Bingung Cara Buat Denah Industri Kosmetik Golongan A? Ini Panduan Lengkapnya

Bingung Cara Buat Denah Industri Kosmetik Golongan A? Ini Panduan LengkapnyaMemasuki industri kosmetik dengan kualifikasi Golongan A merupakan langkah besar yang menunjukkan kesiapan perusahaan untuk memproduksi semua jenis sediaan kosmetik tanpa batasan. Namun, kebebasan ini datang dengan persyaratan teknis yang jauh lebih kompleks, terutama dalam hal perencanaan denah bangunan. Berbeda dengan Golongan B, industri kosmetik Golongan A wajib memenuhi standar fasilitas yang mampu mengakomodasi teknologi tinggi dan kontrol kualitas yang sangat ketat sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Denah bangunan untuk Golongan A harus dirancang sebagai sistem yang terintegrasi untuk mencegah risiko kontaminasi silang, mengingat banyaknya jenis sediaan yang mungkin diproduksi dalam satu atap. Beberapa pilar utama dalam menyusun denah ini meliputi:

  • Zonasi Ruang Pengolahan: Pemisahan fisik yang tegas antara sediaan cair, padat, aerosol, hingga serbuk kompak.
  • Fasilitas Laboratorium: Kewajiban memiliki laboratorium fisika kimia yang lengkap dan terpisah dari area produksi.
  • Sistem Tata Udara (AHU): Perencanaan ruang mesin untuk kontrol partikel dan kelembapan udara.
  • Alur Personil & Barang: Pengaturan jalur masuk yang searah (linear) dengan penggunaan ruang antara yang memadai.
  • Kepatuhan Penanggung Jawab Teknis: Desain yang memudahkan pengawasan langsung oleh Apoteker sebagai PJT.

Penyusunan denah yang matang di awal adalah investasi untuk menghindari renovasi mahal di kemudian hari akibat ketidaksesuaian saat audit Badan POM. PERMATAMAS melayani bimbingan pembuatan denah yang sesuai dengan kaidah CPKB guna membantu industri Golongan A dalam memetakan kebutuhan ruang secara teknis dan strategis.

|Baca juga: Area Bersih dan Area Kotor Industri Kosmetik: Pembagian Ruangan Sesuai Standar BPOM (Wajib untuk CPKB)

Kewajiban Fasilitas Laboratorium Fisika Kimia yang Komprehensif

Salah satu pembeda utama dalam denah industri kosmetik Golongan A adalah kewajiban penyediaan laboratorium fisika kimia di dalam area pabrik. Laboratorium ini bukan sekadar ruangan kecil, melainkan fasilitas lengkap untuk menguji bahan baku, produk antara, hingga produk jadi. Dalam denah, lokasi laboratorium harus strategis—mudah diakses untuk pengambilan sampel namun memiliki batas fisik yang jelas agar aktivitas pengujian tidak mencemari atau tercemar oleh aktivitas produksi.

Beberapa elemen yang harus muncul dalam denah laboratorium Golongan A adalah:

  1. Ruang Instrumen: Area khusus untuk penempatan alat ukur sensitif yang membutuhkan stabilitas tinggi.
  2. Ruang Kimia Basah: Area dengan instalasi fume hood (lemari asam) dan saluran pembuangan limbah kimia.
  3. Ruang Preparasi Sampel: Tempat penyiapan bahan sebelum dilakukan pengujian laboratorium.
  4. Ruang Simpan Contoh Pertinggal: Area terkontrol untuk menyimpan sampel produk yang sudah dirilis.
  5. Instalasi Keselamatan: Penempatan emergency shower dan eye wash yang mudah dijangkau oleh personil lab.

