Apa Saja Sanksi Pelanggaran tentang Kosmetik – Industri kosmetik adalah salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia. Permintaan yang tinggi terhadap produk kecantikan dan perawatan diri membuat banyak pelaku usaha tertarik terjun ke dalam bisnis ini. Namun, di balik peluang besar tersebut, ada tanggung jawab besar pula yang harus dipenuhi, terutama soal keamanan, mutu, dan standar kualitas produk.
Kosmetik tidak bisa diproduksi dan dipasarkan sembarangan. Pemerintah telah mengatur secara tegas melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar konsumen tidak dirugikan oleh produk yang membahayakan kesehatan maupun produk palsu yang tidak sesuai standar. Jika aturan ini dilanggar, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana yang cukup berat.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai sanksi pelanggaran kosmetik sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Mengapa Regulasi Kosmetik Sangat Penting?
Sebelum membahas sanksi, penting untuk memahami mengapa kosmetik diawasi ketat. Kosmetik adalah produk yang langsung bersentuhan dengan tubuh, baik kulit, rambut, maupun area sensitif lainnya. Jika mengandung bahan berbahaya atau diproduksi tanpa standar yang baik, maka risikonya bisa sangat serius, mulai dari iritasi ringan hingga kerusakan permanen pada kulit.
Selain itu, banyak konsumen yang membeli kosmetik berdasarkan klaim produsen. Jika klaim tidak sesuai fakta atau produk mengandung zat berbahaya, tentu merugikan konsumen. Karena itu, regulasi hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dasar Hukum Sanksi Pelanggaran Kosmetik
Ada dua undang-undang utama yang menjadi rujukan dalam memberikan sanksi kepada pelanggaran kosmetik di Indonesia, yaitu Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang–Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mari kita bahas lebih rinci.
1. Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dalam undang-undang ini, kosmetik masuk ke dalam kategori sediaan farmasi sehingga wajib memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Aturannya diatur pada:
• Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, termasuk kosmetik, yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Sanksi yang diberikan:
• Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
• Denda paling banyak Rp1 miliar.
Sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengawasi peredaran kosmetik. Tidak hanya produsen besar, usaha kecil sekalipun wajib patuh terhadap aturan ini.
2. Undang–Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Selain dari sisi kesehatan, pelanggaran kosmetik juga diatur dalam konteks perlindungan konsumen. Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai standar.
Aturan ini tercantum dalam:
• Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a)
Disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang, termasuk kosmetik, yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan:
• Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
• Denda paling banyak Rp2 miliar.
Sanksi ini lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan konsumen. Artinya, jika konsumen dirugikan karena produk kosmetik yang tidak sesuai standar, pelaku usaha bisa dikenai pidana berdasarkan undang-undang ini.
Contoh Kasus Pelanggaran Kosmetik
Beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi antara lain:
• Kosmetik yang mengandung merkuri, hidroquinon, atau bahan berbahaya lainnya.
• Produk ilegal yang tidak memiliki nomor notifikasi BPOM.
• Kosmetik dengan klaim berlebihan yang menyesatkan konsumen.
• Produk yang diproduksi di sarana tidak sesuai standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).
Jika kasus-kasus tersebut ditemukan oleh BPOM, produk bisa ditarik dari pasaran, dan pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang di atas.

Dampak Negatif Pelanggaran Kosmetik
Selain sanksi pidana, pelanggaran dalam produksi dan distribusi kosmetik juga menimbulkan banyak dampak buruk, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha, seperti:
• Bagi konsumen: Risiko kesehatan mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, bahkan penyakit serius.
• Bagi pelaku usaha: Kehilangan izin produksi, pencabutan notifikasi produk, kehilangan kepercayaan pasar, hingga kerugian finansial besar akibat denda dan tuntutan hukum.
• Bagi industri secara umum: Menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik lokal.
Pentingnya Kepatuhan bagi Pelaku Usaha Kosmetik
Dengan adanya sanksi yang berat, pelaku usaha kosmetik harus benar-benar mematuhi semua aturan. Mulai dari proses izin produksi, notifikasi BPOM, pemilihan bahan baku, fasilitas produksi, hingga pemasaran produk.
Mematuhi aturan bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga nama baik perusahaan dan membangun kepercayaan konsumen.
Kesimpulan
Sanksi pelanggaran tentang kosmetik di Indonesia diatur secara tegas dalam:
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan → Penjara 10 tahun + denda Rp1 miliar.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen → Penjara 5 tahun + denda Rp2 miliar.
Kedua aturan ini memperlihatkan bahwa pemerintah sangat serius melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik yang tidak memenuhi standar. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mematuhi setiap regulasi yang ada agar usaha dapat berkembang dengan legal, aman, dan terpercaya.
Permatamas: Solusi Legalitas Kosmetik Anda
Mengurus izin dan memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi memang tidak mudah. Prosesnya membutuhkan pemahaman hukum, administrasi, hingga komunikasi intens dengan BPOM.
Di sinilah Permatamas Indonesia hadir untuk membantu. Kami berpengalaman dalam mengurus izin edar kosmetik, notifikasi BPOM, hingga pendampingan dalam hal kepatuhan regulasi. Dengan dukungan tim profesional, bisnis kosmetik Anda bisa berjalan lancar tanpa khawatir terkena sanksi hukum.
Segera hubungi kami di untuk konsultasi lebih lanjut.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin PKRT.