua kebutuhan usaha anda ada disini!

Cara Kontak Kami :

Nomor Telephone: 085219385505

Alamat Kantor : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Email: maspermatha@gmail.com izinkosmetik.com

Golongan Industri Kosmetik

Golongan Industri KosmetikPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/Viii/2010 mengatur izin produksi kosmetik secara konstitusional. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kemanfaatan kosmetik.

Apa itu Kosmetik ?

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau Untuk meningkatkan aroma tubuh atau menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.

Golongan Industri Kosmetik
Golongan Industri Kosmetik

Kosmetika yang didistribusikan harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kemanfaatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/Viii/2010 menyatakan dalam Pasal 3 bahwa “Pembuatan kosmetika hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetika”, dan dijelaskan lagi dalam Pasal 4 bahwa “(1) Industri Sebelum memproduksi kosmetika, perlu memperoleh izin produksi yang diberikan oleh Direktur Jenderal.” Izin produksi kosmetika berlaku untuk jenis dan bentuk sediaan kosmetik yang dimaksud :

  1. Golongan A yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika;
  2. Golongan B yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Persyaratan Izin Industri Kosmetika Golongan A

Industri kosmetika Golongan A harus memenuhi persyaratan berikut untuk mendapatkan izin:

  1. memiliki apoteker yang bertanggung jawab;
  2. memiliki fasilitas produksi yang sesuai dengan produk yang akan dibuat; c. memiliki fasilitas laboratorium; dan
  3. harus menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Persyaratan Izin Industri Kosmetika Golongan B

Izin produksi industri kosmetika Golongan B harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab;
  2. memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan produk yang akan dibuat; dan
  3. mampu menerapkan protokol higiene dan dokumentasi sesuai CPKB.

Dokumen Persyaratan Izin Produksi Golongan A

Permohonan izin produksi untuk industri kosmetika golongan A dikirim dengan kelengkapan berikut:

  1. surat permohonan
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur atau pengurus;
  4. fotokopi KTP direksi atau pengurus;
  5. susunan direksi atau pengurus;
  6. surat pernyataan bahwa direksi atau pengurus tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi;
  7. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. fotokopi fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. denah bangunan yang disahkan oleh kepala badan;
  10. jenis dan bentuk sediaan kosmetik yang dibuat;
  11. daftar peralatan yang tersedia;
  12. pernyataan bahwa bersedia bekerja sebagai apoteker penanggung jawab dan fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Dokumen Persyaratan Izin Produksi Golongan B

Untuk mendapatkan izin produksi industri kosmetika golongan B, Pemohon harus mengajukan dokumen berikut:

  1. surat permohonan;
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur atau pengurus;
  4. fotokopi KTP perusahaan atau pengurus;
  5. susunan direksi atau pengurus;
  6. pernyataan bahwa direksi atau pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi;
  7. fotokopi akta nota.kelengkapan sebagai berikut: ijazah dan Surat Tanda Registrasi penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Untuk Keterarangan Lebih Lanjut terkait kosmetika anda dapat menghubungi kami CV. Permatamas Indonesia. Kami menyediakan layanan sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin kosmetik, izin PKRT dan izin ALKES (alat Kesehatan) kami bersedia membantu anda dari awal hingga tahap akhir (selesai)

Hubungi kami CV. Permatamas Indonesia melalui website izinkosmetik.com dan telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Tata Cara Pengajuan Notifikasi KosmetikMenurut Peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika mencakup :

  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta untuk memberikan panduan dalam melakukan pengajuan notifikasi kosmetika, perlu diatur mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika;
  2. bahwa pengaturan mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, tidak sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum di sektor kosmetika, sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum distribusi dan pengawasan saat beredar
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai Prosedur Pengajuan Pemberitahuan Kosmetika.

