Penjelasan lengkap Apa Saja Peraturan Produk Kosmetik – Industri kosmetik adalah salah satu sektor yang terus berkembang pesat di Indonesia. Permintaan yang tinggi terhadap produk perawatan kulit, make up, hingga personal care membuat banyak perusahaan tertarik masuk ke dalam bisnis ini. Namun, perlu dipahami bahwa kosmetik termasuk produk yang diawasi ketat oleh pemerintah. Tujuannya jelas: melindungi konsumen dari risiko bahan berbahaya serta memastikan produk yang beredar benar-benar aman, bermutu, dan bermanfaat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur tata cara produksi, distribusi, hingga pemasaran kosmetik. Artikel ini akan membahas berbagai peraturan produk kosmetik di Indonesia, mulai dari dokumen informasi produk, notifikasi, pengawasan, sarana produksi, hingga regulasi tambahan lainnya.
Dokumen Informasi Produk
Sebelum suatu kosmetik dipasarkan, produsen wajib menyiapkan Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa kosmetik yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan.
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.14 Tahun 2017 menjadi dasar hukum mengenai pedoman penyusunan DIP.
• DIP memuat informasi lengkap mengenai formula produk, data keamanan bahan, proses produksi, hingga uji yang mendukung klaim.
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan tidak bisa sembarangan membuat klaim berlebihan atau mencampurkan bahan yang dilarang. DIP juga menjadi acuan bagi BPOM dalam melakukan evaluasi dan pengawasan.
Notifikasi Kosmetika
Salah satu istilah penting dalam regulasi kosmetik adalah notifikasi kosmetika. Berbeda dengan obat yang harus melalui registrasi panjang, kosmetik cukup melalui mekanisme notifikasi. Artinya, setiap produk kosmetik harus didaftarkan dan mendapatkan nomor notifikasi dari BPOM sebelum bisa dipasarkan.
Beberapa aturan yang mengatur notifikasi kosmetika, antara lain:
1. Permenkes No.1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik.
2. Peraturan Kepala BPOM No.19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika.
3. Peraturan BPOM No.23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
4. Peraturan BPOM No.12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Proses notifikasi bertujuan agar produk yang beredar benar-benar terdaftar resmi, memiliki izin edar, serta mudah ditelusuri jika terjadi keluhan dari konsumen.

Pengawasan Kosmetika
Regulasi kosmetik tidak berhenti di tahap notifikasi. Setelah produk beredar, pemerintah tetap melakukan pengawasan. Hal ini meliputi iklan, klaim, bahan, hingga peredaran produk di pasar.
Beberapa aturan penting mengenai pengawasan kosmetika di Indonesia, yaitu:
• Keputusan Kepala BPOM No.HK.00.06.42.0255 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Alpha Hydroxy Acid (AHA) dalam Kosmetika.
• Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika.
• Peraturan Kepala BPOM No.1 Tahun 2016 dan No.18 Tahun 2016 mengenai Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.26 Tahun 2019 tentang Monitoring Efek Samping Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.
Melalui aturan-aturan tersebut, pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari bahan baku, proses produksi, cara promosi, hingga efek samping setelah dipakai masyarakat.
Sarana Produksi Kosmetik
Untuk bisa mendapatkan izin produksi, perusahaan kosmetik harus memenuhi persyaratan terkait sarana produksi. Persyaratan ini memastikan pabrik kosmetik menerapkan standar kebersihan, keamanan, dan kualitas yang konsisten.
Aturan mengenai sarana produksi kosmetik meliputi:
1. Permenkes No.1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.
2. Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).
3. Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika.
4. Peraturan BPOM No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Higiene Sanitasi dan Dokumentasi Industri Kosmetika.
5. Peraturan BPOM No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika.
Jika perusahaan tidak memenuhi standar CPKB, izin produksinya bisa dicabut. Oleh karena itu, aspek fasilitas dan prosedur produksi menjadi sangat krusial.
Regulasi Lain-Lain
Selain aturan utama di atas, ada juga sejumlah regulasi tambahan yang ikut mengatur peredaran kosmetik. Misalnya terkait metode analisis, uji klinik, barcode, hingga penjualan daring.
Beberapa di antaranya:
• Peraturan Kepala BPOM No.HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 tentang Metode Analisis Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.21 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik.
• Peraturan BPOM No.27 Tahun 2016 tentang Prosedur Rekomendasi Persetujuan Impor Kosmetika.
• Peraturan BPOM No.33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan.
• Peraturan BPOM No.5 Tahun 2020 tentang Integrasi Perizinan Berusaha Sektor Obat dan Makanan.
• Peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
Regulasi ini penting untuk menyesuaikan perkembangan industri kosmetik yang semakin modern, terutama di era digital. Misalnya, aturan terkait penjualan online dan penggunaan barcode bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan mencegah pemalsuan produk.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan produk kosmetik di Indonesia sangatlah detail. Mulai dari dokumen informasi produk, notifikasi, pengawasan, sarana produksi, hingga aturan tambahan lain. Semua regulasi ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri kosmetik.
Bagi pelaku usaha, memahami aturan ini sangat penting sebelum meluncurkan produk. Kesalahan kecil dalam perizinan bisa berdampak besar, bahkan sampai penarikan produk dari pasar. Karena itu, sebaiknya perusahaan bekerja sama dengan konsultan berpengalaman agar proses izin berjalan
lancar.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam mengurus izin produksi, notifikasi kosmetik, maupun kepatuhan terhadap regulasi BPOM, Permatamas Indonesia siap membantu. Dengan pengalaman dan tim profesional, kami memberikan solusi terpercaya agar produk kosmetik Anda bisa segera beredar secara legal dan aman.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pendirian Koperasi, Jasa Pendaftaran Merek HKI, Jasa Sertifikasi Halal, Jasa Izin Kosmetik, Izin PKRT.