Apa Itu Izin BPOM Parfum – Bagi pelaku usaha kosmetik, terutama produsen dan importir parfum, izin BPOM merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman, bermutu, dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin BPOM bukan hanya formalitas, tetapi bentuk kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk Anda.
Parfum tergolong dalam kategori kosmetik sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika. Oleh karena itu, sebelum dipasarkan di Indonesia, parfum wajib didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memperoleh izin edar.
Melalui pendaftaran ini, BPOM akan memeriksa kandungan bahan, keamanan, serta label produk. Tujuannya adalah mencegah beredarnya parfum yang mengandung bahan berbahaya atau klaim yang menyesatkan konsumen.
Biaya Izin BPOM Parfum
Besaran biaya pendaftaran izin BPOM parfum berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan kategori produk. Secara umum,
berikut kisaran biaya yang berlaku:
1. Pendaftaran Kosmetik Lokal: sekitar Rp 500.000 – Rp 1.000.000 per produk.
2. Pendaftaran Kosmetik Impor: berkisar Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 per produk, tergantung asal negara dan jenis parfum.
3. Jasa Konsultan Pengurusan Izin BPOM Parfum: bervariasi mulai dari Rp 3.000.000 – Rp 7.000.000, tergantung kompleksitas dokumen dan jumlah varian produk.
Biaya tersebut sudah termasuk pengajuan ke sistem CEPB (Cosmetic Electronic Registration) BPOM dan proses administrasi. Meski nominalnya tampak besar, manfaat memiliki izin resmi jauh lebih bernilai karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang distribusi ke retail besar maupun e-commerce.
Cara Izin BPOM Parfum
Berikut langkah-langkah cara mendapatkan izin BPOM untuk parfum:
1. Memiliki Legalitas Usaha
Pastikan Anda memiliki dokumen legalitas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, dan sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) jika bertindak sebagai produsen.
2. Menentukan Jenis dan Varian Parfum
Setiap varian atau aroma parfum dianggap sebagai produk berbeda, sehingga perlu didaftarkan satu per satu.
3. Menyiapkan Dokumen Teknis Produk
Meliputi formula lengkap, label desain, dan kemasan akhir produk. Formula harus mencantumkan semua bahan penyusun serta fungsi dan konsentrasinya.
4. Pengajuan ke Sistem e-Registration BPOM
Pendaftaran dilakukan melalui sistem daring https://notifkos.pom.go.id. Anda perlu membuat akun dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
5. Evaluasi dan Persetujuan BPOM
BPOM akan menilai kesesuaian data, keamanan bahan, serta label produk. Jika disetujui, Anda akan menerima Notifikasi Kosmetika, yang berfungsi sebagai izin edar resmi.
Proses pendaftaran ini biasanya memakan waktu antara 20 Hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian evaluasi.

Syarat Izin BPOM Parfum
Agar pengajuan izin BPOM berjalan lancar, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan:
1. Identitas Perusahaan:
o NIB dan SIUP
o NPWP perusahaan
o Surat kuasa penanggung jawab teknis
2. Dokumen Teknis Produk:
o Nama dagang dan kategori produk (parfum, body mist, eau de toilette, dll.)
o Komposisi lengkap dengan fungsi bahan
o Spesifikasi produk dan data keamanan bahan
o Desain label dan kemasan
3. Sertifikat CPKB (bagi produsen lokal)
Sertifikat ini menandakan bahwa produk dibuat sesuai standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
4. Surat Pernyataan dari Pemilik Merek atau Principal (untuk produk impor)
Diperlukan untuk menjamin keabsahan distribusi produk dari luar negeri.
Semua dokumen harus dalam format digital dan diunggah melalui sistem BPOM.
Cara Urus Izin BPOM Parfum
Mengurus izin BPOM parfum bisa dilakukan secara mandiri, namun banyak pelaku usaha memilih bekerja sama dengan konsultan perizinan BPOM agar proses lebih cepat dan minim kesalahan. Berikut dua opsi yang bisa dipilih:
1. Mengurus Sendiri
• Buat akun di notifkos.pom.go.id
• Siapkan seluruh dokumen dan unggah ke sistem
• Tunggu proses evaluasi
• Revisi bila ada perbaikan dari BPOM
Kelemahannya, proses ini memakan waktu cukup lama bagi yang belum terbiasa, terutama jika ada revisi teknis pada formula atau label.
2. Melalui Konsultan Izin BPOM
Konsultan akan membantu Anda mulai dari persiapan dokumen, penginputan ke sistem, hingga memperoleh notifikasi BPOM. Layanan ini cocok untuk pemilik merek yang ingin fokus pada produksi dan pemasaran.
Dengan bantuan profesional, Anda dapat memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi BPOM, menghindari penolakan, dan mempercepat terbitnya izin edar parfum Anda.
Masa Berlaku Izin BPOM Parfum
Setiap BPOM menetapkan masa berlaku izin parfum selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib melakukan perpanjangan izin melalui sistem yang sama dengan pendaftaran awal.
Pelaku usaha wajib memperpanjang izin minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis, agar distribusi produk tidak terganggu. Jika izin tidak diperpanjang,BPOM dapat memberikan sanksi administratif jika pelaku usaha tidak memperpanjang izin edar.
Selain itu, perubahan formula, kemasan, atau nama produk juga mengharuskan pelaku usaha untuk melakukan pembaruan izin (update data) di sistem BPOM.
Jasa Pengurusan Izin BPOM Parfum
Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot, menggunakan jasa pengurusan izin BPOM parfum adalah solusi praktis dan efisien. Melalui layanan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia, proses pengurusan dilakukan oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang legalitas kosmetik dan perizinan edar.
Beberapa keuntungan menggunakan jasa pengurusan izin BPOM parfum:
• Pendampingan dari awal hingga izin terbit
• Pemeriksaan dokumen dan formula produk agar sesuai regulasi
• Proses lebih cepat dan minim revisi
• Konsultasi gratis untuk rencana perluasan varian produk parfum
Dengan dukungan tim profesional, Anda tidak perlu khawatir menghadapi sistem yang rumit. Semua tahapan dari pengisian data, komunikasi dengan BPOM, hingga pengambilan sertifikat izin akan diurus secara menyeluruh.
Segera Lindungan Izin BPOM Parfum Anda
Izin BPOM parfum adalah bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus bukti bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan dan mutu. Prosesnya mencakup persiapan dokumen, pendaftaran daring, evaluasi, hingga penerbitan notifikasi kosmetika.
Bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada pengembangan bisnis, bekerja sama dengan konsultan izin BPOM parfum profesional seperti PERMATAMAS Indonesia dapat menjadi pilihan tepat. Dengan izin resmi, parfum Anda tidak hanya legal beredar, tetapi juga lebih dipercaya oleh pasar dan siap bersaing secara nasional
Ingin mengurus izin BPOM parfum tanpa ribet? Hubungi PERMATAMAS Indonesia sekarang juga untuk konsultasi gratis! Tim ahli kami siap membantu dari awal hingga izin terbit dengan garansi 100% keberhasilan.
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417