Ketentuan Umum Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
  2. Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.
  3. Kosmetika Dalam Negeri adalah Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri.
  4. Kosmetika Impor adalah Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.
  5. Kosmetika Kontrak adalah Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
  6. Usaha Perorangan adalah usaha yang dikelola secara pribadi oleh perorangan yang memiliki perizinan dari pemerintah setempat.
  7. Importir adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Kosmetika ke dalam wilayah Indonesia.
  8. Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  9. Kemasan Primer adalah kemasan yang bersinggungan langsung dengan Kosmetika.
  10. Nama Kosmetika adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template Notifikasi.
  11. Template Notifikasi adalah formulir isian permohonan Notifikasi melalui sistem elektronik.
  12. Surat Perintah Bayar adalah perintah untuk membayar biaya Notifikasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  13. Dokumen Informasi Produk yang selanjutnya disingkat DIP adalah data mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu Kosmetika.
  14. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk importir di Indonesia untuk melakukan penjualan Kosmetika yang dimiliki/dikuasai.
  15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Indonesia, baik secara individu maupun bekerja sama, menjalankan aktivitas usaha di sektor kosmetika.
  16. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  17. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan melalui lembaga seperti Balai Besar/Balai dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.
  18. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mengajukan permohonan Notifikasi.
  19. Hari adalah hari kerja.
  20. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kriteria Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  1. Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
  2. Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Persyaratan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

  • Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme.
  • Pemasukan Kosmetika melalui jalur khusus/special access scheme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kosmetika Sebagaimana yang diMaksud meliputi:

  • Kosmetika yang dibuat di dalam negeri;
  • Kosmetika Impor.

Kosmetika yang dibuat Dalam Negeri meliputi :

  • Kosmetika Dalam Negeri, dan
  • Kosmetika Kontrak.

Kategori Pemohon Notifikasi

Pihak yang mengajukan permohonan notifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 terdiri dari:

  1. Industri kosmetik yang berlokasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
  2. Individu atau entitas bisnis di sektor kosmetik yang menjalin kontrak produksi dengan industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon Notifikasi harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses dan Persyaratan Permohonan Notifikasi Kosmetika Dalam Negeri

Pelaku usaha yang akan mengajukan notifikasi harus memiliki dokumen berikut:

  1. Sertifikat CPKB, sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan A, atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B yang sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi, dengan masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir; dan
  2. surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan industri kosmetik bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (2). (4) Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek.

Jika ditunjuk sebagai penerima lisensi merek, pemohon Notifikasi selain harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. harus melampirkan fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dan pemohon Notifikasi.
  2. Jika pemohon Notifikasi menggunakan merek yang belum didaftarkan di kantor yang berwenang dan belum memiliki sertifikat merek, pemohon Notifikasi dapat mengajukan permohonan Notifikasi dengan melampirkan dokumen sebagaimana ketentuan pihak yang berwenang.

Permohonan Notifikasi Kosmetika Kontrak dilakukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik dapat termasuk dalam industri kosmetik.
  2. Usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang mengajukan permohonan Notifikasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
  3. Selain memenuhi persyaratan usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik juga harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami DIP dan informasi teknis terkait kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek harus melampirkan fotokopi sertifikat merek selain memenuhi persyaratan Pemohon Notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek juga harus melampirkan fotokopi lisensi merek.

Penggunaan Jasa Untuk Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Pelaku bisnis di industri kosmetika memutuskan untuk menggunakan jasa saat mengajukan notifikasi kosmetika. Bimbingan ahli dari penyedia layanan dapat memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, dan mempercepat proses notifikasi dalam lingkup yang semakin kompleks. Dengan dukungan menyeluruh, pelaku bisnis dapat fokus pada inti bisnisnya tanpa terbebani oleh prosedur notifikasi yang rumit. Ini meningkatkan produktivitas, kepatuhan hukum, dan risiko masalah administratif.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Jika Anda ingin mengajukan notifikasi kosmetika, CV.Permatamas Indonesia akan membantu Anda dengan layanan yang kami sediakan yang meliputi izin kosmetik, izin PKRT, izin ALKES, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal.

