Syarat Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Syarat Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan AMengurus Sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) Golongan A merupakan langkah penting bagi industri kosmetik agar dapat memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik secara legal, aman, dan sesuai standar BPOM. Sertifikat ini memberikan pengakuan bahwa fasilitas produksi, peralatan, personel, bahan baku, sistem dokumentasi, hingga proses manajemen mutu telah memenuhi standar yang ditetapkan. Tanpa sertifikasi ini, izin edar kosmetik tidak dapat diterbitkan karena BPOM mewajibkan pemenuhan standar keamanan dan mutu produk.

Bagi pelaku usaha kosmetik, khususnya yang baru memulai atau sedang memperluas produksi, memahami alur pengajuan, persyaratan teknis, biaya, hingga perkiraan waktu proses sangat penting agar tidak terjadi kendala saat registrasi izin edar. Banyak perusahaan yang akhirnya mengalami revisi berulang karena tidak mengetahui apa saja dokumen wajib, tata cara audit, standar fasilitas, serta ketentuan CAPA (Corrective and Preventive Action).

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terbaru mengenai syarat, prosedur, biaya, hingga estimasi waktu dalam mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A. Dengan memahami informasi ini, pelaku usaha dapat menghemat waktu, menyiapkan dokumen dengan benar, serta menghindari penolakan karena kesalahan teknis. Jika Anda berencana memulai usaha kosmetik atau ingin meningkatkan kredibilitas perusahaan, memahami tahapan CPKB Golongan A menjadi langkah awal yang sangat strategis. Proses Sertifikasi CPKB Golongan A Sekarang

Cara Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Mengurus sertifikasi CPKB Golongan A dilakukan melalui beberapa tahapan resmi mulai dari pengajuan online sampai proses audit. Tahapannya adalah sebagai berikut:

Tahap 1: Registrasi dan Pengajuan Melalui OSS

Langkah pertama adalah mengakses portal resmi OSS (Online Single Submission) melalui situs oss.go.id menggunakan akun perusahaan yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, pilih menu Perizinan Berusaha PB-UMKU, lalu lanjutkan dengan memilih Permohonan Baru. Pada bagian pencarian kegiatan usaha, masukkan KBLI 20232 kemudian klik Proses Perizinan Berusaha.
Lanjutkan dengan memilih fasilitas izin Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Pada bagian uraian kegiatan, pilih opsi “Seluruh” agar seluruh persyaratan teknis tampil lengkap. Setelah itu, unggah persyaratan dalam format PDF, termasuk SOP, bukti sistem mutu, struktur organisasi, dokumentasi fasilitas produksi, dan dokumen pendukung lainnya.

Tahap 2: Pemeriksaan Dokumen dan Audit oleh BPOM

Setelah semua dokumen berhasil dikirim melalui OSS, Anda wajib melakukan konfirmasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM sesuai domisili. Petugas akan melakukan pengecekan dokumen administrasi dan teknis. Jika dokumen dinyatakan lengkap, BPOM akan mengatur jadwal audit sarana produksi untuk memastikan kesesuaian dengan standar CPKB.
Pada tahap audit ini, auditor akan memeriksa fasilitas produksi, peralatan, alur pengolahan, dokumentasi, sistem mutu, higienitas, personel, dan implementasi regulasi terkait.

Tahap 3: Tindakan Perbaikan dan Penerbitan Sertifikat

Jika auditor menemukan ketidaksesuaian (temuan), perusahaan wajib menyiapkan CAPA (Corrective and Preventive Action) sesuai rekomendasi BPOM. CAPA harus diunggah kembali ke sistem OSS dan menunggu verifikasi lanjutan. Apabila sudah sesuai, UPT akan mengeluarkan Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP) dan meneruskannya ke BPOM pusat. Setelah semua dinyatakan memenuhi syarat, sertifikat CPKB Golongan A akan resmi diterbitkan. Urus Sertifikasi CPKB Sekarang

