Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM

Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM – Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri. Namun, di balik produk-produk kecantikan yang beredar di pasaran, ada aturan ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Salah satu ketentuan penting dalam dunia produksi kosmetik adalah penggolongan industri kosmetik menjadi Golongan A dan Golongan B.

Klasifikasi ini tidak hanya menentukan jenis produk yang boleh diproduksi, tetapi juga standar fasilitas, tenaga ahli, dan sistem pengawasan mutu yang wajib diterapkan. Nah, biar lebih jelas, berikut penjelasan lengkap tentang industri kosmetik Golongan A dan B menurut BPOM, termasuk syarat, perbedaan, hingga tips agar izin usaha cepat disetujui.

Pengertian Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM

Menurut regulasi BPOM, industri kosmetik dibedakan menjadi dua golongan utama: Golongan A dan Golongan B.

Penggolongan ini bertujuan untuk mengatur skala produksi, standar mutu, serta tanggung jawab terhadap keamanan produk kosmetik yang dihasilkan.

1. Industri Kosmetik Golongan A
Merupakan industri yang memiliki fasilitas lengkap, tenaga ahli bertanggung jawab, dan sistem manajemen mutu yang memenuhi standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik). Industri golongan A berhak memproduksi seluruh jenis kosmetik, termasuk kosmetik dengan risiko tinggi seperti produk pemutih, produk untuk area sensitif (misalnya mata atau bibir), dan produk yang mengandung bahan aktif khusus.

2. Industri Kosmetik Golongan B
Adalah industri dengan fasilitas produksi terbatas, biasanya hanya diperbolehkan memproduksi kosmetik dengan risiko rendah hingga sedang. Contohnya sabun, sampo, bedak, lotion, dan sejenisnya. Industri ini tetap wajib menerapkan prinsip dasar CPKB, namun ruang lingkup produksinya tidak seluas Golongan A.

Dengan adanya pembagian ini, BPOM memastikan bahwa setiap industri memproduksi kosmetik sesuai kemampuan dan standar keamanannya. Tujuannya jelas: melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Perbedaan Antara Industri Kosmetik Golongan A dan Golongan B

Walaupun sama-sama berada di bawah pengawasan BPOM, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara Industri Kosmetik Golongan A dan Golongan B. Perbedaan ini terletak pada kegiatan produksi, fasilitas, tenaga ahli, serta tanggung jawab teknis yang dimiliki oleh masing-masing industri.

Berikut penjelasannya secara rinci:
1. Kegiatan Produksi
• Golongan A: Melakukan seluruh tahapan produksi, mulai dari penimbangan bahan baku, pencampuran, pengisian, pengemasan, hingga pengawasan mutu (QC/QA).
• Golongan B: Hanya melakukan sebagian kegiatan, biasanya sebatas pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan produk jadi yang berasal dari industri lain.

2. Fasilitas Produksi
• Golongan A: Wajib memiliki fasilitas lengkap, seperti ruang penimbangan, ruang pencampuran, ruang pengemasan, gudang bahan baku, ruang kontrol mutu, serta peralatan laboratorium uji mutu.
• Golongan B: Tidak wajib memiliki fasilitas selengkap Golongan A. Umumnya hanya diperlukan ruang pengemasan, ruang penyimpanan, dan area kebersihan produk.

3. Tenaga Ahli dan Penanggung Jawab Teknis (PJT)
• Golongan A: Harus memiliki PJT dengan latar belakang pendidikan Apoteker yang berpengalaman di bidang kosmetik. PJT ini bertanggung jawab penuh terhadap mutu produk dari awal hingga akhir proses produksi.
• Golongan B: Tetap wajib memiliki PJT Pendidikan minimal lulusan D3 Farmasi, bertanggung jawab penuh terhadap mutu produk dari awal hingga akhir proses produksi.

4. Jenis Produk yang Dapat Diproduksi
• Golongan A: Dapat memproduksi semua bentuk sediaan kosmetik, mulai dari cair, padat, krim, lotion, hingga gel.
• Golongan B: Hanya boleh mengemas produk jadi atau bekerja sama dengan industri lain melalui sistem maklon kosmetik.

5. Kompleksitas dan Proses Perizinan
• Golongan A: Proses perizinannya lebih kompleks karena BPOM akan melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas dan sistem manajemen mutu.
• Golongan B: Lebih sederhana karena kegiatan produksinya terbatas dan tidak mencakup formulasi bahan.

Dengan memahami perbedaan di atas, pelaku usaha bisa menentukan kategori industri yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas modalnya.
• Jika Anda ingin membangun pabrik kosmetik lengkap dengan formulasi sendiri, pilih Golongan A.
• Namun bila fokus Anda pada membangun merek dan pemasaran produk tanpa memiliki pabrik sendiri, maka Golongan B adalah pilihan yang lebih efisien.

Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM
Apa Itu Industri Kosmetik Golongan A dan B Menurut BPOM

Persyaratan Utama untuk Mendirikan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Sebelum mengajukan izin industri kosmetik ke BPOM, perusahaan harus menyiapkan dokumen legalitas dan teknis sesuai golongan yang akan diajukan.

Berikut daftar syarat umum dan khususnya:

1. Persyaratan Legalitas Perusahaan
• Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
• Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
• NPWP dan Surat Domisili Perusahaan
• Struktur organisasi dan penanggung jawab teknis
• Penerapan CPKB

2. Persyaratan Teknis Fasilitas Produksi
• Denah bangunan dan alur produksi
• Foto fasilitas produksi (ruang penimbangan, pencampuran, pengemasan, gudang bahan baku, gudang produk jadi)
• Sistem ventilasi dan pencahayaan yang memenuhi standar higienitas
• Peralatan produksi yang sesuai kapasitas dan fungsi produk

3. Persyaratan Tenaga Ahli
• Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang S1 Apoteker atau D3 Farmasi
• Tenaga pendukung seperti operator, QC (Quality Control), dan QA (Quality Assurance)

4. Persyaratan Administratif Tambahan
• Daftar peralatan laboratorium (untuk Golongan A wajib memiliki laboratorium sendiri)
• Dokumen penerapan sistem mutu CPKB
• Surat kerja sama dengan laboratorium pihak ketiga (bila uji dilakukan di luar)

Jika seluruh persyaratan ini terpenuhi, maka perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen oleh petugas BPOM.

Prosedur dan Tahapan Perizinan Industri Kosmetik di BPOM

Berikut alur pengajuan izin industri kosmetik yang berlaku di sistem BPOM dan OSS (Online Single Submission):

1. Pendaftaran Akun OSS dan BPOM
Perusahaan membuat akun OSS terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengaktifkan sektor perizinan kosmetik. Selanjutnya, akun tersebut dikaitkan dengan sistem BPOM Online.

2. Pengajuan Permohonan Izin Industri
Setelah akun aktif, perusahaan mengisi formulir pengajuan secara online dengan melampirkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan. Jenis golongan industri (A atau B) harus dipilih sesuai kapasitas dan fasilitas yang dimiliki.

3. Verifikasi Dokumen oleh BPOM
Petugas BPOM akan memeriksa kelengkapan dokumen administratif dan teknis. Jika ada kekurangan, akan diberikan waktu perbaikan atau revisi.

4. Pemeriksaan Lapangan (Inspeksi CPKB)
Tim BPOM melakukan audit langsung ke lokasi produksi untuk memastikan semua fasilitas memenuhi standar CPKB dan persyaratan teknis sesuai golongan.

5. Penerbitan Izin Industri Kosmetik
Apabila hasil inspeksi dan dokumen sudah sesuai, BPOM akan menerbitkan Izin Industri Kosmetik Golongan A atau Golongan B. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

6. Registrasi Produk Kosmetik
Setelah izin industri keluar, perusahaan wajib mendaftarkan setiap produk kosmetik secara terpisah melalui sistem e-registrasi BPOM untuk memperoleh Nomor Notifikasi (NA) sebelum dipasarkan.

Tips agar Pengajuan Izin Industri Kosmetik Disetujui BPOM Tanpa Revisi

Banyak perusahaan gagal mendapatkan izin pada tahap awal karena kurang memahami detail teknis yang diminta BPOM. Berikut beberapa tips agar pengajuan izin Anda langsung disetujui tanpa revisi:

1. Pastikan klasifikasi golongan sesuai kapasitas fasilitas.
Jangan memaksakan daftar sebagai Golongan A jika fasilitas belum memenuhi syarat CPKB penuh.

2. Gunakan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi BPOM.
PJT harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai regulasi dan pengalaman dalam bidang kosmetik.

3. Perhatikan kebersihan dan tata letak ruangan produksi.
Ruang kotor dan ruang bersih harus terpisah dengan baik. Pastikan ventilasi dan pencahayaan sesuai.

4. Lengkapi dokumen CPKB dengan bukti nyata.
Misalnya SOP, logbook, dan foto kegiatan produksi yang menunjukkan penerapan prinsip CPKB.

5. Gunakan bantuan konsultan berpengalaman.
Konsultan yang memahami prosedur BPOM dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan mencegah penolakan izin.

Dengan memperhatikan lima poin di atas, peluang izin industri kosmetik Anda disetujui lebih cepat dan tanpa revisi berulang akan meningkat signifikan.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik Golongan A dan B

Bagi Anda yang ingin fokus pada pengembangan produk tanpa repot mengurus dokumen teknis dan inspeksi, PERMATAMAS Indonesia siap membantu proses pengurusan izin industri kosmetik Anda dari awal hingga izin BPOM terbit.

Kami adalah spesialis layanan perizinan kosmetik yang berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan pengalaman panjang dalam:
• Pengurusan Izin Industri Kosmetik Golongan A dan B
• Registrasi produk kosmetik di BPOM
• Konsultasi penerapan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
• Pendampingan audit dan inspeksi BPOM
• Perpanjangan izin industri kosmetik dan notifikasi produk

Dengan tim yang terdiri dari ahli hukum, farmasi, dan regulatori, kami menjamin setiap proses berjalan legal, cepat, dan transparan.

Keunggulan layanan kami:
• Konsultasi gratis sebelum pengajuan izin
• Pendampingan sampai izin terbit resmi dari BPOM
• Tanpa revisi berulang karena dokumen disiapkan sesuai format BPOM
• Proses cepat dan efisien tanpa kendala teknis di sistem OSS

Hubungi PERMATAMAS Indonesia sekarang dan dapatkan pendampingan profesional untuk mewujudkan industri kosmetik Anda yang legal, sesuai standar BPOM, dan siap berproduksi secara nasional.

Pentingnya Mengerti Perbedaan Industri Kosmetik Golongan A dan B

Industri kosmetik Golongan A dan B memiliki perbedaan mendasar dari segi fasilitas, tanggung jawab, dan izin yang diterbitkan oleh BPOM. Dengan memahami klasifikasi ini, pelaku usaha dapat menentukan strategi pendirian industri yang sesuai kemampuan.

Bagi Anda yang ingin memulai bisnis kosmetik dan memproduksi secara resmi, pastikan semua dokumen, tenaga ahli, serta fasilitas telah memenuhi standar BPOM. Dan jika ingin prosesnya lebih mudah dan cepat, serahkan kepada tim ahli PERMATAMAS Indonesia, mitra terpercaya dalam pengurusan izin industri kosmetik Golongan A dan B.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa pengurusan sertifikasi halal

Kategori Produk Kosmetik BPOM

Kategori Produk Kosmetik BPOM –  Industri kosmetik di Indonesia berkembang sangat pesat, terutama dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri dan penampilan. Namun, di balik maraknya produk kosmetik di pasaran, tidak semua produk memiliki izin edar yang sah dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia).

Setiap produsen, importir, atau distributor kosmetik wajib memahami kategori produk kosmetik BPOM agar proses registrasi dan izin edar dapat berjalan dengan lancar. Pengelompokan kategori ini membantu BPOM memastikan bahwa setiap produk kosmetik aman digunakan, sesuai fungsi, dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Pengertian Kosmetik Menurut BPOM

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia — seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar — serta pada gigi dan rongga mulut, dengan tujuan utama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau tubuh, melindungi, atau menjaga tubuh agar tetap dalam kondisi baik.