Anda dapat menghubungi kami untuk lebih banyak informasi melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

 

Perpanjangan Izin Edar Kosmetik

Perpanjangan Izin Edar KosmetikIzin edar kosmetik merupakan hal yang sangat penting dalam memastikan bahwa produk tersebut telah melewati uji keamanan dan kualitas sebelum dijual kepada konsumen. Namun, izin edar tidak bersifat permanen dan seringkali memerlukan perpanjangan agar produk tetap dapat beredar secara sah di pasaran.

Perpanjangan Izin Edar Kosmetik
Perpanjangan Izin Edar Kosmetik

Apakah Semua Produk Kosmetik Memerlukan Perpanjangan Izin Edar?

Semua produk kosmetik harus memperpanjang izin edarnya untuk tetap beredar secara legal di pasaran.

Berapa Lama Waktu Izin Edar Kosmetik Berlaku Sebelum Memerlukan Perpanjangan?

Waktu berlakunya izin edar bisa bervariasi, namun umumnya berkisar antara 1-5 tahun tergantung pada regulasi yang berlaku di setiap negara.

Apakah Proses Perpanjangan Izin Edar Sama Rumitnya Dengan Proses Awal Pendaftaran?

Proses perpanjangan cenderung lebih sederhana karena biasanya melibatkan pembaruan informasi yang sudah ada sebelumnya.

Apa Yang Terjadi Jika Izin Edar Tidak Diperpanjang Tepat Waktu?

Jika izin edar tidak diperpanjang tepat waktu, produk bisa ditarik dari peredaran, mengganggu kelangsungan pasokan dan kepercayaan konsumen.

Apakah Setiap Negara Memiliki Prosedur Perpanjangan Izin Edar Yang Sama?

Prosedur perpanjangan izin edar dapat bervariasi berdasarkan regulasi yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas kesehatan atau badan pengawas di setiap negara.

Pentingnya Perpanjang Izin Edar Kosmetik

Izin edar yang berlaku untuk suatu produk kosmetik memiliki batas waktu tertentu. Oleh karena itu, penting untuk memperpanjang izin tersebut agar produk tetap dapat dipasarkan. Berikut adalah alasan mengapa perpanjangan izin edar sangat penting:

Kepatuhan Terhadap Regulasi:

Dalam menjalankan bisnis kosmetik, mematuhi regulasi yang berlaku adalah kunci. Perpanjangan izin edar memastikan bahwa produk tetap memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Keamanan Konsumen:

Dengan memperpanjang izin edar, produsen menunjukkan komitmen terhadap keamanan produk. Hal ini memastikan bahwa produk yang beredar masih aman digunakan oleh konsumen.

Kontinuitas Pasar:

Perpanjangan izin edar memastikan kelangsungan produk di pasar. Tanpa perpanjangan, produk bisa ditarik dari peredaran, mengganggu pasokan dan kepercayaan konsumen.

Proses Perpanjangan Izin Edar Kosmetik

  1. Pemeriksaan Dokumen: Proses perpanjangan dimulai dengan pemeriksaan dokumen terkait formulasi produk, hasil uji keamanan terbaru, serta pembaruan terhadap peraturan yang berlaku.
  2. Evaluasi Kembali: Otoritas terkait akan mengevaluasi ulang informasi yang diajukan, termasuk hasil uji keamanan terbaru, untuk memastikan produk masih memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
  3. Pengajuan Permohonan: Produsen atau pemegang merek kemudian mengajukan permohonan perpanjangan izin edar kepada otoritas yang berwenang.
  4. Pembaruan Label dan Informasi: Jika diperlukan, label produk perlu diperbarui sesuai dengan persyaratan terbaru yang mungkin berubah dari regulasi sebelumnya.

Menghadapi Tantangan dalam Proses Perpanjangan Izin Edar

Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses perpanjangan izin edar meliputi perubahan regulasi yang kompleks, kebutuhan akan uji ulang produk, serta keterbatasan sumber daya dalam memperbarui dokumen dan label.

