Rincian Biaya Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Rincian Biaya Pengurusan Izin BPOM Kosmetik – Mengurus izin BPOM kosmetik merupakan langkah wajib bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk kosmetik secara legal di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap produk yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat. Proses perizinan ini meliputi tahapan administrasi, uji laboratorium, serta penilaian dokumen pendukung untuk menjamin kesesuaian produk dengan standar regulasi yang berlaku.

Dengan memiliki izin BPOM, produsen maupun importir dapat menunjukkan komitmen terhadap keamanan dan kualitas produknya. Legalitas ini juga menjadi dasar kepercayaan bagi konsumen dalam memilih produk kosmetik. Selain itu, izin BPOM membantu mencegah beredarnya produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. Oleh karena itu, pengurusan izin BPOM bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis jangka panjang yang memperkuat reputasi merek di pasar.

Adapun biaya pengurusan izin BPOM kosmetik bervariasi tergantung jenis produk, asal produk (lokal atau impor), serta tingkat kompleksitas bahan yang digunakan. Sebagai langkah awal, pelaku usaha sebaiknya memastikan legalitas mereknya melalui jasa daftar merek profesional di merekhki.com agar brand terdaftar secara resmi dan tidak bermasalah saat proses notifikasi BPOM. Selain itu, bagi produk yang menggunakan bahan alami atau berpotensi dikonsumsi, sebaiknya juga melakukan pengurusan jasa sertifikasi halal di izinhalal.com sebagai pelengkap izin edar dan peningkatan kepercayaan konsumen. Artikel ini akan membahas secara lengkap rincian biaya, dasar hukum, hingga pentingnya izin BPOM dalam pengembangan usaha kosmetik di tahun 2025 agar pelaku usaha dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

Apa Itu Izin BPOM Kosmetik

Izin BPOM kosmetik adalah izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sebagai tanda bahwa produk kosmetik telah lulus evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat. Setiap produk kosmetik yang diproduksi atau diedarkan di wilayah Indonesia wajib memperoleh notifikasi dari BPOM sebelum dijual secara bebas. Tujuan dari perizinan ini adalah memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya serta telah sesuai dengan peraturan label dan klaim yang diizinkan.

Proses perolehan izin BPOM kosmetik meliputi beberapa tahap, mulai dari pengajuan dokumen legalitas perusahaan, data bahan baku dan formula, hingga hasil uji laboratorium. Sebelum mengajukan izin, pelaku usaha disarankan untuk memastikan legalitas mereknya melalui jasa daftar merek profesional agar identitas produk terlindungi secara hukum dan tidak terkendala dalam proses verifikasi BPOM. Bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan alami atau produk berbasis tumbuhan, disarankan juga untuk melakukan sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan kepercayaan konsumen.

Keberadaan izin BPOM juga berdampak langsung terhadap kredibilitas bisnis. Produk dengan izin BPOM lebih mudah diterima oleh pasar, baik di toko offline maupun marketplace online. Selain itu, banyak distributor dan retailer besar yang mensyaratkan izin BPOM sebagai bukti legalitas produk. Oleh sebab itu, izin BPOM bukan hanya dokumen formalitas, tetapi juga menjadi aset penting dalam strategi pemasaran dan penguatan merek kosmetik di Indonesia.

Dasar Hukum Pendaftaran Izin BPOM Kosmetik

Pendaftaran izin BPOM kosmetik diatur dalam berbagai regulasi resmi yang menjadi acuan bagi pelaku usaha. Dasar hukum ini memberikan pedoman mengenai syarat, prosedur, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan keamanan produk yang beredar. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, proses pengawasan dan evaluasi menjadi lebih terarah dan transparan, sehingga mencegah peredaran kosmetik tanpa izin atau mengandung bahan berbahaya.

Berikut adalah beberapa dasar hukum utama terkait pendaftaran izin BPOM kosmetik di Indonesia:
• Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
• Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
• Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika.
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produk kesehatan dan kosmetika.

Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kewajiban bagi pelaku usaha agar dapat memperoleh izin edar secara sah. Selain itu, dasar hukum ini juga memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang beredar telah melalui uji keamanan dan penilaian menyeluruh sesuai ketentuan BPOM RI.

Rincian Biaya Pengurusan BPOM Kosmetik
Rincian Biaya Pengurusan BPOM Kosmetik

Kenapa Izin BPOM Kosmetik Itu Penting

Izin BPOM kosmetik memiliki fungsi utama sebagai jaminan keamanan dan mutu produk bagi konsumen. Dalam industri kosmetik yang terus berkembang, banyak produk baru bermunculan dengan berbagai klaim manfaat. Tanpa pengawasan yang ketat dari BPOM, risiko peredaran kosmetik palsu atau berbahaya akan semakin meningkat. Oleh karena itu, izin BPOM menjadi filter utama untuk memastikan bahwa hanya produk yang memenuhi standar kesehatan yang boleh dijual. Bagi pelaku usaha yang ingin memperkuat legalitas produknya secara menyeluruh, selain izin BPOM juga penting mempertimbangkan pengurusan sertifikat halal melalui izinhalal.com agar produk lebih dipercaya masyarakat luas.

Bagi pelaku usaha, izin BPOM juga memberikan nilai tambah kompetitif di pasar. Produk dengan izin resmi lebih mudah diterima oleh konsumen, apotek, dan toko modern. Selain itu, perusahaan yang telah mengantongi izin BPOM memiliki peluang lebih besar untuk menjalin kerja sama dengan distributor besar, baik di dalam maupun luar negeri. Legalitas yang jelas mencerminkan profesionalitas dan komitmen terhadap kualitas produk. Untuk memperkuat identitas dan perlindungan bisnis, pelaku usaha juga dapat mengajukan jasa pendaftaran merek melalui merekhki.com agar merek kosmetik terlindungi secara hukum.

Dari sisi hukum, izin BPOM juga melindungi produsen dari risiko sanksi administratif, denda, atau penarikan produk dari peredaran. Dengan mematuhi ketentuan BPOM, pelaku usaha tidak hanya menjaga reputasi bisnis, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang di mata pelanggan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku industri kosmetik untuk memprioritaskan proses perizinan BPOM sejak tahap awal produksi agar keberlanjutan usaha dapat terjamin dan selaras dengan aspek hukum lainnya seperti sertifikat halal.

Biaya Pendaftaran Notifikasi Produk

Biaya pengurusan izin BPOM kosmetik atau biaya notifikasi produk ditetapkan oleh pemerintah melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini disesuaikan dengan asal produk dan status produksinya. Prosedur notifikasi merupakan tahapan administratif yang wajib dilalui setiap pelaku usaha sebelum produk kosmetik dapat dipasarkan di Indonesia.

