Biaya Resmi Sertifikat CPKB Golongan – Bagi industri kosmetik yang ingin memproduksi seluruh jenis sediaan, terutama yang berisiko tinggi seperti tabir surya atau produk bayi, memiliki Sertifikat CPKB Golongan A adalah langkah mutlak. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pabrik Anda mengikuti standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik sesuai regulasi BPOM RI.
Artikel ini akan membahas secara mendetail tentang: definisi CPKB Golongan A, tahapan pengurusan, estimasi biaya resmi, durasi proses, serta bagaimana konsultan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia bisa mempermudah seluruh prosedur.
Pengertian Sertifikat CPKB Golongan A dan Manfaatnya
CPKB Golongan A merupakan kategori tertinggi dalam sistem sertifikasi pembuatan kosmetik. Industri yang memegang sertifikat ini diperbolehkan memproduksi semua jenis kosmetik, mulai dari produk sederhana hingga sediaan dengan risiko tinggi.
Manfaat utama memiliki CPKB Golongan A:
• Menunjukkan kompetensi penuh dalam produksi kosmetik
• Memberikan kepercayaan hukum dan profesional terhadap konsumen dan distributor
• Memudahkan distribusi dan kerja sama dengan pihak ketiga
• Menjamin kualitas dan keamanan produk sebelum beredar di pasaran
Industri kosmetik yang ingin melakukan maklon atau memproduksi berbagai kategori sediaan wajib mengurus sertifikat Golongan A.
Regulasi dan Dasar Hukum Sertifikat CPKB Golongan A
Sertifikat CPKB Golongan A diterbitkan berdasarkan aturan resmi BPOM RI, yang mengacu pada standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Pengajuan sertifikat dilakukan secara online melalui sistem e-Sertifikasi BPOM, yang terhubung otomatis dengan OSS RBA.
Beberapa dasar hukum yang menjadi rujukan:
• Peraturan BPOM terkait CPKB dan sertifikasi industri kosmetik
• Peraturan OSS untuk izin usaha kosmetik dengan KBLI 20232
• Standar audit fasilitas produksi dan laboratorium pengujian
Dengan memahami regulasi ini, perusahaan bisa menyiapkan dokumen dan fasilitas sesuai ketentuan, sehingga proses pengurusan lebih cepat dan aman dari penolakan.
Tahapan Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A
Proses pengurusan CPKB Golongan A terbagi menjadi empat tahap utama, dari pendaftaran awal hingga penerbitan sertifikat.
A. Persiapan dan Pendaftaran Online
Langkah pertama adalah membuat akun di e-Sertifikasi BPOM melalui e-sertifikasi.pom.go.id, kemudian lengkapi profil perusahaan dengan data yang valid.
Selanjutnya, ajukan izin usaha melalui OSS RBA dengan KBLI 20232, sehingga sistem OSS otomatis terintegrasi dengan e-Sertifikasi BPOM.
B. Pengajuan Sertifikasi di Sistem e-Sertifikasi BPOM
Setelah login, pilih menu “Sertifikasi Baru” dan lengkapi informasi industri, jenis produk, dan bentuk sediaan kosmetik.
Dokumen wajib yang perlu diunggah meliputi:
• Surat permohonan resmi
• Layout dan persetujuan fasilitas produksi
• SOP lengkap dan sistem manajemen mutu
• Daftar personel dan kualifikasi
• Hasil laboratorium dan dokumen pendukung
• Foto fasilitas produksi
Tips: Ketidaklengkapan dokumen sering menjadi penyebab utama penundaan audit.
C. Audit dan Verifikasi Fasilitas
BPOM melakukan verifikasi dokumen dan memastikan PNBP telah dibayarkan. Audit mencakup:
• Personel yang bertugas di produksi
• Bangunan dan sanitasi pabrik
• Alat dan mesin produksi
• Laboratorium pengujian dan prosedur mutu
• Dokumentasi dan alur produksi
Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib menyusun CAPA (Corrective and Preventive Action) untuk perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.
D. Penerbitan Sertifikat CPKB Golongan A
Setelah CAPA diterima dan standar terpenuhi, BPOM menerbitkan sertifikat yang dapat diunduh langsung melalui akun OSS perusahaan.
