Apa Itu SPA CPKB Golongan B

Apa Itu SPA CPKB Golongan B – Bagi pelaku usaha kosmetik, terutama yang ingin memproduksi skincare, parfum, lip cream, body lotion, hair care, dan produk kecantikan lain secara legal, SPA CPKB Golongan B (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum mengajukan izin edar BPOM.

SPA CPKB Golongan B merupakan sertifikat resmi dari BPOM yang menyatakan bahwa industri kosmetik telah menerapkan standar tata kelola produksi sesuai regulasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk dibuat di fasilitas yang memenuhi aspek mutu, sanitasi, dokumentasi, dan persyaratan teknis sesuai ketentuan BPOM.

Tanpa sertifikat ini, pelaku usaha kosmetik tidak dapat melakukan notifikasi BPOM untuk produk
yang diproduksi sendiri (bukan maklon). Dengan meningkatnya bisnis kosmetik di Indonesia, terutama brand lokal yang ingin tampil di marketplace, retail offline, ekspor, hingga klinik kecantikan, SPA CPKB Golongan B kini menjadi salah satu persyaratan paling dicari oleh pemilik brand kosmetik.

Apa yang Dimaksud dengan SPA CPKB Golongan B?

SPA CPKB Golongan B adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah menerapkan sebagian aspek CPKB secara bertahap atau tidak bertahap.

Artinya, SPA ini bukan sekadar sertifikat biasa, tetapi bukti bahwa suatu fasilitas produksi telah menjalankan prosedur produksi kosmetik dengan benar dan aman.

SPA CPKB Golongan B wajib dimiliki oleh:
• Pabrik kosmetik rumahan yang ingin naik legalitas
• UMKM kosmetik yang ingin produksi private label
• Perusahaan skincare yang ingin memiliki pabrik sendiri
• Klinik kecantikan dengan fasilitas produksi
• Produsen parfum kosmetik yang ingin BPOM resmi

Dengan adanya SPA CPKB Golongan B, pemilik usaha dapat membuktikan bahwa proses produksi mereka terkontrol dan memenuhi standar keamanan bagi konsumen.

Dasar Hukum dan Regulasi SPA CPKB Golongan B

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B diatur dalam berbagai regulasi BPOM terkait tata kelola industri kosmetik. Regulasi ini memastikan bahwa setiap industri kosmetik yang memproduksi

Secara mandiri wajib memenuhi standar seperti:
• Sanitasi dan higiene fasilitas produksi
• Dokumentasi proses produksi
• Sistem mutu internal
• Standarisasi bahan baku hingga produk jadi
• Kompetensi penanggung jawab teknis

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan konsumen. Implementasi regulasi ini juga mendukung industri kosmetik nasional agar mampu bersaing dengan brand luar negeri dan memenuhi standar internasional.

Perbedaan SPA CPKB Golongan A dan Golongan B

Banyak pelaku usaha bingung membedakan antara Golongan A dan Golongan B. Secara garis besar perbedaannya adalah:
Keterangan SPA CPKB Golongan A SPA CPKB Golongan B
Tingkat pemenuhan aspek Menyeluruh (full compliance) Pemenuhan sebagian aspek
Level proses audit Kompleks dan detail Bertahap dan lebih sederhana
Cocok untuk Pabrik besar atau ekspor UMKM, industri awal, private label
Sifat sertifikasi Final tahap lanjutan Tahap awal menuju Golongan A

Golongan B adalah pilihan yang lebih realistis bagi brand baru atau produsen yang masih tahap awal membangun pabrik kosmetik. SPA CPKB Golongan B biasanya menjadi langkah pertama sebelum naik ke Golongan A ketika produksi meningkat dan fasilitas diperluas.

Jenis Produk Kosmetik yang Termasuk dalam Golongan B

Produk-produk yang dapat diajukan izin edarnya setelah memiliki SPA CPKB Golongan B mencakup hampir semua jenis kosmetik yang tidak memerlukan kategori khusus.

Contohnya:
• Parfum dan body mist
• Lip cream, lip balm, lip tint
• Body lotion, body cream, body butter
• Hair mist, hair serum, shampoo
• Toner, face mist, cleansing water
• Sabun kecantikan
• Masker wajah
• Serum (non-claims khusus yang membutuhkan validasi)
• Aromatherapy dengan klaim kosmetik

Kategori ini sangat luas sehingga pemilik usaha brand kosmetik dapat memulainya secara bertahap.
Produk dengan klaim medis, whitening tertentu, anti-acne, sunscreen SPF tinggi, dan produk khusus bayi biasanya membutuhkan validasi tambahan atau sertifikasi lanjutan.