Pengertian ini menegaskan bahwa kosmetik digunakan untuk perawatan dan estetika, bukan untuk pengobatan atau penyembuhan penyakit. Berbeda dengan obat, kosmetik tidak memiliki efek farmakologis terhadap struktur atau fungsi tubuh, melainkan hanya memberikan hasil pada permukaan luar. Misalnya, krim pelembap membantu menjaga kelembapan kulit tetapi tidak mengubah struktur kulit secara biologis.

Karena sifatnya yang berhubungan langsung dengan tubuh manusia, setiap kosmetik yang beredar di Indonesia wajib mendapatkan nomor notifikasi dari BPOM sebagai bukti bahwa produk tersebut telah lulus penilaian keamanan, mutu, dan klaim.

Dengan definisi tersebut, cakupan kosmetik sangat luas, mulai dari produk pembersih (cleansing) seperti sabun wajah dan sampo, produk pelindung (protective) seperti sunscreen dan lip balm, hingga produk dekoratif (decorative) seperti foundation, lipstik, dan pewarna rambut.

Semua produk yang termasuk dalam kategori kosmetik wajib mematuhi regulasi BPOM, baik dari segi bahan yang digunakan, cara produksi, kemasan, hingga informasi label agar terjamin keamanan dan legalitasnya di pasaran.

Ada Berapa Kategori dalam Kosmetik?

Secara umum, BPOM membagi kosmetik menjadi beberapa kategori berdasarkan fungsi dan cara penggunaannya. Pembagian kategori ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan, standarisasi formulasi, serta penentuan label dan klaim yang diperbolehkan pada produk.

Berikut pembagian kategori kosmetik menurut BPOM:
1. Produk perawatan kulit (skin care) — seperti pelembap, toner, serum, dan tabir surya.
2. Produk perawatan rambut (hair care) — seperti sampo, kondisioner, tonik rambut, dan pewarna rambut.
3. Produk perawatan tubuh (body care) — seperti sabun mandi, body lotion, deodoran, dan krim tangan.
4. Produk perawatan wajah (face care & make-up) — seperti foundation, bedak, lipstik, maskara, dan eyeliner.
5. Produk perawatan mulut dan gigi (oral care) — seperti pasta gigi dan mouthwash.

Selain kategori utama di atas, BPOM juga mengatur subkategori kosmetik tertentu, misalnya produk khusus bayi, produk dekoratif, hingga produk yang mengandung bahan alami.

Apakah Skincare Masuk dalam Kategori Kosmetik?

Banyak orang sering kali bingung membedakan antara kosmetik dan skincare. Faktanya, skincare termasuk dalam kategori kosmetik menurut BPOM. Alasannya, skincare memiliki fungsi untuk membersihkan, merawat, memperindah, atau mengubah penampilan kulit tanpa memengaruhi struktur atau fungsi biologis tubuh.

Beberapa contoh skincare yang masuk dalam kategori kosmetik BPOM adalah:
• Facial wash (sabun pembersih wajah)
• Toner dan essence
• Moisturizer atau pelembap wajah
• Sunscreen (tabir surya)
• Face mask (masker wajah non-medis)
• Serum wajah

Namun, perlu diperhatikan bahwa produk yang mengklaim efek terapeutik atau penyembuhan — misalnya mengobati jerawat parah, eksim, atau alergi — tidak lagi dikategorikan sebagai kosmetik, melainkan obat atau produk terapeutik yang izinnya dikeluarkan oleh Direktorat Obat BPOM, bukan Direktorat Kosmetik.

Kategori Produk Kosmetik BPOM
Kategori Produk Kosmetik BPOM

Apa yang Dikategorikan sebagai Kosmetik?

Menurut Peraturan Kepala BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), gigi, atau rongga mulut dengan tujuan utama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh.

Dengan kata lain, kosmetik tidak bersifat menyembuhkan, melainkan hanya memberikan efek penampilan atau perawatan permukaan. Kosmetik dapat berbentuk krim, losion, cairan, gel, serbuk, aerosol, maupun bentuk lainnya.

BPOM mengkategorikan kosmetik berdasarkan tujuan penggunaan, bentuk sediaan, serta area aplikasi. Setiap kategori memiliki standar bahan yang boleh digunakan, batas kadar bahan aktif, hingga tata cara pelabelan dan klaim yang diperbolehkan.

Apa Saja yang Termasuk Produk Kosmetik?

Produk kosmetik sangat beragam dan mencakup hampir semua kebutuhan perawatan tubuh dari ujung rambut hingga kaki.

Berikut beberapa contoh umum produk yang termasuk kosmetik menurut BPOM:
• Perawatan wajah: pembersih wajah, toner, serum, pelembap, foundation, bedak, lipstik, lip balm, maskara, eyeliner.
• Perawatan rambut: sampo, kondisioner, tonik, cat rambut, minyak rambut, serum rambut, pomade.
• Perawatan tubuh: sabun mandi, lotion, krim tangan, deodorant, parfum, dan scrub tubuh.
• Perawatan kuku: kuteks, penghapus kuteks, dan perawatan kuku lainnya.
• Perawatan mulut: pasta gigi, obat kumur (mouthwash), pemutih gigi kosmetik.

Semua produk di atas wajib memiliki Nomor Notifikasi BPOM sebelum dapat beredar di pasaran. Nomor ini menjadi bukti bahwa produk telah melewati evaluasi keamanan, mutu, dan klaim yang sesuai dengan standar kosmetik nasional.

Apa Saja Jenis Produk Kosmetik?

Secara teknis, jenis kosmetik dibedakan berdasarkan fungsinya terhadap tubuh. BPOM membagi kosmetik menjadi beberapa jenis utama:
1. Cleansing (Pembersih)
Produk yang digunakan untuk membersihkan kulit, rambut, atau bagian tubuh lainnya. Contoh: facial wash, micellar water, sampo, dan sabun.
2. Protective (Pelindung)
Produk yang berfungsi melindungi permukaan kulit dari pengaruh luar seperti sinar UV atau polusi. Contoh: sunscreen, lip balm, body lotion dengan SPF.
3. Decorative (Rias atau Pewarnaan)
Produk yang digunakan untuk memperindah atau mengubah penampilan. Contoh: make-up, foundation, lipstik, eyeshadow, blush on.
4. Treatment (Perawatan)
Produk yang digunakan untuk menjaga kondisi kulit dan rambut agar tetap sehat. Contoh: masker wajah, hair serum, body butter, cream malam, dan serum anti-aging.
5. Fragrance (Pewangi)
Produk dengan fungsi utama memberikan aroma harum pada tubuh. Contoh: parfum, body mist, atau cologne.

Dengan memahami jenis kosmetik tersebut, produsen dapat menentukan formulasi, klaim, serta kategori izin yang sesuai sebelum melakukan pendaftaran ke BPOM.

Apa Kode untuk Produk Kosmetik?

Setiap produk kosmetik yang sudah terdaftar di BPOM memiliki Nomor Notifikasi yang unik. Nomor ini digunakan sebagai identitas resmi produk di sistem BPOM dan wajib dicantumkan pada kemasan.
Format nomor notifikasi kosmetik BPOM adalah:

NA / NB / NC – tahun – kode wilayah – nomor urut
Keterangan:
• NA → Produk kosmetik yang diproduksi di Indonesia.
• NB → Produk kosmetik yang diimpor dari luar negeri.
• NC → Produk kosmetik dengan proses khusus atau kerja sama manufaktur.
• Tahun → Tahun terbitnya notifikasi izin BPOM.
• Kode wilayah → Menunjukkan lokasi pendaftaran.
• Nomor urut → Nomor seri unik produk.

Contoh:
NA12345678910
Berarti produk kosmetik lokal (NA) yang terdaftar tahun 2023 dengan nomor urut 00012.
Nomor notifikasi ini dapat dicek secara online melalui situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id. Pengguna cukup memasukkan nama produk atau nomor notifikasi untuk memastikan status legalitasnya.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar kosmetik di BPOM bukanlah proses yang sederhana. Diperlukan pemahaman teknis tentang bahan baku, formulasi, label, klaim produk, hingga dokumen administratif perusahaan.

Oleh karena itu, banyak pelaku usaha kosmetik — baik skala UMKM maupun industri — memilih menggunakan jasa pengurusan izin kosmetik profesional.

PERMATAMAS membantu menyiapkan seluruh kebutuhan registrasi, mulai dari:
• Pembuatan dokumen notifikasi kosmetik sesuai format BPOM.
• Pemeriksaan bahan aktif dan keamanan formula produk.
• Penyesuaian label kemasan dan klaim kosmetik agar sesuai regulasi.
• Pengajuan ke sistem e-registrasi BPOM hingga izin edar diterbitkan.

Dengan bantuan tim ahli, proses registrasi kosmetik menjadi lebih cepat dan aman. Produk yang sudah memiliki nomor notifikasi BPOM akan lebih dipercaya konsumen, mudah masuk ke marketplace besar, dan dapat dipasarkan di toko modern maupun ekspor ke luar negeri.

Jika Anda sedang mengembangkan brand kosmetik sendiri, segera urus izin BPOM agar produk Anda diakui secara hukum, aman, dan kompetitif di pasar nasional maupun internasional.

Pentingnya Mengetahui Kategori Produk Kosmetik

Mengetahui kategori produk kosmetik BPOM sangat penting bagi siapa pun yang ingin berbisnis di bidang kosmetik. BPOM mengelompokkan kosmetik berdasarkan fungsi, risiko, dan cara penggunaannya untuk memastikan setiap produk aman dan sesuai peraturan.

Mulai dari skincare, make-up, hair care, hingga parfum — semuanya termasuk dalam kategori kosmetik dan wajib memiliki nomor notifikasi BPOM. Dengan memahami kategori, jenis, dan kode registrasi kosmetik, produsen dapat menjalankan bisnis secara legal dan profesional.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perizinan, gunakan jasa pengurusan izin kosmetik berpengalaman agar produk Anda cepat mendapat nomor notifikasi BPOM dan siap bersaing di pasar yang semakin ketat.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa pengurusan sertifikasi halal

Izin BPOM Kosmetik Impor 

Izin BPOM Kosmetik Impor  – Apakah Anda memiliki produk kosmetik dari luar negeri dan ingin memasarkan secara legal di Indonesia? Jika iya, maka izin BPOM kosmetik impor adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bentuk pengawasan agar setiap produk kosmetik yang beredar aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar nasional.

Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara lengkap tentang syarat izin BPOM kosmetik impor, biaya resmi pendaftarannya, cara mengurus izin, serta mengapa izin ini menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha di bidang kosmetik impor.

Syarat BPOM Kosmetik Impor

Sebelum produk kosmetik impor dapat beredar di pasar Indonesia, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM.

Berikut adalah syarat lengkapnya:
1. Legalitas Perusahaan
Perusahaan yang akan mengajukan izin wajib memiliki legalitas resmi, seperti akta pendirian perusahaan, NIB, dan izin usaha. Legalitas ini membuktikan bahwa badan usaha tersebut sah secara hukum untuk melakukan kegiatan impor dan distribusi kosmetik di Indonesia.

2. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi
Rekomendasi ini merupakan salah satu dokumen utama dalam proses registrasi kosmetik impor. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk yang akan diedarkan telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai regulasi BPOM.

3. Dokumen Informasi Produk (DIP)
DIP berisi detail informasi lengkap tentang kosmetik impor, termasuk formulasi, bahan aktif, kemasan, serta cara penggunaan. Dokumen ini juga mencakup data keamanan bahan yang digunakan, yang nantinya akan diverifikasi oleh BPOM.

