Jasa Pengurusan SPA CPKB dan Izin BPOM Sediaan Tabir Surya – Memiliki produk sediaan tabir surya seperti sunscreen cream, sunscreen lotion, sunscreen gel, atau sun protection spray dan ingin memasarkannya secara legal di Indonesia? Produk tabir surya membutuhkan perhatian khusus karena selain harus memenuhi ketentuan kosmetik, formula dan bahan tabir surya yang digunakan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan BPOM.
PERMATAMAS membantu pelaku usaha melalui Jasa Pengurusan SPA CPKB dan Izin BPOM Sediaan Tabir Surya, mulai dari persiapan legalitas badan usaha, merek, kesiapan CPKB, formula, dokumen produk, sampai proses notifikasi BPOM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai produk sudah diproduksi dalam jumlah besar tetapi baru mengetahui bahwa formula, klaim, label, atau dokumen belum sesuai. Dengan persiapan sejak awal, proses pengembangan produk sunscreen dapat dilakukan secara lebih terarah.
Apa Itu SPA CPKB dan Izin BPOM Sediaan Tabir Surya?
SPA CPKB berkaitan dengan pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik pada skema yang berlaku bagi industri kosmetik. Sementara itu, notifikasi kosmetik BPOM berkaitan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia.
Untuk sediaan tabir surya, perhatian terhadap formula menjadi semakin penting karena BPOM menetapkan daftar bahan tabir surya yang diizinkan beserta kadar maksimum dan batasan tertentu. Database resmi BPOM saat ini mencantumkan daftar bahan tabir surya berdasarkan Lampiran IV PerBPOM No. 25 Tahun 2025. (Standar OTSKK)
Secara sederhana:
SPA CPKB → pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetik yang baik.
Notifikasi/Izin BPOM → legalitas produk kosmetik yang akan diedarkan.
Dengan demikian, pengurusan legalitas sunscreen tidak cukup hanya mempersiapkan dokumen administrasi. Formula, bahan, klaim, label, kemasan, fasilitas, dan data produk juga perlu dipersiapkan secara konsisten.
Untuk mendapatkan informasi regulasi dan standar kosmetik terbaru, pelaku usaha dapat mengacu pada Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM.
Mengapa Sediaan Tabir Surya Membutuhkan Persiapan Legalitas yang Serius?
Tabir surya merupakan produk yang digunakan untuk membantu melindungi kulit dari paparan radiasi ultraviolet. Karena fungsi dan klaimnya berkaitan dengan perlindungan kulit, pengembangan produknya perlu memperhatikan ketentuan bahan, formula, klaim, dan informasi produk.
BPOM memiliki daftar bahan tabir surya yang diperbolehkan dalam kosmetik berikut batas kadar maksimum dan persyaratan tertentu. Misalnya, database BPOM mencantumkan Butyl Methoxy Dibenzoyl Methane (Avobenzone) dengan kadar maksimum 5%, Ethylhexyl Triazone 5%, serta Zinc Oxide sampai 25% dengan persyaratan tertentu.
Artinya, pemilik brand tidak sebaiknya memilih bahan hanya berdasarkan tren pasar atau informasi pemasok.
Formula harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
- Jenis bahan tabir surya
- Kadar penggunaan bahan
- Bentuk sediaan
- Fungsi bahan
- Kombinasi bahan
- Klaim SPF atau perlindungan lainnya
- Label
- Kemasan
- Peringatan penggunaan
- Data produk
- Dokumen produksi
- Sistem mutu
- Fasilitas produksi
Inilah alasan mengapa pendampingan SPA CPKB dan BPOM sunscreen penting dilakukan sejak tahap awal pengembangan produk.

Contoh Produk Sediaan Tabir Surya
Sediaan tabir surya dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk kosmetik. Setiap bentuk sediaan tentu membutuhkan penyesuaian formula dan karakteristik produk.
