Tata Cara Pendaftaran Produk Kosmetik Baru Melalui OSS BPOM Terbaru – Mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM merupakan tahapan penting sebelum produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Saat ini seluruh proses pengajuan notifikasi kosmetik dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan sistem Registrasi BPOM. Dengan adanya integrasi tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan izin edar secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi.
Bagi perusahaan kosmetik lokal maupun importir, memahami tata cara pendaftaran produk kosmetik melalui OSS menjadi hal yang wajib. Kesalahan dalam memilih jenis perizinan, mengisi data produk, maupun melengkapi dokumen sering kali menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih lama bahkan ditolak oleh BPOM.
Pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai prosedur pendaftaran produk kosmetik baru melalui OSS BPOM terbaru, mulai dari pengajuan izin, registrasi produk, proses verifikasi, hingga biaya PNBP yang harus dibayarkan.
Mengapa Pendaftaran Produk Kosmetik Harus Melalui OSS dan BPOM?
Sesuai sistem perizinan berusaha berbasis risiko, setiap produk kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia wajib memperoleh Notifikasi Kosmetik dari BPOM. Sebelum proses tersebut dilakukan, pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh ID Izin melalui sistem OSS.
Melalui integrasi OSS dan BPOM, pemerintah bertujuan untuk:
- Mempermudah proses pengajuan izin secara online.
- Mengintegrasikan data perusahaan dengan BPOM.
- Mempercepat proses evaluasi produk.
- Meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik.
Dengan sistem ini seluruh proses dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus datang ke kantor BPOM.
Persiapan Sebelum Mengajukan Notifikasi Kosmetik
Sebelum memulai proses registrasi, perusahaan sebaiknya memastikan seluruh persyaratan telah tersedia.
Beberapa persiapan yang perlu dilakukan meliputi:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha kosmetik.
- Memiliki akun OSS.
- Memiliki sub-account registrasi BPOM.
- Menyiapkan seluruh data teknis produk.
- Menyiapkan formula, komposisi, label, serta informasi kemasan.
Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi oleh BPOM.

Langkah 1: Akses Website OSS
Tahapan pertama adalah membuka website OSS pada alamat:
Selanjutnya pilih menu Permohonan Baru untuk memulai proses pengajuan izin.
Pastikan menggunakan akun OSS perusahaan yang masih aktif.
Langkah 2: Login Menggunakan Akun OSS
Masukkan username dan password OSS perusahaan.
Setelah berhasil login, pilih menu:
PB-UMKU
Menu tersebut digunakan untuk pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Langkah 3: Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
Pada dashboard OSS:
- Pilih Proses Perizinan Berusaha UMKU
- Pilih KBLI yang sesuai
- Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
Pastikan KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha kosmetik agar pengajuan tidak mengalami kendala.
Langkah 4: Pilih Izin Edar Kosmetika
Selanjutnya pilih jenis izin:
Izin Edar Kosmetika
Kemudian klik Lanjut.
Setelah proses berhasil, sistem OSS akan menerbitkan ID Izin yang nantinya digunakan saat registrasi produk di sistem BPOM.
ID Izin ini merupakan penghubung antara OSS dengan sistem registrasi BPOM.
Langkah 5: Login ke Sistem Registrasi BPOM
Setelah memperoleh ID Izin, buka website registrasi BPOM:
Login menggunakan:
- Username Sub Account
- Password
Pastikan menggunakan akun registrasi BPOM yang telah terdaftar sebelumnya.
Langkah 6: Menambahkan Produk Baru
Pada dashboard registrasi BPOM pilih menu:
Produk → Daftar Produk → Tambah
Kemudian pilih ID Izin yang sebelumnya diterbitkan oleh sistem OSS.
Tahapan ini menjadi awal proses pengajuan Notifikasi Kosmetik.
Langkah 7: Mengisi Seluruh Data Produk
Pemohon wajib mengisi seluruh data produk secara lengkap.
Data yang umumnya diinput meliputi:
- Nama produk.
- Nama merek.
- Bentuk sediaan.
- Komposisi bahan.
- Negara asal.
- Pabrik pembuat.
- Informasi kemasan.
- Label produk.
- Klaim produk.
Setelah seluruh data selesai diisi:
- Klik Simpan
- Klik Submit
Selanjutnya sistem akan memproses permohonan.
Proses Verifikasi dan Penerbitan Izin
Setelah permohonan dikirim, proses akan berlanjut ke tahap evaluasi oleh BPOM.
Tahapan tersebut terdiri dari beberapa proses penting.
1. Penerbitan SPB (Surat Perintah Bayar)
Pemohon akan menerima Surat Perintah Bayar (SPB) melalui sistem.
SPB memiliki masa berlaku selama:
7 Hari Kalender
Apabila pembayaran melewati batas waktu tersebut maka permohonan dapat dibatalkan secara otomatis.