Secara umum, BPOM membedakan biaya berdasarkan kategori produk dalam negeri dan luar negeri (impor). Berikut adalah rincian biaya resmi notifikasi produk kosmetik di Indonesia:
• Produk dalam negeri (dari negara ASEAN): Rp500.000 per produk.
• Produk luar negeri atau impor (dari luar ASEAN): Rp1.500.000 per produk.

Biaya di atas berlaku untuk setiap varian produk kosmetik yang didaftarkan. Artinya, apabila satu merek memiliki lima varian berbeda (misalnya warna atau aroma), maka biaya notifikasi akan dihitung per varian. Pelaku usaha perlu mempersiapkan anggaran dengan baik agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan BPOM RI.

Biaya Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

Sebelum memperoleh izin edar dari BPOM, pelaku usaha wajib memastikan bahwa fasilitas produksinya telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Sertifikasi CPKB ini menjadi syarat utama bagi industri kosmetik dalam negeri agar proses produksi berjalan sesuai standar keamanan, mutu, dan higienitas. Tujuan utama dari sertifikasi ini adalah menjamin bahwa setiap produk yang dihasilkan memiliki kualitas konsisten dan aman bagi konsumen.

BPOM menerapkan biaya sertifikasi CPKB yang berbeda-beda tergantung pada skala industri. Penetapan biaya ini diatur berdasarkan kemampuan usaha dan kompleksitas fasilitas produksi yang dimiliki.

Berikut adalah rincian estimasi biaya sertifikasi CPKB yang berlaku:
1. Industri besar: Rp10.000.000 untuk layanan baru, sedangkan biaya perubahan dan perpanjangan bervariasi.
2. Industri menengah: Rp5.000.000 untuk layanan baru, sedangkan biaya perubahan dan perpanjangan bervariasi.
3. Industri kecil dan mikro: Rp1.000.000 untuk layanan baru, sedangkan biaya perubahan dan perpanjangan bervariasi.

Biaya Tambahan Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Selain biaya notifikasi dan sertifikasi CPKB, terdapat beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan oleh pelaku usaha kosmetik. Biaya tambahan ini muncul karena adanya tahapan pendukung dalam proses perizinan, seperti pengujian laboratorium dan jasa konsultan. Faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi total biaya keseluruhan, terutama jika produk memiliki banyak varian atau bahan aktif yang memerlukan uji keamanan lebih mendalam.

Pelaku usaha yang ingin mempercepat proses pengurusan izin juga biasanya bekerja sama dengan konsultan profesional. Konsultan membantu memastikan kelengkapan dokumen, formulasi, serta kesesuaian label dengan ketentuan BPOM. Dengan demikian, proses verifikasi menjadi lebih efisien dan risiko penolakan dapat diminimalisir. Selain itu, penting bagi pelaku usaha untuk juga mengurus pendaftaran merek dagang agar produk memiliki perlindungan hukum yang kuat di pasar.

Berikut adalah beberapa komponen biaya tambahan yang umum muncul dalam proses pengurusan izin BPOM kosmetik:
• Pengujian laboratorium: Mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000 per sampel untuk memastikan keamanan produk.
• Jasa konsultan: Bervariasi tergantung kompleksitas dokumen dan jumlah varian produk, bisa mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000.
• Pendaftaran merek: Sekitar biaya resmi Rp500.000 untuk UMKM dan Rp1.500.000 untuk reguler, sesuai dengan jenis usaha. Untuk layanan profesional dan terpercaya, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran melalui merekhki.com sebagai penyedia jasa daftar merek berpengalaman.

Sanksi Hukum Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Menjual atau mengedarkan produk kosmetik tanpa izin BPOM merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Produk yang tidak memiliki izin edar dianggap tidak melalui proses evaluasi keamanan dan mutu, sehingga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, BPOM bersama aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar.

Sanksi hukum tidak hanya berupa penarikan produk dari peredaran, tetapi juga dapat mencakup sanksi administratif, denda, hingga pidana. Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor tanpa izin resmi. Dengan demikian, setiap pelaku usaha wajib memastikan produknya telah memiliki izin BPOM sebelum dipasarkan.

Adapun bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
• Peringatan tertulis dan penarikan produk dari pasar.
• Denda administratif hingga ratusan juta rupiah sesuai pelanggaran yang dilakukan.
• Pidana penjara apabila produk terbukti berbahaya atau menyebabkan kerugian pada konsumen.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik memerlukan ketelitian, pengalaman, dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada produksi dan pemasaran, bekerja sama dengan penyedia jasa profesional merupakan pilihan cerdas. Kami, PERMATAMAS, hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan izin BPOM kosmetik secara resmi, cepat, dan sesuai ketentuan. Selain itu, kami juga menyediakan layanan pendukung seperti jasa pendaftaran merek dan jasa sertifikasi halal untuk memastikan seluruh aspek legalitas produk Anda terpenuhi secara menyeluruh.

Dengan pengalaman dalam menangani berbagai jenis produk kosmetik, tim kami telah membantu banyak perusahaan lokal maupun nasional dalam memperoleh izin edar BPOM. Proses kami mencakup konsultasi awal, pemeriksaan dokumen, pengajuan notifikasi, hingga terbitnya nomor izin resmi. Semua dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjamin hasil yang optimal, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen.

Anda dapat melihat daftar klien yang telah mempercayakan pengurusan izin kosmetiknya kepada
kami melalui tautan berikut: Daftar Klien PERMATAMAS.

Beberapa alasan mengapa memilih layanan kami:
• Proses cepat dan efisien, dibantu oleh tim ahli yang berpengalaman.
• Pendampingan penuh hingga izin resmi terbit dari BPOM RI.
• Konsultasi gratis awal, untuk memastikan kesiapan dokumen dan estimasi biaya dengan tepat.

Alamat Kantor:

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

Cara Cek Izin BPOM Kosmetik Terbaru

Cara Cek Izin BPOM Kosmetik Terbaru – Dalam industri kecantikan yang terus berkembang pesat, legalitas produk kosmetik menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kepercayaan konsumen. Banyak masyarakat kini lebih selektif sebelum membeli produk perawatan wajah, tubuh, atau rambut, karena meningkatnya kesadaran akan keamanan dan kandungan bahan yang digunakan. Oleh karena itu, memastikan bahwa produk kosmetik telah memiliki izin edar BPOM merupakan langkah awal yang wajib dilakukan baik oleh pelaku usaha maupun konsumen.