Penyusunan tata letak laboratorium yang efisien akan sangat memengaruhi kecepatan rilis produk ke pasar. PERMATAMAS memberikan layanan arahan bimbingan denah industri kosmetik untuk memastikan bahwa fasilitas laboratorium pada industri Golongan A Anda telah memenuhi kaidah CPKB dan mendukung fungsi pengawasan mutu secara optimal.

|Baca juga: Apa Bedanya Denah Industri Kosmetik Golongan A dan B? Simak Analisis Lengkapnya

Manajemen Alur Produksi untuk Multi-Sediaan (Golongan A)

Karena industri Golongan A diperbolehkan memproduksi semua jenis sediaan, risiko kontaminasi silang menjadi tantangan terbesar. Denah bangunan harus mampu memisahkan alur produksi sediaan yang berbeda karakter, misalnya memisahkan ruang pengolahan bedak tabur (yang menghasilkan banyak debu) dengan ruang pengolahan krim atau cairan. Alur yang benar harus bersifat linear, di mana proses bergerak maju dari penimbangan, pencampuran, hingga pengemasan tanpa ada jalur yang bersilangan.

Prinsip manajemen alur dalam denah Golongan A mencakup:

  • Pemisahan Ruang Penimbangan: Penggunaan sistem kapter atau penyedot debu khusus per kelompok bahan.
  • Zona Pengisian Primer (Filling): Ruangan dengan tingkat kebersihan paling tinggi yang terlindung oleh ruang antara.
  • Area Staging Produk Ruahan: Tempat penyimpanan sementara produk yang sudah dicampur sebelum dikemas.
  • Akses Pass Box: Penggunaan kotak transfer pintu ganda untuk perpindahan material antar ruangan berbeda kelas.
  • Pemisahan Pengemasan Sekunder: Area pengepakan luar yang harus terpisah dari zona pengisian primer.

Ketelitian dalam membagi kamar-kamar produksi ini menunjukkan kematangan operasional sebuah industri. PERMATAMAS menyediakan layanan bimbingan pembuatan denah yang mematuhi kaidah CPKB guna membantu industri Golongan A mengatur alur kerja yang kompleks agar tetap sederhana secara operasional namun kokoh secara standar kualitas.

|Baca juga: Denah Industri Kosmetik Golongan B yang Benar Seperti Apa?

Bingung Cara Buat Denah Industri Kosmetik Golongan A? Ini Panduan Lengkapnya
Bingung Cara Buat Denah Industri Kosmetik Golongan A? Ini Panduan Lengkapnya

Integrasi Ruang Sistem Penunjang dan Utilitas

Industri Golongan A seringkali melibatkan teknologi tinggi, seperti pembuatan sediaan aerosol atau penggunaan mesin otomatis berkecepatan tinggi. Hal ini menuntut adanya ruang sistem penunjang yang memadai dalam denah bangunan. Sistem Tata Udara (Air Handling Unit/AHU), sistem pengolahan air (Purified Water System), dan pengolahan limbah harus memiliki tempat khusus yang akses pemeliharaannya tidak mengganggu area bersih produksi.

Spesifikasi ruang utilitas yang perlu diperhatikan dalam perencanaan denah adalah:

  1. Ruang AHU: Lokasi mesin filter udara yang harus diletakkan sedemikian rupa agar saluran ducting efisien.
  2. Sistem Pengolahan Air: Instalasi pipa sanitari untuk mendistribusikan air standar industri kosmetik ke ruang produksi.
  3. Area Gassing (Khusus Aerosol): Ruangan dengan proteksi khusus ledakan jika memproduksi sediaan aerosol.
  4. Area Kompresor: Penempatan mesin udara bertekanan yang jauh dari zona bersih untuk menghindari kebisingan dan oli.
  5. Instalasi IPAL: Penempatan sistem pengolahan limbah cair di bagian belakang atau luar bangunan utama.

