Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik

Penjelasan lengkap Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik – Industri kosmetik adalah salah satu sektor yang terus berkembang pesat di Indonesia. Permintaan yang tinggi terhadap produk perawatan kulit, make up, hingga personal care membuat banyak perusahaan tertarik masuk ke dalam bisnis ini. Namun, perlu dipahami bahwa kosmetik termasuk produk yang diawasi ketat oleh pemerintah. Tujuannya jelas: melindungi konsumen dari risiko bahan berbahaya serta memastikan produk yang beredar benar-benar aman, bermutu, dan bermanfaat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur tata cara produksi, distribusi, hingga pemasaran kosmetik. Artikel ini akan membahas berbagai peraturan produk kosmetik di Indonesia, mulai dari dokumen informasi produk, notifikasi, pengawasan, sarana produksi, hingga regulasi tambahan lainnya.

Dokumen Informasi Produk

Sebelum suatu kosmetik dipasarkan, produsen wajib menyiapkan Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa kosmetik yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan.
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.14 Tahun 2017 menjadi dasar hukum mengenai pedoman penyusunan DIP.
• DIP memuat informasi lengkap mengenai formula produk, data keamanan bahan, proses produksi, hingga uji yang mendukung klaim.
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan tidak bisa sembarangan membuat klaim berlebihan atau mencampurkan bahan yang dilarang. DIP juga menjadi acuan bagi BPOM dalam melakukan evaluasi dan pengawasan.

Notifikasi Kosmetika

Salah satu istilah penting dalam regulasi kosmetik adalah notifikasi kosmetika. Berbeda dengan obat yang harus melalui registrasi panjang, kosmetik cukup melalui mekanisme notifikasi. Artinya, setiap produk kosmetik harus didaftarkan dan mendapatkan nomor notifikasi dari BPOM sebelum bisa dipasarkan.

Beberapa aturan yang mengatur notifikasi kosmetika, antara lain:
1. Permenkes No.1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik.
2. Peraturan Kepala BPOM No.19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika.
3. Peraturan BPOM No.23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
4. Peraturan BPOM No.12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Proses notifikasi bertujuan agar produk yang beredar benar-benar terdaftar resmi, memiliki izin edar, serta mudah ditelusuri jika terjadi keluhan dari konsumen.

Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik
Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik

Pengawasan Kosmetika

Regulasi kosmetik tidak berhenti di tahap notifikasi. Setelah produk beredar, pemerintah tetap melakukan pengawasan. Hal ini meliputi iklan, klaim, bahan, hingga peredaran produk di pasar.

Beberapa aturan penting mengenai pengawasan kosmetika di Indonesia, yaitu:
• Keputusan Kepala BPOM No.HK.00.06.42.0255 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Alpha Hydroxy Acid (AHA) dalam Kosmetika.
• Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika.
• Peraturan Kepala BPOM No.1 Tahun 2016 dan No.18 Tahun 2016 mengenai Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.26 Tahun 2019 tentang Monitoring Efek Samping Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.

Melalui aturan-aturan tersebut, pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari bahan baku, proses produksi, cara promosi, hingga efek samping setelah dipakai masyarakat.

Sarana Produksi Kosmetik

Untuk bisa mendapatkan izin produksi, perusahaan kosmetik harus memenuhi persyaratan terkait sarana produksi. Persyaratan ini memastikan pabrik kosmetik menerapkan standar kebersihan, keamanan, dan kualitas yang konsisten.

Aturan mengenai sarana produksi kosmetik meliputi:
1. Permenkes No.1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.
2. Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).
3. Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika.
4. Peraturan BPOM No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Higiene Sanitasi dan Dokumentasi Industri Kosmetika.
5. Peraturan BPOM No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika.

Jika perusahaan tidak memenuhi standar CPKB, izin produksinya bisa dicabut. Oleh karena itu, aspek fasilitas dan prosedur produksi menjadi sangat krusial.

Regulasi Lain-Lain

Selain aturan utama di atas, ada juga sejumlah regulasi tambahan yang ikut mengatur peredaran kosmetik. Misalnya terkait metode analisis, uji klinik, barcode, hingga penjualan daring.

Beberapa di antaranya:
• Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 tentang Metode Analisis Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.21 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik.
• Peraturan BPOM No.27 Tahun 2016 tentang Prosedur Rekomendasi Persetujuan Impor Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan.
• Peraturan BPOM No.5 Tahun 2020 tentang Integrasi Perizinan Berusaha Sektor Obat dan Makanan.
• Peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.

Regulasi ini penting untuk menyesuaikan perkembangan industri kosmetik yang semakin modern, terutama di era digital. Misalnya, aturan terkait penjualan online dan penggunaan barcode bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan mencegah pemalsuan produk.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan produk kosmetik di Indonesia sangatlah detail. Mulai dari dokumen informasi produk, notifikasi, pengawasan, sarana produksi, hingga aturan tambahan lain. Semua regulasi ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri kosmetik.