Selain menjamin keamanan, pengecekan izin BPOM juga berfungsi untuk memastikan bahwa produk telah melalui proses uji mutu dan keamanan sesuai standar pemerintah. Dengan melakukan pengecekan secara mandiri, masyarakat dapat terhindar dari risiko penggunaan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara cek izin BPOM kosmetik terbaru tahun 2025, termasuk fungsi, tujuan, dan panduan praktis untuk memverifikasi legalitas produk dengan mudah dan cepat.

Pengertian Izin Edar BPOM untuk Kosmetik

Izin edar BPOM untuk kosmetik merupakan bentuk legalitas resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bukti bahwa produk kosmetik telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sebelum beredar di pasaran. Setiap produsen atau importir kosmetik wajib memiliki izin edar BPOM agar produk yang dijual tidak hanya memenuhi standar estetika, tetapi juga aman digunakan masyarakat.

Melalui proses registrasi ini, BPOM memastikan seluruh komponen dalam kosmetik, mulai dari bahan baku, formulasi, hingga proses produksinya, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, izin edar BPOM juga berfungsi melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya. Dalam praktiknya, izin ini memegang peran penting sebagai bukti keabsahan produk di mata hukum dan sebagai salah satu indikator profesionalisme perusahaan kosmetik. Tanpa adanya izin edar BPOM, suatu produk kosmetik dianggap tidak memenuhi ketentuan distribusi yang sah dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Fungsi dan Tujuan Izin BPOM Kosmetik

Izin BPOM memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengawasan produk kosmetik di Indonesia. Melalui izin edar ini, BPOM menjalankan fungsi utamanya dalam memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran telah lulus uji keamanan, khasiat, serta mutu sesuai standar nasional dan internasional.

Hal ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kredibilitas industri kosmetik di Indonesia agar tetap sehat dan kompetitif.

Berikut beberapa tujuan utama izin BPOM untuk kosmetik:
• Melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
• Memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi konsumen.
• Mendorong industri kosmetik agar mematuhi standar produksi yang baik (Good Manufacturing Practice).
• Memastikan kejelasan identitas produk melalui label yang benar dan informatif.
• Menjaga stabilitas pasar kosmetik dari praktik curang seperti peniruan atau pemalsuan produk.

Dampak Hukum dan Risiko Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa menjual atau mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar BPOM termasuk pelanggaran hukum. Hal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kosmetika. Sanksinya dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga penarikan produk dari peredaran.

Selain itu, produk tanpa izin BPOM juga menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau pewarna sintetis tertentu dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan jaringan, bahkan gangguan fungsi organ. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha, pengurusan izin edar bukan sekadar kewajiban administratif—tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan konsumen dan keberlangsungan bisnis yang beretika.

Pentingnya Mengecek Izin Edar BPOM Kosmetik

Mengecek izin edar BPOM sangat penting dilakukan oleh masyarakat, terutama sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik tertentu. Proses pengecekan ini menjadi langkah awal untuk memastikan apakah produk tersebut sudah terdaftar secara legal dan aman digunakan.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari efek samping atau risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal atau palsu. Pemeriksaan izin BPOM juga membantu konsumen memilih produk dengan lebih cerdas dan bertanggung jawab.

Berikut beberapa alasan mengapa penting untuk selalu mengecek izin BPOM:
1. Menjamin keamanan kulit dan tubuh. Produk yang terdaftar di BPOM telah melalui proses evaluasi mendalam sehingga aman digunakan.
2. Mencegah penggunaan produk palsu atau ilegal. Banyak produk tiruan yang beredar tanpa izin BPOM, dan berpotensi berbahaya.
3. Memberikan kepercayaan pada konsumen. Produk dengan nomor registrasi BPOM menunjukkan kredibilitas produsen.
4. Mendukung regulasi pemerintah. Dengan membeli produk berizin, masyarakat turut membantu memberantas peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.

cara izin bpom kosmetik
cara izin bpom kosmetik

Cara Cek Izin BPOM Kosmetik Terbaru 2025

Untuk memastikan keaslian produk, masyarakat dapat melakukan pengecekan izin edar BPOM dengan cara yang mudah dan cepat melalui sistem online resmi. BPOM telah menyediakan layanan digital yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui situs atau aplikasi mobile. Dengan sistem ini, pengguna hanya perlu menyiapkan nama produk, merek, atau nomor registrasi untuk mendapatkan hasil validasi secara real time.

Berikut langkah-langkah cara cek izin BPOM kosmetik terbaru tahun 2025:
1. Buka situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id atau gunakan aplikasi BPOM Mobile.
2. Masukkan nama produk, nama produsen, atau nomor registrasi yang tertera pada kemasan.
3. Klik tombol Cari dan tunggu hasil pencarian muncul.
4. Pastikan data produk sesuai dengan yang tercantum di kemasan, termasuk nama perusahaan, komposisi, dan tanggal izin edar.
5. Jika hasil pencarian tidak ditemukan, ada kemungkinan produk tersebut belum memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Bagi pelaku usaha kosmetik yang ingin memastikan produknya legal dan siap edar di Indonesia, pengurusan izin BPOM merupakan tahapan penting yang tidak bisa dilewati. Prosesnya memerlukan ketelitian dalam menyiapkan dokumen, memahami regulasi teknis, serta mengikuti tahapan verifikasi hingga mendapatkan nomor notifikasi BPOM.

Dalam hal ini, bekerja sama dengan konsultan profesional pengurusan izin kosmetik akan membantu mempercepat proses dan meminimalkan risiko penolakan. PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan izin edar kosmetik, baik untuk produk lokal maupun impor.

Dengan pengalaman dan tim yang memahami regulasi Kementerian Kesehatan dan BPOM, kami siap membantu pelaku usaha agar produk kosmetiknya dapat beredar secara resmi dan aman di pasaran. Saatnya amankan legalitas produk Anda sekarang juga—konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim kami untuk pengurusan izin BPOM kosmetik yang mudah, cepat, dan terjamin.

Peran Konsultan Profesional dalam Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Proses mendapatkan izin BPOM kosmetik membutuhkan pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyusunan dokumen teknis, serta komunikasi dengan pihak otoritas. Karena itu, peran konsultan profesional pengurusan izin BPOM menjadi sangat penting. Konsultan berpengalaman membantu pelaku usaha menyiapkan seluruh dokumen, memastikan formula dan label sesuai ketentuan, hingga mendampingi proses verifikasi sampai izin terbit.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis bagi industri kosmetik yang ingin berfokus pada pengembangan produk tanpa terhambat urusan administratif. Dengan layanan yang cepat, transparan, dan sesuai regulasi, kami membantu klien memperoleh izin edar BPOM kosmetik secara legal dan efisien. Dengan pendampingan tim ahli, Anda bisa lebih tenang menjalankan bisnis, karena setiap produk telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang diakui pemerintah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik – Dalam industri kecantikan yang terus berkembang, memiliki izin BPOM kosmetik bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap konsumen. Banyak pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, namun belum memahami pentingnya legalitas produk sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan penjelasan edukatif dan informatif mengenai berapa lama proses izin BPOM kosmetik, apa saja syaratnya, serta bagaimana langkah-langkah mengurusnya dengan benar.

