logo-permatamas-1

Trik Membangun Usaha Kosmetik

Trik Membangun Usaha KosmetikDalam mewujudkan mimpi membangun usaha di dunia kecantikan, ada trik membangun usaha kosmetika penting yang harus diperhatikan sebelum memasuki lahan bisnis yaitu perizinan. Meniti jalur ini merupakan fondasi esensial untuk mengukir kesuksesan dalam industri kosmetik.

Izin yang di perlukan Ini termasuk izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk-produk kosmetika, dan izin usaha dari pemerintah setempat. Memahami perizinan ini akan memastikan bahwa usaha kosmetika anda berjalan sesuai peraturan dan dapat dijalankan serta dipasarkan secara legal, juga memberikan keyakinan kepada konsumen tentang kualitas dan keamanan produk yang kamu tawarkan.

Trik Membangun Usaha Kosmetik

Apa Persyaratan Izin yang Diperlukan  Membangun Usaha Kosmetik?

Untuk memulai usaha kosmetika di Indonesia, ada beberapa izin yang harus diperlukan meliputi:

  1. Izin Produksi Kosmetik dari BPOM: izin ini diperlukan untuk setiap produk kosmetik yang akan diproduksi, memastikan bahwa produk telah melalui uji keamanan dan kualitas sesuai dengan standar BPOM.
  2. Izin Usaha (SIUP): Surat Izin Usaha Perdagangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau diatur oleh Peraturan Daerah yang berlaku.
  3. Izin Lokasi Usaha (HO): Izin dari pemerintah setempat untuk tempat usaha.
  4. Sertifikasi Halal (Jika Diperlukan): Untuk produk kosmetik yang akan dijual di pasar yang mengharuskan produk halal, sertifikasi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
  5. Label dan Persyaratan Produk: Memastikan bahwa label produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM, termasuk informasi produk, daftar bahan, nomor izin BPOM, dan informasi lain yang diperlukan.
  6. Izin Impor dan Ekspor (Jika Berlaku): Diperlukan jika melibatkan kegiatan impor dan ekspor produk kosmetik.
  7. Izin Penyimpanan dan Distribusi (Jika Diperlukan): Diperlukan jika terdapat regulasi khusus terkait penyimpanan atau distribusi produk kosmetik.

Kosmetika

Kosmetika adalah kumpulan produk yang digunakan untuk merawat dan mempercantik kulit, rambut, kuku, serta bagian tubuh lainnya. Produk-produk kosmetika ini dirancang untuk membersihkan, menjaga, atau meningkatkan kondisi fisik, penampilan, dan kenyamanan. Ini mencakup berbagai hal mulai dari lipstik, parfum, krim perawatan kulit, hingga produk-produk perawatan rambut dan tubuh lainnya. Intinya, kosmetika membantu kita mengekspresikan diri dan merawat bagian-bagian tubuh secara estetis.

Kosmetika lisensi adalah produk kosmetik yang diproduksi di Indonesia berdasarkan persetujuan tertulis dari pabrik induk di negara asalnya. Untuk memastikan mutu, keamanan, dan manfaatnya, industri kosmetika harus memiliki izin produksi sesuai dengan jenis dan bentuk kosmetika yang diproduksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010.

Mau Buka Usaha Kosmetik? Pastikan Kenali Perizinannya Terlebih Dahulu

Apakah Perbedaan Antara Golongan A Dan Golongan B Dalam Izin Produksi Untuk Industri Kosmetika?

Bentuk serta jenis yang dimaksud dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan, yakni:

  1. Golongan Ayaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika;
  1. Golongan B yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Produksi industri kosmetika Golongan A

Diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki apoteker sebagai penanggung jawab;
  • memiliki fasilitas produksi sesuai dengan produk yang akan dibuat;
  • memiliki fasilitas laboratorium; dan
  • wajib menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Produksi industri kosmetika Golongan B

Diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab;
  • memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana sesuai produk yang akan dibuat;
  • mampu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai CPKB.

Izin edar kosmetika diperlukan bagi produk kecantikan yang diproduksi oleh pembuat atau diimpor oleh pengimpor kecantikan yang akan disebarkan di Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/Menkes/Per/VIII/2010 mengenai Notifikasi Kosmetika menegaskan bahwa sebelum produk kosmetik dapat beredar, izin edar dari Menteri perlu diperoleh. Izin edar kosmetik ini memiliki perbedaan dengan izin edar yang diperlukan untuk obat dan makanan. Untuk kosmetik, izin edarnya dikenal dalam format Notifikasi yang diidentifikasi dengan kode N diikuti oleh 1 huruf dan 11 digit angka.

Bagaimana Cara Daftar BPOM Kosmetik Dan Notifikasi Kosmetika?