Estimasi Prose Pengurusan Sertifikat CPKB Golongan A
Proses pengurusan sertifikat memiliki alur waktu resmi, meski dalam praktiknya dapat lebih panjang tergantung kesiapan perusahaan. Secara umum:
• Verifikasi dokumen: 1–2 bulan
• Audit fasilitas: 1–2 hari kerja
• Perbaikan CAPA: 20 hari kerja
BPOM menetapkan durasi standar ±35 hari kerja sejak pembayaran PNBP, namun perusahaan yang siap dengan dokumen lengkap dan fasilitas sesuai standar bisa mempercepat proses.

Biaya Resmi Sertifikat CPKB Golongan A (PNBP)
Biaya resmi dihitung per bentuk sediaan, contohnya cream, lotion, serum, gel, powder, dan sebagainya. Besaran biaya mengikuti kategori aset perusahaan:
1. Industri Besar (Aset > Rp10 Miliar): Rp 10.000.000 / sediaan
2. Industri Menengah (Aset Rp500 Juta – Rp10 Miliar): Rp 5.000.000 / sediaan
3. Industri Kecil (Aset Rp50 Juta – Rp500 Juta): Rp 1.000.000 / sediaan
Catatan: Biaya dihitung per kategori sediaan, bukan per produk individu.
Bantuan Profesional dari PERMATAMAS Indonesia
PERMATAMAS merupakan konsultan berpengalaman dalam pengurusan sertifikat CPKB Golongan A. Layanan meliputi:
• Evaluasi kelayakan fasilitas produksi
• Penyusunan dokumen teknis dan SOP sesuai standar BPOM
• Persiapan layout dan alur produksi untuk audit
• Upload dan verifikasi dokumen di OSS & e-Sertifikasi BPOM
• Pendampingan audit BPOM
• Penyusunan CAPA hingga disetujui
• Pengawalan hingga sertifikat diterbitkan
Dengan pendampingan profesional, proses pengurusan menjadi lebih efisien, cepat, dan minim kesalahan administrasi.
Mengapa Sertifikat CPKB Golongan A Sangat Penting
Sertifikat CPKB Golongan A bukan hanya formalitas, tetapi menjadi syarat wajib bagi industri kosmetik yang ingin memproduksi seluruh jenis sediaan. Persiapan matang yang mencakup dokumen, fasilitas produksi, laboratorium, serta tenaga ahli seperti apoteker sangat menentukan kelancaran audit BPOM.
Dengan persiapan lengkap dan pendampingan konsultan profesional, proses audit lebih lancar dan sertifikat CPKB Golongan A dapat diterbitkan lebih cepat, sehingga produk dapat cepat dipasarkan dengan legalitas lengkap.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
FAQ Sertifikat CPKB Golongan A
1. Apa itu Sertifikat CPKB Golongan A?
Izin tertinggi yang memungkinkan industri memproduksi seluruh jenis kosmetik, termasuk sediaan berisiko tinggi.
2. Siapa yang wajib memiliki Golongan A?
Industri yang ingin memproduksi semua jenis kosmetik atau menerima maklon dari berbagai kategori.
3. Apa bedanya Golongan A, B, dan C?
Golongan A: semua sediaan; B/C: terbatas pada jenis sediaan tertentu. Golongan A memerlukan fasilitas laboratorium lengkap dan apoteker penanggung jawab.
4. Syarat utama pengajuan Golongan A?
Apoteker penanggung jawab, fasilitas produksi standar BPOM, laboratorium uji mutu, SOP produksi lengkap, dan dokumen perusahaan valid.
5. Berapa lama proses sertifikat?
Rata-rata 1–3 bulan, tergantung kesiapan dokumen dan CAPA.
6. Apakah pengajuan dilakukan online?
Ya, melalui OSS RBA dengan KBLI 20232, terhubung ke e-Sertifikasi BPOM.
7. Apakah semua industri kosmetik wajib Golongan A?
Tidak, hanya industri yang ingin memproduksi seluruh kategori kosmetik.
8. Bisakah industri kecil mengajukan Golongan A?
Bisa, jika fasilitas, laboratorium, dan personel sesuai standar BPOM.
9. Apa yang diperiksa auditor BPOM?
Alur produksi, peralatan, laboratorium, dokumen SOP, kualifikasi personel, dan manajemen mutu.
10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu?
Ya, mulai dari persiapan dokumen, konsultasi fasilitas, pendampingan audit, hingga pengajuan sertifikat.
