Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik dari Awal sampai Terbit | PERMATAMAS – Memiliki produk kosmetik sendiri tentu menjadi peluang bisnis yang menarik. Namun, sebelum produk seperti skincare, serum, sunscreen, moisturizer, body lotion, facial wash, makeup, hingga parfum dipasarkan secara luas, pelaku usaha perlu memastikan seluruh aspek legalitas, fasilitas produksi, penerapan CPKB, serta notifikasi kosmetika telah dipenuhi.
Banyak pelaku usaha mencari informasi dengan kata kunci cara mengurus izin BPOM kosmetik, padahal dalam regulasi kosmetik istilah yang digunakan untuk izin edar adalah notifikasi kosmetika. Produk kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia wajib memiliki notifikasi dari BPOM sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi fasilitas produksi, pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Regulasi terbaru yang berlaku saat ini adalah Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 29 April 2026 dan mencabut PerBPOM Nomor 33 Tahun 2021.
Bagi Anda yang baru memulai bisnis kosmetik dan masih bingung harus memulai dari mana, artikel ini membahas prosesnya dari awal, mulai dari legalitas usaha, fasilitas dan denah, CPKB, pengajuan melalui OSS dan e-Sertifikasi BPOM, sampai notifikasi produk.
Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik dari Awal sampai Terbit
Secara sederhana, alur pengurusan legalitas kosmetik dapat digambarkan sebagai berikut:
Legalitas usaha → KBLI dan NIB → persiapan fasilitas produksi → denah sesuai CPKB → Sertifikat CPKB/SPA CPKB sesuai kondisi usaha → formula dan dokumen produk → pengajuan notifikasi kosmetika → pembayaran PNBP → verifikasi BPOM → Nomor Notifikasi terbit.
Untuk industri yang memproduksi kosmetik sendiri, proses CPKB menjadi bagian penting sebelum produk dinotifikasi. Sementara bagi pemilik merek yang menggunakan sistem maklon, dokumen dan legalitas dari industri kosmetik yang memproduksi produk perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan.
Perlu diperhatikan bahwa mekanisme sertifikasi CPKB mengalami penyederhanaan melalui PerBPOM No. 8 Tahun 2026. Salah satunya adalah tidak lagi menggunakan mekanisme persetujuan denah sebagai tahapan terpisah seperti pada mekanisme sebelumnya. Namun, denah tetap menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan tertentu, termasuk dalam pengajuan SPA CPKB Golongan B.
1. Mengurus Legalitas PT, CV, atau Perorangan
Tahap pertama adalah memastikan siapa yang akan menjadi pelaku usaha dan pemohon dalam kegiatan bisnis kosmetik.
Legalitas usaha penting karena data perusahaan akan digunakan dalam berbagai proses berikutnya, termasuk OSS, sertifikasi CPKB, dan pengajuan notifikasi kosmetika.
Bentuk usaha dapat disesuaikan dengan model bisnis, skala usaha, kepemilikan, dan kebutuhan pengembangan perusahaan.
Persyaratan Umum Legalitas Usaha
Sebelum memulai pengurusan, siapkan data seperti:
- KTP/NIK pemilik atau pengurus;
- NPWP apabila diperlukan;
- nama usaha atau nama badan usaha;
- alamat perusahaan;
- alamat fasilitas produksi apabila memproduksi sendiri;
- nomor telepon dan email aktif;
- data pengurus atau penanggung jawab;
- bidang kegiatan usaha;
- KBLI yang sesuai;
- data modal dan kepemilikan;
- dokumen pendirian badan usaha apabila menggunakan badan hukum/badan usaha;
- NIB;
- dokumen perizinan berusaha yang diperlukan.
Untuk industri kosmetik, salah satu kode yang perlu diperhatikan adalah KBLI 20232. Dalam sistem OSS, KBLI ini berkaitan dengan industri kosmetik dan memiliki berbagai PB UMKU terkait, termasuk Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik dan izin edar kosmetika.
Cara Mengurus Legalitas
Pertama, tentukan bentuk usaha yang paling sesuai. Setelah itu, siapkan data dan dokumen pendirian apabila menggunakan badan usaha.
Selanjutnya, proses NIB melalui OSS dan pastikan kegiatan usaha serta KBLI yang digunakan sesuai dengan aktivitas perusahaan.