Biaya Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Besaran biaya Sertifikasi CPKB Golongan A ditentukan berdasarkan kategori usaha dan jenis permohonan yang diajukan. Untuk permohonan baru, rincian biaya yang berlaku adalah:
• Industri besar: Rp10.000.000
• Industri menengah: Rp5.000.000
• Usaha kecil dan mikro: Rp1.000.000

Biaya tersebut tidak termasuk biaya tambahan seperti renovasi fasilitas produksi, pengadaan peralatan, konsultasi ahli, serta biaya pengujian laboratorium apabila dibutuhkan. Perusahaan disarankan menyiapkan anggaran tambahan agar proses berjalan lancar.

Syarat Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A
Syarat Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Syarat Mengurus Sertifikat CPKB Golongan A Terbaru

Persyaratan Administratif (Umum)
• Akun e-Sertifikasi: Calon pelaku usaha wajib memiliki akses akun resmi di laman www.e-sertifikasi.pom.go.id sebagai langkah awal proses permohonan.
• Akun OSS RBA: Harus sudah mempunyai akun OSS serta NIB aktif dengan kode KBLI 20232 yang sesuai kategori usaha kosmetik.
• Surat Permohonan Resmi: Surat permohonan yang wajib diisi dan diunduh melalui sistem iSERTIFIKASI sebagai bagian dari dokumen formal pengajuan.
• Legalitas Badan Usaha: Melampirkan dokumen legal perusahaan seperti akta pendirian, izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan sesuai bentuk badan usaha.

Persyaratan Teknis (Detail Pemenuhan Teknis Produksi)
• Persetujuan Denah Bangunan: Memiliki dokumen persetujuan tata letak bangunan fasilitas produksi kosmetik yang telah divalidasi BPOM.
• Implementasi Sistem Mutu: Perusahaan wajib menerapkan seluruh 12 aspek pemenuhan sistem mutu CPKB yang meliputi manajemen mutu, personalia, tata bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi, proses produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi/pengujian, serta mekanisme penanganan komplain dan penarikan produk.
• Penanggung Jawab Teknis (PJT): Harus menunjuk penanggung jawab teknis sesuai persyaratan Golongan A Harus Apoteker.
• Fasilitas Produksi Standar: Sarana, peralatan, dan ruang produksi harus memenuhi standar higienitas, keamanan, serta kesehatan, termasuk keberadaan laboratorium untuk kegiatan pengujian internal.
• Surat Persetujuan Fasilitas Bersama: Apabila perusahaan memanfaatkan fasilitas produksi yang juga digunakan untuk pembuatan obat atau obat tradisional, maka wajib memiliki surat persetujuan pemanfaatan fasilitas bersama yang masih berlaku dan diakui secara resmi.

Berapa Lama Proses Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Estimasi waktu proses sertifikasi dapat berbeda-beda tergantung kesiapan perusahaan, kelengkapan dokumen, dan kesiapan fasilitas. Sebagai gambaran umum:
• Dari pengajuan sampai penjadwalan audit: 1–3 bulan
• CAPA pertama: 20 hari kerja
• CAPA kedua: 20 hari kerja
• CAPA ketiga: 20 hari kerja
Jika perusahaan siap dan tidak ada temuan besar, proses bisa lebih cepat. Namun jika ada ketidaksesuaian besar, proses dapat memakan waktu lebih panjang. Ajukan Sertifikasi CPKB Golongan A sekarang

Aspek Apa Saja Dalam Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A

Mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A tidak hanya sebatas mengajukan dokumen ke BPOM, tetapi juga memastikan seluruh aspek produksi dan sistem manajemen mutu diterapkan dengan benar. Setiap perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat harus mempersiapkan berbagai elemen penting, mulai dari fasilitas produksi, peralatan, kebersihan, hingga kompetensi personel. Aspek-aspek ini menjadi tolok ukur bagi auditor BPOM dalam menilai kelayakan fasilitas produksi sebelum sertifikat diterbitkan.

