Standar Fasilitas Produksi Berdasarkan Aspek CPKB

Standar Fasilitas Produksi Berdasarkan Aspek CPKB – Penerapan standar fasilitas produksi berdasarkan prinsip Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) menjadi fondasi utama dalam menjamin keamanan, mutu, dan konsistensi produk kosmetik. Fasilitas produksi bukan sekadar bangunan fisik, tetapi merupakan sistem terintegrasi yang mencakup desain ruang, alur produksi, kebersihan lingkungan, serta pengendalian risiko kontaminasi. Tanpa standar yang jelas, proses produksi berpotensi menimbulkan pencemaran silang, penurunan kualitas produk, hingga risiko kesehatan bagi konsumen.

CPKB menempatkan fasilitas produksi sebagai elemen strategis dalam sistem pengendalian mutu. Setiap ruang harus dirancang untuk mendukung alur kerja yang efisien, higienis, dan terkontrol. Alur produksi satu arah menjadi prinsip utama, di mana pergerakan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga produk jadi harus tersusun secara sistematis tanpa terjadi persilangan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kontaminasi. Struktur bangunan juga wajib mendukung kemudahan pembersihan, sanitasi, serta pemeliharaan rutin.

Secara prinsip, standar fasilitas produksi CPKB mencakup berbagai aspek penting yang saling terhubung:
• Sistem alur produksi satu arah
• Pemisahan area bersih dan area kotor
• Konstruksi ruang yang mudah dibersihkan
• Pengendalian udara, suhu, dan kelembapan
• Sistem sanitasi yang memenuhi standar higiene

PERMATAMAS memahami bahwa standar fasilitas produksi bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi membangun sistem produksi yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan profesional dan berbasis regulasi CPKB, PERMATAMAS membantu pelaku usaha membangun fasilitas produksi yang tidak hanya layak secara administratif, tetapi juga kuat secara sistem mutu dan perlindungan konsumen.

Persyaratan Bangunan dan Tata Letak Fasilitas Produksi CPKB

Bangunan fasilitas produksi dalam sistem CPKB harus dirancang sebagai ruang kerja yang mendukung proses produksi yang aman dan terkendali. Lokasi bangunan menjadi faktor awal yang krusial, di mana area produksi wajib berada di lingkungan yang terbebas dari sumber pencemaran seperti debu, asap, bau menyengat, genangan air, serta potensi banjir. Lingkungan sekitar yang tidak terkendali dapat menjadi sumber kontaminasi yang sulit dideteksi namun berdampak langsung pada kualitas produk.

Dari sisi desain, tata letak fasilitas produksi harus mendukung sistem kerja yang terstruktur dan higienis. Alur produksi satu arah menjadi standar utama, di mana pergerakan dimulai dari penerimaan bahan baku, penimbangan, pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan produk jadi. Setiap ruang harus memiliki fungsi yang jelas dan tidak saling bercampur. Pemisahan area produksi, gudang bahan baku, gudang bahan kemas, laboratorium, serta ruang personel menjadi bagian penting dalam pengendalian risiko kontaminasi silang.

Prinsip utama bangunan dan layout fasilitas produksi CPKB meliputi:
• Lokasi aman dari pencemaran lingkungan
• Alur kerja satu arah yang terstruktur
• Pemisahan ruang berdasarkan fungsi
• Desain ruang yang mendukung sanitasi
• Sistem akses ruang yang terkendali

PERMATAMAS berperan dalam membantu perencanaan dan evaluasi bangunan produksi berbasis standar CPKB. Tidak hanya memastikan kesesuaian regulasi, PERMATAMAS membangun konsep fasilitas produksi yang sistematis, aman, dan berorientasi pada mutu jangka panjang, sehingga pelaku usaha memiliki fondasi produksi yang kuat dan berstandar industri.

Standar Konstruksi Ruang dan Struktur Fasilitas Produksi CPKB

Struktur fisik ruang produksi dalam sistem CPKB harus dirancang untuk menunjang kebersihan, keamanan, dan kemudahan perawatan. Material bangunan tidak boleh menjadi sumber kontaminasi, baik secara kimia, biologis, maupun fisik. Oleh karena itu, lantai, dinding, dan langit-langit harus menggunakan bahan yang kuat, rata, tidak berpori, serta mudah dibersihkan dan didesinfeksi secara rutin.

