Apa Itu Izin Kosmetik

Apa itu izin kosmetik – Secara sederhana, izin kosmetik adalah bentuk legalitas resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu produk kosmetik aman, bermutu, dan layak diedarkan di Indonesia. Izin ini diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melalui proses evaluasi yang ketat terhadap bahan, kemasan, label, dan dokumen pendukung produk. Dengan adanya izin tersebut, konsumen mendapatkan jaminan bahwa kosmetik yang mereka gunakan telah memenuhi standar keamanan nasional. Oleh karena itu, setiap produsen atau importir kosmetik wajib memastikan produknya telah memiliki izin edar sebelum dijual di pasaran.

Selanjutnya, penting dipahami bahwa izin kosmetik bukan hanya tentang pengesahan produk, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan kosmetik Indonesia. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mengikuti ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang diawasi oleh BPOM. CPKB mencakup berbagai aspek seperti kebersihan fasilitas produksi, standar bahan baku, hingga kompetensi tenaga kerja. Melalui penerapan CPKB, produsen diharapkan mampu menjaga mutu produk secara konsisten dari awal hingga distribusi ke konsumen. Dengan kata lain, izin kosmetik bukan hanya dokumen administratif, melainkan sistem perlindungan bagi masyarakat dan reputasi bisnis.

Selain itu, bagi perusahaan yang belum memiliki fasilitas produksi sendiri, mereka dapat bekerja sama dengan pihak maklon kosmetik yang telah memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB). Melalui kerja sama ini, pelaku usaha tetap bisa memproduksi kosmetik dengan izin resmi tanpa perlu membangun pabrik sendiri. Namun, proses pengurusan izin BPOM tetap menjadi kewajiban agar produk terdaftar secara legal. Di sinilah peran konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia menjadi sangat penting — membantu pelaku usaha memahami regulasi, menyiapkan dokumen lengkap, dan mempercepat proses perizinan hingga produk benar-benar sah beredar di pasar nasional.

Apa Saja Peraturan Mengenai Kosmetik

Sebelum mengetahui izin apa yang dibutuhkan, penting untuk memahami peraturan mengenai kosmetik di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang standar keamanan, mutu, dan penandaan produk kosmetik agar tidak membahayakan masyarakat.

Beberapa peraturan penting tersebut antara lain:
1. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, yang mengatur daftar bahan yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam kosmetik.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, yang menjelaskan tata cara pendaftaran produk kosmetik sebelum diedarkan.
3. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010, yang menjabarkan prosedur notifikasi dan pelaporan kosmetik secara elektronik.

Selain itu, Indonesia juga mengikuti Peraturan ASEAN Cosmetic Directive (ACD), yang menjadi acuan bersama negara-negara ASEAN dalam pengawasan produk kosmetik. Dengan demikian, setiap produk yang akan beredar di Indonesia wajib mengikuti standar ACD, baik dari sisi bahan baku, label, maupun klaim manfaatnya.

Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha akan lebih siap menyiapkan dokumen dan formulasi produk agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik

Setelah memahami regulasinya, langkah berikutnya adalah mengetahui biaya resmi izin edar kosmetik. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan tarif resmi berdasarkan kategori wilayah pendaftaran produk.

Berikut rincian biaya resminya:
• Kategori ASEAN: Rp 500.000 per produk.
• Kategori Non-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk.

Perbedaan biaya ini didasarkan pada asal produk dan ruang lingkup peredarannya. Produk dalam kategori ASEAN mencakup negara-negara anggota seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan lainnya. Sedangkan kategori Non-ASEAN berlaku untuk produk impor dari luar kawasan tersebut, seperti Korea, Eropa, Amerika, atau Jepang.
Namun perlu diingat, biaya tersebut hanya mencakup biaya notifikasi BPOM, belum termasuk biaya uji laboratorium, legalisasi dokumen, serta biaya jasa konsultan jika pelaku usaha menggunakan pendamping profesional.

Dengan mengetahui biayanya sejak awal, pelaku usaha dapat mengatur strategi produksi dan perizinan secara efisien tanpa menghambat peluncuran produk ke pasar.

Produk Apa Saja yang Harus Izin BPOM Kosmetik

Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pebisnis kosmetik.
Pada dasarnya, semua produk kosmetik yang akan diedarkan secara komersial wajib memiliki izin edar BPOM. Tidak ada pengecualian, baik produk lokal maupun impor.

Kategori produk kosmetik yang wajib memiliki izin edar antara lain:
• Produk perawatan kulit (skincare), seperti krim wajah, serum, toner, lotion, dan sabun wajah.
• Produk perawatan rambut, seperti shampoo, conditioner, tonic, dan pewarna rambut.
• Produk make-up, seperti bedak, foundation, lipstik, eyeliner, dan maskara.
• Produk wewangian, seperti parfum, body mist, dan cologne.
• Produk kebersihan pribadi seperti deodorant dan sabun mandi kosmetik.

Setiap produk memiliki Nomor Notifikasi BPOM (NA) yang berbeda, sebagai tanda bahwa produk tersebut telah terdaftar secara resmi.

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan, biasanya diawali dengan huruf NA, diikuti dengan 11 digit angka (contoh: NA12345678910). Tanpa nomor notifikasi BPOM, produk dianggap tidak legal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.

Kosmetik Perlu Izin Apa

Apakah Maklon Kosmetik Perlu Izin

Ya, maklon kosmetik juga wajib memiliki izin resmi.
Maklon merupakan perusahaan yang memproduksi kosmetik atas nama merek pihak lain. Dalam sistem ini, pemilik merek menyerahkan formulasi, desain, dan branding, sedangkan pihak maklon menangani proses produksi sesuai standar BPOM.

Meskipun produk dibuat oleh perusahaan maklon, izin edar tetap harus diajukan atas nama pemilik merek. Namun, pabrik maklon wajib memiliki izin produksi kosmetik yang sah dari pemerintah sebelum dapat membuat produk untuk pihak lain.

Artinya, baik pihak maklon maupun pemilik merek sama-sama memiliki tanggung jawab hukum:
• Pihak maklon bertanggung jawab atas proses produksi dan mutu produk.
• Pemilik merek bertanggung jawab atas pemasaran dan izin edar produk di BPOM.
Dengan bekerja sama dengan maklon bersertifikat, pemilik merek tidak hanya mendapatkan jaminan kualitas, tetapi juga kemudahan dalam proses legalitas.

Apakah Kosmetik Perlu Sertifikat Halal

Pertanyaan ini semakin sering muncul sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan aturan tersebut, semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk kosmetik, wajib memiliki sertifikat halal secara bertahap.

Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk kosmetik, sertifikasi halal bersifat wajib mulai tahun 2026 sesuai dengan peta jalan implementasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Artinya, setelah batas waktu tersebut, kosmetik tanpa sertifikat halal tidak dapat lagi beredar di pasar.

