5 Bentuk Sediaan Kosmetika Menurut SK BPOM No. 428 Tahun 2020 | PERMATAMAS

5 Bentuk Sediaan Kosmetika Menurut SK BPOM No. 428 Tahun 2020 | PERMATAMAS – Industri kosmetik di Indonesia berkembang sangat pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk perawatan kulit, rambut, tubuh, hingga kosmetik dekoratif. Setiap produk yang dipasarkan tidak hanya dituntut memiliki kualitas yang baik, tetapi juga wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu hal yang perlu dipahami oleh pelaku usaha adalah mengenai bentuk sediaan kosmetika.

Bentuk sediaan kosmetika merupakan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik fisiknya. Penetapan bentuk sediaan menjadi bagian penting dalam proses pengembangan produk, penyusunan dokumen teknis, penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), hingga proses registrasi atau notifikasi BPOM. Kesalahan dalam menentukan bentuk sediaan dapat menyebabkan proses evaluasi menjadi lebih lama karena adanya penyesuaian dokumen maupun data produk.

Melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020, BPOM pernah menetapkan klasifikasi bentuk sediaan kosmetika sebagai pedoman bagi industri kosmetik. Klasifikasi tersebut membantu produsen menentukan kategori produk yang tepat sesuai karakteristik fisiknya sehingga proses produksi, pengujian, hingga registrasi dapat dilakukan secara lebih sistematis.

Bagi perusahaan yang baru akan membangun industri kosmetik maupun mengembangkan produk baru, memahami bentuk sediaan kosmetika merupakan langkah awal yang sangat penting. Selain menentukan metode produksi, bentuk sediaan juga memengaruhi pemilihan mesin, desain fasilitas produksi, prosedur pengendalian mutu (Quality Control), hingga persyaratan dokumen yang akan diajukan kepada BPOM.

Pada artikel ini PERMATAMAS akan membahas pengertian bentuk sediaan kosmetika, dasar penetapannya, lima kategori bentuk sediaan menurut BPOM, serta alasan mengapa klasifikasi tersebut penting sebelum mengajukan izin edar kosmetik.

Apa Itu Bentuk Sediaan Kosmetika?

Bentuk sediaan kosmetika adalah pengelompokan produk kosmetik berdasarkan bentuk fisik atau karakteristik produk saat digunakan oleh konsumen. Pengelompokan ini bertujuan agar setiap produk diproduksi menggunakan metode yang sesuai serta memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas selama proses pembuatannya.

Dalam dunia industri kosmetik, bentuk sediaan tidak hanya berfungsi sebagai identitas suatu produk, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan proses produksi, jenis peralatan yang digunakan, metode pengemasan, hingga sistem penyimpanan produk. Oleh sebab itu, setiap produsen harus menentukan bentuk sediaan sejak tahap pengembangan produk.

Penentuan bentuk sediaan memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Mempermudah penyusunan dokumen registrasi kosmetik.
  • Menentukan metode produksi sesuai karakteristik produk.
  • Menjadi acuan dalam penerapan standar CPKB.
  • Memudahkan proses pengawasan mutu selama produksi.
  • Membantu BPOM melakukan evaluasi produk secara lebih sistematis.

Selain itu, bentuk sediaan juga memengaruhi pemilihan bahan baku, stabilitas produk, jenis kemasan, hingga masa simpan kosmetik. Produk berbentuk krim tentu memerlukan proses produksi yang berbeda dibandingkan parfum berbentuk cair ataupun deodoran berbentuk stik.

Melalui pengalaman mendampingi berbagai industri kosmetik, PERMATAMAS sering menemukan bahwa penentuan bentuk sediaan sejak awal dapat mempercepat proses penyusunan dokumen registrasi BPOM. Dengan klasifikasi yang tepat, seluruh tahapan pengembangan produk menjadi lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa BPOM Menetapkan Bentuk Sediaan Kosmetika?

Pengelompokan bentuk sediaan kosmetika bukan dibuat tanpa alasan. BPOM menetapkan klasifikasi tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Dengan adanya kategori yang jelas, setiap produk dapat dinilai menggunakan standar yang sesuai dengan karakteristiknya.

Selain mempermudah proses registrasi, klasifikasi bentuk sediaan juga membantu industri kosmetik dalam menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Setiap jenis produk memiliki karakteristik produksi yang berbeda sehingga membutuhkan tata letak fasilitas, peralatan, hingga prosedur pengendalian mutu yang berbeda pula.

