Syarat Izin BPOM Kosmetik Produk Rumahan

Syarat Izin BPOM Kosmetik Produk Rumahan – Dalam industri kosmetik yang terus berkembang, legalitas produk menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Salah satu syarat utama sebelum sebuah produk kosmetik rumahan dapat beredar di pasaran adalah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini tidak hanya menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga menjadi jaminan kepercayaan bagi konsumen terhadap produk yang digunakan.

Bagi para pelaku usaha kosmetik skala rumahan, memahami syarat dan prosedur pengajuan izin BPOM merupakan langkah awal yang sangat penting. Melalui artikel ini, PERMATAMAS akan membahas secara edukatif mengenai apa saja syarat izin BPOM kosmetik produk rumahan, tahapan pengajuannya, serta pentingnya memastikan legalitas produk agar bisnis Anda dapat berkembang secara profesional, aman, dan terpercaya di mata konsumen.

Bagi Anda yang juga ingin melindungi merek produk kosmetik yang dikembangkan, tersedia layanan jasa daftar merek untuk memastikan identitas bisnis Anda terlindungi secara hukum. Selain itu, bagi produk dengan bahan dasar alami atau yang ingin menembus pasar halal, pengurusan jasa sertifikasi halal juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik Produk Rumahan

Produk kosmetik yang beredar di Indonesia, baik diproduksi oleh perusahaan besar maupun pelaku usaha rumahan, wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini merupakan bentuk pengakuan resmi dari pemerintah bahwa suatu produk kosmetik telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku usaha rumahan, memperoleh izin BPOM menjadi langkah strategis untuk memastikan produk dapat diterima oleh konsumen dengan rasa aman dan percaya.

Dalam konteks usaha kecil, produk seperti sabun wajah, krim pemutih, lotion, dan masker wajah sering kali dibuat secara manual dengan bahan alami. Namun, tanpa izin BPOM, produk tersebut tidak dapat dipasarkan secara legal, baik di marketplace maupun toko ritel. Oleh karena itu, memahami dan memenuhi syarat izin BPOM kosmetik produk rumahan menjadi hal penting bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnis secara profesional dan berkelanjutan.

Mengapa Produk Kosmetik Rumahan Wajib Memiliki Izin BPOM

Izin BPOM bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan produk yang dijual kepada masyarakat. Melalui izin ini, BPOM memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam formulasi kosmetik tidak mengandung zat berbahaya dan diproduksi sesuai standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kepemilikan izin BPOM juga membuka peluang produk untuk menembus pasar yang lebih luas. Produk yang sudah memiliki izin edar dapat dipasarkan di toko modern, apotek, bahkan diekspor ke luar negeri. Dengan demikian, legalitas ini menjadi salah satu faktor penting yang mendukung pertumbuhan bisnis kosmetik rumahan agar naik kelas dan bersaing secara nasional.

Siapa yang Dapat Mengajukan Izin BPOM untuk Kosmetik Rumahan

Pengajuan izin BPOM dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki badan usaha berbentuk CV, PT, atau Perorangan. Legalitas ini menjadi syarat utama dalam setiap proses pengajuan izin, karena BPOM hanya memberikan izin edar kepada badan usaha yang sah.

Bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis kosmetik, pembuatan badan usaha dapat dilakukan melalui layanan PERMATAMAS Indonesia, yang menyediakan bantuan profesional untuk pendirian CV atau PT secara legal dan efisien. Selain itu, pelaku usaha juga disarankan untuk memiliki merek dagang yang sudah terdaftar agar produk memiliki identitas hukum yang jelas. Pendaftaran merek dapat dilakukan melalui layanan jasa daftar merek yang memudahkan pelaku usaha dalam melindungi nama dan logo produk dari pihak lain.

Syarat Izin BPOM Kosmetik Produk Rumahan
Syarat Izin BPOM Kosmetik Produk Rumahan

Dokumen dan Persyaratan Lengkap Pengajuan Izin BPOM Kosmetik

Dalam proses pengajuan izin BPOM, terdapat beberapa dokumen utama yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

Dokumen tersebut antara lain:
1. Legalitas Perusahaan/Perorangan
2. Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Farmasi.
3. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB
4. Formulir permohonan notifikasi kosmetik.
5. Komposisi lengkap dan spesifikasi bahan baku produk.
6. Hasil uji laboratorium serta sertifikat analisis bahan baku (Certificate of Analysis/CoA).
7. Desain label dan keterangan yang akan dicantumkan pada kemasan.
8. Bukti pendaftaran merek atau surat pernyataan kepemilikan merek.
9. Surat pernyataan keaslian dokumen dan integritas usaha.

