Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal

Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal – Memulai Industri Kosmetik Lebih Mudah dengan Pendampingan yang Tepat Bisnis kosmetik di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Peluang ini dimanfaatkan oleh banyak pelaku usaha untuk memproduksi skincare, body care, hair care, kosmetik dekoratif, parfum, hingga produk perawatan tubuh lainnya. Namun, sebelum produk dapat dipasarkan secara legal, setiap produsen kosmetik wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Proses pengurusan BPOM kosmetik tidak hanya sebatas mengajukan izin edar. Sebuah industri kosmetik harus mempersiapkan legalitas perusahaan, membangun sarana produksi sesuai standar, menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), memperoleh Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, mengajukan izin edar hingga mendapatkan Nomor Notifikasi (NA), dan melengkapi produk dengan Sertifikat Halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena proses tersebut melibatkan berbagai tahapan teknis dan administratif, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pengurusan BPOM kosmetik agar seluruh proses berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai regulasi. Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat meminimalkan risiko revisi dokumen, kegagalan audit, maupun keterlambatan penerbitan izin.

Mengapa Pengurusan BPOM Kosmetik Harus Dilakukan Secara Bertahap?

Setiap tahapan dalam pendirian industri kosmetik saling berkaitan. Apabila salah satu tahap belum dipenuhi, maka proses berikutnya tidak dapat dilanjutkan. Misalnya, perusahaan tidak dapat mengajukan Sertifikat CPKB apabila belum memiliki fasilitas produksi yang sesuai dengan prinsip CPKB.

Melakukan seluruh proses secara sistematis akan memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Memenuhi seluruh regulasi BPOM dan kementerian terkait.
  • Mengurangi risiko revisi dokumen maupun audit.
  • Mempercepat proses penerbitan izin.
  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan mitra bisnis.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami alur pengurusan BPOM kosmetik dari awal hingga produk siap dipasarkan.

Tahap 1: Membuat Legalitas Perusahaan dan Memilih KBLI yang Sesuai

Langkah pertama sebelum mendirikan industri kosmetik adalah memiliki badan usaha yang sah. Perusahaan dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) sesuai kebutuhan bisnis.

Selain badan usaha, perusahaan juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA dan memilih KBLI 20232 – Industri Kosmetik Untuk Manusia sebagai ruang lingkup kegiatan usahanya.

Legalitas yang perlu dipersiapkan meliputi:

  1. Akta pendirian perusahaan.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. KBLI 20232 Industri Kosmetik Untuk Manusia.
  4. Dokumen legalitas pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Legalitas perusahaan menjadi fondasi utama sebelum memasuki tahapan teknis pengurusan BPOM.

Tahap 2: Membuat Denah Industri Kosmetik Sesuai Prinsip CPKB

Setelah legalitas perusahaan selesai, langkah berikutnya adalah membuat denah industri kosmetik yang memenuhi prinsip Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Denah industri bukan hanya gambar tata letak ruangan, tetapi merupakan dokumen teknis yang menggambarkan alur proses produksi agar tidak terjadi kontaminasi silang serta mendukung proses produksi yang higienis dan efisien.

Denah umumnya memuat:

  • Area penerimaan bahan baku.
  • Gudang bahan baku dan bahan kemas.
  • Ruang produksi dengan alur yang jelas.
  • Laboratorium, ruang Quality Control (QC), gudang produk jadi, ruang ganti karyawan, dan fasilitas sanitasi.

Denah yang dirancang sesuai prinsip CPKB akan mempermudah pembangunan pabrik sekaligus mendukung proses sertifikasi oleh BPOM.

Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal
Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal

Tahap 3: Membangun Pabrik Kosmetik Sesuai Denah yang Telah Disusun

Setelah desain denah selesai, perusahaan dapat membangun atau merenovasi fasilitas produksi sesuai dengan gambar yang telah direncanakan.

Seluruh area produksi harus mengikuti alur yang telah ditetapkan agar memenuhi standar CPKB dan memudahkan proses audit BPOM.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Tata letak ruang produksi.
  2. Material bangunan yang mudah dibersihkan.
  3. Sistem ventilasi, pencahayaan, dan drainase.
  4. Pemisahan area bersih, area produksi, laboratorium, dan gudang.

Fasilitas produksi yang memenuhi standar akan menjadi modal utama dalam memperoleh Sertifikat CPKB.