Beberapa tujuan utama adanya klasifikasi bentuk sediaan kosmetika yaitu:

  • Memberikan pedoman yang seragam bagi industri kosmetik.
  • Mempermudah proses evaluasi dalam registrasi produk.
  • Mendukung penerapan standar mutu dan keamanan kosmetik.
  • Mengurangi kesalahan dalam penentuan kategori produk.
  • Melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Dengan adanya klasifikasi tersebut, perusahaan juga lebih mudah menentukan kebutuhan mesin produksi, jenis pengemasan, metode pengujian laboratorium, serta sistem penyimpanan produk sesuai karakteristik masing-masing kosmetik.

PERMATAMAS selalu membantu klien menentukan bentuk sediaan kosmetika yang tepat sebelum proses registrasi BPOM dilakukan. Pendampingan sejak tahap awal akan meminimalkan revisi dokumen sekaligus membantu mempercepat proses pengurusan legalitas kosmetik.

Bentuk Sediaan Padat (Solid) untuk Produk Kosmetika

Sediaan padat merupakan salah satu bentuk kosmetika yang memiliki tekstur padat dan mempertahankan bentuknya selama penyimpanan maupun penggunaan. Jenis sediaan ini banyak digunakan karena praktis, mudah dibawa, serta memiliki stabilitas yang relatif baik dibandingkan beberapa bentuk sediaan lainnya. Dalam proses produksinya, kosmetik padat memerlukan teknik pencetakan, penekanan, atau pembentukan sesuai karakteristik produknya.

Produk kosmetik berbentuk padat umumnya dipilih karena lebih hemat penggunaan, tidak mudah tumpah, dan memiliki daya tahan yang cukup lama. Selain itu, beberapa produk padat juga lebih ramah terhadap penggunaan kemasan karena tidak selalu membutuhkan wadah berbentuk botol atau tube. Pemilihan bahan baku dan proses produksi tetap harus memperhatikan kualitas agar produk nyaman digunakan serta memenuhi standar keamanan.

Contoh kosmetik berbentuk padat antara lain:

  • Sabun mandi batangan.
  • Lipstik dan lip balm berbentuk stik.
  • Pensil alis dan lip liner.
  • Foundation berbentuk stik.
  • Deodoran stik serta produk padat sejenis.

Walaupun terlihat sederhana, proses pembuatan kosmetik padat membutuhkan pengendalian suhu, kelembapan, serta formulasi yang tepat agar produk tidak mudah retak, meleleh, ataupun berubah bentuk selama distribusi. Oleh karena itu, industri kosmetik wajib menerapkan prosedur produksi yang sesuai dengan standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) agar mutu produk tetap terjaga.

PERMATAMAS telah membantu berbagai perusahaan kosmetik dalam mempersiapkan dokumen produksi, penerapan CPKB, hingga pengurusan izin BPOM untuk berbagai jenis produk berbentuk padat. Dengan pendampingan yang tepat, proses legalitas menjadi lebih mudah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

5 Bentuk Sediaan Kosmetika Menurut SK BPOM No. 428 Tahun 2020 | PERMATAMAS
5 Bentuk Sediaan Kosmetika Menurut SK BPOM No. 428 Tahun 2020 | PERMATAMAS

Bentuk Sediaan Serbuk (Powder)

Bentuk sediaan serbuk merupakan kosmetik yang memiliki tekstur berupa partikel halus maupun butiran tertentu sesuai fungsi produknya. Sediaan ini banyak digunakan dalam produk kecantikan maupun perawatan tubuh karena mudah diaplikasikan serta memberikan sensasi penggunaan yang ringan. Selama proses produksi, pengendalian ukuran partikel menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kualitas produk.

Produk berbentuk serbuk memerlukan perhatian khusus terhadap kelembapan ruangan produksi karena sifatnya yang mudah menyerap air dari lingkungan sekitar. Selain itu, proses pencampuran bahan harus dilakukan secara merata agar setiap bagian produk memiliki komposisi yang konsisten. Penggunaan alat produksi yang sesuai juga menjadi bagian penting dalam menjaga mutu kosmetik berbentuk serbuk.

Beberapa contoh kosmetik berbentuk serbuk antara lain:

  • Bedak tabur.
  • Bedak padat (compact powder).
  • Lulur tradisional maupun modern.
  • Garam mandi.
  • Produk serbuk kosmetik lainnya sesuai karakteristik penggunaannya.

Pemilihan bahan baku yang berkualitas serta proses pencampuran yang tepat akan menghasilkan produk yang nyaman digunakan dan memiliki stabilitas yang baik. Oleh sebab itu, pengawasan mutu menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses produksi kosmetik berbentuk serbuk.