Perencanaan utilitas yang buruk dapat mengakibatkan kontaminasi produk melalui kebocoran sistem atau udara yang tidak tersaring. Melalui konsultasi denah dari PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan bimbingan mengenai cara mengintegrasikan ruang utilitas ke dalam denah industri Golongan A secara proporsional dan aman.

|Baca juga: CPKB Golongan A dan B: Banyak yang Salah Pilih dan Gagal Audit BPOM

Peran Strategis PJT Apoteker dalam Desain Fasilitas

Kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) seorang Apoteker bagi Golongan A bukan hanya soal administrasi, tetapi juga fungsionalitas pengawasan. Denah bangunan harus dirancang sedemikian rupa sehingga PJT dapat melakukan supervisi secara efektif terhadap seluruh proses, mulai dari penerimaan bahan di gudang hingga pengujian di laboratorium. Ruang kerja atau kantor teknis PJT sebaiknya diletakkan di posisi yang memberikan akses cepat ke area kritis produksi.

Dukungan fasilitas untuk fungsi PJT dalam denah meliputi:

  • Akses Ruang Ganti yang Terstandar: Memastikan personil (termasuk PJT) masuk zona bersih melalui prosedur yang benar.
  • Ruang Dokumentasi: Tempat penyimpanan catatan pengolahan bets (Batch Record) yang tertata rapi.
  • Visualisasi Area: Penggunaan jendela kaca pada dinding ruang produksi untuk mempermudah pengawasan tanpa harus masuk ke ruangan.
  • Area Rilis Produk: Tempat khusus di gudang produk jadi yang hanya boleh diakses setelah mendapat persetujuan PJT.
  • Ruang Pelatihan: Area untuk PJT memberikan edukasi berkelanjutan mengenai CPKB kepada karyawan.

Sinergi antara desain bangunan dan kompetensi PJT akan menciptakan budaya kualitas yang kuat. PERMATAMAS melayani bimbingan pembuatan denah yang sesuai dengan kaidah CPKB untuk mendukung peran PJT Apoteker di industri Golongan A dalam menjaga konsistensi mutu produk.

|Baca juga: Denah Pabrik Kosmetik Skala UMKM: Bagaimana Agar Tetap Lolos CPKB?

Jasa Pembuatan Desain Industri Kosmetik Golongan A

Dengan dihapuskannya prosedur persetujuan denah melalui aplikasi sistem BPOM, industri kini memiliki kebebasan penuh dalam merancang fasilitasnya. Namun, kebebasan ini disertai risiko besar; kesalahan dalam desain denah industri Golongan A yang kompleks dapat menyebabkan bangunan tidak layak mendapatkan sertifikat CPKB. Tanpa pendampingan ahli, pelaku usaha berisiko membuang waktu dan biaya untuk membangun fasilitas yang tidak memenuhi standar keselamatan konsumen.

Layanan ahli dalam membimbing pembuatan desain denah sangat krusial untuk:

  1. Zonasi Area Pengolahan: Membagi ruangan berdasarkan risiko sediaan (cair, padat, aerosol) secara tepat.
  2. Optimasi Alur: Memastikan perpindahan barang dan personil tidak menyebabkan kontaminasi silang.
  3. Verifikasi Material: Memberikan arahan penggunaan material (epoxy, aluminium, coving) sesuai standar sanitasi.
  4. Kesesuaian Regulasi: Memastikan semua ruangan wajib bagi Golongan A (seperti Lab Fisika Kimia) tersedia dalam denah.
  5. Kesiapan Audit: Menyiapkan blueprint yang kokoh sehingga industri siap menghadapi inspeksi operasional sewaktu-waktu.

PERMATAMAS hadir dengan Jasa Pembuatan Desain Industri Kosmetik Golongan A yang berfokus pada pemberian bimbingan dan arahan teknis. Layanan PERMATAMAS dirancang untuk membantu Anda menyusun konsep denah yang komprehensif, aman, dan sepenuhnya sesuai dengan kaidah CPKB. Dengan bimbingan dari PERMATAMAS, Anda dapat membangun fasilitas produksi Golongan A dengan rasa percaya diri, memastikan investasi Anda terlindungi oleh desain yang patuh regulasi dan efisien secara operasional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa persyaratan utama denah bangunan untuk industri kosmetik Golongan A?
Persyaratan utamanya adalah memiliki fasilitas laboratorium fisika kimia yang lengkap, zonasi ruang produksi yang mampu mencegah kontaminasi silang antar sediaan, dan alur yang sesuai dengan kaidah CPKB.

