Cara Mengajukan SPA CPKB Golongan B – Industri kosmetik di Indonesia berkembang sangat pesat, baik skala UMKM maupun pabrik berskala besar. Namun di tengah kompetisi yang semakin ketat, perusahaan tidak hanya dituntut memproduksi kosmetik yang berkualitas, tetapi juga wajib memenuhi regulasi pemerintah. Salah satu perizinan paling penting yang harus dipenuhi adalah SPA CPKB Golongan B. Status ini menjadi gerbang utama sebelum perusahaan dapat memproduksi jenis kosmetik tertentu dan memasarkan produknya secara resmi serta legal.
Mengurus SPA CPKB Golongan B sering dianggap proses yang rumit karena melibatkan dokumen, audit, dan sistem mutu. Padahal, jika persyaratan dipersiapkan dengan benar, prosesnya dapat berjalan lancar dan hasilnya akan memberikan dampak besar terhadap kredibilitas usaha. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, persyaratan, cara mengajukan SPA CPKB Golongan B, estimasi waktu proses, masa berlaku, hingga layanan pendampingan profesional.
Apa itu SPA CPKB Golongan B
SPA CPKB Golongan B adalah Surat Persetujuan Aplikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) Golongan B yang diterbitkan sebagai tanda bahwa perusahaan telah memenuhi standar proses produksi kosmetik sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan / BPOM. Golongan B diberikan kepada perusahaan kosmetik yang memproduksi jenis kosmetik berisiko rendah atau dibuat dengan teknologi sederhana — sehingga tidak memerlukan standar produksi yang sama ketatnya dengan kosmetik golongan tertentu seperti antiseptik, anti ketombe, tabir surya, atau produk untuk bayi.
Meskipun tergolong untuk produk risiko rendah, CPKB Golongan B wajib dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab industri dalam menjamin keamanan, mutu, kebersihan, dan konsistensi produksi. Sertifikat ini bukan hanya sekadar dokumen legalitas, tetapi menjadi bukti bahwa proses produksi memiliki sistem mutu yang baik, fasilitas produksi layak, dan seluruh peralatan memenuhi standar sanitasi serta dokumentasi.
Persyaratan Mengajukan SPA CPKB Golongan B
Agar proses pengajuan berjalan mulus tanpa hambatan verifikasi, perusahaan wajib melengkapi seluruh persyaratan inti berikut:
1. Penanggung Jawab Teknis (PJT) – Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)
Perusahaan harus memiliki minimal satu TTK sebagai PJT, yang bertugas memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar regulasi.
2. Fasilitas Produksi Memadai
Tersedia ruangan produksi yang sesuai standar higienis, peralatan yang layak, dan teknologi yang relevan dengan kategori kosmetik yang diproduksi.
3. Kategori Produk yang Dibuat
Hanya diperbolehkan memproduksi jenis kosmetik risiko rendah dengan teknologi sederhana. Tidak berlaku untuk kategori produk seperti tabir surya, anti ketombe, antiseptik, dan kosmetik bayi yang membutuhkan standar persyaratan lebih kompleks.
4. Sistem Mutu & Standar Keamanan
Perusahaan harus menerapkan higiene, sanitasi, dokumentasi, dan pengendalian mutu sesuai pedoman CPKB.
5. Dokumen Pendukung Perizinan
Dokumen penerapan sistem mutu 12 aspek CPKB, surat persetujuan denah bangunan, penggunaan fasilitas bersama (jika ada), serta NIB dengan KBLI yang relevan.
Melengkapi semua persyaratan sejak awal akan mempermudah proses verifikasi dan mengurangi potensi perbaikan (CAPA) di tahap audit.

Berikut Cara Mengajukan SPA CPKB Golongan B
Berikut langkah resmi pengajuan SPA CPKB Golongan B melalui sistem OSS RBA:
1. Login ke oss.go.id menggunakan akun perusahaan (username & password).
2. Masuk ke menu PB UMKU → Permohonan Baru.
3. Cari dan pilih KBLI 20232 (Industri Kosmetika).
4. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU untuk memulai pengajuan.
5. Input kata “pemenuhan” pada kolom pencarian sertifikat, lalu pilih jenis sertifikat yang akan diajukan.
6. Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF, termasuk file penerapan sistem mutu yang dapat berisi tautan Google Drive bila ukuran besar.
7. Lakukan pengecekan akhir sebelum submit untuk memastikan semua dokumen sesuai dan terbaca dengan jelas.
Setelah proses submit selesai, permohonan akan masuk tahap verifikasi otomatis. Jika semua sesuai, proses berlanjut ke penjadwalan audit sarana produksi.
Biaya Resmi Mengajukan SPA CPKB Golongan B
Pengajuan SPA CPKB Golongan B tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah tidak memungut biaya resmi pada proses administrasi maupun penjadwalan audit, sehingga semua pelaku usaha memiliki akses yang sama untuk mendapatkan sertifikat legalitas sesuai standar CPKB.
Namun meskipun tidak ada biaya resmi, perusahaan tetap perlu menyiapkan anggaran internal untuk kebutuhan peralatan, pengembangan sistem mutu, penyusunan dokumen, atau pendampingan tenaga ahli agar proses audit berjalan lancar dan tidak bolak-balik karena CAPA.
