Cara Mengurus Izin BPOM Parfum Badan

Cara Mengurus Izin BPOM Parfum Badan – Mengurus izin BPOM parfum badan merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Setiap produk kosmetik, termasuk parfum badan, wajib melalui proses registrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum beredar di pasaran. Proses ini tidak hanya melindungi konsumen dari potensi bahaya bahan kimia berlebih, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap merek parfum yang dipasarkan.

Dalam praktiknya, pengurusan izin BPOM untuk parfum badan mencakup beberapa tahapan yang memerlukan ketelitian, mulai dari persiapan dokumen, uji laboratorium, hingga proses evaluasi oleh pihak BPOM. Bagi pelaku usaha baru, proses ini bisa terasa kompleks karena melibatkan pemahaman mendalam terhadap regulasi kosmetik. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih untuk menggunakan layanan jasa daftar merek dan jasa pendaftaran merek yang berpengalaman agar pengurusan perizinan dapat berjalan cepat dan sesuai aturan.

Melalui artikel ini, akan dijelaskan secara menyeluruh tentang pengertian izin BPOM untuk parfum badan, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga langkah-langkah pendaftarannya. Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha tidak hanya dapat memastikan produknya legal dan aman, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing di industri kosmetik yang semakin kompetitif.

Apa Itu Izin BPOM Parfum Badan

Izin BPOM parfum badan adalah bentuk persetujuan resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bukti bahwa produk parfum telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, parfum badan dikategorikan sebagai produk kosmetik yang penggunaannya diaplikasikan pada tubuh untuk memberikan aroma wangi, menyegarkan, serta menambah rasa percaya diri.

Setiap parfum yang akan diedarkan wajib melalui proses registrasi di BPOM agar mendapatkan nomor notifikasi resmi. BPOM memiliki peran sentral dalam memastikan setiap produk kosmetik, termasuk parfum badan, tidak mengandung bahan berbahaya seperti senyawa kimia terlarang atau bahan pengawet yang melebihi ambang batas.

Dengan adanya izin BPOM, konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk yang digunakan aman dan telah melalui proses evaluasi menyeluruh. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan perlindungan hukum serta kepercayaan pasar yang lebih tinggi, terutama ketika produk mereka dijual secara online maupun di toko resmi.

Secara umum, izin BPOM tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab produsen terhadap keamanan konsumen. Dengan memiliki nomor notifikasi dari BPOM, pelaku usaha parfum dapat lebih mudah mengembangkan mereknya, baik untuk penjualan dalam negeri maupun ekspor. Oleh karena itu, memahami prosedur dan syarat pengurusan izin BPOM parfum badan merupakan investasi penting bagi keberlanjutan usaha di bidang kosmetik.

Syarat Mengurus Izin BPOM Parfum Badan

Sebelum mulai mengurus izin BPOM untuk parfum badan, pelaku usaha perlu memahami pentingnya legalitas produk kosmetik di Indonesia. Izin BPOM menjadi bukti bahwa produk parfum badan yang dipasarkan telah melalui proses verifikasi keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan memiliki izin ini, konsumen akan lebih percaya terhadap produk yang Anda jual, sekaligus meningkatkan citra profesional usaha Anda.

Dalam proses ini, sering kali pelaku usaha juga disarankan untuk memastikan bahwa merek dagang produknya telah terdaftar secara resmi. Dengan menggunakan layanan jasa daftar merek, pelaku usaha dapat melindungi identitas merek parfum badan sebelum melangkah ke tahap perizinan BPOM. Selain itu, Anda juga dapat menggunakan jasa pendaftaran merek agar produk parfum badan Anda memiliki kekuatan hukum penuh atas nama merek tersebut.