2. Mengapa industri Golongan A wajib memiliki laboratorium fisika kimia sendiri?
Karena Golongan A diperbolehkan memproduksi semua jenis sediaan, termasuk yang berisiko tinggi. Laboratorium internal memastikan setiap bets produk diuji secara mandiri untuk menjamin keamanan konsumen.

3. Siapa yang harus menjadi Penanggung Jawab Teknis (PJT) di industri Golongan A?
Berdasarkan regulasi, PJT untuk industri kosmetik Golongan A wajib seorang Apoteker.

4. Apakah denah Golongan A boleh menggabungkan ruang produksi bedak dan krim?
Secara prinsip CPKB, kedua sediaan tersebut harus dipisahkan secara fisik untuk menghindari debu bedak mencemari produk krim (kontaminasi silang).

5. Apa itu sistem tata udara (AHU) dan mengapa penting dalam denah Golongan A?
AHU adalah sistem untuk mengatur sirkulasi, suhu, kelembapan, dan kebersihan udara. Hal ini penting untuk menjaga area pengolahan tetap bersih dari partikel asing.

6. Bagaimana pengaturan alur barang yang benar pada denah Golongan A?
Alur barang harus searah (linear) dari gudang bahan baku -> ruang timbang -> ruang pengolahan -> ruang filling -> packing sekunder -> gudang produk jadi.

7. Apa fungsi Pass Box dalam denah industri kosmetik?
Pass box digunakan untuk memindahkan barang antar ruangan yang berbeda kelas kebersihannya tanpa harus membuka pintu besar, guna meminimalkan gangguan udara bersih.

8. Apakah PERMATAMAS melayani pembuatan gambar teknis  untuk pabrik?
Ya. PERMATAMAS fokus melayani bimbingan, arahan, dan konsultasi agar konsep denah yang Anda siapkan sudah sesuai dengan kaidah CPKB secara teknis.

9. Apakah saat ini persetujuan denah masih dilakukan melalui aplikasi BPOM?
Tidak. Prosedur persetujuan denah melalui aplikasi BPOM saat ini sudah ditiadakan, sehingga industri harus memastikan kesesuaian denah secara mandiri.

10. Apa risiko jika denah industri Golongan A tidak sesuai dengan CPKB?
Risikonya meliputi kegagalan mendapatkan sertifikasi CPKB, produk sering terkontaminasi (rusak), hingga keharusan melakukan renovasi besar yang sangat mahal.

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Apa Bedanya Denah Industri Kosmetik Golongan A dan B? Simak Analisis Lengkapnya

Apa Bedanya Denah Industri Kosmetik Golongan A dan B? Simak Analisis LengkapnyaDalam ekosistem industri kecantikan di Indonesia, pemahaman mengenai klasifikasi izin industri merupakan langkah awal yang menentukan struktur bangunan fisik sebuah pabrik. Perbedaan antara Golongan A dan Golongan B bukan hanya terletak pada skala modal, melainkan pada kompleksitas fasilitas dan jenis produk yang dihasilkan. Denah bangunan yang dirancang harus merefleksikan kepatuhan terhadap Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sesuai dengan golongan yang diajukan, guna memastikan keamanan konsumen terjaga melalui tata ruang yang sistematis.