Berapa Lama Proses Mengajukan SPA CPKB Golongan B
Estimasi waktu proses pengajuan dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan sarana produksi. Berdasarkan rata-rata proses:
• Setelah dokumen diunggah & submit: sekitar 20 hari kerja untuk mendapatkan jadwal audit.
• Jika ada perbaikan / CAPA: diberi waktu 20 hari kerja untuk pembenahan.
• Total estimasi waktu dari pengajuan sampai sertifikat terbit: kurang lebih 2–3 bulan.
Proses dapat lebih cepat jika perusahaan sudah menerapkan sistem mutu yang baik dan seluruh dokumen disiapkan sejak awal tanpa kekurangan.
Berapa Lama Masa Berlaku SPA CPKB Golongan B
Sertifikat SPA CPKB Golongan B berlaku selama 5 tahun sejak tanggal terbit. Selama periode tersebut, perusahaan dapat menjalankan proses produksi berdasarkan kategori kosmetik yang diizinkan.
Namun, meskipun berlaku 5 tahun, perusahaan tetap berkewajiban menjaga standar proses produksi stabil. Jika terdapat perubahan fasilitas, PJT, alur produksi, atau jenis produk, evaluasi ulang mungkin diperlukan. Karena itu, mempertahankan sistem mutu dan dokumentasi sejak awal menjadi faktor penting agar tidak terjadi kendala saat perpanjangan nanti.
Jasa Pengurusan SPA CPKB Golongan B – Proses Lebih Cepat & Tepat bersama PERMATAMAS
Mengurus SPA CPKB Golongan B sering kali memerlukan pendampingan ahli, terutama dalam penyusunan dokumen sistem mutu, evaluasi fasilitas produksi, dan persiapan audit agar tidak terjadi CAPA berulang. Jika Anda ingin proses lebih cepat, tepat, dan efisien tanpa harus trial & error sendiri, PERMATAMAS siap membantu sepenuhnya dari awal sampai sertifikat terbit.
PERMATAMAS telah berpengalaman mendampingi banyak perusahaan kosmetik di seluruh Indonesia, mulai dari UMKM hingga pabrik skala besar.
Tim profesional memastikan:
✔ konsultasi struktur dokumen sistem mutu
✔ pengecekan fasilitas sebelum audit
✔ pendampingan OSS sampai submit & tracking jadwal audit
✔ pendampingan CAPA jika ada perbaikan
✔ sampai sertifikat SPA CPKB Golongan B resmi terbit
Jika Anda membutuhkan layanan Jasa Pengurusan SPA CPKB Golongan B, hubungi PERMATAMAS kapan saja untuk konsultasi. Proses Anda akan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih aman secara legal.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan SPA CPKB Golongan B?
SPA CPKB Golongan B adalah Surat Persetujuan Aplikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik untuk perusahaan kosmetik yang memproduksi produk risiko rendah dengan teknologi sederhana. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan memenuhi standar keamanan, higienis, dan sistem mutu dalam proses produksi.
2. Apa saja persyaratan wajib untuk mengajukan SPA CPKB Golongan B?
Beberapa persyaratan inti meliputi PJT (Tenaga Teknis Kefarmasian), fasilitas produksi sesuai standar, kategori produk rendah risiko, sistem mutu berdasarkan pedoman CPKB, dan dokumen pendukung seperti denah fasilitas dan NIB KBLI 20232.
3. Bagaimana cara mengajukan SPA CPKB Golongan B?
Pengajuan dilakukan melalui OSS RBA dengan login → PB UMKU → Permohonan Baru → pilih KBLI 20232 → unggah seluruh dokumen persyaratan → submit. Setelah pengajuan berhasil, Anda tinggal menunggu jadwal audit fasilitas produksi.
4. Berapa biaya resmi dalam mengajukan SPA CPKB Golongan B?
Proses administrasi pengajuan SPA CPKB Golongan B gratis tanpa biaya pemerintah. Namun perusahaan tetap perlu menyiapkan biaya internal seperti pendampingan teknis, dokumen mutu, dan persiapan fasilitas.
5. Berapa lama proses SPA CPKB Golongan B sampai sertifikat terbit?
Rata-rata waktu proses adalah ±2–3 bulan. Setelah submit dokumen biasanya membutuhkan ±20 hari kerja untuk penjadwalan audit. Jika ditemukan kekurangan, diberikan waktu CAPA 20 hari kerja sebelum verifikasi lanjutan.
6. Berapa lama masa berlaku sertifikat SPA CPKB Golongan B?
Sertifikat SPA CPKB Golongan B berlaku selama 5 tahun. Selama masa berlaku tersebut perusahaan wajib mempertahankan mutu, higiene, dan sistem produksi supaya tidak bermasalah saat perpanjangan.
7. Apakah bisa dibantu jasa pengurusan SPA CPKB Golongan B?
Ya, bagi perusahaan yang ingin proses lebih cepat dan terarah, PERMATAMAS menyediakan layanan pengurusan SPA CPKB Golongan B mulai dari persiapan dokumen, pendampingan OSS, pengecekan fasilitas produksi, pendampingan audit sampai sertifikat resmi terbit.