Tahap 4: Mengurus Sertifikat CPKB atau SPA CPKB

Setelah sarana produksi siap, perusahaan dapat mengajukan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB, sesuai kategori industri dan ketentuan BPOM.

Pada tahap ini BPOM akan melakukan evaluasi dokumen, pemeriksaan sistem mutu, hingga inspeksi fasilitas produksi.

Proses sertifikasi meliputi:

  1. Penyusunan dokumen sistem mutu.
  2. Pengajuan melalui e-Sertifikasi BPOM.
  3. Audit atau inspeksi sarana.
  4. Tindak lanjut perbaikan (CAPA) apabila diperlukan.

Sertifikat CPKB atau SPA CPKB menjadi salah satu persyaratan utama sebelum mengajukan izin edar kosmetik.

Tahap 5: Mengurus Izin Edar Kosmetik Hingga Mendapatkan Nomor NA

Setelah memperoleh Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, perusahaan dapat mengajukan izin edar kosmetik kepada BPOM.

Dalam proses ini, BPOM akan melakukan evaluasi terhadap formula, komposisi bahan, label, klaim produk, kemasan, serta dokumen pendukung lainnya.

Tahapan pengajuan izin edar meliputi:

  1. Registrasi produk kosmetik.
  2. Evaluasi formula dan bahan baku.
  3. Pemeriksaan label dan kemasan.
  4. Penerbitan Nomor Notifikasi (NA).

Nomor NA merupakan bukti bahwa produk kosmetik telah memperoleh izin edar dari BPOM dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Tahap 6: Mengurus Sertifikat Halal Kosmetik

Selain memiliki izin edar BPOM, produsen kosmetik juga perlu mengurus Sertifikat Halal agar produk memenuhi ketentuan jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.

Kabar baiknya, pengajuan Sertifikat Halal dapat dilakukan secara paralel dengan proses pengurusan izin edar kosmetik, sehingga perusahaan tidak perlu menunggu Nomor NA terbit untuk mulai mempersiapkan proses sertifikasi halal.

Proses sertifikasi halal umumnya meliputi:

  1. Pemeriksaan bahan baku dan bahan penolong.
  2. Penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  3. Audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  4. Penerbitan Sertifikat Halal setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Dengan mengurus kedua proses secara bersamaan, waktu peluncuran produk ke pasar dapat menjadi lebih efisien.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik?

Mengurus seluruh tahapan mulai dari pendirian industri hingga produk memperoleh izin edar memerlukan pemahaman terhadap berbagai regulasi yang saling berkaitan.

Menggunakan jasa pendampingan memberikan banyak keuntungan, antara lain:

  • Konsultasi legalitas perusahaan dan KBLI.
  • Pembuatan denah industri sesuai prinsip CPKB.
  • Pendampingan pembangunan fasilitas produksi.
  • Penyusunan dokumen sistem mutu CPKB.
  • Pendampingan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB.
  • Pengurusan izin edar kosmetik hingga Nomor NA.
  • Pendampingan Sertifikasi Halal kosmetik.

Dengan pendampingan yang berpengalaman, perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan produk dan strategi bisnis.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

PERMATAMAS merupakan konsultan yang menyediakan layanan Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal secara terpadu.

Kami membantu pelaku usaha mulai dari tahap pendirian industri, penyusunan denah sesuai prinsip CPKB, pendampingan pembangunan pabrik, penyusunan dokumen sistem mutu, pengurusan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, pengajuan izin edar kosmetik hingga memperoleh Nomor NA, serta pendampingan Sertifikasi Halal.

Tim kami memberikan solusi yang disesuaikan dengan kondisi setiap perusahaan sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Membangun industri kosmetik yang legal membutuhkan proses yang terstruktur, mulai dari legalitas perusahaan, penyusunan denah industri sesuai prinsip CPKB, pembangunan fasilitas produksi, pengurusan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, pengajuan izin edar BPOM hingga memperoleh Nomor NA, dan penyelesaian Sertifikat Halal. Seluruh tahapan tersebut saling berkaitan dan harus dipersiapkan dengan baik agar proses berjalan lancar.

Apabila Anda membutuhkan Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dari Denah, CPKB, Izin Edar, hingga Sertifikat Halal, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya. Kami memberikan pendampingan dari awal hingga seluruh perizinan selesai sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis kosmetik dengan tenang dan percaya diri.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa saja tahapan mengurus BPOM kosmetik?
Tahapannya meliputi legalitas perusahaan, pembuatan denah industri, pembangunan pabrik, Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, izin edar BPOM hingga Nomor NA, dan Sertifikat Halal.