Secara fundamental, perbedaan denah antara kedua golongan ini dapat dilihat dari beberapa aspek krusial berikut:

  • Fasilitas Laboratorium: Golongan A wajib memiliki Laboratorium Fisika Kimia yang lengkap, sedangkan Golongan B cukup menyediakan Area atau Ruang Pengawasan Mutu.
  • Kualifikasi Personil (PJT): Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Golongan A harus seorang Apoteker, sementara Golongan B minimal berlatar belakang pendidikan D3 Farmasi.
  • Cakupan Produksi: Golongan A memiliki izin produksi untuk semua jenis sediaan, namun Golongan B memiliki batasan ketat terhadap jenis kosmetik tertentu.
  • Pemisahan Area: Golongan A sering kali memiliki zonasi yang lebih kompleks karena variasi sediaan yang lebih banyak dibandingkan Golongan B.
  • Sistem Penunjang: Kebutuhan sistem tata udara (AHU) dan pengolahan air biasanya lebih canggih pada Golongan A untuk mendukung produksi sediaan sensitif.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam mengalokasikan sumber daya saat membangun fasilitas. Kesalahan dalam menentukan area sejak tahap denah dapat berakibat pada ketidaksesuaian standar saat audit operasional dilakukan. Dalam hal ini, PERMATAMAS melayani konsultasi bimbingan pembuatan denah yang sesuai dengan kaidah CPKB, membantu para pelaku usaha baik Golongan A maupun Golongan B untuk memetakan kebutuhan ruang mereka secara tepat.

|Baca juga: Denah Industri Kosmetik Terbagi Menjadi Berapa Area? Simak Penjelasan Lengkapnya

Perbedaan Fasilitas Pengawasan Mutu pada Denah Bangunan

Salah satu perbedaan paling mencolok yang harus terlihat pada denah adalah fasilitas pengujian mutu produk. Pada industri kosmetik Golongan A, denah wajib mencantumkan ruang Laboratorium Fisika Kimia yang berdiri sendiri dengan peralatan pengujian yang komprehensif. Sementara itu, untuk industri Golongan B, regulasi memberikan fleksibilitas dengan hanya mewajibkan adanya Area atau Ruang Pengawasan Mutu. Meskipun skalanya berbeda, kedua area ini tetap harus dipisahkan dari ruang pengolahan untuk mencegah kontaminasi silang selama proses pengujian berlangsung.

Beberapa hal teknis terkait area pengawasan mutu yang harus diperhatikan dalam denah meliputi:

  1. Penempatan meja kerja yang stabil dan tahan terhadap bahan kimia untuk proses pengujian sampel.
  2. Penyediaan lemari penyimpanan khusus untuk contoh pertinggal (retained samples) agar mudah dilacak.
  3. Area khusus untuk penyimpanan reagen dan alat gelas dalam kondisi yang teratur dan bersih.
  4. Akses yang mudah bagi tim QC untuk mengambil sampel dari area pengolahan tanpa mengganggu alur produksi.
  5. Pencahayaan yang memadai agar proses pemantauan warna dan tekstur produk dapat dilakukan dengan akurat.

Meskipun Golongan B hanya diwajibkan memiliki ruang pengawasan mutu yang lebih sederhana, standar kebersihan dan logikanya tetap harus mengikuti kaidah CPKB. Ketepatan dalam meletakkan area ini pada denah akan sangat menentukan kelancaran proses kendali mutu harian. PERMATAMAS memberikan layanan arahan pembuatan denah yang sesuai kaidah CPKB untuk memastikan bahwa area pengawasan mutu Anda, baik dalam bentuk laboratorium penuh maupun ruang terbatas, telah memenuhi prinsip-prinsip sanitasi dan efisiensi industri.

|Baca juga: Denah Industri Kosmetik Golongan B yang Benar Seperti Apa?

Kualifikasi Penanggung Jawab Teknis (PJT) dalam Struktur Industri

Struktur organisasi dan kompetensi personil sangat memengaruhi bagaimana alur kerja dalam sebuah denah dirancang. Pada industri Golongan A, kehadiran seorang Apoteker sebagai PJT menuntut adanya ruang kerja teknis yang memungkinkan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh rantai produksi. Sedangkan pada Golongan B, kualifikasi PJT minimal D3 Farmasi tetap mengharuskan adanya koordinasi yang kuat antara personil pengawas dengan area produksi. Denah yang baik harus menyediakan akses pengawasan yang logis bagi PJT agar setiap tahapan pembuatan kosmetik terpantau dengan baik.