Apa Itu SPA CPKB Golongan B
Apa Itu SPA CPKB Golongan B

Apa Saja Syarat Mendapatkan Sertifikat SPA CPKB Golongan B

Untuk mengajukan sertifikat SPA CPKB Golongan B, industri kosmetik harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen teknis yang wajib disiapkan, yaitu:

1. Dokumen Penerapan Sistem Mutu CPKB
Ini mencakup:
• Prosedur sanitasi dan higiene
• Prosedur produksi
• SOP peralatan dan fasilitas
• Bukti implementasi SOP
• Dokumen quality control

Dokumen tersebut harus mengikuti standar CPKB dan menunjukkan bahwa perusahaan bukan hanya memiliki SOP tetapi juga menjalankannya secara nyata.

Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama (Jika Ada)

Syarat ini berlaku jika industri menggunakan fasilitas yang bersama dengan:
• Industri obat
• Industri obat tradisional
• Laboratorium pihak ketiga
Surat ini harus masih berlaku dan sesuai dengan bentuk sediaan yang diajukan.

Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)

PJT harus sesuai ketentuan perundang-undangan, biasanya berasal dari latar belakang:
• Apoteker
• Sarjana farmasi
• Kimia atau bidang relevan sesuai regulasi
Tanpa PJT yang memenuhi syarat, permohonan tidak bisa diajukan.

Siapkan Fasilitas Produksi Yang Sesuai

BPOM wajib melakukan audit fisik untuk memastikan bahwa fasilitas produksi benar-benar memenuhi aspek CPKB seperti:
• Area produksi terpisah
• Ruang penyimpanan bahan baku
• Ruang penimbangan
• Ruang pengemasan
• Ruang karantina
Semua fasilitas harus sesuai tata letak industri kosmetik yang benar.

LANGKAHKAN BISNIS KOSMETIK ANDA: GUNAKAN JASA PROFESIONAL

Mengurus SPA CPKB Golongan B tidak mudah jika dikerjakan tanpa pengalaman. Banyak pelaku usaha gagal karena:
❌ dokumen tidak sesuai format
❌ SOP tidak sesuai standar BPOM
❌ fasilitas tidak memenuhi audit
❌ tidak memahami tahapan administrasi

Untuk mempermudah proses, Anda dapat menggunakan layanan profesional kami.
PERMATAMAS – Konsultan Perizinan BPOM & CPKB Berpengalaman Nasional

Kami membantu mulai dari:
• Konsultasi dokumen & fasilitas
• Penyusunan SOP dan sistem mutu CPKB
• Pendampingan audit sampai sertifikat diterbitkan
Klik untuk Konsultasi Via WhatsApp

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus SPA CPKB Golongan B

Proses pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B membutuhkan persiapan dokumen yang cukup detail. Dokumen ini sebagai bukti bahwa industri kosmetik telah memenuhi standar sistem mutu yang diatur BPOM. Banyak pelaku usaha yang terhambat di tahap ini karena tidak mengetahui dokumen apa saja yang wajib disiapkan atau bahkan salah dalam format penyusunan dokumen.

Secara umum, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi dokumen sistem mutu CPKB, dokumen sanitasi dan higiene, dokumen fasilitas produksi, hingga dokumen kompetensi penanggung jawab teknis. Semua dokumen harus lengkap, valid, dan disusun dalam urutan yang sesuai dengan ketentuan BPOM. Ketidaksesuaian dokumen seringkali menjadi penyebab revisi berkali-kali hingga permohonan ditolak.

Berikut penjelasan dokumen penting yang wajib dipersiapkan:

1. Dokumen Sistem Mutu CPKB
Dokumen ini berisi manual mutu, SOP (Standard Operating Procedure), instruksi kerja, formulir, dan catatan mutu yang membuktikan bahwa sistem manajemen mutu kosmetik di perusahaan berjalan dengan baik. SOP harus mencakup penerimaan bahan baku, penyimpanan, penimbangan, mixing, filling, packing, hingga distribusi.

2. Dokumen Sanitasi dan Higiene
Aspek higiene sangat penting dalam industri kosmetik. Dokumen ini mencakup jadwal sanitasi ruangan, pemeriksaan kebersihan, SOP kebersihan personel, tata letak area bersih, zona produksi, dan catatan pembersihan peralatan. BPOM memastikan bahwa proses produksi tidak mengandung kontaminasi yang dapat merusak kualitas produk.
3. Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama
Dokumen ini hanya diperlukan apabila sebuah perusahaan menggunakan fasilitas produksi bersama dengan farmasi, obat tradisional, atau produk lain dalam kategori pengawasan BPOM. Masa berlaku surat ini harus aktif saat pengajuan sertifikat.