Perpanjangan Izin Edar Kosmetika dengan Menggunakan Jasa Profesional

Proses perpanjangan izin edar kosmetika dapat menjadi lebih lancar dengan menggunakan layanan dari para profesional yang ahli dalam bidang regulasi kosmetika. Memilih untuk menggunakan jasa konsultan atau lembaga spesialis dapat memberikan sejumlah keuntungan:

Keahlian dan Pengalaman Khusus

Pihak yang menyediakan jasa konsultasi memiliki pengetahuan yang mendalam tentang regulasi terbaru dalam industri kosmetika. Mereka juga telah berpengalaman dalam menangani proses perpanjangan izin edar.

Meminimalisir Kesalahan dan Penundaan

Dengan bantuan profesional, kemungkinan kesalahan dalam pengisian dokumen atau kelengkapan informasi dapat diminimalisir. Hal ini mengurangi risiko penundaan dalam proses perpanjangan izin edar.

Navigasi yang Lebih Cepat dan Efisien

Profesional yang terampil dapat membimbing produsen kosmetika melalui proses perpanjangan izin edar dengan lebih cepat dan efisien. Mereka tahu persis dokumen apa yang diperlukan dan cara terbaik untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.

Update Terhadap Peraturan Terbaru

Konsultan atau lembaga yang menyediakan jasa ini selalu memperbarui pengetahuan mereka terkait peraturan terbaru. Ini memastikan bahwa produk yang didaftarkan tetap mematuhi standar dan persyaratan terbaru.

Fokus Pada Inti Bisnis

Dengan mengandalkan layanan profesional, produsen dapat fokus pada inti bisnisnya tanpa harus terbebani oleh kompleksitas proses perpanjangan izin edar.

Memilih untuk menggunakan jasa profesional dalam perpanjangan izin edar kosmetika bisa menjadi langkah cerdas bagi produsen. Ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga mempercepat dan menyederhanakan proses perpanjangan izin edar, menjaga kelancaran produk di pasaran.

Mencari Solusi Terpercaya Untuk Memperpanjang Izin Edar Kosmetika?

IzinKosmetik.com hadir sebagai mitra terbaik Anda dalam menjalani proses ini. Dengan tim ahli yang berpengalaman dalam regulasi kosmetika, kami menawarkan pendampingan yang komprehensif.

Kami memastikan kelancaran setiap langkah perpanjangan izin edar dengan mempersiapkan dokumen sesuai persyaratan, meminimalisir risiko kesalahan, dan menjaga kepatuhan produk terhadap standar keamanan terbaru. Dapatkan kemudahan, efisiensi waktu, serta kepastian akan kepatuhan regulasi dengan IzinKosmetik.com untuk menjaga kualitas dan kelangsungan produk Anda di pasaran.

Kesimpulan

Perpanjangan izin edar kosmetik merupakan bagian integral dalam menjaga kualitas, keamanan, dan kelangsungan produk di pasar. Dengan memperpanjang izin edar secara tepat waktu, produsen kosmetik dapat memastikan bahwa produknya tetap memenuhi standar keamanan yang ditetapkan dan memberikan keyakinan kepada konsumen tentang kualitas produk yang mereka gunakan.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi tentang layanan kami, kami menyediakan layanan yang tidak hanya izin kosmetik namun kami juga menyediakan layana izin PKRT, Sertifikasi Halal, Pendaftaran Merek dan izin ALKES.

silakan hubungi tim IzinKosmetik.com di nomor telepon 085219385505. Kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda serta memberikan solusi yang tepat terkait perpanjangan izin edar produk kosmetika. Lokasi kantor kami berada di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Pengurusan Izin Edar Kosmetik

Pengurusan Izin Edar KosmetikIzin Edar KosmetikDalam dunia industri kosmetik, perizinan menjadi Langkah wajib yang harus diatasi dengan hati-hati. Salah satu bagian vital dari proses tersebut adalah Izin Edar Kosmetik, yang menunjukkan legalitas dan keamanan suatu produk di pasaran. Izinkosmetik.com hadir sebagai panduan terpercaya, membantu produsen kosmetik mengatasi kompleksitas perizinan.