Selain itu, izin BPOM bukan hanya menjadi simbol kepercayaan, tetapi juga menjadi penentu keberhasilan bisnis di pasar nasional maupun internasional. Dengan adanya izin tersebut, produk dinyatakan aman, teruji, dan layak edar, sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, memahami prosedur dan jangka waktu penerbitan izin sangat penting bagi siapa pun yang bergerak di industri kosmetik.

Selanjutnya, artikel ini juga akan menguraikan secara detail mengenai biaya, masa berlaku, serta cara pengurusan izin BPOM kosmetik baik untuk produk lokal maupun impor. Dengan demikian, Anda dapat lebih siap dalam merencanakan pengurusan izin tanpa kendala di kemudian hari.

Syarat Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Untuk mendapatkan izin edar kosmetik, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Persyaratan ini berbeda antara produk lokal dan produk impor, tergantung pada asal dan proses produksinya.

Selain itu, semua dokumen harus lengkap dan sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh BPOM. Dengan memahami syarat-syarat ini sejak awal, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan minim revisi.

Untuk Produk Lokal:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – sebagai bukti legalitas perusahaan.
2. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB – menunjukkan bahwa fasilitas produksi memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
3. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek – menandakan bahwa nama produk telah dilindungi secara hukum.
4. Dokumen Informasi Produk (Product Information File/PIF) – berisi komposisi, keamanan bahan, label, dan informasi pendukung lain.

Untuk Produk Impor:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – untuk identifikasi pelaku usaha di Indonesia.
2. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi Kosmetika – diperoleh dari BPOM untuk izin distribusi kosmetik impor.
3. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek – agar produk memiliki identitas resmi yang sah.
4. Dokumen Informasi Produk (PIF) – termasuk hasil uji, label produk, dan asal bahan baku.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen di atas secara rapi, proses pengajuan izin akan jauh lebih mudah dan cepat. Oleh karena itu, sebaiknya pelaku usaha memastikan semua berkas telah sesuai format sebelum melakukan unggahan di sistem BPOM.

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik
Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik

Berapa Biaya Izin BPOM Kosmetik?

Selain waktu, biaya pengurusan izin BPOM kosmetik juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. BPOM telah menetapkan biaya resmi sesuai kategori asal produk, yaitu berdasarkan wilayah ASEAN dan non-ASEAN.

Untuk produk kosmetik yang berasal dari negara-negara ASEAN, biaya resmi yang dikenakan sebesar Rp 500.000 per notifikasi. Sedangkan untuk produk impor dari negara di luar ASEAN, biaya yang dikenakan lebih tinggi, yaitu Rp 1.500.000 per notifikasi.

Perbedaan ini disebabkan karena produk dari luar ASEAN memerlukan evaluasi lebih mendalam terkait keamanan bahan, proses produksi, dan kelengkapan dokumen. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk mengetahui asal produk dan menghitung estimasi biaya dengan tepat.

Selain itu, perlu diingat bahwa biaya di atas adalah biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Bila menggunakan jasa konsultan perizinan kosmetik profesional, biasanya ada tambahan biaya jasa pendampingan yang tergantung kompleksitas produk dan jumlah varian yang diajukan.

Cara Mengurus Izin BPOM Kosmetik

Proses pengajuan izin BPOM kosmetik kini dapat dilakukan secara online melalui portal resmi notifkos.pom.go.id. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin tanpa perlu datang langsung ke kantor BPOM.

Langkah-langkahnya juga cukup sederhana. Pertama, pelaku usaha perlu membuat akun perusahaan di situs tersebut. Setelah itu, semua dokumen dan data produk diunggah sesuai dengan template dan format yang disediakan. Selanjutnya, BPOM akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap berkas yang telah diajukan.

Apabila semua dokumen telah sesuai, maka BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi kosmetik sebagai tanda bahwa produk telah resmi memiliki izin edar. Namun, bila ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi data atau melakukan perbaikan sebelum izin diterbitkan.
Dengan sistem ini, proses menjadi lebih efisien, transparan, dan cepat.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pelaku usaha untuk membaca panduan di situs resmi sebelum memulai pengajuan.

Berapa Lama Proses Izin BPOM Kosmetik?

Pertanyaan ini menjadi hal yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha baru. Berdasarkan pengalaman dan ketentuan BPOM, proses izin kosmetik rata-rata memakan waktu 14 hari kerja. Waktu tersebut dihitung setelah seluruh dokumen dan pembayaran diverifikasi dengan benar.
Namun, dalam beberapa kasus, bila BPOM meminta tambahan data atau revisi dokumen, maka waktu pemrosesan dapat bertambah 14 hari kerja lagi.

Dengan kata lain, durasi pengajuan dapat mencapai 28 hari kerja apabila terdapat koreksi data atau klarifikasi tambahan. Selain itu, kecepatan proses juga dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen dan kesesuaian format file yang diunggah. Jika pemohon mengikuti panduan dengan benar sejak awal, proses bisa berjalan lebih singkat dari estimasi.

Dengan demikian, ketelitian dan kesiapan dokumen menjadi kunci utama dalam mempercepat penerbitan izin BPOM kosmetik.

Berapa Lama Masa Berlaku BPOM Kosmetik?

Setelah izin edar terbit, produk kosmetik memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Artinya, setelah 3 tahun, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan notifikasi kosmetik jika masih ingin memasarkan produk tersebut secara legal.

Selain itu, selama masa berlaku tersebut, BPOM dapat melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan produk tetap memenuhi standar keamanan dan mutu. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus selalu menjaga konsistensi kualitas produk yang telah terdaftar agar tidak menimbulkan pelanggaran.

Dengan adanya masa berlaku yang jelas, setiap pelaku usaha diharapkan dapat melakukan evaluasi dan pembaruan izin tepat waktu. Hal ini tidak hanya menjaga legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik yang dijual di pasaran.

Apakah Izin BPOM Kosmetik Harus Dibayar?

Jawabannya adalah ya, izin BPOM kosmetik wajib dibayar. Pembayaran dilakukan sesuai dengan biaya resmi yang telah ditetapkan, yaitu Rp 500.000 untuk produk ASEAN dan Rp 1.500.000 untuk produk non-ASEAN. Pembayaran ini menjadi syarat mutlak agar pengajuan dapat diproses ke tahap selanjutnya.

