Panduan Lengkap Registrasi Izin BPOM Kosmetik

Panduan Lengkap Registrasi Izin BPOM Kosmetik – Untuk mendapatkan izin edar kosmetik dari BPOM, setiap perusahaan harus melalui proses registrasi resmi melalui situs notifkos.pom.go.id. Langkah awal adalah membuat akun perusahaan atau Head Account, di mana perusahaan harus mengisi data lengkap dan mengunggah dokumen legalitas seperti NIB, NPWP, akta pendirian, serta KTP direktur atau komisaris. Jika perusahaan memiliki unit tambahan atau anak perusahaan, Sub Account atau Sub Perusahaan juga perlu dibuat sesuai status usaha, misalnya produsen, importir, atau maklon. Proses pendaftaran akun ini merupakan fondasi penting karena seluruh pengajuan notifikasi produk nantinya akan terhubung ke akun tersebut.

Setelah akun siap, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran produk kosmetik. Di sistem e-BPOM, formulir notifikasi online harus diisi dengan lengkap, mencakup nama produk, merek, kategori, fungsi, cara pakai, serta informasi produsen atau maklon. Selanjutnya, dokumen pendukung seperti Sertifikat CPKB, hasil uji stabilitas, label, kemasan, dan surat perjanjian kerja sama (jika menggunakan maklon) perlu diunggah. Sistem akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB) untuk pembayaran PNBP, yang harus dilunasi agar proses verifikasi dapat berjalan. Penting bagi perusahaan untuk memastikan semua data dan dokumen sesuai regulasi agar proses evaluasi BPOM tidak terhambat.

Tahap terakhir adalah verifikasi dan penerbitan Nomor Notifikasi (NA). BPOM akan menilai kelengkapan dokumen dan validitas informasi yang diajukan. Jika disetujui, Nomor Notifikasi diberikan dalam waktu sekitar 14–30 hari kerja dan dikirim melalui email perusahaan. NA ini menjadi bukti legalitas produk kosmetik untuk distribusi dan pemasaran di Indonesia. Selama menunggu, perusahaan disarankan memantau status pengajuan melalui sistem e-BPOM atau aplikasi BPOM Mobile dan memastikan semua dokumen tersimpan dengan baik. Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara benar, proses registrasi izin BPOM kosmetik akan lebih lancar dan minim risiko penolakan.

H2. Langkah-langkah Registrasi Izin BPOM Kosmetik

Registrasi Akun Perusahaan di Sistem e-BPOM

Proses pertama dalam pengajuan izin edar kosmetik adalah melakukan registrasi akun perusahaan melalui sistem resmi BPOM di notifkos.pom.go.id. Akun ini menjadi dasar agar perusahaan dapat mengakses formulir notifikasi produk dan mengunggah dokumen pendukung secara online. Registrasi yang lengkap dan tepat akan mempercepat proses verifikasi dan mengurangi risiko penolakan.

Berikut langkah-langkah registrasinya:
1. Kunjungi situs resmi notifkos.pom.go.id untuk memulai pendaftaran.
2. Buat Head Account dengan mengisi data perusahaan secara lengkap, termasuk nama, alamat, NIB, NPWP, dan kontak resmi. Unggah juga dokumen legalitas usaha seperti KTP direktur atau komisaris agar akun tervalidasi.
3. Setelah akun aktif, buat Sub Account jika perusahaan memiliki unit tambahan atau anak perusahaan yang juga akan mengurus produk kosmetik. Sub Account membantu pengelolaan lebih efisien dan terstruktur.
4. Jika perusahaan memiliki status produsen, importir, atau maklon, buat Sub Perusahaan dan lengkapi data sesuai status usaha. Sub Perusahaan ini memungkinkan setiap unit usaha terdaftar resmi dan siap melakukan pengajuan notifikasi produk.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara tepat, perusahaan dapat memastikan proses pendaftaran akun berjalan lancar, dokumen diverifikasi dengan cepat, dan persiapan untuk tahap pendaftaran produk berikutnya siap dilakukan.

