Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal

Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal – Memulai Industri Kosmetik Lebih Mudah dengan Pendampingan yang Tepat Bisnis kosmetik di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Peluang ini dimanfaatkan oleh banyak pelaku usaha untuk memproduksi skincare, body care, hair care, kosmetik dekoratif, parfum, hingga produk perawatan tubuh lainnya. Namun, sebelum produk dapat dipasarkan secara legal, setiap produsen kosmetik wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Proses pengurusan BPOM kosmetik tidak hanya sebatas mengajukan izin edar. Sebuah industri kosmetik harus mempersiapkan legalitas perusahaan, membangun sarana produksi sesuai standar, menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), memperoleh Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, mengajukan izin edar hingga mendapatkan Nomor Notifikasi (NA), dan melengkapi produk dengan Sertifikat Halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena proses tersebut melibatkan berbagai tahapan teknis dan administratif, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pengurusan BPOM kosmetik agar seluruh proses berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai regulasi. Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat meminimalkan risiko revisi dokumen, kegagalan audit, maupun keterlambatan penerbitan izin.

Mengapa Pengurusan BPOM Kosmetik Harus Dilakukan Secara Bertahap?

Setiap tahapan dalam pendirian industri kosmetik saling berkaitan. Apabila salah satu tahap belum dipenuhi, maka proses berikutnya tidak dapat dilanjutkan. Misalnya, perusahaan tidak dapat mengajukan Sertifikat CPKB apabila belum memiliki fasilitas produksi yang sesuai dengan prinsip CPKB.

Melakukan seluruh proses secara sistematis akan memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Memenuhi seluruh regulasi BPOM dan kementerian terkait.
  • Mengurangi risiko revisi dokumen maupun audit.
  • Mempercepat proses penerbitan izin.
  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan mitra bisnis.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami alur pengurusan BPOM kosmetik dari awal hingga produk siap dipasarkan.

Tahap 1: Membuat Legalitas Perusahaan dan Memilih KBLI yang Sesuai

Langkah pertama sebelum mendirikan industri kosmetik adalah memiliki badan usaha yang sah. Perusahaan dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) sesuai kebutuhan bisnis.

Selain badan usaha, perusahaan juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA dan memilih KBLI 20232 – Industri Kosmetik Untuk Manusia sebagai ruang lingkup kegiatan usahanya.

Legalitas yang perlu dipersiapkan meliputi:

  1. Akta pendirian perusahaan.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. KBLI 20232 Industri Kosmetik Untuk Manusia.
  4. Dokumen legalitas pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Legalitas perusahaan menjadi fondasi utama sebelum memasuki tahapan teknis pengurusan BPOM.

Tahap 2: Membuat Denah Industri Kosmetik Sesuai Prinsip CPKB

Setelah legalitas perusahaan selesai, langkah berikutnya adalah membuat denah industri kosmetik yang memenuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Denah industri bukan hanya gambar tata letak ruangan, tetapi merupakan dokumen teknis yang menggambarkan alur proses produksi agar tidak terjadi kontaminasi silang serta mendukung proses produksi yang higienis dan efisien.

Denah umumnya memuat:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Gudang bahan baku dan bahan kemas.
  • Ruang produksi dengan alur yang jelas.
  • Laboratorium, ruang Quality Control (QC), gudang produk jadi, ruang ganti karyawan, dan fasilitas sanitasi.

Denah yang dirancang sesuai prinsip CPKB akan mempermudah pembangunan pabrik sekaligus mendukung proses sertifikasi oleh BPOM.

Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal
Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal

Tahap 3: Membangun Pabrik Kosmetik Sesuai Denah yang Telah Disusun

Setelah desain denah selesai, perusahaan dapat membangun atau merenovasi fasilitas produksi sesuai dengan gambar yang telah direncanakan.

Seluruh area produksi harus mengikuti alur yang telah ditetapkan agar memenuhi standar CPKB dan memudahkan proses audit BPOM.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Tata letak ruang produksi.
  2. Material bangunan yang mudah dibersihkan.
  3. Sistem ventilasi, pencahayaan, dan drainase.
  4. Pemisahan area bersih, area produksi, laboratorium, dan gudang.

