logo-permatamas-1

Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)

Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) merupakan keseluruhan proses produksi kosmetika yang bertujuan untuk menjamin bahwa setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.

Sistem CPKB menjadi suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh industri kosmetik. Hal ini menjadi faktor krusial untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang dihasilkan selalu memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan.

Kosmetika merujuk pada bahan atau produk yang dirancang untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut. Tujuan penggunaannya melibatkan berbagai fungsi, termasuk membersihkan, memberikan harum, merubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi baik serta melindungi tubuh.

CPKB: Aspek-aspek CPKB

Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)

Sistem Manajemen Mutu

CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) memiliki sistem mutu yang dirancang, ditetapkan, dan diterapkan agar kebijakan dan tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Sistem ini menentukan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tanggung jawab, prosedur, instruksi, proses, dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan manajemen mutu.

Sistem mutu disusun dan disesuaikan dengan aktivitas perusahaan, karakteristik produk, serta memperhatikan unsur terkait yang diatur dalam pedoman yang berlaku. Implementasi sistem mutu harus memastikan bahwa, jika diperlukan, dilakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap bahan awal, produk antara, dan produk jadi untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengujian yang dilaksanakan.

Personalia

Personil yang tersedia mencakup jumlah yang memadai dan memiliki pengetahuan, pengalaman, keterampilan, dan kemampuan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Mereka harus berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan memiliki kapabilitas untuk menjalankan tugas mereka. Struktur organisasi perusahaan menunjukkan bahwa kepala bagian produksi dan kepala bagian pengawasan mutu memiliki tanggung jawab yang terpisah, tanpa saling bertanggung jawab satu sama lain.

Kepala Bagian Produksi:

  1. Telah menjalani pelatihan yang memadai dan memiliki pengalaman dalam pembuatan kosmetika.
  2. Memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam manajemen produksi, termasuk pelaksanaan kegiatan, pemeliharaan peralatan, manajemen personil produksi, pengelolaan area produksi, dan pencatatan.

Kepala Bagian Pengawasan Mutu:

  1. Telah menjalani pelatihan yang memadai dan berpengalaman dalam bidang pengawasan mutu.
  2. Memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam tugas pengawasan mutu, termasuk penyusunan, verifikasi, dan penerapan semua prosedur pengawasan mutu.
  3. Bisa mendelegasikan atau menetapkan personil untuk memberi persetujuan atau menolak bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi sesuai dengan spesifikasi dan prosedur yang ditetapkan.

Personil Terlatih:

  1. Personil terlatih dalam jumlah yang cukup ditempatkan untuk melakukan supervisi langsung di setiap bagian produksi dan pengawasan mutu.

Pelatihan:

  1. Semua personil yang terlibat dalam kegiatan produksi mendapatkan pelatihan sesuai dengan prinsip CPKB.
  2. Personil yang bekerja dengan bahan berbahaya mendapatkan pelatihan khusus.
  3. Pelatihan CPKB dilaksanakan secara berkelanjutan.
  4. Catatan hasil pelatihan disimpan, dan efektivitas pelatihan dievaluasi secara berkala.

Bangunan dan Fasilitas

Bangunan dan fasilitas berada di lokasi yang sesuai, dirancang, dibangun, dan dipelihara agar efektif dalam mencegah kontaminasi dari lingkungan sekitarnya dan hama. Sarana dan peralatan yang sama dapat digunakan untuk produk perbekalan kesehatan rumah tangga yang mengandung bahan yang tidak berbahaya dan produk kosmetika, dengan melakukan pembersihan dan perawatan guna mencegah kontaminasi silang dan risiko campur baur.

Upaya dilakukan untuk mencegah campur baur dengan menggunakan garis pembatas, tirai plastik, serta penyekat fleksibel berupa tali atau pita. Terdapat ruang ganti pakaian dan fasilitasnya. Toilet dipisahkan dari area produksi untuk menghindari terjadinya kontaminasi atau kontaminasi silang. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan kebersihan dan keamanan produk selama proses produksi.