Pendaftaran Produk (Notifikasi Kosmetik)

Setelah akun perusahaan aktif, langkah berikutnya adalah mendaftarkan produk kosmetik melalui sistem e-BPOM. Tahap ini merupakan inti dari proses izin edar karena di sinilah perusahaan mengajukan notifikasi produk dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Pendaftaran produk harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti agar proses verifikasi oleh BPOM berjalan lancar.

Berikut langkah-langkah pendaftaran produk:
1. Lengkapi Formulir Notifikasi Online
o Masuk ke sistem e-BPOM dan isi seluruh detail produk secara lengkap, termasuk nama produk, merek, kategori, manfaat, cara pakai, serta informasi produsen atau maklon. Informasi yang akurat akan mempermudah evaluasi BPOM dan mengurangi risiko penolakan.
2. Unggah Dokumen Pendukung
o Siapkan dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti Sertifikat CPKB dari perusahaan atau maklon, hasil uji stabilitas produk, desain label dan kemasan, serta surat perjanjian kerja sama jika menggunakan jasa maklon. Dokumen lengkap menjadi kunci agar produk cepat diverifikasi.
3. Dapatkan SPB (Surat Perintah Bayar)
o Setelah semua data dan dokumen lengkap, sistem akan mengeluarkan SPB yang memuat nominal pembayaran PNBP sesuai jumlah produk yang didaftarkan. SPB ini wajib untuk proses pembayaran berikutnya.
4. Lakukan Pembayaran PNBP
o Bayar PNBP sesuai nominal yang tercantum di SPB melalui kanal pembayaran resmi yang disediakan. Pembayaran yang tepat dan tercatat dengan baik menjadi syarat agar notifikasi produk diproses oleh BPOM.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara benar, perusahaan dapat memastikan pembuatan notifikasi produk berjalan lancar, dokumen diverifikasi tepat waktu, dan persiapan untuk mendapatkan Nomor Notifikasi (NA) berjalan tanpa hambatan.

Verifikasi & Evaluasi oleh BPOM

Setelah produk didaftarkan dan dokumen pendukung diunggah, langkah berikutnya adalah verifikasi dan evaluasi oleh BPOM. Tahap ini sangat penting karena BPOM akan menilai apakah semua informasi dan dokumen yang diajukan sudah lengkap, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses evaluasi ini memastikan produk kosmetik aman untuk diedarkan dan memenuhi standar legalitas.

Berikut langkah-langkah verifikasi:

1. Evaluasi Dokumen oleh BPOM
o BPOM akan menilai kelengkapan dokumen, mulai dari formulir notifikasi online, Sertifikat CPKB, hasil uji stabilitas, hingga desain label dan kemasan.
o Setiap dokumen diperiksa secara cermat untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan.

2. Pastikan Informasi Sesuai Regulasi
o Perusahaan harus memastikan semua data dan dokumen yang diunggah akurat dan valid.
o Dokumen yang lengkap dan sesuai regulasi akan mempercepat proses verifikasi, sedangkan data yang kurang atau tidak tepat bisa menyebabkan penolakan atau revisi berulang.

Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap dan teliti, proses verifikasi BPOM akan lebih cepat, sehingga perusahaan bisa segera mendapatkan Nomor Notifikasi (NA) untuk produk kosmetiknya.

Terima Nomor Notifikasi (NA)

• Setelah data diverifikasi dan disetujui, BPOM akan menerbitkan Nomor Notifikasi (NA).
• Proses ini biasanya memakan waktu 14–30 hari kerja.
• NA akan dikirimkan melalui email perusahaan dan dapat digunakan sebagai bukti legalitas produk untuk distribusi.

Panduan Lengkap Registrasi Izin BPOM Kosmetik
Panduan Lengkap Registrasi Izin BPOM Kosmetik

Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Untuk memastikan proses registrasi izin BPOM kosmetik berjalan lancar, perusahaan harus menyiapkan dokumen secara lengkap dan sesuai regulasi. Dokumen ini menjadi dasar agar BPOM dapat memverifikasi legalitas perusahaan, keamanan produk, dan kesesuaian produksi sesuai standar CPKB. Berikut kategori dokumen yang perlu disiapkan:

1. Legalitas Usaha

• Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bukti perusahaan terdaftar secara resmi di OSS.
• NPWP perusahaan, untuk keperluan administrasi pajak dan verifikasi identitas perusahaan.
• Akta Pendirian Perusahaan, yang menunjukkan struktur hukum dan status badan usaha.
• Surat Izin Usaha, agar BPOM dapat memverifikasi perusahaan memiliki izin operasional sah.