Fasilitas produksi yang memenuhi standar akan menjadi modal utama dalam memperoleh Sertifikat CPKB.

Tahap 4: Mengurus Sertifikat CPKB atau SPA CPKB

Setelah sarana produksi siap, perusahaan dapat mengajukan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB, sesuai kategori industri dan ketentuan BPOM.

Pada tahap ini BPOM akan melakukan evaluasi dokumen, pemeriksaan sistem mutu, hingga inspeksi fasilitas produksi.

Proses sertifikasi meliputi:

  1. Penyusunan dokumen sistem mutu.
  2. Pengajuan melalui e-Sertifikasi BPOM.
  3. Audit atau inspeksi sarana.
  4. Tindak lanjut perbaikan (CAPA) apabila diperlukan.

Sertifikat CPKB atau SPA CPKB menjadi salah satu persyaratan utama sebelum mengajukan izin edar kosmetik.

Tahap 5: Mengurus Izin Edar Kosmetik Hingga Mendapatkan Nomor NA

Setelah memperoleh Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, perusahaan dapat mengajukan izin edar kosmetik kepada BPOM.

Dalam proses ini, BPOM akan melakukan evaluasi terhadap formula, komposisi bahan, label, klaim produk, kemasan, serta dokumen pendukung lainnya.

Tahapan pengajuan izin edar meliputi:

  1. Registrasi produk kosmetik.
  2. Evaluasi formula dan bahan baku.
  3. Pemeriksaan label dan kemasan.
  4. Penerbitan Nomor Notifikasi (NA).

Nomor NA merupakan bukti bahwa produk kosmetik telah memperoleh izin edar dari BPOM dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Tahap 6: Mengurus Sertifikat Halal Kosmetik

Selain memiliki izin edar BPOM, produsen kosmetik juga perlu mengurus Sertifikat Halal agar produk memenuhi ketentuan jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.

Kabar baiknya, pengajuan Sertifikat Halal dapat dilakukan secara paralel dengan proses pengurusan izin edar kosmetik, sehingga perusahaan tidak perlu menunggu Nomor NA terbit untuk mulai mempersiapkan proses sertifikasi halal.

Proses sertifikasi halal umumnya meliputi:

  1. Pemeriksaan bahan baku dan bahan penolong.
  2. Penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  3. Audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  4. Penerbitan Sertifikat Halal setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Dengan mengurus kedua proses secara bersamaan, waktu peluncuran produk ke pasar dapat menjadi lebih efisien.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik?

Mengurus seluruh tahapan mulai dari pendirian industri hingga produk memperoleh izin edar memerlukan pemahaman terhadap berbagai regulasi yang saling berkaitan.

Menggunakan jasa pendampingan memberikan banyak keuntungan, antara lain:

  • Konsultasi legalitas perusahaan dan KBLI.
  • Pembuatan denah industri sesuai prinsip CPKB.
  • Pendampingan pembangunan fasilitas produksi.
  • Penyusunan dokumen sistem mutu CPKB.
  • Pendampingan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB.
  • Pengurusan izin edar kosmetik hingga Nomor NA.
  • Pendampingan Sertifikasi Halal kosmetik.

Dengan pendampingan yang berpengalaman, perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan produk dan strategi bisnis.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

PERMATAMAS merupakan konsultan yang menyediakan layanan Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal secara terpadu.

Kami membantu pelaku usaha mulai dari tahap pendirian industri, penyusunan denah sesuai prinsip CPKB, pendampingan pembangunan pabrik, penyusunan dokumen sistem mutu, pengurusan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, pengajuan izin edar kosmetik hingga memperoleh Nomor NA, serta pendampingan Sertifikasi Halal.

Tim kami memberikan solusi yang disesuaikan dengan kondisi setiap perusahaan sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Membangun industri kosmetik yang legal membutuhkan proses yang terstruktur, mulai dari legalitas perusahaan, penyusunan denah industri sesuai prinsip CPKB, pembangunan fasilitas produksi, pengurusan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, pengajuan izin edar BPOM hingga memperoleh Nomor NA, dan penyelesaian Sertifikat Halal. Seluruh tahapan tersebut saling berkaitan dan harus dipersiapkan dengan baik agar proses berjalan lancar.