Lantai produksi harus memiliki permukaan yang tidak licin, tidak menyerap cairan, serta tahan terhadap bahan kimia pembersih. Dinding dan langit-langit wajib memiliki permukaan halus, tidak mengelupas, dan tidak menghasilkan partikel. Pada sudut pertemuan lantai dan dinding dianjurkan menggunakan desain melengkung (coving) agar tidak menjadi titik penumpukan kotoran. Pintu harus tertutup rapat tanpa celah, sementara jendela yang menghadap keluar harus dilengkapi pelindung serangga untuk mencegah masuknya hama.

Struktur ruang produksi CPKB harus memenuhi prinsip berikut:
• Material mudah dibersihkan
• Tidak menyerap cairan dan kotoran
• Tidak menghasilkan partikel
• Mudah disanitasi
• Aman untuk proses produksi

PERMATAMAS membantu pelaku usaha merancang dan menilai struktur fasilitas produksi sesuai standar CPKB. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada kelayakan dokumen, tetapi memastikan bahwa bangunan produksi benar-benar mendukung sistem mutu, keamanan produk, dan keberlanjutan proses produksi jangka panjang.

Standar Fasilitas Produksi Berdasarkan Aspek CPKB
Standar Fasilitas Produksi Berdasarkan Aspek CPKB

Fasilitas Penunjang, Sanitasi, dan Sistem Tata Udara CPKB

Fasilitas penunjang menjadi elemen penting dalam menjaga kestabilan mutu produksi. Sistem tata udara harus mampu mengendalikan kebersihan udara, suhu, dan kelembapan sesuai kebutuhan ruang produksi. Sistem HVAC bukan hanya berfungsi sebagai pendingin, tetapi sebagai sistem pengendali lingkungan produksi agar terhindar dari debu, partikel, dan mikroorganisme yang berpotensi mencemari produk.

Pencahayaan dan ventilasi juga menjadi bagian dari standar CPKB. Area kerja harus memiliki pencahayaan yang cukup agar proses produksi berjalan akurat dan aman. Ventilasi harus mendukung sirkulasi udara yang baik tanpa membawa kontaminan dari luar area produksi. Selain itu, sistem sanitasi wajib tersedia secara memadai, mulai dari wastafel cuci tangan, toilet yang terpisah dari ruang produksi, hingga ruang ganti personel yang dirancang higienis.

Fasilitas penunjang CPKB meliputi:
• Sistem HVAC terkontrol
• Pencahayaan kerja yang memadai
• Ventilasi aman dan bersih
• Fasilitas sanitasi lengkap
• Ruang ganti personel higienis

PERMATAMAS memastikan bahwa seluruh fasilitas penunjang produksi memenuhi standar CPKB secara menyeluruh. Tidak hanya untuk kepatuhan regulasi, tetapi untuk membangun sistem produksi yang sehat, aman, dan profesional, sehingga kualitas produk terjaga dan kepercayaan pasar dapat dibangun secara berkelanjutan.

Sistem Sanitasi dan Higienitas Fasilitas Produksi Kosmetik Berbasis CPKB

Sanitasi dan higienitas merupakan fondasi utama dalam standar fasilitas produksi kosmetik berdasarkan prinsip Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Fasilitas produksi tidak hanya dituntut bersih secara visual, tetapi harus memenuhi standar higienis yang terukur, terdokumentasi, dan terkontrol secara sistematis. Setiap ruang produksi, gudang, hingga area pendukung wajib dirancang untuk meminimalkan potensi kontaminasi mikrobiologi, kimia, maupun fisik terhadap produk kosmetik.

Lingkungan yang tidak higienis dapat menyebabkan degradasi kualitas produk, risiko kesehatan konsumen, serta berpotensi menjadi temuan kritis dalam proses audit BPOM. Dalam praktiknya, sistem sanitasi bukan sekadar aktivitas kebersihan rutin, tetapi menjadi bagian dari sistem mutu (quality system) perusahaan. CPKB mengharuskan adanya prosedur baku (SOP) sanitasi yang mencakup pembersihan lantai, dinding, mesin produksi, peralatan, hingga area kerja personel.