4. Dokumen Penanggung Jawab Teknis
Penanggung jawab teknis wajib memiliki latar belakang pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan pengalaman sesuai ketentuan perundang-undangan industri kosmetik. Dokumen yang disertakan berupa ijazah, CV, kontrak kerja, dan surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab.

5. Dokumen Validasi dan Kalibrasi Peralatan
BPOM membutuhkan bukti bahwa seluruh peralatan produksi dikalibrasi sesuai standar dan hasil validasi menunjukkan bahwa proses produksi stabil, konsisten, dan aman. Catatan kalibrasi harus mengikuti jadwal berkala.

Jika seluruh dokumen ini sudah lengkap, proses pengajuan dapat dilakukan melalui sistem online BPOM. Banyak perusahaan yang memerlukan pendampingan karena sistem perizinan memiliki format khusus. Inilah alasan mengapa banyak industri kosmetik memilih menggunakan jasa konsultan berpengalaman untuk memastikan semua dokumen sesuai standar — bukan hanya agar cepat diterima, tetapi juga agar tidak berulang kali revisi.

Estimasi Waktu Proses SPA CPKB Golongan B

Proses penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B pada dasarnya membutuhkan tahapan administrasi, verifikasi, dan audit dari BPOM. Waktu pengerjaan untuk setiap pemohon dapat berbeda karena bergantung pada kesiapan dokumen, akurasi data, kondisi fasilitas produksi, serta respons pemohon terhadap revisi yang diberikan BPOM.

Secara umum, estimasi waktu penerbitan SPA CPKB Golongan B mulai dari proses pengajuan hingga sertifikat resmi terbit adalah 1–3 bulan, dengan catatan dokumen lengkap, audit berjalan lancar, dan tidak ada temuan mayor. Jika terdapat ketidaksesuaian yang harus diperbaiki, maka pemohon wajib melakukan perbaikan melalui mekanisme CAPA (Corrective and Preventive Action) dengan waktu penyelesaian maksimal 20 hari kerja.

Jasa Pengurusan SPA CPKB Golongan B Pengalaman

Mengurus SPA CPKB Golongan B bukan proses yang sederhana. Ada regulasi teknis, dokumen sistem mutu, audit kelayakan, hingga komunikasi resmi dengan BPOM yang harus dilakukan secara tepat dan berurutan. Banyak industri kosmetik yang akhirnya mengalami revisi berkali-kali karena kurang memahami format perizinan atau kurang siap saat audit.

Di sinilah PERMATAMAS hadir sebagai konsultan terpercaya dalam membantu proses pengurusan SPA CPKB Golongan B. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis industri kosmetik di Indonesia, PERMATAMAS mendampingi klien mulai dari tahap awal penyusunan dokumen hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Beberapa layanan yang diberikan antara lain:
• Pendampingan persiapan dokumen sistem mutu CPKB
• Penyusunan SOP lengkap sesuai standar BPOM
• Pemeriksaan kesiapan fasilitas produksi
• Pendampingan audit internal sebelum audit resmi
• Pengajuan izin melalui sistem BPOM
• Pendampingan komunikasi resmi dengan auditor BPOM
• Konsultasi teknis sampai sertifikat selesai

Menggunakan jasa profesional tidak hanya membantu mempercepat proses, tetapi juga mencegah kesalahan teknis yang dapat berakibat penolakan atau audit ulang. Dengan dukungan konsultan yang tepat, proses yang biasanya memakan waktu 8–12 bulan dapat dipersingkat secara realistis karena dokumentasi dan implementasi sistem mutu disusun dengan format yang sesuai.

Jika perusahaan Anda ingin mulai mengurus sertifikat SPA CPKB Golongan B namun belum siap dari sisi dokumen atau fasilitas, langkah terbaik adalah memulai pendampingan sejak dini — bukan saat proses sudah diajukan dan mengalami revisi.

Saatnya Melangkah — Urus SPA CPKB Golongan B Sekarang Juga

Jika Anda berencana memproduksi kosmetik sendiri dan ingin memasarkannya secara legal di Indonesia, memiliki SPA CPKB Golongan B adalah syarat wajib. Jangan menunggu sampai produk selesai diproduksi dan menghadapi hambatan legalitas.

Hubungi PERMATAMAS sekarang, mulai prosesnya hari ini, dan pastikan usaha Anda berjalan sesuai regulasi BPOM.
Siap?
Konsultasi gratis sebelum mulai mengurus!

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu SPA CPKB Golongan B?
SPA CPKB Golongan B adalah Sertifikat Pemenuhan Aspek dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) untuk fasilitas produksi kosmetik kategori Golongan B. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar BPOM dalam hal proses, fasilitas, personel, dokumentasi, dan pengendalian mutu.

2. Siapa yang wajib memiliki SPA CPKB Golongan B?
Setiap industri kosmetik yang memproduksi produk kategori Golongan B diwajibkan memiliki SPA ini sebelum dapat mengajukan izin edar BPOM.

