logo-permatamas-1

Mau buka bisnis kosmetik? Pastikan dapet izin edar dulu ya!

Mau buka bisnis kosmetik? Pastikan dapet izin edar dulu ya!Tahun ini, tren di kalangan artis atau selebriti beralih ke bisnis kosmetik setelah tahun sebelumnya banyak yang mengambil peluang di bidang kuliner. Keberhasilan mereka dalam industri hiburan membuka peluang lebih lebar di dunia bisnis.

Selain popularitas, keunggulan bisnis yang dijalankan oleh artis-artis ini tidak hanya terletak pada branding mereka, tetapi juga pada kualitas produk yang tidak kalah dengan kosmetik impor. Beberapa produk bahkan telah menjalani uji klinis di berbagai negara dan berkolaborasi dengan dokter-dokter ternama.

Salah satu contohnya adalah produk Scarlet, yang saat ini sedang menjadi tren di kalangan wanita dan pria. Menariknya, produk kecantikan ini dimiliki oleh Felicya Angelista, seorang artis yang juga istri dari aktor terkenal, Immanuel Caesar Hito. Walaupun begitu, menjalankan bisnis kosmetik membutuhkan perhatian khusus karena Anda perlu menyelesaikan beberapa dokumen izin sebelum produk dapat dijual.

Apa saja Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengajuan Izin Edar Kosmetik?

Langkah awal yang harus diambil oleh pelaku usaha ketika hendak mengajukan perizinan atau pendaftaran kosmetik adalah proses pendaftaran badan usaha. Dalam proses ini, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon sesuai dengan jenis notifikasi yang diajukan, berikut dokumennya:

Industri Kosmetika Dalam Negeri (Lokal)

  • NIB
  • fotokopi KTP
  • Identitas Direksi dan atau pimpinan Perusahaan;
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • fotokopi serfikat CPKB atau surat keterangan Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
  • surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika; dan
  • dokumen terkait merek

Usaha Perseorangan

  • NIB
  • fotokopi KTP
  • Identas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmeka yang telah memiliki serfikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan dak terlibat dalam ndak pidana di bidang Kosmeka;
  • dokumen terkait merek

Dokumen Importir Kosmetika

  • NIB
  • surat pernyataan Direksi dan/atau pimpinan harus dak terlibat dalam ndak pidana
  • fotokopi KTP
  • identas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan
  • surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  • fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
  • Nama dan alamat produsen/Prinsipal Negara asal;
  • Nama Imporr;
  • Merek dan/atau Nama Kosmeka;
  • Tanggal diterbitkan;
  • Masa berlaku penunjukan keagenan;
  • Hak untuk melakukan nofikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal; dan g. Identitas direktur atau pimpinan produsen/Prinsipal dari negara asal ditunjukkan dengan mencantumkan nama dan tanda tangannya.
  • fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon nofikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmeka serta tanggal Kontrak perlu diperbaharui paling tidak 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku untuk memastikan kelangsungan kesepakatan.

Apakah Ada Konsekuensi Jika Tidak Memiliki Izin BPOM Pada Produk Kosmetik?

Menjalankan bisnis dalam industri produk kosmetik, memerlukan perhatian khusus dari pemiliknya. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah pemilihan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik tersebut.

Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyitaan terhadap sejumlah produk kosmetik yang didistribusikan tanpa izin resmi. Hasil dari tindakan tersebut mengungkapkan adanya kosmetik yang mengandung bahan kimia berpotensi membahayakan bagi konsumen.

Tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk kosmetik dapat berdampak serius bagi pelaku usaha. Berikut adalah beberapa konsekuensi jika produk kosmetik tidak memiliki izin BPOM:

  • Penarikan Produk dari Peredaran

BPOM memiliki kewenangan untuk memerintahkan penarikan produk kosmetik yang tidak memiliki izin dari peredaran. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko dan bahaya yang mungkin terkandung dalam produk tersebut.

  • Pencabutan Izin Edar

Jika produk kosmetik telah mendapatkan izin edar tetapi kemudian terbukti tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, BPOM dapat mencabut izin edar tersebut. Hal ini dapat merugikan reputasi perusahaan dan menghentikan distribusi produk.