Sertifikat halal memastikan bahwa:
• Bahan baku dan zat tambahan tidak berasal dari bahan haram.
• Proses produksi dilakukan sesuai kaidah halal.
• Tempat produksi bebas dari kontaminasi bahan non-halal.

Dengan demikian, produsen kosmetik perlu mulai mempersiapkan dokumen dan audit halal sejak dini agar tidak tergesa saat regulasi mulai diberlakukan penuh.

Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik

Selain izin edar dan sertifikat halal, terdapat aturan teknis lainnya yang wajib dipatuhi oleh produsen kosmetik.

Beberapa di antaranya meliputi:
1. Label dan Penandaan Produk
Label harus mencantumkan nama produk, nomor notifikasi BPOM, nama dan alamat produsen, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta daftar bahan.
2. Klaim Produk
Produsen dilarang membuat klaim yang menyesatkan, seperti menyebut “menyembuhkan jerawat” atau “menghilangkan keriput permanen,” karena kosmetik bukan obat.
3. Kemasan dan Desain Produk
Kemasan harus aman, tidak menimbulkan iritasi, dan tidak meniru produk lain. Selain itu, kemasan wajib menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami.
4. Pengawasan Pasca Edar
BPOM memiliki kewenangan untuk menarik produk yang terbukti melanggar atau menimbulkan efek samping berbahaya bagi pengguna.

Dengan menaati seluruh aturan ini, produsen tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga reputasi merek di mata konsumen.

Izin Produksi Kosmetik Dikeluarkan oleh Siapa

Perlu diketahui bahwa saat ini izin produksi kosmetik sudah tidak lagi menggunakan istilah izin produksi, melainkan digantikan dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) dan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Kedua sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan yang ingin memproduksi kosmetik wajib memiliki salah satu dari sertifikat tersebut sebelum mengajukan izin edar BPOM.

Sebagai informasi penting, lembaga yang berwenang mengeluarkan SPA CPKB dan Sertifikat CPKB adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM memiliki tugas untuk melakukan penilaian terhadap sarana produksi kosmetik berdasarkan aspek manajemen mutu, sanitasi, kebersihan, serta pengendalian bahan baku.

Jika semua aspek telah memenuhi standar, maka BPOM akan menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti kelayakan produksi. Artinya, tanpa sertifikat ini, pabrik kosmetik tidak diizinkan untuk memproduksi produk dalam skala komersial.

Lebih lanjut, proses pengajuan sertifikat CPKB tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perusahaan harus menyiapkan berbagai dokumen teknis seperti profil perusahaan, denah bangunan, diagram alir produksi, standar operasional prosedur (SOP), hingga bukti pelatihan karyawan yang berkaitan dengan cara pembuatan kosmetik yang baik.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan audit langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan bahwa fasilitas benar-benar sesuai dengan pedoman CPKB. Melalui tahapan ini, pemerintah berusaha menjamin bahwa produk kosmetik yang beredar aman, bermutu, dan tidak membahayakan konsumen.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa izin produksi kosmetik secara resmi diterbitkan oleh BPOM RI melalui penerbitan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB. Perusahaan yang belum memiliki sertifikat tersebut wajib mengurusnya terlebih dahulu sebelum mengajukan izin edar.

Sebagai solusi praktis, banyak pelaku usaha kini memanfaatkan layanan konsultan perizinan kosmetik profesional seperti PERMATAMAS, yang dapat membantu menyiapkan seluruh dokumen dan proses pengurusan secara cepat dan sesuai regulasi. Pendampingan ahli tentu akan meminimalkan risiko penolakan dari BPOM dan mempercepat keluarnya sertifikat resmi.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar dan izin produksi kosmetik memang membutuhkan ketelitian, waktu, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi. Karena itu, banyak pelaku usaha mempercayakan proses ini kepada konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS.

PERMATAMAS memiliki tim ahli yang memahami seluk-beluk perizinan kosmetik, mulai dari izin produksi, notifikasi BPOM, hingga sertifikasi halal.

Melalui pendampingan profesional, klien akan mendapatkan kemudahan dalam penyusunan dokumen, komunikasi dengan instansi, dan pemantauan proses izin hingga terbit.
Selain itu, PERMATAMAS juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi pelaku usaha yang baru akan memulai bisnis kosmetik agar lebih memahami tahapan legalitas dari awal.

Dengan dukungan tim legal dan ahli regulasi, Anda dapat fokus pada pengembangan merek dan pemasaran, sementara urusan perizinan ditangani secara profesional dan cepat.

Pentingnya Izin Kosmetik

Dari seluruh pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum beredar di pasar. Selain itu, produsen juga harus memiliki izin produksi dari Kementerian Kesehatan serta mematuhi regulasi bahan, label, dan sertifikasi halal.

Proses ini mungkin tampak kompleks, tetapi dengan pendampingan dari PERMATAMAS, Anda dapat mengurus seluruh perizinan dengan mudah, cepat, dan sesuai hukum yang berlaku.

Kontak PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa urus izin edar pkrt

jasa pengurusan sertifikasi halal

Biaya Resmi Mengurus Izin Edar BPOM Kosmetik

Biaya Resmi Mengurus Izin Edar BPOM Kosmetik – Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri dan penampilan. Namun, sebelum suatu produk kosmetik dapat dipasarkan secara legal, produsen wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses penilaian keamanan dan mutu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu izin edar BPOM kosmetik, mengapa penting dimiliki, serta rincian biaya resmi pengurusan izin edar BPOM kosmetik baik untuk produk baru, perpanjangan, maupun perubahan data produk.

Apa Itu Izin Edar BPOM Kosmetik

Secara sederhana, izin edar BPOM kosmetik adalah bentuk persetujuan resmi dari BPOM yang menyatakan bahwa suatu produk kosmetik aman, bermutu, dan dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Tanpa adanya izin edar, produk tidak boleh dipasarkan karena belum terjamin keamanannya bagi konsumen.

Oleh karena itu, setiap produsen, importir, maupun distributor kosmetik wajib memastikan produknya telah memiliki nomor notifikasi atau izin edar resmi dari BPOM sebelum dijual ke publik.
Lebih lanjut, BPOM bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kosmetik yang beredar telah memenuhi standar keamanan bahan, formula, serta label produk.

Proses pendaftaran izin edar ini dilakukan melalui sistem notifikasi kosmetik di laman resmi BPOM. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha diwajibkan mengunggah dokumen teknis seperti komposisi bahan, spesifikasi produk, hasil uji laboratorium, serta rancangan label yang sesuai ketentuan. Proses ini dilakukan untuk menjamin bahwa produk yang beredar tidak mengandung bahan berbahaya dan sesuai dengan regulasi internasional yang berlaku di kawasan ASEAN.