2. Dokumen Produk

• Formulasi produk (kualitatif dan kuantitatif) yang menjelaskan komposisi bahan dan fungsinya.
• Hasil uji stabilitas produk, untuk menentukan masa kadaluwarsa dan kualitas produk.
• Label dan kemasan yang sesuai regulasi BPOM, termasuk informasi klaim, komposisi, dan peringatan penggunaan.

3. Dokumen Pihak Terkait

• KTP Komisaris/Direktur perusahaan, untuk verifikasi identitas pihak yang bertanggung jawab.
• Surat perjanjian maklon (jika menggunakan jasa maklon), sebagai bukti kerjasama resmi.
• Sertifikat CPKB maklon, untuk memastikan proses produksi maklon memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Tips Tambahan Agar Proses Registrasi Lancar

1. Gunakan sistem notifkos.pom.go.id untuk pendaftaran online, hindari pengajuan manual agar lebih cepat dan aman.
2. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai regulasi, sehingga proses verifikasi oleh BPOM berjalan lancar dan minim revisi.
3. Pantau status pengajuan secara rutin melalui sistem e-BPOM atau aplikasi BPOM Mobile agar bisa segera menindaklanjuti jika ada permintaan perbaikan.
4. Simpan bukti pembayaran PNBP dan semua dokumen sebagai arsip perusahaan, penting untuk administrasi internal dan audit BPOM di kemudian hari.
Dengan menyiapkan dokumen dan mengikuti tips di atas, perusahaan dapat memastikan proses registrasi izin edar kosmetik lebih efisien, cepat, dan sesuai ketentuan BPOM.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik Pengalaman

Mengurus izin edar kosmetik di Indonesia membutuhkan pengetahuan mendalam tentang regulasi BPOM, dokumen yang lengkap, dan prosedur online yang tepat. Banyak perusahaan atau pelaku usaha yang mengalami kesulitan karena dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai standar, sehingga proses verifikasi menjadi tertunda atau bahkan ditolak. Di sinilah jasa pengurusan izin kosmetik berpengalaman menjadi solusi efektif untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran produk.

Dengan pengalaman bertahun-tahun, penyedia jasa seperti PERMATAMAS telah membantu berbagai perusahaan mengurus izin edar kosmetik mulai dari Golongan A hingga Golongan B, baik untuk produsen lokal maupun importir. Beberapa keuntungan menggunakan jasa berpengalaman antara lain:
• Persiapan Dokumen Lengkap: Semua dokumen legalitas, formulasi produk, Sertifikat CPKB, hasil uji stabilitas, label, dan kemasan disiapkan sesuai regulasi BPOM.
• Proses Lebih Cepat: Pengalaman dalam mengisi formulir notifikasi online di notifkos.pom.go.id meminimalkan kesalahan dan mempercepat penerbitan Nomor Notifikasi (NA).
• Pendampingan Profesional: Tim ahli PERMATAMAS memastikan semua tahap mulai dari pendaftaran akun, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran PNBP dilakukan dengan tepat dan aman.

Menggunakan jasa berpengalaman seperti PERMATAMAS membuat perusahaan lebih fokus pada pengembangan produk, tanpa harus khawatir dengan prosedur teknis izin edar. Hasilnya, produk kosmetik bisa segera beredar secara legal dan aman di pasaran, dengan risiko penolakan atau revisi dokumen yang minimal.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ 10

1. Apa itu izin BPOM kosmetik?
Izin BPOM kosmetik adalah persetujuan resmi dari BPOM agar produk kosmetik dapat diedarkan di Indonesia.