3. Apa perbedaan SPA CPKB Golongan A dan B?

  • Golongan A berlaku untuk fasilitas produksi dengan kategori risiko rendah.

  • Golongan B memiliki persyaratan lebih luas dan ketat karena mencakup jenis produk dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

Perbedaan mencakup ruang lingkup tahapan audit, kelengkapan dokumen, fasilitas, dan kontrol mutu.

4. Berapa lama proses mendapatkan SPA CPKB Golongan B?
Waktu proses bervariasi tergantung kesiapan fasilitas dan dokumen perusahaan, namun pada umumnya memakan waktu 2–6 bulan termasuk pembinaan, audit, dan perbaikan hasil temuan (jika ada).

5. Apakah SPA CPKB Golongan B berlaku seumur hidup?
Tidak. Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan BPOM, terutama jika ada perubahan fasilitas, struktur organisasi, atau proses produksi.

6. Apakah UKM kosmetik wajib memiliki SPA CPKB Golongan B?
Iya, apabila UKM memproduksi kosmetik kategori Golongan B. Namun jika belum memiliki fasilitas yang memenuhi syarat, UKM dapat menggunakan jalur maklon kosmetik sebagai alternatif.

jasa urus izin edar pkrt

Cara Mendapatkan SPA CPKB Golongan B

Cara Mendapatkan SPA CPKB Golongan B – Mengurus persetujuan SPA CPKB Golongan B (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah langkah penting bagi pelaku industri kosmetika yang ingin memulai produksi sesuai standar regulasi pemerintah. Sertifikasi ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjamin kualitas, keamanan, serta kelayakan produksi kosmetik di Indonesia.

Di tengah perkembangan industri kosmetik lokal yang semakin kompetitif, regulasi ini menjaga agar produk yang beredar tidak hanya menarik secara komersial, tetapi juga aman dan sesuai standar. Karena itu, memahami alur, persyaratan, dan mekanisme penerbitan SPA CPKB Golongan B sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang baru memasuki industri ini.

Artikel ini akan membantu Anda memahami seluruh proses secara lengkap mulai dari definisi, syarat, alur pendaftaran, estimasi biaya, hingga pilihan pendampingan profesional.

Apa Itu SPA CPKB Golongan B dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

SPA CPKB Golongan B merupakan izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang diberikan kepada perusahaan kosmetik dengan tingkat risiko rendah. Artinya, kategori ini ditujukan bagi produsen kosmetik yang menggunakan teknologi sederhana, dengan proses produksi yang tidak memerlukan kontrol kompleks.

SPA CPKB Golongan B bukan sekadar izin, tetapi standar yang memastikan proses pembuatan kosmetik dilakukan secara higienis, terkontrol, dan memenuhi persyaratan keamanan konsumen.

Di tengah informasi, terdapat kelompok pelaku usaha yang wajib memiliki izin ini, antara lain:
• Pelaku usaha baru di sektor produksi kosmetik risiko rendah
• Brand owner yang ingin produksi dengan fasilitas sendiri
• Perusahaan yang ingin legal secara penuh dan memenuhi standar BPOM

Sementara pelaku usaha yang memanfaatkan pabrik maklon bersertifikasi tidak perlu mengurus SPA CPKB sendiri, karena legalitas sudah melekat pada fasilitas produksi maklon tersebut.
Dengan demikian, sertifikasi ini wajib dimiliki apabila perusahaan berencana memproduksi kosmetik sendiri, bukan melalui pihak ketiga.

Apa Saja Syarat Mendapatkan SPA CPKB Golongan B?

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah lengkap. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang paling sering menyebabkan permohonan tertunda atau dikembalikan (reject).

Untuk memudahkan pemahaman, berikut persyaratan umum yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum mengajukan SPA CPKB Golongan B:
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai
• Memiliki fasilitas produksi yang memenuhi standar BPOM
• Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) dari lulusan farmasi
• Memiliki sistem dokumentasi dan higiene yang diterapkan dengan baik

Di bagian tengah proses pemenuhan syarat, terdapat beberapa dokumen wajib, seperti:
1. Surat permohonan pengajuan SPA CPKB
2. Dokumen denah fasilitas produksi
3. Surat pernyataan kesediaan audit
4. Dokumen fasilitas bersama (jika digunakan bersama)

Pemenuhan persyaratan ini membantu memastikan proses verifikasi awal berjalan lancar tanpa revisi berulang.

Cara Mendapatkan SPA CPKB Golongan B
Cara Mendapatkan SPA CPKB Golongan B

Bagaimana Prosedur dan Tahapan Mendapatkan SPA CPKB Golongan B?