2. Apakah harus memiliki PT atau CV untuk mengurus BPOM kosmetik?
Ya. Pelaku usaha harus memiliki badan usaha beserta NIB dan KBLI yang sesuai, seperti KBLI 20232 Industri Kosmetik Untuk Manusia.

3. Mengapa denah industri kosmetik harus sesuai prinsip CPKB?
Karena denah menjadi dasar penataan fasilitas produksi agar memenuhi standar CPKB dan mempermudah proses audit BPOM.

4. Apa perbedaan CPKB dan SPA CPKB?
CPKB merupakan sertifikasi penuh Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, sedangkan SPA CPKB adalah sertifikat pemenuhan aspek tertentu sesuai ketentuan BPOM.

5. Kapan izin edar kosmetik dapat diajukan?
Izin edar dapat diajukan setelah perusahaan memenuhi persyaratan sarana produksi sesuai ketentuan BPOM, termasuk Sertifikat CPKB atau SPA CPKB yang diperlukan.

6. Apa itu Nomor NA pada kosmetik?
Nomor NA adalah nomor notifikasi yang diterbitkan BPOM sebagai bukti bahwa produk kosmetik telah memperoleh izin edar.

7. Apakah Sertifikat Halal bisa diurus bersamaan dengan izin edar kosmetik?
Ya. Pengurusan Sertifikat Halal dapat dilakukan secara paralel dengan proses pengajuan izin edar kosmetik sehingga lebih efisien.

8. Berapa lama proses pengurusan BPOM kosmetik?
Lama proses bergantung pada kesiapan legalitas, fasilitas produksi, kelengkapan dokumen, dan hasil evaluasi dari BPOM.

9. Mengapa menggunakan jasa pengurusan BPOM kosmetik?
Jasa pendampingan membantu menyiapkan dokumen, memenuhi persyaratan CPKB, mendampingi proses audit, hingga pengurusan izin edar dan Sertifikat Halal.

10. Apakah PERMATAMAS dapat mendampingi dari awal hingga izin terbit?
Ya. PERMATAMAS melayani pendampingan lengkap mulai dari legalitas perusahaan, pembuatan denah industri, Sertifikat CPKB atau SPA CPKB, izin edar kosmetik BPOM hingga Nomor NA, serta Sertifikat Halal.

Alur Sertifikasi CPKB: Prosedur Lengkap dari Denah hingga Izin Edar Kosmetik

Alur Sertifikasi CPKB: Prosedur Lengkap dari Denah hingga Izin Edar KosmetikIndustri kosmetik di Indonesia terus berkembang dengan semakin banyaknya brand skincare, make-up, hair care, hingga produk perawatan tubuh yang diproduksi oleh perusahaan lokal maupun sistem maklon. Namun, sebelum sebuah produk kosmetik dapat dipasarkan secara resmi, produsen harus memastikan fasilitas produksinya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Salah satu persyaratan utama bagi industri kosmetik adalah memiliki sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa sarana produksi kosmetik telah menerapkan standar mutu, keamanan, kebersihan, dan pengendalian proses produksi sesuai ketentuan BPOM.

Banyak pelaku usaha masih menganggap bahwa izin edar kosmetik hanya berkaitan dengan pendaftaran produk. Padahal, sebelum mendapatkan notifikasi kosmetik, produsen harus memastikan fasilitas produksinya memenuhi persyaratan CPKB terlebih dahulu.

Mulai dari pengajuan denah bangunan, persiapan dokumen mutu, pemeriksaan fasilitas, audit BPOM, hingga penerbitan sertifikat CPKB merupakan rangkaian proses yang harus dilalui.

Artikel ini akan membahas secara lengkap alur sertifikasi CPKB dari tahap awal hingga produk mendapatkan izin edar kosmetik.

Apa Itu Sertifikasi CPKB BPOM

CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik merupakan pedoman yang mengatur bagaimana sebuah industri kosmetik harus menjalankan proses produksi agar menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai standar.