Pentingnya memahami aspek-aspek dalam CPKB Golongan A adalah agar perusahaan dapat meminimalkan temuan audit dan mempercepat proses penerbitan sertifikat. Dengan menyiapkan semua aspek sesuai standar, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan keamanan konsumen. Pendekatan sistematis terhadap aspek-aspek ini menjadi fondasi bagi produksi kosmetik yang aman, efisien, dan profesional.

Berikut Aspek Sertifikasi CPKB Golongan A:

1. Aspek Sistem Manajemen Mutu:
Aspek ini memastikan perusahaan memiliki sistem mutu yang terstruktur, diterapkan secara konsisten, dan terdokumentasi dengan baik. Sistem ini mencakup kebijakan mutu, sasaran mutu, sistem pengendalian perubahan, pengendalian dokumen, penanganan penyimpangan, serta proses perbaikan berkelanjutan yang sesuai standar CPKB.

2. Aspek Personalia:
Aspek ini fokus pada kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses produksi kosmetik. Setiap personel harus memiliki pelatihan yang sesuai, memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta menerapkan praktik higienitas kerja. Perusahaan juga harus memiliki Penanggung Jawab Teknis yang kompeten sesuai persyaratan BPOM.

3. Aspek Bangunan dan Fasilitas:
Poin ini menilai apakah bangunan dan area produksi dirancang dengan tata letak yang mendukung aliran proses produksi yang higienis dan efisien. Struktur ruang harus meminimalkan risiko kontaminasi silang melalui zoning, ventilasi, pencahayaan, serta material bangunan yang mudah dibersihkan dan dipelihara.

4. Aspek Peralatan:
Fokus aspek ini adalah memastikan seluruh peralatan produksi, pengolahan, dan pengemasan berada dalam kondisi layak pakai, bersih, dan telah melalui proses validasi serta kalibrasi. Peralatan harus sesuai fungsi dan mendukung proses produksi yang aman, konsisten, serta memenuhi standar kualitas.

5. Aspek Sanitasi dan Higiene:
Bagian ini mengatur prosedur kebersihan perusahaan meliputi sanitasi area, peralatan, lingkungan kerja, serta kebersihan personel. Terdapat standar pembersihan yang terdokumentasi, termasuk frekuensi, metode, disinfektan, serta sistem pemantauan untuk mencegah kontaminasi mikrobiologi maupun fisik.

6. Aspek Produksi:
Aspek ini memastikan seluruh proses produksi dilakukan sesuai SOP, mulai dari penimbangan bahan, pencampuran, pengolahan, pengisian, hingga pengemasan. Proses harus dikendalikan dengan baik untuk menjamin produk akhir konsisten, aman, dan sesuai formulasi yang disetujui.

7. Aspek Pengawasan Mutu:
Bagian ini menekankan pada sistem pengujian kualitas bahan baku, bahan kemas, produk antara, dan produk jadi. Proses ini dilakukan oleh unit laboratorium dengan metode yang tervalidasi serta dilengkapi dokumentasi hasil pemeriksaan sebelum produk disetujui untuk diedarkan.

8. Aspek Dokumentasi:
Semua aktivitas produksi, pengujian, sanitasi, pelatihan, hingga CAPA harus terdokumentasi dengan baik dan mudah ditelusuri. Dokumentasi mencakup SOP, form, catatan produksi, batch record, hingga arsip elektronik sesuai ketentuan BPOM dan sistem manajemen mutu.

9. Aspek Audit Internal:
Aspek ini memastikan perusahaan secara berkala melakukan audit internal untuk mengevaluasi penerapan CPKB. Hasil audit harus menghasilkan tindakan koreksi, perbaikan, dan pencegahan hingga tidak ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar yang berlaku.

10. Aspek Penyimpanan:
Bagian ini mencakup pengaturan gudang bahan baku, bahan kemas, serta produk jadi dengan kondisi penyimpanan yang terkontrol. Sistem harus memastikan bahan tersimpan dengan metode FIFO/FEFO, adanya penguncian barang karantina, serta pemantauan suhu dan kelembapan bila diperlukan.