Selain dokumen di atas, pelaku usaha juga disarankan untuk menyiapkan sertifikat halal jika produk mengandung bahan yang perlu dipastikan kehalalannya. Hal ini dapat diurus melalui layanan jasa sertifikasi halal yang membantu proses persiapan dokumen dan audit halal sesuai standar BPJPH dan LPH.

Tahapan atau Prosedur Mengurus Izin BPOM Kosmetik Produk Rumahan

Proses pengajuan izin BPOM dilakukan secara bertahap dan harus mengikuti alur resmi yang telah ditetapkan.

Berikut langkah-langkah umum yang perlu diperhatikan:
1. Pendaftaran Akun Notifikasi di Sistem e-Registration BPOM.
Pelaku usaha wajib membuat akun resmi untuk mengajukan permohonan notifikasi kosmetik.
2. Pengisian Data Perusahaan dan Produk.
Data yang diinput harus sesuai dengan dokumen legalitas badan usaha dan deskripsi produk yang akan didaftarkan.
3. Unggah Dokumen Pendukung.
Semua dokumen seperti formulir, CoA, hasil uji, serta desain label diunggah melalui sistem online BPOM.
4. Evaluasi oleh Tim BPOM.
BPOM akan menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat revisi, pelaku usaha diberi waktu untuk melengkapinya.
5. Penerbitan Nomor Notifikasi.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi yang menjadi bukti legalitas produk kosmetik.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan profesional seperti jasa pengurusan izin BPOM kosmetik rumahan yang dikelola oleh tim berpengalaman. Dengan pendampingan yang tepat, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, akurat, dan sesuai regulasi.

Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Waktu pengurusan izin BPOM dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan tingkat kompleksitas produk. Secara umum, proses pengajuan hingga penerbitan nomor notifikasi memerlukan waktu antara 10 hingga 30 hari kerja. Namun, apabila terjadi kekurangan atau revisi dokumen, waktu tersebut dapat bertambah.

Dari sisi biaya, pelaku usaha perlu menyiapkan anggaran untuk beberapa komponen, seperti biaya pengujian laboratorium, sertifikat analisis bahan baku, serta biaya administrasi notifikasi untuk ASEAN Rp. 500.000 dan NON ASEAN Rp. 1.500.000. Bagi pelaku usaha yang menggunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS, estimasi biaya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah produk yang akan didaftarkan.

Dengan menggunakan layanan terintegrasi, pelaku usaha dapat menghemat waktu sekaligus memastikan dokumen yang diajukan telah sesuai standar BPOM. Hal ini penting untuk mencegah penolakan atau revisi berulang yang dapat memperpanjang proses.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik Rumahan Pengalaman

PERMATAMAS Indonesia merupakan penyedia layanan terpercaya yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai jenis perizinan usaha, termasuk pengurusan izin edar kosmetik dari BPOM. Melalui layanan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik rumahan, PERMATAMAS membantu pelaku usaha dari tahap awal hingga terbitnya nomor notifikasi resmi.

Selain itu, PERMATAMAS juga menyediakan layanan pendukung lain seperti jasa daftar merek untuk perlindungan merek dagang dan jasa sertifikasi halal bagi produk yang membutuhkan sertifikasi kehalalan. Pendekatan terintegrasi ini menjadikan proses legalitas bisnis lebih efisien dan menyeluruh, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin membangun merek kosmetik dengan kredibilitas tinggi di pasar.

Dengan pengalaman profesional, jaringan luas, dan pemahaman mendalam terhadap regulasi pemerintah, PERMATAMAS berkomitmen menjadi mitra terbaik dalam membantu pelaku usaha kosmetik rumahan mendapatkan izin BPOM secara legal, cepat, dan terarah. Legalitas bukan sekadar syarat formal, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan nilai dan kepercayaan terhadap produk Anda.