  • Sanksi Pidana dan Denda

Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin atau secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

  • Kerugian Finansial

Tidak hanya dikenakan sanksi pidana, tetapi juga denda finansial yang signifikan. Denda maksimal yang dapat dikenakan oleh BPOM untuk pelanggaran terhadap perizinan produk kosmetik adalah Rp1,5 miliar.

Kerugian Reputasi

Pelanggaran terhadap perizinan BPOM dapat merugikan reputasi bisnis. Konsumen cenderung enggan menggunakan produk yang tidak memiliki izin resmi, dan hal ini dapat berdampak buruk pada citra merek.

  • Pengawasan yang Ketat

Setelah terjadi pelanggaran, BPOM mungkin meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Hal ini dapat berarti pemantauan yang lebih intensif terhadap semua kegiatan bisnis dan produk yang dihasilkan.

Ketentuan Hukum Terkait Kosmetik di Indonesia

Menurut ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, produk kosmetik termasuk dalam kategori farmasi. Sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), produk farmasi, yang mencakup kosmetik, harus memenuhi kriteria keamanan, khasiat, mutu, dan terjangkau. Selanjutnya, Pasal 105 ayat (2) mengamanatkan bahwa proses produksi kosmetik harus mematuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan tersebut merupakan suatu keharusan. Jika izin edar sudah diperoleh namun ternyata produk kosmetik tidak mematuhi standar dan persyaratan yang berlaku, pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan produk tersebut dari peredaran.

Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa perolehan izin edar sangat penting sebagai langkah perlindungan konsumen dari produk kosmetik yang berpotensi membahayakan. Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM dapat dipastikan melakukan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Pasal 106 ayat (1), pelaku usaha yang menyebarkan kosmetik tanpa izin edar atau secara ilegal dapat dihadapkan pada sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pengusaha Di Bidang Kosmetik Harus Memperoleh Izin Edar Sebagai Persyaratan Wajib

Industri kosmetik membutuhkan izin edar sebelum mengkomersialkan produknya. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020), ayat 4 (1) menjelaskan persyaratan ini.

Menurut peraturan, pelaku usaha diharuskan untuk mengirimkan kosmetik yang telah memperoleh izin edar dalam bentuk notifikasi untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia memenuhi standar keamanan, khasiat, memberikan manfaat, dan memiliki mutu yang baik.

Sangat penting untuk diingat bahwa persyaratan notifikasi kosmetik berlaku untuk semua produk kosmetik yang beredar, baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang diimpor. Sementara itu, sesuai dengan Pasal 6 PBPOM No. 12/2020, pihak yang diperlukan untuk mengajukan permohonan notifikasi kosmetik adalah sebagai berikut:

  • Industri kosmetik yang beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Individu atau entitas bisnis yang bergerak dalam industri kosmetik dan menjalin kontrak produksi dengan perusahaan kosmetik di Indonesia.
  • Importir yang aktif dalam sektor kosmetik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, setiap bisnis kosmetik harus mendapatkan izin edar untuk produknya terlebih dahulu sebelum mempromosikan atau melakukan jual beli.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus izin edar untuk bisnis kosmetik, solusinya ada di permatamas.com. Kami menyediakan layanan konsultasi online secara gratis dan membantu Anda menangani semua masalah perizinan dengan cepat dan efisien bersama tim profesional kami. layanan kami meliputi izin pkrt, izin alkes, sertifikasi halal dan pendaftaran merek, dengan permatamas.com, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus merisaukan urusan perizinan atau kendala bisnis lainnya!

Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait izin kosmetik atau perizinan lainnya melalui kontak 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Jasa Hukum Perizinan Industri Kosmetika

Jasa Hukum Perizinan Industri KosmetikaIndustri kosmetika menjadi sorotan utama dalam dinamika pasar yang terus berkembang. Dalam perjalanan menuju kesuksesan, perizinan menjadi fondasi yang tak tergantikan. Maka, hadirnya jasa hukum untuk mendukung proses perizinan dalam industri kosmetika menjadi hal yang tak bisa diabaikan.