Dalam artikel ini, kita akan eksplorasi peran penting Izin Edar Kosmetik dan bagaimana izinkosmetik.com menjadi mitra yang memberikan panduan akurat, tepat, dan mudah dimengerti. Dengan informasi lengkap, izinkosmetik.com memberikan pemahaman mendalam tentang proses perizinan, membimbing produsen kosmetik menuju kelegalan dan kesuksesan di industri yang dinamis ini. Mari kita simak bersama bagaimana izinkosmetik.com menjadi penuntun terpercaya dalam menghadapi kompleksitas Izin Edar Kosmetik.

Pengurusan Izin Edar Kosmetik
Pengurusan Izin Edar Kosmetik

Apa itu Izin Edar Kosmetik ?

Izin Edar Kosmetika merupakan persetujuan resmi yang diberikan oleh otoritas terkait, menegaskan bahwa suatu produk kosmetika telah memenuhi standar keamanan, kualitas, dan regulasi yang berlaku. Izin ini memberikan jaminan legalitas dan kepercayaan terhadap produk kosmetika dan  memastikan bahwa konsumen dapat menggunakan produk kosmetika tersebut tanpa khawatir akan efek samping atau masalah Kesehatan.

Pengurusan Izin Edar Kosmetik
Pengurusan Izin Edar Kosmetik

Contoh Produk Kosmetika :

  1. Lipstik
  2. Bedak
  3. Krim Pemutih Wajah
  4. Parfum
  5. Maskara
  6. Eyeliner
  7. Shampoo
  8. Sabun Mandi
  9. Losion Tubuh

Apa saja Persyaratan Urus Izin Edar Kosmetik ?

Persyaratan Izin Edar Kosmetik khususnya di Indonesia tentunya melibatkan sejumlah prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh produsen atau importir kosmetik sebelum produknya dapat beredar di pasaran. Berikut adalah beberapa persyaratan umum Izin Edar Kosmetik di Indonesia:

  1. Pendaftaran Produk: Pendaftaran produk kosmetik harus diajukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai otoritas pengawas di bidang kosmetik.
  2. Dokumentasi Produk: Penyediaan dokumen lengkap terkait formulasi, spesifikasi bahan baku, dan hasil uji keamanan dan kualitas produk.
  3. Label dan Kemasan: Mematuhi aturan terkait label dan kemasan yang mengandung informasi jelas mengenai bahan-bahan, cara penggunaan, serta nomor izin edar.
  4. Uji Stabilitas: Menyediakan hasil uji stabilitas produk untuk memastikan bahwa produk dapat bertahan dalam berbagai kondisi penyimpanan.
  5. Uji Keamanan dan Efikasi: Melakukan uji keamanan produk terhadap pengguna dan uji efikasi produk untuk memastikan klaim yang disampaikan sesuai dengan kinerja sebenarnya.
  6. Pabrik dan Gudang Produksi: Memastikan bahwa fasilitas produksi dan penyimpanan memenuhi standar kebersihan dan persyaratan lainnya.
  7. Dokumentasi Sertifikasi Halal: Jika diperlukan, menyediakan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
  8. Dokumentasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik): Menunjukkan kepatuhan terhadap CPKB sebagai pedoman dalam proses produksi.
  9. Nomor Pendaftaran Produk: Produk harus memiliki nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh BPOM.
  10. Tata Cara Pengajuan: Mengikuti tata cara pengajuan izin edar yang ditentukan oleh BPOM, termasuk prosedur pembayaran biaya pendaftaran.