CPKB tidak hanya membahas proses pembuatan kosmetik, tetapi juga mencakup seluruh sistem yang mendukung kegiatan produksi, seperti:

  • Desain dan tata letak bangunan
  • Kebersihan fasilitas produksi
  • Kualifikasi peralatan
  • Pengendalian bahan baku
  • Sistem dokumentasi
  • Pengawasan mutu
  • Penyimpanan bahan dan produk jadi
  • Kompetensi tenaga kerja

Dengan menerapkan CPKB, risiko terjadinya kontaminasi, kesalahan produksi, atau produk yang tidak memenuhi standar dapat diminimalkan.

Bagi perusahaan kosmetik, sertifikasi CPKB menjadi salah satu syarat penting sebelum melakukan pendaftaran produk melalui sistem notifikasi BPOM.

Mengapa Sertifikasi CPKB Wajib Dimiliki Industri Kosmetik

Setiap produsen kosmetik yang ingin memproduksi dan mengedarkan produknya secara resmi harus memiliki bukti bahwa proses produksinya memenuhi standar BPOM.

Beberapa alasan penting mengapa sertifikasi CPKB diperlukan:

Menjamin Keamanan Produk Kosmetik

Produk kosmetik digunakan langsung pada tubuh manusia sehingga harus dipastikan aman dari bahan berbahaya maupun risiko kontaminasi selama proses produksi.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Produk yang dibuat melalui fasilitas bersertifikat CPKB memiliki nilai lebih karena konsumen semakin memperhatikan keamanan dan legalitas sebuah brand.

Menjadi Syarat Pengajuan Notifikasi BPOM

Tanpa pemenuhan standar produksi, perusahaan akan mengalami kendala saat melakukan pendaftaran produk kosmetik.

Mendukung Perkembangan Bisnis Kosmetik

Sertifikasi CPKB membantu perusahaan lebih mudah bekerja sama dengan distributor, marketplace, maupun mitra bisnis besar.

Tahap Awal Sertifikasi CPKB: Persiapan dan Pengajuan Denah Pabrik

Tahapan pertama dalam proses sertifikasi CPKB adalah memastikan bangunan dan fasilitas produksi sesuai standar yang ditetapkan BPOM.

Sebelum membangun pabrik baru atau melakukan renovasi fasilitas produksi, perusahaan perlu mempersiapkan rancangan denah yang sesuai dengan prinsip CPKB.

Beberapa hal yang diperhatikan dalam evaluasi denah antara lain:

Pengaturan Area Produksi

Ruang produksi harus memiliki pembagian area yang jelas, seperti:

  • Area penerimaan bahan baku
  • Area penyimpanan bahan
  • Area penimbangan
  • Area produksi
  • Area pengemasan
  • Area penyimpanan produk jadi

Pemisahan area ini bertujuan untuk mencegah tercampurnya bahan atau produk yang dapat menyebabkan kontaminasi silang.

Alur Pergerakan Personel dan Material

BPOM akan memperhatikan bagaimana jalur keluar masuk karyawan, bahan baku, serta produk jadi.

Alur yang baik harus dibuat agar proses produksi berjalan satu arah dan tidak terjadi percampuran antara area bersih dan area kotor.

Pengajuan Evaluasi Denah ke BPOM

Setelah rancangan fasilitas siap, perusahaan dapat mengajukan evaluasi denah melalui sistem sertifikasi BPOM.

Tahapan ini penting karena kesalahan desain bangunan dapat menyebabkan kendala saat proses audit fasilitas.

Alur Sertifikasi CPKB: Prosedur Lengkap dari Denah hingga Izin Edar Kosmetik
Alur Sertifikasi CPKB: Prosedur Lengkap dari Denah hingga Izin Edar Kosmetik

Tahap Persiapan Legalitas Usaha dan Sistem Perizinan

Sebelum mengajukan sertifikasi CPKB, perusahaan harus memiliki legalitas usaha yang sesuai.

Dokumen dasar yang diperlukan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Data perusahaan
  • Perizinan usaha sesuai bidang industri kosmetik
  • Dokumen pendukung perusahaan

Untuk industri kosmetik, bidang usaha harus sesuai dengan klasifikasi usaha yang berlaku.

Selain legalitas usaha, perusahaan juga perlu membuat akun pada sistem sertifikasi BPOM untuk melakukan proses pengajuan secara online.

Tahap Pengajuan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB

BPOM menyediakan beberapa bentuk pemenuhan standar berdasarkan kondisi dan skala industri kosmetik.