Selain itu, izin edar BPOM juga berfungsi sebagai identitas legal produk di mata hukum. Ketika produk telah memiliki nomor notifikasi resmi, maka nomor tersebut wajib dicantumkan pada kemasan agar mudah dilacak dan diverifikasi oleh masyarakat. Dengan demikian, kehadiran izin edar bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dari risiko penggunaan produk kosmetik yang tidak aman.

Biaya Resmi Mengurus Izin Edar BPOM Kosmetik
Biaya Resmi Mengurus Izin Edar BPOM Kosmetik

Kenapa Izin Edar BPOM Kosmetik Penting

Memiliki izin edar BPOM kosmetik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi strategi penting dalam membangun kepercayaan pasar. Pertama, izin edar memastikan bahwa produk telah lolos uji keamanan dan mutu yang ketat. Dengan kata lain, produk yang telah terdaftar di BPOM dipastikan aman digunakan oleh konsumen. Hal ini tentu menjadi nilai tambah bagi produsen karena meningkatkan citra merek dan kepercayaan pelanggan.

Kedua, izin edar juga membantu produsen untuk menghindari sanksi hukum. Produk kosmetik yang beredar tanpa izin resmi berpotensi disita, ditarik dari pasaran, bahkan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dengan mengantongi izin edar resmi, produsen dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tenang dan sesuai koridor hukum.

Selain itu, izin edar BPOM juga membuka peluang lebih besar bagi produsen untuk meningkatkan daya saing di pasar nasional dan internasional. Produk yang telah memiliki izin BPOM cenderung lebih dipercaya oleh distributor, marketplace, maupun pelanggan. Bahkan, banyak e-commerce besar kini mewajibkan setiap penjual untuk mencantumkan nomor notifikasi BPOM agar produk dapat ditampilkan secara resmi. Oleh karena itu, memiliki izin edar menjadi langkah penting agar bisnis kosmetik Anda dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Biaya Resmi Permohonan Baru Izin Edar Kosmetik

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya pertama kali, penting untuk mengetahui biaya resmi permohonan baru izin edar BPOM kosmetik. Biaya ini ditetapkan berdasarkan asal produk, apakah berasal dari negara-negara ASEAN atau dari luar ASEAN (non-ASEAN). Pembagian ini disesuaikan dengan kesepakatan regional dalam harmonisasi regulasi kosmetik antarnegara ASEAN.

Adapun rincian biaya resmi permohonan baru izin edar kosmetik adalah sebagai berikut:
•Untuk produk ASEAN, Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
•Untuk produk Non-ASEAN, Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Biaya tersebut dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan BPOM yang berlaku. Perbedaan biaya antara produk ASEAN dan Non-ASEAN disebabkan oleh adanya perbedaan standar teknis serta proses evaluasi.

Produk Non-ASEAN umumnya memerlukan waktu penilaian lebih lama karena harus melalui verifikasi tambahan terhadap dokumen sertifikasi dari negara asal. Selain biaya resmi di atas, pelaku usaha juga perlu memperhatikan biaya pendukung seperti pembuatan label, pengujian laboratorium, dan jasa penyusunan dokumen notifikasi.

Dengan demikian, penting untuk mempersiapkan anggaran secara menyeluruh agar proses perizinan dapat berjalan tanpa kendala. Untuk menghindari kesalahan administratif, sebaiknya pelaku usaha menggunakan jasa konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS Indonesia yang telah berpengalaman dalam pengurusan izin edar kosmetik BPOM.

Biaya Resmi Permohonan Perubahan Izin Edar BPOM Kosmetik

Dalam perjalanan bisnis, sering kali produsen perlu melakukan perubahan data pada izin edar kosmetik, misalnya karena pergantian alamat industri, perubahan ukuran kemasan, atau penyesuaian nama importir.

Untuk hal tersebut, BPOM menyediakan mekanisme permohonan perubahan izin edar kosmetik agar data produk tetap valid dan sesuai dengan kondisi terbaru.

Berikut rincian biaya resmi permohonan perubahan izin edar BPOM kosmetik:
• Pemberitahuan produk kombinasi/kit kosmetika per item Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
• Perubahan ukuran/jenis kemasan kosmetika per item Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
• Perubahan industri, importir, atau badan usaha tanpa perubahan hak edar/status kepemilikan per item Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
• Perubahan alamat industri, importir, atau badan usaha tanpa perubahan lokasi pabrik per item Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Biaya tersebut tergolong ringan jika dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. Melalui proses pembaruan resmi, produsen dapat memastikan bahwa data produk yang tercantum di database BPOM selalu akurat. Selain itu, proses perubahan izin edar juga membantu mencegah kesalahan administratif yang bisa menghambat distribusi produk di kemudian hari.

Sebagai tambahan, permohonan perubahan izin edar sebaiknya dilakukan sebelum produk kembali diedarkan dengan informasi yang telah diubah. Hal ini penting agar produk tidak dianggap melanggar ketentuan label dan data yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha harus proaktif memperbarui informasi izin edar setiap kali terjadi perubahan signifikan pada produk atau perusahaan.

PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM Kosmetik

Mengurus izin edar BPOM kosmetik bisa menjadi proses yang cukup rumit, terutama bagi pelaku usaha baru. Oleh karena itu, Anda dapat mempercayakan proses tersebut kepada PERMATAMAS Indonesia, spesialis jasa pengurusan izin edar BPOM kosmetik resmi dan bergaransi 100%.

Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, PERMATAMAS telah membantu ratusan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia dalam mengurus izin edar produk kosmetik dengan cepat dan tepat.
PERMATAMAS memberikan layanan profesional mulai dari konsultasi klasifikasi produk, penyusunan dokumen notifikasi, hingga pendampingan penuh dalam proses pendaftaran di sistem BPOM.

Kami memahami setiap detail regulasi BPOM, sehingga dapat membantu klien menghindari kesalahan administratif yang sering menjadi penyebab penolakan izin. Selain itu, seluruh proses kami tangani dengan sistematis dan transparan sehingga Anda dapat memantau setiap tahap secara jelas.

Dengan dukungan tim ahli di bidang regulasi kosmetik, PERMATAMAS berkomitmen memberikan hasil maksimal hingga izin edar resmi terbit. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis untuk membantu pelaku usaha memahami langkah-langkah awal pendaftaran izin edar BPOM kosmetik. Jadi, jika Anda ingin produk kosmetik Anda terdaftar resmi dan legal, segera hubungi tim kami hari ini!

Konsultasi Gratis
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Cara Mengurus BPOM Kosmetik

Cara Mengurus BPOM Kosmetik – Bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin edar BPOM adalah langkah penting agar produk bisa dijual secara resmi di Indonesia. Tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk kosmetik tidak dapat beredar secara legal karena belum terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Proses mendapatkan izin BPOM kosmetik memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi, dokumen pendukung, serta sistem perizinan online yang digunakan oleh BPOM.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus BPOM kosmetik terbaru, mulai dari pengertian, syarat, alur pendaftaran, hingga tips agar pengajuan izin disetujui dengan cepat.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Izin BPOM kosmetik adalah izin edar resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pelaku usaha kosmetik untuk menjamin bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

BPOM bertugas melakukan evaluasi dan registrasi terhadap setiap produk kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia. Melalui sistem registrasi ini, BPOM memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya, proses produksinya sesuai standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memiliki dokumen informasi produk (DIP) yang lengkap.