Persyaratan Administratif

  1. Salinan akta pendirian perusahaan beserta SK pengesahan dari Kemenkumham.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
  3. Izin usaha industri kosmetik atau izin edar produk dari instansi berwenang.
  4. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau dokumen pemenuhan aspek CPKB.
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta NPWP Penanggung Jawab Teknis (PJT).
  6. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek

Persyaratan Teknis

  1. Rincian formulasi produk yang mencakup komposisi bahan, fungsi, serta konsentrasi penggunaannya.
  2. Laporan hasil pengujian laboratorium, meliputi uji stabilitas dan mikrobiologi produk.
  3. Contoh desain label dan kemasan sesuai dengan ketentuan penandaan kosmetik BPOM.
  4. Spesifikasi teknis produk serta klaim fungsi kosmetik yang akan diajukan.
  5. Dokumen pernyataan keamanan bahan seperti Material Safety Data Sheet (MSDS).

Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah melalui sistem registrasi online BPOM dalam format yang sesuai (PDF atau JPG) agar proses verifikasi berjalan lancar.

Cara Mengurus Izin BPOM Parfum Badan
Cara Mengurus Izin BPOM Parfum Badan

Cara Mengurus Izin BPOM Parfum Badan

Proses mengurus izin BPOM parfum badan membutuhkan ketelitian dan pemahaman atas alur administratif yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setiap langkahnya harus dilakukan dengan benar agar tidak ada penolakan atau revisi dari pihak instansi. Sebagian besar kesalahan terjadi karena dokumen yang tidak lengkap atau formulasi produk yang belum sesuai dengan ketentuan keamanan bahan.

Sebelum mengajukan izin, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen legal seperti akta usaha, NPWP, serta dokumen merek yang sah. Apabila Anda belum memiliki merek terdaftar, sebaiknya segera menggunakan jasa daftar merek untuk mempercepat proses legalitas produk. Menggunakan jasa pendaftaran merek akan membantu Anda memiliki perlindungan merek resmi yang nantinya dibutuhkan saat mendaftarkan izin BPOM.

Berikut cara mengurus izin BPOM parfum badan :

1. Membuat Akun pada Portal Resmi BPOM
• Buka situs resmi BPOM di alamat https://registrasi.pom.go.id.
• Pilih menu “Registrasi Sekarang”, lalu lengkapi data perusahaan sesuai informasi yang diminta.
• Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan mengirimkan username dan password melalui email terdaftar sebagai akses login ke akun utama.

2. Menambahkan Akun Turunan (Sub Account)
Setelah akun utama perusahaan aktif, Anda dapat menambahkan Sub Account bagi tim registrasi produk kosmetik. Fitur ini memudahkan pembagian peran antar staf dan mempercepat proses input data ke sistem BPOM.

3. Mendaftarkan Sub Perusahaan (Jika Ada)
Apabila perusahaan memiliki cabang produksi atau bekerja sama dengan pabrik maklon (kontrak manufaktur), maka setiap unit perlu didaftarkan dalam sistem BPOM. Langkah ini memastikan semua fasilitas produksi terdaftar secara sah.

4. Masuk ke Sistem Notifikasi Kosmetik
Akses situs notifkos.pom.go.id untuk mulai melakukan pendaftaran notifikasi produk kosmetik yang akan diedarkan secara resmi di Indonesia.

5. Mengisi Formulir Notifikasi Produk
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, meliputi:
• Nama produk serta merek dagang
• Bentuk dan jenis sediaan (seperti krim, serum, sabun, lotion, dan sebagainya)
• Warna, aroma, dan ukuran kemasan
• Fungsi produk (misalnya pelembap, pencerah, pembersih, dll.)
• Komposisi bahan dan persentase masing-masing kandungan

6. Mengunggah Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen legalitas usaha, hasil uji laboratorium, sertifikat bahan baku, dan label produk sesuai persyaratan BPOM. Semua berkas ini akan menjadi dasar verifikasi kelayakan produk.

7. Verifikasi Data dan Pembayaran PNBP
Setelah seluruh data diunggah, pihak BPOM akan meninjau dan memverifikasi kelengkapannya. Jika dokumen dinyatakan valid, sistem akan mengeluarkan tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang perlu dilunasi sebelum izin edar diterbitkan.