Peralatan

Peralatan yang digunakan dalam proses produksi harus dirancang dan dikonstruksi dengan memperhatikan beberapa hal penting:

  • Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan bahan yang diproses tidak boleh bereaksi atau menyerap bahan tersebut.
  • Peralatan tidak boleh menimbulkan efek merugikan pada produk yang sedang diproses, seperti kebocoran katup, tetesan pelumas, atau modifikasi yang tidak tepat.
  • Peralatan harus mudah dibersihkan untuk memastikan kebersihan selama proses produksi.
  • Peralatan yang digunakan untuk bahan yang mudah terbakar harus tahan terhadap ledakan.

Selain itu, instalasi dan penempatan peralatan juga perlu diperhatikan:

  • Peralatan dan mesin ditempatkan sedemikian rupa untuk menghindari kesesakan dan diberi penandaan yang jelas untuk mencegah campur baur antar produk.
  • Saluran air, uap air, udara bertekanan, atau vakum jika diperlukan, harus dipasang sedemikian rupa agar mudah dijangkau selama kegiatan produksi berlangsung. Seluruh saluran diberi tanda yang jelas.
  • Sistem penunjang seperti fasilitas tata udara, pengolahan air (seperti air minum, air murni, air suling), uap air, udara bertekanan, dan gas seperti nitrogen harus dapat diidentifikasi dengan jelas dan berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Peralatan untuk menimbang, mengukur, menguji, dan mencatat harus dirawat dan dikalibrasi secara berkalaSemua data perawatan dan hasil kalibrasi terdokumentasi secara rapi.

Sanitasi dan Higiene

Sanitasi dan higiene merupakan aspek yang sangat penting dalam proses produksi, dimana kebersihan personil, fasilitas, dan peralatan dijaga dengan ketat untuk mencegah kontaminasi dan memastikan mutu produk.

Produksi

Air, sebagai bahan baku utama, menjadi fokus utama dalam proses produksi, di mana peralatan dan sistem pengolahan air harus dirancang untuk menghasilkan air berkualitas tinggi. Sistem pengolahan air harus secara teratur disanitasi sesuai dengan Prosedur Tetap, dan kualitas air yang digunakan dalam produksi harus dipantau secara berkala secara kimia dan mikrobiologi. Setiap penyimpangan dari standar yang ditetapkan harus segera diidentifikasi dan diperbaiki sesuai dengan tindakan koreksi yang ditetapkan dalam Prosedur Tetap. Metode pengolahan air seperti deionisasi, distilasi, atau filtrasi dapat dipilih berdasarkan persyaratan produk yang spesifik.

Pengawasan Mutu

Dalam kerangka CPKB, pengawasan mutu memegang peranan krusial sebagai landasan untuk menjamin konsistensi mutu produk Kosmetika. Sistem Pengawasan Mutu dirancang untuk memastikan bahwa setiap produk diproduksi menggunakan bahan yang benar, berkualitas tinggi, dengan jumlah yang sesuai, dan diproduksi dalam kondisi yang tepat sesuai dengan Prosedur Tetap. Proses pengawasan mutu mencakup pengambilan sampel, pemeriksaan, dan pengujian bahan awal, produk dalam proses, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi, untuk memastikan standar mutu yang tinggi dan kepatuhan terhadap spesifikasi yang ditetapkan.

Dokumentasi

Dalam lingkup sistem dokumentasi, dicatat setiap tahap produksi, mulai dari penerimaan bahan awal hingga menjadi produk jadi. Sistem ini mencatat dengan detail setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk perawatan peralatan, pengelolaan penyimpanan, pengawasan mutu, distribusi, dan aspek-aspek spesifik lain yang terkait dengan CPKB.

