Tata Cara Pendaftaran Produk Kosmetik Baru Melalui OSS BPOM Terbaru

Tata Cara Pendaftaran Produk Kosmetik Baru Melalui OSS BPOM Terbaru – Mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM merupakan tahapan penting sebelum produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Saat ini seluruh proses pengajuan notifikasi kosmetik dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan sistem Registrasi BPOM. Dengan adanya integrasi tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan izin edar secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi.

Bagi perusahaan kosmetik lokal maupun importir, memahami tata cara pendaftaran produk kosmetik melalui OSS menjadi hal yang wajib. Kesalahan dalam memilih jenis perizinan, mengisi data produk, maupun melengkapi dokumen sering kali menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih lama bahkan ditolak oleh BPOM.

Pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai prosedur pendaftaran produk kosmetik baru melalui OSS BPOM terbaru, mulai dari pengajuan izin, registrasi produk, proses verifikasi, hingga biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Mengapa Pendaftaran Produk Kosmetik Harus Melalui OSS dan BPOM?

Sesuai sistem perizinan berusaha berbasis risiko, setiap produk kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia wajib memperoleh Notifikasi Kosmetik dari BPOM. Sebelum proses tersebut dilakukan, pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh ID Izin melalui sistem OSS.

Melalui integrasi OSS dan BPOM, pemerintah bertujuan untuk:

  • Mempermudah proses pengajuan izin secara online.
  • Mengintegrasikan data perusahaan dengan BPOM.
  • Mempercepat proses evaluasi produk.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik.

Dengan sistem ini seluruh proses dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus datang ke kantor BPOM.

Persiapan Sebelum Mengajukan Notifikasi Kosmetik

Sebelum memulai proses registrasi, perusahaan sebaiknya memastikan seluruh persyaratan telah tersedia.

Beberapa persiapan yang perlu dilakukan meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha kosmetik.
  • Memiliki akun OSS.
  • Memiliki sub-account registrasi BPOM.
  • Menyiapkan seluruh data teknis produk.
  • Menyiapkan formula, komposisi, label, serta informasi kemasan.

Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi oleh BPOM.

Tata Cara Pendaftaran Produk Kosmetik Baru Melalui OSS BPOM Terbaru
Tata Cara Pendaftaran Produk Kosmetik Baru Melalui OSS BPOM Terbaru

Langkah 1: Akses Website OSS

Tahapan pertama adalah membuka website OSS pada alamat:

https://oss.pom.go.id

Selanjutnya pilih menu Permohonan Baru untuk memulai proses pengajuan izin.

Pastikan menggunakan akun OSS perusahaan yang masih aktif.

Langkah 2: Login Menggunakan Akun OSS

Masukkan username dan password OSS perusahaan.

Setelah berhasil login, pilih menu:

PB-UMKU

Menu tersebut digunakan untuk pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Langkah 3: Ajukan Perizinan Berusaha UMKU

Pada dashboard OSS:

  • Pilih Proses Perizinan Berusaha UMKU
  • Pilih KBLI yang sesuai
  • Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU

Pastikan KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha kosmetik agar pengajuan tidak mengalami kendala.

Langkah 4: Pilih Izin Edar Kosmetika

Selanjutnya pilih jenis izin:

Izin Edar Kosmetika

Kemudian klik Lanjut.

Setelah proses berhasil, sistem OSS akan menerbitkan ID Izin yang nantinya digunakan saat registrasi produk di sistem BPOM.

ID Izin ini merupakan penghubung antara OSS dengan sistem registrasi BPOM.

Langkah 5: Login ke Sistem Registrasi BPOM

Setelah memperoleh ID Izin, buka website registrasi BPOM:

https://registrasi.pom.go.id

Login menggunakan:

  • Username Sub Account
  • Password

Pastikan menggunakan akun registrasi BPOM yang telah terdaftar sebelumnya.

Langkah 6: Menambahkan Produk Baru

Pada dashboard registrasi BPOM pilih menu:

Produk → Daftar Produk → Tambah

Kemudian pilih ID Izin yang sebelumnya diterbitkan oleh sistem OSS.

Tahapan ini menjadi awal proses pengajuan Notifikasi Kosmetik.

Langkah 7: Mengisi Seluruh Data Produk

Pemohon wajib mengisi seluruh data produk secara lengkap.

Data yang umumnya diinput meliputi:

  • Nama produk.
  • Nama merek.
  • Bentuk sediaan.
  • Komposisi bahan.
  • Negara asal.
  • Pabrik pembuat.
  • Informasi kemasan.
  • Label produk.
  • Klaim produk.

Setelah seluruh data selesai diisi:

  • Klik Simpan
  • Klik Submit

Selanjutnya sistem akan memproses permohonan.