Seluruh proses sanitasi harus tercatat, diawasi, dan dievaluasi secara berkala. Ini penting agar kebersihan fasilitas tidak bergantung pada kebiasaan personal, tetapi menjadi sistem yang terstandarisasi dan terverifikasi.

Standar sanitasi dan higienitas fasilitas produksi berdasarkan CPKB meliputi:
• Sistem pembersihan dan disinfeksi terjadwal pada seluruh area produksi
• Pemisahan fasilitas sanitasi personel dan area produksi
• Penyediaan wastafel cuci tangan dengan sabun antiseptik
• Sistem pengelolaan limbah produksi yang aman dan tertutup
• Prosedur pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi

PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional dalam pendampingan penerapan standar sanitasi dan higienitas berbasis CPKB. Mulai dari penyusunan SOP sanitasi, sistem dokumentasi, hingga simulasi audit fasilitas, PERMATAMAS membantu pelaku usaha membangun sistem kebersihan produksi yang legal, terstruktur, dan siap lolos verifikasi BPOM.

Sistem Pengendalian Kontaminasi dalam Bangunan Produksi Kosmetik

Pengendalian kontaminasi merupakan elemen krusial dalam standar fasilitas produksi kosmetik sesuai CPKB. Kontaminasi tidak hanya berasal dari bahan baku, tetapi juga dari udara, personel, peralatan, air, hingga sistem alur kerja produksi. Oleh karena itu, desain bangunan produksi harus mampu membentuk sistem perlindungan berlapis yang mencegah masuknya sumber cemaran ke dalam proses produksi.

Konsep utama pengendalian kontaminasi adalah pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi masalah. CPKB menekankan pentingnya sistem alur satu arah, pemisahan zona produksi, serta kontrol akses personel. Setiap orang, bahan, dan peralatan yang masuk ke area produksi harus melewati tahapan kontrol yang jelas. Sistem ini bukan hanya meningkatkan keamanan produk, tetapi juga meningkatkan kredibilitas industri kosmetik secara hukum dan bisnis.

Elemen sistem pengendalian kontaminasi meliputi:
• Pemisahan zona bersih dan zona kotor secara fisik
• Kontrol akses personel berbasis area kerja
• Sistem alur produksi satu arah (one way flow system)
• Pengaturan sirkulasi udara bertekanan positif
• Prosedur pergantian pakaian kerja (gowning system)

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan desain sistem kontrol kontaminasi berbasis CPKB, mulai dari layout bangunan, zonasi area produksi, hingga integrasi sistem operasional. Dengan pendekatan legal–teknis, PERMATAMAS memastikan fasilitas produksi tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga aman secara regulasi.

Standar Fasilitas Penunjang Produksi Kosmetik Menurut CPKB

Fasilitas penunjang sering dianggap sekunder, padahal dalam CPKB justru memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan keamanan produk. Ruang ganti personel, ruang administrasi, gudang, toilet, laboratorium, dan area penyimpanan limbah merupakan bagian integral dari sistem produksi. Jika fasilitas penunjang tidak memenuhi standar, maka risiko kontaminasi tetap tinggi meskipun ruang produksi utama sudah memenuhi spesifikasi teknis.

CPKB mengatur bahwa fasilitas penunjang harus terpisah secara fisik dari area produksi, memiliki alur sirkulasi yang jelas, serta tidak menjadi sumber cemaran. Misalnya, toilet tidak boleh terhubung langsung dengan ruang produksi, ruang ganti harus memiliki sistem zonasi bersih–kotor, dan gudang harus memiliki kontrol suhu serta kelembapan. Semua ini bertujuan menjaga stabilitas mutu produk kosmetik.

Standar fasilitas penunjang meliputi:
• Ruang ganti personel dengan zonasi bersih dan kotor
• Toilet terpisah dari area produksi
• Gudang bahan baku dan produk jadi terkontrol lingkungan
• Laboratorium internal dengan sistem kebersihan terstandar
• Area limbah produksi yang tertutup dan aman

PERMATAMAS berperan dalam penyusunan desain fasilitas penunjang yang sesuai standar CPKB dan regulasi BPOM. Pendekatan terintegrasi ini memastikan seluruh sistem bangunan produksi saling mendukung dan membentuk ekosistem produksi yang aman, legal, dan berkelanjutan.