Tanpa izin BPOM, produk kosmetik dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, setiap produsen wajib mengurus izin edar BPOM sebelum menjual produknya ke masyarakat, baik secara offline maupun online.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Sebelum memulai proses pengajuan izin, pastikan bahwa kamu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan BPOM.

Berikut syarat-syarat mengurus izin BPOM kosmetik terbaru:

1. Memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum atau Izin Usaha Perorangan
– BPOM hanya menerima pengajuan izin dari badan usaha resmi seperti PT, CV, atau PT Perorangan.
– Jika kamu belum memiliki legalitas usaha, kamu dapat menggunakan layanan profesional di PERMATAMAS Indonesia, penyedia jasa pendirian PT dan legalitas usaha yang sudah berpengalaman membantu ribuan pelaku usaha di berbagai bidang.

2. Sudah Ada Sarana Produksi Sesuai dengan Kaidah CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
– Sarana produksi harus memenuhi standar kebersihan, peralatan, serta tata cara pembuatan kosmetik yang sesuai dengan CPKB.
– Jika kamu menggunakan jasa maklon, pastikan perusahaan maklon tersebut memiliki sertifikat CPKB yang masih berlaku.

3. Sudah Ada Penanggung Jawab Teknis (PJT)
– Penanggung jawab teknis wajib memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi, kimia, atau biologi.

4. Hasil Uji Laboratorium Produk
– Setiap produk wajib melalui uji laboratorium di lembaga resmi untuk memastikan keamanan bahan dan stabilitas produk.

5. Surat Pernyataan Merek
– Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa merek yang digunakan adalah milik sendiri atau telah mendapatkan izin dari pemilik merek terdaftar.

6. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB
– Sertifikat ini membuktikan bahwa proses produksi telah memenuhi kaidah Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

7. Dokumen Informasi Produk (DIP)
– DIP wajib disiapkan oleh setiap produsen dan mencakup seluruh informasi teknis produk, mulai dari bahan baku, formula, spesifikasi, metode pembuatan, pengemasan, hingga label.

Catatan penting:
Sebelum mengajukan izin BPOM, pastikan merek produk kosmetikmu sudah terdaftar resmi di DJKI. Hal ini untuk menghindari penolakan karena merek sudah digunakan pihak lain. Kamu bisa mendaftarkan merek dengan mudah dan aman melalui merekhki.com, situs resmi penyedia jasa pendaftaran merek HKI terpercaya di Indonesia.

Cara Mengurus BPOM Kosmetik
Cara Mengurus BPOM Kosmetik

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pendaftaran izin BPOM kosmetik dilakukan secara online melalui sistem terintegrasi antara OSS (Online Single Submission) dan portal registrasi BPOM.

Berikut langkah-langkah cara mengurus izin BPOM kosmetik terbaru tahun 2025:

1. Buka Situs Resmi OSS di www.oss.go.id
– Login dengan akun OSS milik perusahaan yang telah memiliki NIB dan KBLI sesuai bidang usaha kosmetik.

2. Masukkan User dan Password OSS, Lalu Pilih PB UMKU pada KBLI 20232
– Setelah memilih KBLI 20232 (Industri Kosmetika), sistem OSS akan otomatis terhubung ke situs resmi BPOM di https://registrasi.pom.go.id/.

3. Isi Formulir dengan Lengkap dan Benar
– Lengkapi data perusahaan, data produk, formula, label, serta informasi lainnya sesuai instruksi sistem.

4. Unggah Semua Dokumen Persyaratan
– Upload seluruh dokumen seperti hasil uji laboratorium, sertifikat CPKB, surat pernyataan merek, dan dokumen informasi produk.

5. Klik Proses dan Lanjutkan Hingga Muncul SPB (Surat Perintah Bayar)
– SPB adalah tagihan resmi biaya pendaftaran produk dari BPOM.

6. Lakukan Pembayaran SPB
– Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi BPOM. Tidak perlu mengunggah bukti pembayaran karena sistem akan mendeteksi otomatis.

7. Cek Progres Perizinan Secara Berkala
– Pantau status pengajuan melalui dashboard di sistem BPOM untuk memastikan tidak ada koreksi dokumen.

8. Terbit Izin BPOM Kosmetik
– Jika semua dokumen valid dan disetujui, izin BPOM kosmetik akan terbit dan bisa diunduh melalui OSS di menu PB UMKU.

9. Selesai
– Produk kosmetikmu resmi memiliki izin edar BPOM dan dapat diedarkan di seluruh wilayah Indonesia secara legal.

Tips Agar Mengurus Izin BPOM Kosmetik Berhasil

Mengurus izin BPOM kosmetik memerlukan ketelitian tinggi. Banyak pengajuan yang gagal hanya karena kesalahan kecil pada dokumen atau data yang diinput.

Berikut beberapa tips penting agar pengurusan izin BPOM kosmetik berjalan lancar:

1. Jangan Lupa Berdoa Sebelum Mengurus Izin BPOM Kosmetik
– Awali setiap proses dengan niat baik dan doa agar diberikan kemudahan dalam menjalankan usaha.

2. Teliti Semua Dokumen Persyaratan
– Pastikan semua file yang akan diunggah sudah sesuai dengan ketentuan format dan ukuran sistem BPOM.

3. Pastikan Menginput Data Secara Benar
– Kesalahan kecil pada input data dapat menyebabkan pengajuan tertolak atau perlu diperbaiki ulang.

4. Pastikan Dokumen yang Diupload Sesuai Form
– Setiap dokumen harus diunggah sesuai urutan dan kategori yang telah disediakan.

5. Cek Secara Berkala
– Pantau progres di sistem BPOM agar bisa segera memperbaiki jika ada koreksi.

6. Selesai
– Jika semua langkah dilakukan dengan benar, izin BPOM kosmetik akan terbit tanpa hambatan.

Tambahan penting:
Setelah mendapatkan izin BPOM kosmetik, pastikan segera mengurus sertifikasi halal produkmu. Berdasarkan regulasi terbaru, sertifikasi halal untuk produk kosmetik telah diwajibkan oleh BPJPH Kementerian Agama. Kamu dapat mengurusnya melalui izinhalal.com agar produk kosmetikmu resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot atau tidak memiliki waktu untuk mengurus izin BPOM sendiri, menggunakan jasa pengurusan BPOM profesional adalah solusi terbaik. Proses ini memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem OSS, regulasi BPOM, serta kelengkapan dokumen teknis yang sering kali sulit dipenuhi sendiri.