11. Aspek Kontrak Produksi dan Pengujian:
Jika perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga, maka perjanjian harus jelas dan mencakup tanggung jawab, standar mutu, metode pengujian, termasuk mekanisme audit terhadap fasilitas mitra. Seluruh dokumen kontrak wajib terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

12. Aspek Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk:
Aspek ini memastikan perusahaan memiliki sistem untuk menerima, menilai, dan menindaklanjuti keluhan konsumen, termasuk prosedur recall bila ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat keamanan. Semua kegiatan harus terdokumentasi, dianalisis, dan digunakan untuk perbaikan berkelanjutan.

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB Golongan A

Pengurusan Sertifikasi CPKB sering kali membutuhkan waktu, penyesuaian fasilitas, serta pemahaman regulasi yang detail. Jika perusahaan belum memiliki pengalaman atau tim yang memahami proses perizinan BPOM, menggunakan layanan pendampingan profesional dapat mempercepat proses dan meminimalkan revisi.

Dengan pendampingan PERMATAMAS, Anda akan dibantu:
• Pengumpulan dan pengecekan dokumen persyaratan
• Penyusunan SOP dan persiapan audit
• Penanganan CAPA hingga sertifikat resmi terbit

Layanan PERMATAMAS memastikan seluruh tahapan mulai dari persiapan hingga penerbitan sertifikat berjalan lancar, aman, dan sesuai standar CPKB Golongan A, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan produk dan bisnis.

KONSULTASI GRATIS 

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Sertifikasi CPKB Golongan A?
Sertifikasi CPKB Golongan A adalah sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik untuk industri kosmetik yang dikeluarkan oleh BPOM, sebagai bukti bahwa fasilitas produksi dan sistem mutu memenuhi standar keamanan dan kualitas.

2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikasi CPKB Golongan A?
Seluruh produsen kosmetik yang memproduksi skala industri besar, menengah, atau UMK yang ingin memasarkan produk kosmetik di Indonesia wajib memiliki sertifikasi ini.

3. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan CPKB?
Dokumen wajib meliputi legalitas perusahaan, SOP produksi, bukti penerapan sistem mutu, struktur organisasi, dokumen fasilitas dan peralatan, serta dokumentasi pengawasan mutu.

4. Berapa biaya mengurus Sertifikasi CPKB Golongan A?
Biaya berbeda sesuai skala usaha: industri besar Rp10.000.000, industri menengah Rp5.000.000, usaha kecil dan mikro Rp1.000.000 per sertifikat.

5. Berapa lama proses pengurusan CPKB dari pengajuan hingga audit?
Estimasi 1–3 bulan untuk pengajuan sampai jadwal audit, dengan CAPA pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 20 hari kerja.

6. Apa saja aspek yang dinilai dalam audit CPKB?
Aspek meliputi sistem manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penyimpanan, kontrak produksi dan pengujian, serta penanganan keluhan dan penarikan produk.

7. Apakah perusahaan bisa dibantu pihak ketiga untuk mengurus CPKB?
Ya, jasa pendampingan profesional seperti PERMATAMAS dapat membantu mulai dari persiapan dokumen, SOP, audit, CAPA, hingga penerbitan sertifikat.

8. Apa itu CAPA dalam proses CPKB?
CAPA adalah tindakan koreksi dan pencegahan yang harus dilakukan perusahaan jika ditemukan temuan saat audit untuk memastikan kesesuaian standar CPKB.

9. Bagaimana cara mengecek status pengajuan Sertifikasi CPKB?
Status pengajuan dapat dicek melalui sistem OSS di oss.go.id atau dengan menghubungi UPT BPOM setempat yang menangani audit dan verifikasi dokumen.

10. Mengapa Sertifikasi CPKB penting bagi produsen kosmetik?
Sertifikasi CPKB memastikan produk aman, berkualitas, dan sesuai standar BPOM, sekaligus menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin edar resmi di Indonesia.

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website