Proses Verifikasi dan Penerbitan Izin

Setelah permohonan dikirim, proses akan berlanjut ke tahap evaluasi oleh BPOM.

Tahapan tersebut terdiri dari beberapa proses penting.

1. Penerbitan SPB (Surat Perintah Bayar)

Pemohon akan menerima Surat Perintah Bayar (SPB) melalui sistem.

SPB memiliki masa berlaku selama:

7 Hari Kalender

Apabila pembayaran melewati batas waktu tersebut maka permohonan dapat dibatalkan secara otomatis.

2. Verifikasi Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, status permohonan pada sistem OSS akan berubah menjadi:

Verifikasi Pembayaran

Tahapan ini menandakan biaya PNBP telah diterima oleh negara.

3. Verifikasi Produk oleh BPOM

BPOM kemudian melakukan evaluasi terhadap data produk.

Hasil evaluasi dapat berupa:

  • Diterima
  • Ditolak
  • Dikonfirmasi (perlu perbaikan data)

Apabila terdapat kekurangan dokumen, pemohon dapat diminta melakukan perbaikan sesuai catatan evaluator.

4. Penerbitan Notifikasi Kosmetik

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka status akan berubah menjadi:

Diterima

Pemohon dapat langsung mencetak dokumen perizinan resmi melalui sistem OSS.

Produk kosmetik tersebut selanjutnya telah memiliki izin edar dan dapat dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif PNBP Notifikasi Kosmetik Terbaru

Biaya pengajuan Notifikasi Kosmetik dibedakan berdasarkan negara asal produk.

Produk Kosmetik Produksi Negara ASEAN

Tarif PNBP:

Rp500.000 per item

Kategori ini berlaku untuk kosmetik yang diproduksi di negara anggota ASEAN.

Produk Kosmetik Produksi Luar ASEAN

Tarif PNBP:

Rp1.500.000 per item

Tarif ini berlaku bagi produk impor yang berasal dari negara di luar kawasan ASEAN.

Berapa Lama Proses Notifikasi Kosmetik?

Lama proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi BPOM.

Beberapa faktor yang memengaruhi waktu penyelesaian antara lain:

  • Kelengkapan data produk.
  • Ketepatan pengisian formulir.
  • Kecepatan pembayaran SPB.
  • Hasil evaluasi BPOM.
  • Adanya permintaan perbaikan dokumen.

Semakin lengkap dokumen yang diajukan, semakin cepat proses penerbitan notifikasi kosmetik.

Kendala yang Sering Terjadi Saat Registrasi Kosmetik

Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan permohonan tertunda antara lain:

  • Salah memilih KBLI.
  • ID Izin OSS tidak sesuai.
  • Data komposisi tidak lengkap.
  • Label produk belum memenuhi ketentuan.
  • Dokumen pabrik belum lengkap.
  • Terlambat membayar SPB.
  • Kesalahan pengisian informasi produk.

Melakukan pengecekan ulang sebelum submit akan mengurangi risiko penolakan.

Gunakan Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik Agar Proses Lebih Mudah

Banyak perusahaan memilih menggunakan jasa konsultan BPOM agar seluruh proses berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.

Pendampingan profesional biasanya meliputi:

  • Pemeriksaan legalitas perusahaan.
  • Pendampingan OSS.
  • Registrasi akun BPOM.
  • Pengajuan Notifikasi Kosmetik.
  • Pemeriksaan label.
  • Review formula.
  • Monitoring proses evaluasi.
  • Pendampingan hingga izin terbit.

Dengan bantuan konsultan berpengalaman, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan sehingga proses registrasi menjadi lebih efisien.

Tata cara pendaftaran produk kosmetik baru melalui OSS BPOM dimulai dari pengajuan Perizinan Berusaha UMKU di OSS, memperoleh ID Izin, melakukan registrasi produk pada sistem BPOM, melengkapi data produk, membayar PNBP, hingga melalui proses verifikasi sebelum notifikasi diterbitkan.

Memahami setiap tahapan secara benar akan membantu perusahaan memperoleh izin edar lebih cepat dan menghindari kendala selama proses registrasi. Apabila perusahaan belum memahami prosedur OSS maupun BPOM, menggunakan jasa pengurusan yang berpengalaman dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses sekaligus memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Notifikasi Kosmetik BPOM?
Notifikasi kosmetik adalah persetujuan dari BPOM yang wajib dimiliki sebelum produk kosmetik dapat diedarkan secara legal di Indonesia.

2. Apakah pendaftaran kosmetik harus melalui OSS?
Ya. Pemohon harus terlebih dahulu mengajukan Perizinan Berusaha UMKU melalui OSS untuk memperoleh ID Izin sebelum registrasi produk di sistem BPOM.