Prosedur pengajuan SPA CPKB Golongan B dilakukan secara bertahap dan melibatkan serangkaian evaluasi administratif hingga pemeriksaan teknis oleh auditor BPOM. Pada prinsipnya, proses memperoleh izin ini dilakukan melalui platform resmi BPOM, yaitu e-sertifikasi.

Secara umum, tahapan yang harus dilalui meliputi beberapa langkah berikut:
• Pengumpulan dan verifikasi dokumen administratif
• Pengunggahan permohonan melalui sistem online
• Evaluasi awal oleh tim BPOM
• Audit lapangan ke fasilitas produksi
• Perbaikan temuan audit (jika ada)

Di tengah alur proses, ada beberapa langkah teknis penting seperti:
1. Upload formulir permohonan SPA CPKB
2. Upload dokumen teknis dan bukti penerapan sistem mutu
3. Menunggu jadwal audit lapangan (on-site inspection)

Jika seluruh sistem dan dokumentasi dinilai memenuhi persyaratan regulasi, BPOM akan menerbitkan persetujuan SPA CPKB Golongan B, dan perusahaan dapat memulai produksi kosmetik secara legal sesuai kategori izin.

Berapa Biaya Resmi Mendapatkan SPA CPKB Golongan B?

Banyak pelaku usaha masih berasumsi bahwa biaya pengajuan SPA CPKB Golongan B cukup besar. Padahal faktanya, pemerintah melalui sistem perizinan resmi menetapkan bahwa biaya registrasi permohonan SPA CPKB Golongan B adalah Rp 0 (gratis). Artinya, tidak ada biaya resmi yang dibebankan kepada pemohon selama proses berjalan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Namun meskipun biaya pemerintah gratis, bukan berarti prosesnya tanpa pengeluaran sama sekali. Dalam praktiknya, ada beberapa komponen biaya tambahan yang umumnya muncul selama persiapan pengajuan, terutama jika perusahaan belum siap mengikuti standar CPKB. Beberapa

Kebutuhan yang berpotensi menimbulkan biaya antara lain:
• Penyesuaian atau pengembangan fasilitas produksi agar memenuhi standar CPKB
• Penyusunan dokumen sistem mutu dan SOP
• Validasi alur produksi serta pemastian mutu bahan baku dan peralatan

Selain itu, ada tiga kategori biaya pendukung yang paling sering ditemui oleh pelaku usaha, yaitu:
1. Biaya penyusunan dokumen sistem mutu dan formulasi
2. Biaya pendampingan audit internal atau eksternal
3. Biaya peningkatan sarana produksi (jika masih belum sesuai standar)

Dengan demikian, meskipun biaya resmi dari pemerintah gratis, total biaya keseluruhan tetap bergantung pada kesiapan fasilitas produksi, kelengkapan data, dan kebutuhan pendampingan teknis. Semakin siap perusahaan sejak awal, semakin kecil biaya tambahan yang perlu dikeluarkan.
Jika Anda ingin menghindari proses berulang, kesalahan dokumen, atau penundaan audit, Anda dapat berkonsultasi sebelum melakukan pengajuan untuk memastikan persyaratan sudah sesuai.
Butuh pendampingan? Konsultasi gratis melalui WhatsApp:
https://wa.me/6285777630555

Berapa Lama Proses Mendapatkan SPA CPKB Golongan B Hingga Terbit?

Proses pengajuan SPA CPKB Golongan B tidak dapat selesai dalam waktu singkat karena melibatkan tahapan evaluasi teknis, verifikasi kelengkapan dokumen, serta audit fasilitas produksi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Setiap langkah harus dipastikan memenuhi persyaratan agar produk dapat dinyatakan layak dan aman untuk diedarkan.

Secara umum, estimasi waktu proses pengajuan SPA CPKB Golongan B berkisar antara 1–3 bulan, tergantung tingkat kesiapan perusahaan dan kecepatan memperbaiki temuan audit.

Berikut perkiraan tahapan prosesnya:
• Persiapan dan penyusunan dokumen: 2–4 minggu
• Evaluasi administrasi dan verifikasi sistem: 1–3 minggu
• Audit lapangan dan tindak lanjut CAPA (Corrective and Preventive Action)
• Penerbitan sertifikat SPA CPKB: 1–2 minggu

Pada tahap audit dan tindak lanjut CAPA, pemohon biasanya diberikan waktu koreksi dan melengkapi temuan sebagai berikut:
• CAPA tahap pertama → Maksimal 20 hari
• CAPA tahap kedua → Maksimal 20 hari
• CAPA tahap ketiga (final) → Maksimal 20 hari

Jika perbaikan dilakukan cepat dan temuan audit minimal, proses dapat berlangsung lebih singkat. Namun, apabila fasilitas produksi belum siap, dokumen tidak lengkap, atau perbaikan melebihi waktu yang diberikan, durasi proses bisa lebih panjang dari estimasi.

