Cara Notifikasi Kosmetik – Bagaimana notifikasi kosmetik diproses? Apakah Anda tertarik dengan prosedurnya? Mari kita bahas proses notifikasi kosmetik, sebuah proses penting untuk memastikan kepatuhan dan keamanan produk dalam industri kecantikan.
Sistem Notifikasi Kosmetik
Saat ini kita hidup di era digital, di mana semua hal dilakukan secara online, termasuk proses pendaftaran dan perizinan kosmetika. Untuk membuat proses ini lebih mudah bagi perusahaan yang beroperasi di bidang kosmetik, Badan POM telah mengembangkan sistem Notifkoos, yang dapat diakses di notifkos.pom.go.id.
Dasar Sistem Notifikasi Kosmetik
1. Account Head adalah perusahaan induk pemilik badan usaha.
Hanya boleh ada satu kepala perusahaan. Semua data gudang dan perusahaan ada di akun manajer. Untuk membuka rekening pribadi, dokumen yang diperlukan :
- NIB
- NPWP
- KTP/identitas komisaris direksi, atau pimpinan perusahaan
- Surat pernyataan dari komisaris, direksi, atau pimpinan perusahaan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang keuangan.
2. Sub Account
Sub account biasanya dibuat dan dipegang oleh penerima kontrak pabrik atau register officer (RO). Satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu sub account. Menu utama sub account terdiri dari :
- Dashboard, yang menampilkan ringkasan informasi sub account, baik itu terkait produk, perusahaan, atau pabrik;
- Perusahaan, yang terdiri dari sub perusahaan dan variasi pabrik; dan Dashboard. Jika data pabrik berubah, seperti nama, alamat, atau keduanya, pabrik harus berubah. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah untuk mengubah alamat pabriknya, sehingga tidak ada kemungkinan perpindahan lokasi pabrik.
- Menu “Produk” berisi informasi detail tentang produk. Termasuk daar SPB, daar dra produk, variasi kemasan, pembaharuan produk, dan konfirmasi produk.
3. Sub Perusahaan
Mewakili data yang ada di pabrik. Sub account adalah folder, dan sub perusahaan adalah subfolder. Ada beberapa subbisnis yang dapat Anda pilih, termasuk industri kosmeka domestik, impor, dan perusahaan pemberi kontrak.
Penyediaan Dokumen Notifikasi Kosmetik:
Tahap pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan kosmeka yang ingin mendapatkan perizinan atau pendaaran adalah melakukan pendaaran Badan Usaha. Untuk melakukan pendaaran ini, diperlukan dokumen-dokumen berikut:
Industri kosmetika (lokal):
- NIB
- fotokopi KTP/Identas Direksi dan/atau pimpinan
- Perusahaan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi serfikat CPKB atau surat keterangan
- Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
- surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika dak terlibat dalam ndak pidana di
- bidang Kosmetika dan dokumen terkait merek.
Usaha Perorangan/Badan Usaha Pemberi Kontrak
- NIB
- fotokopi KTP/Identas Direksi dan/atau pimpinnan Perusahaan
- surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
- fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmeka yang telah memiliki serfikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinofikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan dak terlibat dalam ndak pidana dibidang Kosmetika;
- dokumen terkait merek
Imporr Kosmetika
- NIB;
- surat pernyataan Direksi dan/atau pimpinan harus dak terlibat dalam ndak pidana;
- fotokopi KTP/identas Direksi dan/atau pimpinan perusahaan;
- surat rekomendasi sebagai pemohon nofikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
- fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fotokopiNomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
- nama dan alamat produsen/Prinsipal Negara asal;
- nama Imporr;
- merek dan/atau Nama Kosmeka;
- tanggal diterbitkan;
- masa berlaku penunjukan keagenan;
- hak untuk melakukan nofikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal; dan
- nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal;
- fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon nofikasi dengan industri Kosmeka di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmeka serta tanggal masa berlaku perjanjian harus tersisa paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
- fotokopi Cerficate of Free Sale (CFS) untuk Kosmeka impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, kecuali untuk Kosmeka kontrak yang diproduksi di luar wilayah Indonesia;
- fotokopi serfikat good manufacturing pracce atau surat pernyataan penerapan good manufacturing pracce untuk industri Kosmeka yang berlokasi di negara ASEAN dengan ketentuan:
- Sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum serfikat atau surat pernyataan berakhir.
- Jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau dak mencantumkan masa berlaku maka serfikat atau surat pernyataan dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- fotokopi serfikat good manufacturing pracce untuk industri Kosmeka di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi dan industri Kosmeka yang berlokasi di luar negara ASEAN dengan ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara a s a l d a n d i l e g a l isir o l e h K e d u t a a n Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat
- sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum serfikat berakhir;
- jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau dak mencantumkan masa berlaku maka serfikat dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Apabila angka 11 huruf a dak dapat terpenuhi, maka Imporr harus melampirkan:
- fotokopi serfikat good manufacturing pracce yang diakui setara dengan good manufacturing pracce ASEAN dan dikeluarkan oleh Lembaga serfikasi terakreditasi; dan
- fotokopi surat izin industri/produksi Kosmetika
- dokumen terkait merek
Layanan Profesional CV Permatamas Indonesia untuk Proses Notifikasi Kosmetik
Untuk memudahkan dan memastikan kelancaran proses notifikasi kosmetik, kami menyarankan untuk menggunakan layanan profesional dari CV Permatamas Indonesia. Sebagai mitra terpercaya dalam memahami regulasi terkait notifikasi kosmetik. Selain itu, kami menyediakan bantuan pelayanan meliputi sertifikasi halal, pendaftaran merek, izin PKRT dan izin alkes.
Dengan dukungan kami, Anda dapat fokus pada pengembangan produk kosmetik berkualitas tinggi, sementara kami mengurus seluruh aspek administratif yang kompleks. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan temukan bagaimana CV Permatamas Indonesia dapat membantu mempermudah langkah Anda dalam memasuki pasar kosmetik yang teratur dan teratur.
Konsultasikan segera, hubungi kami melalui telephone 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.