8. Penerbitan Nomor Notifikasi BPOM (NA)
Apabila proses evaluasi dinyatakan lengkap dan disetujui, BPOM akan menerbitkan Nomor Notifikasi (NA) sebagai bukti bahwa produk kosmetik telah resmi terdaftar dan boleh diedarkan di wilayah Indonesia.

Biaya Mengurus Izin BPOM Parfum Badan

Biaya resmi untuk mengurus izin BPOM parfum badan tergantung pada asal negara produk. Untuk produk parfum badan kategori ASEAN, biaya yang dikenakan sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk produk Non-ASEAN, biayanya mencapai Rp 1.500.000. Biaya ini merupakan tarif resmi sesuai dengan ketentuan BPOM dan belum termasuk biaya administrasi tambahan seperti pengujian laboratorium atau jasa konsultan profesional.

Bagi pelaku usaha lokal yang baru memulai bisnis parfum badan, memahami komponen biaya ini menjadi langkah penting agar tidak salah perhitungan. Terlebih lagi, pendaftaran merek juga merupakan bagian dari strategi branding yang tidak kalah penting. Dengan menggunakan layanan jasa daftar merek, Anda dapat melindungi nama produk parfum badan Anda secara resmi di Indonesia. Sementara itu, jasa pendaftaran merek akan membantu menyiapkan seluruh dokumen hukum yang diperlukan agar merek terdaftar secara sah di DJKI.

Selain biaya izin BPOM, pelaku usaha juga perlu memperhatikan biaya operasional, pengemasan, dan uji stabilitas produk. Semua langkah ini akan berpengaruh pada hasil akhir sertifikasi BPOM yang menentukan apakah parfum badan Anda layak edar di pasaran.

Lama Proses Mengurus Izin BPOM Parfum Badan

Estimasi waktu pengurusan izin BPOM parfum badan biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja sejak seluruh dokumen dan formulasi produk dinyatakan lengkap. Namun, durasi ini bisa berubah tergantung pada antrian verifikasi, hasil pengujian, serta kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pelaku usaha.

Agar proses berjalan lancar, penting untuk memastikan bahwa merek parfum badan sudah terdaftar secara resmi. Bila belum, Anda dapat memanfaatkan layanan jasa daftar merek agar proses perizinan tidak tertunda. Melalui bantuan jasa pendaftaran merek, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga karena dokumen merek akan disiapkan sesuai standar hukum yang berlaku.

Selain itu, pastikan semua data seperti formula, label, dan informasi produk sudah sesuai dengan regulasi BPOM. Kesalahan kecil pada label atau bahan dapat menyebabkan proses izin diperpanjang atau bahkan ditolak.

Masa Berlaku Izin BPOM Parfum Badan

Izin edar BPOM untuk parfum badan memiliki masa berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan. Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan izin untuk memastikan produk tetap dapat beredar secara legal di pasaran. Proses perpanjangan ini biasanya memerlukan pemeriksaan ulang dokumen dan penyesuaian formula jika ada perubahan bahan.

Untuk memudahkan pengelolaan izin jangka panjang, pastikan merek dagang produk parfum badan Anda telah terlindungi secara hukum. Gunakan layanan jasa daftar merek agar merek Anda tetap aman selama izin BPOM berlaku. Tak hanya itu, jasa pendaftaran merek juga dapat membantu memastikan bahwa semua dokumen merek sesuai dengan standar DJKI, sehingga proses pembaruan izin berjalan tanpa kendala.

Dengan demikian, pelaku usaha dapat mempertahankan legalitas produknya sekaligus menjaga kepercayaan konsumen selama masa edar parfum badan berlangsung.

Penyebab Permohonan Izin BPOM Parfum Badan Ditolak

Tidak semua permohonan izin BPOM parfum badan dapat langsung disetujui. Beberapa pengajuan sering kali ditolak karena faktor administrasi atau teknis yang sebenarnya bisa dihindari. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami penyebab umum penolakan agar dapat memperbaiki sebelum mengajukan ulang.

