Perizinan Usaha Skincare Terbaru 2025

Perizinan Usaha Skincare Terbaru 2025 – Bisnis skincare di Indonesia terus berkembang pesat dari tahun ke tahun. Tren perawatan kulit kini tidak hanya digemari oleh wanita, tetapi juga oleh pria dari berbagai kalangan usia. Melihat peluang besar ini, banyak pelaku usaha tertarik untuk memulai bisnis di bidang skincare, baik sebagai produsen lokal maupun importir produk luar negeri.

Namun, di balik peluang besar tersebut, ada satu hal penting yang wajib diperhatikan oleh setiap pelaku usaha — yaitu perizinan usaha skincare. Tanpa legalitas yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan BPOM, produk skincare tidak dapat diedarkan secara sah di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perizinan usaha skincare terbaru tahun 2025, mulai dari pengertian, jenis izin yang dibutuhkan, tahapan pengurusannya, hingga pentingnya memiliki legalitas resmi untuk menjaga kepercayaan konsumen dan keberlangsungan bisnis Anda.

Apa Itu Perizinan Usaha Skincare

Perizinan usaha skincare adalah serangkaian proses administratif dan teknis yang wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memproduksi atau mengedarkan produk perawatan kulit. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman, bermutu, dan bermanfaat sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lembaga utama yang mengatur dan mengawasi peredaran produk kosmetik dan skincare di Indonesia. Semua produk skincare — baik buatan lokal maupun impor — harus memiliki izin edar resmi sebelum dipasarkan.
Proses perizinan ini juga mencakup aspek lain seperti uji mutu bahan baku, keamanan formula, dan standar produksi yang higienis. Dengan adanya izin usaha skincare yang lengkap, produsen dapat memastikan bahwa bisnisnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan dipercaya oleh masyarakat.

Jenis Izin yang Diperlukan untuk Usaha Skincare

Jenis perizinan yang diperlukan tergantung pada asal produk, apakah produk lokal (diproduksi di Indonesia) atau produk impor (diproduksi di luar negeri dan akan diedarkan di Indonesia).

1. Untuk Produk Lokal
Jika Anda memproduksi skincare di Indonesia, berikut dua izin utama yang wajib dimiliki:

a. Sertifikat CPKB / SPA CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
Sertifikat CPKB merupakan izin wajib bagi industri kosmetik dalam negeri. Sertifikat ini menunjukkan bahwa fasilitas produksi Anda telah memenuhi standar produksi yang baik sesuai dengan ketentuan BPOM.

Tujuan dari penerapan CPKB adalah agar setiap produk yang dihasilkan memiliki mutu konsisten, aman digunakan, dan diproduksi dalam kondisi higienis.
Sertifikat ini diperoleh setelah dilakukan audit oleh tim BPOM terhadap sarana produksi, termasuk ruang pembuatan, peralatan, bahan baku, personel, hingga sistem dokumentasi.
Tanpa sertifikat CPKB, perusahaan tidak bisa mengajukan izin edar kosmetik.

b. Izin Edar Kosmetik
Setelah memiliki Sertifikat CPKB, langkah selanjutnya adalah mengurus izin edar kosmetik untuk setiap produk yang akan dipasarkan.
Pendaftaran izin edar dilakukan melalui sistem e-Notifikasi BPOM, di mana pelaku usaha wajib menyerahkan data lengkap produk seperti:
• Komposisi bahan aktif
• Label dan kemasan
• Klaim manfaat produk
• Data keamanan dan mutu
• Sertifikat pendukung bahan baku
Setelah izin edar diterbitkan, produk akan memiliki Nomor Notifikasi BPOM (NA) yang menandakan bahwa produk tersebut legal dan boleh dijual di pasaran.

2. Untuk Produk Impor

Bagi pelaku usaha yang ingin menjual produk skincare dari luar negeri, ada dua izin utama yang wajib diurus:

a. Rekomendasi Persetujuan Notifikasi Kosmetik
Sebelum mengajukan izin edar kosmetik impor, pelaku usaha harus memperoleh rekomendasi persetujuan notifikasi dari BPOM. Dokumen ini merupakan bukti bahwa produk yang diimpor memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai regulasi Indonesia.