PERMATAMAS siap membantu industri kosmetik dalam memenuhi persyaratan produksi, penyusunan dokumen teknis, hingga pengurusan legalitas BPOM untuk berbagai produk berbentuk serbuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk Sediaan Setengah Padat (Semi Solid)

Sediaan setengah padat menjadi salah satu bentuk kosmetik yang paling banyak ditemukan di pasaran. Karakteristik utamanya adalah memiliki tekstur yang lembut, mudah dioleskan, serta mampu menempel pada permukaan kulit dalam waktu tertentu. Bentuk sediaan ini banyak digunakan pada produk perawatan wajah, tubuh, maupun rambut karena memberikan kenyamanan saat diaplikasikan.

Dalam proses pembuatannya, kosmetik setengah padat memerlukan formulasi yang tepat antara fase minyak, fase air, bahan aktif, serta bahan penstabil agar menghasilkan tekstur yang konsisten. Pengendalian suhu selama proses pencampuran juga sangat berpengaruh terhadap kualitas produk akhir. Kesalahan dalam proses emulsifikasi dapat menyebabkan produk terpisah atau mengalami perubahan tekstur.

Contoh kosmetik berbentuk setengah padat antara lain:

  • Krim wajah.
  • Gel perawatan kulit.
  • Pasta kosmetik.
  • Pomade rambut.
  • Produk semi solid lainnya dengan fungsi sejenis.

Karena digunakan langsung pada kulit dalam jangka waktu tertentu, kosmetik setengah padat harus memenuhi persyaratan keamanan, stabilitas, serta kualitas mikrobiologi. Oleh sebab itu, fasilitas produksi wajib menerapkan sistem sanitasi dan pengawasan mutu sesuai standar CPKB agar produk yang dihasilkan tetap aman digunakan oleh konsumen.

PERMATAMAS memiliki pengalaman mendampingi berbagai perusahaan dalam pengembangan industri kosmetik, mulai dari penyusunan denah pabrik, penerapan CPKB, hingga proses registrasi produk semi solid ke BPOM secara profesional dan sesuai regulasi.

Bentuk Sediaan Cair (Liquid)

Kosmetik berbentuk cair merupakan produk yang memiliki karakteristik mudah mengalir dan umumnya dikemas dalam botol, tube, maupun wadah khusus lainnya. Bentuk sediaan ini banyak digunakan karena praktis serta mudah diaplikasikan pada berbagai kebutuhan perawatan tubuh dan kecantikan. Produk cair juga memungkinkan penggunaan bahan aktif dalam bentuk larutan maupun suspensi sesuai tujuan pemakaiannya.

Proses produksi kosmetik cair memerlukan pengendalian yang ketat terhadap kualitas air, homogenitas campuran, serta kebersihan peralatan produksi. Selain itu, sistem pengemasan harus mampu menjaga stabilitas produk selama penyimpanan dan distribusi agar kualitasnya tetap terjaga hingga digunakan oleh konsumen.

Contoh kosmetik berbentuk cair antara lain:

  • Toner wajah.
  • Serum cair.
  • Body mist.
  • Parfum.
  • Shampoo dan sabun cair.

Selain memperhatikan formulasi, produsen juga perlu melakukan pengujian stabilitas serta pengujian mutu secara berkala. Hal tersebut bertujuan memastikan produk tetap aman, tidak mengalami perubahan warna, aroma, maupun konsistensi selama masa simpannya. Penerapan sistem mutu yang baik menjadi bagian penting dalam menghasilkan kosmetik cair yang berkualitas.

PERMATAMAS memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kosmetik dalam memenuhi seluruh persyaratan produksi dan registrasi BPOM untuk produk berbentuk cair. Tim kami siap membantu mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga proses legalitas selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk Sediaan Aerosol

Sediaan aerosol merupakan produk kosmetik yang dikeluarkan menggunakan tekanan gas sehingga menghasilkan semprotan halus saat digunakan. Bentuk sediaan ini banyak dipilih karena praktis, higienis, serta mampu memberikan distribusi produk yang lebih merata pada permukaan kulit maupun rambut. Namun, dibandingkan bentuk sediaan lainnya, aerosol memiliki proses produksi yang lebih kompleks karena melibatkan penggunaan wadah bertekanan dan propelan yang harus memenuhi persyaratan keamanan.

Dalam proses pembuatannya, produsen harus memastikan kompatibilitas antara formula kosmetik, jenis propelan, serta kemasan aerosol yang digunakan. Selain itu, pengujian kebocoran, tekanan, stabilitas, dan keamanan kemasan menjadi tahapan penting sebelum produk dipasarkan. Seluruh proses tersebut bertujuan menjaga kualitas produk sekaligus meminimalkan risiko selama penyimpanan dan distribusi.