Integrasi Desain Fasilitas Produksi dengan Sistem Mutu CPKB

Desain fasilitas produksi yang baik tidak berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi dengan sistem mutu perusahaan. Dalam konsep CPKB, bangunan bukan hanya struktur fisik, tetapi bagian dari sistem manajemen mutu (quality management system). Setiap ruang, alur, dan fasilitas harus mendukung konsistensi mutu produk, efisiensi produksi, dan kepatuhan hukum.

Integrasi ini menciptakan hubungan langsung antara desain bangunan, SOP produksi, sistem dokumentasi, dan kontrol kualitas. Dengan desain yang terintegrasi, perusahaan dapat meminimalkan risiko kegagalan produksi, meningkatkan efisiensi operasional, serta mempercepat proses sertifikasi dan audit BPOM. Fasilitas produksi tidak lagi menjadi beban biaya, tetapi aset strategis perusahaan.

Komponen integrasi sistem meliputi:
• Sinkronisasi layout dengan SOP produksi
• Integrasi fasilitas dengan sistem dokumentasi mutu
• Pengendalian lingkungan berbasis standar kualitas
• Sistem audit internal berbasis fasilitas
• Dukungan desain terhadap traceability produk

PERMATAMAS mengembangkan konsep integrasi fasilitas produksi dengan sistem mutu CPKB secara komprehensif. Tidak hanya membangun standar fisik, tetapi membentuk sistem industri kosmetik yang siap audit, siap legal, dan siap tumbuh secara bisnis dalam jangka panjang.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu standar fasilitas produksi CPKB?
Standar fasilitas produksi CPKB adalah ketentuan teknis dan sistemik dalam pembangunan bangunan produksi kosmetik agar memenuhi aspek kebersihan, keamanan, mutu, dan konsistensi produk sesuai regulasi BPOM.

2. Apakah semua pabrik kosmetik wajib menerapkan CPKB?
Ya. Seluruh industri kosmetik, baik skala UMKM, maklon, maupun pabrik besar, wajib menerapkan prinsip CPKB sebagai syarat utama perolehan izin edar BPOM.

3. Apa risiko jika fasilitas produksi tidak sesuai CPKB?
Risikonya meliputi penolakan izin edar, sanksi administratif, penghentian produksi, pencabutan izin, hingga potensi tuntutan hukum akibat produk bermasalah.

4. Apakah bangunan ruko bisa digunakan untuk produksi kosmetik?
Bisa, selama memenuhi standar CPKB seperti alur satu arah, zonasi bersih-kotor, sanitasi, HVAC, dan pemisahan fasilitas penunjang.

5. Apa fungsi HVAC dalam fasilitas produksi kosmetik?
HVAC berfungsi mengontrol kebersihan udara, suhu, kelembapan, serta tekanan udara untuk mencegah kontaminasi silang dalam proses produksi.

6. Bagaimana sistem alur satu arah dalam produksi kosmetik?
Alur satu arah berarti proses mengalir dari bahan baku → produksi → pengemasan → produk jadi tanpa persilangan jalur yang berpotensi kontaminasi.

7. Apakah fasilitas penunjang masuk penilaian audit CPKB?
Ya. Ruang ganti, toilet, gudang, laboratorium, dan pengelolaan limbah termasuk objek audit CPKB oleh BPOM.

8. Berapa lama proses persiapan fasilitas agar lolos audit CPKB?
Rata-rata 1–3 bulan tergantung kondisi bangunan, kesiapan dokumen, dan sistem manajemen mutu perusahaan.

9. Apakah CPKB hanya soal bangunan fisik?
Tidak. CPKB mencakup sistem mutu, SOP, SDM, dokumentasi, fasilitas, sanitasi, dan pengendalian kontaminasi.

10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu pendampingan CPKB dari nol?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan lengkap mulai dari desain fasilitas, SOP, dokumentasi, pendampingan audit, hingga legalisasi izin edar BPOM kosmetik.

Jasa Pendaftaran Merek HKI
Jasa Pendaftaran Merek HKI

Cara Registrasi SPA CPKB Golongan B

Cara Registrasi SPA CPKB Golongan BRegistrasi SPA CPKB Golongan B (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah salah satu langkah penting bagi pelaku usaha kosmetik sebelum memulai kegiatan produksi secara legal di Indonesia. Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu, keamanan, serta tata kelola produksi sesuai dengan regulasi Badan POM dan ketentuan Kemenkes.