PERMATAMAS telah berpengalaman membantu ratusan pelaku usaha kosmetik di seluruh Indonesia dalam pengurusan izin edar BPOM kosmetik. Dengan tim ahli yang memahami regulasi dan sistem BPOM, PERMATAMAS siap membantu mulai dari pengecekan dokumen, pengisian sistem OSS, hingga izin resmi terbit.

Keunggulan layanan PERMATAMAS Indonesia:
• Berpengalaman menangani lebih dari 1500 izin produk kosmetik dan kesehatan.
• Tim profesional dari latar belakang hukum dan farmasi.
• Proses cepat, transparan, dan konsultasi gratis.
• Dapat membantu legalitas badan usaha, pendaftaran merek, hingga sertifikasi halal.

Kamu dapat melihat daftar klien keberhasilan kami melalui situs resmi www.izinkosmetik.com untuk mendapatkan gambaran bagaimana proses pengurusan izin BPOM bisa diselesaikan dengan cepat dan aman.

Pentinya Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik merupakan langkah wajib bagi setiap produsen yang ingin memasarkan produknya secara legal di Indonesia. Proses ini tidak hanya memastikan keamanan dan kualitas produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek kosmetikmu.

Pastikan kamu sudah memiliki legalitas usaha resmi, merek terdaftar, serta dokumen pendukung lengkap sebelum mengajukan izin BPOM. Bila membutuhkan pendampingan, PERMATAMAS Indonesia siap membantu seluruh proses hingga izin resmi diterbitkan.

Kunjungi permatamas.co.id untuk pendirian badan usaha, dan merekhki.com untuk pendaftaran merek kosmetik sebelum diajukan ke BPOM.
Dengan langkah yang tepat dan bimbingan profesional, produk kosmetikmu akan memiliki izin edar resmi, legal, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Dengan tim yang berpengalaman dan memahami sistem e-registrasi terbaru 2025, kami memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi pemerintah.

Alamat Kantor:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61,
Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Segera urus perizinan usaha kosmetik Anda sekarang juga agar produk dapat beredar legal, aman, dan dipercaya konsumen di seluruh Indonesia.

jasa urus izin edar pkrt

Kosmetik Menurut BPOM

Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM  – Kosmetik bukan hanya produk untuk mempercantik penampilan, tetapi juga bagian penting dari gaya hidup modern. Setiap hari, jutaan orang menggunakan berbagai produk perawatan diri seperti sabun wajah, lotion, parfum, dan make-up. Namun, di balik tren kecantikan yang terus berkembang, masyarakat perlu lebih waspada. Banyak produk beredar tanpa izin resmi dari BPOM, dan hal ini bisa menimbulkan risiko bagi kesehatan kulit. Karena itu, memahami apa yang dimaksud dengan kosmetik menurut BPOM menjadi langkah awal untuk memastikan keamanan setiap produk yang kita gunakan.

Menurut BPOM, kosmetik adalah sediaan atau bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan gigi dengan tujuan membersihkan, mewangikan, melindungi, memperbaiki penampilan, atau menjaga kondisi bagian tubuh tersebut. Dengan kata lain, produk seperti sabun wajah, krim pelembap, lipstik, hingga pewarna rambut termasuk kategori kosmetik. Oleh sebab itu, setiap produk kosmetik harus memiliki notifikasi BPOM sebelum beredar di pasaran. Dengan adanya izin resmi, konsumen dapat merasa lebih aman karena produk tersebut telah melalui pengujian mutu dan keamanan.

Selain untuk melindungi konsumen, izin edar dari BPOM juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Produk yang telah terdaftar resmi lebih dipercaya dan mudah diterima di pasar. Karena itu, penting bagi produsen dan importir kosmetik untuk segera mengurus izin BPOM sebelum melakukan penjualan. Di sinilah peran PERMATAMAS Indonesia hadir membantu pengusaha agar proses pengurusan izin BPOM kosmetik berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan panduan profesional, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan produk tanpa khawatir terhadap aspek legalitasnya.

Mengapa Penting Memahami Arti Kosmetik Menurut BPOM

Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat, mulai dari produk skincare lokal hingga brand internasional yang menjangkau pasar nasional. Namun, di tengah derasnya persaingan, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum memahami apa itu kosmetik menurut BPOM dan mengapa izin edar BPOM begitu penting.

Selain itu banyak produk di pasaran mengklaim mampu memutihkan kulit, menghilangkan jerawat, atau membuat wajah glowing hanya dalam waktu singkat. Sayangnya, sebagian dari produk tersebut belum memiliki izin edar resmi BPOM. Padahal, produk tanpa izin bisa mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau steroid yang dapat merusak kulit secara permanen.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga resmi pemerintah yang bertugas memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk yang beredar, termasuk kosmetik. Dengan kata lain, kosmetik yang sudah terdaftar di BPOM adalah produk yang aman digunakan dan telah melalui serangkaian uji laboratorium serta penilaian keamanan bahan.

Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM

Menurut BPOM, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar, gigi, serta rongga mulut, dengan tujuan untuk:

• Membersihkan,
• Mewangikan,
• Mengubah penampilan,
• Memperbaiki bau badan,
• Melindungi atau memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika. Berdasarkan aturan tersebut, kosmetik berbeda dari obat dan suplemen karena tidak digunakan untuk mengobati penyakit, melainkan untuk fungsi estetika dan perawatan tubuh.

Contoh produk kosmetik yang umum di pasaran antara lain:
• Skincare seperti serum, toner, dan krim pelembap,
• Make-up seperti foundation, bedak, dan lipstik,
• Parfum, deodorant, dan body lotion,
• Shampo, conditioner, hingga hair serum.

Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM
Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM

Apa Saja Bentuk Sediaan Kosmetik?

BPOM membedakan kosmetik berdasarkan bentuk sediaannya, yaitu bentuk fisik dari produk saat digunakan oleh konsumen.

Berikut 5 sediaan kosmetik dan penjelasan lengkapnya:
1. Cair
Bentuk cair digunakan untuk produk seperti parfum, toner, micellar water, serum, dan body mist. Keunggulannya mudah diserap kulit dan cepat meresap.

2. Setengah Padat
Sediaan ini termasuk krim, lotion, gel, dan pasta. Umumnya digunakan untuk pelembap wajah, foundation, dan produk perawatan tubuh.

3. Padat
Contoh sediaan padat antara lain lipstik, sabun batang, eyeshadow, dan deodorant stick. Bentuk padat memudahkan penggunaan dan daya tahan produk lebih lama.

4. Serbuk (Powder)
Bentuk serbuk digunakan pada bedak tabur, blush on, eyeshadow powder, dan bedak bayi. Produk ini memiliki partikel halus yang memberikan tampilan lembut pada kulit.

5. Aerosol (Spray)
Kosmetik berbentuk aerosol seperti hair spray, body spray, atau sunscreen mist. Keunggulannya mudah diaplikasikan secara merata dan higienis.