Pentinya Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM untuk produk kosmetik rumahan merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin membangun bisnis secara profesional dan berkelanjutan. Melalui proses yang tepat, dokumen yang lengkap, dan pendampingan dari pihak berpengalaman, legalitas produk dapat diperoleh dengan lebih mudah.

PERMATAMAS hadir untuk membantu setiap tahap pengurusan perizinan usaha, mulai dari pendirian badan hukum, pendaftaran merek, sertifikasi halal, hingga izin edar BPOM kosmetik. Dengan dukungan layanan terintegrasi, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan produk, sementara seluruh aspek legalitas ditangani secara profesional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

jasa urus izin edar pkrt

Apa Itu Izin Kosmetik

Apa itu izin kosmetik – Secara sederhana, izin kosmetik adalah bentuk legalitas resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu produk kosmetik aman, bermutu, dan layak diedarkan di Indonesia. Izin ini diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melalui proses evaluasi yang ketat terhadap bahan, kemasan, label, dan dokumen pendukung produk. Dengan adanya izin tersebut, konsumen mendapatkan jaminan bahwa kosmetik yang mereka gunakan telah memenuhi standar keamanan nasional. Oleh karena itu, setiap produsen atau importir kosmetik wajib memastikan produknya telah memiliki izin edar sebelum dijual di pasaran.

Selanjutnya, penting dipahami bahwa izin kosmetik bukan hanya tentang pengesahan produk, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan kosmetik Indonesia. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mengikuti ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang diawasi oleh BPOM. CPKB mencakup berbagai aspek seperti kebersihan fasilitas produksi, standar bahan baku, hingga kompetensi tenaga kerja. Melalui penerapan CPKB, produsen diharapkan mampu menjaga mutu produk secara konsisten dari awal hingga distribusi ke konsumen. Dengan kata lain, izin kosmetik bukan hanya dokumen administratif, melainkan sistem perlindungan bagi masyarakat dan reputasi bisnis.

Selain itu, bagi perusahaan yang belum memiliki fasilitas produksi sendiri, mereka dapat bekerja sama dengan pihak maklon kosmetik yang telah memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB). Melalui kerja sama ini, pelaku usaha tetap bisa memproduksi kosmetik dengan izin resmi tanpa perlu membangun pabrik sendiri. Namun, proses pengurusan izin BPOM tetap menjadi kewajiban agar produk terdaftar secara legal. Di sinilah peran konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia menjadi sangat penting — membantu pelaku usaha memahami regulasi, menyiapkan dokumen lengkap, dan mempercepat proses perizinan hingga produk benar-benar sah beredar di pasar nasional.

Apa Saja Peraturan Mengenai Kosmetik

Sebelum mengetahui izin apa yang dibutuhkan, penting untuk memahami peraturan mengenai kosmetik di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang standar keamanan, mutu, dan penandaan produk kosmetik agar tidak membahayakan masyarakat.

Beberapa peraturan penting tersebut antara lain:
1. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, yang mengatur daftar bahan yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam kosmetik.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, yang menjelaskan tata cara pendaftaran produk kosmetik sebelum diedarkan.
3. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010, yang menjabarkan prosedur notifikasi dan pelaporan kosmetik secara elektronik.

Selain itu, Indonesia juga mengikuti Peraturan ASEAN Cosmetic Directive (ACD), yang menjadi acuan bersama negara-negara ASEAN dalam pengawasan produk kosmetik. Dengan demikian, setiap produk yang akan beredar di Indonesia wajib mengikuti standar ACD, baik dari sisi bahan baku, label, maupun klaim manfaatnya.

Dengan memahami dasar hukum ini, pelaku usaha akan lebih siap menyiapkan dokumen dan formulasi produk agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik

Setelah memahami regulasinya, langkah berikutnya adalah mengetahui biaya resmi izin edar kosmetik. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan tarif resmi berdasarkan kategori wilayah pendaftaran produk.

Berikut rincian biaya resminya:
• Kategori ASEAN: Rp 500.000 per produk.
• Kategori Non-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk.

