Prosedur daftar Kosmetik dan Perolehan Izin Edar di Indonesia

Prosedur daftar Kosmetik dan Perolehan Izin Edar di IndonesiaDalam upaya memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di Indonesia, pemerintah telah mengimplementasikan prosedur pendaftaran yang ketat untuk pemberian izin edar kosmetik. Proses ini dirancang untuk melibatkan pemangku kepentingan yang kompeten dalam memastikan bahwa produk kosmetik wajib memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan. Salah satu perusahaan yang telah membangun reputasi sebagai relasi terpercaya dalam membantu perolehan izin edar kosmetik di Indonesia adalah CV Permatamas Indonesia.

CV Permatamas Indonesia telah terbukti menjadi mitra yang andal bagi pelaku industri kosmetik yang ingin mengikuti prosedur pendaftaran yang benar dan memperoleh izin edar dengan lancar. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang mendalam serta tata cara regulasi kosmetik di Indonesia, CV Permatamas Indonesia akan memberikan layanan konsultasi yang komprehensif dan memastikan bahwa setiap tahap pendaftaran dan perizinan dijalani dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Mari kita siak artikelnya!

Apa Itu Kosmetik?

Kosmetik adalah jenis produk yang digunakan untuk merawat, mempercantik, dan meningkatkan penampilan fisik manusia. Ini termasuk berbagai produk seperti skincare, makeup, parfum, dan perawatan rambut. Fungsinya adalah untuk meningkatkan penampilan dan perawatan tubuh tanpa mengubah struktur atau fungsi tubuh secara signifikan. Kosmetik ini memiliki tujuan untuk memberikan pengalaman penampilan yang lebih baik dan rasa percaya diri melalui berbagai formulasi dan aplikasi.

Prosedur daftar Kosmetik dan Perolehan Izin Edar di Indonesia

Peraturan Izin Produksi Wajib Bagi Industri Kosmetika

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010, dijelaskan bahwa untuk memastikan mutu, keamanan, dan manfaat kosmetika, industri kosmetika yang hendak memproduksi harus memperoleh izin produksi sesuai dengan ketentuan yang berwenang Pasal 4.

Izin produksi kosmetika disesuaikan dengan ragam dan jenis produk kosmetik yang akan dihasilkan. Dua Golongan izin produksi dibedakan berdasarkan kemampuan industri kosmetika:

  1. Golongan A melibatkan izin produksi untuk industri kosmetika yang mampu memproduksi berbagai bentuk dan jenis sediaan kosmetika.
  2. Golongan B mengacu pada izin produksi bagi industri kosmetika yang dapat memproduksi jenis tertentu dari sediaan kosmetika dengan menggunakan teknologi yang lebih sederhana.

Persyaratan Produksi industri kosmetika Golongan A

Syarat produksi Golongan A melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Keharusan adanya seorang apoteker sebagai pihak yang bertanggung jawab.
  2. Ketersediaan fasilitas produksi yang disesuaikan dengan jenis produk yang akan diproduksi.
  3. Adanya fasilitas laboratorium sebagai bagian integral dari proses produksi.
  4. Penerapan wajib terhadap Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) untuk memastikan standar kualitas yang tinggi.

Persyaratan Produksi industri kosmetika Golongan B

Persyaratan produksi golongan B melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Wajib memiliki setidaknya satu tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab.
  2. Fasilitas produksi harus dilengkapi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan jenis produk yang akan diproduksi.
  3. Kemampuan untuk menerapkan standar kebersihan sanitasi dan dokumentasi sesuai dengan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Apa Itu yang Dimaksud dengan Izin Edar Kosmetika?

Izin edar kosmetika merujuk pada persetujuan yang diberikan kepada produsen atau importir kosmetika untuk mendistribusikan produknya di wilayah Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 mengenai Notifikasi Kosmetika, izin edar dari Menteri Kesehatan merupakan prasyaratan sebelum suatu kosmetika dapat beredar di pasaran secara legal.

Proses ini didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap faktor keamanan, mutu, dan manfaat kosmetika yang bersangkutan. Penting untuk dicatat bahwa izin edar kosmetika berbeda dengan izin edar obat dan makanan, dan dalam konteks kosmetika, diberikan dalam bentuk Notifikasi.

Masing-masing kosmetika yang telah mendapat izin edar ini akan diberikan kode notifikasi yang terdiri dari huruf ‘N’ diikuti oleh satu huruf dan sebelas digit angka untuk tujuan identifikasi.

Berapa Masa Berlaku Izin Edar Kosmetik/Notifikasi Kosmetik?