Berikut beberapa penyebab utama permohonan izin BPOM parfum badan ditolak:

  • Formula produk tidak sesuai 100%
  • Menggunakan bahan yang melebihi ambang batas
  • Data administrasi kurang lengkap
  • Tidak membayar Surat Perintah Bayar (SPB)

Untuk menghindari penolakan, pelaku usaha disarankan memastikan merek dan dokumen pendukung telah sesuai ketentuan. Anda dapat menggunakan layanan jasa daftar merek agar merek parfum badan terdaftar dengan benar. Selain itu, jasa pendaftaran merek juga bisa membantu dalam menyiapkan berkas pendukung seperti sertifikat merek dan dokumen perusahaan yang diperlukan saat pendaftaran izin BPOM.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Parfum Badan Berpengalaman

Mengurus izin BPOM parfum badan memang membutuhkan keahlian dan pengalaman agar proses berjalan lancar tanpa revisi. Karena itu, banyak pelaku usaha memilih bekerja sama dengan konsultan profesional yang memahami prosedur perizinan dari awal hingga akhir. Dengan bantuan pihak berpengalaman, Anda tidak hanya menghemat waktu tetapi juga terhindar dari kesalahan administratif.

Selain fokus pada perizinan, pastikan merek produk parfum badan Anda juga telah dilindungi secara hukum melalui jasa daftar merek. Perlindungan ini sangat penting untuk menghindari sengketa merek di kemudian hari. Bila Anda ingin proses lebih cepat dan lengkap, gunakan juga jasa pendaftaran merek agar dokumen hukum dan perlindungan merek Anda diproses secara resmi di DJKI.

Jika Anda ingin mendapatkan pendampingan profesional, berikut keunggulan menggunakan layanan kami:

  • Pendampingan langsung oleh tim ahli berpengalaman
  • Proses cepat, transparan, dan sesuai regulasi
  • Jaminan dokumen lengkap hingga izin terbit

Dengan dukungan yang tepat, proses izin BPOM parfum badan akan menjadi lebih mudah, aman, dan efisien.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com

jasa pengurusan sertifikasi halal
jasa pengurusan sertifikasi halal

Kosmetik Menurut BPOM

Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM  – Kosmetik bukan hanya produk untuk mempercantik penampilan, tetapi juga bagian penting dari gaya hidup modern. Setiap hari, jutaan orang menggunakan berbagai produk perawatan diri seperti sabun wajah, lotion, parfum, dan make-up. Namun, di balik tren kecantikan yang terus berkembang, masyarakat perlu lebih waspada. Banyak produk beredar tanpa izin resmi dari BPOM, dan hal ini bisa menimbulkan risiko bagi kesehatan kulit. Karena itu, memahami apa yang dimaksud dengan kosmetik menurut BPOM menjadi langkah awal untuk memastikan keamanan setiap produk yang kita gunakan.

Menurut BPOM, kosmetik adalah sediaan atau bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan gigi dengan tujuan membersihkan, mewangikan, melindungi, memperbaiki penampilan, atau menjaga kondisi bagian tubuh tersebut. Dengan kata lain, produk seperti sabun wajah, krim pelembap, lipstik, hingga pewarna rambut termasuk kategori kosmetik. Oleh sebab itu, setiap produk kosmetik harus memiliki notifikasi BPOM sebelum beredar di pasaran. Dengan adanya izin resmi, konsumen dapat merasa lebih aman karena produk tersebut telah melalui pengujian mutu dan keamanan.

Selain untuk melindungi konsumen, izin edar dari BPOM juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Produk yang telah terdaftar resmi lebih dipercaya dan mudah diterima di pasar. Karena itu, penting bagi produsen dan importir kosmetik untuk segera mengurus izin BPOM sebelum melakukan penjualan. Di sinilah peran PERMATAMAS Indonesia hadir membantu pengusaha agar proses pengurusan izin BPOM kosmetik berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan panduan profesional, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan produk tanpa khawatir terhadap aspek legalitasnya.

Mengapa Penting Memahami Arti Kosmetik Menurut BPOM

Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat, mulai dari produk skincare lokal hingga brand internasional yang menjangkau pasar nasional. Namun, di tengah derasnya persaingan, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum memahami apa itu kosmetik menurut BPOM dan mengapa izin edar BPOM begitu penting.