Perbedaan biaya ini didasarkan pada asal produk dan ruang lingkup peredarannya. Produk dalam kategori ASEAN mencakup negara-negara anggota seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan lainnya. Sedangkan kategori Non-ASEAN berlaku untuk produk impor dari luar kawasan tersebut, seperti Korea, Eropa, Amerika, atau Jepang.
Namun perlu diingat, biaya tersebut hanya mencakup biaya notifikasi BPOM, belum termasuk biaya uji laboratorium, legalisasi dokumen, serta biaya jasa konsultan jika pelaku usaha menggunakan pendamping profesional.

Dengan mengetahui biayanya sejak awal, pelaku usaha dapat mengatur strategi produksi dan perizinan secara efisien tanpa menghambat peluncuran produk ke pasar.

Produk Apa Saja yang Harus Izin BPOM Kosmetik

Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pebisnis kosmetik.
Pada dasarnya, semua produk kosmetik yang akan diedarkan secara komersial wajib memiliki izin edar BPOM. Tidak ada pengecualian, baik produk lokal maupun impor.

Kategori produk kosmetik yang wajib memiliki izin edar antara lain:
• Produk perawatan kulit (skincare), seperti krim wajah, serum, toner, lotion, dan sabun wajah.
• Produk perawatan rambut, seperti shampoo, conditioner, tonic, dan pewarna rambut.
• Produk make-up, seperti bedak, foundation, lipstik, eyeliner, dan maskara.
• Produk wewangian, seperti parfum, body mist, dan cologne.
• Produk kebersihan pribadi seperti deodorant dan sabun mandi kosmetik.

Setiap produk memiliki Nomor Notifikasi BPOM (NA) yang berbeda, sebagai tanda bahwa produk tersebut telah terdaftar secara resmi.

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan, biasanya diawali dengan huruf NA, diikuti dengan 11 digit angka (contoh: NA12345678910). Tanpa nomor notifikasi BPOM, produk dianggap tidak legal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.

Kosmetik Perlu Izin Apa

Apakah Maklon Kosmetik Perlu Izin

Ya, maklon kosmetik juga wajib memiliki izin resmi.
Maklon merupakan perusahaan yang memproduksi kosmetik atas nama merek pihak lain. Dalam sistem ini, pemilik merek menyerahkan formulasi, desain, dan branding, sedangkan pihak maklon menangani proses produksi sesuai standar BPOM.

Meskipun produk dibuat oleh perusahaan maklon, izin edar tetap harus diajukan atas nama pemilik merek. Namun, pabrik maklon wajib memiliki izin produksi kosmetik yang sah dari pemerintah sebelum dapat membuat produk untuk pihak lain.

Artinya, baik pihak maklon maupun pemilik merek sama-sama memiliki tanggung jawab hukum:
• Pihak maklon bertanggung jawab atas proses produksi dan mutu produk.
• Pemilik merek bertanggung jawab atas pemasaran dan izin edar produk di BPOM.
Dengan bekerja sama dengan maklon bersertifikat, pemilik merek tidak hanya mendapatkan jaminan kualitas, tetapi juga kemudahan dalam proses legalitas.

Apakah Kosmetik Perlu Sertifikat Halal

Pertanyaan ini semakin sering muncul sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan aturan tersebut, semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk kosmetik, wajib memiliki sertifikat halal secara bertahap.

Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk kosmetik, sertifikasi halal bersifat wajib mulai tahun 2026 sesuai dengan peta jalan implementasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Artinya, setelah batas waktu tersebut, kosmetik tanpa sertifikat halal tidak dapat lagi beredar di pasar.

Sertifikat halal memastikan bahwa:
• Bahan baku dan zat tambahan tidak berasal dari bahan haram.
• Proses produksi dilakukan sesuai kaidah halal.
• Tempat produksi bebas dari kontaminasi bahan non-halal.

Dengan demikian, produsen kosmetik perlu mulai mempersiapkan dokumen dan audit halal sejak dini agar tidak tergesa saat regulasi mulai diberlakukan penuh.

Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik

Selain izin edar dan sertifikat halal, terdapat aturan teknis lainnya yang wajib dipatuhi oleh produsen kosmetik.