Kode notifikasi pada kosmetik memiliki periode keberlakuan selama 3 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemilik notifikasi harus mengajukan pembaruan untuk memperpanjang masa berlakunya izin edar kosmetik tersebut.

Pentingnya Jasa Untuk Pelaku Usaha Di Bidang Kosmetika

Dalam industri kosmetika, jasa profesional memegang peran penting untuk memastikan keberlanjutan bisnis. Mulai dari penerapan regulasi yang tepat, konsultasi teknis, uji laboratorium, hingga pengembangan inovatif, jasa-jasa ini memberikan fondasi kuat yang diperlukan oleh pelaku usaha.

Kehadiran apoteker sebagai penanggung jawab serta pemahaman mendalam terhadap pasar membantu menciptakan produk kosmetika yang tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga relevan dengan tuntutan pasar yang terus berubah.

Bagaimana apakah anda tertarik menggunakan jasa dalam perolehan izin edar kosmetik? Jika anda berniat ingin memperoleh izin edar kosmetik anda dapat mengunjungi situs wab resmi kami di izinkosmetik.com. selain itu, kami juga membantu dalam perolehan permohonan izin PKRT, izin ALKES, dan sertifikasi halal serta pendfataran merek.

Silahkan segera hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau konsultasi gratis melalui kontak 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi KosmetikSemua produk kosmetik harus menjalani proses notifikasi kosmetik sebelum beredar pasaran. Apa maksud dari notifikasi kosmetik? agar pelanggan menerima jaminan keamanan dari produsen kosmetik. Apa yang harus dilakukan untuk menotifikasi kosmetik?

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi tentang bagaimana melaporkan produk kosmetik ke BPOM. Diskusikan pertanyaan Anda dengan CV Permatamas Indonesia di sini atau hubungi nomor yang telah kami sediakan di izinkosmetik.com. Kami akan segera membantu Anda.

Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik
Tahapan Yang Perlu Dilakukan Dalam Proses Notifikasi Kosmetik

Salah satu persyaratan untuk produk kosmetik adalah mendaftarkannya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM, sebagai lembaga pengawas produk makanan dan obat-obatan di Indonesia, memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kualitas dan legalitas produk.

Menurut Dyah Sulistyorini, MSc, Apt, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BPOM, keberadaan legalitas tidak hanya menjamin kualitas produk, tetapi juga memudahkan akses ke pasar yang lebih luas.

Langkah Persiapan Sebelum Mengajukan Notifikasi Kosmetik

Untuk mengajukan notifikasi produk kosmetik ke BPOM melalui situs resmi e-BPOM, diperlukan sejumlah dokumen persiapan khusus untuk industri dalam negeri (lokal). Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

  1. SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  2. NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  3. KTP/Identitas Komisaris, Direksi, dan/atau Pimpinan Perusahaan
  4. Surat Pernyataan dari Komisaris, Direksi, dan/atau Pimpinan Perusahaan yang Menegaskan Tidak Pernah Terlibat dalam Tindak Pidana di Bidang Kosmetika
  5. Surat Izin Produksi Kosmetika
  6. Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) atau Rekomendasi Penerapan CPKB/Surat Izin Produksi Kosmetika Beserta Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  7. Surat Pernyataan Merek, Sertifikat, atau Formulir Pendaftaran Merek

Pastikan kelengkapan dokumen ini sebagai langkah awal yang esensial dalam proses notifikasi produk kosmetik Anda kepada BPOM melalui platform e-BPOM.

Persyaratan Dokumen Yang Diperlukan Perusahaan

Dokumen yang diperlukan oleh perusahaan atau pemberi kontrak:

  • SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • KTP/identitas Komisaris, Direksi, atau pimpinan perusahaan
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB/Surat Izin Produksi Kosmetika + Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat Perjanjian Kerjasama

Persyaratan Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan Untuk Notifikasi Produk Impor

Persyaratan Dokumentasi yang Dibutuhkan untuk Melakukan Notifikasi Produk Impor ke BPOM Meliputi:

  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Penunjukan Keagenan/Letter of Appointment (LOA) yang masih berlaku dari industri negara asal
  • GMP (Good Manufacturing Practice) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.
  • Certificate of Free Sale (CFS) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.

Persyaratan Notifikasi Ke BPOM

Proses notifikasi produk ke BPOM, menurut beberapa referensi, memerlukan waktu sekitar 1,5 hingga 2 bulan. Nomor notifikasi BPOM yang diterima produk juga berlaku hanya selama tiga tahun, dan hanya setelah itu pembaharuan dapat dilakukan. Jangan lupa untuk mengevaluasi produk yang akan diajukan notifikasi ke BPOM apabila sesuai dengan kriteria berikut:

  1. Produk kosmetik yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia wajib mematuhi standar keamanan, manfaat, kualitas, penandaan, dan klaim sesuai peraturan kosmetika.
  2. Notifikasi produk kosmetik juga merupakan kewajiban.
  3. Penandaan dan klaim pada produk kosmetik harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh kepala BPOM.