Faktor yang paling mempengaruhi lama proses antara lain:
• Tingkat kesiapan fasilitas produksi sesuai standar CPKB
• Kelengkapan dokumen mulai dari SOP, formulasi, hingga pemastian mutu
• Kecepatan perusahaan dalam merespons perbaikan temuan audit
• Kerumitan jenis produk dan proses produksinya

Dengan perencanaan yang tepat sejak awal, proses ini dapat berjalan jauh lebih cepat dan terstruktur — terutama jika perusahaan memahami dokumen yang dibutuhkan dan standar audit yang diberlakukan.

Jika Anda ingin proses berjalan lebih lancar dan tidak ingin berulang kali melakukan koreksi atau perbaikan dokumen, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu agar seluruh persyaratan sesuai standar sejak awal.
Konsultasi Gratis & Pendampingan Pengurusan SPA CPKB Golongan B via WhatsApp:
https://wa.me/6285777630555

Jasa Pengurusan SPA CPKB Golongan B Berpengalaman

Bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih cepat, lebih mudah, dan tanpa revisi berulang, menggunakan layanan pendampingan profesional bisa menjadi pilihan ideal.
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia jasa pengurusan SPA CPKB Golongan B yang berpengalaman dalam penyiapan dokumen teknis, evaluasi fasilitas produksi, pendampingan audit BPOM, hingga penyelesaian CAPA.

Di tengah layanan yang diberikan, terdapat beberapa manfaat nyata untuk pemohon, seperti:
• Mempercepat proses persetujuan tanpa revisi berulang
• Menghindari kesalahan dokumen atau penolakan sistem
• Pendampingan audit hingga sertifikat diterbitkan

Jika Anda serius ingin memulai produksi kosmetik legal dan berstandar BPOM, maka langkah terbaik adalah memastikan setiap tahapan dilakukan dengan benar.
Hubungi kami dan mulai proses SPA CPKB Golongan B sekarang:
WhatsApp: 0857-7763-0555
Konsultasi GRATIS—tanpa komitmen.

PERMATAMAS INDONESIA

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu SPA CPKB Golongan B?
SPA CPKB Golongan B adalah Surat Persetujuan Aktivasi sistem Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik untuk kategori fasilitas produksi golongan B, yang wajib dimiliki sebelum memproduksi kosmetik secara legal.

2. Siapa yang wajib memiliki SPA CPKB Golongan B?
Semua perusahaan yang ingin memproduksi kosmetik dengan kapasitas tertentu atau kategori yang masuk standar Golongan B wajib memiliki sertifikasi ini.

3. Berapa biaya resmi pengajuan SPA CPKB Golongan B?
Biaya resmi dapat bervariasi tergantung kebijakan yang berlaku. Namun, biaya tambahan lain seperti audit, validasi dokumen, dan persiapan fasilitas bisa muncul tergantung kesiapan perusahaan.

4. Berapa lama proses penerbitan SPA CPKB Golongan B?
Waktu proses dapat berkisar antara 3–12 bulan tergantung kesiapan dokumen, kelengkapan fasilitas, dan hasil audit dari pihak regulator.

5. Apakah wajib sudah memiliki merek sebelum mengurus SPA CPKB?
Ya. Salah satu syarat pengajuan adalah bukti pendaftaran merek atau sertifikat merek yang sah dan berlaku.

6. Apakah perlu audit fasilitas sebelum pengajuan?
Ya. Audit fasilitas menjadi salah satu tahap penting untuk memastikan standar CPKB terpenuhi sebelum diterbitkan izin.

7. Apakah bisa mengurus sendiri tanpa pendampingan profesional?
Bisa, namun banyak pelaku usaha memilih jasa konsultan berpengalaman untuk menghindari penolakan dan mempercepat persetujuan.

8. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pengurusan SPA CPKB?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan lengkap mulai dari pengecekan syarat, penyusunan dokumen, hingga pendampingan audit.

9. Apakah SPA CPKB Golongan B berlaku nasional?
Ya. Setelah diterbitkan, izin ini berlaku secara resmi di seluruh wilayah Indonesia dan menjadi syarat legal produksi kosmetik.

10. Bagaimana cara konsultasi dan memulai pengurusan SPA CPKB Golongan B?
Anda dapat menghubungi konsultan melalui WhatsApp untuk konsultasi gratis dan penjelasan lengkap langkah-langkahnya.

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B

Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B Mengurus SPA CPKB Golongan B merupakan salah satu tahapan penting bagi pelaku usaha industri kosmetika yang ingin melakukan produksi dengan standar yang diakui oleh pemerintah. CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) secara khusus diterapkan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan higienitas yang dipersyaratkan.