Selain itu, bukti pembayaran harus diunggah ke sistem notifkos.go.id untuk diverifikasi oleh petugas BPOM. Jika pembayaran belum dilakukan, maka proses izin akan tertunda atau bahkan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, pastikan Anda membayar tepat waktu agar tidak mengulang proses dari awal.

Dengan membayar biaya sesuai aturan, pelaku usaha turut berpartisipasi dalam sistem pengawasan produk yang lebih baik di Indonesia. Dengan demikian, setiap produk kosmetik yang beredar di pasaran akan lebih terjamin dari segi keamanan dan kualitasnya.

Permatamas – Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik terkadang membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra. Banyak pelaku usaha yang kesulitan dalam menyusun dokumen, memahami istilah teknis, dan mengikuti format yang ditentukan oleh BPOM. Oleh karena itu, Permatamas Indonesia hadir sebagai solusi profesional yang membantu Anda dalam pengurusan izin edar kosmetik hingga selesai.

Sebagai konsultan berpengalaman, Permatamas Indonesia memiliki tim ahli yang memahami prosedur BPOM dengan baik. Kami membantu mulai dari penyusunan dokumen, pengecekan formula, pengajuan online di notifkos.go.id, hingga izin resmi terbit.

Dengan pendampingan ini, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa harus repot menghadapi kerumitan administratif.

Selain itu, Permatamas Indonesia juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi calon klien yang ingin memahami lebih dalam tentang syarat dan waktu pengurusan izin BPOM kosmetik. Dengan pendekatan profesional dan transparan, kami memastikan setiap produk klien mendapatkan izin edar secara legal, cepat, dan efisien.

Alamat Kantor:
Permatamas Indonesia
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Pentingnya mengetahui Proses izin BPOM Kosmetik

Secara umum, proses izin BPOM kosmetik memakan waktu sekitar 14–28 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi. Masa berlaku izin adalah 3 tahun, dan biaya resminya berkisar antara Rp 500.000–Rp 1.500.000 tergantung asal produk.

Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, pelaku usaha dapat mempercepat proses pengurusan izin. Namun, bila Anda menginginkan pendampingan profesional agar proses berjalan lebih mudah, Permatamas Indonesia siap membantu dari awal hingga izin resmi terbit.

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor – Indonesia merupakan salah satu pasar kosmetik terbesar di Asia Tenggara. Karena itu, banyak perusahaan luar negeri yang tertarik untuk memasarkan produknya di dalam negeri. Namun, sebelum produk kosmetik impor bisa beredar secara resmi, perusahaan wajib memenuhi persyaratan pendaftaran kosmetika impor yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain untuk melindungi konsumen, persyaratan ini juga bertujuan agar produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan memahami dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan sejak awal, proses pendaftaran akan berjalan lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, mari kita bahas secara lengkap apa saja dokumen dan tahapan yang dibutuhkan dalam pendaftaran kosmetika impor.

Dokumen Perusahaan Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Sebelum mengajukan pendaftaran kosmetika impor, perusahaan harus memastikan bahwa dokumen legalitas perusahaan sudah lengkap. Dokumen perusahaan menjadi dasar verifikasi identitas badan usaha yang akan mengimpor dan mendistribusikan produk kosmetik.

Selain itu, kelengkapan dokumen ini juga menjadi salah satu faktor utama yang menentukan diterimanya permohonan oleh BPOM. Berikut beberapa dokumen perusahaan yang wajib disiapkan:

1. Legalitas PT/CV/Badan Usaha atau Badan Hukum

Pertama, perusahaan harus memiliki legalitas usaha yang sah, seperti Akta Pendirian, NPWP, dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dokumen ini menjadi bukti bahwa badan usaha telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin menjalankan kegiatan usaha di bidang impor atau distribusi kosmetik.
Selain itu, dokumen legalitas juga menjadi dasar bagi BPOM untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum terhadap produk yang diimpor. Oleh karena itu, apabila Anda belum memiliki badan usaha, sebaiknya segera mengurus pendirian perusahaan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Anda dapat mengajukan pendirian PT atau CV melalui layanan profesional dari PERMATAMAS – Jasa Pendirian Izin Usaha PT/CV yang siap membantu seluruh proses legalitas Anda hingga selesai proses pendirian pt/cv.

2. Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek

Selanjutnya, merek dagang produk harus telah terdaftar atau minimal memiliki bukti permohonan pendaftaran merek. Hal ini penting karena BPOM tidak akan memproses produk yang belum memiliki perlindungan hukum atas nama merek.
Selain untuk melindungi identitas produk, merek terdaftar juga menjadi bukti kepemilikan yang sah terhadap produk kosmetik yang diimpor. Jadi, jika produk impor Anda belum memiliki merek terdaftar di Indonesia, jangan khawatir.
Kami siap membantu pendaftaran merek hanya dalam 1 hari kerja langsung mendapatkan bukti pendaftaran merek melalui situs resmi kami di www.merekhki.com.

3. Certificate of Free Sale (CFS)

Selanjutnya, Anda wajib melampirkan Certificate of Free Sale (CFS) yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa produk tersebut bebas dijual dan digunakan di negara asalnya, serta memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku di sana.

Sebagai tambahan, perusahaan asal yang menerbitkan CFS harus memiliki izin produksi kosmetik yang sah. Dengan kata lain, hanya pabrik kosmetik yang telah memiliki izin resmi yang bisa mengeluarkan sertifikat ini. Hal ini menunjukkan bahwa produk impor memang layak untuk diedarkan secara internasional.

4. Letter of Authorized

Selain itu, perusahaan di Indonesia wajib memiliki Letter of Authorized atau surat penunjukan resmi dari pemilik merek atau produsen di negara asal. Surat ini menjelaskan bahwa pihak luar negeri memberikan kewenangan kepada perusahaan Indonesia untuk mendaftarkan, mendistribusikan, dan menjual produk di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, surat ini juga berfungsi sebagai bukti legalitas hubungan antara pemegang merek luar negeri dan perusahaan lokal. Tanpa dokumen ini, proses registrasi di BPOM tidak akan bisa dilanjutkan. Karena itu, pastikan surat penunjukan disahkan oleh notaris dan dilegalisir oleh kedutaan besar Republik Indonesia di negara asal.

5. Formula atau Komposisi Bahan

Kemudian, setiap produk kosmetik wajib melampirkan formula atau komposisi bahan baku dalam satuan persen (%). Dokumen ini menjelaskan secara rinci bahan apa saja yang digunakan dan fungsi masing-masing bahan tersebut.
Selain itu, dokumen formula menjadi bahan evaluasi BPOM dalam memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Jadi, kejelasan dan ketepatan formula sangat memengaruhi hasil verifikasi. Oleh sebab itu, pastikan semua bahan tercantum dengan benar dan sesuai aturan ASEAN Cosmetic Directive (ACD).