Apabila Anda membutuhkan Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya. Kami memberikan pendampingan dari awal hingga seluruh perizinan selesai sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis kosmetik dengan tenang dan percaya diri.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja tahapan mengurus BPOM kosmetik?
Tahapannya meliputi legalitas perusahaan, pembuatan denah industri, pembangunan pabrik, Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, izin edar BPOM hingga Nomor NA, dan Sertifikat Halal.

2. Apakah harus memiliki PT atau CV untuk mengurus BPOM kosmetik?
Ya. Pelaku usaha harus memiliki badan usaha beserta NIB dan KBLI yang sesuai, seperti KBLI 20232 Industri Kosmetik Untuk Manusia.

3. Mengapa denah industri kosmetik harus sesuai prinsip CPKB?
Karena denah menjadi dasar penataan fasilitas produksi agar memenuhi standar CPKB dan mempermudah proses audit BPOM.

4. Apa perbedaan CPKB dan SPA CPKB?
CPKB merupakan sertifikasi penuh Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, sedangkan SPA CPKB adalah sertifikat pemenuhan aspek tertentu sesuai ketentuan BPOM.

5. Kapan izin edar kosmetik dapat diajukan?
Izin edar dapat diajukan setelah perusahaan memenuhi persyaratan sarana produksi sesuai ketentuan BPOM, termasuk Sertifikat CPKB atau SPA CPKB yang diperlukan.

6. Apa itu Nomor NA pada kosmetik?
Nomor NA adalah nomor notifikasi yang diterbitkan BPOM sebagai bukti bahwa produk kosmetik telah memperoleh izin edar.

7. Apakah Sertifikat Halal bisa diurus bersamaan dengan izin edar kosmetik?
Ya. Pengurusan Sertifikat Halal dapat dilakukan secara paralel dengan proses pengajuan izin edar kosmetik sehingga lebih efisien.

8. Berapa lama proses pengurusan BPOM kosmetik?
Lama proses bergantung pada kesiapan legalitas, fasilitas produksi, kelengkapan dokumen, dan hasil evaluasi dari BPOM.

9. Mengapa menggunakan jasa pengurusan BPOM kosmetik?
Jasa pendampingan membantu menyiapkan dokumen, memenuhi persyaratan CPKB, mendampingi proses audit, hingga pengurusan izin edar dan Sertifikat Halal.

10. Apakah PERMATAMAS dapat mendampingi dari awal hingga izin terbit?
Ya. PERMATAMAS melayani pendampingan lengkap mulai dari legalitas perusahaan, pembuatan denah industri, Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, izin edar kosmetik BPOM hingga Nomor NA, serta Sertifikat Halal.

Cara Mengurus BPOM Kosmetik

Cara Mengurus BPOM Kosmetik – Bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin edar BPOM adalah langkah penting agar produk bisa dijual secara resmi di Indonesia. Tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk kosmetik tidak dapat beredar secara legal karena belum terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Proses mendapatkan izin BPOM kosmetik memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi, dokumen pendukung, serta sistem perizinan online yang digunakan oleh BPOM.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus BPOM kosmetik terbaru, mulai dari pengertian, syarat, alur pendaftaran, hingga tips agar pengajuan izin disetujui dengan cepat.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Izin BPOM kosmetik adalah izin edar resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pelaku usaha kosmetik untuk menjamin bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

BPOM bertugas melakukan evaluasi dan registrasi terhadap setiap produk kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia. Melalui sistem registrasi ini, BPOM memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya, proses produksinya sesuai standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memiliki dokumen informasi produk (DIP) yang lengkap.

Tanpa izin BPOM, produk kosmetik dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, setiap produsen wajib mengurus izin edar BPOM sebelum menjual produknya ke masyarakat, baik secara offline maupun online.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Sebelum memulai proses pengajuan izin, pastikan bahwa kamu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan BPOM.