Sunscreen Cream
Tabir surya berbentuk krim yang umumnya digunakan sebagai bagian dari perawatan kulit wajah atau tubuh. Produk dapat dikembangkan dengan konsep perlindungan UV sekaligus perawatan kulit.
Sunscreen Lotion
Produk tabir surya berbentuk lotion dengan tekstur yang lebih mudah diratakan pada permukaan kulit.
Sunscreen Gel
Sunscreen dengan tekstur gel yang dapat memberikan sensasi lebih ringan dan nyaman digunakan, tergantung formulanya.
Sunscreen Milk
Tabir surya dengan tekstur milk atau emulsi yang dapat digunakan untuk wajah maupun tubuh sesuai tujuan produknya.
Sunscreen Fluid
Sediaan dengan tekstur cair atau fluid yang dikembangkan untuk memberikan pengalaman penggunaan yang ringan.
Sunscreen Stick
Tabir surya dalam bentuk stick yang praktis untuk aplikasi pada area tertentu.
Sunscreen Spray
Sediaan tabir surya dalam bentuk spray. Untuk produk dengan bentuk spray, formula dan bahan yang digunakan perlu memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku.
Sunscreen Balm
Produk tabir surya dengan tekstur balm yang dapat dikembangkan untuk penggunaan tertentu sesuai formula dan karakter produk.
Tinted Sunscreen
Tabir surya dengan tambahan warna yang dikembangkan untuk memberikan tampilan kulit yang lebih merata sekaligus fungsi perlindungan UV sesuai formula.
Daily Sunscreen
Produk sunscreen yang diposisikan sebagai bagian dari rutinitas perawatan kulit sehari-hari.
Catatan: nama, formula, bahan, klaim, dan bentuk sediaan harus disesuaikan dengan ketentuan kosmetik yang berlaku. Jangan menggunakan klaim yang membuat produk kosmetik seolah-olah menjadi obat atau memberikan efek terapi medis.
Bahan Tabir Surya Harus Sesuai Ketentuan BPOM
Salah satu bagian penting dalam pengembangan sunscreen adalah pemeriksaan bahan.
Database resmi BPOM memuat daftar bahan tabir surya yang diizinkan, termasuk batas maksimum dan persyaratan penggunaannya.
Contoh bahan yang tercantum antara lain:
- Butyl Methoxy Dibenzoyl Methane atau Avobenzone
- Ethylhexyl Triazone
- Phenylbenzimidazole Sulfonic Acid
- Titanium Dioxide
- Zinc Oxide
- Drometrizole Trisiloxane
- Terephthalylidene Dicamphor Sulfonic Acid
- Tris-Biphenyl Triazine
- Benzophenone-3
Namun, keberadaan suatu bahan dalam daftar tidak berarti bahan tersebut dapat digunakan tanpa memperhatikan batasan.
Setiap bahan dapat mempunyai kadar maksimum, jenis sediaan tertentu, peringatan, atau persyaratan khusus.
Karena itu, pemeriksaan formula menjadi bagian penting sebelum produk masuk ke tahap notifikasi.
Peraturan CPKB Terbaru untuk Industri Kosmetik
Pelaku usaha yang sedang mempersiapkan sertifikasi CPKB perlu menggunakan regulasi terbaru.
Saat ini PerBPOM No. 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik berstatus berlaku. Regulasi tersebut diundangkan pada 29 April 2026 dan mencabut PerBPOM No. 33 Tahun 2021.
BPOM menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut memperbarui persyaratan dan tata cara sertifikasi CPKB. Salah satu perubahan yang disebutkan adalah penghapusan persetujuan denah bangunan kosmetik serta penggunaan mekanisme perhitungan timeline layanan dengan sistem clock on dan clock off. (Pom.go.id)
Karena regulasi telah berubah, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengandalkan panduan lama ketika mempersiapkan sertifikasi.
Apa Saja yang Dipersiapkan dalam SPA CPKB Tabir Surya?
Persiapan SPA CPKB berkaitan dengan sistem dan proses pembuatan kosmetik yang memenuhi standar.