6. Certificate of Analysis (CoA) Bahan Baku

Selanjutnya, diperlukan Certificate of Analysis (CoA) untuk setiap bahan baku yang digunakan dalam produk. Dokumen ini menjelaskan hasil uji kualitas dan keamanan bahan oleh laboratorium resmi di negara asal.

Dengan adanya CoA, BPOM dapat memastikan bahwa bahan baku produk tidak mengandung zat berbahaya seperti logam berat, formaldehida, atau bahan terlarang lainnya. Oleh karena itu, CoA merupakan bagian penting yang tidak boleh dilewatkan dalam pendaftaran kosmetika impor.

7. Hasil Uji Laboratorium

Terakhir, perusahaan harus melampirkan hasil uji laboratorium produk jadi. Hasil ini menunjukkan bahwa produk telah diuji secara kimia, mikrobiologi, dan fisik untuk menjamin keamanan serta kualitasnya.

Selain itu, hasil laboratorium yang sah dapat mempercepat proses verifikasi oleh BPOM karena membuktikan bahwa produk memenuhi persyaratan keamanan sebelum diedarkan di pasar Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor
Persyaratan Pendaftaran Kosmetika Impor

Dokumen Produk Pendaftaran Kosmetika Impor

Selain dokumen perusahaan, Anda juga perlu menyiapkan dokumen produk yang wajib diunggah pada sistem pendaftaran. Dokumen ini berisi informasi teknis dan administratif terkait produk yang akan diedarkan.

Agar lebih jelas, berikut daftar dokumen produk yang harus disertakan:
1. Formula atau komposisi kualitatif serta kuantitatif
2. Dokumen pendukung keamanan bahan baku kosmetik
3. Dokumen pendukung klaim (jika ada klaim khusus)
4. Label atau penandaan produk yang sesuai regulasi
5. DIP (Dokumen Informasi Produk) yang mencakup seluruh informasi teknis kosmetik

Cara Mendaftarkan Kosmetika Impor

Setelah seluruh dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui sistem BPOM.

Berikut tahapan-tahapannya:
1. Buat akun badan usaha di situs resmi https://registrasi.pom.go.id/
2. Lengkapi data perusahaan dan gudang penyimpanan produk
3. Ajukan registrasi produk melalui sistem yang sama
4. Lakukan pembayaran setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPB)
5. Menunggu proses verifikasi petugas BPOM
6. Setelah disetujui, izin edar kosmetik impor akan diterbitkan secara resmi

Dengan melengkapi dokumen secara benar sejak awal, proses pendaftaran akan berjalan lebih cepat dan tanpa kendala administratif.

Biaya Pendaftaran Kosmetika Produk Impor

Selain waktu, penting juga untuk memahami biaya resmi yang dikenakan oleh pemerintah dalam proses registrasi kosmetik impor.

Adapun biaya notifikasi kosmetik impor telah diatur oleh BPOM sebagai berikut:
• Notifikasi Kosmetik ASEAN: Rp 500.000 per produk
• Notifikasi Kosmetik Non-ASEAN: Rp 1.500.000 per produk

Biaya ini hanya mencakup tarif resmi pemerintah dan belum termasuk biaya jasa pengurusan, apabila Anda menggunakan layanan profesional untuk membantu prosesnya.

Berapa Lama Proses Notifikasi Kosmetik Impor

Waktu proses pendaftaran kosmetika impor dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah produk yang diajukan. Biasanya, sejak pertama kali disubmit hingga terbitnya Surat Perintah Bayar (SPB) membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

Namun, apabila terdapat tambahan data atau perbaikan yang diminta BPOM, waktu bisa bertambah 14 hari kerja setelah revisi dilakukan. Karena itu, sangat penting memastikan dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai agar tidak ada penundaan.

Berapa Masa Berlaku Izin Edar Kosmetika Impor

Setelah izin edar terbit, masa berlaku izin tersebut umumnya tiga (3) tahun sejak tanggal persetujuan. Namun, apabila Letter of Authorized yang diajukan hanya berlaku dua tahun, maka izin edar kosmetik impor juga akan mengikuti masa berlaku tersebut, yakni dua (2) tahun.

Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan masa berlaku surat penunjukan agar tidak berdampak pada jangka waktu izin edar yang diperoleh.

PERMATAMAS – Jasa Pengurusan Izin Kosmetik

Mengurus izin edar kosmetik impor memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi yang cukup kompleks. Oleh karena itu, bekerja sama dengan konsultan berpengalaman akan sangat membantu mempercepat proses pendaftaran Anda.

PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional untuk membantu perusahaan impor dalam mengurus izin edar kosmetik BPOM, mulai dari persiapan dokumen, konsultasi formula, hingga verifikasi oleh petugas BPOM. Selain itu, kami juga memiliki tim hukum dan ahli perizinan yang siap memberikan pendampingan penuh.

Segera urus izin edar kosmetik impor Anda bersama PERMATAMAS sekarang juga! Dengan layanan cepat, transparan, dan terpercaya, Anda dapat memastikan produk kosmetik impor Anda siap beredar secara legal di Indonesia tanpa kendala administratif.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Dengan izin BPOM yang resmi, produk kosmetik Anda akan lebih dipercaya, aman, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik

Penjelasan lengkap Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik – Industri kosmetik adalah salah satu sektor yang terus berkembang pesat di Indonesia. Permintaan yang tinggi terhadap produk perawatan kulit, make up, hingga personal care membuat banyak perusahaan tertarik masuk ke dalam bisnis ini. Namun, perlu dipahami bahwa kosmetik termasuk produk yang diawasi ketat oleh pemerintah. Tujuannya jelas: melindungi konsumen dari risiko bahan berbahaya serta memastikan produk yang beredar benar-benar aman, bermutu, dan bermanfaat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur tata cara produksi, distribusi, hingga pemasaran kosmetik. Artikel ini akan membahas berbagai peraturan produk kosmetik di Indonesia, mulai dari dokumen informasi produk, notifikasi, pengawasan, sarana produksi, hingga regulasi tambahan lainnya.

Dokumen Informasi Produk

Sebelum suatu kosmetik dipasarkan, produsen wajib menyiapkan Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa kosmetik yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan.
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.14 Tahun 2017 menjadi dasar hukum mengenai pedoman penyusunan DIP.
• DIP memuat informasi lengkap mengenai formula produk, data keamanan bahan, proses produksi, hingga uji yang mendukung klaim.
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan tidak bisa sembarangan membuat klaim berlebihan atau mencampurkan bahan yang dilarang. DIP juga menjadi acuan bagi BPOM dalam melakukan evaluasi dan pengawasan.