Tahapan notifikasi Produk ke BPOM

Setelah mendaftarkan produk melalui website resmi BPOM, perusahaan pendaftar akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang mencakup jenis usaha, alamat perusahaan, dan surat permohonan notifikasi.

Setelah itu, perusahaan pendaftar harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besar biaya PNBP bergantung pada jenis bisnis dan tingkat resiko produk. Biaya PNBP akan meningkat seiring dengan risiko produk kosmetik.

Setelah membayar PNBP, perusahaan harus menunggu keluarnya nomor izin edar (NIE) untuk produk kosmetik yang didaftarkan. Anda dapat bekerja sama dengan kami untuk menyelesaikan masalah satu kali agar proses notifikasi kosmetik tidak menghabiskan semua sumber daya perusahaan.

CV Permatamas Indonesia konsultan notifikasi kosmetik yang ahli dan perpengalaman tentunya terpercaya. Apakah anda sedang mencari jasa atau konsultan unutk meperoleh notifikasi kosmetik? Jangan khawatir gunakan saja kami untuk Solusi yang tepat. kami juga menyediakan layanan izin kosmetik, izin alkes, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin PKRT.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di nomor telepon 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Golongan Industri Kosmetik

Golongan Industri KosmetikPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/Viii/2010 mengatur izin produksi kosmetik secara konstitusional. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kemanfaatan kosmetik.

Apa itu Kosmetik ?

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau Untuk meningkatkan aroma tubuh atau menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.

Golongan Industri Kosmetik
Golongan Industri Kosmetik

Kosmetika yang didistribusikan harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kemanfaatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/Viii/2010 menyatakan dalam Pasal 3 bahwa “Pembuatan kosmetika hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetika”, dan dijelaskan lagi dalam Pasal 4 bahwa “(1) Industri Sebelum memproduksi kosmetika, perlu memperoleh izin produksi yang diberikan oleh Direktur Jenderal.” Izin produksi kosmetika berlaku untuk jenis dan bentuk sediaan kosmetik yang dimaksud :

  1. Golongan A yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika;
  2. Golongan B yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Persyaratan Izin Industri Kosmetika Golongan A

Industri kosmetika Golongan A harus memenuhi persyaratan berikut untuk mendapatkan izin:

  1. memiliki apoteker yang bertanggung jawab;
  2. memiliki fasilitas produksi yang sesuai dengan produk yang akan dibuat; c. memiliki fasilitas laboratorium; dan
  3. harus menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Persyaratan Izin Industri Kosmetika Golongan B

Izin produksi industri kosmetika Golongan B harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab;
  2. memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan produk yang akan dibuat; dan
  3. mampu menerapkan protokol higiene dan dokumentasi sesuai CPKB.

Dokumen Persyaratan Izin Produksi Golongan A

Permohonan izin produksi untuk industri kosmetika golongan A dikirim dengan kelengkapan berikut:

  1. surat permohonan
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur atau pengurus;
  4. fotokopi KTP direksi atau pengurus;
  5. susunan direksi atau pengurus;
  6. surat pernyataan bahwa direksi atau pengurus tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi;
  7. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. fotokopi fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. denah bangunan yang disahkan oleh kepala badan;
  10. jenis dan bentuk sediaan kosmetik yang dibuat;
  11. daftar peralatan yang tersedia;
  12. pernyataan bahwa bersedia bekerja sebagai apoteker penanggung jawab dan fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Dokumen Persyaratan Izin Produksi Golongan B

Untuk mendapatkan izin produksi industri kosmetika golongan B, Pemohon harus mengajukan dokumen berikut:

  1. surat permohonan;
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur atau pengurus;
  4. fotokopi KTP perusahaan atau pengurus;
  5. susunan direksi atau pengurus;
  6. pernyataan bahwa direksi atau pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi;
  7. fotokopi akta nota.kelengkapan sebagai berikut: ijazah dan Surat Tanda Registrasi penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Untuk Keterarangan Lebih Lanjut terkait kosmetika anda dapat menghubungi kami CV. Permatamas Indonesia. Kami menyediakan layanan sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin kosmetik, izin PKRT dan izin ALKES (alat Kesehatan) kami bersedia membantu anda dari awal hingga tahap akhir (selesai)

Hubungi kami CV. Permatamas Indonesia melalui website izinkosmetik.com dan telephone 085219385505 dan Alamat kantor di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website