Contoh kosmetik berbentuk aerosol antara lain:

  1. Hair spray.
  2. Deodorant spray.
  3. Body spray.
  4. Dry shampoo spray.
  5. Produk kosmetik semprot lainnya sesuai fungsi dan karakteristiknya.

Karena menggunakan kemasan bertekanan, fasilitas produksi aerosol umumnya memerlukan peralatan khusus, sistem ventilasi yang memadai, serta prosedur keselamatan kerja yang lebih ketat dibandingkan produksi kosmetik biasa. Oleh sebab itu, penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) menjadi aspek penting dalam menjaga mutu dan keamanan produk.

PERMATAMAS siap mendampingi perusahaan kosmetik yang memproduksi sediaan aerosol, mulai dari penyusunan dokumen teknis, penerapan CPKB, hingga proses pengurusan legalitas BPOM sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Pentingnya Menentukan Bentuk Sediaan Sebelum Registrasi BPOM

Menentukan bentuk sediaan kosmetika sejak tahap pengembangan produk merupakan langkah yang tidak boleh diabaikan. Keputusan ini akan memengaruhi banyak aspek, mulai dari formulasi, pemilihan bahan baku, desain kemasan, metode produksi, hingga proses registrasi ke BPOM. Kesalahan dalam menentukan bentuk sediaan dapat menyebabkan perlunya penyesuaian dokumen maupun revisi pada saat evaluasi.

Setiap bentuk sediaan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan produksi dan pengendalian mutu yang berbeda pula. Misalnya, produk berbentuk krim memerlukan proses emulsifikasi, sedangkan produk aerosol membutuhkan sistem pengisian bertekanan. Oleh karena itu, penentuan bentuk sediaan harus dilakukan berdasarkan karakteristik produk yang sebenarnya.

Beberapa manfaat menentukan bentuk sediaan sejak awal antara lain:

  1. Mempermudah penyusunan formula produk.
  2. Menyesuaikan desain fasilitas dan peralatan produksi.
  3. Mempercepat penyusunan dokumen registrasi BPOM.
  4. Mengurangi risiko revisi administrasi dan teknis.
  5. Mendukung penerapan standar CPKB secara lebih efektif.

Perencanaan yang baik sejak awal juga membantu perusahaan menghemat waktu dan biaya dalam proses pengembangan produk. Dengan demikian, seluruh tahapan menuju pemasaran dapat dilakukan secara lebih efisien tanpa harus melakukan perubahan besar di tengah proses.

PERMATAMAS memberikan layanan konsultasi sejak tahap perencanaan produk agar bentuk sediaan, proses produksi, serta dokumen registrasi yang disusun telah sesuai dengan kebutuhan industri dan ketentuan BPOM.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menentukan Bentuk Sediaan Kosmetika

Masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa penentuan bentuk sediaan hanya merupakan formalitas dalam proses registrasi produk. Padahal, kesalahan dalam mengklasifikasikan bentuk sediaan dapat berdampak pada penyusunan dokumen teknis, proses evaluasi, hingga penerapan standar produksi di fasilitas industri.

Kesalahan tersebut umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai karakteristik fisik produk atau belum adanya konsultasi sejak tahap formulasi. Akibatnya, perusahaan harus melakukan revisi dokumen bahkan menyesuaikan kembali proses produksi agar sesuai dengan kategori yang sebenarnya.

Beberapa kesalahan yang sering dijumpai antara lain:

  1. Menentukan bentuk sediaan yang tidak sesuai karakteristik produk.
  2. Menyusun dokumen teknis yang tidak selaras dengan metode produksi.
  3. Menggunakan kemasan yang kurang sesuai dengan jenis sediaan.
  4. Mengabaikan kebutuhan pengujian stabilitas berdasarkan bentuk produk.
  5. Tidak menyesuaikan fasilitas produksi dengan standar CPKB.

Melakukan konsultasi sejak awal akan membantu perusahaan menghindari berbagai kendala tersebut. Dengan klasifikasi yang tepat, proses pengembangan hingga registrasi produk menjadi lebih efektif dan efisien.