Notifikasi Kosmetika

Salah satu istilah penting dalam regulasi kosmetik adalah notifikasi kosmetika. Berbeda dengan obat yang harus melalui registrasi panjang, kosmetik cukup melalui mekanisme notifikasi. Artinya, setiap produk kosmetik harus didaftarkan dan mendapatkan nomor notifikasi dari BPOM sebelum bisa dipasarkan.

Beberapa aturan yang mengatur notifikasi kosmetika, antara lain:
1. Permenkes No.1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik.
2. Peraturan Kepala BPOM No.19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika.
3. Peraturan BPOM No.23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
4. Peraturan BPOM No.12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Proses notifikasi bertujuan agar produk yang beredar benar-benar terdaftar resmi, memiliki izin edar, serta mudah ditelusuri jika terjadi keluhan dari konsumen.

Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik
Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik

Pengawasan Kosmetika

Regulasi kosmetik tidak berhenti di tahap notifikasi. Setelah produk beredar, pemerintah tetap melakukan pengawasan. Hal ini meliputi iklan, klaim, bahan, hingga peredaran produk di pasar.

Beberapa aturan penting mengenai pengawasan kosmetika di Indonesia, yaitu:
• Keputusan Kepala BPOM No.HK.00.06.42.0255 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Alpha Hydroxy Acid (AHA) dalam Kosmetika.
• Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika.
• Peraturan Kepala BPOM No.1 Tahun 2016 dan No.18 Tahun 2016 mengenai Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.26 Tahun 2019 tentang Monitoring Efek Samping Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.

Melalui aturan-aturan tersebut, pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari bahan baku, proses produksi, cara promosi, hingga efek samping setelah dipakai masyarakat.

Sarana Produksi Kosmetik

Untuk bisa mendapatkan izin produksi, perusahaan kosmetik harus memenuhi persyaratan terkait sarana produksi. Persyaratan ini memastikan pabrik kosmetik menerapkan standar kebersihan, keamanan, dan kualitas yang konsisten.

Aturan mengenai sarana produksi kosmetik meliputi:
1. Permenkes No.1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.
2. Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).
3. Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika.
4. Peraturan BPOM No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Higiene Sanitasi dan Dokumentasi Industri Kosmetika.
5. Peraturan BPOM No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika.

Jika perusahaan tidak memenuhi standar CPKB, izin produksinya bisa dicabut. Oleh karena itu, aspek fasilitas dan prosedur produksi menjadi sangat krusial.

Regulasi Lain-Lain

Selain aturan utama di atas, ada juga sejumlah regulasi tambahan yang ikut mengatur peredaran kosmetik. Misalnya terkait metode analisis, uji klinik, barcode, hingga penjualan daring.

Beberapa di antaranya:
• Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 tentang Metode Analisis Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.21 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik.
• Peraturan BPOM No.27 Tahun 2016 tentang Prosedur Rekomendasi Persetujuan Impor Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan.
• Peraturan BPOM No.5 Tahun 2020 tentang Integrasi Perizinan Berusaha Sektor Obat dan Makanan.
• Peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.

Regulasi ini penting untuk menyesuaikan perkembangan industri kosmetik yang semakin modern, terutama di era digital. Misalnya, aturan terkait penjualan online dan penggunaan barcode bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan mencegah pemalsuan produk.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan produk kosmetik di Indonesia sangatlah detail. Mulai dari dokumen informasi produk, notifikasi, pengawasan, sarana produksi, hingga aturan tambahan lain. Semua regulasi ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri kosmetik.

Bagi pelaku usaha, memahami aturan ini sangat penting sebelum meluncurkan produk. Kesalahan kecil dalam perizinan bisa berdampak besar, bahkan sampai penarikan produk dari pasar. Karena itu, sebaiknya perusahaan bekerja sama dengan konsultan berpengalaman agar proses izin berjalan
lancar.

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam mengurus izin produksi, notifikasi kosmetik, maupun kepatuhan terhadap regulasi BPOM, Permatamas Indonesia siap membantu. Dengan pengalaman dan tim profesional, kami memberikan solusi terpercaya agar produk kosmetik Anda bisa segera beredar secara legal dan aman.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKIJasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin KosmetikIzin PKRT.

Contoh Izin Edar Kosmetik

Contoh Izin Edar KosmetikSebagai bagian dari era modern, industri kosmetik menjadi salah satu sektor yang terus mengalami pertumbuhan signifikan di tengah masyarakat. Permintaan akan produk kecantikan semakin meningkat seiring dengan kesadaran konsumen terhadap perawatan diri. Dalam memasarkan produk-produk kosmetiknya, produsen harus memperoleh izin edar kosmetik dari otoritas yang berwenang. Izin edar kosmetik menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran.

Salah satu perusahaan yang telah berhasil memperoleh izin edar kosmetik adalah CV Permatamas Indonesia. Dengan dedikasi tinggi terhadap inovasi dan kepatuhan terhadap regulasi, CV Permatamas Indonesia mampu menghadirkan produk kosmetik berkualitas tinggi yang telah diakui oleh lembaga pengawas kesehatan. Melalui artikel ini, kita akan mengeksplorasi contoh izin edar kosmetik yang diperoleh oleh CV Permatamas Indonesia, menggali lebih dalam mengenai proses perizinan dan pentingnya izin edar dalam industri kosmetik.

Contoh Izin Edar Kosmetik

Berapakah Masa Berlaku Izin Edar Kosmetik?

Masa berlaku izin edar kosmetik umumnya mencapai lima tahun. Dalam kurun waktu tersebut, produsen perlu memastikan bahwa produknya tetap memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kepatuhan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Oleh karena itu, perpanjangan izin edar menjadi kunci penting bagi produsen, tidak hanya sebagai tanda kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap produk kecantikan yang anda tawarkan.

Apa itu NA Kosmetik?

Proses pendaftaran izin edar kosmetik, yang dikenal sebagai Notifikasi Kosmetik Produk Dalam Negeri, ditandai dengan pemberian nomor izin edar yang mengandung informasi penting dan/atau yang bisa disebut dengan NA. Nomor izin ini diawali dengan 2 (dua) huruf dan 11 (sebelas digit angka). Huruf kedua dalam nomor izin edar menunjukkan kode asal negara produk.

Sebagai ilustrasi, huruf kedua untuk produk dari Asia adalah NA, sementara Australia menggunakan kode NB, Eropa menggunakan NC, Afrika menggunakan ND, dan Amerika menggunakan NE. Sebagai contoh, nomor izin edar untuk produk kosmetik Asia dapat terlihat seperti NA XXXXXXXXXXX. Proses ini mencerminkan komitmen produsen dalam memastikan kepatuhan dan kualitas produk yang beredar di pasar kosmetik, serta memberikan informasi asal produk dengan jelas kepada konsumen.Top of Form

Bagaimana Cara Cek No BPOM kosmetik?