Berikut syarat-syarat mengurus izin BPOM kosmetik terbaru:

1. Memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum atau Izin Usaha Perorangan
– BPOM hanya menerima pengajuan izin dari badan usaha resmi seperti PT, CV, atau PT Perorangan.
– Jika kamu belum memiliki legalitas usaha, kamu dapat menggunakan layanan profesional di PERMATAMAS Indonesia, penyedia jasa pendirian PT dan legalitas usaha yang sudah berpengalaman membantu ribuan pelaku usaha di berbagai bidang.

2. Sudah Ada Sarana Produksi Sesuai dengan Kaidah CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
– Sarana produksi harus memenuhi standar kebersihan, peralatan, serta tata cara pembuatan kosmetik yang sesuai dengan CPKB.
– Jika kamu menggunakan jasa maklon, pastikan perusahaan maklon tersebut memiliki sertifikat CPKB yang masih berlaku.

3. Sudah Ada Penanggung Jawab Teknis (PJT)
– Penanggung jawab teknis wajib memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi, kimia, atau biologi.

4. Hasil Uji Laboratorium Produk
– Setiap produk wajib melalui uji laboratorium di lembaga resmi untuk memastikan keamanan bahan dan stabilitas produk.

5. Surat Pernyataan Merek
– Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa merek yang digunakan adalah milik sendiri atau telah mendapatkan izin dari pemilik merek terdaftar.

6. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB
– Sertifikat ini membuktikan bahwa proses produksi telah memenuhi kaidah Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

7. Dokumen Informasi Produk (DIP)
– DIP wajib disiapkan oleh setiap produsen dan mencakup seluruh informasi teknis produk, mulai dari bahan baku, formula, spesifikasi, metode pembuatan, pengemasan, hingga label.

Catatan penting:
Sebelum mengajukan izin BPOM, pastikan merek produk kosmetikmu sudah terdaftar resmi di DJKI. Hal ini untuk menghindari penolakan karena merek sudah digunakan pihak lain. Kamu bisa mendaftarkan merek dengan mudah dan aman melalui merekhki.com, situs resmi penyedia jasa pendaftaran merek HKI terpercaya di Indonesia.

Cara Mengurus BPOM Kosmetik
Cara Mengurus BPOM Kosmetik

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pendaftaran izin BPOM kosmetik dilakukan secara online melalui sistem terintegrasi antara OSS (Online Single Submission) dan portal registrasi BPOM.

Berikut langkah-langkah cara mengurus izin BPOM kosmetik terbaru tahun 2025:

1. Buka Situs Resmi OSS di www.oss.go.id
– Login dengan akun OSS milik perusahaan yang telah memiliki NIB dan KBLI sesuai bidang usaha kosmetik.

2. Masukkan User dan Password OSS, Lalu Pilih PB UMKU pada KBLI 20232
– Setelah memilih KBLI 20232 (Industri Kosmetika), sistem OSS akan otomatis terhubung ke situs resmi BPOM di https://registrasi.pom.go.id/.

3. Isi Formulir dengan Lengkap dan Benar
– Lengkapi data perusahaan, data produk, formula, label, serta informasi lainnya sesuai instruksi sistem.

4. Unggah Semua Dokumen Persyaratan
– Upload seluruh dokumen seperti hasil uji laboratorium, sertifikat CPKB, surat pernyataan merek, dan dokumen informasi produk.

5. Klik Proses dan Lanjutkan Hingga Muncul SPB (Surat Perintah Bayar)
– SPB adalah tagihan resmi biaya pendaftaran produk dari BPOM.

6. Lakukan Pembayaran SPB
– Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi BPOM. Tidak perlu mengunggah bukti pembayaran karena sistem akan mendeteksi otomatis.

7. Cek Progres Perizinan Secara Berkala
– Pantau status pengajuan melalui dashboard di sistem BPOM untuk memastikan tidak ada koreksi dokumen.

8. Terbit Izin BPOM Kosmetik
– Jika semua dokumen valid dan disetujui, izin BPOM kosmetik akan terbit dan bisa diunduh melalui OSS di menu PB UMKU.

9. Selesai
– Produk kosmetikmu resmi memiliki izin edar BPOM dan dapat diedarkan di seluruh wilayah Indonesia secara legal.