Bagi pelaku usaha, memahami aturan ini sangat penting sebelum meluncurkan produk. Kesalahan kecil dalam perizinan bisa berdampak besar, bahkan sampai penarikan produk dari pasar. Karena itu, sebaiknya perusahaan bekerja sama dengan konsultan berpengalaman agar proses izin berjalan
lancar.

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam mengurus izin produksi, notifikasi kosmetik, maupun kepatuhan terhadap regulasi BPOM, Permatamas Indonesia siap membantu. Dengan pengalaman dan tim profesional, kami memberikan solusi terpercaya agar produk kosmetik Anda bisa segera beredar secara legal dan aman.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKIJasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin KosmetikIzin PKRT.

Contoh Izin Edar Kosmetik

Contoh Izin Edar KosmetikSebagai bagian dari era modern, industri kosmetik menjadi salah satu sektor yang terus mengalami pertumbuhan signifikan di tengah masyarakat. Permintaan akan produk kecantikan semakin meningkat seiring dengan kesadaran konsumen terhadap perawatan diri. Dalam memasarkan produk-produk kosmetiknya, produsen harus memperoleh izin edar kosmetik dari otoritas yang berwenang. Izin edar kosmetik menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran.

Salah satu perusahaan yang telah berhasil memperoleh izin edar kosmetik adalah CV Permatamas Indonesia. Dengan dedikasi tinggi terhadap inovasi dan kepatuhan terhadap regulasi, CV Permatamas Indonesia mampu menghadirkan produk kosmetik berkualitas tinggi yang telah diakui oleh lembaga pengawas kesehatan. Melalui artikel ini, kita akan mengeksplorasi contoh izin edar kosmetik yang diperoleh oleh CV Permatamas Indonesia, menggali lebih dalam mengenai proses perizinan dan pentingnya izin edar dalam industri kosmetik.

Contoh Izin Edar Kosmetik

Berapakah Masa Berlaku Izin Edar Kosmetik?

Masa berlaku izin edar kosmetik umumnya mencapai lima tahun. Dalam kurun waktu tersebut, produsen perlu memastikan bahwa produknya tetap memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kepatuhan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Oleh karena itu, perpanjangan izin edar menjadi kunci penting bagi produsen, tidak hanya sebagai tanda kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap produk kecantikan yang anda tawarkan.

Apa itu NA Kosmetik?

Proses pendaftaran izin edar kosmetik, yang dikenal sebagai Notifikasi Kosmetik Produk Dalam Negeri, ditandai dengan pemberian nomor izin edar yang mengandung informasi penting dan/atau yang bisa disebut dengan NA. Nomor izin ini diawali dengan 2 (dua) huruf dan 11 (sebelas digit angka). Huruf kedua dalam nomor izin edar menunjukkan kode asal negara produk.

Sebagai ilustrasi, huruf kedua untuk produk dari Asia adalah NA, sementara Australia menggunakan kode NB, Eropa menggunakan NC, Afrika menggunakan ND, dan Amerika menggunakan NE. Sebagai contoh, nomor izin edar untuk produk kosmetik Asia dapat terlihat seperti NA XXXXXXXXXXX. Proses ini mencerminkan komitmen produsen dalam memastikan kepatuhan dan kualitas produk yang beredar di pasar kosmetik, serta memberikan informasi asal produk dengan jelas kepada konsumen.Top of Form

Bagaimana Cara Cek No BPOM kosmetik?

Tidak sulit untuk mengecek BPOM untuk memastikan bahwa produk yang Anda gunakan aman dan terdaftar. Saat ini, ada cara-cara untuk melakukan pengecekan produk yang memiliki nomor BPOM, yaitu sebagai berikut:

  1. Secara Manual

Pertama-tama Dalam mengidentifikasi nomor BPOM pada suatu produk, perhatikan dengan cermat di bagian belakang atau bagian bawah kemasan. Biasanya, nomor BPOM tertera dengan jelas dan terdiri dari dua huruf diikuti oleh sebelas angka. Pastikan untuk memverifikasi setiap digit angka, karena jika ada kelebihan atau kekurangan angka, perlu dipertimbangkan keabsahan nomor BPOM tersebut. Meskipun langkah ini terbilang sederhana, tetapi sangat penting mengingat adanya praktik pemalsuan nomor BPOM oleh penjual tidak jujur yang mencoba menyebarkan produk tanpa izin resmi. Dengan begitu, konsumen dapat lebih yakin akan keamanan dan keaslian produk yang mereka beli.

  1. Akses situs web resmi BPOM

Setelah mengecek secara manual nomor BPOM di kemasan produk, langkah selanjutnya adalah mengunjungi situs resmi BPOM untuk memastikan keaslian nomor tersebut. Anda dapat melakukan verifikasi melalui cekbpom.pom.go.id di peramban internet. Pada halaman utama situs tersebut, terdapat opsi pencarian produk berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merk, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.