2. Verifikasi Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, status permohonan pada sistem OSS akan berubah menjadi:
Verifikasi Pembayaran
Tahapan ini menandakan biaya PNBP telah diterima oleh negara.
3. Verifikasi Produk oleh BPOM
BPOM kemudian melakukan evaluasi terhadap data produk.
Hasil evaluasi dapat berupa:
- Diterima
- Ditolak
- Dikonfirmasi (perlu perbaikan data)
Apabila terdapat kekurangan dokumen, pemohon dapat diminta melakukan perbaikan sesuai catatan evaluator.
4. Penerbitan Notifikasi Kosmetik
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka status akan berubah menjadi:
Diterima
Pemohon dapat langsung mencetak dokumen perizinan resmi melalui sistem OSS.
Produk kosmetik tersebut selanjutnya telah memiliki izin edar dan dapat dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif PNBP Notifikasi Kosmetik Terbaru
Biaya pengajuan Notifikasi Kosmetik dibedakan berdasarkan negara asal produk.
Produk Kosmetik Produksi Negara ASEAN
Tarif PNBP:
Rp500.000 per item
Kategori ini berlaku untuk kosmetik yang diproduksi di negara anggota ASEAN.
Produk Kosmetik Produksi Luar ASEAN
Tarif PNBP:
Rp1.500.000 per item
Tarif ini berlaku bagi produk impor yang berasal dari negara di luar kawasan ASEAN.
Berapa Lama Proses Notifikasi Kosmetik?
Lama proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi BPOM.
Beberapa faktor yang memengaruhi waktu penyelesaian antara lain:
- Kelengkapan data produk.
- Ketepatan pengisian formulir.
- Kecepatan pembayaran SPB.
- Hasil evaluasi BPOM.
- Adanya permintaan perbaikan dokumen.
Semakin lengkap dokumen yang diajukan, semakin cepat proses penerbitan notifikasi kosmetik.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Registrasi Kosmetik
Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan permohonan tertunda antara lain:
- Salah memilih KBLI.
- ID Izin OSS tidak sesuai.
- Data komposisi tidak lengkap.
- Label produk belum memenuhi ketentuan.
- Dokumen pabrik belum lengkap.
- Terlambat membayar SPB.
- Kesalahan pengisian informasi produk.
Melakukan pengecekan ulang sebelum submit akan mengurangi risiko penolakan.
Gunakan Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik Agar Proses Lebih Mudah
Banyak perusahaan memilih menggunakan jasa konsultan BPOM agar seluruh proses berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
Pendampingan profesional biasanya meliputi:
- Pemeriksaan legalitas perusahaan.
- Pendampingan OSS.
- Registrasi akun BPOM.
- Pengajuan Notifikasi Kosmetik.
- Pemeriksaan label.
- Review formula.
- Monitoring proses evaluasi.
- Pendampingan hingga izin terbit.
Dengan bantuan konsultan berpengalaman, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan sehingga proses registrasi menjadi lebih efisien.
Tata cara pendaftaran produk kosmetik baru melalui OSS BPOM dimulai dari pengajuan Perizinan Berusaha UMKU di OSS, memperoleh ID Izin, melakukan registrasi produk pada sistem BPOM, melengkapi data produk, membayar PNBP, hingga melalui proses verifikasi sebelum notifikasi diterbitkan.
Memahami setiap tahapan secara benar akan membantu perusahaan memperoleh izin edar lebih cepat dan menghindari kendala selama proses registrasi. Apabila perusahaan belum memahami prosedur OSS maupun BPOM, menggunakan jasa pengurusan yang berpengalaman dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses sekaligus memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa itu Notifikasi Kosmetik BPOM?
Notifikasi kosmetik adalah persetujuan dari BPOM yang wajib dimiliki sebelum produk kosmetik dapat diedarkan secara legal di Indonesia.
2. Apakah pendaftaran kosmetik harus melalui OSS?
Ya. Pemohon harus terlebih dahulu mengajukan Perizinan Berusaha UMKU melalui OSS untuk memperoleh ID Izin sebelum registrasi produk di sistem BPOM.
3. Berapa biaya notifikasi kosmetik BPOM?
Produk yang diproduksi di negara ASEAN dikenakan PNBP Rp500.000 per item, sedangkan produk dari luar ASEAN dikenakan Rp1.500.000 per item.
4. Berapa lama masa berlaku SPB?
Surat Perintah Bayar (SPB) berlaku selama 7 hari kalender. Pembayaran harus dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
5. Apa hasil verifikasi produk oleh BPOM?
Hasil verifikasi dapat berupa Diterima, Ditolak, atau Dikonfirmasi apabila diperlukan perbaikan data atau dokumen.
6. Kapan dokumen izin edar dapat dicetak?
Dokumen perizinan dapat dicetak setelah status permohonan dinyatakan “Diterima” oleh BPOM melalui sistem OSS.