Beberapa aspek yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Sistem manajemen mutu
- Personalia
- Bangunan dan fasilitas
- Peralatan
- Sanitasi dan higiene
- Produksi
- Pengawasan mutu
- Dokumentasi
- Penyimpanan
- Prosedur kerja
- Pengawasan proses
- Penanganan keluhan
- Penarikan produk sesuai kebutuhan
Skema dan persyaratan yang digunakan harus disesuaikan dengan kondisi industri kosmetik.
Karena itu, sebelum mengajukan sertifikasi, perusahaan sebaiknya melakukan gap assessment untuk mengetahui bagian mana yang sudah memenuhi persyaratan dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki.
Perbedaan SPA CPKB dan Izin BPOM Sediaan Tabir Surya
Masih ada pelaku usaha yang menganggap SPA CPKB dan BPOM sebagai satu dokumen. Padahal keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.
SPA CPKB berhubungan dengan pemenuhan aspek proses dan sistem pembuatan kosmetik.
Sedangkan notifikasi BPOM berhubungan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan.
Contohnya, sebuah perusahaan memiliki beberapa produk:
- Sunscreen Cream SPF
- Sunscreen Gel
- Sunscreen Lotion
- Tinted Sunscreen
- Sunscreen Stick
Masing-masing produk membutuhkan data yang sesuai dengan ketentuan.
Jadi, memiliki SPA CPKB tidak otomatis berarti seluruh produk sudah selesai dalam proses legalisasi peredaran. Produk tetap perlu dipersiapkan sesuai mekanisme notifikasi kosmetik yang berlaku.
Formula Sunscreen Perlu Diperiksa Sebelum Pengajuan
Formula merupakan salah satu titik penting dalam proses legalisasi produk tabir surya.
Sebelum formula digunakan dalam produksi, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Nama bahan
- Nomor CAS jika relevan
- Fungsi bahan
- Kadar bahan
- Batas penggunaan
- Bentuk sediaan
- Kombinasi bahan tabir surya
- Stabilitas
- Keamanan
- Klaim produk
- Informasi label
Khusus bahan tabir surya, batas penggunaan harus mengacu pada ketentuan BPOM terbaru. Database BPOM menunjukkan bahwa batas kadar berbeda-beda antara satu bahan dan bahan lainnya.
Dengan begitu, pemilik brand sebaiknya tidak sekadar menggunakan formula dari produk lain atau mengambil komposisi dari internet tanpa pemeriksaan teknis.
Klaim SPF dan Perlindungan UV Harus Diperhatikan
Klaim merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pemasaran sunscreen.
Misalnya, sebuah produk menggunakan klaim:
- Perlindungan terhadap sinar UV
- Sunscreen untuk penggunaan sehari-hari
- Membantu melindungi kulit dari paparan sinar matahari
- Membantu menjaga kulit dari efek paparan UV
Klaim harus sesuai dengan karakteristik dan data produk serta ketentuan yang berlaku.
Untuk angka atau klaim spesifik seperti SPF, broad spectrum, UVA, UVB, dan klaim perlindungan lainnya, pelaku usaha perlu memastikan dasar teknis dan ketentuan yang mendukung klaim tersebut.
Jangan sampai klaim pada kemasan berbeda dengan data produk yang diajukan.
Persiapan Label dan Kemasan Sunscreen
Kemasan sunscreen memang menjadi bagian penting dari branding. Namun, sebelum dicetak dalam jumlah besar, informasi pada kemasan sebaiknya diperiksa terlebih dahulu.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Nama produk
- Merek
- Isi bersih
- Komposisi
- Cara penggunaan
- Peringatan
- Informasi produsen atau pihak terkait
- Klaim
- Informasi lain sesuai ketentuan kosmetik
Konsistensi antara formula → data produk → label → kemasan → klaim menjadi hal yang sangat penting.
Tahapan Jasa Pengurusan SPA CPKB dan Izin BPOM Tabir Surya
PERMATAMAS membantu pelaku usaha memahami tahapan legalitas secara lebih terstruktur.