Audit Internal

Pelaksanaan Audit Internal melibatkan penilaian dan pemeriksaan menyeluruh atau sebagian dari sistem mutu, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem tersebut. Audit ini dapat dijalankan oleh pihak eksternal, auditor independen profesional, atau tim internal yang ditunjuk oleh manajemen. Jika diperlukan, audit internal dapat diperluas hingga mencakup tingkat pemasok dan kontraktor. Setiap rangkaian aktivitas audit internal diakhiri dengan pembuatan laporan yang mencatat hasil dan temuan dari proses audit.

Penyimpanan

Penyimpanan adalah tahap penting dalam CPKB yang memastikan semua bahan dan produk disimpan dengan aman dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Ini mencakup:

  • Area Penyimpanan yang Sesuai:
  • Penerimaan Produk:
  • Sistem Pengawasan Persediaan:
  • Penanganan Produk Karantina:
  • Pengaturan Kondisi Khusus:
  • Keamanan Produk Berbahaya:
  • Tempat Penerimaan dan Pengiriman yang Terlindungi:
  • Pengambilan Sampel Bahan Awal:
  • Pemantauan yang Berkelanjutan:

Kontrak Produksi dan Pengujian

Kontrak Produksi dan Pengujian memiliki peranan krusial dalam Kontrol Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB), mencakup seluruh tahapan dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi kerjasama yang terjalin antara pihak pemberi kontrak dan penerima kontrak. Dalam konteks ini, kontrak bukan sekadar dokumen formal, melainkan suatu instrumen vital yang membentuk landasan bagi keberhasilan produksi dan pengujian produk kosmetika.

Melalui kontrak ini, setiap langkah proses, standar mutu, dan tanggung jawab masing-masing pihak dijelaskan secara komprehensif guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip CPKB. Selain itu, kontrak juga berperan sebagai panduan yang terinci untuk memahami, mengukur, dan mengevaluasi kinerja produksi dan pengujian secara sistematis. Dengan demikian, kontrak tidak hanya menjadi pernyataan formal tentang kerjasama, tetapi juga landasan kokoh yang memastikan bahwa produk kosmetika diproduksi dan diuji dengan tingkat mutu yang terjaga dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk

Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk sangat krusial dalam CPKB. Ada staf yang fokus menangani keluhan dan memiliki kewenangan untuk membuat keputusan. Prosedur tertulis sudah tersedia untuk mengikuti langkah-langkah penanganan keluhan, termasuk jika ada masalah serius yang mengharuskan penarikan produk.

Semua keluhan dicatat dan diselidiki secara teliti. Jika ada masalah di satu batch produk, batch lain yang serupa juga diperiksa. Tindakan selanjutnya diambil sesuai dengan hasil penyelidikan, termasuk kemungkinan penarikan produk dari peredaran.

Keputusan dan tindakan yang diambil direkam dan disimpan dengan baik. Catatan keluhan juga diperiksa secara berkala untuk mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul berulang, yang bisa memerlukan penarikan produk dari peredaran. Jika ada masalah produk yang berpotensi membahayakan, pihak berwenang segera diberitahu.

Kesimpulan Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik):

Aspek CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) membantu produsen kosmetika untuk menjaga kebersihan dan kualitas produk. Dengan fokus pada sanitasi, pengawasan mutu, dan dokumentasi yang baik, CPKB memastikan bahwa setiap langkah produksi diawasi dengan baik. Ini mencakup pemeriksaan bahan awal, pengujian produk, dan sistem dokumentasi yang transparan.

Selain itu, CPKB menekankan pengelolaan persediaan yang efisien, kontrak produksi yang jelas, serta penanganan keluhan dan penarikan produk yang cepat. Semua ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mutu produk kosmetika.

Izinkomsetik.com hadir sebagai teman produsen kosmetika untuk membantu dalam menerapkan CPKB. Dengan pengalaman yang dimiliki, izinkomsetik.com siap memberikan dukungan agar produk kosmetika selalu memenuhi standar kualitas dan peraturan yang berlaku.

Hubungi kami melalui telephone 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website