Dengan adanya sertifikat ini, pelaku usaha kosmetik dapat membuktikan bahwa operasional produksi telah mengikuti standar minimal CPKB, khususnya untuk kategori produk dengan tingkat risiko rendah yang diproduksi menggunakan teknologi yang sederhana.

Pada artikel ini, Anda akan mempelajari langkah pengajuan, persyaratan, estimasi durasi proses, biaya, hingga solusi apabila membutuhkan pendampingan profesional klik proses SPA CPKB Golongan B.

Berapa Aspek Penerapan SPA CPKB Golongan B?

Pada proses pengajuan SPA CPKB Golongan B, terdapat dua aspek utama yang wajib diterapkan dan diverifikasi saat audit, yaitu:

1. Sanitasi dan Higiene

Aspek ini memastikan bahwa perusahaan memiliki standar kebersihan yang sesuai untuk seluruh proses produksi, meliputi:
• Kebersihan ruang produksi
• Sanitasi peralatan dan sarana produksi
• Prosedur kebersihan personel
• Pencegahan kontaminasi silang
Penerapan sistem sanitasi dan higiene bertujuan agar produk kosmetik yang dihasilkan bebas dari kontaminasi fisik, kimia, maupun mikrobiologi.

2. Dokumentasi

Dokumentasi dalam CPKB sangat penting sebagai bukti bahwa setiap proses produksi berjalan sesuai SOP, standar mutu, dan pedoman regulasi yang berlaku.
Dokumentasi meliputi:
• Catatan produksi
• Format pemeriksaan mutu
• SOP penggunaan fasilitas
• Bukti pelaksanaan sistem sanitasi
• Bukti kehadiran tenaga teknis kefarmasian
Tanpa dokumentasi yang lengkap dan valid, perusahaan tidak dapat membuktikan penerapan sistem mutu dalam proses produksi.

Biaya Registrasi SPA CPKB Golongan B

Salah satu keuntungan dalam proses ini adalah biaya registrasi SPA CPKB Golongan B tidak dikenakan biaya atau GRATIS.

Namun, meskipun tidak ada biaya pengajuan, perusahaan tetap harus menyiapkan kebutuhan internal seperti:
• Penyusunan SOP dan dokumen mutu
• Penyiapan ruang produksi sesuai standar
• Pengadaan fasilitas sanitasi dan alat produksi
• Honorarium Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Jadi meskipun proses resmi tidak dipungut biaya, tetap ada biaya persiapan teknis operasional di internal perusahaan.

Cara Registrasi SPA CPKB Golongan B
Cara Registrasi SPA CPKB Golongan B

Persyaratan Registrasi SPA CPKB Golongan B

Agar permohonan dapat diterima tanpa revisi dan lolos proses audit, perusahaan wajib memenuhi persyaratan berikut:

1. Penanggung Jawab Teknis (PJT) – Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)
Perusahaan wajib menunjuk minimal satu TTK sebagai PJT. Tugasnya memastikan seluruh proses pembuatan kosmetik berjalan sesuai standar regulasi CPKB dan keamanan produk.

2. Sarana dan Fasilitas Produksi Sesuai Standar
Perusahaan harus memiliki area produksi yang memenuhi syarat sanitasi, peralatan produksi layak pakai, serta fasilitas pendukung yang sesuai dengan jenis kosmetik yang diproduksi.

3. Jenis Produk yang Diizinkan
SPA CPKB Golongan B hanya diperuntukkan bagi kosmetik risiko rendah yang dibuat dengan teknologi sederhana.
Kategori yang tidak diperkenankan, antara lain:
• Sunscreen/tabir surya
• Produk bayi
• Produk antiseptik
• Shampoo anti ketombe
• Produk yang membutuhkan sistem sterilisasi khusus

4. Sistem Mutu dan Keamanan Produk
Perusahaan harus menerapkan sistem mutu yang mencakup:
• Dokumentasi standar
• Sanitasi ruang produksi dan fasilitas
• SOP proses produksi
• Prosedur pengendalian mutu

5. Dokumen Legalitas & Lampiran Teknis
Persyaratan dokumen meliputi:
• Implementasi 12 aspek sistem mutu CPKB
• Denah bangunan yang disetujui
• Surat penggunaan sarana bersama (jika ada)
• NIB dengan KBLI relevan (KBLI 20232 – Industri Kosmetika)
Melengkapi semua syarat sejak awal akan mempercepat proses evaluasi dan mencegah perbaikan berulang (CAPA).