2. Di mana saya bisa mendaftar izin BPOM kosmetik?
Pendaftaran dilakukan secara online di notifkos.pom.go.id.

3. Apa itu Nomor Notifikasi (NA)?
Nomor Notifikasi adalah nomor resmi yang diberikan BPOM setelah produk kosmetik disetujui untuk edar.

4. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran?
Dokumen legalitas usaha, formulasi produk, hasil uji stabilitas, label & kemasan, KTP direktur, dan Sertifikat CPKB.

5. Apakah bisa menggunakan jasa maklon?
Bisa. Jika menggunakan maklon, perlu melampirkan surat perjanjian dan Sertifikat CPKB maklon.

6. Berapa lama proses verifikasi BPOM?
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 14–30 hari kerja setelah dokumen lengkap.

7. Bagaimana cara membayar PNBP?
PNBP dibayarkan sesuai SPB yang diterbitkan sistem notifkos.pom.go.id melalui kanal pembayaran resmi.

8. Apa itu Sub Account dan Sub Perusahaan?
Sub Account digunakan untuk unit tambahan, sedangkan Sub Perusahaan untuk produsen, importir, atau maklon yang ikut mendaftar produk.

9. Bagaimana cara mengecek status pengajuan?
Status pengajuan dapat dipantau melalui sistem e-BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.

10. Apakah dokumen harus sesuai regulasi BPOM?
Ya, dokumen yang lengkap dan sesuai regulasi meminimalkan risiko penolakan atau revisi.

jasa urus izin edar pkrt

Cara Notifikasi Izin BPOM Kosmetik

Cara Notifikasi Izin BPOM Kosmetik – Mengurus notifikasi BPOM kosmetik merupakan langkah penting sebelum sebuah produk dapat beredar dan dijual secara legal di Indonesia. Proses ini dibutuhkan agar produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan, mutu, serta kandungan bahan yang sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sayangnya, banyak pelaku usaha atau brand owner yang masih bingung tentang bagaimana alur pendaftaran nomor notifikasi, syarat dokumen, berapa biayanya, hingga berapa lama proses penerbitan nomor izin edar kosmetik (NIE).

Artikel ini dibuat untuk memberikan panduan lengkap bagi pelaku usaha kosmetik, baik yang memproduksi sendiri, menggunakan maklon, maupun importir. Seluruh tahapan akan dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami namun tetap mengikuti standar teknis yang berlaku.

1. Apa Itu Notifikasi BPOM Kosmetik?

Notifikasi BPOM kosmetik adalah proses resmi yang dilakukan secara online melalui sistem notifkos.pom.go.id untuk mendapatkan Nomor Notifikasi (NIE). Nomor ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa produk kosmetik tersebut telah memenuhi regulasi keamanan, label, formula, dan klaim produk sesuai aturan BPOM serta ASEAN Cosmetic Directive.

Tanpa nomor notifikasi yang sah, produk dianggap ilegal, dan risikonya dapat berupa:
• Penarikan produk dari pasaran
• Penyitaan barang
• Sanksi administratif
• Denda
• Hingga proses hukum

Jenis produk kosmetik yang wajib memiliki izin notifikasi BPOM meliputi:
• Kosmetik wajah: serum, foundation, day cream, acne cream, dsb.
• Perawatan kulit tubuh: lotion, hand cream, body serum, body butter
• Perawatan rambut: shampoo, conditioner, hair mask
• Makeup: lipcream, blush on, compact powder
• Produk parfum dan deodorant
• Produk perawatan gigi dan mulut non-obat

Dengan adanya nomor notifikasi, produk memiliki nilai tambah berupa keamanan, kepercayaan konsumen, dan keunggulan kompetitif saat memasuki pasar retail maupun marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, TikTok Shop, hingga modern retail.