Untuk pelaku usaha yang ingin membangun industri kosmetik sendiri, pemilihan KBLI tidak boleh dilakukan secara asal karena akan berhubungan dengan perizinan lanjutan.
Jika Anda belum memiliki badan usaha, PERMATAMAS juga dapat membantu dari sisi pendirian perusahaan sekaligus mengarahkan persiapan legalitas yang diperlukan untuk proses perizinan kosmetik.
Checklist Tahap Legalitas
☐ Bentuk usaha sudah ditentukan
☐ Legalitas usaha sudah dipersiapkan
☐ NIB tersedia sesuai ketentuan
☐ Kegiatan usaha sudah sesuai
☐ KBLI sudah diperiksa
☐ Alamat perusahaan jelas
☐ Lokasi sarana produksi jelas
☐ Data penanggung jawab tersedia

2. Membuat Denah Fasilitas Sesuai Kaidah CPKB
Setelah legalitas usaha siap, tahap berikutnya adalah menyiapkan fasilitas produksi apabila produk dibuat sendiri.
Denah bukan sekadar gambar ruangan. Denah perlu menggambarkan bagaimana bahan baku, bahan kemas, personel, produk, serta aktivitas produksi bergerak di dalam fasilitas.
Tujuannya adalah membantu memastikan kegiatan produksi dapat berjalan secara higienis, terkontrol, dan sesuai dengan prinsip CPKB.
Data yang Perlu Disiapkan untuk Membuat Denah
Beberapa data yang sebaiknya dipersiapkan antara lain:
- ukuran bangunan;
- jumlah lantai;
- jenis kosmetik yang akan diproduksi;
- bentuk sediaan;
- kapasitas produksi;
- jumlah tenaga kerja;
- daftar peralatan produksi;
- bahan baku;
- bahan kemas;
- tahapan proses produksi;
- area penerimaan bahan;
- area karantina;
- gudang bahan baku;
- ruang penimbangan;
- ruang produksi;
- ruang pengisian;
- ruang pengemasan;
- area produk jadi;
- gudang produk jadi;
- area pendukung;
- jalur personel;
- jalur bahan;
- jalur produk;
- fasilitas sanitasi dan higiene.
Contoh alur sederhana dapat dibuat seperti:
Penerimaan bahan → Karantina → Gudang bahan baku → Penimbangan → Ruang produksi → Pengisian → Pengemasan → Karantina produk jadi → Gudang produk jadi → Pengiriman.
Yang perlu diperhatikan adalah jangan membuat denah hanya berdasarkan bentuk bangunan. Denah harus dikaitkan dengan proses produksi yang benar-benar akan dilakukan.
Apakah Denah Masih Diperlukan Setelah Regulasi 2026?
Ya, tetapi mekanismenya perlu dipahami dengan benar.
PerBPOM No. 8 Tahun 2026 menyederhanakan proses sertifikasi CPKB dan menghapus persetujuan denah sebagai tahapan terpisah. Namun, denah tetap dapat menjadi bagian dari persyaratan sertifikasi tertentu.
BPOM menjelaskan bahwa pada SPA CPKB Golongan B, denah sesuai CPKB tetap menjadi salah satu persyaratan bersama aspek sistem mutu yang dipersyaratkan.
Jadi, jangan menggunakan informasi lama yang menyatakan bahwa setiap industri kosmetik harus terlebih dahulu mendapatkan “persetujuan denah” sebagai proses terpisah sebelum melanjutkan CPKB.
Checklist Denah
☐ Bentuk sediaan sudah ditentukan
☐ Ukuran bangunan sudah diketahui
☐ Daftar ruangan sudah dibuat
☐ Daftar peralatan sudah dibuat
☐ Alur bahan sudah dibuat
☐ Alur personel sudah dibuat
☐ Alur produk sudah dibuat
☐ Kapasitas produksi diperhitungkan
☐ Denah sesuai kondisi bangunan
☐ Prinsip CPKB sudah diperhatikan
3. Mengurus Sertifikat CPKB atau SPA CPKB
CPKB merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembuatan kosmetik dilakukan dengan standar yang mendukung keamanan, mutu, dan konsistensi produk.
Regulasi yang berlaku saat ini adalah PerBPOM No. 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021.
Pemilihan jenis sertifikasi perlu disesuaikan dengan kondisi fasilitas, golongan industri, bentuk sediaan, dan kegiatan produksi.