BPOM mengatur setiap bentuk sediaan harus memenuhi standar keamanan dan stabilitas. Produsen wajib memastikan bahan, wadah, serta cara penggunaan aman dan tidak menyebabkan efek samping.

Ada Berapa Jenis Kosmetik?

Secara umum, BPOM mengklasifikasikan kosmetik berdasarkan fungsinya menjadi beberapa jenis utama. Klasifikasi ini membantu masyarakat mengenali perbedaan produk kosmetik di pasaran serta memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan.

Berikut beberapa jenis kosmetik menurut BPOM:

1. Kosmetik Perawatan Kulit (Skin Care)
Contohnya krim wajah, serum, tabir surya, dan body lotion. Tujuannya untuk menjaga kelembapan, melindungi kulit dari sinar UV, serta mencegah penuaan dini.

2. Kosmetik Rias (Make-up)
Produk make-up meliputi foundation, bedak, eyeliner, lipstik, dan blush on. Kosmetik ini berfungsi mempercantik penampilan secara estetika.

3. Kosmetik Perawatan Rambut (Hair Care)
Termasuk shampo, conditioner, hair mask, hair tonic, dan cat rambut. Produk ini berfungsi menjaga kebersihan dan keindahan rambut.

4. Kosmetik Perawatan Tubuh (Body Care)
Contohnya lulur, body scrub, body serum, dan minyak pijat. Umumnya digunakan untuk relaksasi dan menjaga kelembapan kulit tubuh.

5. Kosmetik Pewangi (Fragrance)
Seperti parfum, deodorant, dan cologne. Kosmetik ini membantu menjaga aroma tubuh agar tetap segar dan harum sepanjang hari.

Kosmetik Dibagi Menjadi Berapa?

Dalam pengawasan BPOM, kosmetik dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan asal produk dan cara peredarannya, yaitu:

1. Kosmetik Lokal
Produk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan yang memiliki izin produksi dan sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).
Sebelum diedarkan, produk harus memperoleh Notifikasi Kosmetika dari BPOM.

2. Kosmetik Impor
Produk yang diproduksi di luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui importir resmi. Untuk bisa dijual, kosmetik impor wajib memiliki persetujuan notifikasi BPOM dan dokumen pendukung seperti izin edar dan bukti distribusi resmi.

Baik kosmetik lokal maupun impor sama-sama harus melalui proses pemeriksaan keamanan bahan, kemasan, label, dan cara penggunaan sebelum disetujui BPOM.

Sebutkan Macam-Macam Kosmetik

Berikut adalah beberapa macam-macam kosmetik yang umum beredar dan telah diatur oleh BPOM berdasarkan fungsinya:

• Pembersih wajah: facial foam, micellar water, cleansing milk.
• Perawatan wajah: serum, toner, essence, moisturizer.
• Rias wajah: foundation, BB cream, bedak, blush on, lip tint.
• Perawatan tubuh: body lotion, body scrub, sabun cair, dan minyak pijat.
• Perawatan rambut: shampo, conditioner, vitamin rambut.
• Pewangi tubuh: parfum, body mist, deodorant.
• Perawatan kuku: kuteks, penguat kuku, pembersih kuku.

Setiap produk di atas wajib mencantumkan nomor notifikasi BPOM (NA) pada kemasannya. Nomor tersebut adalah bukti legal bahwa produk telah terdaftar dan aman digunakan.

Pentingnya Izin BPOM untuk Kosmetik

Bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin edar BPOM bukan sekadar formalitas. Izin ini adalah bentuk kepercayaan konsumen bahwa produk Anda aman dan berkualitas. Kosmetik yang terdaftar di BPOM berarti sudah melalui proses penilaian komposisi, pengujian laboratorium, dan verifikasi dokumen legalitas.

Selain menjamin keamanan pengguna, izin BPOM juga:
• Meningkatkan kredibilitas brand,
• Membuka peluang distribusi di marketplace dan toko modern,
• Memudahkan ekspansi ke pasar internasional,
• Menghindari risiko penarikan produk atau sanksi hukum.

Sebaliknya, menjual kosmetik tanpa izin BPOM bisa berakibat fatal — mulai dari denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan hukum jika produk menimbulkan efek berbahaya.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap regulasi. Dokumen yang harus disiapkan cukup banyak, seperti data bahan, formulasi produk, label kemasan, sertifikat CPKB, hingga hasil uji laboratorium.

Untuk mempermudah proses tersebut, Anda bisa menggunakan layanan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia.

Kami menyediakan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik untuk produk lokal maupun impor dengan pelayanan cepat, transparan, dan legal.

Keunggulan PERMATAMAS Indonesia:
• Tim ahli berpengalaman di bidang legalitas dan regulasi kosmetik,
• Pendampingan penuh dari persiapan dokumen hingga terbit izin edar,
• Konsultasi gratis untuk menentukan kategori dan strategi pengurusan izin,
• Layanan resmi sesuai standar BPOM.

Segera daftarkan produk kosmetik Anda sekarang juga!

Hubungi PERMATAMAS Indonesia untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Dengan izin BPOM yang resmi, produk kosmetik Anda akan lebih dipercaya, aman, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Perizinan Usaha Skincare Terbaru 2025

Perizinan Usaha Skincare Terbaru 2025 – Bisnis skincare di Indonesia terus berkembang pesat dari tahun ke tahun. Tren perawatan kulit kini tidak hanya digemari oleh wanita, tetapi juga oleh pria dari berbagai kalangan usia. Melihat peluang besar ini, banyak pelaku usaha tertarik untuk memulai bisnis di bidang skincare, baik sebagai produsen lokal maupun importir produk luar negeri.

Namun, di balik peluang besar tersebut, ada satu hal penting yang wajib diperhatikan oleh setiap pelaku usaha — yaitu perizinan usaha skincare. Tanpa legalitas yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan BPOM, produk skincare tidak dapat diedarkan secara sah di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perizinan usaha skincare terbaru tahun 2025, mulai dari pengertian, jenis izin yang dibutuhkan, tahapan pengurusannya, hingga pentingnya memiliki legalitas resmi untuk menjaga kepercayaan konsumen dan keberlangsungan bisnis Anda.

Apa Itu Perizinan Usaha Skincare

Perizinan usaha skincare adalah serangkaian proses administratif dan teknis yang wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memproduksi atau mengedarkan produk perawatan kulit. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman, bermutu, dan bermanfaat sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lembaga utama yang mengatur dan mengawasi peredaran produk kosmetik dan skincare di Indonesia. Semua produk skincare — baik buatan lokal maupun impor — harus memiliki izin edar resmi sebelum dipasarkan.
Proses perizinan ini juga mencakup aspek lain seperti uji mutu bahan baku, keamanan formula, dan standar produksi yang higienis. Dengan adanya izin usaha skincare yang lengkap, produsen dapat memastikan bahwa bisnisnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan dipercaya oleh masyarakat.