Cara Notifikasi Izin BPOM Kosmetik
Cara Notifikasi Izin BPOM Kosmetik

2. Persiapan Dokumen untuk Notifikasi BPOM

Sebelum mengajukan notifikasi, perusahaan wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses berjalan lancar. Persyaratan administrasi ini berbeda tergantung status usaha, apakah:
✔ Produsen lokal
✔ Importir kosmetik
✔ Brand owner yang menggunakan jasa maklon

Berikut dokumen dasar yang wajib tersedia:
A. Dokumen Perusahaan
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Data fasilitas produksi (lokasi, status CPKB)
• Surat legalitas usaha (jika impor: surat keagenan dan Certificate of Free Sale)

B. Dokumen Produk
• Nama merek dan kategori kosmetik
• Informasi bentuk sediaan (cream, serum, gel, foam, liquid, dan lainnya)
• Klaim produk dan manfaat penggunaan (misalnya “mencerahkan”, “melembapkan”, atau “antijerawat”)

C. Formula Produk
Formula harus mengikuti aturan:
• Menggunakan bahan yang diizinkan oleh BPOM
• Tidak mengandung bahan berbahaya seperti hidroquinone, merkuri, rhodamin, dan sejenisnya
• Jika menggunakan bahan sensitif (AHA, retinol, fragrance allergen), diperlukan bukti keamanan tambahan

D. Label Produk
Desain label wajib mengikuti ketentuan:
• Nama produk dan merek
• Nomor batch
• Tanggal kedaluwarsa
• Cara penggunaan
• Peringatan (jika diperlukan)
• Nama produsen atau importir

Kesalahan paling umum adalah label tidak sesuai format regulasi, sehingga menyebabkan revisi atau penolakan.
Dengan dokumen lengkap dan terstruktur, peluang pengajuan langsung disetujui tanpa revisi menjadi lebih besar.

3. Tahapan Registrasi Akun di Sistem Notifikasi BPOM

Agar dapat mengajukan izin notifikasi, pelaku usaha perlu membuat akun resmi di portal notifkos.pom.go.id. Sistem ini hanya dapat digunakan oleh badan usaha, bukan perorangan. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki legalitas usaha terlebih dahulu.

Langkah-langkah pendaftaran akun:
1. Daftarkan Head Account (Akun Utama)
Ini digunakan untuk otorisasi perusahaan di sistem.
2. Lengkapi profil badan usaha
Berisi informasi legal, alamat pabrik, kontak penanggung jawab teknis, dan data produksi.
3. Buat Sub Account
Digunakan staf operasional untuk mengajukan produk.
4. Verifikasi Akun
Pada tahap ini, BPOM akan memvalidasi legalitas usaha melalui kantor BPOM setempat.
Proses aktivasi akun biasanya memerlukan waktu 3–7 hari kerja tergantung antrian dan kelengkapan dokumen.

4. Proses Pengajuan Notifikasi Produk Kosmetik

Setelah akun aktif, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap inti yaitu upload formulasi dan data produk. Tahapan ini membutuhkan ketelitian karena kesalahan sekecil apa pun dapat mengakibatkan revisi atau penolakan.

Berikut prosedurnya:
A. Isi Formulir Produk
• Nama produk
• Fungsi
• Bentuk sediaan
• Target user (dewasa, bayi, atau umum)

B. Masukkan Formula Kosmetik
Formula bahan harus mengikuti format INCI dan mencantumkan komposisi lengkap, baik bahan utama, bahan tambahan, maupun kandungan parfum.

C. Unggah Dokumen Pendukung
Dokumen Informasi Produk berupa:
• Label / Penandaan
• Formula/Komposisi
• Alur Proses Produksi

D. Submit dan Proses Pembayaran
Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB) dengan biaya:
Asal Produk Biaya Notifikasi BPOM
Produk dari ASEAN Rp 500.000 / item
Produk Non-ASEAN Rp 1.500.000 / item
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau metode pembayaran lain sesuai instruksi sistem.

5. Evaluasi BPOM

Petugas akan memverifikasi apakah formula, label, dan klaim sesuai regulasi. Jika ada catatan revisi, pemohon harus memperbaikinya sebelum disetujui.
Jika semua sesuai, maka Nomor Notifikasi (NIE) diterbitkan dan produk sudah resmi legal dan boleh diedarkan.

6. Estimasi Waktu dan Status Persetujuan Notifikasi BPOM

Berapa lama proses ini berlangsung? Waktu pengurusan dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen.
Estimasi rata-rata:
Tahap Estimasi
Registrasi akun 3–7 hari
Upload + pembayaran 1–3 hari
Review BPOM 7–14 hari
Revisi (jika diminta) Tergantung respon pemohon

Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada revisi, NIE dapat terbit dalam waktu ±2–4 minggu.