Proses pendaftaran produk kosmetik di BPOM atau notifikasi kosmetik mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pengisian formulir notifikasi secara online setelah melengkapi informasi yang diperlukan.
  2. Setelah pengisian formulir, pemohon akan menerima Surat Perintah Bayar (SPB) melalui sistem.
  3. Pembayaran sesuai dengan SPB yang diterima oleh pemohon.
  4. Penerimaan nomor ID produk sebagai tanda verifikasi produk.
  5. Verifikasi template dan formula untuk menentukan produk yang akan diberi kode notifikasi.
  6. Apabila disetujui, nomor notifikasi akan diberikan dalam waktu 14 hari kerja.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran termasuk:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) komisaris, direksi, atau pimpinan perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Surat pernyataan dari komisaris, direksi, atau pimpinan perusahaan yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, terutama dalam bidang kosmetika.
  3. Sertifikat CPKB, Rekomendasi penerapan CPKB, Surat Izin Produksi Kosmetika, dan surat pernyataan penerapan CPKB.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk badan usaha.
  5. Surat pernyataan kepemilikan merek, sertifikat, atau dokumen pendaftaran merek, jika ada.

Trik membangun usaha kosmetika untuk proses notifikasi kosmetika, yang diatur dalam Pasal 26 hingga Pasal 36 PBPOM 12/2020, dimulai dengan pemohon mengisi dan mengunggah data pada template notifikasi secara elektronik melalui portal resmi notifikasi kosmetika BPOM.

Setelah pengiriman template notifikasi, pemohon akan menerima Surat Perintah Bayar (SPB) secara elektronik untuk melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran elektronik yang merupakan penerimaan negara bukan pajak. Nomor ID produk akan secara otomatis dihasilkan oleh sistem sebagai konfirmasi penerimaan permohonan notifikasi setelah pembayaran dilakukan.

Hasil verifikasi data notifikasi kosmetika, baik diterima, ditolak, atau memerlukan klarifikasi, akan diberitahukan kepada pemohon. Jika hasil verifikasi diterima, Kepala BPOM akan menerbitkan surat pemberitahuan sebagai tanda notifikasi data produk kosmetika tersebut diterima.

Persyaratan BPOM Untuk Produk Kosmetik Lokal

  • NPWP
  • Surat Izin Produksi Kosmetika, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan
  • Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau surat pernyataan penerapan CPKB dan atau sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang dinotifikasikan
  • Surat Perjanjian Kerjasama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi (Produk Lisensi)

Syarat BPOM Untuk Produk Kosmetik Produk Kosmetik Impor

  • NPWP
  • Angka Pengenal Importir (API) yang masih berlaku
  • Surat Penunjukan Keagenan yang masih berlaku dari industri di negara asal
  • Sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di negara asal telah menerapkan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dinotifikasi dari pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat untuk pabrik yang berlokasi di luar ASEAN
  • Sertifikat CPKB atau surat pernyataan penerapan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dinotifikasi untuk pabrik yang berlokasi di ASEAN
  • Certificate of Free Sale (CFS) dikeluarkan pejabat berwenang di negara asal (khusus impor dari luar negara ASEAN) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jendral Republik Indonesia setempat.

Syarat Daftar BPOM Untuk Produk Kosmetik Dalam Negeri Kontrak

  • NPWP
  • Surat izin industri atau tanda daftar industri di bidang kosmetika untuk perusahaan pemberi kontrak
  • Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara pemohon notifikasi dengan penerima kontrak produksi yang dilegalisir notaris dengan mencantum masa berlaku
  • Surat Izin Produksi kosmetika untuk industri penerima kontrak
  • Sertifikat Cara Pembuatan kosmetika yang Baik (CPKB) dan atau sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan, untuk industri penerima kontrak

Semua Kosmetika yang akan beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; yang telah diatur oleh pemerintah untuk menjamin keamanan penggunanya. Kosmetika sebaiknya digunakan dengan bijak; dan sebelum menggunakannya memperhatikan produknya; baik dari segi kualitas, kegunaan, maupun legalitasnya.

Kosmetik  lisensi  adalah  kosmetik  yang  diproduksi  di  wilayah  Indonesia  atas  dasar penunjukan atau persetujuan tertulis dari pabrik induk di negara asalnya. Kosmetika dibuat oleh indsutri Kosmetika yang memilki perizinan dari Kementerian Kesehatan dan Terdaftar di Badan POM dengan Notifikasi.

Apakah Anda tertarik memulai bisnis di industri kecantikan/kosmetik? Butuh panduan soal perizinan yang diperlukan? 

kami adalah mitra terpercaya yang menyediakan layanan untuk perizinan, seperti izin kosmetika, sertifikasi halal dan izin PKRT serta pendaftaran merek dsb. kami siap membantu anda mendapatkan izin yang legal dan sah sesuai dengan peraturan yang berwenang.

Kunjungi wabsie izinkosmetik.com lalu hubungi kami melalui nomor telephone wa : 085219385505 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website