Untuk industri tertentu tersedia Sertifikat CPKB, sedangkan mekanisme pemenuhan aspek CPKB juga mencakup SPA CPKB, termasuk Golongan B dan SPA CPKB secara bertahap Golongan A. Sistem OSS saat ini memang menyediakan PB UMKU untuk Sertifikat CPKB maupun SPA CPKB.
Persyaratan Umum yang Perlu Dipersiapkan
Secara umum, persiapan dapat meliputi:
- NIB;
- data industri;
- data fasilitas produksi;
- denah sesuai kebutuhan sertifikasi;
- penanggung jawab teknis;
- dokumen sistem mutu;
- SOP;
- sanitasi dan higiene;
- dokumentasi;
- data peralatan;
- data proses produksi;
- data bentuk sediaan;
- dokumen pendukung lainnya sesuai jenis permohonan.
Untuk SPA CPKB Golongan B, pendekatan regulasi terbaru menekankan pemenuhan aspek tertentu, termasuk sanitasi dan higiene serta dokumentasi, disertai penanggung jawab teknis sesuai ketentuan.

Cara Pengajuan Sertifikat CPKB / Pembaharuan melalui OSS & e-Sertifikasi BPOM
Bagian ini penting karena banyak pelaku usaha mengetahui persyaratannya tetapi masih bingung mengenai tombol dan menu yang harus dipilih.
Tahap 1: Pengajuan melalui Portal OSS
Pertama, masuk ke OSS RBA (oss.go.id).
Langkah umumnya:
- Login ke OSS RBA menggunakan akun perusahaan.
- Pilih menu PB-UMKU.
- Pilih Permohonan Baru.
- Cari kegiatan usaha dengan KBLI 20232.
- Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
- Cari Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
- Pilih deskripsi kegiatan Seluruh.
- Klik Lanjut.
- Pilih Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di sistem K/L.
Setelah tahap tersebut, sistem akan mengarahkan pemohon ke sistem e-Sertifikasi BPOM.
Alur OSS tersebut juga tercantum pada informasi layanan BPOM, termasuk penggunaan KBLI 20232, pemilihan PB UMKU, dan pengalihan ke sistem e-Sertifikasi.
Tahap 2: Pengajuan melalui e-Sertifikasi BPOM
Selanjutnya masuk ke e-Sertifikasi BPOM.
Langkah pengajuan:
- Pilih menu Sertifikat.
- Klik tombol + Tambah.
- Isi Data Industri.
- Pada bagian komoditi, pilih Kosmetik.
- Pilih pabrik yang akan disertifikasi.
- Pilih kriteria industri Golongan A atau Golongan B sesuai kondisi industri.
- Pilih jenis permohonan, misalnya permohonan baru atau perpanjangan sesuai kebutuhan.
- Masukkan ID Izin OSS yang terkait.
- Klik Berikutnya.
- Pilih Bentuk Sediaan yang akan diajukan.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Setelah seluruh dokumen siap, klik Kirim Surat Permohonan.
- Isi nomor surat permohonan dan tanggal surat pada pop-up.
- Klik Kirim.
Alur ini sesuai dengan petunjuk layanan BPOM untuk pengajuan sertifikasi melalui e-Sertifikasi, termasuk pemilihan komoditi kosmetik, pabrik, golongan industri, jenis permohonan, ID OSS, bentuk sediaan, dan unggah dokumen.
Bagaimana dengan Pembaruan atau Perpanjangan?
Untuk pembaruan/perpanjangan, pemohon tetap harus memilih jenis permohonan yang sesuai pada sistem e-Sertifikasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk sertifikat tersebut.
Karena jenis permohonan dapat berbeda antara sertifikat baru, perpanjangan, perubahan administrasi, maupun perubahan teknis, dokumen yang harus disiapkan sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum pengajuan.
Hal ini penting agar pengajuan tidak berhenti hanya karena dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan jenis permohonan.
4. Mengurus Notifikasi BPOM Kosmetik secara Online
Setelah aspek fasilitas dan CPKB terpenuhi sesuai kondisi usaha, tahap berikutnya adalah mengurus izin edar produk kosmetik.
Dalam istilah regulasi, izin edar kosmetik berupa notifikasi kosmetika. BPOM menyatakan bahwa kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia wajib memiliki notifikasi.
Pengajuan dilakukan secara online melalui Notifikasi Kosmetik BPOM (Notifkos).