Beberapa di antaranya meliputi:
1. Label dan Penandaan Produk
Label harus mencantumkan nama produk, nomor notifikasi BPOM, nama dan alamat produsen, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta daftar bahan.
2. Klaim Produk
Produsen dilarang membuat klaim yang menyesatkan, seperti menyebut “menyembuhkan jerawat” atau “menghilangkan keriput permanen,” karena kosmetik bukan obat.
3. Kemasan dan Desain Produk
Kemasan harus aman, tidak menimbulkan iritasi, dan tidak meniru produk lain. Selain itu, kemasan wajib menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami.
4. Pengawasan Pasca Edar
BPOM memiliki kewenangan untuk menarik produk yang terbukti melanggar atau menimbulkan efek samping berbahaya bagi pengguna.

Dengan menaati seluruh aturan ini, produsen tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga reputasi merek di mata konsumen.

Izin Produksi Kosmetik Dikeluarkan oleh Siapa

Perlu diketahui bahwa saat ini izin produksi kosmetik sudah tidak lagi menggunakan istilah izin produksi, melainkan digantikan dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) dan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Kedua sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan yang ingin memproduksi kosmetik wajib memiliki salah satu dari sertifikat tersebut sebelum mengajukan izin edar BPOM.

Sebagai informasi penting, lembaga yang berwenang mengeluarkan SPA CPKB dan Sertifikat CPKB adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM memiliki tugas untuk melakukan penilaian terhadap sarana produksi kosmetik berdasarkan aspek manajemen mutu, sanitasi, kebersihan, serta pengendalian bahan baku.

Jika semua aspek telah memenuhi standar, maka BPOM akan menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti kelayakan produksi. Artinya, tanpa sertifikat ini, pabrik kosmetik tidak diizinkan untuk memproduksi produk dalam skala komersial.

Lebih lanjut, proses pengajuan sertifikat CPKB tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perusahaan harus menyiapkan berbagai dokumen teknis seperti profil perusahaan, denah bangunan, diagram alir produksi, standar operasional prosedur (SOP), hingga bukti pelatihan karyawan yang berkaitan dengan cara pembuatan kosmetik yang baik.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan audit langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan bahwa fasilitas benar-benar sesuai dengan pedoman CPKB. Melalui tahapan ini, pemerintah berusaha menjamin bahwa produk kosmetik yang beredar aman, bermutu, dan tidak membahayakan konsumen.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa izin produksi kosmetik secara resmi diterbitkan oleh BPOM RI melalui penerbitan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB. Perusahaan yang belum memiliki sertifikat tersebut wajib mengurusnya terlebih dahulu sebelum mengajukan izin edar.

Sebagai solusi praktis, banyak pelaku usaha kini memanfaatkan layanan konsultan perizinan kosmetik profesional seperti PERMATAMAS, yang dapat membantu menyiapkan seluruh dokumen dan proses pengurusan secara cepat dan sesuai regulasi. Pendampingan ahli tentu akan meminimalkan risiko penolakan dari BPOM dan mempercepat keluarnya sertifikat resmi.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar dan izin produksi kosmetik memang membutuhkan ketelitian, waktu, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi. Karena itu, banyak pelaku usaha mempercayakan proses ini kepada konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS.

PERMATAMAS memiliki tim ahli yang memahami seluk-beluk perizinan kosmetik, mulai dari izin produksi, notifikasi BPOM, hingga sertifikasi halal.

Melalui pendampingan profesional, klien akan mendapatkan kemudahan dalam penyusunan dokumen, komunikasi dengan instansi, dan pemantauan proses izin hingga terbit.
Selain itu, PERMATAMAS juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi pelaku usaha yang baru akan memulai bisnis kosmetik agar lebih memahami tahapan legalitas dari awal.

Dengan dukungan tim legal dan ahli regulasi, Anda dapat fokus pada pengembangan merek dan pemasaran, sementara urusan perizinan ditangani secara profesional dan cepat.

Pentingnya Izin Kosmetik

Dari seluruh pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum beredar di pasar. Selain itu, produsen juga harus memiliki izin produksi dari Kementerian Kesehatan serta mematuhi regulasi bahan, label, dan sertifikasi halal.

Proses ini mungkin tampak kompleks, tetapi dengan pendampingan dari PERMATAMAS, Anda dapat mengurus seluruh perizinan dengan mudah, cepat, dan sesuai hukum yang berlaku.

Kontak PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa urus izin edar pkrt

jasa pengurusan sertifikasi halal

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website