Jasa Hukum Perizinan Industri Kosmetika
Jasa Hukum Perizinan Industri Kosmetika bersama izinkosmetik.com

Menavigasi Lautan Regulasi

Perizinan dalam industri kosmetika bukanlah perjalanan yang mudah. Berbagai regulasi, standar keamanan, dan kualitas harus dipenuhi dengan ketat. Di sinilah peran jasa hukum berperan penting. Mereka adalah pengemudi yang paham betul jalur regulasi dan dapat membantu perusahaan kosmetik menavigasi lautan regulasi yang kompleks.

Konsultasi yang Membangun Strategi

Jasa hukum bukan sekadar mengurus dokumen dan formulir perizinan. Mereka juga berperan sebagai konsultan yang memberikan pandangan yang mendalam dalam merancang strategi untuk memperoleh perizinan dengan cepat dan efisien. Mulai dari interpretasi regulasi hingga strategi pengajuan, konsultasi yang mereka berikan dapat membangun fondasi yang kokoh bagi perusahaan kosmetik.

Peran Dalam Penyesuaian Regulasi

Industri kosmetika selalu berubah, terutama dalam hal regulasi. Perubahan-perubahan ini bisa menjadi kendala bagi perusahaan yang sudah memiliki izin. Namun, jasa hukum hadir sebagai mitra yang membantu perusahaan menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Mereka membantu dalam pembaruan dokumen, revisi formulasi, hingga pengajuan perubahan terhadap izin yang sudah ada.

Kemitraan yang Membawa Keberhasilan

Kemitraan dengan jasa hukum dalam perizinan industri kosmetika bukan sekadar investasi, melainkan langkah yang strategis. Dengan bantuan jasa hukum yang handal, perusahaan kosmetik dapat menghadapi perizinan dengan keyakinan dan kepercayaan, mengurangi potensi risiko dan mengoptimalkan proses perolehan izin.

Apa Yang Diperlukan Untuk Mendapatkan Izin Produksi Kosmetik?

Untuk mendapatkan izin produksi kosmetik, biasanya diperlukan beberapa hal seperti:

  1. Formulasi yang Aman: Perlu merancang produk dengan bahan yang telah teruji dan dianggap aman untuk digunakan pada kulit manusia.
  2. Uji Keamanan: Melakukan uji coba keamanan produk untuk memastikan tidak adanya efek yang merugikan bagi pengguna.
  3. Laporan Stabilitas Produk: Menyediakan laporan yang menunjukkan stabilitas produk sepanjang masa simpannya.
  4. Izin dari Badan Regulasi: Mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari badan regulasi yang berwenang dalam negara yang bersangkutan.
  5. Kepatuhan pada Standar Kualitas: Memastikan produk memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Setiap negara memiliki persyaratan spesifik yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin produksi kosmetik. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi yang berlaku di negara yang menjadi target pasar produk kosmetik Anda.

Berapa Lama Proses Perizinan Biasanya Memakan Waktu?

Lama proses perizinan dalam industri kosmetik dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk kompleksitas produk, regulasi yang berlaku di negara tertentu, serta kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Secara umum, proses perizinan dapat memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari setahun. Produk dengan formula yang kompleks atau dengan klaim khusus mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk menyelesaikan proses perizinan.

Selain itu, kerumitan dalam dokumen yang diajukan, ketersediaan konsultan atau ahli yang terlibat dalam proses, serta volume aplikasi perizinan yang diterima oleh badan regulasi juga dapat memengaruhi durasi proses perizinan.

Apakah Semua Produk Kosmetik Memerlukan Perizinan?

Di sebagian besar negara, mayoritas produk kosmetik memerlukan perizinan sebelum dijual atau diedarkan ke publik. Namun, terdapat perbedaan dalam tingkat kebutuhan perizinan tergantung pada jenis produk dan bahan yang digunakan dalam produk kosmetik tersebut.

Produk kosmetik yang termasuk dalam kategori sederhana dengan formula dan klaim yang umumnya dianggap aman biasanya memerlukan proses perizinan yang lebih ringan. Sementara itu, produk dengan formula atau klaim yang lebih kompleks, seperti produk perawatan kulit dengan klaim medis atau produk dengan bahan-bahan yang dianggap berisiko, memerlukan proses perizinan yang lebih ketat.

Apa Sanksi Jika Melanggar Regulasi Perizinan Kosmetik?