Cara Mengurus Notifikasi Kosmetik
1. Registrasi Akun Usaha
Pemohon masuk ke sistem Notifkos dan melakukan proses pendaftaran akun sesuai mekanisme yang berlaku.
Data perusahaan perlu dipastikan konsisten dengan data legalitas dan OSS.
Untuk pemohon tertentu, data NIB dan identitas perusahaan menjadi bagian penting dalam sinkronisasi data usaha.
2. Pengisian Data Produk
Setelah akun tersedia, pemohon dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Sistem dapat menggunakan Head Account maupun Sub Account sesuai pengaturan akun.
Data produk yang perlu disiapkan antara lain:
- nama produk;
- bentuk sediaan;
- jenis kosmetik;
- komposisi/formula;
- nama dan alamat produsen;
- data pemohon;
- kemasan;
- ukuran/isi bersih;
- label;
- klaim;
- data bahan kosmetik;
- negara asal untuk produk impor;
- dokumen kontrak produksi apabila menggunakan maklon;
- Dokumen Informasi Produk (DIP);
- dokumen pendukung keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan.
Persyaratan administratif dan teknis untuk notifikasi pada dasarnya mencakup dokumen perusahaan serta data teknis terkait keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetik.
3. Pembayaran PNBP
Setelah data produk diinput dan permohonan masuk ke tahap pembayaran, pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui mekanisme elektronik yang tersedia pada sistem.
Besaran PNBP mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.
Karena tarif dan dasar PNBP dapat berubah mengikuti regulasi pemerintah, sebaiknya jangan menggunakan angka lama dari artikel atau panduan yang sudah tidak diperbarui.
4. Verifikasi BPOM
Setelah pembayaran dan pengajuan terpenuhi, BPOM melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan.
Untuk notifikasi baru, standar waktu penilaian kesesuaian adalah paling lama 14 hari kerja untuk kosmetik selain sediaan wangi-wangian, sedangkan sediaan wangi-wangian memiliki waktu paling lama 3 hari kerja berdasarkan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Waktu tersebut merupakan standar penilaian/verifikasi, bukan berarti seluruh proses bisnis sejak persiapan dokumen hingga produk siap dijual pasti selesai dalam waktu tersebut.
Jika terdapat kekurangan atau masalah pada data, formula, label, klaim, atau dokumen, proses dapat membutuhkan tindak lanjut sesuai mekanisme sistem.
5. Penerbitan Nomor Notifikasi
Apabila pengajuan memenuhi persyaratan, produk mendapatkan Nomor Notifikasi Kosmetika.
Nomor tersebut menjadi bukti bahwa produk telah dinotifikasi dan dapat diedarkan sesuai ketentuan.
Nomor notifikasi kosmetik berlaku selama 3 tahun.
Untuk pembaruan, pelaku usaha perlu memperhatikan masa berlaku sejak jauh-jauh hari. Ketentuan pembaruan mensyaratkan pengajuan dilakukan paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku berakhir pada ketentuan yang mengatur tata cara notifikasi.
5. Persyaratan Dokumen Notifikasi Kosmetik yang Sebaiknya Disiapkan dari Awal
Supaya proses lebih lancar, jangan menunggu sampai membuka aplikasi baru kemudian mencari dokumen.
Sebaiknya buat satu folder khusus untuk setiap produk.
Isi folder dapat mencakup:
- NIB;
- data perusahaan;
- dokumen CPKB/SPA CPKB sesuai kebutuhan;
- data produsen;
- data penanggung jawab;
- formula;
- spesifikasi bahan;
- data bahan kosmetik;
- data kemasan;
- desain label;
- klaim produk;
- data ukuran/isi;
- data negara asal untuk kosmetik impor;
- dokumen kontrak maklon;
- DIP;
- dokumen keamanan dan mutu;
- dokumen pendukung lain sesuai tipe produk.
Dengan sistem seperti ini, pengisian data online menjadi jauh lebih mudah.
6. Urutan Lengkap Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik
Jika disederhanakan, berikut urutan yang dapat dijadikan checklist:
Tahap 1 — Legalitas
PT/CV/perorangan → NIB → KBLI → data perusahaan.
Tahap 2 — Produk
Tentukan jenis kosmetik → bentuk sediaan → formula → bahan → kemasan → klaim.
Tahap 3 — Fasilitas
Tentukan fasilitas produksi → susun alur produksi → siapkan denah → siapkan peralatan → siapkan SOP.