Berapa Lama Proses Registrasi SPA CPKB Golongan B?

Estimasi waktu penyelesaian registrasi tidak selalu sama, tetapi secara umum durasi proses adalah:
• Proses normal pengajuan: ± 1–3 bulan
• Perbaikan CAPA Tahap 1: 20 hari kerja
• Perbaikan CAPA Tahap 2: 20 hari kerja
• Perbaikan CAPA Tahap 3: 20 hari kerja

Proses dapat berjalan lebih cepat apabila:
✔ dokumen lengkap sejak awal
✔ fasilitas produksi memenuhi standar
✔ PJT aktif dan kooperatif
✔ audit tidak menemukan temuan mayor

Sebaliknya, revisi berulang, kesalahan dokumen, atau ketidaksesuaian tata letak fasilitas dapat memperpanjang waktu pengajuan, Ajukan SPA CPKB Gol. B dengan Proses Mudah dan Cepat.

Masa Berlaku SPA CPKB Golongan B

Sertifikat SPA CPKB Golongan B memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan pengajuan ulang atau perpanjangan sesuai ketentuan agar tetap dapat memproduksi kosmetik secara legal.

Jasa Pengurusan Registrasi SPA CPKB Golongan B

Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk proses registrasi, audit, persyaratan dokumen mutu, hingga pendampingan teknis fasilitas produksi, PERMATAMAS Indonesia siap membantu.

Dengan pengalaman menangani berbagai pengajuan izin industri kosmetik dan tenaga profesional di bidang regulasi, kami memastikan proses Anda berjalan lebih cepat, terarah, dan minim revisi.

Anda akan mendapatkan:
• Konsultasi kategori produk & legalitas usaha
• Penyusunan dokumen standar mutu
• Review fasilitas produksi & tata letak
• Pendampingan audit SPA CPKB
• Monitoring pengajuan hingga sertifikat terbit
Hubungi tim kami melalui WhatsApp

Langkah Penting SPA CPKB Golongan B

Registrasi SPA CPKB Golongan B merupakan langkah wajib sebelum suatu perusahaan dapat memulai produksi kosmetik secara legal. Dengan memahami alur, persyaratan, dan estimasi waktu proses, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari potensi revisi.
Semakin lengkap dokumen yang disiapkan sejak awal, semakin cepat sertifikat dapat diterbitkan.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

FAQ

1. Apa itu SPA CPKB Golongan B?

SPA CPKB Golongan B adalah Sertifikat Pemenuhan Aspek dalam Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik khusus untuk produk risiko rendah dengan metode produksi sederhana.

2. Siapa yang wajib memiliki SPA CPKB Golongan B?

Setiap industri atau perusahaan kosmetik yang ingin memproduksi kosmetik secara mandiri wajib memiliki sertifikat ini sebelum memulai proses produksi.

3. Apakah biaya pengajuan SPA CPKB berbayar?

Tidak. Pengajuan SPA CPKB melalui OSS RBA gratis tanpa pungutan biaya resmi.

4. Berapa lama proses registrasi SPA CPKB Golongan B?

Proses normal berlangsung sekitar 1–3 bulan, namun dapat diperpanjang jika ada temuan audit atau perbaikan CAPA.

5. Apa saja syarat utama untuk mengajukan SPA CPKB Golongan B?

Syarat utama meliputi: PJT (TTK), fasilitas produksi sesuai standar, sistem mutu, KBLI 20232, serta dokumen pendukung legalitas dan teknis.

6. Berapa lama masa berlaku SPA CPKB Golongan B?

Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum kedaluwarsa.

7. Apakah ada layanan bantuan untuk mengurus SPA CPKB Golongan B?

Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu perusahaan dalam pengajuan, penyusunan dokumen, audit, hingga sertifikat terbit.

jasa urus izin edar pkrt

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website