SPA CPKB (Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB)

SPA CPKB merupakan bentuk pemenuhan aspek CPKB bagi industri yang belum menerapkan seluruh sistem CPKB secara penuh.

Biasanya digunakan oleh pelaku usaha yang memproduksi kosmetik dengan skala tertentu atau perusahaan yang membutuhkan pemenuhan aspek dasar produksi.

Penilaian lebih berfokus pada:

  • Kebersihan fasilitas
  • Sanitasi
  • Dokumentasi dasar
  • Pengendalian proses produksi

Sertifikat CPKB

Sertifikat CPKB diperuntukkan bagi industri kosmetik yang telah menerapkan sistem produksi secara lengkap.

Perusahaan harus memenuhi berbagai aspek CPKB secara menyeluruh, termasuk:

  • Sistem mutu
  • Produksi
  • Pengawasan mutu
  • Dokumentasi
  • Penyimpanan
  • Penanganan keluhan produk

Jenis sertifikat yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan kondisi dan kegiatan produksi perusahaan.

Persyaratan Penanggung Jawab Teknis Kosmetik

Dalam industri kosmetik, perusahaan wajib memiliki tenaga yang bertanggung jawab terhadap aspek teknis produksi.

Penanggung Jawab Teknis bertugas memastikan bahwa proses produksi berjalan sesuai standar dan dokumen yang berlaku.

Persyaratan tenaga teknis dapat berbeda tergantung kategori industri dan jenis kegiatan produksi yang dilakukan.

Keberadaan tenaga teknis menjadi salah satu bagian penting dalam sistem mutu kosmetik.

Tahap Evaluasi Dokumen Sertifikasi CPKB

Setelah permohonan diajukan, BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diberikan perusahaan.

Dokumen yang biasanya perlu disiapkan meliputi:

  • Struktur organisasi perusahaan
  • SOP produksi
  • SOP kebersihan
  • Prosedur pengawasan mutu
  • Dokumen bahan baku
  • Catatan produksi
  • Dokumen penyimpanan

Pada tahap ini, BPOM akan memastikan bahwa sistem yang dibuat perusahaan sudah sesuai dengan prinsip CPKB.

Jika terdapat kekurangan, perusahaan dapat diminta melakukan perbaikan dokumen sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan fasilitas.

Tahap Audit dan Pemeriksaan Fasilitas Produksi

Audit lapangan merupakan tahap penting dalam sertifikasi CPKB.

Petugas BPOM akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan kondisi nyata sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Beberapa aspek yang diperiksa antara lain:

Bangunan dan Fasilitas

BPOM akan melihat apakah fasilitas telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan tata letak produksi.

Peralatan Produksi

Peralatan harus sesuai fungsi, mudah dibersihkan, dan memiliki sistem perawatan yang baik.

Personel Produksi

Petugas akan menilai apakah karyawan memahami prosedur kerja dan standar kebersihan.

Dokumentasi Produksi

Semua aktivitas produksi harus memiliki pencatatan yang jelas dan dapat ditelusuri.

Tahap Perbaikan Hasil Audit (CAPA)

Dalam proses audit, BPOM dapat menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Perusahaan harus membuat tindakan koreksi dan pencegahan atau CAPA (Corrective Action and Preventive Action).

CAPA berisi:

  • Temuan yang ditemukan saat audit
  • Penyebab masalah
  • Tindakan perbaikan
  • Pencegahan agar tidak terulang

Setelah perbaikan dinilai memenuhi persyaratan, proses sertifikasi dapat dilanjutkan.

Penerbitan Sertifikat CPKB

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan hasil audit dinyatakan sesuai, BPOM akan menerbitkan sertifikat CPKB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi standar yang ditentukan.

Dengan sertifikat tersebut, perusahaan dapat melanjutkan proses pendaftaran produk kosmetik.

Tahap Selanjutnya: Pengajuan Izin Edar atau Notifikasi Kosmetik BPOM

Setelah sertifikasi fasilitas selesai, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran produk kosmetik.

Proses ini dikenal sebagai notifikasi kosmetik BPOM.

Produk yang dapat didaftarkan antara lain:

  • Serum
  • Krim wajah
  • Lotion
  • Shampoo
  • Conditioner
  • Lipstik
  • Foundation
  • Sunscreen
  • Parfum

Pada tahap notifikasi, perusahaan harus memasukkan data:

  • Nama produk
  • Komposisi bahan
  • Fungsi kosmetik
  • Informasi kemasan
  • Data produsen

Jika telah memenuhi persyaratan, produk akan mendapatkan nomor notifikasi kosmetik BPOM.