Manfaat Izin Edar kosmetik

Secara keseluruhan Izin edar kosmetik memiliki beberapa manfaat penting, termasuk:

  1. Legalitas dan Kepatuhan: Memiliki izin edar menandakan bahwa produk kosmetik tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas pengawas, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Ini membuat produk tersebut sah secara hukum untuk dijual dan digunakan.
  2. Keamanan Konsumen: Proses perolehan izin melibatkan penilaian terhadap formulasi, bahan baku, dan proses produksi. Izin edar menjamin bahwa produk kosmetik tersebut telah diuji dan dianggap aman untuk digunakan tanpa menyebabkan risiko kesehatan pada konsumen.
  3. Kualitas dan Standar: Izin edar menjamin bahwa produk kosmetik memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas pengawas. Hal ini melibatkan pemantauan terhadap keberlanjutan produksi, formulasi yang konsisten, dan pemenuhan persyaratan sanitasi.
  4. Percaya Konsumen: Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang memiliki izin edar karena menandakan bahwa produk tersebut telah melalui proses pengawasan dan pengujian yang ketat.
  5. Keberlanjutan Usaha: Izin edar adalah aspek penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Tanpa izin yang sah, risiko legalitas dan penarikan produk dari pasaran dapat mengancam kelangsungan operasional perusahaan.
  6. Pemasaran dan Penjualan: Izin edar memungkinkan perusahaan untuk memasarkan dan menjual produknya secara legal di pasaran. Produk yang memiliki izin edar lebih mudah diterima oleh distributor, toko, dan konsumen.

Dengan demikian, izin edar kosmetik memberikan jaminan terhadap keamanan, kualitas, dan legalitas produk, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung keberlanjutan usaha produsen.

Bagaimana Cara Mudah Pengurusan Izin Edar Kosmetik?

Cara mudah untuk melakukan Izin Edar Kosmetik adalah dengan mengandalkan jasa profesional, seperti yang ditawarkan oleh izinkosmetik.com. Dengan menggunakan jasa ini, produsen atau importir kosmetik dapat dengan cepat dan efisien menavigasi kompleksitas proses perizinan. Izinkosmetik.com menyediakan panduan yang benar dan mudah dipahami, memastikan bahwa semua persyaratan, dokumen, dan prosedur yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan jasa ini dapat menjadi cara yang lebih efektif dan efisien untuk memperoleh Izin Edar Kosmetik di Indonesia.

Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Atau Konsultan Untuk Izin Edar Kosmetika ?

Menggunakan layanan jasa atau konsultan untuk izin edar kosmetika menjadi penting karena akan membantu memandu produsen atau importir melewati berbagai tahapan kompleks dalam proses perizinan. Dengan memberikan panduan yang akurat dan memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku, layanan jasa atau konsultan mampu membuat proses perolehan izin edar kosmetika lebih efisien. Ini memungkinkan pelaku usaha untuk fokus pada pengembangan produk dan operasional bisnis tanpa harus terbebani oleh rincian teknis perizina

Kesimpulan Pengurusan Izin Edar kosmetik:

Izin edar kosmetik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi pintar dalam menjalankan bisnis kosmetik. Penggunaan layanan jasa atau konsultan, seperti yang kami tawarkan dengan menggunakan layanan izinkosmetik.com dapat memberikan keuntungan efisiensi dan kehandalan, membebaskan pelaku usaha dari kerumitan administratif.

Dengan begitu, perizinan menjadi Langkah yang tepat untuk memastikan produk kosmetik dapat diterima dengan baik di pasar, menjaga kepercayaan konsumen, dan mengukuhkan posisi bisnis dalam industri yang dinamis.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk proses izin edar kosmetika atau layanan terkait lainnya, izinkosmetik.com siap membantu! Kami juga menyediakan dukungan untuk izin PKRT, pendaftaran merek, sertifikasi halal, izin alat kesehatan, dan sebagainya. Silakan hubungi kami melalui telepon di 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kami siap membantu mewujudkan kebutuhan perizinan dan bisnis Anda.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website