4. Sertifikat Merek / Bukti Pendaftaran Merek
Pemilik produk atau importir wajib menyertakan sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa merek kosmetik tersebut legal dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

5. Certificate of Free Sale (CFS)
Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas negara asal dan menyatakan bahwa produk kosmetik tersebut bebas diperdagangkan di negara asalnya. Certificate of Free Sale menjadi bukti bahwa produk aman digunakan oleh konsumen dan telah memenuhi standar produksi yang berlaku.

6. Letter of Authorized
Surat ini merupakan surat penunjukan resmi dari principal atau produsen luar negeri kepada importir di Indonesia sebagai distributor resmi produk. Tanpa surat ini, importir tidak dapat mendaftarkan produk ke BPOM.

7. International Organization for Standardization (ISO)
Sertifikat ISO menunjukkan bahwa pabrik atau produsen kosmetik luar negeri telah memenuhi standar manajemen mutu internasional. Biasanya, ISO 22716 (Good Manufacturing Practice for Cosmetics) menjadi acuan penting dalam proses registrasi.

Apakah Produk Impor Kosmetik Harus Ada BPOM?

Jawabannya adalah ya, wajib. Setiap produk kosmetik yang berasal dari luar negeri dan akan diedarkan di Indonesia harus mendapatkan izin edar BPOM. Tanpa izin ini, produk dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran.

BPOM berperan penting dalam melindungi masyarakat dari kemungkinan bahaya akibat produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan. Dengan adanya izin BPOM, konsumen bisa lebih yakin bahwa kosmetik yang digunakan aman, teruji, dan sesuai regulasi.

Selain itu, izin BPOM juga menjadi jaminan kualitas dan kredibilitas bagi importir. Produk yang telah memiliki nomor notifikasi BPOM akan lebih mudah diterima di pasar, baik oleh distributor, toko kosmetik, maupun platform e-commerce besar.

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik Impor?

BPOM telah menetapkan biaya resmi untuk pendaftaran produk kosmetik impor sesuai dengan negara asalnya. Berikut rinciannya:
• Produk dari negara ASEAN: Rp 500.000 per produk.
• Produk dari negara NON-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk.

Biaya ini dibayarkan setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh sistem BPOM. Penting untuk diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya jasa konsultan atau biro pengurusan izin apabila Anda menggunakan layanan pihak ketiga.

Izin BPOM Kosmetik Impor 
Izin BPOM Kosmetik Impor

Cara Izin BPOM Kosmetik Impor

Untuk mendapatkan izin edar BPOM kosmetik impor, pelaku usaha perlu melalui beberapa tahapan administratif. Secara umum, prosesnya terdiri dari pembuatan akun perusahaan, pengunggahan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan izin notifikasi.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Daftarkan Akun Perusahaan di situs resmi www.registrasi.pom.go.id – setiap pelaku usaha wajib memiliki akun terverifikasi sebelum memulai proses pendaftaran.

b. Masuk ke sistem menggunakan akun perusahaan – login di www.registrasi.pom.go.id untuk mengakses dashboard registrasi produk.

c. Unggah Dokumen Informasi Produk (DIP) – pastikan seluruh data dan dokumen diisi serta diunggah sesuai dengan ketentuan BPOM.

d. Lakukan pembayaran melalui SPB (Surat Perintah Bayar) – setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh sistem.

e. Pantau proses secara rutin hingga izin edar kosmetik diterbitkan oleh BPOM – agar setiap catatan, revisi, atau koreksi dapat segera ditindaklanjuti.

Proses pendaftaran ini dilakukan secara online melalui sistem e-registrasi BPOM, sehingga lebih efisien dan transparan. Dengan memastikan dokumen lengkap sejak awal, waktu penyelesaian bisa menjadi lebih cepat dan terhindar dari revisi berulang.

Apakah Izin BPOM Kosmetik Impor Harus Bayar?

Ya, izin BPOM kosmetik impor tidak gratis. Selain biaya resmi yang telah ditetapkan oleh BPOM, pelaku usaha mungkin perlu menyiapkan biaya tambahan untuk penerjemahan dokumen, legalisasi notaris, hingga konsultasi teknis apabila menggunakan jasa profesional.

Namun, biaya tersebut sepadan dengan manfaat yang diperoleh. Dengan memiliki izin BPOM, produk kosmetik impor akan memiliki legalitas yang diakui pemerintah, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk Anda.

Persetujuan Impor Kosmetik Itu Apa?

Persetujuan Impor Kosmetik adalah dokumen resmi dari BPOM yang menyatakan bahwa produk kosmetik impor telah lolos uji administrasi dan keamanan. Dokumen ini menjadi dasar sebelum produk tersebut boleh diedarkan di Indonesia.

Persetujuan impor berfungsi sebagai jaminan bahwa produk telah memenuhi ketentuan label, klaim, dan bahan yang diizinkan oleh regulasi BPOM. Tanpa dokumen ini, kosmetik impor tidak dapat dipasarkan secara sah, baik secara offline maupun online.

Apa Sanksinya Produk Kosmetik Impor Tidak Ada Izin BPOM?

Menjual atau mengedarkan kosmetik impor tanpa izin BPOM termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi, antara lain:

• Peringatan tertulis dan penarikan produk dari pasaran
• Denda administratif hingga pidana apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat
• Pencabutan izin usaha bagi importir atau distributor yang melakukan pelanggaran berulang

Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk palsu, berbahaya, atau tidak memenuhi standar kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi setiap importir kosmetik untuk melengkapi izin edar BPOM sebelum melakukan distribusi.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik Impor

Bagi Anda yang ingin menghemat waktu dan menghindari kesalahan administrasi, kini tersedia layanan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik impor. Layanan ini membantu pelaku usaha dalam seluruh proses mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran akun, hingga terbitnya nomor notifikasi BPOM.

PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai konsultan profesional perizinan kosmetik dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Tim kami siap membantu Anda menyusun seluruh berkas, memantau proses verifikasi, hingga memastikan izin edar kosmetik impor Anda terbit dengan lancar dan legal.

Kami memahami bahwa setiap produk memiliki karakteristik berbeda, sehingga pendekatan kami disesuaikan agar hasilnya efektif dan sesuai regulasi BPOM terbaru.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik pengurusan izin BPOM kosmetik impor:

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Pentingnya Mengetahui Izin BPOM Kosmetik Impor

Izin BPOM kosmetik impor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jaminan legalitas dan keamanan bagi produk Anda di pasar Indonesia. Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar dengan cara yang aman dan profesional.

Jika Anda ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa direpotkan proses teknis, percayakan pengurusan izin BPOM kosmetik impor Anda kepada ahli yang berpengalaman seperti PERMATAMAS Indonesia.

jasa pengurusan sertifikasi halal

Tahapan Mengurus Izin Kosmetik

Tahapan Mengurus Izin Kosmetik – Mengurus izin edar kosmetik di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan hal penting yang wajib dilakukan sebelum produk kosmetik dipasarkan secara resmi di Indonesia. Melalui izin edar inilah, produk kosmetik dinyatakan aman, berkualitas, dan telah melalui proses penilaian dari BPOM. Bagi Anda yang memiliki usaha kosmetik lokal maupun impor, memahami proses dan tahapan pengurusan izin BPOM adalah langkah awal menuju legalitas produk yang diakui secara nasional.

Tahapan Registrasi Akun dan Pendaftaran Produk Kosmetik

1. Akun Utama Perusahaan (Head Account)
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun utama perusahaan melalui situs resmi BPOM di https://registrasi.pom.go.id.
• Klik tombol “Registrasi Sekarang” untuk memulai proses pendaftaran.
• Lengkapi seluruh data yang diminta dengan benar, termasuk informasi legalitas perusahaan.
• Setelah pendaftaran selesai, sistem akan otomatis mengirimkan username dan password ke alamat email yang terdaftar.
• Gunakan data login tersebut untuk masuk ke sistem dan lengkapi template data perusahaan sesuai format yang tersedia.
• Setelah semua data terisi, klik Simpan, dan proses pembuatan akun utama selesai.

2. Sub Akun (Sub Account)
Setelah akun utama aktif, perusahaan dapat menambahkan akun turunan (Sub Account) untuk mengelola registrasi produk secara lebih efisien.
• Login menggunakan akun utama (Head Account).
• Arahkan ke menu “Administrator” kemudian pilih “Sub Account”.
• Klik Tambah Sub Account untuk membuat akun baru.
• Isi form data sesuai petunjuk, lalu klik Simpan.
Dengan adanya Sub Account, perusahaan bisa membagi tugas antar tim atau bagian yang menangani pendaftaran produk.

3. Sub Perusahaan
Langkah berikutnya adalah menambahkan Sub Perusahaan atau unit usaha lain yang berada di bawah perusahaan utama.
• Login menggunakan Sub Account yang telah dibuat.
• Masuk ke menu “Perusahaan”, lalu pilih “Sub Perusahaan”.
• Klik Tambah Sub Perusahaan, isi semua data yang diminta sesuai format yang tersedia.
• Setelah data lengkap, klik Submit untuk mengirim.
• Lakukan verifikasi data. Jika seluruh informasi sudah benar dan sesuai, maka proses registrasi Sub Perusahaan dianggap selesai.

4. Pendaftaran Produk Kosmetik
Setelah akun perusahaan aktif, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk kosmetik yang akan diajukan izin edarnya. Proses ini dilakukan dengan login ke sistem notifkos.pom.go.id.
Di tahap ini, Anda perlu menentukan kategori produk, apakah produk tersebut termasuk kosmetik lokal, kosmetik kontrak (maklon), atau kosmetik impor. Setelah memilih kategori yang sesuai, isi formulir notifikasi produk secara lengkap dan benar.

Formulir ini mencakup berbagai data penting, seperti:
• Nama produk dan merek dagang
• Warna dan bentuk sediaan kosmetik
• Kegunaan dan kategori produk
• Data kemasan
• Formula kualitatif dan kuantitatif (nama bahan, fungsi, serta persentase setiap bahan)

Pastikan seluruh data yang dimasukkan akurat. Kesalahan pengisian bisa menyebabkan proses verifikasi tertunda atau bahkan ditolak. Di sinilah peran tim ahli dari PERMATAMAS sangat membantu, karena setiap data produk akan diperiksa secara mendalam sebelum diajukan ke BPOM.

Tahapan Mengurus Izin Kosmetik
Tahapan Mengurus Izin Kosmetik

Proses Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Setelah pengisian data produk selesai, sistem akan secara otomatis menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). Dokumen ini berisi nominal biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPOM menggunakan billing ID yang tercantum dalam SPB.

Besaran biaya notifikasi berbeda tergantung asal produk:
• Rp 500.000 untuk produk kosmetik dari negara anggota ASEAN.
• Rp 1.500.000 untuk produk kosmetik yang berasal dari luar ASEAN.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, sistem akan mengeluarkan Nomor ID Produk, yang menandakan bahwa data Anda telah masuk ke tahap pemeriksaan BPOM.

Verifikasi Data dan Penerbitan Izin Edar

Pada tahap ini, BPOM akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data yang telah diajukan. Proses ini mencakup pemeriksaan kesesuaian formula, fungsi bahan, label, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Biasanya, proses verifikasi memakan waktu hingga 14 hari kerja. Apabila data dinyatakan lengkap dan sesuai, BPOM akan menerbitkan Nomor Notifikasi Kosmetik. Nomor ini adalah bukti resmi bahwa produk telah mendapatkan izin edar BPOM, dan produk sudah dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Nomor notifikasi tersebut juga dapat dicek secara publik melalui situs notifkos.pom.go.id atau cekbpom.pom.go.id, sehingga konsumen dapat memastikan legalitas dan keamanan produk.