Kesimpulan

Sertifikasi CPKB merupakan persyaratan penting bagi industri kosmetik yang ingin memproduksi dan mengedarkan produk secara resmi di Indonesia. Standar ini memastikan bahwa fasilitas produksi telah memenuhi ketentuan BPOM, mulai dari tata letak bangunan, kebersihan fasilitas, sistem mutu, dokumentasi, hingga pengawasan proses produksi.

Alur sertifikasi CPKB dimulai dari persiapan denah fasilitas, pengajuan dokumen, evaluasi BPOM, pemeriksaan sarana produksi, perbaikan hasil audit, hingga penerbitan sertifikat CPKB. Setelah sertifikat diterbitkan, perusahaan dapat melanjutkan proses notifikasi kosmetik agar produk memiliki izin edar resmi.

Namun, proses sertifikasi CPKB membutuhkan pemahaman regulasi yang tepat agar tidak mengalami kendala saat evaluasi maupun audit BPOM. Kesalahan dalam penyusunan dokumen, tata letak fasilitas, atau sistem mutu dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama.

Dengan menggunakan PERMATAMAS Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB, pelaku usaha kosmetik akan mendapatkan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, konsultasi standar CPKB, pengajuan sertifikasi, hingga proses pemenuhan persyaratan BPOM.

PERMATAMAS membantu industri kosmetik, pabrik maklon, dan pemilik brand skincare agar proses sertifikasi berjalan lebih mudah, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB

1. Apa itu sertifikasi CPKB BPOM?

Sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) adalah bukti bahwa fasilitas produksi kosmetik telah memenuhi standar BPOM dalam hal keamanan, mutu, kebersihan, dan proses produksi.

2. Apakah sertifikasi CPKB wajib untuk industri kosmetik?

Ya, industri kosmetik yang ingin memproduksi dan mengedarkan produk secara resmi wajib memenuhi standar CPKB sesuai ketentuan BPOM.

3. Apa hubungan sertifikasi CPKB dengan izin edar kosmetik?

Sertifikasi CPKB menjadi salah satu persyaratan sebelum perusahaan dapat melakukan notifikasi kosmetik dan mendapatkan izin edar produk dari BPOM.

4. Apa saja tahapan pengurusan sertifikasi CPKB?

Tahapannya meliputi persiapan denah fasilitas, pengajuan dokumen, evaluasi BPOM, audit sarana produksi, perbaikan hasil pemeriksaan jika diperlukan, hingga penerbitan sertifikat.

5. Apa saja yang diperiksa saat audit CPKB?

BPOM akan memeriksa berbagai aspek seperti bangunan, fasilitas produksi, peralatan, kebersihan, sistem mutu, dokumentasi, dan penerapan prosedur kerja.

6. Apa perbedaan Sertifikat CPKB dan SPA CPKB?

Sertifikat CPKB digunakan untuk industri yang menerapkan standar CPKB secara lebih lengkap, sedangkan SPA CPKB merupakan pemenuhan aspek CPKB sesuai kategori dan kebutuhan industri tertentu.

7. Apakah perusahaan maklon kosmetik membutuhkan sertifikasi CPKB?

Ya, perusahaan maklon kosmetik yang memproduksi produk untuk brand lain tetap membutuhkan pemenuhan standar CPKB agar kegiatan produksi sesuai ketentuan BPOM.

8. Berapa lama proses pengurusan sertifikasi CPKB?

Lama proses tergantung kesiapan dokumen, fasilitas produksi, serta hasil evaluasi dan audit BPOM. Persiapan yang lengkap dapat membantu mempercepat proses.

9. Apakah PERMATAMAS membantu dari tahap denah hingga sertifikat terbit?

Ya, PERMATAMAS membantu proses pengurusan sertifikasi CPKB mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, pemenuhan persyaratan, hingga pendampingan proses sertifikasi.

10. Mengapa menggunakan jasa pengurusan sertifikasi CPKB?

Menggunakan jasa profesional membantu perusahaan memahami persyaratan BPOM, mengurangi kesalahan administrasi, dan mempermudah proses menuju sertifikasi CPKB serta izin edar kosmetik.

Humanize 289 words

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website