Persyaratan umumnya meliputi:
• Surat penunjukan resmi dari produsen luar negeri (Letter of Appointment)
• Dokumen profil perusahaan luar negeri
• Hasil uji laboratorium bahan produk
• Data formula lengkap dan label produk

b. Izin Edar Kosmetik Impor
Setelah memperoleh rekomendasi, pelaku usaha dapat mengajukan izin edar kosmetik impor melalui sistem notifikasi BPOM.

Proses ini hampir sama dengan produk lokal, namun dokumen yang dilampirkan lebih banyak karena melibatkan data asal produk, sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice) dari negara asal, serta hasil uji keamanan internasional.

Produk yang telah disetujui akan mendapatkan Nomor Notifikasi (NA) dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Perizinan Usaha Skincare Terbaru 2025
Perizinan Usaha Skincare Terbaru 2025

Proses dan Tahapan Pengurusan Izin Usaha Skincare

Berikut tahapan umum dalam pengurusan perizinan usaha skincare tahun 2025:
1. Menentukan Jenis Usaha dan Produk
Tentukan apakah Anda akan menjadi produsen lokal, pemilik merek, atau importir produk luar negeri.

2. Menyiapkan Dokumen Legal Perusahaan
Seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP, Akta Perusahaan, dan izin usaha dari OSS.

3. Audit dan Sertifikasi CPKB (untuk produsen lokal)
Pastikan fasilitas produksi memenuhi standar CPKB agar dapat melanjutkan ke tahap notifikasi produk.

4. Pengajuan Notifikasi ke BPOM
Ajukan notifikasi produk skincare dengan melampirkan seluruh dokumen teknis, label, dan formula bahan aktif.

5. Verifikasi dan Evaluasi BPOM
BPOM akan memeriksa kelengkapan dokumen, kebenaran formula, serta keamanan produk.

6. Penerbitan Nomor Notifikasi (NA)
Jika semua tahapan disetujui, produk akan mendapatkan Nomor Notifikasi BPOM dan dapat dipasarkan secara resmi di seluruh Indonesia.

Pentingnya Legalitas dalam Bisnis Skincare

Legalitas bukan sekadar formalitas administratif, tetapi fondasi utama keberlangsungan bisnis skincare.

Berikut alasan mengapa izin usaha skincare sangat penting:
1. Menjamin Keamanan Konsumen
Produk yang memiliki izin resmi telah melalui pengujian dan evaluasi keamanan, sehingga aman digunakan oleh masyarakat.

2. Meningkatkan Kepercayaan Pasar
Konsumen lebih percaya pada produk yang memiliki nomor notifikasi BPOM. Ini juga meningkatkan reputasi merek di pasar.

3. Mempermudah Kerja Sama dan Distribusi
Legalitas produk memudahkan Anda menjalin kerja sama dengan toko retail, marketplace, dan distributor besar.

4. Terhindar dari Sanksi Hukum
Menjual produk tanpa izin edar resmi melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

5. Menunjang Ekspansi Bisnis
Dengan legalitas lengkap, produk Anda berpeluang besar menembus pasar ekspor dan menjadi brand terpercaya di industri kosmetik.

Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Skincare Profesional

Bagi pelaku usaha yang baru memulai atau ingin memperluas lini produk skincare, proses pengurusan izin sering kali terasa kompleks dan memakan waktu. Oleh karena itu, menggunakan layanan jasa pengurusan izin usaha skincare profesional dapat menjadi solusi yang efisien.

PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya dalam membantu pelaku usaha mengurus seluruh perizinan skincare, mulai dari:
• Persiapan dokumen legalitas perusahaan
• Pengurusan Sertifikat CPKB / SPA CPKB
• Pengajuan Notifikasi Izin Edar Kosmetik Lokal dan Impor
• Konsultasi regulasi BPOM dan Kementerian Kesehatan

Dengan tim yang berpengalaman dan memahami sistem e-registrasi terbaru 2025, kami memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi pemerintah.

Alamat Kantor:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61,
Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Segera urus perizinan usaha skincare Anda sekarang juga agar produk dapat beredar legal, aman, dan dipercaya konsumen di seluruh Indonesia.

Izin Kosmetik adalah jasa sepesilis dibidang pengurusan izin kosmetik, yang sudah pengalaman dan kantor berkedudukan di Kota Bekasi Jawa Barat.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2023 Izin Kosmetik – Support oleh Dokter Website