Berikut adalah peran krusial PJT yang memengaruhi desain operasional di lapangan:

  • Mengawasi kepatuhan personil saat melalui ruang ganti sebelum memasuki area pengolahan.
  • Melakukan validasi terhadap proses pembersihan alat di ruang pencucian alat bersih.
  • Memastikan dokumentasi produksi di setiap ruangan terisi secara akurat dan tepat waktu.
  • Mengontrol pergerakan barang di Ruang Antara Barang (RAB) untuk mencegah campur baur.
  • Memberikan keputusan rilis produk berdasarkan hasil uji di area pengawasan mutu.

Kompetensi PJT merupakan jaminan bahwa standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara konsisten di dalam gedung yang sudah dibangun. Penempatan ruang kerja PJT yang strategis pada denah akan mempermudah fungsi supervisi ini. Melalui layanan konsultasi dari PERMATAMAS, industri Golongan A dan B dapat mendapatkan bimbingan mengenai bagaimana menata alur kerja yang mendukung fungsi pengawasan PJT sesuai dengan kaidah CPKB yang berlaku di Indonesia.

|Baca juga: Kesalahan Umum dalam Denah Pabrik Kosmetik dan Cara Menghindarinya

Apa Bedanya Denah Industri Kosmetik Golongan A dan B? Simak Analisis Lengkapnya
Apa Bedanya Denah Industri Kosmetik Golongan A dan B? Simak Analisis Lengkapnya

Batasan Sediaan Produksi pada Industri Golongan B

Perbedaan paling fundamental yang wajib dipahami oleh pemilik izin Golongan B adalah adanya batasan sediaan yang dilarang untuk diproduksi. Jika industri Golongan A diperbolehkan memproduksi semua jenis sediaan kosmetik, Golongan B memiliki keterbatasan demi perlindungan konsumen. Hal ini secara otomatis memengaruhi denah bangunan; karena Golongan B tidak memproduksi sediaan berteknologi tinggi atau berisiko tinggi, maka kebutuhan ruangan seperti area gassing untuk aerosol atau ruang compacting untuk serbuk kompak tidak perlu dicantumkan dalam denah.

Adapun jenis sediaan yang dilarang diproduksi oleh industri kosmetik Golongan B adalah:

  1. Kosmetika yang digunakan khusus untuk bayi (sensitivitas kulit bayi memerlukan kontrol ekstra).
  2. Kosmetika untuk area sekitar mata, rongga mulut, dan/atau membran mukosa lainnya.
  3. Produk dengan kandungan bahan aktif khusus seperti anti-jerawat, pencerah kulit, tabir surya, chemical peeling, dan pewarna rambut.
  4. Produk berteknologi tinggi seperti aerosol dan serbuk kompak yang membutuhkan instalasi mesin khusus.
  5. Produk lain yang memerlukan tingkat sterilitas atau kontrol lingkungan yang sangat ketat.

Dengan adanya batasan ini, denah industri Golongan B biasanya lebih sederhana dan fokus pada optimasi sediaan dasar seperti sabun, pembersih wajah standar, atau losion tanpa bahan aktif pencerah/tabir surya. Pemahaman mengenai batasan produk ini sangat penting agar saat audit, tidak ditemukan ruangan atau mesin yang tidak sesuai dengan izin golongan yang dimiliki. PERMATAMAS melayani bimbingan pembuatan denah yang sesuai dengan kaidah CPKB untuk membantu industri Golongan B tetap berada pada koridor produk yang diizinkan tanpa mengurangi efisiensi tata ruang.

|Baca juga: Denah Pabrik Kosmetik Skala UMKM: Bagaimana Agar Tetap Lolos CPKB?