Tahap 4 — CPKB
Ajukan melalui OSS → masuk e-Sertifikasi BPOM → pilih jenis sertifikasi → pilih bentuk sediaan → unggah dokumen → proses evaluasi/sertifikasi.
Tahap 5 — Notifikasi
Masuk ke Notifkos → siapkan data produk → input formula dan data teknis → unggah dokumen → pembayaran PNBP → verifikasi BPOM → Nomor Notifikasi terbit.
Dengan memahami urutan ini, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan umum berupa langsung mencoba mendaftarkan produk sementara legalitas perusahaan, fasilitas produksi, formula, atau dokumen produk belum siap.
7. Bagaimana Jika Produksi Menggunakan Maklon?
Tidak semua pemilik merek harus membangun pabrik kosmetik sendiri.
Bagi pemilik brand baru, produksi melalui perusahaan maklon dapat menjadi pilihan karena fasilitas produksi dan pemenuhan CPKB dilakukan oleh industri kosmetik yang memiliki fasilitas sesuai ketentuan.
Namun, bukan berarti pemilik merek tidak perlu menyiapkan legalitas.
Pemilik brand tetap perlu memperhatikan:
- legalitas usaha;
- NIB;
- merek;
- perjanjian maklon;
- formula produk;
- desain kemasan;
- klaim;
- data produk;
- DIP;
- tanggung jawab masing-masing pihak;
- proses notifikasi kosmetika.
Karena itu, sebelum menandatangani kerja sama maklon, pastikan status legalitas dan sertifikasi fasilitas produsen benar-benar dapat mendukung produk yang akan dibuat.
8. Kesalahan yang Sering Membuat Pengurusan Kosmetik Menjadi Lebih Lama
Ada beberapa kesalahan yang cukup sering terjadi.
Data Perusahaan Tidak Konsisten
Nama perusahaan, alamat, NIB, data pabrik, dan dokumen lainnya sebaiknya konsisten.
KBLI Tidak Sesuai
Pemilihan KBLI menjadi bagian penting karena berhubungan dengan PB UMKU dan proses sertifikasi.
Denah Tidak Menggambarkan Proses Nyata
Denah harus dibuat berdasarkan proses produksi, bukan hanya berdasarkan ukuran ruangan.
Formula Belum Final
Jangan terburu-buru mengajukan notifikasi ketika formula masih sering berubah.
Klaim Produk Terlalu Berlebihan
Klaim kosmetik harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh membuat produk seolah-olah menjadi obat atau memberikan klaim yang tidak sesuai.
Dokumen DIP Belum Siap
DIP merupakan bagian penting dari dokumentasi produk sehingga sebaiknya dipersiapkan sejak awal.
Menggunakan Informasi Regulasi Lama
Ini merupakan salah satu masalah yang cukup sering terjadi.
Misalnya, informasi lama mengenai mekanisme persetujuan denah masih banyak ditemukan di internet. Padahal regulasi CPKB sudah berubah melalui PerBPOM No. 8 Tahun 2026. BPOM sendiri menjelaskan bahwa regulasi terbaru menghadirkan penyederhanaan proses sertifikasi.
9. Mengapa Persiapan Lebih Penting daripada Sekadar Mengisi Sistem?
Pengajuan melalui OSS, e-Sertifikasi, dan Notifkos memang dilakukan secara online. Namun, masalah utama biasanya bukan pada cara menekan tombol “kirim”.
Masalahnya justru sering muncul sebelum pengajuan.
Misalnya:
- KBLI tidak sesuai;
- fasilitas belum siap;
- denah tidak sesuai proses;
- SOP belum tersedia;
- formula berubah-ubah;
- label memiliki klaim yang bermasalah;
- dokumen produsen belum lengkap;
- data perusahaan berbeda-beda;
- DIP belum disiapkan.
Karena itu, strategi yang lebih aman adalah menyiapkan seluruh dokumen terlebih dahulu, kemudian melakukan pengajuan secara sistematis.
10. Jasa Pendampingan Pengurusan CPKB dan Notifikasi BPOM Kosmetik PERMATAMAS
Mengurus legalitas kosmetik tidak hanya membutuhkan kemampuan administratif, tetapi juga pemahaman mengenai hubungan antara legalitas perusahaan, fasilitas produksi, CPKB, formula, label, dokumen produk, hingga notifikasi.