Setelah NIE aktif, pemilik produk wajib memastikan:
• Label produk sesuai dengan data notifikasi
• Formula dan kemasan tidak berubah tanpa update notifikasi
• Produk tidak membuat klaim medis yang dilarang (misalnya: menyembuhkan jerawat)
Masa berlaku notifikasi 3 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Jasa Notifikasi Izin BPOM Kosmetik PERMATAMAS

Jika Anda ingin fokus pada produksi dan pemasaran tanpa perlu mempelajari regulasi yang kompleks, menggunakan layanan profesional adalah solusi yang efisien.
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan resmi yang sudah berpengalaman membantu berbagai brand, maklon, UMKM, hingga perusahaan besar dalam proses legalitas izin edar kosmetik.

Layanan PERMATAMAS meliputi:
• Konsultasi regulasi bahan dan formula
• Review legalitas serta kelengkapan dokumen
• Pembuatan label sesuai ketentuan BPOM
• Upload data dan pengajuan di Notifkos
• Pendampingan hingga NIE diterbitkan

Keuntungan menggunakan layanan PERMATAMAS:
✔ Proses lebih cepat
✔ Minim revisi
✔ Didampingi tim ahli yang berpengalaman
✔ Cocok untuk pemula maupun perusahaan besar

Dengan izin BPOM yang sah, produk Anda dapat memasuki pasar lebih luas dan memiliki nilai kepercayaan tinggi di mata konsumen dan distributor.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ 

1. Apa itu Notifikasi BPOM Kosmetik?
Notifikasi BPOM kosmetik adalah proses registrasi untuk mendapatkan Nomor Notifikasi (NIE) sebagai izin legal untuk memasarkan produk kosmetik di Indonesia.

2. Berapa lama proses notifikasi BPOM biasanya?
Rata-rata proses memakan waktu 2–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen, kecepatan verifikasi, dan apakah ada revisi dari BPOM.

3. Apakah produk maklon harus memiliki izin BPOM sendiri?
Ya. Meskipun melakukan maklon, izin tetap diterbitkan atas nama pemilik merek, bukan pabriknya.

4. Berapa biaya registrasi notifikasi BPOM untuk skincare atau kosmetik?
Biayanya tergantung asal produk:
Produk dari negara ASEAN: Rp 500.000 per item
Produk dari luar ASEAN: Rp 1.500.000 per item

5. Apakah desain label wajib dicek sebelum pengajuan?
Ya, karena label wajib mengikuti format BPOM seperti nama produk, komposisi, nomor batch, exp date, merek, logo perusahaan, hingga klaim penggunaan.

6. Apakah semua bahan kosmetik diperbolehkan?
Tidak. Beberapa bahan terbatas penggunaannya dan sebagian dilarang total. Sistem BPOM akan memverifikasi formula berdasarkan ASEAN Cosmetic Directive.

7. Apakah izin BPOM berlaku selamanya?
Tidak. Nomor Notifikasi (NIE) berlaku 3 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

8. Apakah produk impor wajib melalui proses notifikasi?
Ya. Semua kosmetik impor wajib memiliki NIE BPOM, disertai dokumen pendukung seperti Certificate of Free Sale (CFS).

9. Bagaimana jika pengajuan ditolak?
Jika ditolak, perusahaan dapat memperbaiki dokumen sesuai catatan BPOM dan mengajukan ulang, atau meminta bantuan konsultan seperti PERMATAMAS agar lebih tepat dan minim revisi.

10. Apakah PERMATAMAS menyediakan jasa lengkap sampai izin terbit?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan mulai dari persiapan dokumen, review formula, legalitas label, pengisian sistem Notifkos, hingga pendampingan sampai izin NIE diterbitkan.

jasa urus izin edar pkrt

Izin BPOM Kosmetik Impor 

Izin BPOM Kosmetik Impor  – Apakah Anda memiliki produk kosmetik dari luar negeri dan ingin memasarkan secara legal di Indonesia? Jika iya, maka izin BPOM kosmetik impor adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bentuk pengawasan agar setiap produk kosmetik yang beredar aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar nasional.

Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara lengkap tentang syarat izin BPOM kosmetik impor, biaya resmi pendaftarannya, cara mengurus izin, serta mengapa izin ini menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha di bidang kosmetik impor.

Syarat BPOM Kosmetik Impor

Sebelum produk kosmetik impor dapat beredar di pasar Indonesia, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM.

Berikut adalah syarat lengkapnya:
1. Legalitas Perusahaan
Perusahaan yang akan mengajukan izin wajib memiliki legalitas resmi, seperti akta pendirian perusahaan, NIB, dan izin usaha. Legalitas ini membuktikan bahwa badan usaha tersebut sah secara hukum untuk melakukan kegiatan impor dan distribusi kosmetik di Indonesia.

2. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi
Rekomendasi ini merupakan salah satu dokumen utama dalam proses registrasi kosmetik impor. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk yang akan diedarkan telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai regulasi BPOM.

3. Dokumen Informasi Produk (DIP)
DIP berisi detail informasi lengkap tentang kosmetik impor, termasuk formulasi, bahan aktif, kemasan, serta cara penggunaan. Dokumen ini juga mencakup data keamanan bahan yang digunakan, yang nantinya akan diverifikasi oleh BPOM.

4. Sertifikat Merek / Bukti Pendaftaran Merek
Pemilik produk atau importir wajib menyertakan sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa merek kosmetik tersebut legal dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

5. Certificate of Free Sale (CFS)
Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas negara asal dan menyatakan bahwa produk kosmetik tersebut bebas diperdagangkan di negara asalnya. Certificate of Free Sale menjadi bukti bahwa produk aman digunakan oleh konsumen dan telah memenuhi standar produksi yang berlaku.

6. Letter of Authorized
Surat ini merupakan surat penunjukan resmi dari principal atau produsen luar negeri kepada importir di Indonesia sebagai distributor resmi produk. Tanpa surat ini, importir tidak dapat mendaftarkan produk ke BPOM.

7. International Organization for Standardization (ISO)
Sertifikat ISO menunjukkan bahwa pabrik atau produsen kosmetik luar negeri telah memenuhi standar manajemen mutu internasional. Biasanya, ISO 22716 (Good Manufacturing Practice for Cosmetics) menjadi acuan penting dalam proses registrasi.

Apakah Produk Impor Kosmetik Harus Ada BPOM?

Jawabannya adalah ya, wajib. Setiap produk kosmetik yang berasal dari luar negeri dan akan diedarkan di Indonesia harus mendapatkan izin edar BPOM. Tanpa izin ini, produk dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran.

BPOM berperan penting dalam melindungi masyarakat dari kemungkinan bahaya akibat produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan. Dengan adanya izin BPOM, konsumen bisa lebih yakin bahwa kosmetik yang digunakan aman, teruji, dan sesuai regulasi.

Selain itu, izin BPOM juga menjadi jaminan kualitas dan kredibilitas bagi importir. Produk yang telah memiliki nomor notifikasi BPOM akan lebih mudah diterima di pasar, baik oleh distributor, toko kosmetik, maupun platform e-commerce besar.

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik Impor?

BPOM telah menetapkan biaya resmi untuk pendaftaran produk kosmetik impor sesuai dengan negara asalnya. Berikut rinciannya:
• Produk dari negara ASEAN: Rp 500.000 per produk.
• Produk dari negara NON-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk.

Biaya ini dibayarkan setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh sistem BPOM. Penting untuk diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya jasa konsultan atau biro pengurusan izin apabila Anda menggunakan layanan pihak ketiga.