Dokumen Pendukung yang Wajib Disiapkan

Untuk memperlancar proses pengurusan izin edar kosmetik di BPOM, berikut beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh pelaku usaha:
• Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha perusahaan
• Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
• Hasil uji laboratorium terkait stabilitas dan keamanan produk
• Komposisi lengkap bahan kosmetik yang digunakan
• Desain label dan kemasan sesuai ketentuan BPOM
• Surat penunjukan resmi, apabila perusahaan bukan produsen langsung

Dokumen-dokumen di atas merupakan bagian penting yang harus dipenuhi sebelum produk dinotifikasi ke BPOM. Setiap ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen bisa memperlambat proses verifikasi, sehingga sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan terlebih dahulu.

Mengapa Memilih PERMATAMAS untuk Urus Izin Edar Kosmetik

Mengurus izin edar BPOM secara mandiri seringkali memakan waktu, karena banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur dan sistem notifikasi kosmetik dengan benar. PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi praktis dan terpercaya untuk membantu Anda mengurus seluruh proses izin edar kosmetik dari awal hingga terbitnya nomor notifikasi.

Tim kami terdiri dari tenaga profesional yang berpengalaman di bidang regulasi kosmetik dan sudah membantu mengurus izin edar produk kosmetik mendapatkan izin edar BPOM secara resmi dan bisa di cek di daftar klien kami. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, PERMATAMAS mampu memberikan layanan yang cepat, akurat, dan sesuai regulasi.

Kami tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memberikan konsultasi gratis mengenai kelengkapan dokumen, formulasi bahan, serta desain label sesuai ketentuan BPOM. Sehingga, Anda dapat fokus pada pengembangan produk, sementara kami mengurus seluruh perizinannya dengan aman dan profesional.

Pentingnya Mengurus Izin Kosmetik

Pengurusan izin edar kosmetik di BPOM merupakan proses penting yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha di industri kecantikan. Dengan mengikuti setiap tahapan secara benar — mulai dari registrasi perusahaan, pendaftaran produk, pembayaran, hingga verifikasi — produk Anda akan memperoleh nomor notifikasi resmi dan siap dipasarkan secara legal.

Apabila Anda ingin prosesnya berjalan lebih cepat dan tanpa kesalahan, PERMATAMAS Indonesia siap membantu Anda dari awal hingga izin edar diterbitkan. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade dan ribuan produk yang berhasil kami urus, kami menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan izin edar kosmetik di Indonesia.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulai proses izin edar BPOM kosmetik Anda bersama PERMATAMAS Indonesia!

Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No. 61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

jasa pengurusan sertifikasi halal

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik – Dalam industri kecantikan yang terus berkembang, memiliki izin BPOM kosmetik bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap konsumen. Banyak pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, namun belum memahami pentingnya legalitas produk sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan penjelasan edukatif dan informatif mengenai berapa lama proses izin BPOM kosmetik, apa saja syaratnya, serta bagaimana langkah-langkah mengurusnya dengan benar.

Selain itu, izin BPOM bukan hanya menjadi simbol kepercayaan, tetapi juga menjadi penentu keberhasilan bisnis di pasar nasional maupun internasional. Dengan adanya izin tersebut, produk dinyatakan aman, teruji, dan layak edar, sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, memahami prosedur dan jangka waktu penerbitan izin sangat penting bagi siapa pun yang bergerak di industri kosmetik.

Selanjutnya, artikel ini juga akan menguraikan secara detail mengenai biaya, masa berlaku, serta cara pengurusan izin BPOM kosmetik baik untuk produk lokal maupun impor. Dengan demikian, Anda dapat lebih siap dalam merencanakan pengurusan izin tanpa kendala di kemudian hari.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Untuk mendapatkan izin edar kosmetik, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Persyaratan ini berbeda antara produk lokal dan produk impor, tergantung pada asal dan proses produksinya.

Selain itu, semua dokumen harus lengkap dan sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh BPOM. Dengan memahami syarat-syarat ini sejak awal, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan minim revisi.

Untuk Produk Lokal:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – sebagai bukti legalitas perusahaan.
2. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB – menunjukkan bahwa fasilitas produksi memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
3. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek – menandakan bahwa nama produk telah dilindungi secara hukum.
4. Dokumen Informasi Produk (Product Information File/PIF) – berisi komposisi, keamanan bahan, label, dan informasi pendukung lain.

Untuk Produk Impor:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – untuk identifikasi pelaku usaha di Indonesia.
2. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi Kosmetika – diperoleh dari BPOM untuk izin distribusi kosmetik impor.
3. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek – agar produk memiliki identitas resmi yang sah.
4. Dokumen Informasi Produk (PIF) – termasuk hasil uji, label produk, dan asal bahan baku.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen di atas secara rapi, proses pengajuan izin akan jauh lebih mudah dan cepat. Oleh karena itu, sebaiknya pelaku usaha memastikan semua berkas telah sesuai format sebelum melakukan unggahan di sistem BPOM.

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik
Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik?

Selain waktu, biaya pengurusan izin BPOM kosmetik juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. BPOM telah menetapkan biaya resmi sesuai kategori asal produk, yaitu berdasarkan wilayah ASEAN dan non-ASEAN.

Untuk produk kosmetik yang berasal dari negara-negara ASEAN, biaya resmi yang dikenakan sebesar Rp 500.000 per notifikasi. Sedangkan untuk produk impor dari negara di luar ASEAN, biaya yang dikenakan lebih tinggi, yaitu Rp 1.500.000 per notifikasi.

Perbedaan ini disebabkan karena produk dari luar ASEAN memerlukan evaluasi lebih mendalam terkait keamanan bahan, proses produksi, dan kelengkapan dokumen. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk mengetahui asal produk dan menghitung estimasi biaya dengan tepat.

Selain itu, perlu diingat bahwa biaya di atas adalah biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Bila menggunakan jasa konsultan perizinan kosmetik profesional, biasanya ada tambahan biaya jasa pendampingan yang tergantung kompleksitas produk dan jumlah varian yang diajukan.

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pengajuan izin BPOM kosmetik kini dapat dilakukan secara online melalui portal resmi notifkos.pom.go.id. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin tanpa perlu datang langsung ke kantor BPOM.

Langkah-langkahnya juga cukup sederhana. Pertama, pelaku usaha perlu membuat akun perusahaan di situs tersebut. Setelah itu, semua dokumen dan data produk diunggah sesuai dengan template dan format yang disediakan. Selanjutnya, BPOM akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap berkas yang telah diajukan.

Apabila semua dokumen telah sesuai, maka BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi kosmetik sebagai tanda bahwa produk telah resmi memiliki izin edar. Namun, bila ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi data atau melakukan perbaikan sebelum izin diterbitkan.
Dengan sistem ini, proses menjadi lebih efisien, transparan, dan cepat.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pelaku usaha untuk membaca panduan di situs resmi sebelum memulai pengajuan.

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik?

Pertanyaan ini menjadi hal yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha baru. Berdasarkan pengalaman dan ketentuan BPOM, proses izin kosmetik rata-rata memakan waktu 14 hari kerja. Waktu tersebut dihitung setelah seluruh dokumen dan pembayaran diverifikasi dengan benar.
Namun, dalam beberapa kasus, bila BPOM meminta tambahan data atau revisi dokumen, maka waktu pemrosesan dapat bertambah 14 hari kerja lagi.

Dengan kata lain, durasi pengajuan dapat mencapai 28 hari kerja apabila terdapat koreksi data atau klarifikasi tambahan. Selain itu, kecepatan proses juga dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen dan kesesuaian format file yang diunggah. Jika pemohon mengikuti panduan dengan benar sejak awal, proses bisa berjalan lebih singkat dari estimasi.

Dengan demikian, ketelitian dan kesiapan dokumen menjadi kunci utama dalam mempercepat penerbitan izin BPOM kosmetik.

Berapa Lama Masa Berlaku BPOM Kosmetik?

Setelah izin edar terbit, produk kosmetik memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Artinya, setelah 3 tahun, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan notifikasi kosmetik jika masih ingin memasarkan produk tersebut secara legal.

Selain itu, selama masa berlaku tersebut, BPOM dapat melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan produk tetap memenuhi standar keamanan dan mutu. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus selalu menjaga konsistensi kualitas produk yang telah terdaftar agar tidak menimbulkan pelanggaran.

Dengan adanya masa berlaku yang jelas, setiap pelaku usaha diharapkan dapat melakukan evaluasi dan pembaruan izin tepat waktu. Hal ini tidak hanya menjaga legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik yang dijual di pasaran.

Apakah Izin BPOM Kosmetik Harus Dibayar?

Jawabannya adalah ya, izin BPOM kosmetik wajib dibayar. Pembayaran dilakukan sesuai dengan biaya resmi yang telah ditetapkan, yaitu Rp 500.000 untuk produk ASEAN dan Rp 1.500.000 untuk produk non-ASEAN. Pembayaran ini menjadi syarat mutlak agar pengajuan dapat diproses ke tahap selanjutnya.

Selain itu, bukti pembayaran harus diunggah ke sistem notifkos.go.id untuk diverifikasi oleh petugas BPOM. Jika pembayaran belum dilakukan, maka proses izin akan tertunda atau bahkan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, pastikan Anda membayar tepat waktu agar tidak mengulang proses dari awal.

Dengan membayar biaya sesuai aturan, pelaku usaha turut berpartisipasi dalam sistem pengawasan produk yang lebih baik di Indonesia. Dengan demikian, setiap produk kosmetik yang beredar di pasaran akan lebih terjamin dari segi keamanan dan kualitasnya.

Permatamas – Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik terkadang membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra. Banyak pelaku usaha yang kesulitan dalam menyusun dokumen, memahami istilah teknis, dan mengikuti format yang ditentukan oleh BPOM. Oleh karena itu, Permatamas Indonesia hadir sebagai solusi profesional yang membantu Anda dalam pengurusan izin edar kosmetik hingga selesai.

Sebagai konsultan berpengalaman, Permatamas Indonesia memiliki tim ahli yang memahami prosedur BPOM dengan baik. Kami membantu mulai dari penyusunan dokumen, pengecekan formula, pengajuan online di notifkos.go.id, hingga izin resmi terbit.

Dengan pendampingan ini, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa harus repot menghadapi kerumitan administratif.

Selain itu, Permatamas Indonesia juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi calon klien yang ingin memahami lebih dalam tentang syarat dan waktu pengurusan izin BPOM kosmetik. Dengan pendekatan profesional dan transparan, kami memastikan setiap produk klien mendapatkan izin edar secara legal, cepat, dan efisien.

Alamat Kantor:
Permatamas Indonesia
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Pentingnya mengetahui Proses izin BPOM Kosmetik

Secara umum, proses izin BPOM kosmetik memakan waktu sekitar 14–28 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi. Masa berlaku izin adalah 3 tahun, dan biaya resminya berkisar antara Rp 500.000–Rp 1.500.000 tergantung asal produk.

Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, pelaku usaha dapat mempercepat proses pengurusan izin. Namun, bila Anda menginginkan pendampingan profesional agar proses berjalan lebih mudah, Permatamas Indonesia siap membantu dari awal hingga izin resmi terbit.

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Apa Itu Izin Kosmetik

Apa itu izin kosmetik – Secara sederhana, izin kosmetik adalah bentuk legalitas resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu produk kosmetik aman, bermutu, dan layak diedarkan di Indonesia. Izin ini diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melalui proses evaluasi yang ketat terhadap bahan, kemasan, label, dan dokumen pendukung produk. Dengan adanya izin tersebut, konsumen mendapatkan jaminan bahwa kosmetik yang mereka gunakan telah memenuhi standar keamanan nasional. Oleh karena itu, setiap produsen atau importir kosmetik wajib memastikan produknya telah memiliki izin edar sebelum dijual di pasaran.

Selanjutnya, penting dipahami bahwa izin kosmetik bukan hanya tentang pengesahan produk, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan kosmetik Indonesia. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mengikuti ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang diawasi oleh BPOM. CPKB mencakup berbagai aspek seperti kebersihan fasilitas produksi, standar bahan baku, hingga kompetensi tenaga kerja. Melalui penerapan CPKB, produsen diharapkan mampu menjaga mutu produk secara konsisten dari awal hingga distribusi ke konsumen. Dengan kata lain, izin kosmetik bukan hanya dokumen administratif, melainkan sistem perlindungan bagi masyarakat dan reputasi bisnis.