Tips Agar Mengurus Izin BPOM Kosmetik Berhasil

Mengurus izin BPOM kosmetik memerlukan ketelitian tinggi. Banyak pengajuan yang gagal hanya karena kesalahan kecil pada dokumen atau data yang diinput.

Berikut beberapa tips penting agar pengurusan izin BPOM kosmetik berjalan lancar:

1. Jangan Lupa Berdoa Sebelum Mengurus Izin BPOM Kosmetik
– Awali setiap proses dengan niat baik dan doa agar diberikan kemudahan dalam menjalankan usaha.

2. Teliti Semua Dokumen Persyaratan
– Pastikan semua file yang akan diunggah sudah sesuai dengan ketentuan format dan ukuran sistem BPOM.

3. Pastikan Menginput Data Secara Benar
– Kesalahan kecil pada input data dapat menyebabkan pengajuan tertolak atau perlu diperbaiki ulang.

4. Pastikan Dokumen yang Diupload Sesuai Form
– Setiap dokumen harus diunggah sesuai urutan dan kategori yang telah disediakan.

5. Cek Secara Berkala
– Pantau progres di sistem BPOM agar bisa segera memperbaiki jika ada koreksi.

6. Selesai
– Jika semua langkah dilakukan dengan benar, izin BPOM kosmetik akan terbit tanpa hambatan.

Tambahan penting:
Setelah mendapatkan izin BPOM kosmetik, pastikan segera mengurus sertifikasi halal produkmu. Berdasarkan regulasi terbaru, sertifikasi halal untuk produk kosmetik telah diwajibkan oleh BPJPH Kementerian Agama. Kamu dapat mengurusnya melalui izinhalal.com agar produk kosmetikmu resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot atau tidak memiliki waktu untuk mengurus izin BPOM sendiri, menggunakan jasa pengurusan BPOM profesional adalah solusi terbaik. Proses ini memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem OSS, regulasi BPOM, serta kelengkapan dokumen teknis yang sering kali sulit dipenuhi sendiri.

PERMATAMAS telah berpengalaman membantu ratusan pelaku usaha kosmetik di seluruh Indonesia dalam pengurusan izin edar BPOM kosmetik. Dengan tim ahli yang memahami regulasi dan sistem BPOM, PERMATAMAS siap membantu mulai dari pengecekan dokumen, pengisian sistem OSS, hingga izin resmi terbit.

Keunggulan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Berpengalaman menangani lebih dari 1500 izin produk kosmetik dan kesehatan.
• Tim profesional dari latar belakang hukum dan farmasi.
• Proses cepat, transparan, dan konsultasi gratis.
• Dapat membantu legalitas badan usaha, pendaftaran merek, hingga sertifikasi halal.

Kamu dapat melihat daftar klien keberhasilan kami melalui situs resmi www.izinkosmetik.com untuk mendapatkan gambaran bagaimana proses pengurusan izin BPOM bisa diselesaikan dengan cepat dan aman.

Pentinya Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik merupakan langkah wajib bagi setiap produsen yang ingin memasarkan produknya secara legal di Indonesia. Proses ini tidak hanya memastikan keamanan dan kualitas produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek kosmetikmu.

Pastikan kamu sudah memiliki legalitas usaha resmi, merek terdaftar, serta dokumen pendukung lengkap sebelum mengajukan izin BPOM. Bila membutuhkan pendampingan, PERMATAMAS Indonesia siap membantu seluruh proses hingga izin resmi diterbitkan.

Kunjungi permatamas.co.id untuk pendirian badan usaha, dan merekhki.com untuk pendaftaran merek kosmetik sebelum diajukan ke BPOM.
Dengan langkah yang tepat dan bimbingan profesional, produk kosmetikmu akan memiliki izin edar resmi, legal, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Dengan tim yang berpengalaman dan memahami sistem e-registrasi terbaru 2025, kami memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi pemerintah.

Alamat Kantor:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61,
Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Segera urus perizinan usaha kosmetik Anda sekarang juga agar produk dapat beredar legal, aman, dan dipercaya konsumen di seluruh Indonesia.

jasa urus izin edar pkrt

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website