Izin BPOM Kosmetik Impor 
Izin BPOM Kosmetik Impor

Cara Izin BPOM Kosmetik Impor

Untuk mendapatkan izin edar BPOM kosmetik impor, pelaku usaha perlu melalui beberapa tahapan administratif. Secara umum, prosesnya terdiri dari pembuatan akun perusahaan, pengunggahan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan izin notifikasi.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Daftarkan Akun Perusahaan di situs resmi www.registrasi.pom.go.id – setiap pelaku usaha wajib memiliki akun terverifikasi sebelum memulai proses pendaftaran.

b. Masuk ke sistem menggunakan akun perusahaan – login di www.registrasi.pom.go.id untuk mengakses dashboard registrasi produk.

c. Unggah Dokumen Informasi Produk (DIP) – pastikan seluruh data dan dokumen diisi serta diunggah sesuai dengan ketentuan BPOM.

d. Lakukan pembayaran melalui SPB (Surat Perintah Bayar) – setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh sistem.

e. Pantau proses secara rutin hingga izin edar kosmetik diterbitkan oleh BPOM – agar setiap catatan, revisi, atau koreksi dapat segera ditindaklanjuti.

Proses pendaftaran ini dilakukan secara online melalui sistem e-registrasi BPOM, sehingga lebih efisien dan transparan. Dengan memastikan dokumen lengkap sejak awal, waktu penyelesaian bisa menjadi lebih cepat dan terhindar dari revisi berulang.

Apakah Izin BPOM Kosmetik Impor Harus Bayar?

Ya, izin BPOM kosmetik impor tidak gratis. Selain biaya resmi yang telah ditetapkan oleh BPOM, pelaku usaha mungkin perlu menyiapkan biaya tambahan untuk penerjemahan dokumen, legalisasi notaris, hingga konsultasi teknis apabila menggunakan jasa profesional.

Namun, biaya tersebut sepadan dengan manfaat yang diperoleh. Dengan memiliki izin BPOM, produk kosmetik impor akan memiliki legalitas yang diakui pemerintah, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk Anda.

Persetujuan Impor Kosmetik Itu Apa?

Persetujuan Impor Kosmetik adalah dokumen resmi dari BPOM yang menyatakan bahwa produk kosmetik impor telah lolos uji administrasi dan keamanan. Dokumen ini menjadi dasar sebelum produk tersebut boleh diedarkan di Indonesia.

Persetujuan impor berfungsi sebagai jaminan bahwa produk telah memenuhi ketentuan label, klaim, dan bahan yang diizinkan oleh regulasi BPOM. Tanpa dokumen ini, kosmetik impor tidak dapat dipasarkan secara sah, baik secara offline maupun online.

Apa Sanksinya Produk Kosmetik Impor Tidak Ada Izin BPOM?

Menjual atau mengedarkan kosmetik impor tanpa izin BPOM termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi, antara lain:

• Peringatan tertulis dan penarikan produk dari pasaran
• Denda administratif hingga pidana apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat
• Pencabutan izin usaha bagi importir atau distributor yang melakukan pelanggaran berulang

Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk palsu, berbahaya, atau tidak memenuhi standar kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi setiap importir kosmetik untuk melengkapi izin edar BPOM sebelum melakukan distribusi.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik Impor

Bagi Anda yang ingin menghemat waktu dan menghindari kesalahan administrasi, kini tersedia layanan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik impor. Layanan ini membantu pelaku usaha dalam seluruh proses mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran akun, hingga terbitnya nomor notifikasi BPOM.

PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai konsultan profesional perizinan kosmetik dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Tim kami siap membantu Anda menyusun seluruh berkas, memantau proses verifikasi, hingga memastikan izin edar kosmetik impor Anda terbit dengan lancar dan legal.

Kami memahami bahwa setiap produk memiliki karakteristik berbeda, sehingga pendekatan kami disesuaikan agar hasilnya efektif dan sesuai regulasi BPOM terbaru.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik pengurusan izin BPOM kosmetik impor:

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

Pentingnya Mengetahui Izin BPOM Kosmetik Impor

Izin BPOM kosmetik impor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jaminan legalitas dan keamanan bagi produk Anda di pasar Indonesia. Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar dengan cara yang aman dan profesional.

Jika Anda ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa direpotkan proses teknis, percayakan pengurusan izin BPOM kosmetik impor Anda kepada ahli yang berpengalaman seperti PERMATAMAS Indonesia.

jasa pengurusan sertifikasi halal

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website