1. Konsultasi Produk
Tahap awal dilakukan untuk mengetahui jenis sunscreen, bentuk sediaan, formula, konsep klaim, fasilitas produksi, dan kondisi perusahaan.
2. Persiapan Badan Usaha
Legalitas perusahaan menjadi fondasi untuk kegiatan bisnis kosmetik.
Jika Anda membutuhkan pendirian badan usaha, Anda dapat menggunakan layanan jasa pendirian PT perusahaan.
3. Persiapan Merek
Nama brand sunscreen sebaiknya dipersiapkan dan ditelusuri sejak awal.
Untuk perlindungan identitas brand, Anda dapat menggunakan layanan jasa pendaftaran merek HAKI.
4. Persiapan SPA CPKB
Selanjutnya dilakukan persiapan dokumen dan aspek fasilitas berdasarkan skema CPKB yang sesuai.
5. Pemeriksaan Formula
Formula sunscreen diperiksa berdasarkan bahan, kadar penggunaan, fungsi, bentuk sediaan, dan ketentuan bahan tabir surya.
6. Produksi
Proses produksi dijalankan sesuai sistem dan prosedur yang telah dipersiapkan.
7. Izin Edar/Notifikasi BPOM
Data produk dipersiapkan untuk proses notifikasi kosmetik sesuai mekanisme BPOM.
8. Sertifikasi Halal
Pelaku usaha juga dapat mempersiapkan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku dan status kewajibannya.
Untuk kebutuhan tersebut, tersedia layanan sertifikasi halal kosmetik.
9. Pemasaran
Setelah persyaratan legalitas yang diperlukan terpenuhi, produk dapat dipasarkan dengan informasi dan klaim yang sesuai.
Alur persiapan legalitas dapat dirangkum sebagai:
Badan Usaha → Merek → SPA CPKB → Formula → Produksi → Izin Edar BPOM → Halal → Pemasaran.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendampingan SPA CPKB dan BPOM?
Pengurusan legalitas sunscreen membutuhkan ketelitian karena produk memiliki aspek teknis yang cukup kompleks, terutama terkait formula dan bahan tabir surya.
Pendampingan dapat membantu pelaku usaha dalam:
- Identifikasi kebutuhan legalitas
- Pemeriksaan dokumen
- Persiapan SPA CPKB
- Pemeriksaan formula
- Peninjauan bahan
- Penyesuaian klaim
- Persiapan label
- Persiapan data produk
- Pengarahan proses BPOM
- Identifikasi kekurangan dokumen
Untuk kebutuhan khusus sertifikasi CPKB, Anda juga dapat melihat jasa sertifikasi CPKB.
Pendampingan profesional bukan berarti menggantikan kewajiban industri dalam memenuhi standar. Pendampingan justru membantu perusahaan memahami persyaratan dan mempersiapkan dokumen serta sistem secara lebih terarah.
Jasa Pengurusan SPA CPKB dan Izin BPOM Sediaan Tabir Surya PERMATAMAS
Membangun brand sunscreen membutuhkan persiapan yang lebih serius dibanding sekadar membuat desain kemasan yang menarik.
Formula harus diperhatikan. Bahan harus sesuai. Klaim perlu dikaji. Fasilitas produksi harus dipersiapkan. Dokumen juga harus konsisten.
PERMATAMAS hadir untuk membantu pelaku usaha melalui Jasa Pengurusan SPA CPKB dan Izin BPOM Sediaan Tabir Surya.
Layanan dapat diperuntukkan bagi:
- Pemilik brand sunscreen
- Perusahaan kosmetik
- Produsen tabir surya
- Pemilik produk private label
- Industri kosmetik
- Pengusaha skincare
- Perusahaan yang ingin menambah produk sunscreen
Jika Anda baru berada pada tahap ide produk, jangan menunggu sampai produksi selesai untuk memikirkan legalitas.
Justru sejak awal, Anda dapat mempersiapkan badan usaha, merek, SPA CPKB, formula, produksi, BPOM, halal, dan pemasaran secara lebih terstruktur.