Selain itu, bagi perusahaan yang belum memiliki fasilitas produksi sendiri, mereka dapat bekerja sama dengan pihak maklon kosmetik yang telah memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB). Melalui kerja sama ini, pelaku usaha tetap bisa memproduksi kosmetik dengan izin resmi tanpa perlu membangun pabrik sendiri. Namun, proses pengurusan izin BPOM tetap menjadi kewajiban agar produk terdaftar secara legal. Di sinilah peran konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia menjadi sangat penting — membantu pelaku usaha memahami regulasi, menyiapkan dokumen lengkap, dan mempercepat proses perizinan hingga produk benar-benar sah beredar di pasar nasional.

Apa Saja Peraturan Mengenai Kosmetik

Sebelum mengetahui izin apa yang dibutuhkan, penting untuk memahami peraturan mengenai kosmetik di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang standar keamanan, mutu, dan penandaan produk kosmetik agar tidak membahayakan masyarakat.

Beberapa peraturan penting tersebut antara lain:
1. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, yang mengatur daftar bahan yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam kosmetik.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, yang menjelaskan tata cara pendaftaran produk kosmetik sebelum diedarkan.
3. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010, yang menjabarkan prosedur notifikasi dan pelaporan kosmetik secara elektronik.

Selain itu, Indonesia juga mengikuti Peraturan ASEAN Cosmetic Directive (ACD), yang menjadi acuan bersama negara-negara ASEAN dalam pengawasan produk kosmetik. Dengan demikian, setiap produk yang akan beredar di Indonesia wajib mengikuti standar ACD, baik dari sisi bahan baku, label, maupun klaim manfaatnya.

Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha akan lebih siap menyiapkan dokumen dan formulasi produk agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik

Setelah memahami regulasinya, langkah berikutnya adalah mengetahui biaya resmi izin edar kosmetik. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan tarif resmi berdasarkan kategori wilayah pendaftaran produk.

Berikut rincian biaya resminya:
• Kategori ASEAN: Rp 500.000 per produk.
• Kategori Non-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk.

Perbedaan biaya ini didasarkan pada asal produk dan ruang lingkup peredarannya. Produk dalam kategori ASEAN mencakup negara-negara anggota seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan lainnya. Sedangkan kategori Non-ASEAN berlaku untuk produk impor dari luar kawasan tersebut, seperti Korea, Eropa, Amerika, atau Jepang.
Namun perlu diingat, biaya tersebut hanya mencakup biaya notifikasi BPOM, belum termasuk biaya uji laboratorium, legalisasi dokumen, serta biaya jasa konsultan jika pelaku usaha menggunakan pendamping profesional.

Dengan mengetahui biayanya sejak awal, pelaku usaha dapat mengatur strategi produksi dan perizinan secara efisien tanpa menghambat peluncuran produk ke pasar.

Produk Apa Saja yang Harus Izin BPOM Kosmetik

Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pebisnis kosmetik.
Pada dasarnya, semua produk kosmetik yang akan diedarkan secara komersial wajib memiliki izin edar BPOM. Tidak ada pengecualian, baik produk lokal maupun impor.

Kategori produk kosmetik yang wajib memiliki izin edar antara lain:
• Produk perawatan kulit (skincare), seperti krim wajah, serum, toner, lotion, dan sabun wajah.
• Produk perawatan rambut, seperti shampoo, conditioner, tonic, dan pewarna rambut.
• Produk make-up, seperti bedak, foundation, lipstik, eyeliner, dan maskara.
• Produk wewangian, seperti parfum, body mist, dan cologne.
• Produk kebersihan pribadi seperti deodorant dan sabun mandi kosmetik.

Setiap produk memiliki Nomor Notifikasi BPOM (NA) yang berbeda, sebagai tanda bahwa produk tersebut telah terdaftar secara resmi.

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan, biasanya diawali dengan huruf NA, diikuti dengan 11 digit angka (contoh: NA12345678910). Tanpa nomor notifikasi BPOM, produk dianggap tidak legal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.

Kosmetik Perlu Izin Apa

Apakah Maklon Kosmetik Perlu Izin

Ya, maklon kosmetik juga wajib memiliki izin resmi.
Maklon merupakan perusahaan yang memproduksi kosmetik atas nama merek pihak lain. Dalam sistem ini, pemilik merek menyerahkan formulasi, desain, dan branding, sedangkan pihak maklon menangani proses produksi sesuai standar BPOM.

Meskipun produk dibuat oleh perusahaan maklon, izin edar tetap harus diajukan atas nama pemilik merek. Namun, pabrik maklon wajib memiliki izin produksi kosmetik yang sah dari pemerintah sebelum dapat membuat produk untuk pihak lain.

Artinya, baik pihak maklon maupun pemilik merek sama-sama memiliki tanggung jawab hukum:
• Pihak maklon bertanggung jawab atas proses produksi dan mutu produk.
• Pemilik merek bertanggung jawab atas pemasaran dan izin edar produk di BPOM.
Dengan bekerja sama dengan maklon bersertifikat, pemilik merek tidak hanya mendapatkan jaminan kualitas, tetapi juga kemudahan dalam proses legalitas.

Apakah Kosmetik Perlu Sertifikat Halal

Pertanyaan ini semakin sering muncul sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan aturan tersebut, semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk kosmetik, wajib memiliki sertifikat halal secara bertahap.

Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk kosmetik, sertifikasi halal bersifat wajib mulai tahun 2026 sesuai dengan peta jalan implementasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Artinya, setelah batas waktu tersebut, kosmetik tanpa sertifikat halal tidak dapat lagi beredar di pasar.

Sertifikat halal memastikan bahwa:
• Bahan baku dan zat tambahan tidak berasal dari bahan haram.
• Proses produksi dilakukan sesuai kaidah halal.
• Tempat produksi bebas dari kontaminasi bahan non-halal.

Dengan demikian, produsen kosmetik perlu mulai mempersiapkan dokumen dan audit halal sejak dini agar tidak tergesa saat regulasi mulai diberlakukan penuh.

Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik

Selain izin edar dan sertifikat halal, terdapat aturan teknis lainnya yang wajib dipatuhi oleh produsen kosmetik.

Beberapa di antaranya meliputi:
1. Label dan Penandaan Produk
Label harus mencantumkan nama produk, nomor notifikasi BPOM, nama dan alamat produsen, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta daftar bahan.
2. Klaim Produk
Produsen dilarang membuat klaim yang menyesatkan, seperti menyebut “menyembuhkan jerawat” atau “menghilangkan keriput permanen,” karena kosmetik bukan obat.
3. Kemasan dan Desain Produk
Kemasan harus aman, tidak menimbulkan iritasi, dan tidak meniru produk lain. Selain itu, kemasan wajib menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami.
4. Pengawasan Pasca Edar
BPOM memiliki kewenangan untuk menarik produk yang terbukti melanggar atau menimbulkan efek samping berbahaya bagi pengguna.

Dengan menaati seluruh aturan ini, produsen tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga reputasi merek di mata konsumen.

Izin Produksi Kosmetik Dikeluarkan oleh Siapa

Perlu diketahui bahwa saat ini izin produksi kosmetik sudah tidak lagi menggunakan istilah izin produksi, melainkan digantikan dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) dan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Kedua sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan yang ingin memproduksi kosmetik wajib memiliki salah satu dari sertifikat tersebut sebelum mengajukan izin edar BPOM.

Sebagai informasi penting, lembaga yang berwenang mengeluarkan SPA CPKB dan Sertifikat CPKB adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM memiliki tugas untuk melakukan penilaian terhadap sarana produksi kosmetik berdasarkan aspek manajemen mutu, sanitasi, kebersihan, serta pengendalian bahan baku.

Jika semua aspek telah memenuhi standar, maka BPOM akan menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti kelayakan produksi. Artinya, tanpa sertifikat ini, pabrik kosmetik tidak diizinkan untuk memproduksi produk dalam skala komersial.

Lebih lanjut, proses pengajuan sertifikat CPKB tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perusahaan harus menyiapkan berbagai dokumen teknis seperti profil perusahaan, denah bangunan, diagram alir produksi, standar operasional prosedur (SOP), hingga bukti pelatihan karyawan yang berkaitan dengan cara pembuatan kosmetik yang baik.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan audit langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan bahwa fasilitas benar-benar sesuai dengan pedoman CPKB. Melalui tahapan ini, pemerintah berusaha menjamin bahwa produk kosmetik yang beredar aman, bermutu, dan tidak membahayakan konsumen.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa izin produksi kosmetik secara resmi diterbitkan oleh BPOM RI melalui penerbitan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB. Perusahaan yang belum memiliki sertifikat tersebut wajib mengurusnya terlebih dahulu sebelum mengajukan izin edar.

Sebagai solusi praktis, banyak pelaku usaha kini memanfaatkan layanan konsultan perizinan kosmetik profesional seperti PERMATAMAS, yang dapat membantu menyiapkan seluruh dokumen dan proses pengurusan secara cepat dan sesuai regulasi. Pendampingan ahli tentu akan meminimalkan risiko penolakan dari BPOM dan mempercepat keluarnya sertifikat resmi.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar dan izin produksi kosmetik memang membutuhkan ketelitian, waktu, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi. Karena itu, banyak pelaku usaha mempercayakan proses ini kepada konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS.

PERMATAMAS memiliki tim ahli yang memahami seluk-beluk perizinan kosmetik, mulai dari izin produksi, notifikasi BPOM, hingga sertifikasi halal.

Melalui pendampingan profesional, klien akan mendapatkan kemudahan dalam penyusunan dokumen, komunikasi dengan instansi, dan pemantauan proses izin hingga terbit.
Selain itu, PERMATAMAS juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi pelaku usaha yang baru akan memulai bisnis kosmetik agar lebih memahami tahapan legalitas dari awal.

Dengan dukungan tim legal dan ahli regulasi, Anda dapat fokus pada pengembangan merek dan pemasaran, sementara urusan perizinan ditangani secara profesional dan cepat.

Pentingnya Izin Kosmetik

Dari seluruh pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum beredar di pasar. Selain itu, produsen juga harus memiliki izin produksi dari Kementerian Kesehatan serta mematuhi regulasi bahan, label, dan sertifikasi halal.

Proses ini mungkin tampak kompleks, tetapi dengan pendampingan dari PERMATAMAS, Anda dapat mengurus seluruh perizinan dengan mudah, cepat, dan sesuai hukum yang berlaku.

Kontak PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa urus izin edar pkrt

jasa pengurusan sertifikasi halal

Biaya Resmi Mengurus Izin Edar BPOM Kosmetik

Biaya Resmi Mengurus Izin Edar BPOM Kosmetik – Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri dan penampilan. Namun, sebelum suatu produk kosmetik dapat dipasarkan secara legal, produsen wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses penilaian keamanan dan mutu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu izin edar BPOM kosmetik, mengapa penting dimiliki, serta rincian biaya resmi pengurusan izin edar BPOM kosmetik baik untuk produk baru, perpanjangan, maupun perubahan data produk.

Apa Itu Izin Edar BPOM Kosmetik

Secara sederhana, izin edar BPOM kosmetik adalah bentuk persetujuan resmi dari BPOM yang menyatakan bahwa suatu produk kosmetik aman, bermutu, dan dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Tanpa adanya izin edar, produk tidak boleh dipasarkan karena belum terjamin keamanannya bagi konsumen.

Oleh karena itu, setiap produsen, importir, maupun distributor kosmetik wajib memastikan produknya telah memiliki nomor notifikasi atau izin edar resmi dari BPOM sebelum dijual ke publik.
Lebih lanjut, BPOM bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kosmetik yang beredar telah memenuhi standar keamanan bahan, formula, serta label produk.