PERMATAMAS telah membantu banyak industri kosmetik dalam menentukan klasifikasi produk secara tepat sehingga proses penyusunan dokumen dan pengurusan izin BPOM dapat berjalan lebih lancar serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik Bersama PERMATAMAS

Mengurus legalitas kosmetik membutuhkan pemahaman mengenai regulasi, persyaratan administrasi, kesiapan fasilitas produksi, hingga penyusunan dokumen teknis. Oleh karena itu, menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman menjadi solusi bagi banyak pelaku usaha yang ingin memperoleh izin BPOM secara lebih efektif.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan legalitas industri kosmetik. Kami memberikan layanan yang terintegrasi mulai dari tahap pendirian industri, penyusunan denah pabrik, pengurusan SPA CPKB maupun Sertifikat CPKB, hingga registrasi produk ke BPOM. Seluruh proses didampingi oleh tim yang memahami kebutuhan industri kosmetik dan mengikuti perkembangan regulasi terbaru.

Keunggulan layanan PERMATAMAS meliputi:

  1. Pendampingan mulai dari persiapan hingga izin selesai.
  2. Penyusunan dokumen teknis sesuai ketentuan BPOM.
  3. Konsultasi denah industri kosmetik Golongan A dan B.
  4. Pengurusan SPA CPKB dan Sertifikat CPKB.
  5. Pendampingan registrasi atau notifikasi BPOM untuk berbagai jenis kosmetik.

Memiliki mitra yang tepat akan membantu perusahaan lebih fokus mengembangkan produk dan strategi bisnis tanpa harus menghadapi kerumitan proses legalitas secara mandiri. Pendampingan profesional juga membantu meminimalkan risiko revisi maupun keterlambatan dalam proses registrasi.

PERMATAMAS telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha di Indonesia dalam pengurusan legalitas kosmetik. Dengan pengalaman yang luas serta layanan yang profesional, kami siap membantu setiap tahapan pengurusan BPOM kosmetik secara cepat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan bentuk sediaan kosmetika?

Bentuk sediaan kosmetika adalah pengelompokan produk kosmetik berdasarkan bentuk fisiknya, seperti padat, serbuk, setengah padat, cair, dan aerosol. Klasifikasi ini digunakan sebagai acuan dalam proses produksi, pengendalian mutu, serta registrasi produk ke BPOM.

2. Mengapa bentuk sediaan kosmetika penting dalam registrasi BPOM?

Penentuan bentuk sediaan membantu BPOM mengevaluasi produk sesuai karakteristiknya. Selain itu, bentuk sediaan juga memengaruhi proses produksi, pemilihan peralatan, metode pengujian, hingga penyusunan dokumen registrasi.

3. Apa saja bentuk sediaan kosmetika menurut BPOM?

Secara umum, bentuk sediaan kosmetika terdiri dari lima kategori utama, yaitu sediaan padat, serbuk, setengah padat, cair, dan aerosol. Masing-masing memiliki karakteristik serta metode produksi yang berbeda.

4. Apa contoh kosmetik berbentuk padat?

Produk yang termasuk sediaan padat antara lain lipstik, sabun mandi batangan, foundation stik, pensil alis, lip liner, deodoran stik, dan produk kosmetik padat lainnya.

5. Apa contoh kosmetik berbentuk setengah padat?

Kosmetik setengah padat meliputi krim wajah, gel, pasta, pomade, salep kosmetik, serta berbagai produk perawatan kulit yang memiliki tekstur lembut dan mudah dioleskan.

6. Apakah semua produk kosmetik wajib memiliki izin BPOM?

Ya. Produk kosmetik yang akan dipasarkan di Indonesia wajib memiliki nomor notifikasi atau izin edar BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Apa hubungan bentuk sediaan dengan Sertifikat CPKB?

Bentuk sediaan menentukan metode produksi dan fasilitas yang digunakan di pabrik kosmetik. Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

8. Apakah penentuan bentuk sediaan memengaruhi desain pabrik kosmetik?

Benar. Setiap bentuk sediaan memiliki kebutuhan proses produksi yang berbeda sehingga tata letak ruangan, mesin, sistem sanitasi, dan alur produksi juga harus disesuaikan agar memenuhi standar BPOM.

9. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pengurusan BPOM kosmetik?

Ya. PERMATAMAS melayani konsultasi dan pengurusan legalitas industri kosmetik, mulai dari pembuatan denah industri, pengurusan SPA CPKB, Sertifikat CPKB, hingga registrasi atau notifikasi BPOM untuk berbagai jenis produk kosmetik.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan legalitas kosmetik?

PERMATAMAS memiliki pengalaman dalam mendampingi pelaku usaha kosmetik mulai dari tahap persiapan industri hingga produk memperoleh legalitas. Layanan kami meliputi penyusunan dokumen, pendampingan CPKB, registrasi BPOM, konsultasi teknis, serta dukungan penuh selama proses pengurusan agar berjalan lebih efektif dan sesuai regulasi.

Sumber : Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika (sebagai referensi historis mengenai klasifikasi bentuk sediaan kosmetika).

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website