Selain itu banyak produk di pasaran mengklaim mampu memutihkan kulit, menghilangkan jerawat, atau membuat wajah glowing hanya dalam waktu singkat. Sayangnya, sebagian dari produk tersebut belum memiliki izin edar resmi BPOM. Padahal, produk tanpa izin bisa mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau steroid yang dapat merusak kulit secara permanen.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga resmi pemerintah yang bertugas memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk yang beredar, termasuk kosmetik. Dengan kata lain, kosmetik yang sudah terdaftar di BPOM adalah produk yang aman digunakan dan telah melalui serangkaian uji laboratorium serta penilaian keamanan bahan.

Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM

Menurut BPOM, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar, gigi, serta rongga mulut, dengan tujuan untuk:

• Membersihkan,
• Mewangikan,
• Mengubah penampilan,
• Memperbaiki bau badan,
• Melindungi atau memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika. Berdasarkan aturan tersebut, kosmetik berbeda dari obat dan suplemen karena tidak digunakan untuk mengobati penyakit, melainkan untuk fungsi estetika dan perawatan tubuh.

Contoh produk kosmetik yang umum di pasaran antara lain:
• Skincare seperti serum, toner, dan krim pelembap,
• Make-up seperti foundation, bedak, dan lipstik,
• Parfum, deodorant, dan body lotion,
• Shampo, conditioner, hingga hair serum.

Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM
Apa Itu Kosmetik Menurut BPOM

Apa Saja Bentuk Sediaan Kosmetik?

BPOM membedakan kosmetik berdasarkan bentuk sediaannya, yaitu bentuk fisik dari produk saat digunakan oleh konsumen.

Berikut 5 sediaan kosmetik dan penjelasan lengkapnya:
1. Cair
Bentuk cair digunakan untuk produk seperti parfum, toner, micellar water, serum, dan body mist. Keunggulannya mudah diserap kulit dan cepat meresap.

2. Setengah Padat
Sediaan ini termasuk krim, lotion, gel, dan pasta. Umumnya digunakan untuk pelembap wajah, foundation, dan produk perawatan tubuh.

3. Padat
Contoh sediaan padat antara lain lipstik, sabun batang, eyeshadow, dan deodorant stick. Bentuk padat memudahkan penggunaan dan daya tahan produk lebih lama.

4. Serbuk (Powder)
Bentuk serbuk digunakan pada bedak tabur, blush on, eyeshadow powder, dan bedak bayi. Produk ini memiliki partikel halus yang memberikan tampilan lembut pada kulit.

5. Aerosol (Spray)
Kosmetik berbentuk aerosol seperti hair spray, body spray, atau sunscreen mist. Keunggulannya mudah diaplikasikan secara merata dan higienis.

BPOM mengatur setiap bentuk sediaan harus memenuhi standar keamanan dan stabilitas. Produsen wajib memastikan bahan, wadah, serta cara penggunaan aman dan tidak menyebabkan efek samping.

Ada Berapa Jenis Kosmetik?

Secara umum, BPOM mengklasifikasikan kosmetik berdasarkan fungsinya menjadi beberapa jenis utama. Klasifikasi ini membantu masyarakat mengenali perbedaan produk kosmetik di pasaran serta memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan.

Berikut beberapa jenis kosmetik menurut BPOM:

1. Kosmetik Perawatan Kulit (Skin Care)
Contohnya krim wajah, serum, tabir surya, dan body lotion. Tujuannya untuk menjaga kelembapan, melindungi kulit dari sinar UV, serta mencegah penuaan dini.

2. Kosmetik Rias (Make-up)
Produk make-up meliputi foundation, bedak, eyeliner, lipstik, dan blush on. Kosmetik ini berfungsi mempercantik penampilan secara estetika.

3. Kosmetik Perawatan Rambut (Hair Care)
Termasuk shampo, conditioner, hair mask, hair tonic, dan cat rambut. Produk ini berfungsi menjaga kebersihan dan keindahan rambut.