Pilih opsi nomor registrasi, isilah kolom dengan nomor yang tertera pada kemasan produk, dan klik tombol “Cari“. Jika produk tersebut terdaftar di BPOM, informasi lengkap seperti nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan pendaftar akan ditampilkan. Untuk memastikan keabsahan, pastikan bahwa semua informasi yang diberikan sesuai dengan data produk yang sebenarnya.

  1. Verifikasi Nomor BPOM melalui aplikasi

Alternatif untuk memeriksa keaslian nomor BPOM adalah dengan menggunakan aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store di ponsel Anda. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi Cek BPOM, buka aplikasi tersebut. Pada tampilan awal, Anda dapat menjelajahi sejumlah pilihan pencarian yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda, seperti nomor registrasi, nama produk/nama dagang, atau nama produsen/importir.

Selanjutnya, masukkan kata kunci pencarian di kolom yang disediakan. Setelah berhasil, aplikasi akan menampilkan detail produk, termasuk nomor, nama produk, pendaftar, dan tempat pembuatan produk. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat dengan mudah memverifikasi keabsahan produk kosmetik melalui ponsel pintar Anda.

Siapa Pejabat yang Berwenang Memberikan Izin Edar Kosmetik?

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah instansi yang berwenang memberikan izin edar kosmetik. BPOM merupakan badan pemerintah nonkementerian di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ketentuan mengenai perizinan kosmetik diatur oleh BPOM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses perizinan melibatkan evaluasi terhadap formulasi, bahan baku, proses produksi, dan label produk kosmetik untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Pejabat atau petugas di BPOM yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin edar kosmetik adalah mereka yang bertugas dalam bagian registrasi dan evaluasi produk. Mereka melakukan penilaian mendalam terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh produsen kosmetik sebagai bagian dari proses perizinan.

Bagaimana Cara Melakukan Izin Edar Kosmetik Agar Lebih Mudah Dan Efisien?

Cara atau Langkah-langkah untuk memudahkan dan meningkatkan efisiensi dalam mendapatkan izin edar kosmetik, kami menyarankan untuk memanfaatkan jasa profesional dari CV Permatamas Indonesia. Dengan dedikasi tinggi terhadap inovasi dan pengalaman yang teruji, kami CV Permatamas Indonesia dapat membimbing dan mendukung perusahaan anda dalam menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dan merancang formulasi yang sesuai regulasi, serta memastikan kesesuaian produk kosmetik dengan standar keamanan dan kualitas yang berlaku.

Dengan menggunakan jasa kami, perusahaan anda dapat mengoptimalkan proses perizinan, menjadikannya lebih efisien, dan memastikan izin edar produk kosmetik diperoleh dengan cepat dan sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Kami, CV Permatamas Indonesia, adalah mitra terpercaya atau konsultan yang telah unggul di bidang perizinan khususnya izin edar kosmetik. Keunggulan kami tidak hanya terletak pada pengalaman yang mendalam, tetapi juga tim ahli yang profesional dan berdedikasi. Dengan layanan kami, tidak hanya fokus pada izin edar kosmetik, tetapi juga menyediakan bantuan dalam berbagai aspek perizinan lainnya. Dengan pendekatan komprehensif dan dukungan penuh dari tim kami, kami bertujuan untuk memberikan solusi perizinan yang efisien dan terpercaya bagi para klien kami.

Layanan kami:

Harga Terjangkau

Dalam penawaran layanan kami, harga yang terjangkau bukan hanya sekadar peluang untuk menghemat biaya, melainkan juga mencerminkan tekad kami dalam memberikan kualitas tanpa kompromi. Meskipun kami menawarkan harga bersaing, bukan berarti kami mengurangi standar kualitas pelayanan. Keyakinan kami adalah bahwa kesuksesan layanan terletak pada harmoni yang tepat antara biaya dan kualitas. Dengan demikian, Anda dapat yakin bahwa dengan memilih layanan kami, Anda tidak hanya mendapatkan harga yang terjangkau, melainkan juga pengalaman dengan kualitas tinggi dan tingkat profesionalisme yang konsisten.

Selain itu, kami juga memberikan pelayanan konsultasi gratis yang bertujuan untuk mempermudah Anda mendapatkan informasi yang relevan tanpa biaya. Tim konsultan kami siap memberikan panduan dan jawaban atas pertanyaan Anda, sehingga Anda dapat membuat keputusan yang informasional dan cerdas. Dengan kombinasi pelayanan konsultasi gratis dan harga yang terjangkau, kami berkomitmen untuk menjadi mitra yang handal dan mendukung keberhasilan dan kepuasan klien kami.

Bagaimana apakah anda tertarik menggunakan layanan kami? jika anda berencana akan melakukan pengajuan permohonan izin edar kosmetik dan perizinan lainnya tanpa ribet silahkan gunakan jasa kami CV Permatamas Indonesia, kami siap membantu anda! Hubungi kami melalui kontak 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website