Proses pendaftaran izin edar ini dilakukan melalui sistem notifikasi kosmetik di laman resmi BPOM. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha diwajibkan mengunggah dokumen teknis seperti komposisi bahan, spesifikasi produk, hasil uji laboratorium, serta rancangan label yang sesuai ketentuan. Proses ini dilakukan untuk menjamin bahwa produk yang beredar tidak mengandung bahan berbahaya dan sesuai dengan regulasi internasional yang berlaku di kawasan ASEAN.

Selain itu, izin edar BPOM juga berfungsi sebagai identitas legal produk di mata hukum. Ketika produk telah memiliki nomor notifikasi resmi, maka nomor tersebut wajib dicantumkan pada kemasan agar mudah dilacak dan diverifikasi oleh masyarakat. Dengan demikian, kehadiran izin edar bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dari risiko penggunaan produk kosmetik yang tidak aman.

Biaya Resmi Mengurus Izin Edar BPOM Kosmetik
Biaya Resmi Mengurus Izin Edar BPOM Kosmetik

Kenapa Izin Edar BPOM Kosmetik Penting

Memiliki izin edar BPOM kosmetik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi strategi penting dalam membangun kepercayaan pasar. Pertama, izin edar memastikan bahwa produk telah lolos uji keamanan dan mutu yang ketat. Dengan kata lain, produk yang telah terdaftar di BPOM dipastikan aman digunakan oleh konsumen. Hal ini tentu menjadi nilai tambah bagi produsen karena meningkatkan citra merek dan kepercayaan pelanggan.

Kedua, izin edar juga membantu produsen untuk menghindari sanksi hukum. Produk kosmetik yang beredar tanpa izin resmi berpotensi disita, ditarik dari pasaran, bahkan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dengan mengantongi izin edar resmi, produsen dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tenang dan sesuai koridor hukum.

Selain itu, izin edar BPOM juga membuka peluang lebih besar bagi produsen untuk meningkatkan daya saing di pasar nasional dan internasional. Produk yang telah memiliki izin BPOM cenderung lebih dipercaya oleh distributor, marketplace, maupun pelanggan. Bahkan, banyak e-commerce besar kini mewajibkan setiap penjual untuk mencantumkan nomor notifikasi BPOM agar produk dapat ditampilkan secara resmi. Oleh karena itu, memiliki izin edar menjadi langkah penting agar bisnis kosmetik Anda dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Biaya Resmi Permohonan Baru Izin Edar Kosmetik

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya pertama kali, penting untuk mengetahui biaya resmi permohonan baru izin edar BPOM kosmetik. Biaya ini ditetapkan berdasarkan asal produk, apakah berasal dari negara-negara ASEAN atau dari luar ASEAN (non-ASEAN). Pembagian ini disesuaikan dengan kesepakatan regional dalam harmonisasi regulasi kosmetik antarnegara ASEAN.

Adapun rincian biaya resmi permohonan baru izin edar kosmetik adalah sebagai berikut:
•Untuk produk ASEAN, Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
•Untuk produk Non-ASEAN, Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Biaya tersebut dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan BPOM yang berlaku. Perbedaan biaya antara produk ASEAN dan Non-ASEAN disebabkan oleh adanya perbedaan standar teknis serta proses evaluasi.

Produk Non-ASEAN umumnya memerlukan waktu penilaian lebih lama karena harus melalui verifikasi tambahan terhadap dokumen sertifikasi dari negara asal. Selain biaya resmi di atas, pelaku usaha juga perlu memperhatikan biaya pendukung seperti pembuatan label, pengujian laboratorium, dan jasa penyusunan dokumen notifikasi.

Dengan demikian, penting untuk mempersiapkan anggaran secara menyeluruh agar proses perizinan dapat berjalan tanpa kendala. Untuk menghindari kesalahan administratif, sebaiknya pelaku usaha menggunakan jasa konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS Indonesia yang telah berpengalaman dalam pengurusan izin edar kosmetik BPOM.

Biaya Resmi Permohonan Perubahan Izin Edar BPOM Kosmetik

Dalam perjalanan bisnis, sering kali produsen perlu melakukan perubahan data pada izin edar kosmetik, misalnya karena pergantian alamat industri, perubahan ukuran kemasan, atau penyesuaian nama importir.

Untuk hal tersebut, BPOM menyediakan mekanisme permohonan perubahan izin edar kosmetik agar data produk tetap valid dan sesuai dengan kondisi terbaru.

Berikut rincian biaya resmi permohonan perubahan izin edar BPOM kosmetik:
• Pemberitahuan produk kombinasi/kit kosmetika per item Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
• Perubahan ukuran/jenis kemasan kosmetika per item Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
• Perubahan industri, importir, atau badan usaha tanpa perubahan hak edar/status kepemilikan per item Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
• Perubahan alamat industri, importir, atau badan usaha tanpa perubahan lokasi pabrik per item Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Biaya tersebut tergolong ringan jika dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. Melalui proses pembaruan resmi, produsen dapat memastikan bahwa data produk yang tercantum di database BPOM selalu akurat. Selain itu, proses perubahan izin edar juga membantu mencegah kesalahan administratif yang bisa menghambat distribusi produk di kemudian hari.

Sebagai tambahan, permohonan perubahan izin edar sebaiknya dilakukan sebelum produk kembali diedarkan dengan informasi yang telah diubah. Hal ini penting agar produk tidak dianggap melanggar ketentuan label dan data yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha harus proaktif memperbarui informasi izin edar setiap kali terjadi perubahan signifikan pada produk atau perusahaan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM Kosmetik

Mengurus izin edar BPOM kosmetik bisa menjadi proses yang cukup rumit, terutama bagi pelaku usaha baru. Oleh karena itu, Anda dapat mempercayakan proses tersebut kepada PERMATAMAS Indonesia, spesialis jasa pengurusan izin edar BPOM kosmetik resmi dan bergaransi 100%.

Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, PERMATAMAS telah membantu ratusan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia dalam mengurus izin edar produk kosmetik dengan cepat dan tepat.
PERMATAMAS memberikan layanan profesional mulai dari konsultasi klasifikasi produk, penyusunan dokumen notifikasi, hingga pendampingan penuh dalam proses pendaftaran di sistem BPOM.

Kami memahami setiap detail regulasi BPOM, sehingga dapat membantu klien menghindari kesalahan administratif yang sering menjadi penyebab penolakan izin. Selain itu, seluruh proses kami tangani dengan sistematis dan transparan sehingga Anda dapat memantau setiap tahap secara jelas.

Dengan dukungan tim ahli di bidang regulasi kosmetik, PERMATAMAS berkomitmen memberikan hasil maksimal hingga izin edar resmi terbit. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis untuk membantu pelaku usaha memahami langkah-langkah awal pendaftaran izin edar BPOM kosmetik. Jadi, jika Anda ingin produk kosmetik Anda terdaftar resmi dan legal, segera hubungi tim kami hari ini!

Konsultasi Gratis
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor – Indonesia merupakan salah satu pasar kosmetik terbesar di Asia Tenggara. Karena itu, banyak perusahaan luar negeri yang tertarik untuk memasarkan produknya di dalam negeri. Namun, sebelum produk kosmetik impor bisa beredar secara resmi, perusahaan wajib memenuhi persyaratan pendaftaran kosmetika impor yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain untuk melindungi konsumen, persyaratan ini juga bertujuan agar produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan memahami dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan sejak awal, proses pendaftaran akan berjalan lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, mari kita bahas secara lengkap apa saja dokumen dan tahapan yang dibutuhkan dalam pendaftaran kosmetika impor.

Dokumen Perusahaan Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Sebelum mengajukan pendaftaran kosmetika impor, perusahaan harus memastikan bahwa dokumen legalitas perusahaan sudah lengkap. Dokumen perusahaan menjadi dasar verifikasi identitas badan usaha yang akan mengimpor dan mendistribusikan produk kosmetik.

Selain itu, kelengkapan dokumen ini juga menjadi salah satu faktor utama yang menentukan diterimanya permohonan oleh BPOM. Berikut beberapa dokumen perusahaan yang wajib disiapkan:

1. Legalitas PT/CV/Badan Usaha atau Badan Hukum

Pertama, perusahaan harus memiliki legalitas usaha yang sah, seperti Akta Pendirian, NPWP, dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dokumen ini menjadi bukti bahwa badan usaha telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin menjalankan kegiatan usaha di bidang impor atau distribusi kosmetik.
Selain itu, dokumen legalitas juga menjadi dasar bagi BPOM untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum terhadap produk yang diimpor. Oleh karena itu, apabila Anda belum memiliki badan usaha, sebaiknya segera mengurus pendirian perusahaan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Anda dapat mengajukan pendirian PT atau CV melalui layanan profesional dari PERMATAMAS – Jasa Pendirian Izin Usaha PT/CV yang siap membantu seluruh proses legalitas Anda hingga selesai proses pendirian pt/cv.

2. Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek

Selanjutnya, merek dagang produk harus telah terdaftar atau minimal memiliki bukti permohonan pendaftaran merek. Hal ini penting karena BPOM tidak akan memproses produk yang belum memiliki perlindungan hukum atas nama merek.
Selain untuk melindungi identitas produk, merek terdaftar juga menjadi bukti kepemilikan yang sah terhadap produk kosmetik yang diimpor. Jadi, jika produk impor Anda belum memiliki merek terdaftar di Indonesia, jangan khawatir.
Kami siap membantu pendaftaran merek hanya dalam 1 hari kerja langsung mendapatkan bukti pendaftaran merek melalui situs resmi kami di www.merekhki.com.

3. Certificate of Free Sale (CFS)

Selanjutnya, Anda wajib melampirkan Certificate of Free Sale (CFS) yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa produk tersebut bebas dijual dan digunakan di negara asalnya, serta memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku di sana.

Sebagai tambahan, perusahaan asal yang menerbitkan CFS harus memiliki izin produksi kosmetik yang sah. Dengan kata lain, hanya pabrik kosmetik yang telah memiliki izin resmi yang bisa mengeluarkan sertifikat ini. Hal ini menunjukkan bahwa produk impor memang layak untuk diedarkan secara internasional.

4. Letter of Authorized

Selain itu, perusahaan di Indonesia wajib memiliki Letter of Authorized atau surat penunjukan resmi dari pemilik merek atau produsen di negara asal. Surat ini menjelaskan bahwa pihak luar negeri memberikan kewenangan kepada perusahaan Indonesia untuk mendaftarkan, mendistribusikan, dan menjual produk di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, surat ini juga berfungsi sebagai bukti legalitas hubungan antara pemegang merek luar negeri dan perusahaan lokal. Tanpa dokumen ini, proses registrasi di BPOM tidak akan bisa dilanjutkan. Karena itu, pastikan surat penunjukan disahkan oleh notaris dan dilegalisir oleh kedutaan besar Republik Indonesia di negara asal.

5. Formula atau Komposisi Bahan

Kemudian, setiap produk kosmetik wajib melampirkan formula atau komposisi bahan baku dalam satuan persen (%). Dokumen ini menjelaskan secara rinci bahan apa saja yang digunakan dan fungsi masing-masing bahan tersebut.
Selain itu, dokumen formula menjadi bahan evaluasi BPOM dalam memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Jadi, kejelasan dan ketepatan formula sangat memengaruhi hasil verifikasi. Oleh sebab itu, pastikan semua bahan tercantum dengan benar dan sesuai aturan ASEAN Cosmetic Directive (ACD).

6. Certificate of Analysis (CoA) Bahan Baku

Selanjutnya, diperlukan Certificate of Analysis (CoA) untuk setiap bahan baku yang digunakan dalam produk. Dokumen ini menjelaskan hasil uji kualitas dan keamanan bahan oleh laboratorium resmi di negara asal.