Dengan mendapatkan persetujuan CPKB, pelaku usaha menunjukkan keseriusan dan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan, serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk yang diproduksi.

Dokumen ini membahas secara lengkap tentang syarat mengurus SPA CPKB Golongan B, mulai dari penjelasan dasar, persyaratan administratif, persyaratan teknis, hingga proses pemenuhan persyaratan sampai dinyatakan disetujui. Untuk memudahkan pelaku usaha, pada bagian akhir juga tersedia penjelasan mengenai layanan bantuan profesional yang dapat mempermudah penyelesaian persyaratan CPKB.

Pengertian dan Ruang Lingkup Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B

Sebelum memahami lebih jauh persyaratannya, penting untuk mengetahui ruang lingkup dari SPA CPKB Golongan B. SPA CPKB adalah persetujuan bagi perusahaan industri kosmetika untuk menjamin bahwa proses produksi dilakukan sesuai standar mutu, kebersihan, dan keamanan. Golongan B merupakan kategori untuk industri kosmetik risiko rendah yang menggunakan teknologi sederhana.

Meski dikategorikan sebagai risiko rendah, pemerintah tetap menerapkan standar tinggi untuk memastikan produk kosmetik tidak membahayakan konsumen. Karena itu, semua fasilitas produksi, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen mutu harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPOM.

Dengan kata lain, persyaratan SPA CPKB Golongan B tidak hanya berhubungan dengan administrasi pendaftaran saja, tetapi juga mencakup kesiapan fasilitas produksi dan penerapan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan.

Dokumen Administratif dalam Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B

Bagian pertama dalam pemenuhan syarat mengurus SPA CPKB Golongan B adalah melengkapi seluruh dokumen administratif. Dokumen ini akan menjadi verifikasi awal sebelum BPOM melakukan pemeriksaan teknis.

Berikut dokumen administratif yang wajib disiapkan:

1. Akun OSS-RBA aktif
Pelaku usaha harus memiliki akun resmi di portal OSS RBA sebagai syarat awal pengurusan perizinan usaha.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 20232
NIB wajib mencantumkan KBLI yang sesuai dengan kegiatan industri kosmetik. Tanpa KBLI yang benar, proses verifikasi akan tertolak.

3. Surat pengajuan permohonan SPA CPKB
Surat ini dapat diunduh melalui sistem e-sertifikasi dan harus ditandatangani sesuai ketentuan.

4. Surat Persetujuan Denah Fasilitas Produksi
Dokumen yang menunjukkan persetujuan tata letak bangunan industri kosmetik dari instansi berwenang.

5. Dokumen fasilitas bersama (bila ada)
Jika perusahaan menggunakan fasilitas produksi yang sama dengan industri obat atau obat tradisional, maka harus disertai surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama.

Dokumen-dokumen administratif ini menjadi fondasi awal yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memasuki tahap pemeriksaan teknis.

Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B
Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B

Persyaratan Teknis dan Sistem Mutu pada Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B

Setelah administrasi terpenuhi, persyaratan berikutnya adalah pemenuhan teknis dan standar sistem mutu. Persyaratan ini berfokus pada kesiapan fasilitas produksi dan kompetensi personel.

Syarat teknis yang wajib dipenuhi antara lain:

• Penanggung Jawab Teknis (PJT)
Perusahaan wajib memiliki minimal satu Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang ditetapkan sebagai PJT. PJT bertanggung jawab memastikan proses produksi sesuai regulasi.

• Fasilitas produksi yang higienis
Tempat produksi harus memiliki kondisi higienis, tata letak yang baik, dan peralatan memadai untuk teknologi sederhana.

• Kategori produk terbatas
Untuk CPKB Golongan B, perusahaan hanya boleh memproduksi kosmetik risiko rendah, yang tidak termasuk:
o Produk bayi
o Produk Klaim pemutih dan mencerahkan

• Penerapan 2 aspek sistem mutu CPKB
Perusahaan wajib mampu menerapkan seluruh aspek, termasuk:
1. Sanitasi dan higiene
2. Dokumentasi
Jika salah satu aspek sistem mutu belum dipenuhi, permohonan SPA CPKB dapat tertunda sampai perusahaan melakukan perbaikan.

Tahapan Pemenuhan Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B hingga Disetujui

Agar pengurusan SPA CPKB berjalan efektif, pelaku usaha perlu memahami alurnya. Secara umum, tahapan hingga persetujuan terbit adalah sebagai berikut:

1. Persiapan dokumen dan fasilitas
Pelaku usaha menyiapkan seluruh dokumen administratif dan memastikan kelayakan fasilitas produksi sesuai standar.