3. Berapa biaya notifikasi kosmetik BPOM?
Produk yang diproduksi di negara ASEAN dikenakan PNBP Rp500.000 per item, sedangkan produk dari luar ASEAN dikenakan Rp1.500.000 per item.

4. Berapa lama masa berlaku SPB?
Surat Perintah Bayar (SPB) berlaku selama 7 hari kalender. Pembayaran harus dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.

5. Apa hasil verifikasi produk oleh BPOM?
Hasil verifikasi dapat berupa Diterima, Ditolak, atau Dikonfirmasi apabila diperlukan perbaikan data atau dokumen.

6. Kapan dokumen izin edar dapat dicetak?
Dokumen perizinan dapat dicetak setelah status permohonan dinyatakan “Diterima” oleh BPOM melalui sistem OSS.

Cara Registrasi SPA CPKB Golongan B

Cara Registrasi SPA CPKB Golongan BRegistrasi SPA CPKB Golongan B (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah salah satu langkah penting bagi pelaku usaha kosmetik sebelum memulai kegiatan produksi secara legal di Indonesia. Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu, keamanan, serta tata kelola produksi sesuai dengan regulasi Badan POM dan ketentuan Kemenkes.

Dengan adanya sertifikat ini, pelaku usaha kosmetik dapat membuktikan bahwa operasional produksi telah mengikuti standar minimal CPKB, khususnya untuk kategori produk dengan tingkat risiko rendah yang diproduksi menggunakan teknologi yang sederhana.

Pada artikel ini, Anda akan mempelajari langkah pengajuan, persyaratan, estimasi durasi proses, biaya, hingga solusi apabila membutuhkan pendampingan profesional klik proses SPA CPKB Golongan B.

Berapa Aspek Penerapan SPA CPKB Golongan B?

Pada proses pengajuan SPA CPKB Golongan B, terdapat dua aspek utama yang wajib diterapkan dan diverifikasi saat audit, yaitu:

1. Sanitasi dan Higiene

Aspek ini memastikan bahwa perusahaan memiliki standar kebersihan yang sesuai untuk seluruh proses produksi, meliputi:
• Kebersihan ruang produksi
• Sanitasi peralatan dan sarana produksi
• Prosedur kebersihan personel
• Pencegahan kontaminasi silang
Penerapan sistem sanitasi dan higiene bertujuan agar produk kosmetik yang dihasilkan bebas dari kontaminasi fisik, kimia, maupun mikrobiologi.

2. Dokumentasi

Dokumentasi dalam CPKB sangat penting sebagai bukti bahwa setiap proses produksi berjalan sesuai SOP, standar mutu, dan pedoman regulasi yang berlaku.
Dokumentasi meliputi:
• Catatan produksi
• Format pemeriksaan mutu
• SOP penggunaan fasilitas
• Bukti pelaksanaan sistem sanitasi
• Bukti kehadiran tenaga teknis kefarmasian
Tanpa dokumentasi yang lengkap dan valid, perusahaan tidak dapat membuktikan penerapan sistem mutu dalam proses produksi.

Biaya Registrasi SPA CPKB Golongan B

Salah satu keuntungan dalam proses ini adalah biaya registrasi SPA CPKB Golongan B tidak dikenakan biaya atau GRATIS.

Namun, meskipun tidak ada biaya pengajuan, perusahaan tetap harus menyiapkan kebutuhan internal seperti:
• Penyusunan SOP dan dokumen mutu
• Penyiapan ruang produksi sesuai standar
• Pengadaan fasilitas sanitasi dan alat produksi
• Honorarium Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Jadi meskipun proses resmi tidak dipungut biaya, tetap ada biaya persiapan teknis operasional di internal perusahaan.

Cara Registrasi SPA CPKB Golongan B
Cara Registrasi SPA CPKB Golongan B

Persyaratan Registrasi SPA CPKB Golongan B

Agar permohonan dapat diterima tanpa revisi dan lolos proses audit, perusahaan wajib memenuhi persyaratan berikut:

1. Penanggung Jawab Teknis (PJT) – Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)
Perusahaan wajib menunjuk minimal satu TTK sebagai PJT. Tugasnya memastikan seluruh proses pembuatan kosmetik berjalan sesuai standar regulasi CPKB dan keamanan produk.

2. Sarana dan Fasilitas Produksi Sesuai Standar
Perusahaan harus memiliki area produksi yang memenuhi syarat sanitasi, peralatan produksi layak pakai, serta fasilitas pendukung yang sesuai dengan jenis kosmetik yang diproduksi.