Zonasi Area Pengolahan dan Non-Pengolahan Berdasarkan Golongan

Pembagian area pengolahan dan non-pengolahan merupakan ruh dari denah industri kosmetik. Pada industri Golongan A, karena boleh memproduksi semua sediaan, denahnya sering kali mencakup banyak “kamar” produksi yang terpisah secara fisik untuk menghindari kontaminasi silang antar jenis produk (misal: ruang bedak tabur harus terpisah dari ruang krim). Pada Golongan B, meskipun jenis sediaannya terbatas, prinsip pemisahan area pengolahan (zona bersih) dan non-pengolahan (zona gudang/kantor) tetap wajib diterapkan dengan tegas sesuai kaidah CPKB.

Prinsip zonasi yang harus terlihat jelas pada denah bangunan meliputi:

  • Pemisahan jalur masuk personil melalui ruang ganti dan jalur masuk barang melalui ruang antara.
  • Lokasi ruang pengisian (filling) primer yang harus berada di zona yang paling bersih.
  • Penempatan gudang bahan baku yang terorganisir dengan area karantina yang jelas.
  • Area pencucian alat yang tidak boleh menyebabkan kelembapan berlebih ke ruang produksi.
  • Jarak aman antar mesin produksi untuk mempermudah pembersihan dan mobilitas personil.

Penataan zona ini tidak boleh dilakukan secara sembarang karena sangat memengaruhi penilaian kesesuaian bangunan oleh pihak regulator. Desain yang terlalu sempit atau alur yang bersilangan akan menjadi kendala besar saat industri ingin mendapatkan sertifikasi CPKB. Dalam membantu para pelaku usaha, PERMATAMAS menyediakan layanan bimbingan pembuatan denah yang mematuhi kaidah CPKB bagi industri Golongan A dan B, sehingga setiap pembagian area di dalam pabrik memiliki landasan teknis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

|Baca juga: Peran Denah Industri dalam Proses Sertifikasi CPKB Kosmetik

Jasa Pembuatan Denah industri Kosmetik

Seiring dengan kemudahan berusaha di Indonesia, regulasi mengenai persetujuan denah juga mengalami perubahan, di mana saat ini sistem persetujuan denah melalui aplikasi BPOM sudah tidak ada. Hal ini menuntut kemandirian industri untuk memastikan bahwa denah yang mereka buat sudah benar-benar sesuai dengan prinsip CPKB sebelum pembangunan dimulai. Tanpa bimbingan ahli, risiko salah desain yang berakibat pada kegagalan inspeksi operasional sangat besar, terutama bagi pelaku UMKM yang baru terjun di industri kosmetik.

Layanan konsultasi profesional membantu industri dalam beberapa hal strategis:

  1. Memberikan arahan zonasi area pengolahan dan non-pengolahan agar tidak terjadi kontaminasi silang.
  2. Memastikan alur personil dan barang sudah logis dan searah sesuai kaidah industri.
  3. Memberikan pemahaman mengenai kualifikasi PJT dan dampaknya terhadap operasional harian.
  4. Menyelaraskan kapasitas produksi dengan luas ruangan agar tidak terjadi penumpukan barang.
  5. Memastikan denah bangunan mencerminkan batasan produk (terutama bagi Golongan B) agar patuh regulasi.

Sebagai mitra yang berpengalaman, PERMATAMAS hadir dengan Jasa Pembuatan Denah industri Kosmetik yang berfokus pada pemberian arahan dan bimbingan teknis. Layanan PERMATAMAS mencakup pendampingan untuk industri kosmetik Golongan A maupun B agar setiap garis pada denah Anda memiliki nilai fungsional dan kepatuhan yang tinggi. Dengan dukungan dari PERMATAMAS, Anda dapat membangun fasilitas produksi dengan rasa aman, mengetahui bahwa blueprint Anda telah selaras dengan standar mutu nasional dan internasional.

|Baca juga: Apa Saja Syarat Bangunan untuk Pabrik Kosmetik? Ini Panduan Denahnya!