Jenis Izin yang Diperlukan untuk Usaha Skincare

Jenis perizinan yang diperlukan tergantung pada asal produk, apakah produk lokal (diproduksi di Indonesia) atau produk impor (diproduksi di luar negeri dan akan diedarkan di Indonesia).

1. Untuk Produk Lokal
Jika Anda memproduksi skincare di Indonesia, berikut dua izin utama yang wajib dimiliki:

a. Sertifikat CPKB / SPA CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
Sertifikat CPKB merupakan izin wajib bagi industri kosmetik dalam negeri. Sertifikat ini menunjukkan bahwa fasilitas produksi Anda telah memenuhi standar produksi yang baik sesuai dengan ketentuan BPOM.

Tujuan dari penerapan CPKB adalah agar setiap produk yang dihasilkan memiliki mutu konsisten, aman digunakan, dan diproduksi dalam kondisi higienis.
Sertifikat ini diperoleh setelah dilakukan audit oleh tim BPOM terhadap sarana produksi, termasuk ruang pembuatan, peralatan, bahan baku, personel, hingga sistem dokumentasi.
Tanpa sertifikat CPKB, perusahaan tidak bisa mengajukan izin edar kosmetik.

b. Izin Edar Kosmetik
Setelah memiliki Sertifikat CPKB, langkah selanjutnya adalah mengurus izin edar kosmetik untuk setiap produk yang akan dipasarkan.
Pendaftaran izin edar dilakukan melalui sistem e-Notifikasi BPOM, di mana pelaku usaha wajib menyerahkan data lengkap produk seperti:
• Komposisi bahan aktif
• Label dan kemasan
• Klaim manfaat produk
• Data keamanan dan mutu
• Sertifikat pendukung bahan baku
Setelah izin edar diterbitkan, produk akan memiliki Nomor Notifikasi BPOM (NA) yang menandakan bahwa produk tersebut legal dan boleh dijual di pasaran.

2. Untuk Produk Impor

Bagi pelaku usaha yang ingin menjual produk skincare dari luar negeri, ada dua izin utama yang wajib diurus:

a. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi Kosmetik
Sebelum mengajukan izin edar kosmetik impor, pelaku usaha harus memperoleh rekomendasi persetujuan notifikasi dari BPOM. Dokumen ini merupakan bukti bahwa produk yang diimpor memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai regulasi Indonesia.

Persyaratan umumnya meliputi:
• Surat penunjukan resmi dari produsen luar negeri (Letter of Appointment)
• Dokumen profil perusahaan luar negeri
• Hasil uji laboratorium bahan produk
• Data formula lengkap dan label produk

b. Izin Edar Kosmetik Impor
Setelah memperoleh rekomendasi, pelaku usaha dapat mengajukan izin edar kosmetik impor melalui sistem notifikasi BPOM.

Proses ini hampir sama dengan produk lokal, namun dokumen yang dilampirkan lebih banyak karena melibatkan data asal produk, sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice) dari negara asal, serta hasil uji keamanan internasional.

Produk yang telah disetujui akan mendapatkan Nomor Notifikasi (NA) dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Perizinan Usaha Skincare Terbaru 2025
Perizinan Usaha Skincare Terbaru 2025

Proses dan Tahapan Pengurusan Izin Usaha Skincare

Berikut tahapan umum dalam pengurusan perizinan usaha skincare tahun 2025:
1. Menentukan Jenis Usaha dan Produk
Tentukan apakah Anda akan menjadi produsen lokal, pemilik merek, atau importir produk luar negeri.

2. Menyiapkan Dokumen Legal Perusahaan
Seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP, Akta Perusahaan, dan izin usaha dari OSS.

3. Audit dan Sertifikasi CPKB (untuk produsen lokal)
Pastikan fasilitas produksi memenuhi standar CPKB agar dapat melanjutkan ke tahap notifikasi produk.

4. Pengajuan Notifikasi ke BPOM
Ajukan notifikasi produk skincare dengan melampirkan seluruh dokumen teknis, label, dan formula bahan aktif.

5. Verifikasi dan Evaluasi BPOM
BPOM akan memeriksa kelengkapan dokumen, kebenaran formula, serta keamanan produk.

6. Penerbitan Nomor Notifikasi (NA)
Jika semua tahapan disetujui, produk akan mendapatkan Nomor Notifikasi BPOM dan dapat dipasarkan secara resmi di seluruh Indonesia.

Pentingnya Legalitas dalam Bisnis Skincare

Legalitas bukan sekadar formalitas administratif, tetapi fondasi utama keberlangsungan bisnis skincare.

Berikut alasan mengapa izin usaha skincare sangat penting:
1. Menjamin Keamanan Konsumen
Produk yang memiliki izin resmi telah melalui pengujian dan evaluasi keamanan, sehingga aman digunakan oleh masyarakat.

2. Meningkatkan Kepercayaan Pasar
Konsumen lebih percaya pada produk yang memiliki nomor notifikasi BPOM. Ini juga meningkatkan reputasi merek di pasar.

3. Mempermudah Kerja Sama dan Distribusi
Legalitas produk memudahkan Anda menjalin kerja sama dengan toko retail, marketplace, dan distributor besar.

4. Terhindar dari Sanksi Hukum
Menjual produk tanpa izin edar resmi melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

5. Menunjang Ekspansi Bisnis
Dengan legalitas lengkap, produk Anda berpeluang besar menembus pasar ekspor dan menjadi brand terpercaya di industri kosmetik.

Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Skincare Profesional

Bagi pelaku usaha yang baru memulai atau ingin memperluas lini produk skincare, proses pengurusan izin sering kali terasa kompleks dan memakan waktu. Oleh karena itu, menggunakan layanan jasa pengurusan izin usaha skincare profesional dapat menjadi solusi yang efisien.

PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya dalam membantu pelaku usaha mengurus seluruh perizinan skincare, mulai dari:
• Persiapan dokumen legalitas perusahaan
• Pengurusan Sertifikat CPKB / SPA CPKB
• Pengajuan Notifikasi Izin Edar Kosmetik Lokal dan Impor
• Konsultasi regulasi BPOM dan Kementerian Kesehatan

Dengan tim yang berpengalaman dan memahami sistem e-registrasi terbaru 2025, kami memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi pemerintah.

Alamat Kantor:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61,
Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Segera urus perizinan usaha skincare Anda sekarang juga agar produk dapat beredar legal, aman, dan dipercaya konsumen di seluruh Indonesia.

Apa Itu Izin BPOM Parfum

Apa Itu Izin BPOM Parfum – Bagi pelaku usaha kosmetik, terutama produsen dan importir parfum, izin BPOM merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman, bermutu, dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin BPOM bukan hanya formalitas, tetapi bentuk kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk Anda.