2. Pengisian permohonan di sistem e-sertifikasi
Formulir dan dokumen diunggah ke dalam sistem. Kesalahan unggah dokumen merupakan penyebab umum tertundanya verifikasi awal.

3. Verifikasi administrasi
BPOM memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Jika terdapat kekurangan, akan diterbitkan notifikasi perbaikan.

4. Pemeriksaan lapangan (audit)
Tim auditor BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas produksi untuk mengevaluasi penerapan CPKB.

5. Tindak lanjut temuan audit
Jika ada temuan minor atau mayor, perusahaan perlu menyelesaikan CAPA (Corrective and Preventive Action).

6. Persetujuan dan penerbitan sertifikat
Setelah semua sistem dan dokumen memenuhi persyaratan, sertifikat SPA CPKB Golongan B diterbitkan.
Pada tahap ini perusahaan dapat mulai memproduksi kosmetik risiko rendah sesuai kategori yang diizinkan.

Layanan Bantuan Penyelesaian Syarat Mengurus SPA CPKB Golongan B untuk Pelaku Usaha

Proses pemenuhan syarat SPA CPKB Golongan B membutuhkan ketelitian, waktu, dan pemahaman mendalam mengenai persyaratan teknis dan sistem manajemen mutu. Tidak sedikit perusahaan mengalami kendala seperti dokumen tidak sesuai template, audit gagal, hingga temuan mayor pada saat inspeksi BPOM.

Untuk mempermudah proses tersebut, pelaku usaha dapat menggunakan layanan pendampingan profesional agar seluruh syarat administratif dan teknis dapat dipenuhi dengan benar sejak awal.

Pendampingan semacam ini membantu:
• mempercepat proses persetujuan SPA CPKB
• meminimalkan risiko temuan audit
• menghemat biaya perbaikan akibat ketidaksesuaian
• menjaga kelancaran operasional Perusahaan

Jika Anda membutuhkan pendampingan dari tenaga ahli yang berpengalaman dalam pengurusan CPKB, PERMATAMAS siap membantu secara profesional mulai dari pengecekan kelayakan fasilitas, penyusunan dokumen teknis dan sistem mutu, hingga pendampingan saat audit BPOM.

➡ Proses pengurusan SPA CPKB Golongan B sekarang melalui WhatsApp
Konsultasi gratis & tanpa komitmen — cukup jelaskan kebutuhan Anda, tim kami siap membantu dari awal hingga sertifikat terbit.

Langkah Penting Mengurus SPA CPKB Golongan B

Memahami syarat mengurus SPA CPKB Golongan B adalah langkah penting bagi pelaku usaha industri kosmetika yang ingin memulai produksi kosmetik risiko rendah secara legal dan berstandar. Dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, serta menerapkan sistem mutu yang konsisten, perusahaan tidak hanya lolos sertifikasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.

Untuk memastikan semua persyaratan berjalan lancar, jangan ragu memanfaatkan layanan pendampingan profesional agar proses lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan regulasi.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu SPA CPKB Golongan B?
SPA CPKB Golongan B adalah persetujuan penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik untuk industri kosmetik risiko rendah dengan teknologi sederhana.

2. Apakah semua pabrik kosmetik wajib memiliki SPA CPKB?
Ya. Semua industri kosmetika wajib memiliki persetujuan CPKB sebelum melakukan produksi dan peredaran produk di Indonesia.

3. Berapa lama proses pengurusan SPA CPKB Golongan B?
Durasi dapat berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas. Umumnya memakan waktu 3–6 bulan, namun bisa lebih cepat jika dokumen dan fasilitas sudah sesuai standar dari awal.

4. Apakah usaha maklon kosmetik juga memerlukan SPA CPKB?
Jika perusahaan berperan sebagai produsen (bukan hanya brand owner), maka wajib memiliki sertifikat CPKB. Untuk perusahaan yang hanya memakai pabrik lain (maklon), cukup memastikan pabrik maklon sudah bersertifikat CPKB.

5. Apakah wajib memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk dapat SPA CPKB Golongan B?
Wajib. PJT harus berasal dari Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang bertanggung jawab mengawasi seluruh kegiatan teknis produksi.

6. Apa kendala paling umum saat audit SPA CPKB Golongan B?
Masalah yang paling sering muncul yaitu dokumentasi sistem mutu yang tidak sesuai template, fasilitas produksi belum memenuhi standar higienitas, dan ketidaksesuaian pelaksanaan SOP dengan dokumen mutu.

7. Bisakah pengurusan SPA CPKB dibantu pihak profesional?
Bisa. Banyak pelaku usaha memilih layanan pendampingan untuk mempercepat persetujuan, memastikan dokumen sesuai, dan menghindari temuan mayor saat audit.

jasa urus izin edar pkrt

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website