Dengan adanya CoA, BPOM dapat memastikan bahwa bahan baku produk tidak mengandung zat berbahaya seperti logam berat, formaldehida, atau bahan terlarang lainnya. Oleh karena itu, CoA merupakan bagian penting yang tidak boleh dilewatkan dalam pendaftaran kosmetika impor.

7. Hasil Uji Laboratorium

Terakhir, perusahaan harus melampirkan hasil uji laboratorium produk jadi. Hasil ini menunjukkan bahwa produk telah diuji secara kimia, mikrobiologi, dan fisik untuk menjamin keamanan serta kualitasnya.

Selain itu, hasil laboratorium yang sah dapat mempercepat proses verifikasi oleh BPOM karena membuktikan bahwa produk memenuhi persyaratan keamanan sebelum diedarkan di pasar Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor
Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Dokumen Produk Pendaftaran Kosmetika Impor

Selain dokumen perusahaan, Anda juga perlu menyiapkan dokumen produk yang wajib diunggah pada sistem pendaftaran. Dokumen ini berisi informasi teknis dan administratif terkait produk yang akan diedarkan.

Agar lebih jelas, berikut daftar dokumen produk yang harus disertakan:
1. Formula atau komposisi kualitatif serta kuantitatif
2. Dokumen pendukung keamanan bahan baku kosmetik
3. Dokumen pendukung klaim (jika ada klaim khusus)
4. Label atau penandaan produk yang sesuai regulasi
5. DIP (Dokumen Informasi Produk) yang mencakup seluruh informasi teknis kosmetik

Cara Mendaftarkan Kosmetika Impor

Setelah seluruh dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui sistem BPOM.

Berikut tahapan-tahapannya:
1. Buat akun badan usaha di situs resmi https://registrasi.pom.go.id/
2. Lengkapi data perusahaan dan gudang penyimpanan produk
3. Ajukan registrasi produk melalui sistem yang sama
4. Lakukan pembayaran setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPB)
5. Menunggu proses verifikasi petugas BPOM
6. Setelah disetujui, izin edar kosmetik impor akan diterbitkan secara resmi

Dengan melengkapi dokumen secara benar sejak awal, proses pendaftaran akan berjalan lebih cepat dan tanpa kendala administratif.

Biaya Pendaftaran Kosmetika Produk Impor

Selain waktu, penting juga untuk memahami biaya resmi yang dikenakan oleh pemerintah dalam proses registrasi kosmetik impor.

Adapun biaya notifikasi kosmetik impor telah diatur oleh BPOM sebagai berikut:
• Notifikasi Kosmetik ASEAN: Rp 500.000 per produk
• Notifikasi Kosmetik Non-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk

Biaya ini hanya mencakup tarif resmi pemerintah dan belum termasuk biaya jasa pengurusan, apabila Anda menggunakan layanan profesional untuk membantu prosesnya.

Berapa Lama Proses Notifikasi Kosmetik Impor

Waktu proses pendaftaran kosmetika impor dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah produk yang diajukan. Biasanya, sejak pertama kali disubmit hingga terbitnya Surat Perintah Bayar (SPB) membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

Namun, apabila terdapat tambahan data atau perbaikan yang diminta BPOM, waktu bisa bertambah 14 hari kerja setelah revisi dilakukan. Karena itu, sangat penting memastikan dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai agar tidak ada penundaan.

Berapa Masa Berlaku Izin Edar Kosmetika Impor

Setelah izin edar terbit, masa berlaku izin tersebut umumnya tiga (3) tahun sejak tanggal persetujuan. Namun, apabila Letter of Authorized yang diajukan hanya berlaku dua tahun, maka izin edar kosmetik impor juga akan mengikuti masa berlaku tersebut, yakni dua (2) tahun.

Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan masa berlaku surat penunjukan agar tidak berdampak pada jangka waktu izin edar yang diperoleh.

PERMATAMAS – Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar kosmetik impor memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi yang cukup kompleks. Oleh karena itu, bekerja sama dengan konsultan berpengalaman akan sangat membantu mempercepat proses pendaftaran Anda.

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk membantu perusahaan impor dalam mengurus izin edar kosmetik BPOM, mulai dari persiapan dokumen, konsultasi formula, hingga verifikasi oleh petugas BPOM. Selain itu, kami juga memiliki tim hukum dan ahli perizinan yang siap memberikan pendampingan penuh.

Segera urus izin edar kosmetik impor Anda bersama PERMATAMAS sekarang juga! Dengan layanan cepat, transparan, dan terpercaya, Anda dapat memastikan produk kosmetik impor Anda siap beredar secara legal di Indonesia tanpa kendala administratif.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Dengan izin BPOM yang resmi, produk kosmetik Anda akan lebih dipercaya, aman, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Cara Mengurus BPOM Kosmetik

Cara Mengurus BPOM Kosmetik – Bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin edar BPOM adalah langkah penting agar produk bisa dijual secara resmi di Indonesia. Tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk kosmetik tidak dapat beredar secara legal karena belum terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Proses mendapatkan izin BPOM kosmetik memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi, dokumen pendukung, serta sistem perizinan online yang digunakan oleh BPOM.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus BPOM kosmetik terbaru, mulai dari pengertian, syarat, alur pendaftaran, hingga tips agar pengajuan izin disetujui dengan cepat.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Izin BPOM kosmetik adalah izin edar resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pelaku usaha kosmetik untuk menjamin bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

BPOM bertugas melakukan evaluasi dan registrasi terhadap setiap produk kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia. Melalui sistem registrasi ini, BPOM memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya, proses produksinya sesuai standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memiliki dokumen informasi produk (DIP) yang lengkap.

Tanpa izin BPOM, produk kosmetik dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, setiap produsen wajib mengurus izin edar BPOM sebelum menjual produknya ke masyarakat, baik secara offline maupun online.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Sebelum memulai proses pengajuan izin, pastikan bahwa kamu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan BPOM.

Berikut syarat-syarat mengurus izin BPOM kosmetik terbaru:

1. Memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum atau Izin Usaha Perorangan
– BPOM hanya menerima pengajuan izin dari badan usaha resmi seperti PT, CV, atau PT Perorangan.
– Jika kamu belum memiliki legalitas usaha, kamu dapat menggunakan layanan profesional di PERMATAMAS Indonesia, penyedia jasa pendirian PT dan legalitas usaha yang sudah berpengalaman membantu ribuan pelaku usaha di berbagai bidang.

2. Sudah Ada Sarana Produksi Sesuai dengan Kaidah CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
– Sarana produksi harus memenuhi standar kebersihan, peralatan, serta tata cara pembuatan kosmetik yang sesuai dengan CPKB.
– Jika kamu menggunakan jasa maklon, pastikan perusahaan maklon tersebut memiliki sertifikat CPKB yang masih berlaku.

3. Sudah Ada Penanggung Jawab Teknis (PJT)
– Penanggung jawab teknis wajib memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi, kimia, atau biologi.

4. Hasil Uji Laboratorium Produk
– Setiap produk wajib melalui uji laboratorium di lembaga resmi untuk memastikan keamanan bahan dan stabilitas produk.

5. Surat Pernyataan Merek
– Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa merek yang digunakan adalah milik sendiri atau telah mendapatkan izin dari pemilik merek terdaftar.

6. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB
– Sertifikat ini membuktikan bahwa proses produksi telah memenuhi kaidah Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

7. Dokumen Informasi Produk (DIP)
– DIP wajib disiapkan oleh setiap produsen dan mencakup seluruh informasi teknis produk, mulai dari bahan baku, formula, spesifikasi, metode pembuatan, pengemasan, hingga label.

Catatan penting:
Sebelum mengajukan izin BPOM, pastikan merek produk kosmetikmu sudah terdaftar resmi di DJKI. Hal ini untuk menghindari penolakan karena merek sudah digunakan pihak lain. Kamu bisa mendaftarkan merek dengan mudah dan aman melalui merekhki.com, situs resmi penyedia jasa pendaftaran merek HKI terpercaya di Indonesia.

Cara Mengurus BPOM Kosmetik
Cara Mengurus BPOM Kosmetik

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pendaftaran izin BPOM kosmetik dilakukan secara online melalui sistem terintegrasi antara OSS (Online Single Submission) dan portal registrasi BPOM.

Berikut langkah-langkah cara mengurus izin BPOM kosmetik terbaru tahun 2025:

1. Buka Situs Resmi OSS di www.oss.go.id
– Login dengan akun OSS milik perusahaan yang telah memiliki NIB dan KBLI sesuai bidang usaha kosmetik.

2. Masukkan User dan Password OSS, Lalu Pilih PB UMKU pada KBLI 20232
– Setelah memilih KBLI 20232 (Industri Kosmetika), sistem OSS akan otomatis terhubung ke situs resmi BPOM di https://registrasi.pom.go.id/.

3. Isi Formulir dengan Lengkap dan Benar
– Lengkapi data perusahaan, data produk, formula, label, serta informasi lainnya sesuai instruksi sistem.

4. Unggah Semua Dokumen Persyaratan
– Upload seluruh dokumen seperti hasil uji laboratorium, sertifikat CPKB, surat pernyataan merek, dan dokumen informasi produk.

5. Klik Proses dan Lanjutkan Hingga Muncul SPB (Surat Perintah Bayar)
– SPB adalah tagihan resmi biaya pendaftaran produk dari BPOM.

6. Lakukan Pembayaran SPB
– Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi BPOM. Tidak perlu mengunggah bukti pembayaran karena sistem akan mendeteksi otomatis.

7. Cek Progres Perizinan Secara Berkala
– Pantau status pengajuan melalui dashboard di sistem BPOM untuk memastikan tidak ada koreksi dokumen.

8. Terbit Izin BPOM Kosmetik
– Jika semua dokumen valid dan disetujui, izin BPOM kosmetik akan terbit dan bisa diunduh melalui OSS di menu PB UMKU.

9. Selesai
– Produk kosmetikmu resmi memiliki izin edar BPOM dan dapat diedarkan di seluruh wilayah Indonesia secara legal.

Tips Agar Mengurus Izin BPOM Kosmetik Berhasil

Mengurus izin BPOM kosmetik memerlukan ketelitian tinggi. Banyak pengajuan yang gagal hanya karena kesalahan kecil pada dokumen atau data yang diinput.

Berikut beberapa tips penting agar pengurusan izin BPOM kosmetik berjalan lancar:

1. Jangan Lupa Berdoa Sebelum Mengurus Izin BPOM Kosmetik
– Awali setiap proses dengan niat baik dan doa agar diberikan kemudahan dalam menjalankan usaha.

2. Teliti Semua Dokumen Persyaratan
– Pastikan semua file yang akan diunggah sudah sesuai dengan ketentuan format dan ukuran sistem BPOM.

3. Pastikan Menginput Data Secara Benar
– Kesalahan kecil pada input data dapat menyebabkan pengajuan tertolak atau perlu diperbaiki ulang.

4. Pastikan Dokumen yang Diupload Sesuai Form
– Setiap dokumen harus diunggah sesuai urutan dan kategori yang telah disediakan.

5. Cek Secara Berkala
– Pantau progres di sistem BPOM agar bisa segera memperbaiki jika ada koreksi.

6. Selesai
– Jika semua langkah dilakukan dengan benar, izin BPOM kosmetik akan terbit tanpa hambatan.

Tambahan penting:
Setelah mendapatkan izin BPOM kosmetik, pastikan segera mengurus sertifikasi halal produkmu. Berdasarkan regulasi terbaru, sertifikasi halal untuk produk kosmetik telah diwajibkan oleh BPJPH Kementerian Agama. Kamu dapat mengurusnya melalui izinhalal.com agar produk kosmetikmu resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot atau tidak memiliki waktu untuk mengurus izin BPOM sendiri, menggunakan jasa pengurusan BPOM profesional adalah solusi terbaik. Proses ini memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem OSS, regulasi BPOM, serta kelengkapan dokumen teknis yang sering kali sulit dipenuhi sendiri.