Parfum tergolong dalam kategori kosmetik sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika. Oleh karena itu, sebelum dipasarkan di Indonesia, parfum wajib didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memperoleh izin edar.

Melalui pendaftaran ini, BPOM akan memeriksa kandungan bahan, keamanan, serta label produk. Tujuannya adalah mencegah beredarnya parfum yang mengandung bahan berbahaya atau klaim yang menyesatkan konsumen.

Biaya Izin BPOM Parfum

Besaran biaya pendaftaran izin BPOM parfum berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan kategori produk. Secara umum,

berikut kisaran biaya yang berlaku:
1. Pendaftaran Kosmetik Lokal: sekitar Rp 500.000 – Rp 1.000.000 per produk.
2. Pendaftaran Kosmetik Impor: berkisar Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 per produk, tergantung asal negara dan jenis parfum.
3. Jasa Konsultan Pengurusan Izin BPOM Parfum: bervariasi mulai dari Rp 3.000.000 – Rp 7.000.000, tergantung kompleksitas dokumen dan jumlah varian produk.

Biaya tersebut sudah termasuk pengajuan ke sistem CEPB (Cosmetic Electronic Registration) BPOM dan proses administrasi. Meski nominalnya tampak besar, manfaat memiliki izin resmi jauh lebih bernilai karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang distribusi ke retail besar maupun e-commerce.

Cara Izin BPOM Parfum

Berikut langkah-langkah cara mendapatkan izin BPOM untuk parfum:
1. Memiliki Legalitas Usaha
Pastikan Anda memiliki dokumen legalitas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, dan sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) jika bertindak sebagai produsen.

2. Menentukan Jenis dan Varian Parfum
Setiap varian atau aroma parfum dianggap sebagai produk berbeda, sehingga perlu didaftarkan satu per satu.

3. Menyiapkan Dokumen Teknis Produk
Meliputi formula lengkap, label desain, dan kemasan akhir produk. Formula harus mencantumkan semua bahan penyusun serta fungsi dan konsentrasinya.

4. Pengajuan ke Sistem e-Registration BPOM
Pendaftaran dilakukan melalui sistem daring https://notifkos.pom.go.id. Anda perlu membuat akun dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

5. Evaluasi dan Persetujuan BPOM
BPOM akan menilai kesesuaian data, keamanan bahan, serta label produk. Jika disetujui, Anda akan menerima Notifikasi Kosmetika, yang berfungsi sebagai izin edar resmi.

Proses pendaftaran ini biasanya memakan waktu antara 20 Hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian evaluasi.

Apa Itu Izin BPOM Parfum
Apa Itu Izin BPOM Parfum

Syarat Izin BPOM Parfum

Agar pengajuan izin BPOM berjalan lancar, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan:
1. Identitas Perusahaan:
o NIB dan SIUP
o NPWP perusahaan
o Surat kuasa penanggung jawab teknis

2. Dokumen Teknis Produk:
o Nama dagang dan kategori produk (parfum, body mist, eau de toilette, dll.)
o Komposisi lengkap dengan fungsi bahan
o Spesifikasi produk dan data keamanan bahan
o Desain label dan kemasan

3. Sertifikat CPKB (bagi produsen lokal)
Sertifikat ini menandakan bahwa produk dibuat sesuai standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

4. Surat Pernyataan dari Pemilik Merek atau Principal (untuk produk impor)
Diperlukan untuk menjamin keabsahan distribusi produk dari luar negeri.
Semua dokumen harus dalam format digital dan diunggah melalui sistem BPOM.

Cara Urus Izin BPOM Parfum

Mengurus izin BPOM parfum bisa dilakukan secara mandiri, namun banyak pelaku usaha memilih bekerja sama dengan konsultan perizinan BPOM agar proses lebih cepat dan minim kesalahan. Berikut dua opsi yang bisa dipilih:

1. Mengurus Sendiri
• Buat akun di notifkos.pom.go.id
• Siapkan seluruh dokumen dan unggah ke sistem
• Tunggu proses evaluasi
• Revisi bila ada perbaikan dari BPOM
Kelemahannya, proses ini memakan waktu cukup lama bagi yang belum terbiasa, terutama jika ada revisi teknis pada formula atau label.

2. Melalui Konsultan Izin BPOM
Konsultan akan membantu Anda mulai dari persiapan dokumen, penginputan ke sistem, hingga memperoleh notifikasi BPOM. Layanan ini cocok untuk pemilik merek yang ingin fokus pada produksi dan pemasaran.

Dengan bantuan profesional, Anda dapat memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi BPOM, menghindari penolakan, dan mempercepat terbitnya izin edar parfum Anda.

Masa Berlaku Izin BPOM Parfum

Setiap BPOM menetapkan masa berlaku izin parfum selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib melakukan perpanjangan izin melalui sistem yang sama dengan pendaftaran awal.

Pelaku usaha wajib memperpanjang izin minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis, agar distribusi produk tidak terganggu. Jika izin tidak diperpanjang,BPOM dapat memberikan sanksi administratif jika pelaku usaha tidak memperpanjang izin edar.

Selain itu, perubahan formula, kemasan, atau nama produk juga mengharuskan pelaku usaha untuk melakukan pembaruan izin (update data) di sistem BPOM.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Parfum

Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot, menggunakan jasa pengurusan izin BPOM parfum adalah solusi praktis dan efisien. Melalui layanan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia, proses pengurusan dilakukan oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang legalitas kosmetik dan perizinan edar.

Beberapa keuntungan menggunakan jasa pengurusan izin BPOM parfum:
• Pendampingan dari awal hingga izin terbit
• Pemeriksaan dokumen dan formula produk agar sesuai regulasi
• Proses lebih cepat dan minim revisi
• Konsultasi gratis untuk rencana perluasan varian produk parfum

Dengan dukungan tim profesional, Anda tidak perlu khawatir menghadapi sistem yang rumit. Semua tahapan dari pengisian data, komunikasi dengan BPOM, hingga pengambilan sertifikat izin akan diurus secara menyeluruh.

Segera Lindungan Izin BPOM Parfum Anda

Izin BPOM parfum adalah bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus bukti bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan dan mutu. Prosesnya mencakup persiapan dokumen, pendaftaran daring, evaluasi, hingga penerbitan notifikasi kosmetika.

Bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada pengembangan bisnis, bekerja sama dengan konsultan izin BPOM parfum profesional seperti PERMATAMAS Indonesia dapat menjadi pilihan tepat. Dengan izin resmi, parfum Anda tidak hanya legal beredar, tetapi juga lebih dipercaya oleh pasar dan siap bersaing secara nasional

Ingin mengurus izin BPOM parfum tanpa ribet? Hubungi PERMATAMAS Indonesia sekarang juga untuk konsultasi gratis! Tim ahli kami siap membantu dari awal hingga izin terbit dengan garansi 100% keberhasilan.

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website