Sanksi bagi pelanggaran regulasi perizinan kosmetik dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran, hukum yang berlaku di negara tertentu, dan kebijakan badan regulasi yang menaungi industri kosmetik. Beberapa sanksi yang mungkin diberlakukan bagi pelanggaran regulasi perizinan kosmetik antara lain:

  1. Peringatan atau Teguran: Badan regulasi mungkin memberikan peringatan pertama atau teguran bagi pelanggaran kecil yang tidak menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan atau keamanan pengguna.
  2. Denda Finansial: Sanksi berupa denda finansial mungkin diberikan kepada perusahaan yang melanggar peraturan perizinan. Besarnya denda biasanya sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan badan regulasi.
  3. Larangan Penjualan Produk: Dalam kasus pelanggaran yang serius atau berulang, badan regulasi dapat menghentikan penjualan produk tersebut di pasar.
  4. Pencabutan Izin: Pelanggaran yang serius dan berulang bisa menyebabkan pencabutan izin produksi atau distribusi produk kosmetik oleh badan regulasi. Ini bisa memiliki dampak besar bagi perusahaan karena dapat menghentikan operasi mereka di pasar.
  5. Tuntutan Hukum: Dalam situasi yang ekstrim, badan regulasi atau pihak berwenang dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan atau individu yang melanggar regulasi perizinan kosmetik.

Sanksi yang diterapkan akan sangat tergantung pada tingkat pelanggaran, risiko bagi konsumen, dan kebijakan badan regulasi yang mengatur industri kosmetik di suatu negara.

Bagaimana Cara Mengajukan Perubahan atau Pembaruan pada Izin Produk Kosmetik yang Sudah Ada?

Proses pengajuan perubahan atau pembaruan pada izin produk kosmetik yang sudah ada biasanya melibatkan beberapa langkah. Berikut ini cara umum yang dapat diikuti:

  1. Identifikasi Perubahan yang Diperlukan: Tentukan dengan jelas jenis perubahan yang ingin Anda ajukan pada izin produk kosmetik, seperti pengubahan formula, perubahan label, atau modifikasi proses produksi.
  2. Pengumpulan Informasi dan Dokumen: Siapkan informasi dan dokumen yang mendukung perubahan yang diinginkan, seperti data uji coba baru, bukti keamanan, atau dokumentasi lain yang relevan dengan perubahan tersebut.
  3. Hubungi Badan Regulasi yang Berwenang: Hubungi badan regulasi yang mengeluarkan izin produk kosmetik Anda. Biasanya, mereka memiliki petunjuk atau prosedur khusus yang harus diikuti untuk mengajukan perubahan.
  4. Ajukan Permohonan Perubahan: Kirimkan permohonan secara resmi kepada badan regulasi yang berwenang, sertakan semua dokumen yang diperlukan, dan jelaskan dengan jelas alasan serta dampak perubahan yang diajukan pada produk kosmetik.
  5. Pemantauan dan Koordinasi: Setelah pengajuan, perhatikan prosesnya dan koordinasikan dengan badan regulasi jika terdapat permintaan tambahan informasi atau penyesuaian yang diperlukan dalam proses perubahan.
  6. Evaluasi dan Pembaruan Izin: Badan regulasi akan mengevaluasi permohonan perubahan yang diajukan. Jika perubahan diizinkan, mereka akan memperbarui izin produk kosmetik Anda sesuai dengan perubahan yang telah disetujui.

Apa Peran Konsultan Hukum Dalam Proses Perizinan Kosmetik?

Peran konsultan hukum dalam proses perizinan kosmetik adalah memberikan panduan yang mendalam mengenai regulasi industri, memastikan kesesuaian produk dengan persyaratan hukum yang berlaku, serta menyusun dokumen dan aplikasi yang diperlukan untuk memperoleh izin dari badan regulasi yang berwenang.

Jasa hukum memiliki peran yang vital dalam memastikan perusahaan kosmetik memperoleh izin dengan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Dalam dinamika industri yang terus berkembang, kemitraan dengan jasa hukum yang kompeten adalah langkah strategis yang dapat membawa kesuksesan bagi perusahaan kosmetik.

Jika anda sedang mencari jasa hukum untuk izin kosmetk silahkan hubungi kami izinkosmetik.com, kami dengan senang hati siap membantu anda. Hubungi kami melalui nomor 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website