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa perbedaan utama antara industri kosmetik Golongan A dan Golongan B?
Perbedaan terletak pada luas cakupan produksi, kualifikasi Penanggung Jawab Teknis (PJT), dan fasilitas pengujian mutu. Golongan A boleh memproduksi semua sediaan, sedangkan Golongan B dilarang memproduksi sediaan tertentu yang berisiko tinggi.

2. Apakah PJT untuk industri kosmetik Golongan B boleh seorang Apoteker?
Boleh. Peraturannya adalah PJT Golongan B minimal berpendidikan D3 Farmasi. Jadi, lulusan D3 Farmasi maupun Apoteker dapat menjadi PJT di Golongan B. Namun, untuk Golongan A, PJT wajib seorang Apoteker.

3. Mengapa Golongan B tidak wajib memiliki Laboratorium Fisika Kimia?
Karena jenis sediaan yang diproduksi Golongan B lebih sederhana (risiko rendah), regulasi hanya mewajibkan adanya Area atau Ruang Pengawasan Mutu untuk memastikan kualitas produk tanpa memerlukan peralatan laboratorium sekompleks Golongan A.

4. Sediaan kosmetik apa saja yang dilarang diproduksi oleh industri Golongan B?
Golongan B dilarang memproduksi kosmetik untuk bayi, produk di sekitar mata/mukosa, produk mengandung bahan aktif tertentu (seperti anti-jerawat, pencerah, tabir surya, pewarna rambut), serta sediaan aerosol dan serbuk kompak.

5. Bagaimana pengaruh perbedaan golongan terhadap desain denah bangunan?
Denah Golongan A biasanya lebih kompleks karena harus memisahkan berbagai jenis sediaan (misal: ruang aerosol terpisah). Denah Golongan B cenderung lebih sederhana namun tetap wajib menerapkan pemisahan area pengolahan dan non-pengolahan sesuai CPKB.

6. Apakah PERMATAMAS melayani pembuatan gambar denah teknis 2D atau 3D?
Tidak. PERMATAMAS fokus pada pemberian arahan, bimbingan, dan konsultasi agar konsep denah yang Anda siapkan sudah sesuai dengan kaidah CPKB sebelum diimplementasikan ke dalam pembangunan fisik.

7. Apakah persetujuan denah saat ini masih diproses melalui aplikasi sistem BPOM?
Tidak. Berdasarkan peraturan terbaru, prosedur persetujuan denah melalui aplikasi BPOM sudah ditiadakan. Industri kini bertanggung jawab mandiri untuk memastikan denahnya sesuai kaidah CPKB.

8. Mengapa peran PERMATAMAS penting jika persetujuan denah di aplikasi BPOM sudah ditiadakan?
Karena tidak ada lagi sistem “filter” di awal lewat aplikasi, risiko salah bangun menjadi lebih besar. Konsultasi dengan PERMATAMAS membantu memastikan bangunan Anda benar sejak awal agar tidak gagal saat audit sertifikasi CPKB nantinya.

9. Apakah industri Golongan B boleh memiliki area produksi aerosol jika teknologinya sudah tersedia?
Tidak boleh. Meskipun memiliki mesinnya, secara regulasi industri Golongan B dilarang memproduksi sediaan aerosol. Untuk memproduksi aerosol, industri harus mengurus peningkatan izin menjadi Golongan A.

10. Apa yang harus dilakukan jika industri ingin beralih dari Golongan B ke Golongan A?
Industri harus melakukan penyesuaian denah bangunan (menambah lab fisika kimia, memisahkan ruang produksi khusus), menyesuaikan kualifikasi PJT menjadi Apoteker, dan memperbarui izin industri melalui otoritas terkait. PERMATAMAS dapat membantu memberikan arahan untuk proses transisi denah tersebut.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website