4. Kosmetik Perawatan Tubuh (Body Care)
Contohnya lulur, body scrub, body serum, dan minyak pijat. Umumnya digunakan untuk relaksasi dan menjaga kelembapan kulit tubuh.

5. Kosmetik Pewangi (Fragrance)
Seperti parfum, deodorant, dan cologne. Kosmetik ini membantu menjaga aroma tubuh agar tetap segar dan harum sepanjang hari.

Kosmetik Dibagi Menjadi Berapa?

Dalam pengawasan BPOM, kosmetik dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan asal produk dan cara peredarannya, yaitu:

1. Kosmetik Lokal
Produk kosmetik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan yang memiliki izin produksi dan sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).
Sebelum diedarkan, produk harus memperoleh Notifikasi Kosmetika dari BPOM.

2. Kosmetik Impor
Produk yang diproduksi di luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui importir resmi. Untuk bisa dijual, kosmetik impor wajib memiliki persetujuan notifikasi BPOM dan dokumen pendukung seperti izin edar dan bukti distribusi resmi.

Baik kosmetik lokal maupun impor sama-sama harus melalui proses pemeriksaan keamanan bahan, kemasan, label, dan cara penggunaan sebelum disetujui BPOM.

Sebutkan Macam-Macam Kosmetik

Berikut adalah beberapa macam-macam kosmetik yang umum beredar dan telah diatur oleh BPOM berdasarkan fungsinya:

• Pembersih wajah: facial foam, micellar water, cleansing milk.
• Perawatan wajah: serum, toner, essence, moisturizer.
• Rias wajah: foundation, BB cream, bedak, blush on, lip tint.
• Perawatan tubuh: body lotion, body scrub, sabun cair, dan minyak pijat.
• Perawatan rambut: shampo, conditioner, vitamin rambut.
• Pewangi tubuh: parfum, body mist, deodorant.
• Perawatan kuku: kuteks, penguat kuku, pembersih kuku.

Setiap produk di atas wajib mencantumkan nomor notifikasi BPOM (NA) pada kemasannya. Nomor tersebut adalah bukti legal bahwa produk telah terdaftar dan aman digunakan.

Pentingnya Izin BPOM untuk Kosmetik

Bagi pelaku usaha kosmetik, memiliki izin edar BPOM bukan sekadar formalitas. Izin ini adalah bentuk kepercayaan konsumen bahwa produk Anda aman dan berkualitas. Kosmetik yang terdaftar di BPOM berarti sudah melalui proses penilaian komposisi, pengujian laboratorium, dan verifikasi dokumen legalitas.

Selain menjamin keamanan pengguna, izin BPOM juga:
• Meningkatkan kredibilitas brand,
• Membuka peluang distribusi di marketplace dan toko modern,
• Memudahkan ekspansi ke pasar internasional,
• Menghindari risiko penarikan produk atau sanksi hukum.

Sebaliknya, menjual kosmetik tanpa izin BPOM bisa berakibat fatal — mulai dari denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan hukum jika produk menimbulkan efek berbahaya.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Kosmetik

Mengurus izin BPOM kosmetik membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap regulasi. Dokumen yang harus disiapkan cukup banyak, seperti data bahan, formulasi produk, label kemasan, sertifikat CPKB, hingga hasil uji laboratorium.

Untuk mempermudah proses tersebut, Anda bisa menggunakan layanan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia.

Kami menyediakan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik untuk produk lokal maupun impor dengan pelayanan cepat, transparan, dan legal.

Keunggulan PERMATAMAS Indonesia:
• Tim ahli berpengalaman di bidang legalitas dan regulasi kosmetik,
• Pendampingan penuh dari persiapan dokumen hingga terbit izin edar,
• Konsultasi gratis untuk menentukan kategori dan strategi pengurusan izin,
• Layanan resmi sesuai standar BPOM.

Segera daftarkan produk kosmetik Anda sekarang juga!

Hubungi PERMATAMAS Indonesia untuk konsultasi:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Dengan izin BPOM yang resmi, produk kosmetik Anda akan lebih dipercaya, aman, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website