Ingin mengembangkan produk sunscreen dengan legalitas yang lebih tertata? Konsultasikan kebutuhan SPA CPKB dan BPOM sediaan tabir surya Anda bersama PERMATAMAS.
Kesimpulan
Jasa Pengurusan SPA CPKB dan Izin BPOM Sediaan Tabir Surya membantu pelaku usaha mempersiapkan legalitas produk sunscreen secara lebih terarah.
SPA CPKB berkaitan dengan pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, sedangkan notifikasi BPOM berkaitan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan.
Untuk sediaan tabir surya, formula dan bahan menjadi perhatian penting karena BPOM menetapkan daftar bahan tabir surya yang diizinkan beserta kadar maksimum dan persyaratan tertentu.
Di sisi CPKB, pelaku usaha perlu menggunakan acuan terbaru, yaitu PerBPOM No. 8 Tahun 2026, yang saat ini berstatus berlaku dan menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021.
Dengan demikian, legalitas produk sunscreen sebaiknya dipersiapkan sebagai satu rangkaian:
Badan Usaha → Merek → SPA CPKB → Formula → Produksi → Izin Edar BPOM → Halal → Pemasaran.
Dengan pendampingan PERMATAMAS, pelaku usaha dapat memperoleh arahan mengenai kebutuhan dokumen, formula, CPKB, dan proses notifikasi BPOM sesuai kondisi produk dan ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Pengurusan SPA CPKB dan Izin BPOM Sediaan Tabir Surya
1. Apa itu SPA CPKB untuk produk tabir surya?
SPA CPKB berkaitan dengan pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik pada skema yang berlaku bagi industri kosmetik.
2. Apakah sunscreen termasuk produk kosmetik?
Sediaan tabir surya dapat menjadi produk kosmetik apabila formula, bahan, fungsi, klaim, dan penggunaannya memenuhi ketentuan kosmetik yang berlaku.
3. Apakah produk tabir surya perlu BPOM?
Produk kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan notifikasi kosmetik BPOM sebelum diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Apakah SPA CPKB sama dengan izin BPOM?
Tidak. SPA CPKB berkaitan dengan aspek cara pembuatan kosmetik yang baik, sedangkan notifikasi BPOM berkaitan dengan produk kosmetik yang akan diedarkan.
5. Apa saja contoh sediaan tabir surya?
Contohnya antara lain sunscreen cream, sunscreen lotion, sunscreen gel, sunscreen milk, sunscreen fluid, sunscreen stick, sunscreen spray, sunscreen balm, tinted sunscreen, dan daily sunscreen.
6. Apakah bahan sunscreen memiliki batas penggunaan?
Ya. BPOM menetapkan daftar bahan tabir surya yang diizinkan beserta kadar maksimum dan persyaratan tertentu. Karena itu, formula harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Standar OTSKK)
7. Apakah klaim SPF perlu diperhatikan dalam proses BPOM?
Ya. Klaim pada produk harus sesuai dengan karakteristik, data, dan ketentuan yang berlaku. Klaim perlindungan UV sebaiknya dipersiapkan dengan dasar teknis yang sesuai.
8. Apakah merek sunscreen perlu didaftarkan?
Pendaftaran merek dapat dipertimbangkan untuk melindungi identitas brand dan menjadi bagian dari persiapan bisnis produk kosmetik.
9. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan SPA CPKB dan BPOM sunscreen?
Ya. PERMATAMAS menyediakan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan SPA CPKB dan proses notifikasi BPOM sesuai kondisi usaha dan produk.
10. Bagaimana cara memulai pengurusan SPA CPKB dan BPOM tabir surya?
Langkah awal adalah melakukan konsultasi mengenai badan usaha, merek, jenis sunscreen, formula, bahan, fasilitas produksi, klaim, dan dokumen yang telah tersedia. Setelah itu dapat ditentukan tahapan legalitas yang perlu dipersiapkan.