3. Jenis Produk yang Diizinkan
SPA CPKB Golongan B hanya diperuntukkan bagi kosmetik risiko rendah yang dibuat dengan teknologi sederhana.
Kategori yang tidak diperkenankan, antara lain:
• Sunscreen/tabir surya
• Produk bayi
• Produk antiseptik
• Shampoo anti ketombe
• Produk yang membutuhkan sistem sterilisasi khusus

4. Sistem Mutu dan Keamanan Produk
Perusahaan harus menerapkan sistem mutu yang mencakup:
• Dokumentasi standar
• Sanitasi ruang produksi dan fasilitas
• SOP proses produksi
• Prosedur pengendalian mutu

5. Dokumen Legalitas & Lampiran Teknis
Persyaratan dokumen meliputi:
• Implementasi 12 aspek sistem mutu CPKB
• Denah bangunan yang disetujui
• Surat penggunaan sarana bersama (jika ada)
• NIB dengan KBLI relevan (KBLI 20232 – Industri Kosmetika)
Melengkapi semua syarat sejak awal akan mempercepat proses evaluasi dan mencegah perbaikan berulang (CAPA).

Berapa Lama Proses Registrasi SPA CPKB Golongan B?

Estimasi waktu penyelesaian registrasi tidak selalu sama, tetapi secara umum durasi proses adalah:
• Proses normal pengajuan: ± 1–3 bulan
• Perbaikan CAPA Tahap 1: 20 hari kerja
• Perbaikan CAPA Tahap 2: 20 hari kerja
• Perbaikan CAPA Tahap 3: 20 hari kerja

Proses dapat berjalan lebih cepat apabila:
✔ dokumen lengkap sejak awal
✔ fasilitas produksi memenuhi standar
✔ PJT aktif dan kooperatif
✔ audit tidak menemukan temuan mayor

Sebaliknya, revisi berulang, kesalahan dokumen, atau ketidaksesuaian tata letak fasilitas dapat memperpanjang waktu pengajuan, Ajukan SPA CPKB Gol. B dengan Proses Mudah dan Cepat.

Masa Berlaku SPA CPKB Golongan B

Sertifikat SPA CPKB Golongan B memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan pengajuan ulang atau perpanjangan sesuai ketentuan agar tetap dapat memproduksi kosmetik secara legal.

Jasa Pengurusan Registrasi SPA CPKB Golongan B

Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk proses registrasi, audit, persyaratan dokumen mutu, hingga pendampingan teknis fasilitas produksi, PERMATAMAS Indonesia siap membantu.

Dengan pengalaman menangani berbagai pengajuan izin industri kosmetik dan tenaga profesional di bidang regulasi, kami memastikan proses Anda berjalan lebih cepat, terarah, dan minim revisi.

Anda akan mendapatkan:
• Konsultasi kategori produk & legalitas usaha
• Penyusunan dokumen standar mutu
• Review fasilitas produksi & tata letak
• Pendampingan audit SPA CPKB
• Monitoring pengajuan hingga sertifikat terbit
Hubungi tim kami melalui WhatsApp

Langkah Penting SPA CPKB Golongan B

Registrasi SPA CPKB Golongan B merupakan langkah wajib sebelum suatu perusahaan dapat memulai produksi kosmetik secara legal. Dengan memahami alur, persyaratan, dan estimasi waktu proses, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari potensi revisi.
Semakin lengkap dokumen yang disiapkan sejak awal, semakin cepat sertifikat dapat diterbitkan.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu SPA CPKB Golongan B?

SPA CPKB Golongan B adalah Sertifikat Pemenuhan Aspek dalam Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik khusus untuk produk risiko rendah dengan metode produksi sederhana.

2. Siapa yang wajib memiliki SPA CPKB Golongan B?

Setiap industri atau perusahaan kosmetik yang ingin memproduksi kosmetik secara mandiri wajib memiliki sertifikat ini sebelum memulai proses produksi.

3. Apakah biaya pengajuan SPA CPKB berbayar?

Tidak. Pengajuan SPA CPKB melalui OSS RBA gratis tanpa pungutan biaya resmi.

4. Berapa lama proses registrasi SPA CPKB Golongan B?

Proses normal berlangsung sekitar 1–3 bulan, namun dapat diperpanjang jika ada temuan audit atau perbaikan CAPA.

5. Apa saja syarat utama untuk mengajukan SPA CPKB Golongan B?

Syarat utama meliputi: PJT (TTK), fasilitas produksi sesuai standar, sistem mutu, KBLI 20232, serta dokumen pendukung legalitas dan teknis.

6. Berapa lama masa berlaku SPA CPKB Golongan B?

Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum kedaluwarsa.

7. Apakah ada layanan bantuan untuk mengurus SPA CPKB Golongan B?

Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu perusahaan dalam pengajuan, penyusunan dokumen, audit, hingga sertifikat terbit.

jasa urus izin edar pkrt

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website