PERMATAMAS telah berpengalaman membantu ratusan pelaku usaha kosmetik di seluruh Indonesia dalam pengurusan izin edar BPOM kosmetik. Dengan tim ahli yang memahami regulasi dan sistem BPOM, PERMATAMAS siap membantu mulai dari pengecekan dokumen, pengisian sistem OSS, hingga izin resmi terbit.

Keunggulan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Berpengalaman menangani lebih dari 1500 izin produk kosmetik dan kesehatan.
• Tim profesional dari latar belakang hukum dan farmasi.
• Proses cepat, transparan, dan konsultasi gratis.
• Dapat membantu legalitas badan usaha, pendaftaran merek, hingga sertifikasi halal.

Kamu dapat melihat daftar klien keberhasilan kami melalui situs resmi www.izinkosmetik.com untuk mendapatkan gambaran bagaimana proses pengurusan izin BPOM bisa diselesaikan dengan cepat dan aman.

Pentinya Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik merupakan langkah wajib bagi setiap produsen yang ingin memasarkan produknya secara legal di Indonesia. Proses ini tidak hanya memastikan keamanan dan kualitas produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek kosmetikmu.

Pastikan kamu sudah memiliki legalitas usaha resmi, merek terdaftar, serta dokumen pendukung lengkap sebelum mengajukan izin BPOM. Bila membutuhkan pendampingan, PERMATAMAS Indonesia siap membantu seluruh proses hingga izin resmi diterbitkan.

Kunjungi permatamas.co.id untuk pendirian badan usaha, dan merekhki.com untuk pendaftaran merek kosmetik sebelum diajukan ke BPOM.
Dengan langkah yang tepat dan bimbingan profesional, produk kosmetikmu akan memiliki izin edar resmi, legal, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Dengan tim yang berpengalaman dan memahami sistem e-registrasi terbaru 2025, kami memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi pemerintah.

Alamat Kantor:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61,
Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Segera urus perizinan usaha kosmetik Anda sekarang juga agar produk dapat beredar legal, aman, dan dipercaya konsumen di seluruh Indonesia.

jasa urus izin edar pkrt

Kosmetik Menurut BPOM

Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM  – Kosmetik bukan hanya produk untuk mempercantik penampilan, tetapi juga bagian penting dari gaya hidup modern. Setiap hari, jutaan orang menggunakan berbagai produk perawatan diri seperti sabun wajah, lotion, parfum, dan make-up. Namun, di balik tren kecantikan yang terus berkembang, masyarakat perlu lebih waspada. Banyak produk beredar tanpa izin resmi dari BPOM, dan hal ini bisa menimbulkan risiko bagi kesehatan kulit. Karena itu, memahami apa yang dimaksud dengan kosmetik menurut BPOM menjadi langkah awal untuk memastikan keamanan setiap produk yang kita gunakan.

Menurut BPOM, kosmetik adalah sediaan atau bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan gigi dengan tujuan membersihkan, mewangikan, melindungi, memperbaiki penampilan, atau menjaga kondisi bagian tubuh tersebut. Dengan kata lain, produk seperti sabun wajah, krim pelembap, lipstik, hingga pewarna rambut termasuk kategori kosmetik. Oleh sebab itu, setiap produk kosmetik harus memiliki notifikasi BPOM sebelum beredar di pasaran. Dengan adanya izin resmi, konsumen dapat merasa lebih aman karena produk tersebut telah melalui pengujian mutu dan keamanan.

Selain untuk melindungi konsumen, izin edar dari BPOM juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Produk yang telah terdaftar resmi lebih dipercaya dan mudah diterima di pasar. Karena itu, penting bagi produsen dan importir kosmetik untuk segera mengurus izin BPOM sebelum melakukan penjualan. Di sinilah peran PERMATAMAS Indonesia hadir membantu pengusaha agar proses pengurusan izin BPOM kosmetik berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan panduan profesional, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan produk tanpa khawatir terhadap aspek legalitasnya.

Mengapa Penting Memahami Arti Kosmetik Menurut BPOM

Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat, mulai dari produk skincare lokal hingga brand internasional yang menjangkau pasar nasional. Namun, di tengah derasnya persaingan, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum memahami apa itu kosmetik menurut BPOM dan mengapa izin edar BPOM begitu penting.

Selain itu banyak produk di pasaran mengklaim mampu memutihkan kulit, menghilangkan jerawat, atau membuat wajah glowing hanya dalam waktu singkat. Sayangnya, sebagian dari produk tersebut belum memiliki izin edar resmi BPOM. Padahal, produk tanpa izin bisa mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau steroid yang dapat merusak kulit secara permanen.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga resmi pemerintah yang bertugas memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk yang beredar, termasuk kosmetik. Dengan kata lain, kosmetik yang sudah terdaftar di BPOM adalah produk yang aman digunakan dan telah melalui serangkaian uji laboratorium serta penilaian keamanan bahan.

Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM

Menurut BPOM, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar, gigi, serta rongga mulut, dengan tujuan untuk:

• Membersihkan,
• Mewangikan,
• Mengubah penampilan,
• Memperbaiki bau badan,
• Melindungi atau memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika. Berdasarkan aturan tersebut, kosmetik berbeda dari obat dan suplemen karena tidak digunakan untuk mengobati penyakit, melainkan untuk fungsi estetika dan perawatan tubuh.

Contoh produk kosmetik yang umum di pasaran antara lain:
• Skincare seperti serum, toner, dan krim pelembap,
• Make-up seperti foundation, bedak, dan lipstik,
• Parfum, deodorant, dan body lotion,
• Shampo, conditioner, hingga hair serum.

Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM
Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM

Apa Saja Bentuk Sediaan Kosmetik?

BPOM membedakan kosmetik berdasarkan bentuk sediaannya, yaitu bentuk fisik dari produk saat digunakan oleh konsumen.

Berikut 5 sediaan kosmetik dan penjelasan lengkapnya:
1. Cair
Bentuk cair digunakan untuk produk seperti parfum, toner, micellar water, serum, dan body mist. Keunggulannya mudah diserap kulit dan cepat meresap.

2. Setengah Padat
Sediaan ini termasuk krim, lotion, gel, dan pasta. Umumnya digunakan untuk pelembap wajah, foundation, dan produk perawatan tubuh.

3. Padat
Contoh sediaan padat antara lain lipstik, sabun batang, eyeshadow, dan deodorant stick. Bentuk padat memudahkan penggunaan dan daya tahan produk lebih lama.

4. Serbuk (Powder)
Bentuk serbuk digunakan pada bedak tabur, blush on, eyeshadow powder, dan bedak bayi. Produk ini memiliki partikel halus yang memberikan tampilan lembut pada kulit.

5. Aerosol (Spray)
Kosmetik berbentuk aerosol seperti hair spray, body spray, atau sunscreen mist. Keunggulannya mudah diaplikasikan secara merata dan higienis.

BPOM mengatur setiap bentuk sediaan harus memenuhi standar keamanan dan stabilitas. Produsen wajib memastikan bahan, wadah, serta cara penggunaan aman dan tidak menyebabkan efek samping.

Ada Berapa Jenis Kosmetik?

Secara umum, BPOM mengklasifikasikan kosmetik berdasarkan fungsinya menjadi beberapa jenis utama. Klasifikasi ini membantu masyarakat mengenali perbedaan produk kosmetik di pasaran serta memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan.

Berikut beberapa jenis kosmetik menurut BPOM:

1. Kosmetik Perawatan Kulit (Skin Care)
Contohnya krim wajah, serum, tabir surya, dan body lotion. Tujuannya untuk menjaga kelembapan, melindungi kulit dari sinar UV, serta mencegah penuaan dini.

2. Kosmetik Rias (Make-up)
Produk make-up meliputi foundation, bedak, eyeliner, lipstik, dan blush on. Kosmetik ini berfungsi mempercantik penampilan secara estetika.

3. Kosmetik Perawatan Rambut (Hair Care)
Termasuk shampo, conditioner, hair mask, hair tonic, dan cat rambut. Produk ini berfungsi menjaga kebersihan dan keindahan rambut.

4. Kosmetik Perawatan Tubuh (Body Care)
Contohnya lulur, body scrub, body serum, dan minyak pijat. Umumnya digunakan untuk relaksasi dan menjaga kelembapan kulit tubuh.

5. Kosmetik Pewangi (Fragrance)
Seperti parfum, deodorant, dan cologne. Kosmetik ini membantu menjaga aroma tubuh agar tetap segar dan harum sepanjang hari.

Kosmetik Dibagi Menjadi Berapa?

Dalam pengawasan BPOM, kosmetik dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan asal produk dan cara peredarannya, yaitu:

1. Kosmetik Lokal
Produk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan yang memiliki izin produksi dan sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).
Sebelum diedarkan, produk harus memperoleh Notifikasi Kosmetika dari BPOM.

2. Kosmetik Impor
Produk yang diproduksi di luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui importir resmi. Untuk bisa dijual, kosmetik impor wajib memiliki persetujuan notifikasi BPOM dan dokumen pendukung seperti izin edar dan bukti distribusi resmi.

Baik kosmetik lokal maupun impor sama-sama harus melalui proses pemeriksaan keamanan bahan, kemasan, label, dan cara penggunaan sebelum disetujui BPOM.

Sebutkan Macam-Macam Kosmetik

Berikut adalah beberapa macam-macam kosmetik yang umum beredar dan telah diatur oleh BPOM berdasarkan fungsinya:

• Pembersih wajah: facial foam, micellar water, cleansing milk.
• Perawatan wajah: serum, toner, essence, moisturizer.
• Rias wajah: foundation, BB cream, bedak, blush on, lip tint.
• Perawatan tubuh: body lotion, body scrub, sabun cair, dan minyak pijat.
• Perawatan rambut: shampo, conditioner, vitamin rambut.
• Pewangi tubuh: parfum, body mist, deodorant.
• Perawatan kuku: kuteks, penguat kuku, pembersih kuku.

Setiap produk di atas wajib mencantumkan nomor notifikasi BPOM (NA) pada kemasannya. Nomor tersebut adalah bukti legal bahwa produk telah terdaftar dan aman digunakan.

Pentingnya Izin BPOM untuk Kosmetik

Bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin edar BPOM bukan sekadar formalitas. Izin ini adalah bentuk kepercayaan konsumen bahwa produk Anda aman dan berkualitas. Kosmetik yang terdaftar di BPOM berarti sudah melalui proses penilaian komposisi, pengujian laboratorium, dan verifikasi dokumen legalitas.

Selain menjamin keamanan pengguna, izin BPOM juga:
• Meningkatkan kredibilitas brand,
• Membuka peluang distribusi di marketplace dan toko modern,
• Memudahkan ekspansi ke pasar internasional,
• Menghindari risiko penarikan produk atau sanksi hukum.

Sebaliknya, menjual kosmetik tanpa izin BPOM bisa berakibat fatal — mulai dari denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan hukum jika produk menimbulkan efek berbahaya.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap regulasi. Dokumen yang harus disiapkan cukup banyak, seperti data bahan, formulasi produk, label kemasan, sertifikat CPKB, hingga hasil uji laboratorium.

Untuk mempermudah proses tersebut, Anda bisa menggunakan layanan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia.

Kami menyediakan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik untuk produk lokal maupun impor dengan pelayanan cepat, transparan, dan legal.

Keunggulan PERMATAMAS Indonesia:
• Tim ahli berpengalaman di bidang legalitas dan regulasi kosmetik,
• Pendampingan penuh dari persiapan dokumen hingga terbit izin edar,
• Konsultasi gratis untuk menentukan kategori dan strategi pengurusan izin,
• Layanan resmi sesuai standar BPOM.

Segera daftarkan produk kosmetik Anda sekarang juga!

Hubungi PERMATAMAS Indonesia untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Dengan izin BPOM yang resmi, produk kosmetik Anda akan lebih dipercaya, aman, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website