PERMATAMAS membantu pelaku usaha memahami tahapan tersebut dari awal agar proses tidak dilakukan secara terpisah-pisah.
Pendampingan dapat disesuaikan dengan kondisi usaha, baik untuk:
- perusahaan yang baru akan membangun fasilitas;
- industri kosmetik yang akan mengurus CPKB;
- pengajuan SPA CPKB;
- pembaruan atau perubahan sertifikasi;
- pemilik brand yang menggunakan maklon;
- persiapan dokumen produk;
- pengurusan notifikasi kosmetika;
- produk kosmetik lokal maupun kebutuhan tertentu untuk produk impor.
Jika Anda masih berada pada tahap awal, sebaiknya jangan langsung melakukan pengajuan sebelum mengetahui jalur yang tepat.
Konsultasikan terlebih dahulu kondisi usaha, jenis produk, fasilitas, bentuk sediaan, serta dokumen yang sudah dimiliki. Dengan begitu, tahapan pengurusan dapat disusun berdasarkan kondisi nyata perusahaan.
Kesimpulan
Cara mengurus izin BPOM kosmetik dari awal sampai terbit sebenarnya dapat dipahami sebagai sebuah rangkaian proses yang saling berhubungan.
Mulai dari legalitas usaha, NIB dan KBLI, persiapan fasilitas, denah, CPKB atau SPA CPKB, formula dan dokumen produk, sampai notifikasi kosmetika harus dipersiapkan secara terstruktur.
Yang paling penting, gunakan regulasi terbaru. Saat ini sertifikasi CPKB mengacu pada PerBPOM No. 8 Tahun 2026, sementara proses notifikasi kosmetika memiliki mekanisme tersendiri melalui sistem BPOM.
Jika Anda ingin mengurus kosmetik tetapi belum yakin apakah harus menggunakan jalur industri sendiri, SPA CPKB, Sertifikat CPKB, atau maklon, PERMATAMAS dapat membantu memetakan proses berdasarkan kondisi usaha dan jenis produk Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik
1. Apakah kosmetik wajib memiliki izin BPOM?
Kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dalam bentuk notifikasi kosmetika sesuai ketentuan BPOM.
2. Apa perbedaan izin BPOM dan notifikasi kosmetika?
“ Izin BPOM kosmetik” merupakan istilah yang umum digunakan masyarakat. Dalam regulasi kosmetik, izin edar produk kosmetik dilakukan melalui mekanisme notifikasi kosmetika.
3. Apakah harus memiliki pabrik sendiri untuk memiliki brand kosmetik?
Tidak selalu. Pemilik brand dapat menggunakan jasa maklon kepada industri kosmetik yang memenuhi ketentuan.
4. Apakah CPKB wajib sebelum notifikasi kosmetik?
Untuk produk yang diproduksi oleh industri kosmetik, fasilitas produksinya harus memenuhi ketentuan CPKB sesuai jalur dan jenis sertifikasi yang berlaku.
5. Apakah denah masih perlu dibuat pada 2026?
Ya, denah tetap penting dan menjadi persyaratan dalam kondisi sertifikasi tertentu. Namun, mekanisme persetujuan denah sebagai proses terpisah telah disederhanakan melalui regulasi CPKB terbaru.
6. Apakah pengajuan Sertifikat CPKB dilakukan melalui OSS?
Ya. Pengajuan dimulai melalui OSS dan dapat dilanjutkan ke sistem e-Sertifikasi BPOM untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi.
7. Berapa lama verifikasi notifikasi kosmetik?
Untuk notifikasi baru kosmetik selain sediaan wangi-wangian, standar penilaian kesesuaian paling lama 14 hari kerja. Untuk sediaan wangi-wangian paling lama 3 hari kerja.
8. Berapa lama Nomor Notifikasi kosmetik berlaku?
Nomor notifikasi kosmetik berlaku selama 3 tahun.
9. Apakah produk maklon juga membutuhkan notifikasi BPOM?
Ya. Produk kosmetik yang diedarkan tetap harus memiliki notifikasi sesuai ketentuan, meskipun proses produksinya dilakukan oleh perusahaan maklon.
10. Apakah PERMATAMAS dapat membantu proses dari awal?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu memetakan tahapan mulai dari legalitas usaha, persiapan fasilitas dan dokumen CPKB, sampai persiapan pengajuan notifikasi kosmetika sesuai kondisi usaha.