Tidak sulit untuk mengecek BPOM untuk memastikan bahwa produk yang Anda gunakan aman dan terdaftar. Saat ini, ada cara-cara untuk melakukan pengecekan produk yang memiliki nomor BPOM, yaitu sebagai berikut:

  1. Secara Manual

Pertama-tama Dalam mengidentifikasi nomor BPOM pada suatu produk, perhatikan dengan cermat di bagian belakang atau bagian bawah kemasan. Biasanya, nomor BPOM tertera dengan jelas dan terdiri dari dua huruf diikuti oleh sebelas angka. Pastikan untuk memverifikasi setiap digit angka, karena jika ada kelebihan atau kekurangan angka, perlu dipertimbangkan keabsahan nomor BPOM tersebut. Meskipun langkah ini terbilang sederhana, tetapi sangat penting mengingat adanya praktik pemalsuan nomor BPOM oleh penjual tidak jujur yang mencoba menyebarkan produk tanpa izin resmi. Dengan begitu, konsumen dapat lebih yakin akan keamanan dan keaslian produk yang mereka beli.

  1. Akses situs web resmi BPOM

Setelah mengecek secara manual nomor BPOM di kemasan produk, langkah selanjutnya adalah mengunjungi situs resmi BPOM untuk memastikan keaslian nomor tersebut. Anda dapat melakukan verifikasi melalui cekbpom.pom.go.id di peramban internet. Pada halaman utama situs tersebut, terdapat opsi pencarian produk berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merk, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.

Pilih opsi nomor registrasi, isilah kolom dengan nomor yang tertera pada kemasan produk, dan klik tombol “Cari“. Jika produk tersebut terdaftar di BPOM, informasi lengkap seperti nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan pendaftar akan ditampilkan. Untuk memastikan keabsahan, pastikan bahwa semua informasi yang diberikan sesuai dengan data produk yang sebenarnya.

  1. Verifikasi Nomor BPOM melalui aplikasi

Alternatif untuk memeriksa keaslian nomor BPOM adalah dengan menggunakan aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store di ponsel Anda. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi Cek BPOM, buka aplikasi tersebut. Pada tampilan awal, Anda dapat menjelajahi sejumlah pilihan pencarian yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda, seperti nomor registrasi, nama produk/nama dagang, atau nama produsen/importir.

Selanjutnya, masukkan kata kunci pencarian di kolom yang disediakan. Setelah berhasil, aplikasi akan menampilkan detail produk, termasuk nomor, nama produk, pendaftar, dan tempat pembuatan produk. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat dengan mudah memverifikasi keabsahan produk kosmetik melalui ponsel pintar Anda.

Siapa Pejabat yang Berwenang Memberikan Izin Edar Kosmetik?

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah instansi yang berwenang memberikan izin edar kosmetik. BPOM merupakan badan pemerintah nonkementerian di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ketentuan mengenai perizinan kosmetik diatur oleh BPOM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses perizinan melibatkan evaluasi terhadap formulasi, bahan baku, proses produksi, dan label produk kosmetik untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Pejabat atau petugas di BPOM yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin edar kosmetik adalah mereka yang bertugas dalam bagian registrasi dan evaluasi produk. Mereka melakukan penilaian mendalam terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh produsen kosmetik sebagai bagian dari proses perizinan.

Bagaimana Cara Melakukan Izin Edar Kosmetik Agar Lebih Mudah Dan Efisien?

Cara atau Langkah-langkah untuk memudahkan dan meningkatkan efisiensi dalam mendapatkan izin edar kosmetik, kami menyarankan untuk memanfaatkan jasa profesional dari CV Permatamas Indonesia. Dengan dedikasi tinggi terhadap inovasi dan pengalaman yang teruji, kami CV Permatamas Indonesia dapat membimbing dan mendukung perusahaan anda dalam menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dan merancang formulasi yang sesuai regulasi, serta memastikan kesesuaian produk kosmetik dengan standar keamanan dan kualitas yang berlaku.

Dengan menggunakan jasa kami, perusahaan anda dapat mengoptimalkan proses perizinan, menjadikannya lebih efisien, dan memastikan izin edar produk kosmetik diperoleh dengan cepat dan sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Kami, CV Permatamas Indonesia, adalah mitra terpercaya atau konsultan yang telah unggul di bidang perizinan khususnya izin edar kosmetik. Keunggulan kami tidak hanya terletak pada pengalaman yang mendalam, tetapi juga tim ahli yang profesional dan berdedikasi. Dengan layanan kami, tidak hanya fokus pada izin edar kosmetik, tetapi juga menyediakan bantuan dalam berbagai aspek perizinan lainnya. Dengan pendekatan komprehensif dan dukungan penuh dari tim kami, kami bertujuan untuk memberikan solusi perizinan yang efisien dan terpercaya bagi para klien kami.

Layanan kami:

Harga Terjangkau

Dalam penawaran layanan kami, harga yang terjangkau bukan hanya sekadar peluang untuk menghemat biaya, melainkan juga mencerminkan tekad kami dalam memberikan kualitas tanpa kompromi. Meskipun kami menawarkan harga bersaing, bukan berarti kami mengurangi standar kualitas pelayanan. Keyakinan kami adalah bahwa kesuksesan layanan terletak pada harmoni yang tepat antara biaya dan kualitas. Dengan demikian, Anda dapat yakin bahwa dengan memilih layanan kami, Anda tidak hanya mendapatkan harga yang terjangkau, melainkan juga pengalaman dengan kualitas tinggi dan tingkat profesionalisme yang konsisten.

Selain itu, kami juga memberikan pelayanan konsultasi gratis yang bertujuan untuk mempermudah Anda mendapatkan informasi yang relevan tanpa biaya. Tim konsultan kami siap memberikan panduan dan jawaban atas pertanyaan Anda, sehingga Anda dapat membuat keputusan yang informasional dan cerdas. Dengan kombinasi pelayanan konsultasi gratis dan harga yang terjangkau, kami berkomitmen untuk menjadi mitra yang handal dan mendukung keberhasilan dan kepuasan klien kami.

Bagaimana apakah anda tertarik menggunakan layanan kami? jika anda berencana akan melakukan pengajuan permohonan izin edar kosmetik dan perizinan lainnya tanpa ribet silahkan gunakan jasa kami CV Permatamas Indonesia, kami siap membantu anda! Hubungi kami melalui kontak 085219385505 dan Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website